Respon 11 Menit, Damkar Kota Jambi Jinakkan Api di Ruko Payo Selincah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) berhasil memadamkan kebakaran yang melanda sebuah ruko di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kamis (18/12/2025) pagi.

Api berhasil dikendalikan dengan cepat tanpa menimbulkan korban jiwa.

Dikatakan Kadis Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 07.32 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan sambungan telepon.

Lima menit berselang, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 07.46 WIB. Dengan waktu respons 11 menit, tim segera melakukan upaya pemadaman dan pendinginan.

Kebakaran terjadi di ruko milik Hasanudin yang beralamat di Jalan Sentot Alibasa, RT 11, Kelurahan Payo Selincah.

Pelapor atas nama Deni menyampaikan adanya api yang membesar dari dalam bangunan ruko.

Operasi pemadaman dipimpin oleh Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan, Budi Siswanto, dengan dukungan unsur pimpinan dan personel dari Posyankar Palmerah dan Jambi Timur.

Sebanyak 14 personel Damkar dibantu dua relawan kebakaran (Redkar) diterjunkan ke lokasi menggunakan dua unit armada pemadam bernomor 012 dan 013.

Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih 41 menit. Petugas menggunakan sekitar 3.000 liter air untuk menjinakkan api hingga benar-benar padam.

Tidak terdapat hambatan berarti selama proses penanganan berlangsung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu oleh arus pendek listrik pada mesin air yang kemudian merambat ke lemari di sekitarnya,” sebut Mustari Affandy.

Hingga saat ini, kerugian materi akibat kejadian tersebut masih dalam pendataan.

Setelah memastikan kondisi aman, seluruh personel kembali ke mako dan pos masing-masing pada pukul 08.20 WIB.

Penanganan kebakaran dilakukan dengan metode 5T, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.

Dalam kegiatan tersebut, tim Damkartan turut didukung unsur Forkopimcam dan instansi terkait, antara lain Camat Palmerah, Lurah Payo Selincah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib, serta Satlantas Polresta Jambi.

Pelaksanaan pelayanan pemadaman kebakaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(*)




Satu-satunya BUMD di Jambi, Perumdam Tirta Mayang Raih Predikat Informatif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi.

Pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025, Rabu 17 Desember 2025 malam, Perumdam Tirta Mayang menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memperoleh predikat “Informatif”.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang, Dwike Riantara, mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya diraih oleh Perumdam Tirta Mayang.

Capaian ini menjadi bukti komitmen perusahaan daerah tersebut dalam menjalankan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mempertahankan keterbukaan informasi dan memberikan layanan informasi yang jelas, terbuka, serta mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Dwike.

Menurutnya, keberhasilan Perumdam Tirta Mayang meraih predikat Informatif tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang baik dengan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Kota Jambi.

Dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sebagai leading sector turut berperan penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.

Selain itu, peran seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga menjadi faktor pendukung dalam mewujudkan tata kelola informasi yang akuntabel dan berkelanjutan.

Penghargaan ini diharapkan semakin memperkuat komitmen Perumdam Tirta Mayang dalam menerapkan prinsip good governance dan meningkatkan kepercayaan publik.

Serta mendorong kualitas layanan air minum yang profesional dan transparan kepada masyarakat Kota Jambi.(*)




Maulana Dorong Pertanian Perkotaan di Jambi, Kolaborasi Lintas Profesi Dinilai Efektif Jaga Pangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi Maulana mendorong penguatan pertanian perkotaan sebagai solusi menjaga ketahanan pangan daerah.

Upaya tersebut dinilai efektif diterapkan di wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan, salah satunya melalui model yang dikembangkan Kelompok Tani Kasturi.

Maulana menilai Kelompok Tani Kasturi memiliki pendekatan berbeda karena melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari ASN, pelaku usaha, hingga warga dengan latar belakang nonpetani.

Kolaborasi lintas profesi ini mampu mengoptimalkan lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi area pertanian bernilai ekonomi.

“Ini contoh bagus. Mereka melihat lahan tidur di lingkungan perkotaan, lalu bekerja sama dengan pemilik lahan untuk dikelola bersama. Pendekatan seperti ini bisa direplikasi di banyak tempat,” kata Maulana.

Menurutnya, tantangan pertanian di kawasan kota bukan hanya soal keterbatasan lahan, tetapi juga minimnya jumlah petani. Namun, dengan inovasi dan pendampingan dari penyuluh pertanian, masyarakat umum tetap bisa terlibat dalam aktivitas pertanian.

Maulana menegaskan bahwa penguatan ketahanan pangan merupakan isu strategis yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan global, termasuk Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, inisiatif pertanian perkotaan perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Ketahanan pangan tidak bisa hanya bergantung pada wilayah pedesaan. Kota juga harus berkontribusi, dan model seperti ini menjadi solusi nyata,” ujarnya.

Selain menghasilkan komoditas pertanian, kawasan pertanian perkotaan tersebut juga dinilai memiliki nilai edukatif.

Anak-anak dan generasi muda dapat mengenal proses bercocok tanam secara langsung, mulai dari pengolahan lahan hingga panen.

“Ini bisa menjadi sarana edukasi pertanian bagi anak-anak kota yang selama ini jauh dari aktivitas menanam,” tambah Maulana.

Lebih jauh, Pemkot Jambi melihat peluang pengembangan kawasan pertanian perkotaan sebagai bagian dari ekonomi kreatif.

Integrasi antara pertanian, wisata edukasi, dan usaha mikro diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sebagai tindak lanjut, Maulana memastikan Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pertanian akan menjadikan Kelompok Tani Kasturi sebagai model pengembangan pertanian perkotaan.

Konsep tersebut akan didokumentasikan dan disiapkan untuk diterapkan di wilayah lain.

“Banyak lahan di kawasan perumahan yang belum dimanfaatkan maksimal. Ini bisa menjadi peluang bersama asalkan ada kemauan dan kolaborasi,” pungkasnya.(*)




Keterbukaan Informasi Publik, Pemkot Jambi Juara Pertama Se-Provinsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi (Pemkot Jambi) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan tertinggi Keterbukaan Informasi Publik.

Prestasi ini menjadi yang kelima kalinya secara berturut-turut, di mana Pemkot Jambi berhasil mempertahankan predikat PPID Utama “Informatif” Terbaik I dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi dengan nilai 98,39.

Capaian tersebut sekaligus menempatkan Pemkot Jambi sebagai peringkat pertama PPID Utama se-Provinsi Jambi, disusul Kabupaten Sarolangun di posisi kedua dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di peringkat ketiga.

Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 ini diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, Rabu malam (17/12/2025).

Anugerah tersebut merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik terhadap badan publik di Provinsi Jambi.

Iyang meliputi pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, BUMD, desa, hingga sektor Industri Jasa Keuangan (IJK).

Predikat Informatif menjadi bentuk pengakuan atas akuntabilitas dan kualitas layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat.

Hal ini juga mencerminkan keberhasilan Pemkot Jambi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten dan berkelanjutan.

Usai menerima penghargaan, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini Pemkot Jambi kembali menerima penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat tertinggi,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan ini didukung oleh kelengkapan data serta keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai platform resmi Pemkot Jambi.

“Banyak daerah yang juga meraih predikat Informatif, namun Pemkot Jambi memperoleh nilai tertinggi. Ini didorong oleh kualitas dan kelengkapan informasi yang kami sajikan,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar semakin tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat.

Pada malam penganugerahan tersebut, Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi juga mencatatkan prestasi sebagai satu-satunya BUMD yang meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Dwike Riantara, mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan yang ketiga kalinya diraih oleh perusahaannya.

“Kami akan terus mempertahankan prestasi ini sebagai motivasi untuk memberikan layanan informasi yang terbuka dan informatif kepada publik,” singkatnya.

Prestasi ini merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah, dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi sebagai leading sector yang didukung oleh seluruh OPD terkait.

Sinergi dan kekompakan antarinstansi menjadi kunci utama keberhasilan Pemkot Jambi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.(*)




Wow! 3,25 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Kadaluwarsa Dimusnahkan di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Bea dan Cukai Jambi memusnahkan barang hasil penindakan, Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,47 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari rokok ilegal yang dimusnahkan saja, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp2,47 miliar,” ujar Indra.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai barang konsumsi tidak layak edar dan kedaluwarsa hasil penindakan dengan nilai total mencapai Rp627,9 juta.

Barang-barang tersebut dinilai berbahaya apabila tetap beredar di tengah masyarakat.

Indra menjelaskan, untuk menekan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Bea Cukai Jambi terus melakukan berbagai langkah strategis.

Mulai dari pengumpulan informasi melalui kegiatan intelijen lapangan, analisis data, hingga operasi bersama aparat penegak hukum terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang eceran, dan pemilik toko terkait ciri-ciri rokok serta MMEA ilegal, termasuk bahaya konsumsi produk ilegal yang dapat mengancam kesehatan, terutama bagi generasi muda.

“Kami juga melibatkan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT, baik untuk kegiatan penegakan hukum maupun sosialisasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” jelasnya.

Untuk pemusnahan rokok ilegal, dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan manual menggunakan mesin.

Sementara barang konsumsi kedaluwarsa dimusnahkan dengan cara dipotong, disobek, dihancurkan, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir sebagai limbah.

Indra berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” pungkasnya.(*)




Luar Biasa! Respon Cepat Damkartan Jambi, Selamatkan Anak Terjebak di Kloset Jongkok

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi kembali menunjukkan respons cepat dalam layanan penyelamatan non-kebakaran.

Seorang anak berusia 4 tahun berhasil dievakuasi setelah kakinya terjepit di dalam kloset jongkok di kawasan Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Rabu (17/12/2025).

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh orang tua korban pada pukul 13.43 WIB.

Tim rescue Damkartan Kota Jambi langsung bergerak cepat dan tiba di lokasi hanya dalam waktu sekitar 15 menit sejak laporan diterima.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan keberhasilan evakuasi tidak terlepas dari kesiapsiagaan personel dan penerapan prosedur penyelamatan yang terukur.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan aman, cepat, dan humanis, terutama karena korbannya anak kecil. Alhamdulillah evakuasi berjalan lancar tanpa menimbulkan cedera,” ujar Mustari Affandy.

Korban bernama M. Abimanyu (4 tahun) diketahui mengalami kejadian tersebut saat hendak ke kamar mandi.

Diduga korban terpeleset dan kakinya masuk ke lubang kloset jongkok, hingga tidak bisa dikeluarkan secara mandiri.

Tim rescue Damkartan menghadapi tantangan berupa ruang toilet yang sempit dan posisi kaki korban yang terjepit cukup kuat.

Petugas terlebih dahulu menenangkan korban agar tidak panik.

Kemudian melakukan evakuasi secara perlahan dengan metode aman menggunakan pelumas minyak makan.

“Prinsip kami adalah keselamatan korban. Anak harus tenang terlebih dahulu, baru dilakukan tindakan teknis. Semua anggota bertindak sesuai SOP,” jelas Mustari.

Operasi penyelamatan berlangsung sekitar 15 menit dan berhasil mengevakuasi korban tanpa luka serius. Setelah dipastikan aman, tim kembali ke Mako Damkartan Kota Jambi.

Mustari Affandy juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di kamar mandi.

“Kami mengingatkan orang tua agar selalu mendampingi anak kecil, terutama di area kamar mandi yang rawan kecelakaan. Damkartan tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga penyelamatan darurat seperti ini,” tegasnya.

Layanan penyelamatan Damkartan Kota Jambi berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan, sebagai bentuk komitmen menghadirkan layanan cepat, profesional, dan tuntas bagi masyarakat.(*)




Keren! BPPRD Kota Jambi Segera Terapkan Sistem Digital untuk BPHTB MBR

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mendorong layanan pajak lebih modern dan transparan melalui sistem digital.

Selasa (16/12/2025), BPPRD menggelar sosialisasi kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini tidak hanya memudahkan MBR memiliki rumah, tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi melalui pelayanan yang lebih efisien dan transparan.

“Melalui kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibebani pembayaran BPHTB saat memperoleh rumah,” jelas Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi.

Seluruh proses pengurusan BPHTB kata dia, akan dilakukan secara digital, tanpa tatap muka, sehingga pelayanan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Dalam sosialisasi, BPPRD bekerja sama dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Jambi untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme, persyaratan, dan teknis BPHTB MBR.

Hasilnya, proses pelayanan disepakati agar lebih efektif, akuntabel, dan mengurangi potensi kendala di lapangan.

Ardi menambahkan, BPPRD menargetkan proses BPHTB selesai maksimal 2×24 jam, sehingga masyarakat mendapatkan layanan cepat dan terpercaya.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah penyempurnaan regulasi teknis selesai.

Dengan sistem digital ini, BPPRD Kota Jambi berharap layanan pajak tidak hanya mempermudah masyarakat.

Tetapi juga mendorong transparansi dan peningkatan PAD Kota Jambi, sejalan dengan program pemerintah daerah untuk pembangunan perumahan dan fasilitas publik.(*)




BPPRD Kota Jambi: Penerimaan Pajak 2025 Melampaui Target

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja penerimaan pajak daerah Kota Jambi tahun 2025 membukukan hasil positif

 Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat realisasi pajak daerah hingga 16 Desember 2025 telah melampaui target.

Dengan total penerimaan sebesar Rp470,2 miliar atau 100,78 persen dari target Rp466,57 miliar.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Dr Ardi menekankan bahwa, capaian ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran wajib pajak serta efektivitas pengelolaan pajak daerah.

“Per 16 Desember, realisasi penerimaan pajak daerah sudah melampaui target. Ini capaian yang patut disyukuri dan masih bisa bertambah sampai penutupan tahun anggaran,” ujarnya.

Beberapa sektor pajak bahkan mencatatkan realisasi lebih tinggi dari target:

  • Pajak Penerangan Jalan Tenaga Listrik (BPJT Listrik): Rp81,7 miliar dari target Rp73 miliar

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp80,5 miliar dari target Rp76 miliar

  • Pajak restoran/makan dan minum: Rp83,6 miliar dari target Rp78 miliar

  • Pajak hotel: Rp23,172 miliar dari target Rp21,5 miliar

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Rp33,135 miliar dari target Rp32,1 miliar

Satu-satunya sektor yang masih sedikit tertinggal adalah pajak reklame, dengan realisasi Rp9,8 miliar dari target Rp10 miliar.

Meski demikian, BPPRD optimistis target ini dapat tercapai hingga akhir tahun.

Dr Ardi menegaskan, pencapaian ini tidak lepas dari optimalisasi sistem pemungutan, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja bersama. Kami mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah patuh dan berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Jambi,” pungkasnya.

Dengan hasil ini, diharapkan sektor pajak daerah terus menjadi penopang pembangunan Kota Jambi, mendukung layanan publik, serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas kota di tahun mendatang.(*)




Masih di Bawah Siaga III, BPBD Kota Jambi: TMA Pos Tanggo Rajo Kota Jambi 10,82 Meter

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Plt Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi, menyampaikan hasil pengamatan Tinggi Muka Air (TMA) di 43 titik pantau sepanjang Sungai Batanghari pada Selasa (16/12/2025).

Hasil pengamatan ini dilakukan melalui Pos Duga Air (PDA) BWS Sumatera VI.

Menurut Doni, sebagian besar titik pantau menunjukkan kenaikan TMA, dengan fluktuasi yang bervariasi: 20 lokasi naik, 18 lokasi turun, dan 1 lokasi tetap.

“Terdapat 2 lokasi PDA dengan kenaikan TMA kumulatif signifikan lebih dari 1 meter, sementara 1 titik mencapai batas muka air banjir, yaitu TMA Pelompek,” jelasnya.

Di Sungai Batanghari, Kota Jambi, tepatnya di Pos Tanggo Rajo, TMA tercatat 10,82 meter, masih berada di bawah batas elevasi Siaga III yang mencapai 13,87 meter, atau selisih 3,05 meter.

Doni juga menambahkan, terdapat 1 lokasi yang belum menyampaikan data dan 3 lokasi dengan data tidak lengkap.

“Pemerintah kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi potensi genangan dan banjir, meski saat ini kondisi TMA masih aman di sebagian besar titik pantau,” kata dia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mitigasi risiko banjir di Kota Jambi, dengan pemantauan rutin dan koordinasi antara BPBD dan pihak terkait untuk menjaga keselamatan warga.(*)




Wakil Wali Kota Jambi Dorong Partisipasi Warga Atasi Genangan dan Banjir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, meninjau langsung kegiatan gotong royong warga di RT 51, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ini fokus pada pembersihan drainase dan lingkungan sekitar rumah warga yang sebelumnya tersumbat sampah, memicu genangan air.

Diza menekankan pentingnya identifikasi titik rawan banjir dan penanganan secara partisipatif.

“Ada beberapa titik yang terkena genangan. Rumah warga banyak drainasenya tertutup sampah, sehingga kami arahkan untuk bergotong royong,” sebutnya.

“Kami juga memberikan penyuluhan soal kebersihan lingkungan masing-masing,” kata Diza.

Selain gotong royong, Diza meninjau pembangunan kolam retensi di kawasan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru.

Kolam retensi ini diharapkan dapat mengurangi potensi banjir di Kota Jambi hingga hampir 60 persen.

Proyek ini melibatkan pembebasan lahan warga dan milik pemerintah, dengan total 51 bidang lahan warga dan 85 bidang lahan milik Pemerintah Provinsi.

“Kami pastikan pembangunan kolam retensi berjalan lancar. Warga menyambut positif karena tujuannya untuk meminimalkan banjir. Dampak signifikan diperkirakan mulai terasa pada 2027,” ujar Diza.

Selain berfungsi menahan banjir, kolam retensi juga akan dimanfaatkan sebagai ruang publik dan pusat aktivitas ekonomi kreatif, termasuk festival UMKM dan kegiatan masyarakat lainnya.

Diza menambahkan, pemerintah tetap fokus pada normalisasi drainase dan sungai sepanjang 43 kilometer, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dan kewaspadaan menghadapi musim hujan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Pemerintah Kota Jambi untuk mengurangi risiko banjir melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat, normalisasi sungai, pembangunan kolam retensi, serta peningkatan kesadaran lingkungan.(*)