Gara-gara Zona Merah Ketua RT Disemprot, Syarif Fasha: Kalau Tidak Siap, Lebih Baik Mundur!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam dialog bersama warga terdampak zona merah, Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, juga menekankan pentingnya kekompakan masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka.

Ia meminta para ketua RT agar berperan aktif memimpin dan menyatukan sikap warga di lingkungan masing-masing.

Menurut Fasha, perjuangan tidak akan maksimal jika masyarakat bergerak sendiri-sendiri.

Ia menegaskan bahwa ketua RT harus memiliki keberanian untuk memimpin warganya secara tegas dan konsisten.

“Kalau ingin memperjuangkan hak, warga harus kompak. Ketua RT harus berani memimpin dan tidak setengah-setengah. Kalau tidak siap, lebih baik mundur,” ujarnya dengan tegas, Minggu 21 Desember 2025.

Fasha juga mengingatkan agar perjuangan terhadap kebijakan negara dilakukan dengan cara yang bijaksana dan santun.

Ia menilai pendekatan yang baik justru akan memperbesar peluang aspirasi masyarakat didengar oleh pemerintah pusat.

“Kita ini ibarat anak yang meminta perhatian kepada orang tua. Jangan dengan cara menantang, tapi sampaikan aspirasi dengan cara yang baik dan terhormat,” tambahnya.

Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah milik warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum adanya penyerahan peta konsesi lahan dari Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan kawasan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.

Menurut Fasha, warga tidak dapat disalahkan dalam persoalan ini karena seluruh proses jual beli lahan dilakukan berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga membeli tanah bersertifikat karena membutuhkan tempat tinggal. Proses ini terjadi lama dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset milik negara.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Penetapan zona merah tersebut berdampak luas, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga.

Dampak ini menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal masyarakat.

Namun demikian, Fasha menyayangkan hingga kini belum terjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal dan menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Informasi yang kami terima baru disampaikan melalui DPRD. Padahal, persoalan sebesar ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat pusat,” pungkasnya.(*)




Sertifikat Warga Terbit Sebelum Peta Konsesi, Syarif Fasha: Warga Tidak Bisa Disalahkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII, Syarifa Fasha, menjelaskan bahwa banyak sertifikat tanah milik warga Kota Jambi diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum adanya penyerahan peta konsesi lahan dari Pertamina.

Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat membeli tanah secara sah, membangun rumah, bahkan pengembang mendirikan kawasan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut termasuk aset negara yang dikelola Pertamina.

Menurut Fasha, warga tidak dapat disalahkan dalam persoalan ini karena seluruh proses jual beli lahan dilakukan berdasarkan sertifikat resmi yang dikeluarkan negara dan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Warga membeli tanah bersertifikat karena membutuhkan tempat tinggal. Proses ini terjadi lama dan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum lahan tersebut tercatat sebagai aset milik negara.

Kebijakan inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Penetapan zona merah tersebut berdampak luas, dengan jumlah warga terdampak mencapai lebih dari 5.000 kepala keluarga.

Dampak ini menimbulkan keresahan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan tempat tinggal masyarakat.

Namun demikian, Fasha menyayangkan hingga kini belum terjalin komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk mengawal dan menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian terkait.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi langsung dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Informasi yang kami terima baru disampaikan melalui DPRD. Padahal, persoalan sebesar ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di tingkat pusat,” pungkasnya.(*)




Aset Negara vs Sertifikat Warga, Anggota DPR RI Syarif Fasha dengarkan Curhat Warga Terdampak Zona Merah Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Komisi XII dari Daerah Pemilihan Jambi, Syarifa Fasha, menggelar dialog bersama Forum Warga Tolak Zona Merah pada Minggu, 21 Desember 2025.

Pertemuan tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi ribuan warga yang terdampak penetapan zona merah di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Dalam dialog itu, Syarifa Fasha mendengarkan langsung keresahan masyarakat, khususnya terkait status kepemilikan tanah yang telah bersertifikat namun kini masuk dalam kawasan zona merah.

Menurutnya, persoalan ini tidak sederhana karena menyangkut hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal.

Fasha menjelaskan bahwa polemik zona merah melibatkan lintas kementerian, di antaranya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Keuangan.

Ia menilai, penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara terkoordinasi di tingkat pusat.

“Masalah ini sebenarnya sudah saya dengar sejak awal tahun. Bahkan sebelumnya, saat membantu penyelesaian ganti rugi lahan warga yang berdampingan dengan Depot Pertamina Patra Niaga. Dari situ sudah terlihat bahwa persoalan ini akan berkembang dan berdampak luas,” ujar mantan Wali Kota Jambi dua periode tersebut.

Ia mengungkapkan, banyak sertifikat tanah warga diterbitkan oleh BPN sebelum adanya penyerahan peta konsesi Pertamina.

Akibatnya, masyarakat membeli lahan secara legal, membangun rumah, bahkan pengembang mengembangkan perumahan tanpa mengetahui bahwa wilayah tersebut masuk dalam aset negara yang dikelola Pertamina.

“Warga tidak salah. Mereka membeli tanah bersertifikat untuk tempat tinggal, dan proses ini berlangsung bertahun-tahun,” tegas Fasha.

Lebih lanjut, Fasha menyebutkan bahwa penertiban aset Pertamina dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan, mengingat secara hukum tanah tersebut tercatat sebagai aset negara.

Kondisi inilah yang kemudian memicu penetapan zona merah yang berdampak pada lebih dari 5.000 kepala keluarga di Kota Jambi.

Namun demikian, Fasha menyayangkan belum adanya komunikasi resmi dari Pemerintah Kota Jambi dengan Komisi XII DPR RI untuk menjembatani persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

“Hingga saat ini belum ada koordinasi dari Pemkot Jambi dengan kami di DPR RI. Yang menyampaikan baru DPRD, padahal persoalan ini membutuhkan sinergi yang kuat agar dapat diperjuangkan secara maksimal di pusat,” pungkasnya.(*)




Kemas Faried Sesalkan Sikap Pertamina Dinilai Biarkan Persoalan Zona Merah di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas menyesalkan sikap PT Pertamina yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan zona merah yang berdampak langsung pada ribuan warga di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Faried dalam forum bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, di mana ia menegaskan bahwa, hingga kini masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.

“Kami sangat menyesalkan sikap Pertamina. Persoalan ini sudah berjalan lama, tetapi penyelesaiannya terkesan dibiarkan. Warga dirugikan, sementara kejelasan tidak kunjung diberikan,” tegas Faried.

Faried mengungkapkan, banyak warga telah memiliki sertifikat tanah resmi, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara.

Namun, secara tiba-tiba status tanah mereka diblokir dengan alasan masuk zona merah eks aset Pertamina.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, punya sertifikat sah, tapi mendadak disebut sebagai aset negara. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Menurut Faried, DPRD Kota Jambi telah berulang kali melakukan komunikasi dan penelusuran, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD justru mendapatkan informasi bahwa diperlukan koordinasi lanjutan antara DJKN dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Di sinilah kami melihat adanya pembiaran. Bola seolah dilempar ke sana ke mari, sementara masyarakat terus menjadi korban,” kata Faried.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah konkret, DPRD telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion, agar perjuangan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak salah langkah.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan lebih jauh. Karena itu kami minta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung agar semua langkah ini jelas dan terarah,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar persoalan zona merah ini dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal daerah atau pusat saling menyalahkan. Ini soal tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” tegas Faried.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyampaikan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025, yang akan mulai bekerja pada Januari 2026.

“Pansus ini akan fokus mengurai persoalan zona merah secara menyeluruh. Kami ingin terang benderang dan tidak ada lagi pembiaran,” tutupnya.(*)




Kemas Faried Tegaskan DPRD Kota Jambi Berdiri Bersama Warga Tolak Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai pengaduan Forum Warga Tolak Zona Merah.

Khususnya terkait status kepemilikan tanah warga yang diduga masuk kawasan zona merah eks aset Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Faried saat menghadiri forum warga, Minggu 21 Desember 2025, di mana ia menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi agar perjuangan tidak terhenti di tengah jalan.

“Usaha dan upaya ini tidak boleh berhenti. Bapak dan Ibu jangan lelah menyuarakan aspirasi. Sejak awal DPRD Kota Jambi tidak berdiam diri, kami terus bergerak dan berkomunikasi,” ujar Faried.

Ia menjelaskan bahwa, sejak awal tahun 2025, tepatnya pada Februari, perwakilan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

Aspirasi tersebut kemudian dikawal melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan penelusuran lintas lembaga.

Pada 28 November 2025, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Komisi I telah menyampaikan laporan hasil kerja untuk memperjelas duduk persoalan zona merah yang dialami masyarakat.

“Kami bahkan turun langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kami mempertanyakan mengapa status kepemilikan tanah warga bisa diblokir. DJKN meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama Pertamina,” jelasnya.

Faried menilai adanya perbedaan informasi di lapangan menjadi alasan pentingnya seluruh pihak bersatu dan menyampaikan informasi secara satu suara.

“Kita harus satu suara dan mengawal perjuangan ini bersama. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan dan mematahkan semangat masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi berdiri bukan atas nama kepentingan partai politik, melainkan semata-mata mewakili masyarakat Kota Jambi yang merasa dirugikan.

“Kami berdiri di sini bukan mewakili partai, tapi mewakili masyarakat Kota Jambi yang terindikasi tertindas,” kata Faried.

Lebih lanjut, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi juga telah mengambil langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami meminta pandangan hukum agar langkah yang diambil tidak keliru. Ini penting karena kita ingin perjuangan ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasi langsung di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat, tapi memang harus disuarakan melalui wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyebutkan bahwa melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Jambi, telah dijadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025.

“Insyaallah Pansus Zona Merah akan mulai bekerja pada Januari 2026 dan digawangi oleh perwakilan seluruh fraksi,” tutup Faried.(*)




Zona Merah Eks Pertamina Masuk DJKN, Rocky Candra Siapkan RDP Bela Warga Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, Rocky Candra, menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat terkait persoalan zona merah eks aset Pertamina, dalam Forum Warga Tolak Zona Merah yang digelar pada Minggu, 21 Desember 2025.

Dalam forum tersebut, Rocky mengungkapkan bahwa persoalan zona merah sudah lama dilaporkan kepadanya.

Aduan tersebut datang dari berbagai pihak, mulai dari persatuan notaris, developer, hingga masyarakat pemilik lahan sejak bulan September lalu.

“Sejak September saya sudah menerima laporan. Ada beberapa notaris, developer, dan masyarakat yang mengadu langsung ke saya terkait zona merah ini,” ujar Rocky di hadapan warga.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Direktur Utama Pertamina, diketahui terdapat sekitar 5.600 hingga 6.000 sertifikat tanah milik warga yang dinyatakan tumpang tindih dengan zona Pertamina, padahal sertifikat tersebut telah disahkan oleh negara.

“Ini yang menjadi masalah. Masyarakat membeli tanah, membayar pajak, mengurus sertifikat resmi, tapi tiba-tiba disebut masuk zona merah dan menjadi kekayaan negara,” tegasnya.

Rocky menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan Dirut Pertamina, zona merah tersebut bukan lagi menjadi aset Pertamina, melainkan telah dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) RI.

“Dirut Pertamina menyampaikan bahwa zona merah itu sudah bukan lagi aset Pertamina, tapi sudah masuk DJKN,” kata dia.

“Karena itu saya meminta agar eks wilayah operasi Pertamina membentuk tim khusus untuk membantu masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika aset tersebut sudah berada di bawah DJKN, maka penanganannya bukan lagi menjadi ranah Komisi XII DPR RI, melainkan harus dibawa ke Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan aset negara.

“Saya sudah berkomunikasi dengan Komisi XI dan mereka siap memfasilitasi. Nantinya akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DJKN dan Pertamina, dan saya akan mewakili masyarakat Jambi,” katanya.

Rocky meminta forum warga untuk segera membentuk tim dan melakukan inventarisasi lahan, guna mendata wilayah-wilayah yang masuk zona merah.

“Saya tunggu awal Januari 2026. Data itu akan saya daftarkan agar bisa dibahas dalam RDP bersama DJKN dan Pertamina,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa, dirinya berkomitmen penuh untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Berhasil atau tidak, kita usahakan sebaik-baiknya. Ini adalah tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat,” tutup Rocky.(*)




Maulana Soroti Dampak Ekonomi dan UMKM di APEKSI OUTLOOK 2025

BANDAR LAMPUNG, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan APEKSI OUTLOOK 2025 di Kota Bandar Lampung pada 19–21 Desember 2025, yang mengusung tema “2026 Kota Kita Bisa Apa”.

Pernyataan ini disampaikannya saat puncak rangkaian acara pada Sabtu malam (20/12/2025).

“Kota Bandar Lampung luar biasa. Pertumbuhan dan perkembangan kotanya sangat baik, dipimpin oleh Ibu Wali Kota yang dekat dengan masyarakat,” ujar Maulana.

Menurutnya, APEKSI OUTLOOK bukan sekadar forum diskusi bagi wali kota se-Indonesia, tetapi juga memberikan dampak ekonomi nyata bagi kota tuan rumah, terutama pada sektor UMKM, penginapan, dan pariwisata.

“Selama saya di sini, banyak hal yang saya nikmati, mulai kuliner seperti bakso, nasi uduk, hingga snack khas Bandar Lampung. Fasilitas umum seperti JPO Siger Mineal dan Masjid Agung Al-Furqon juga sangat mengesankan,” tambahnya.

Maulana berharap forum ini meningkatkan keakraban dan komunikasi antar kepala daerah, khususnya dalam Komisariat Wilayah II Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Ia menekankan pentingnya memanfaatkan infrastruktur seperti Tol Sumatera untuk memperkuat kerja sama dan belajar praktik baik antar kota dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mengacu pada tema “2026 Kota Kita Bisa Apa”, Ketua Komwil II APEKSI ini juga menekankan semangat gotong royong dalam pembangunan daerah dengan melibatkan masyarakat sebagai garda terdepan.

Ia mencontohkan program Kampung Bahagia di Kota Jambi, yang melibatkan warga secara langsung dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Banyak hal yang bisa dipelajari dari Bandar Lampung. Kita harus saling bekerja sama dan belajar dari praktik terbaik setiap kota,” tuturnya.

Maulana menutup sambutannya dengan ucapan terima kasih kepada Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva, atas sambutan luar biasa selama forum berlangsung.(*)




Wali Kota Jambi Soroti Inovasi dan Kolaborasi di Forum Nasional APEKSI

BANDAR LAMPUNG, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisariat Wilayah (Komwil II) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), menghadiri APEKSI Outlook 2025 di Kota Bandar Lampung, Sabtu (20/12/2025).

Forum nasional yang diikuti wali kota se-Indonesia ini mengangkat tema “2026 Kita Bisa Apa” dan berlangsung selama tiga hari, mulai 19–21 Desember 2025, dengan puncak kegiatan pada Sabtu sore hingga malam.

Dalam forum tersebut, para wali kota, termasuk Maulana, menyampaikan orasi akhir tahun, membahas kinerja sepanjang 2025 sekaligus menyongsong tantangan tahun 2026.

Maulana menekankan pentingnya forum APEKSI Outlook sebagai sarana refleksi kinerja dan berbagi praktik baik antar kota.

Ia menyebut, forum ini membantu kepala daerah menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan fiskal, perubahan iklim, bencana alam, hingga dinamika geopolitik.

“Melalui APEKSI, tantangan bisa diubah menjadi peluang lewat kolaborasi antar daerah. Salah satunya, saling belajar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,” ujar Maulana dalam orasinya.

Wali Kota Jambi juga menyoroti isu pelayanan publik yang menuntut kecepatan, transparansi, dan responsivitas.

Ia menyatakan keterbatasan fiskal dan sumber daya bisa menjadi momentum inovasi, terutama melalui digitalisasi layanan publik yang dapat meningkatkan efisiensi, kualitas layanan, serta kepercayaan masyarakat.

Selain itu, Maulana membagikan contoh praktik baik Kota Jambi dalam penanganan persampahan dan banjir melalui kolaborasi pemerintah daerah, provinsi, pusat, dan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya memperkuat upaya kolaboratif tersebut di tahun 2026.

Rangkaian kegiatan APEKSI Outlook 2025 mencakup Mayors Talk, Sarasehan Istri Wali Kota, Pidato Akhir Tahun, Begawi Jejama Warga dan UMKM, serta Solidaritas Musibah Sumatera.

Acara ini menjadi pesan kunci APEKSI kepada publik terkait tantangan ekonomi, lingkungan, dan sosial yang akan dihadapi kota-kota Indonesia pada tahun 2026.

Menutup orasinya, Maulana mengajak seluruh wali kota untuk menjadikan akhir 2025 sebagai momentum refleksi dan menyongsong 2026 dengan semangat kolaborasi dan inovasi.

“Mari kita tutup tahun 2025 dengan refleksi dan menyambut 2026 dengan keberpihakan pada rakyat. APEKSI Kita Bisa, karena Kita Bersama,” pungkasnya.(*)




Kepala Damkartan Kota Jambi Sabet Penghargaan Inspiring Professional Award 2025–2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari Affandi, AP, ME, meraih Inspiring Professional and Leadership Award 2025–2026 dari Indonesia Award Magazine.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang Indonesia Magazine Award 2025 yang digelar di Ballroom Lantai 27 Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Ajang bergengsi ini diikuti oleh para penerima penghargaan dari berbagai bidang, mulai dari kepemimpinan, pemerintahan, pemasaran, hingga kewirausahaan.

Peserta berasal dari Indonesia serta sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Malaysia dan Filipina.

Berdasarkan penilaian dewan juri Indonesia Award Magazine, terdapat 18 tokoh nasional dan regional yang dinilai layak menerima penghargaan.

Mustari Affandi menjadi salah satu penerima berkat kepemimpinan, profesionalisme, dan dedikasi tinggi dalam pelayanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kota Jambi.

Adapun aspek penilaian meliputi kepemimpinan dan profesionalisme dalam pelayanan publik, inovasi layanan adaptif serta transformasi organisasi Damkar, peningkatan kapasitas sumber daya personel, serta dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, kemampuan menjalin koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran juga menjadi poin penting dalam penilaian.

Acara penganugerahan berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Sertifikat dan penghargaan diserahkan langsung oleh Media Relation Manager Indonesia Award Magazine, GP Rajasa Pranadeqa, S.M.

Dalam sambutannya, Mustari Affandi menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diterima.

Ia menegaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil kerja bersama dan dukungan dari berbagai pihak.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, Wakil Wali Kota Jambi Diza Aljosha Azra, SE, MA, keluarga, serta seluruh jajaran Damkartan Kota Jambi.

Apresiasi juga diberikan kepada Korps Yudha Brama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI), rekan media cetak, elektronik, dan media sosial, serta seluruh pemangku kepentingan yang mendukung program pemadam kebakaran dan penyelamatan.

“Secara pribadi dan keluarga, kami bersyukur atas penghargaan dari lembaga independen ini. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berkarya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Jambi,” ujar Mustari.(*)




Tumpahan Solar Gudang PT Kerinci Toba Abadi Diduga Picu Kebakaran di Paal Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Sabtu (20/12/2025) siang, diduga kuat dipicu oleh tumpahan minyak solar yang sebelumnya mencemari lingkungan sekitar.

Solar tersebut diketahui berasal dari gudang PT Kerinci Toba Abadi (KTA) dan telah menyebar hingga ke saluran air serta parit-parit kecil di permukiman warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tumpahan solar pertama kali terjadi pada Senin (15/12/2025) dini hari.

Cairan bahan bakar tersebut tidak hanya mengalir di badan jalan, tetapi juga meresap dan mengendap di kanal serta parit lingkungan, sehingga menciptakan potensi bahaya kebakaran yang tinggi.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari Affandi, mengungkapkan bahwa, solar yang masuk ke saluran air terbuka sangat mudah tersulut api, terutama jika terpapar percikan kecil sekalipun.

“Solar yang sudah masuk ke parit dan lubang-lubang tanah sangat berisiko. Dalam kondisi kering dan panas, api bisa cepat menyambar,” ujar Mustari.

Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT, agar segera melakukan langkah pencegahan di area terdampak.

Penanganan darurat dinilai penting untuk menekan potensi kebakaran susulan.

“Parit atau lubang yang terkontaminasi solar sebaiknya segera ditutup dengan pasir atau dilakukan penyedotan. Jangan sampai dibiarkan terbuka,” tegasnya.

Mustari juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas yang berpotensi memicu api.

Seperti membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah, terutama di sekitar lokasi yang telah tercemar solar.

“Kawasan tersebut cukup padat aktivitas, ada bengkel dan kegiatan lain yang bisa memicu percikan api. Kalau tidak ditangani cepat, risikonya sangat besar,” jelasnya.

Terkait insiden kebakaran Sabtu siang, Mustari memastikan api berhasil dikendalikan dengan cepat oleh tim Damkartan.

Proses pemadaman dilakukan menggunakan metode khusus untuk kebakaran bahan bakar cair.

“Kami menggunakan campuran air dan liquid foam untuk memutus reaksi api pada solar. Setelah itu dilakukan pendinginan agar api tidak kembali muncul,” katanya.

Dalam operasi pemadaman tersebut, Damkartan mengerahkan sekitar 17.500 liter air dan 30 liter cairan liquid foam BindOil.

Api berhasil dipadamkan dengan aman tanpa menimbulkan kebakaran lanjutan di area sekitar.(*)