Ramai Isu Pengusiran PKL, Camat Jelutung: Tidak Ada Larangan Permanen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Camat Jelutung, Alamsyah Powa, menegaskan bahwa pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan di sekitar Taman Banjuran Budayo, asalkan mematuhi aturan penataan yang sedang disusun oleh pihak kecamatan.

Ia menyampaikan bahwa, tidak ada larangan permanen bagi PKL untuk berjualan di kawasan tersebut.

“PKL tetap boleh berjualan, namun harus mengikuti aturan. Saat ini tim sedang mengatur lokasi dan ketentuan yang akan diberlakukan,” ujar Alamsyah, Kamis 11 Desember 2025.

Ia menjelaskan, penyusunan aturan dilakukan untuk memastikan kawasan Taman Banjuran Budayo tertata dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Aturan tersebut nantinya akan disampaikan secara resmi kepada para pedagang.

“Kita tunggu sampai regulasi selesai. Setelah itu akan kami informasikan kepada seluruh PKL. Yang jelas, semua harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Alamsyah juga menanggapi terkait pedagang yang telah difasilitasi di bagian dalam taman.

Ia menyebutkan bahwa sejak awal, PKL diminta melengkapi administrasi usaha seperti Tanda Daftar Usaha (TDU). Namun tidak semua pedagang memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Di dalam taman baru ada sekitar 15 pedagang yang lengkap administrasinya. Ke depan jumlahnya kita harapkan bisa bertambah, asalkan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Alamsyah saat menerima kedatangan sejumlah PKL yang sebelumnya mempertanyakan adanya larangan berjualan di sekitar Taman Banjuran Budayo.

Para pedagang mendatangi kantor Kecamatan Jelutung untuk menyampaikan protes karena mengaku dilarang berjualan hingga Lebaran 2026.

Situasi sempat memanas karena para PKL mengaku sering diusir, meski sebagian dari mereka hanya berjualan di hari libur atau tanggal merah.

Mereka juga menyoalkan munculnya pedagang baru di dalam taman yang dinilai mendapat perlakuan lebih baik.

“Kami hanya minta keadilan. Dari dulu kami sudah di situ,” ungkap salah satu pedagang.

Terkait keluhan ini, Camat Jelutung memastikan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi.

“Masukan dari PKL tetap kami terima dan akan disampaikan kepada OPD terkait,” tutup Alamsyah.(*)




PKL Datangi Kecamatan Jelutung, Pertanyakan Pelarangan Berjualan di Eks Taman Remaja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan H Agus Salim, tepatnya dekat kawasan Taman Banjuran Budayo atau eks Taman Remaja Kota Jambi, mendatangi kantor Kecamatan Jelutung pada Kamis, 11 Desember 2025.

Kedatangan para pedagang ini untuk mempertanyakan larangan berjualan di sekitar kawasan tersebut.

Menurut para PKL, mereka mendapat informasi bahwa aktivitas berdagang dilarang hingga momen Lebaran 2026.

Para pedagang disambut langsung oleh Camat Jelutung, Alamsyah Powa.

Suasana sempat memanas karena para PKL merasa kebijakan tersebut tidak adil.

“Kami dari dulu sudah berjualan di situ. Kami hanya minta keadilan,” ujar salah satu pedagang.

PKL yang biasanya hanya berjualan pada hari libur dan tanggal merah itu juga mengaku sering diusir.

Mereka mempertanyakan alasan munculnya pedagang baru yang justru mendapat fasilitas di dalam kawasan Taman Banjuran Budayo setelah peresmian taman tersebut.

“Mana janji untuk kami? Apa karena kami tidak punya orang dalam?” celetuk pedagang lainnya.

Mereka berharap tetap diberi izin berjualan dan meminta agar tidak ada lagi pengusiran.

Menanggapi hal itu, Camat Jelutung, Alamsyah Powa meminta para PKL tetap tenang dan menegaskan bahwa tidak ada larangan permanen.

“Boleh berjualan, namun harus mengikuti aturan,” kata Alamsyah.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tim kecamatan sedang menyusun aturan penataan PKL, termasuk lokasi dan ketentuan berjualan.

“Kalau aturan sudah selesai, akan segera kami sampaikan. Yang penting kita tetap mengikuti aturan,” ujarnya.

Alamsyah juga menerangkan bahwa pedagang yang difasilitasi di dalam Taman Banjuran Budayo sebelumnya sudah diminta untuk melengkapi administrasi seperti Tanda Daftar Usaha (TDU).

Saat ini baru sekitar 15 pedagang yang memenuhi syarat.

“Kedepan jumlahnya bisa bertambah, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Ia memastikan Kecamatan Jelutung tetap menerima saran dari para PKL dan masyarakat.

“Tetap kami terima dan akan kami sampaikan ke OPD terkait,” tutupnya.(*)




150 Wajib Pajak Air Tanah Disasar Penagihan, BPPRD Jambi Beri Ruang Cicilan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat kinerja pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak air tanah yang menjadi salah satu sumber pemasukan penting.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Dr. Ardi, menyampaikan bahwa proses pemungutan selama tahun 2025 berjalan cukup baik meski masih dihadapkan pada sejumlah wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.

“Alhamdulillah, pemungutan pajak air tanah tetap berjalan. Memang masih ada yang menunggak, dan saat ini sudah kita lakukan penagihan,” ujar Dr. Ardi, Rabu (10/12/2025), di Aula BPPRD Kota Jambi.

Dr. Ardi menjelaskan bahwa para wajib pajak yang menunggak tetap menunjukkan itikad baik.

Sebagian di antaranya mengajukan permohonan pembayaran bertahap karena keterbatasan ekonomi.

“Mereka tidak mampu membayar sekaligus, sehingga mengajukan sistem cicilan. Surat permohonannya sudah mereka sampaikan kepada Pemerintah Kota Jambi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Wali Kota Jambi telah memberikan arahan agar BPPRD memberi ruang keringanan dan fleksibilitas selama kewajiban pajak tetap dipenuhi.

Saat ini tercatat sekitar 150 wajib pajak air tanah di Kota Jambi dengan potensi pendapatan mencapai Rp300 juta per bulan.

Target penerimaan pajak air tanah pada 2025 ditetapkan sebesar Rp4,65 miliar.

Hingga Desember 2025, realisasi penerimaan telah mencapai Rp4,296 miliar, atau 92,40 persen dari target.

Secara keseluruhan, total penerimaan pajak daerah Kota Jambi telah berada pada angka 96,59 persen.

Dua perusahaan diketahui menjadi penyumbang terbesar pajak air tanah, yaitu PT Rimba Palma dan PT Lingga Harapan (Arthess), yang merupakan pengguna air tanah terbesar di wilayah tersebut.

BPPRD memastikan bahwa peningkatan kepatuhan wajib pajak terus dilakukan tanpa mengabaikan kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.

“Yang penting kewajiban tetap dijalankan, namun tetap kita bantu agar tidak memberatkan,” tutup Dr. Ardi.(*)




BPPRD Kota Jambi Lantik Empat Juru Sita Pajak Daerah, Perkuat Penegakan dan Optimalisasi Pendapatan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi resmi melantik empat pegawai sebagai Juru Sita Pajak Daerah, Rabu (10/12/2025), di Aula BPPRD Kota Jambi.

Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pendapatan daerah.

Keempat pegawai tersebut telah melalui pendidikan khusus dan mengantongi sertifikat keahlian terkait prosedur penyitaan aset, sebagai bagian dari kewenangan juru sita jika diperlukan dalam proses penagihan.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr. Ardi, menegaskan bahwa meski juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah awal yang harus dilakukan.

“Penanganan pajak tetap dimulai dengan komunikasi yang humanis. Kita ingin masyarakat patuh bukan karena takut, tetapi karena memahami bahwa pajak berperan besar dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum dilakukan secara bertahap.

Wajib pajak yang menunggak akan melalui tahapan pembinaan dan upaya preventif sebelum langkah penyitaan diambil sebagai opsi terakhir.

“Saya minta jangan bertindak gegabah. Utamakan cara-cara humanis dan upaya pencegahan,” tegasnya kepada para juru sita yang baru dilantik.

Dr. Ardi menyampaikan bahwa idealnya BPPRD membutuhkan sedikitnya delapan juru sita untuk memaksimalkan pengawasan seluruh wajib pajak di Kota Jambi. Namun untuk tahap awal, empat orang mulai ditugaskan lebih dulu.

Ia juga mengungkapkan bahwa sektor yang masih mendominasi tunggakan pajak adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame.

Dengan penempatan juru sita baru ini, BPPRD berharap proses monitoring, penagihan, dan kesadaran wajib pajak semakin meningkat.

“Dengan adanya juru sita, kami yakin penagihan bisa berjalan lebih optimal dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan pendapatan daerah,” tutup Dr. Ardi.(*)




APSI Puji Langkah Pemkot Jambi Perluas Akses Bantuan Hukum hingga Tingkat Kelurahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat kembali mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jambi, Dr. Rahman, memberikan pujian atas komitmen Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., yang berhasil mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh 68 kelurahan.

Menurut Dr. Rahman, langkah tersebut merupakan terobosan nyata dalam menjamin hak-hak hukum masyarakat.

“Pembentukan Posbankum di setiap kelurahan menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada warganya, terutama dalam memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau dan solutif,” ujarnya.

Apresiasi itu disampaikan bertepatan dengan kegiatan penyerahan penghargaan kepada para lurah yang berhasil mencapai capaian 100% pembentukan Posbankum.

Acara berlangsung pada peringatan Hari Pengayoman ke-80 di Ballroom Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (4/12/2025).

Dalam acara tersebut, Wali Kota Maulana bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha serta Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada para lurah.

Pemkot Jambi turut menerima apresiasi atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Posbankum di seluruh wilayah kota.

Sebanyak 12 lurah juga dianugerahi Non-Litigation Peacemaker (NLP).

Salah satu penerima yang mencuri perhatian adalah Lurah Pasir Putih, Ubaidillah, S.Kom., yang sebelumnya meraih penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita dan Peacemaker Justice Award (PJA) di Jakarta pada 3 September 2025.

Ia menjadi satu-satunya wakil dari Kota Jambi pada ajang tersebut.

Dalam sambutannya, Maulana menyebut Posbankum sebagai instrumen penting yang membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara lebih damai dan cepat.

“Dengan Posbankum, warga bisa mengakses layanan hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan aparat penegak hukum. Ini demi menjaga keamanan dan ketenteraman kota,” tegas Maulana.

Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat peran Posbankum Mini sebagai sarana edukasi hukum, pencegahan konflik sosial, hingga pelestarian nilai-nilai hukum adat yang masih hidup di masyarakat Kota Jambi.

“Terima kasih kepada seluruh lurah dan jajaran yang telah bekerja keras. Semoga Posbankum semakin membumi dan memberi solusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Daftar Penerima Penghargaan Non-Litigation Peacemaker (NLP)

* Lurah Paal Merah

* Lurah Beliung

* Lurah Wijaya Pura

* Lurah Tanjung Raden

* Lurah Simpang III Sipin

* Lurah Pinang Merah

* Lurah Buluran Kenali

* Lurah Rawasari

* Lurah Selamat

* Lurah Tanjung Pinang

* Lurah Kenali Besar

* Lurah Pasir Putih

Acara tersebut turut dihadiri Divisi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, Dina Rasmalita, serta Penyuluh Hukum Ahli Madya Burhanuddin, dan pejabat Pemkot Jambi lainnya.(*)




Polda Jambi Gelar FGD ‘Polri untuk Masyarakat’, Bahas Kamtibmas Jelang Tahun Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Intelkam Polda Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Polri untuk Masyarakat” di Ratu Duo Hotel, Komplek Mall Kapuk, Lebak Bandung, Kota Jambi, Rabu (10/12/2025) pagi.

Dalam sambutannya, Wakil Direktur Intelkam Polda Jambi, AKBP S. Bagus Santoso, S.I.K., M.H, menyampaikan apresiasi kepada insan pers Jambi yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa, Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sehingga sinergi bersama media menjadi sangat penting.

Bagus menjelaskan bahwa FGD ini juga membahas berbagai isu aktual terkait Kamtibmas menjelang Operasi Lilin dan pergantian tahun baru 2026.

“Terima kasih atas kehadirannya, meskipun banyak kesibukan sebagai dosen maupun Direktur Jambi TV, namun tetap meluangkan waktu untuk memberikan pengetahuan dalam kegiatan ini. Semoga pertemuan dan silaturahmi ini bermanfaat bagi kita semua. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, acara FGD saya buka,” ujar Bagus.

Pemateri pertama, Mukhtadi Putranusa, Direktur Jambi TV, menyampaikan materi berjudul “Media Massa Mempengaruhi Opini Publik.”

Ia menuturkan bahwa, media berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Media memiliki tiga fungsi utama: sebagai sumber informasi publik, kontrol sosial, dan pembentuk opini publik,” jelas Mukhtadi.

FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber lainnya. Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M, dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), memaparkan materi bertema “Transformasi Polri untuk Masyarakat.”

Berikutnya, Dr. Arfa’i, S.H., M.H, Ketua Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Unja, menyampaikan materi terkait “Penegakan Hukum Responsif.”

Narasumber terakhir, A. Yuli Tauvani, S.H., M.H, dosen Universitas Muhammadiyah Jambi (UMJ), membawakan materi mengenai “Polri Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat Secara Presisi.”

Acara FGD ini dipandu oleh Dr. Indria Mayesti, S.E., M.E., yang memimpin jalannya diskusi hingga selesai.(*)




Wali Kota Maulana Terima IGA 2025: Kota Jambi Jadi yang Terinovatif di Provinsi Jambi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menegaskan posisinya sebagai daerah berprestasi, baik di tingkat Provinsi Jambi maupun nasional.

Tahun ini, Pemkot Jambi meraih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 dengan predikat “Kota Sangat Inovatif”, sebuah pengakuan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghargaan tersebut diserahkan pada acara yang berlangsung di Kempinski Grand Ballroom Jakarta, Rabu (10/12/2025), dan diterima langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.

Prestasi ini menjadi bukti konsistensi Pemkot Jambi dalam menghadirkan berbagai inovasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan penghargaan tahun ini, Pemkot Jambi telah empat tahun berturut-turut meraih IGA sejak 2022–2025.

Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang mempertahankan capaian tersebut secara konsisten.

“Alhamdulillah, pada IGA 2025 Pemkot Jambi kembali mendapatkan penghargaan dari Kemendagri dengan predikat Kota Sangat Inovatif,” ujar Wali Kota Maulana usai menerima piagam penghargaan.

Maulana menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh OPD di lingkungan Pemkot Jambi yang terus menciptakan serta mengembangkan inovasi pelayanan publik.

“Kami mewajibkan setiap OPD memiliki minimal satu inovasi yang terus dikembangkan,” jelasnya.

Ia berharap pencapaian di tingkat nasional ini dapat menjadi dorongan bagi seluruh jajaran Pemkot Jambi mulai dari kelurahan, kecamatan, OPD, puskesmas hingga rumah sakit untuk terus memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi demi menciptakan Kota Jambi Bahagia,” pungkas Maulana.

Penghargaan IGA 2025 sendiri melalui lima tahapan penilaian ketat. Dimulai dari penjaringan 36.742 inovasi daerah, verifikasi akademik oleh Universitas Indonesia dan Universitas Hasanuddin, presentasi kepala daerah, validasi lapangan, hingga sidang pleno final.

IGA berfungsi sebagai instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem inovasi daerah sekaligus dasar penyusunan insentif fiskal pemerintah pusat.

Capaian ini bukan hanya menjadi kehormatan, tetapi juga energi baru bagi Pemkot Jambi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat budaya inovasi di Kota Jambi.(*)




Minta Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Warga! Kemas Faried: Soal Polemik Zona Merah di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Jambi terkait penetapan status Zona Merah Pertamina yang hingga kini masih menjadi sumber kegelisahan warga.

Permintaan itu disampaikan Kemas Faried di hadapan ratusan warga yang menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu (10/12/2025) siang.

Di tengah suasana penuh harap, ia menegaskan bahwa suara masyarakat Jambi layak mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

“Kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, mohon dengarkan curhat masyarakat Kota Jambi yang ditetapkan sebagai Zona Merah ini.

Indonesia sedang berduka, tapi mohon juga terkait dengan pelepasan status zona merah itu untuk jadi pertimbangan Bapak Presiden ke depannya,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak.

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.

“Kami konsisten membantu masyarakat, kita mempunyai kewenangan dalam memperjuangkan masyarakat,” tegasnya.

Aksi ratusan warga tersebut merupakan bentuk kegelisahan atas dampak status zona merah yang membatasi hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Warga berharap, melalui DPRD Kota Jambi, pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama ini.

Tercatat sebanyak 5.006 sertifikat rumah dan lahan milik warga kini terblokir akibat penetapan wilayah mereka sebagai zona merah oleh pihak terkait.

Kondisi tersebut membuat ribuan warga berada dalam ketidakpastian hukum atas aset yang dimiliki secara sah.

Kemas Faried meminta seluruh warga terdampak untuk mengumpulkan sertifikat kepemilikan sebagai bahan perjuangan yang akan dibawa langsung ke tingkat pusat.

“Kumpulkan seluruh sertifikat yang terdampak. Ini akan kita jadikan dasar kuat untuk memperjuangkan hak masyarakat di pusat nanti,” pungkasnya.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Dukungan! Untuk Warga Terdampak Zona Merah Pertamina

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan status Zona Merah Pertamina yang membelit ribuan warga.

Pernyataan tegas ini disampaikan saat menemui langsung ratusan warga yang menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu (10/12/2025) pagi.

“Kami bersama masyarakat untuk memperjuangkan status zona merah ini. Nanti kita akan mengirimkan surat ke pusat untuk meminta Pertamina bertemu dengan kita,” tegas Kemas Faried di hadapan warga.

Pernyataan ini disambut antusias oleh massa yang selama ini merasa hak kepemilikan tanah dan rumah mereka terkatung-katung.

Persoalan ini bukan perkara kecil. Sebanyak 5.006 sertifikat rumah dan lahan warga kini terblokir, menyusul penetapan wilayah mereka sebagai zona merah oleh pihak terkait.

Akibatnya, ribuan warga terancam kehilangan kepastian hukum atas aset yang dimiliki secara sah.

Melihat dampak besar tersebut, Kemas Faried menegaskan DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam.

Ia meminta seluruh warga terdampak untuk mengumpulkan sertifikat kepemilikan sebagai bahan perjuangan yang akan dibawa langsung ke tingkat pusat.

“Kumpulkan seluruh sertifikat yang terdampak. Ini akan kita jadikan dasar kuat untuk memperjuangkan hak masyarakat di pusat nanti,” tambahnya.

Langkah ini menjadi bukti nyata keberpihakan DPRD Kota Jambi terhadap rakyat.

Di tengah kegelisahan ribuan warga yang hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian, kehadiran Kemas Faried di tengah aksi menjadi simbol bahwa lembaga legislatif peduli terhadap jeritan masyarakat.

Warga berharap perjuangan yang dikawal langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi ini dapat membuka jalan keluar dari konflik zona merah Pertamina, sekaligus mengembalikan kepastian hukum bagi ribuan keluarga di Kota Jambi.(*)




Warga Kota Jambi Protes Zona Merah Pertamina, DPRD Janji Perjuangkan Hak Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga Kota Jambi mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu (10/12/2025), menuntut kejelasan terkait status Zona Merah Pertamina yang dinilai merugikan masyarakat.

Aksi ini digelar oleh forum warga “Tolak Zona Merah Jambi” untuk memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang mereka tempati.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama anggota dewan Maria Magdalena dan Djokas Siburian, langsung menyambut aksi tersebut.

Warga menyuarakan keresahan mereka karena tanah yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari BPN kini dikategorikan sebagai zona merah.

“Kami membayar pajak setiap tahun, sertifikat kami juga diterbitkan oleh BPN. Tapi sekarang kami justru disebut berada di Zona Merah,” ujar seorang warga di tengah aksi.

Menanggapi tuntutan, Kemas Faried menemui massa dan mengajak perwakilan warga untuk berdiskusi mencari solusi terbaik.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Jambi hingga ke pemerintah pusat.

“Saya berpihak kepada masyarakat Kota Jambi yang tertindas,” kata Kemas Faried.

Aksi ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan kepastian hukum atas status zona merah di wilayah Kota Jambi, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat.(*)