Kargo Pinang Gagal ke Iran, Ribuan Kilogram Dikembalikan ke Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivitas ekspor komoditas pinang dari Jambi mengalami hambatan serius.

Sebanyak 27,6 ton pinang milik PT Karin Indo Global terpaksa dikembalikan ke daerah asal setelah sebelumnya tertahan di Singapura.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi, Sudiwan Situmorang, membenarkan kondisi tersebut.

Ia menyebut kendala utama berasal dari tidak adanya kepastian jadwal pelayaran menuju Iran.

“Pengiriman sempat tertunda di Singapura. Barang akhirnya dipulangkan ke Jambi, namun saat ini belum bisa dikeluarkan karena masih dalam proses kepabeanan,” jelasnya.

Tertahan Sejak Transit di Singapura

Kargo pinang tersebut awalnya diberangkatkan dari Jambi pada 25 Februari 2026 dan tiba di Singapura pada 28 Februari sebagai titik transit.

Rencananya, barang akan dilanjutkan menuju Bandar Abbas, Iran, pada 10 Maret 2026.

Namun, rencana itu batal setelah operator pelayaran menghentikan sementara layanan ke kawasan Timur Tengah.

Situasi geopolitik yang belum stabil di wilayah tersebut membuat sejumlah jalur pengiriman terganggu, termasuk rute menuju Iran.

Dipulangkan ke Jambi

Setelah tertahan cukup lama di Singapura, pihak eksportir akhirnya memutuskan untuk menarik kembali barang tersebut.

Kargo kemudian dikirim ulang ke Indonesia dan tiba di Jambi pada 17 Maret 2026.

Menurut Sudiwan, pengembalian ini tidak berkaitan dengan kualitas komoditas.

“Bukan karena barangnya bermasalah, tapi memang karena keterbatasan kapal tujuan Iran saat ini,” tegasnya.

Masih Terkendala Administrasi

Saat ini, komoditas pinang tersebut masih berada dalam pengawasan pihak karantina.

Proses administrasi dan kepabeanan masih berlangsung sebelum barang bisa didistribusikan kembali.

Kondisi ini menjadi perhatian pelaku usaha ekspor, mengingat gangguan logistik internasional dapat berdampak langsung pada arus perdagangan komoditas unggulan daerah.(*)




Trafik Tol Jambi Naik Saat Libur Panjang, Hutama Karya Pastikan Perjalanan Aman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Volume kendaraan di ruas Tol Betung–Tempino–Jambi mengalami peningkatan selama libur panjang awal April 2026.

Kenaikan ini mencerminkan tingginya mobilitas masyarakat di wilayah Jambi dan sekitarnya.

PT Hutama Karya mencatat, sebanyak 9.724 kendaraan melintas di ruas Bayung Lencir–Tempino pada 3 April 2026.

Angka ini meningkat sekitar 15,8 persen dibandingkan kondisi lalu lintas normal.

Plt. EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, Hamdani, mengatakan peningkatan trafik ini dipicu oleh aktivitas masyarakat selama libur panjang, baik untuk perjalanan keluarga, wisata, maupun mobilitas antarwilayah.

“Peningkatan volume kendaraan ini merupakan tren yang biasa terjadi saat periode libur panjang. Kami terus melakukan pemantauan secara intensif, khususnya pada ruas-ruas strategis seperti Tol Jambi, guna memastikan perjalanan pengguna tetap aman dan lancar,” ujar Hamdani.

Secara keseluruhan, trafik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) juga menunjukkan kenaikan signifikan.

Total kendaraan yang melintas di berbagai ruas tol operasional mencapai 142.518 unit dalam satu hari, atau naik sekitar 42,85 persen dibandingkan hari biasa.

Hamdani menegaskan, Hutama Karya telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi, mulai dari kesiapan petugas di lapangan hingga optimalisasi fasilitas pendukung.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan selama lonjakan arus kendaraan.

“Kami mengimbau pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan dengan baik, memastikan kondisi kendaraan prima, serta beristirahat di rest area jika merasa lelah. Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Dengan peningkatan trafik ini, Hutama Karya memastikan operasional jalan tol tetap berjalan optimal sebagai bagian dari komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di ruas strategis seperti Tol Jambi.(*)




Bebas Bersyarat untuk Napi Sakit Kanker Usus, Lapas Jambi Tegaskan Perlindungan Hak Asasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi, Said Anwar, menjadi perhatian serius.

Napi yang menderita kanker usus ini terlihat semakin kurus dan lemah, menyoroti tantangan berat yang dihadapi saat menjalani hukuman di tengah penyakit serius.

Kalapas Jambi, Syahroni Ali, melalui Kasubsi Bimkemaswat Pandega menegaskan bahwa kesehatan warga binaan menjadi prioritas utama.

Said Anwar telah mendapat perawatan rutin di Klinik Lapas, dan akhirnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher untuk mendapatkan penanganan medis lebih optimal.

“Kondisi napi sangat memprihatinkan. Tubuhnya tampak kurus dan memang membutuhkan perhatian khusus. Kami pastikan seluruh hak kesehatannya tetap terpenuhi,” kata Pandega, Sabtu 4 April 2026, di RSUD Raden Mattaher, di tengah keluarga pasien.

Selain pelayanan medis, pendekatan kemanusiaan menjadi bagian penting dalam proses pembinaan.

Said Anwar, yang telah menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan dari total vonis 2 tahun 3 bulan, akhirnya memperoleh hak bebas bersyarat bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri.

Langkah ini memungkinkan Said melanjutkan pengobatan secara intensif bersama keluarga di luar lapas, sementara pemasyarakatan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.

Bastanta Sena, Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa dari Balai Pemasyarakatan, menekankan bahwa pengawasan dan pembimbingan tetap berjalan meski pasien telah bebas bersyarat.

“Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon. Petugas juga mendatangi rumah sakit untuk verifikasi agar tidak terjadi maladministrasi, sekaligus memastikan proses pemulihan tetap optimal,” jelas Bastanta Sena.

Saat ini, Said Anwar dirawat di RSUD Raden Mattaher dengan pendampingan keluarga dan pemeriksaan berkala oleh dokter.

Kasus ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tetap menempatkan nilai kemanusiaan di atas segalanya, termasuk bagi warga binaan dengan kondisi kesehatan serius.(*)




Pasca Hujan Lebat, Damkar Kota Jambi Berhasil Evakuasi Bangunan Roboh

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dampak hujan deras yang mengguyur Kota Jambi pada Sabtu (3/4/2026) menyebabkan sebuah bangunan milik Dinas Provinsi Jambi roboh di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura.

Bangunan yang ditempati Zulkifli (50) beserta satu keluarga mengalami kerusakan, namun tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Mustari Affandy, menyatakan bahwa timnya bergerak cepat setelah menerima laporan pukul 07.29 WIB melalui layanan WA dan call center Damkar Kota Jambi.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 07.48 WIB, menempuh jarak 4,2 kilometer.

“Tim langsung berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik agar aman, kemudian merobohkan bangunan secara terkendali menggunakan armada tempur dan sling. Alhamdulillah, evakuasi berjalan aman dan lancar tanpa menimbulkan korban,” ujar Mustari Affandy.

Operasi ini melibatkan enam personel Damkar dengan pimpinan operasi Danki M. Hafiz, didukung Danton dan Danru pleton 1.

Proses evakuasi berlangsung sekitar 2 jam 30 menit, berpedoman pada standar SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah sesuai Permendagri No. 114 Tahun 2018.

Selain Damkar, tim respons bencana turut melibatkan Polsek Telanaipura, Camat dan Lurah Telanaipura, Kasi Trantib, serta PLN Kota Jambi.

Tindakan dilakukan dengan prinsip 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas, guna memastikan keselamatan warga sekitar.

Mustari Affandy menekankan pentingnya koordinasi cepat dan mitigasi risiko saat menghadapi dampak hujan deras.

Ia juga mengingatkan warga untuk melaporkan bangunan yang rawan roboh agar tim tanggap bencana dapat bertindak cepat.(*)




Tak Sekadar Catat, Naim Tegaskan Komitmen Realisasikan Usulan Warga Bakung Jaya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, melaksanakan kegiatan reses di RT 07, Perumahan Kampoeng Kito, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Sabtu 4 April 2026.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, usulan pembangunan, serta berbagai persoalan yang dihadapi di lingkungan mereka.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua RT 07, Muzammir, menyampaikan sejumlah kebutuhan mendesak warga.

Ia berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak hanya dicatat, tetapi benar-benar direalisasikan oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Naim menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap aspirasi warga hingga tahap pelaksanaan.

“Dicatat dan kami laksanakan serta kami upayakan dan eksekusi, bukan sekadar dicatat. Apa yang disampaikan Pak RT tadi menjadi perhatian kami bersama,” ujar Naim di hadapan warga.

Ia menjelaskan bahwa sebagai anggota legislatif, tugas utamanya adalah menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan anggaran dan kebijakan.

Sementara untuk eksekusi program tetap berada di ranah pemerintah daerah.

Naim juga menyampaikan bahwa sebagian usulan yang disampaikan warga direncanakan akan direalisasikan pada tahun anggaran 2027, mengingat proses pengajuan dan perencanaan program membutuhkan waktu.

“Kalau pengajuannya sudah dilakukan sebelumnya, Insyaallah akan kita dorong agar bisa masuk dalam prioritas pembangunan ke depan. Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kota, termasuk Pak Wali Kota,” tambahnya.

Ia berharap dukungan dan sinergi antara masyarakat, pemerintah, serta DPRD dapat mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.

Naim juga mengajak warga untuk terus aktif berpartisipasi dalam pembangunan, termasuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan.

Kegiatan reses ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga yang berharap berbagai aspirasi mereka dapat segera terealisasi demi meningkatkan kualitas hidup di lingkungan RT 07 Bakung Jaya.(*(




Kota Tua Jambi Resmi Dibuka, Wali Kota Dorong Wisata Sejarah dan UMKM Terpadu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi resmi menggelar grand opening Kawasan Wisata Kota Tua yang berlokasi di Kecamatan Pasar, Jumat 3 April 2026 malam.

Kawasan ini diproyeksikan menjadi ikon baru pariwisata berbasis sejarah, kuliner, dan ekonomi kreatif yang terintegrasi, sekaligus menghidupkan kembali denyut perdagangan di pusat kota.

Wali Kota Jambi, Maulana dalam sambutannya menegaskan bahwa penataan kawasan Kota Tua dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan berbagai sektor, mulai dari sejarah, religi, kuliner hingga fashion.

“Kawasan kota tua ini akan kita tata secara integratif agar mampu menarik wisatawan dari luar daerah. Kita memang bukan daerah dengan sumber daya seperti batu bara atau minyak, tapi kita punya potensi besar dari sisi SDM dan pengusaha. Ini yang harus kita angkat,” ujar Wali Kota Jambi.

Kawasan Terintegrasi: Sejarah, Kuliner, hingga Fashion

Kawasan Kota Tua Pasar Jambi akan dikembangkan menjadi destinasi wisata terpadu.

Pengunjung tidak hanya menikmati suasana bangunan bersejarah, tetapi juga dapat merasakan pengalaman wisata kuliner khas Melayu dan India seperti nasi minyak, serta menikmati aktivitas ekonomi kreatif dari pelaku UMKM.

Pemerintah juga akan membagi segmentasi kawasan untuk menghindari konflik ruang. Area tertentu difokuskan untuk wisata religi, khususnya di sekitar Masjid Margasari, sementara area lainnya dikembangkan sebagai pusat kuliner dan fashion.

“Nanti ada segmentasi, ada kawasan religi, ada kuliner, ada juga fashion. Tidak setiap malam, tapi akan ada event tertentu supaya tidak mengganggu fungsi jalan umum,” jelasnya.

Penataan Infrastruktur dan Penertiban Kawasan

Sebagai bagian dari revitalisasi, pemerintah melakukan pembenahan infrastruktur seperti pembangunan pedestrian, penataan parkir, hingga pengaturan lalu lintas di kawasan padat seperti Talang Banjar.

Wali Kota juga menekankan pentingnya penertiban aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk pedagang yang tidak tertata.

“Kita ingin kawasan ini tertib. Tidak boleh ada konflik ruang yang berkepanjangan. Semua harus diatur agar nyaman bagi pengunjung,” tegasnya.

Dorong UMKM dan Aktivasi Ruko

Program ini juga melibatkan pelaku usaha lokal. Ruko-ruko yang sebelumnya hanya aktif di siang hari akan dihidupkan kembali pada malam hari untuk mendukung aktivitas ekonomi.

Pemerintah akan mengatur estetika kawasan, termasuk pengecatan bangunan agar lebih menarik secara visual.

“Kita ajak pengusaha, pemilik ruko, semuanya terlibat. Kawasan ini harus hidup siang dan malam. Pemerintah akan mengatur regulasi, termasuk tampilan bangunan supaya lebih menarik,” kata Wali Kota.

Targetkan Peningkatan PAD

Dengan hadirnya Kawasan Wisata Kota Tua, pemerintah optimistis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Konsep integrasi ini diharapkan menjadikan kawasan Pasar Jambi sebagai destinasi unggulan yang mampu bersaing dengan kota-kota lain di Indonesia.

“Kalau kawasan ini ramai dan tertata, tentu akan berdampak pada peningkatan PAD. Kita ingin Kota Jambi mandiri dari sektor yang kita miliki,” pungkasnya.(*)




Wali Kota Jambi Menunggu Persetujuan RUPS Sebelum Eksekusi Modal Rp13,1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, menegaskan bahwa Pemkot Jambi hingga kini masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait kelanjutan penyertaan modal di Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar.

Menurut Maulana, penyertaan modal, baik dalam bentuk uang maupun aset, harus melalui persetujuan RUPS dan berbagai kajian pendukung sebelum dapat dilaksanakan.

“Setiap dilakukan RUPS masih membutuhkan kajian-kajian. Saat ini kita masih menunggu. Kita tidak bisa memaksa,” jelas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah mengusulkan persoalan ini kepada Bank Jambi sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada hasil RUPS.

“Itu saja permasalahan saat ini. Kita masih menunggu RUPS dan akan kembali mengusulkan pelaksanaannya,” pungkas Maulana.

Sebelumnya, DPRD Kota Jambi sempat menyoroti persoalan legalitas dan proses penyertaan modal, termasuk dugaan pencurian di gedung Bank 9 senilai Rp2,27 miliar.

Sehingga menimbulkan kebutuhan untuk perhitungan independen dan kajian kelayakan aset sebelum dilanjutkan.

Gedung yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemkot Jambi sudah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, dengan nilai total aset Rp13,12 miliar.

Meliputi gedung, tanah, dan pagar di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih menunggu keputusan resmi dari RUPS Bank Jambi.

Maulana menekankan bahwa seluruh proses penyertaan modal harus mengikuti prosedur hukum dan tata kelola yang benar, agar transparan dan aman dari risiko kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.(*)




Tahan Persetujuan Penyertaan Modal Bank Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Potensi Kerugian Rp2,27 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal Pemkot Jambi di Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar tanpa kejelasan legalitas dan proses yang mendasarinya.

“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga sudah menyurati DPRD untuk meminta persetujuan. Namun kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan seperti apa prosesnya,” ujar Kemas.

Berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRD Jambi disarankan untuk melakukan perhitungan ulang secara independen, melibatkan lembaga seperti KPKNL, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Bank 9 Jambi memberikan kepastian sikap terkait penyertaan modal dalam bentuk gedung tersebut.

“Kalau tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena sebelum serah terima pun sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu,” tegas Kemas.

Kasus pencurian ini sebelumnya juga diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat dugaan tindak pidana pencurian terjadi di gedung Bank 9 pada 3 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Sebelumnya, penyertaan modal Pemkot Jambi berupa gedung ini telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum dimanfaatkan.

Ketua LSM Jamhuri menilai kondisi ini menimbulkan kejanggalan, karena pembangunan gedung dilakukan sebelum Perda terkait disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.

Perda tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang menetapkan total penyertaan modal sebesar Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan uang tunai Rp40,87 miliar dan aset daerah Rp13,12 miliar.

Aset berupa tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta.

DPRD menekankan pentingnya kejelasan hukum, analisis kelayakan, dan kepastian sikap Bank 9 sebelum proses serah terima aset dilakukan, agar tidak menimbulkan risiko kerugian tambahan bagi pemerintah daerah dan publik.(*)




Perda ‘Terlambat’ Jadi Sorotan, Penyertaan Modal ke Bank Jambi Bisa Bermasalah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi ke Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar kembali mendapat sorotan publik.

Modal yang disertakan dalam bentuk bangunan gedung ini ternyata hingga kini belum dimanfaatkan, meski fisiknya telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu.

Ketua LSM Jamhuri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyertaan modal tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pasca pembangunan gedung.

“Fisik mulai dikerjakan tahun 2023, sementara Perda baru disahkan di tahun 2024. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Jamhuri.

Menurutnya, penyertaan modal seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal, bukan setelah bangunan selesai.

Ia bahkan menyebut penyertaan modal ini seperti “Perda anak haram” karena bangunan gedung sudah jadi sebelum perda ditetapkan.

Selain itu, Jamhuri mempertanyakan tidak adanya kajian kelayakan (feasibility study) dan analisis investasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap penyertaan modal daerah.

“Intinya kita investasi sekian miliar, tapi feedback-nya apa? Sederhananya, keluar sekian masuk sekian. Kajian itu tidak ada. Legislatif saat itu harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dalam Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa penyertaan modal harus didahului analisis investasi oleh pemerintah daerah dan ketersediaan rencana bisnis BUMD.

Namun, Perda terkait baru disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.

Perda ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Dalam perubahan tersebut, total penyertaan modal Pemkot Jambi mencapai Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan dalam bentuk uang sebesar Rp40,87 miliar dan aset daerah senilai Rp13,12 miliar.

Aset ini mencakup tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta, berlokasi di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.(*)




Kemas Faried Alfarelly: Armada Baru Sampah Kota Jambi Perlu Kajian Matang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan sampah di Kota Jambi kembali menjadi perhatian serius.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menilai bahwa hingga kini pengelolaan sampah belum menunjukkan perbaikan yang signifikan, meski berbagai keluhan dari masyarakat terus berdatangan.

Kemas mengungkapkan bahwa persoalan utama bukan hanya jumlah sampah, tetapi juga sistem pengangkutan yang dianggap belum optimal.

Akibatnya, sampah sering menumpuk di sejumlah titik yang menjadi perhatian warga.

“Pada saat Musrenbang, saya sudah menyinggung soal sampah yang berserakan di Kota Jambi,” ungkap Kemas, Kamis (2/4/2026).

Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi tengah menyiapkan penambahan sekitar 20 unit armada baru untuk pengangkutan sampah.

Rencana ini direncanakan diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kota Jambi.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa persetujuan terhadap kebijakan ini harus melalui kajian yang matang, terutama bila melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami akan mempelajari pola kerja sama terlebih dahulu. Dinas Lingkungan Hidup juga akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Kami baru mendengar informasi secara lisan,” tegas Kemas.

Lebih lanjut, Kemas menekankan pentingnya studi kelayakan yang jelas, termasuk memastikan skema kerja sama tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Studi kelayakan harus rinci, termasuk apakah pola kerja sama ini memberatkan APBD atau tidak,” tambahnya.

DPRD berharap penanganan sampah di Kota Jambi tidak berhenti pada wacana, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata dan berkelanjutan.

Pasalnya, masalah sampah telah lama menjadi keluhan publik dan membutuhkan solusi yang efektif dari pemerintah daerah.(*)