Coverage Jamsostek Jambi Tembus 36 Persen, Al Haris Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Diperluas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi terus diperluas, terutama bagi pekerja yang selama ini berada di sektor rentan seperti petani, nelayan, buruh hingga pekerja informal.
Data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dalam Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi menunjukkan cakupan kepesertaan atau coverage rate Jamsostek di Jambi kini berada di kisaran 36 persen.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Kuncoro Budi Winarno, menyebut angka tersebut menjadi yang tertinggi di kawasan Sumbagsel.
Namun, ia juga menegaskan masih terdapat pekerjaan tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan.
Meski sektor formal telah menembus lebih dari 50 persen, sektor informal masih menjadi tantangan bersama,” ujar Kuncoro dalam kegiatan Jamsostek Award besar untuk memperluas perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
“Coverage rate di Jambi telah mencapai sekitar 36 persen. Angka tersebut merupakan yang tertinggi untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan. Meski sektor formal telah menembus lebih dari 50 persen, sektor informal masih menjadi tantangan bersama,” ujar Kuncoro dalam kegiatan Jamsostek Award 2026 di Gedung Mahligai Bank Jambi, Rabu 7 Oktober 2026.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pemerintah daerah tidak ingin program jaminan sosial ketenagakerjaan hanya menjangkau pekerja yang memiliki hubungan kerja formal.
Menurutnya, kelompok pekerja rentan justru membutuhkan perhatian karena sebagian besar menggantungkan penghasilan dari pekerjaan dengan risiko ekonomi dan kecelakaan kerja yang cukup besar.
“Sejak program ini berjalan, pemerintah daerah telah memberikan perlindungan melalui alokasi dana khusus serta kolaborasi program kepesertaan,” kata Al Haris.
Pemprov Jambi mendorong skema perlindungan yang menggabungkan dukungan pemerintah daerah dengan keterlibatan pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa serta dunia usaha.
Sumber pembiayaan program tersebut antara lain berasal dari APBD, dana bagi hasil, APBDes hingga dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Skema tersebut diarahkan untuk memperluas kepesertaan masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Al Haris menilai jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar berkaitan dengan kepesertaan atau pembayaran iuran.
Lebih jauh, program tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Ketika pencari nafkah mengalami musibah, dampaknya tidak berhenti pada pekerja.
Keluarga yang ditinggalkan juga dapat menghadapi persoalan ekonomi, termasuk kebutuhan pendidikan anak dan kewajiban finansial.
“Meskipun santunan tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi keberadaannya sangat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan hidup, membiayai pendidikan anak, hingga menyelesaikan kewajiban finansial lainnya,” ujar Al Haris.
Karena itu, Pemprov Jambi mendorong agar perluasan kepesertaan tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan serta pemangku kepentingan lainnya diminta membangun kolaborasi agar pekerja yang belum terlindungi dapat masuk dalamupan lebih dari 50 persen.
Kondisi berbeda terjadi pada pekerja informal yang tingkat perlindung sistem jaminan sosial.
Di balik capaian coverage 36 persen tersebut, terdapat tantangan yang tidak kecil.
Kuncoro menyebut sektor formal di Jambi telah memiliki cakupan lebih dari 50 persen. Kondisi berbeda terjadi pada pekerja informal yang tingkat perlindungannya masih perlu diperluas.
Kelompok seperti petani, nelayan, buruh dan pekerja mandiri memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal.
Pendapatan yang tidak selalu tetap serta kemampuan membayar iuran menjadiprov Jambi juga menyebut pola perlindungan pekerja rentan yang diterapkan daerahnya telah menjadi rujukan bagi sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam memperluas kepesertaan.
Karena itu, intervensi pemerintah melalui subsidi maupun skema kolaborasi menjadi salah satu instrumen yang didorong untuk menjangkau kelompok tersebut.
Pemprov Jambi juga menyebut pola perlindungan pekerja rentan yang diterapkan daerahnya telah menjadi rujukan bagi provinsi lain dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem.
Tahun 2026 juga menjadi momentum perubahan nomenklatur penghargaan.
Ajang yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award kini menggunakan nama Jamsostek Award.
Kuncoro menjelaskan perubahan tersebut tidak hanya menyangkut pergantian nama.
Jamsostek Award memasuki tahun kesembilan penyelenggaraannya dengan penekanan pada penguatan ekosistem perlindungan pekerja.
Penilaian terbagi dalam dua kelompok utama, yakni pemerintah daerah dan badan usaha.
Untuk pemerintah daerah, aspek yang dinilai mencakup peningkatan kepesertaan, regulasi, keberlanjutan program, inovasi serta komitmen pimpinan daerah.
Sementara pada kategori badan usaha, penilaian mencakup kepatuhan kepesertaan dan pembayaran iuran serta kontribusi perusahaan dalam melindungi pekerja rentan melalui program CSR.
Bagi Pemprov Jambi, penghargaan bukan menjadi titik akhir.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana angka coverage tersebut terus meningkat dan perlindungan benar-benar menjangkau pekerja yang paling membutuhkan.
Al Haris mengajak pemerintah kabupaten dan kota serta dunia usaha memperkuat kolaborasi untuk memastikan pekerja formal maupun informal memperoleh perlindungan.
“Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk terus memperkuat kolaborasi demi memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang memadai serta memberikan rasa aman dan perlindungan risiko kerja bagi seluruh pekerja formal maupun informal di Provinsi Jambi,” katanya.
Dengan coverage sekitar 36 persen, masih terletak pada bagaimana program dijalankan, tetapi juga bagaimana pekerja yang berada di luar sektor formal dapat masuk ke dalam sistem terdapat ruang besar untuk memperluas kepesertaan Jamsostek di Jambi.
Angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa tantangan perlindungan pekerja tidak hanya terletak pada bagaimana program dijalankan.
Tetapi juga bagaimana pekerja yang berada di luar sektor formal dapat masuk ke dalam sistem perlindungan sosial secara berkelanjutan.(*)