Respon 11 Menit, Damkar Kota Jambi Jinakkan Api di Ruko Payo Selincah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) berhasil memadamkan kebakaran yang melanda sebuah ruko di Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Palmerah, Kamis (18/12/2025) pagi.
Api berhasil dikendalikan dengan cepat tanpa menimbulkan korban jiwa.
Dikatakan Kadis Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 07.32 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan sambungan telepon.
Lima menit berselang, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba pada pukul 07.46 WIB. Dengan waktu respons 11 menit, tim segera melakukan upaya pemadaman dan pendinginan.
Kebakaran terjadi di ruko milik Hasanudin yang beralamat di Jalan Sentot Alibasa, RT 11, Kelurahan Payo Selincah.
Pelapor atas nama Deni menyampaikan adanya api yang membesar dari dalam bangunan ruko.
Operasi pemadaman dipimpin oleh Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan, Budi Siswanto, dengan dukungan unsur pimpinan dan personel dari Posyankar Palmerah dan Jambi Timur.
Sebanyak 14 personel Damkar dibantu dua relawan kebakaran (Redkar) diterjunkan ke lokasi menggunakan dua unit armada pemadam bernomor 012 dan 013.
Proses pemadaman berlangsung selama kurang lebih 41 menit. Petugas menggunakan sekitar 3.000 liter air untuk menjinakkan api hingga benar-benar padam.
Tidak terdapat hambatan berarti selama proses penanganan berlangsung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga dipicu oleh arus pendek listrik pada mesin air yang kemudian merambat ke lemari di sekitarnya,” sebut Mustari Affandy.
Hingga saat ini, kerugian materi akibat kejadian tersebut masih dalam pendataan.
Setelah memastikan kondisi aman, seluruh personel kembali ke mako dan pos masing-masing pada pukul 08.20 WIB.
Penanganan kebakaran dilakukan dengan metode 5T, yakni Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas.
Dalam kegiatan tersebut, tim Damkartan turut didukung unsur Forkopimcam dan instansi terkait, antara lain Camat Palmerah, Lurah Payo Selincah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kasi Trantib, serta Satlantas Polresta Jambi.
Pelaksanaan pelayanan pemadaman kebakaran ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.(*)








