Dari Jok Motor ke Brankas, Polisi Sita 413 Ekstasi dan 192 Diduga Etomidate di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi berujung pada penyitaan ratusan pil yang diduga ekstasi dan etomidate.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pria berinisial M (45) dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Alam Barajo.
Dalam pengungkapan pada Rabu 16 September 2026 itu, polisi mengamankan total 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.
M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Bagan Pete.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi dengan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah menuju sebuah rumah.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari bagian jok sepeda motor, petugas menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Ratusan pil tersebut terdiri dari:
-
208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda.
-
166 butir merek Heineken warna cokelat muda.
-
36 butir merek Kucing warna cokelat muda.
-
3 butir merek LV warna merah muda-hijau.
Dari temuan tersebut, polisi mengamankan 413 butir diduga ekstasi.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Polisi memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.
Petugas selanjutnya mendatangi Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo.
Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
Total barang yang diduga etomidate dan diamankan polisi mencapai 192 buah.
Dengan demikian, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi dua timbangan digital, satu toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pack plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit handphone Android, serta satu brankas warna hitam.
M dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap lebih jauh dugaan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan.(*)