Dana KIP Kuliah Diduga Dikorupsi, Polres Kerinci Periksa Pejabat STKIP Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh.

Dugaan kasus tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp845 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana KIP Kuliah telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka di antaranya bendahara, sejumlah pejabat STKIP, serta Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh pada periode 2022 hingga 2024.

Dana KIP Kuliah sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik

Namun dalam kasus ini, bantuan pendidikan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat kampus, sehingga hak mahasiswa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Proses penyelidikan masih terus berjalan di Polres Kerinci.

Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka, mengingat disebut-sebut sudah terdapat keterangan dan pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin siang.

Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh masuk dalam daftar perkara yang telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp845 juta.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan penyidikan.

“Kasus STKIP masih lanjut,” ujar salah seorang sumber internal Polres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan.(*)