Jangan Ditunda! Program Pemutihan PKB Jambi Tinggal Tiga Minggu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan dan kemudahan layanan pajak ini. Sejak program digelar, realisasi target pendapatan baru mencapai 31 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan dari program pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar.

Namun, hingga saat ini capaian baru mencapai Rp21,2 miliar atau sekitar 31 persen dari target.

Program pemutihan berlaku hingga 22 Desember 2025, dan pemerintah berharap momentum ini bisa mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Agus Pirngadi menambahkan, pihaknya berharap mulai awal hingga minggu keempat Desember, masyarakat lebih aktif memanfaatkan program ini agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

“Program ini hanya diberikan satu kali, bertujuan meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB,” jelas Agus.

Selain itu, Pemprov Jambi juga mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran.

“Karena waktu tersisa tinggal tiga minggu, kami imbau masyarakat untuk segera membayar agar layanan pembangunan tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Program pemutihan PKB ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap didukung oleh kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan warga.(*)




Walikota Maulana Buka MTQ ke-55 Kota Jambi, Siapkan Generasi Cerdas dan Berakhlak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., bersama Wakil Walikota Jambi Dizha Hazra Aljosha, SE, MA, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-55 tingkat Kota Jambi pada Sabtu malam, 29 November 2025.

Acara digelar di Lapangan Bola RT 05, Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Acara dibuka dengan tema “Dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-55 Tingkat Kota Jambi, kita bangun generasi yang cerdas dan berakhlakul karimah menuju Kota Jambi Bahagia.”

MTQ tingkat kota Jambi berlangsung selama 5 hari, dari 29 November hingga 3 Desember 2025, dan diikuti oleh 11 kecamatan yang siap bersaing memperebutkan piala bergilir MTQ tingkat kota.

Kecamatan Pelayangan menjadi tuan rumah pada MTQ tahun ini. Jumlah peserta kafilah dari tiap kecamatan sebagai berikut:

  • Kecamatan Jelutung: 50 peserta

  • Kecamatan Danau Teluk: 48 peserta

  • Kecamatan Paal Merah: 51 peserta

  • Kecamatan Alam Barajo: 60 peserta

  • Kecamatan Pasar Jambi: 59 peserta

  • Kecamatan Telanaipura: 57 peserta

  • Kecamatan Jambi Selatan: 55 peserta

  • Kecamatan Jambi Timur: 70 peserta

  • Kecamatan Kota Baru: 67 peserta

  • Kecamatan Danau Sipin: 42 peserta

  • Kecamatan Pelayangan (tuan rumah): 60 peserta

Selain itu, Kota Jambi juga telah ditunjuk sebagai tuan rumah MTQ tingkat Provinsi Jambi 2026, yang menjadikan pelaksanaan MTQ ke-55 sebagai persiapan awal.

Pembukaan MTQ ditandai dengan beberapa prosesi simbolis, antara lain:

  1. Menempelkan telapak tangan Walikota dan Wakil Walikota diikuti seluruh tamu kehormatan.

  2. Tanda tangan di atas lukisan pasir, menegaskan pembukaan resmi MTQ.

  3. Pengibaran bendera MTQ, menandai dimulainya kegiatan.

Acara pembukaan juga diwarnai drama kolosal berjudul “Tsamaratul Insan” yang digarap oleh Kecamatan Pelayangan di bawah binaan Camat H. Gazali, SE, MA.

Drama ini menggambarkan sejarah berdirinya pondok pesantren di Seberang Kota Jambi, termasuk pendirian empat madrasah bersejarah:

  • Madrasah Nurul Iman (1915)

  • Madrasah Sa’adatuddaren (1920)

  • Madrasah Al-Jauharen (1922)

  • Madrasah Nurul Islam (1922)

Beberapa madrasah ini kemudian berkembang menjadi pesantren modern, menjadikan Tsamaratul Insan sebagai pionir pendirian lembaga pendidikan di Kota Jambi.

Walikota Maulana memberikan apresiasi tinggi terhadap drama kolosal ini, dan drama tersebut akan ditampilkan kembali pada pembukaan MTQ tingkat Provinsi Jambi 2026.

Walikota Maulana menegaskan bahwa, MTQ bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi juga media pembinaan generasi muda dalam memahami nilai Al-Qur’an.

“Termasuk meningkatkan kecerdasan spiritual, dan menanamkan akhlakul karimah,” kata dia.(*)




Malam Ini Waspada Cuaca Ekstrem di Jambi, Simak Wilayah Terdampak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi mengeluarkan peringatan dini cuaca pada Sabtu, 29 November 2025 pukul 22:38 WIB.

Masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Jambi diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, yang diperkirakan terjadi mulai pukul 23:08 WIB.

BMKG Jambi menyebutkan bahwa hujan lebat kemungkinan terjadi di wilayah:

  • Kabupaten Sarolangun: Mandiangin

  • Kabupaten Batanghari: Bajubang

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Tungkal Ulu, Merlung, Tebing Tinggi, Batang Asam, Renah Mendaluh, Senyerang

  • Kabupaten Tebo: Tebo Tengah, Sumay, Tengah Ilir

Selain itu, kondisi cuaca ekstrem juga dapat meluas ke beberapa daerah lain, antara lain:

  • Kabupaten Batanghari: Mersam

  • Kabupaten Muaro Jambi: Sekernan, Mestong, Sungai Bahar, Bahar Utara, Bahar Selatan

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Pengabuan, Betara, Muara Papalik, Bram Itam

  • Kabupaten Tebo: Tebo Ilir dan sekitarnya

Menurut prakiraan BMKG, potensi hujan lebat dan angin kencang ini diperkirakan berlangsung hingga pukul 01:00 WIB, sehingga warga dihimbau untuk menjaga keselamatan diri dan harta benda.

BMKG Jambi memberikan beberapa tips antisipasi selama hujan lebat:

  1. Hindari aktivitas di luar rumah saat hujan lebat dan angin kencang.

  2. Waspadai potensi banjir di daerah rawan.

  3. Periksa dan amankan atap rumah, pohon, dan benda-benda yang mudah diterbangkan angin.

  4. Hindari perjalanan menggunakan perahu atau sungai saat hujan lebat.

Prakirawan BMKG Jambi menekankan agar masyarakat selalu memantau informasi terkini melalui nowcasting BMKG untuk mendapatkan update cuaca secara real-time.

Dengan kewaspadaan dini, masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko akibat hujan lebat dan angin kencang.(*)




Direksi PT Siginjai Sakti Mundur, Ini Penjelasan Wali Kota Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menanggapi resmi terkait pengunduran diri Direktur dan jajaran manajemen PT Siginjai Sakti, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi.

Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Jambi melalui surat resmi yang diterima beberapa waktu lalu.

Maulana menjelaskan bahwa, pengunduran diri jajaran direksi merupakan bentuk pertanggungjawaban personal atas kinerja perusahaan yang belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam beberapa bulan terakhir.

“Saat mereka menandatangani komitmen di hadapan saya, sudah saya tegaskan bahwa dalam tiga bulan harus ada pergerakan usaha. Jika tidak ada progres, maka akan kami evaluasi,” sebutnya.

Sebelum dilakukan evaluasi oleh pemerintah, mereka justru menyampaikan pengunduran diri.

“Itu bentuk pertanggungjawaban pribadi, dan mereka menyampaikan juga alasan kesehatan,” ujar Maulana.

Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi langsung merespons cepat dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt) dari unsur manajemen yang sebelumnya juga telah mengikuti proses seleksi.

“Prinsipnya, kepemimpinan harus tetap berjalan. Karena itu, Plt akan diambil dari level manajemen kedua yang sebelumnya sudah lolos seleksi,” kata dia.

“Kita ingin keberlanjutan BUMD ini terjaga tanpa harus mengulang proses dari awal, karena menurut saya lebih efisien jika tetap menggunakan kandidat yang sudah melalui seleksi, mirip seperti proses di KPU atau Bawaslu ketika ada yang mundur,” jelasnya.

Maulana juga mengingatkan bahwa, membenahi BUMD bukanlah tugas mudah, apalagi PT Siginjai Sakti tidak diperbolehkan lagi menerima penambahan modal dari pemerintah.

“Mengelola BUMD tanpa tambahan modal itu berat. Kalau dikasih modal, semua orang bisa. Tapi tantangan kita adalah bagaimana mereka bisa menjalankan usaha dengan legalitas dan peluang yang ada. Makanya saya minta mereka jujur kalau memang tidak sanggup, katakan dari awal,” tegasnya.

Tahap selanjutnya, kata Maulana, akan ada rapat di tingkat pemegang saham untuk menentukan apakah Plt yang ditunjuk akan menjadi direktur definitif atau perlu dilakukan seleksi kembali.

Namun secara pribadi, ia menilai kandidat yang sudah lolos seleksi sebelumnya lebih layak dipertahankan.

“Dalam RUPS nanti akan dibahas apakah Plt ditetapkan menjadi direktur definitif, karena dia sudah melalui seleksi. Menurut saya, itu lebih efisien dibanding membuka seleksi baru,” tutupnya.(*)




Sah! DPRD Kota Jambi Setuju APBD Kota Jambi Tahun 2026 Senilai Rp1,723 Triliun

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyampaikan Stemmotivering atau pernyataan akhir pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut dibacakan oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Jambi, Edi Fahrizal, dalam rapat resmi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam penyampaiannya, Edi Fahrizal menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda APBD 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025, termasuk mekanisme penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah untuk Tahun Anggaran 2026.

Ia juga memaparkan gambaran umum struktur Ranperda APBD yang terdiri dari tiga komponen utama, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Menurut laporan yang disampaikan sebelumnya oleh Wali Kota Jambi pada 27 Oktober 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 mencakup beberapa poin signifikan.

1. Pendapatan Daerah

Dalam Ranperda APBD TA 2026, total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,723 triliun.

Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp242,627 miliar jika dibandingkan dengan pendapatan daerah pada APBD 2025.

Secara rinci, pendapatan daerah terdiri dari:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD Kota Jambi pada 2026 ditargetkan mencapai Rp680,084 miliar, mengalami peningkatan sebesar 12,65% atau sekitar Rp78,385 miliar dibandingkan PAD pada APBD 2025 yang berjumlah Rp601,699 miliar.

Kenaikan ini diharapkan menjadi pendorong kemandirian fiskal Kota Jambi.

b. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pada Ranperda APBD 2026 direncanakan sebesar Rp1,038 triliun, yang berarti mengalami penurunan cukup signifikan, yakni 23,61% atau setara Rp321 miliar dibandingkan pendapatan transfer pada APBD 2025.

Pendapatan transfer tersebut meliputi:

  • Transfer Pemerintah Pusat: Rp941,394 miliar
    Dengan rincian:

    • Dana Bagi Hasil (DBH): Rp41,432 miliar

    • Dana Alokasi Umum (DAU): Rp693,030 miliar
      (ditambah beberapa komponen dana lainnya yang akan dirinci dalam dokumen resmi pemerintah)

Penurunan pendapatan transfer ini menjadi perhatian utama DPRD, mengingat perannya sebagai salah satu sumber pendanaan terbesar bagi daerah.

Edi Fahrizal dalam penutupannya menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan catatan, rekomendasi, dan kritik konstruktif untuk memastikan APBD 2026 dapat disusun secara realistis, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Jambi.

“Pandangan umum fraksi-fraksi menjadi dasar penting dalam penyempurnaan Ranperda APBD 2026. Semua masukan akan menjadi pertimbangan dalam finalisasi pembahasan bersama pihak eksekutif,” ujarnya.

Ranperda APBD Kota Jambi 2026 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(*)




Dijadwalkan Pekan Depan, Walikota Maulana Instruksikan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan duka cita mendalam atas bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra, terutama di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Pernyataan itu disampaikannya pada Sabtu (29/11) sebagai wujud kepedulian dan solidaritas Pemerintah Kota Jambi terhadap masyarakat yang tengah terdampak musibah.

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas banjir yang terjadi di Aceh, Sumbar, dan Sumut. Semoga para korban diberikan ketabahan dan wilayah yang terdampak segera pulih,” ujar Maulana dalam keterangannya.

Sebagai bentuk respons cepat, Pemerintah Kota Jambi menyiapkan tim khusus bantuan bencana yang akan diberangkatkan ke Sumatera Barat, yang dijadwalkan berangkat pekan depan.

Tim tersebut akan melakukan pendataan kebutuhan mendesak sekaligus mengatur penyaluran bantuan darurat.

Bantuan mencakup pasokan air bersih dari PDAM, personel dan armada pemadam kebakaran, tenaga medis, dokter, serta logistik kesehatan yang diperlukan dalam pelayanan di lokasi bencana.

Tak hanya itu, Wali Kota Maulana juga menginstruksikan Baznas Kota Jambi untuk menyiapkan dukungan berupa bahan pangan, perlengkapan keluarga, serta kebutuhan logistik lainnya guna memperkuat misi kemanusiaan tersebut.

Sekretaris Daerah bersama sejumlah kepala OPD turut ditugaskan untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan operasional tim selama satu minggu sebelum keberangkatan menuju wilayah terdampak.

“Semua dipersiapkan secara matang. Kita ingin bantuan ini tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi saudara-saudara kita di Sumatera Barat,” tegas Maulana.

Di sisi lain, Maulana juga mengingatkan warga Kota Jambi untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana, terutama memasuki musim hujan.

“Jangan sampai kita lalai. Jaga lingkungan, tingkatkan kesiapsiagaan, dan tetap waspada. Kita bersyukur Jambi dalam kondisi aman, dan ini harus terus kita jaga bersama,” tutupnya.(*)




Kota Jambi Raih Penghargaan Kota Sehat 2025, Wali Kota dan Ketua FKJS Terima Langsung Tanda Swasti Saba Wistara

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Kota Jambi kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Tanda Penghargaan Swasti Saba Wistara, kategori tertinggi dalam program Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam acara Penganugerahan KKS dan STBM Award 2025 yang digelar secara hybrid di Auditorium Siwabessy, Kementerian Kesehatan RI, Jakarta.

Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua Forum Kota Jambi Sehati, Nadiyah Maulana yang juga Ketua TP PKK Kota Jambi, hadir langsung untuk menerima penghargaan atas kinerja dan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil verifikasi Tim Verifikasi Tingkat Pusat terhadap implementasi KKS dan pencapaian pilar-pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sesuai amanat Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Tahun 2005.

Usai menerima penghargaan, Wali Kota Maulana menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh masyarakat Kota Jambi.

“Kami bersyukur atas capaian ini. Penghargaan Kota Sehat 2025 adalah hasil perjuangan kita bersama dalam menyukseskan program Kota Sehat di Kota Jambi,” kata dia.

“Ini adalah motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga lingkungan yang sehat,” ujar Maulana.

Ia menegaskan bahwa, penghargaan ini bukan akhir, melainkan langkah untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Walikota Maulana juga mengucapkan terima kasih kepada Forum Kota Jambi Sehat (FKJS) yang diketuai oleh Dr. dr. Nadiyah, SpOG beserta seluruh anggotanya yg merupakan perwakilan dr masyarakat yang telah bekerja keras dg berbagai program untuk mewujudkan Kota Jambi sehat

Sementara Ketua Forum Kota Jambi Sehat, Nadiyah Maulana, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti kerja bersama seluruh elemen masyarakat.

“Ini wujud komitmen dan usaha semua pihak yang mendukung program Kota Sehat di Kota Jambi. PKK bersama pemerintah, komunitas, dan masyarakat bergerak bersama untuk menghadirkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” ungkap Nadiyah.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif dalam berbagai kegiatan kesehatan dan pemberdayaan.

Penghargaan Swasti Saba Wistara ini memperkuat posisi Kota Jambi sebagai salah satu daerah dengan implementasi terbaik dalam KKS dan STBM, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan yang berkelanjutan.

Pemerintah Kota Jambi berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan capaian tersebut pada tahun-tahun mendatang.(*)




Kemas Faried Dorong Percepatan Tanggul Darurat! untuk Selamatkan Warga Kelurahan Buluran Kenali

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, kembali turun meninjau progres pembangunan tanggul sementara penahan tebing longsor di RT 03 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Jumat (28/11/2025).

Peninjauan dilakukan bersama Kabid SDA Dinas PUPR Kota Jambi, Berlian, Lurah Buluran Kenali Nurkholis, dan warga setempat.

Kehadiran Kemas Faried menunjukkan respons cepat legislatif terhadap ancaman longsor yang mengintai bantaran sungai di kawasan tersebut.

Beberapa waktu lalu, Kemas Faried menerima laporan bahwa sejumlah rumah warga sudah terdampak longsor, sementara rumah lain berada dalam kondisi rawan dan berpotensi roboh tanpa penguatan struktur segera.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPRD menekankan percepatan pengerjaan tanggul darurat sebagai langkah penyelamatan.

“Secara cepat kami mengambil tindakan dan meminta pemerintah kota untuk melakukan pergeseran dana BTT sebagai upaya tanggap darurat,” ujar Kemas Faried di lokasi.

Tanggul sementara dibangun menggunakan geobag berisi pasir yang diperkuat dengan kayu racuk.

Pekerjaan tanggul ini memiliki panjang 19 meter dan lebar 4,5 meter, dengan pengerjaan yang sudah berlangsung sekitar dua pekan.

Kemas Faried menegaskan, tanggul ini sifatnya sementara dan fokus pada penanganan darurat untuk meminimalkan kerusakan lebih lanjut serta menahan pergerakan tanah di titik rawan.

“Pengerjaan ini tidak dilakukan permanen karena saat ini fokus menanggulangi keadaan darurat terlebih dahulu,” tambahnya.

Raden Hasan Basri, warga RT 03, menyampaikan apresiasi atas pembangunan tanggul darurat.

“Kami mengucapkan terima kasih telah membangun geobag tanggul darurat. Mudah-mudahan ini benar-benar bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, Berlianto, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Jambi, menjelaskan pengerjaan ini difasilitasi dana tanggap darurat Pemerintah Kota Jambi, dengan persetujuan wali kota dan dukungan Ketua DPRD, meskipun lokasi sebenarnya berada di bawah wewenang Balai Air.

Kemas Faried menekankan pentingnya sinergi legislatif-eksekutif dalam menanggapi kondisi kritis yang bersentuhan langsung dengan keselamatan warga.

“Insya Allah, ke depan kita bisa terus berkolaborasi merespons kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat,” tuturnya.(*)




Kemas Faried Soroti Seleksi Kepala Sekolah dan Direksi PDAM, Minta KPK Turun Tangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses seleksi kepala sekolah, Direktur PDAM Tirta Mayang, serta seleksi pejabat eselon yang tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengawasi proses seleksi tersebut agar berjalan transparan dan bebas dari dugaan jual beli jabatan.

Permintaan itu disampaikan Kemas Faried saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi bagi pimpinan dan anggota DPRD se-Provinsi Jambi yang digelar di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Kamis (27/11/2025).

Rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen lembaga legislatif dalam menghadapi berbagai isu korupsi di daerah.

Kemas Faried hadir bersama Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Jefrizen, sebagai bentuk dukungan terhadap tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Di hadapan perwakilan KPK, Kemas Faried menyoroti sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, terutama terkait proses seleksi jabatan strategis di Pemkot Jambi.

“Terutama seleksi kepala sekolah, Direktur PDAM Tirta Mayang, dan seleksi pejabat eselon. Kami minta atensi KPK agar mendeklarasikan secara tegas supaya tidak muncul persepsi negatif terkait dugaan jual beli jabatan,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa, proses seleksi harus melibatkan panitia profesional, independen, akuntabel, dan transparan.

“Panitia seleksi harus jadi garda terdepan menjaga integritas. Jangan jadikan seleksi ini sebagai ajang uji coba,” tegasnya.

Kemas Faried juga menyinggung persoalan dalam seleksi sebelumnya di BUMD Kota Jambi.

“Pengalaman kemarin, seleksi sudah selesai dan baru tiga bulan berjalan, Direktur PT Siginjai Sakti malah mundur. Sampai hari ini kami belum mendapat penjelasan alasannya,” ujarnya.

Ia berharap seleksi selanjutnya benar-benar dilakukan profesional, sesuai kebutuhan jabatan, dan bebas dari kepentingan terselubung.

Menanggapi hal tersebut, Kasatgas Korsupgah KPK, Uding Juharidin, memastikan bahwa KPK terus melakukan monitoring sesuai ketentuan.

“Monitoring yang kami lakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Indikatornya jelas, dan kami meminta lembaga menempatkan orang yang profesional,” katanya.

Uding menegaskan bahwa KPK mengawasi agar tidak ada intervensi kedekatan ataupun kepentingan tertentu dalam proses seleksi jabatan.

“Kami selalu memantau, namun jangkauan kami terbatas sehingga membutuhkan masukan. Kami hadir di sini agar korupsi tidak terjadi. Jika sampai terjadi, itu kegagalan bagi kami,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Jambi sedang melaksanakan seleksi pejabat Eselon II, seleksi kepala sekolah, serta seleksi Direksi PDAM Tirta Mayang.(*)




Munas XI MUI Hasilkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Pemerintah Diminta Revisi PBB

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan pada Musyawarah Nasional (Munas) XI.

Salah satu poin inti dari fatwa tersebut adalah larangan pemungutan pajak berulang terhadap rumah hunian serta kebutuhan pokok masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenai pajak berulang.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak adil dan semakin memberatkan.

Menurut Prof. Ni’am, pungutan terhadap kebutuhan primer seperti sembako, rumah tinggal, dan lahan hunian “tidak sesuai dengan prinsip keadilan maupun tujuan pemungutan pajak.”

Dalam fatwa terbaru, MUI menyatakan bahwa objek pajak seharusnya dibatasi pada harta yang memiliki potensi produktif atau kategori kebutuhan sekunder dan tersier bukan kebutuhan primer warga.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa zakat dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak, sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan finansial umat yang sudah menunaikan kewajiban keagamaannya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut akan menelaah lebih jauh implikasi fatwa itu terhadap kebijakan pajak daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa pemerintah akan berhati-hati sebelum mengambil sikap dan belum melakukan pembahasan resmi mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, DPR RI menyampaikan kekhawatiran bahwa penerapan fatwa ini dapat memengaruhi stabilitas fiskal daerah.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai bahwa penghapusan pajak berulang akan berdampak signifikan pada pendapatan daerah, terutama bagi pemerintah daerah dengan kapasitas fiskal yang lemah.

Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), justru mendukung penuh fatwa tersebut.

Ia mendorong pemerintah segera mengimplementasikannya, termasuk memberikan pembebasan PBB untuk lembaga nirlaba seperti pesantren.

Menurut HNW, banyak pesantren merasa terbebani oleh pajak atas bangunan dan lahan, sementara mereka menjalankan fungsi pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Ia berharap fatwa ini mendorong pemerintah memperbaiki aturan perpajakan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Fatwa MUI ini memunculkan perdebatan terkait prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan fiskal.

Jika diadopsi secara luas, kebijakan penghapusan pajak berulang untuk rumah hunian dan kebutuhan dasar dapat mengurangi beban masyarakat, terutama yang memiliki rumah nonkomersial.

Namun pemerintah daerah perlu menyiapkan alternatif sumber pendapatan agar layanan publik tetap berjalan optimal.

Penerapannya juga menuntut revisi regulasi perpajakan, termasuk penentuan mekanisme baru untuk memastikan bahwa pajak dikenakan berdasarkan kemampuan finansial masyarakat.

Fatwa ini menegaskan bahwa pemungutan pajak seharusnya tidak membebani kebutuhan dasar rakyat.(*)