JICA dan Osaka Bantu Tirta Mayang Tekan Kebocoran Air, Kota Jambi Jadi Pilot Project Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat upaya peningkatan layanan air bersih melalui kerja sama internasional dengan Jepang.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan saat Wali Kota Jambi, Maulana, menerima kunjungan kerja Osaka Municipal Water Works Bureau (OMWB) bersama perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA), Kamis 11 Juni 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Kota Jambi itu menjadi bagian dari kelanjutan program kerja sama strategis antara Perumda Tirta Mayang dan Osaka Municipal Water Works Bureau yang telah berjalan sejak 2022.

Program yang didanai Pemerintah Jepang melalui JICA tersebut kini memasuki tahap lanjutan dan direncanakan berlanjut hingga 2029.

Fokus utama kerja sama ini adalah menekan angka kehilangan air atau Non-Revenue Water (NRW), meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas air, serta memperkuat sistem manajemen jaringan perpipaan di Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pemaparan berbagai capaian dan rencana pengembangan program yang selama ini dijalankan melalui skema JICA Partnership Program (JPP).

Wali Kota Jambi Maulana mengatakan kolaborasi dengan Osaka dan JICA menjadi peluang penting bagi Tirta Mayang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Tim dari Osaka akan melakukan survei, pelatihan, sekaligus melihat perkembangan program penurunan kebocoran air yang selama ini terus kita dorong. Jika tingkat kehilangan air bisa ditekan, maka produktivitas Tirta Mayang juga akan meningkat,” ujar Maulana.

Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.

Selain membahas pengelolaan air bersih, Maulana juga memaparkan perkembangan proyek pengendalian banjir yang saat ini tengah dikerjakan dengan dukungan JICA dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Salah satu proyek utama adalah pembangunan kolam retensi seluas sekitar 9 hektare yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari program normalisasi sistem Sungai Asam dan jaringan drainase perkotaan yang selama ini menjadi fokus pengendalian banjir di Kota Jambi.

“Normalisasi saluran dari hulu hingga hilir terus dilakukan. Sejumlah drainase yang sebelumnya sempit kini diperlebar sehingga aliran air menjadi lebih lancar dan mampu mengurangi genangan di kawasan permukiman padat penduduk,” jelasnya.

Menariknya, kolam retensi tersebut tidak hanya difungsikan sebagai sarana pengendalian banjir. Pemerintah Kota Jambi juga menyiapkannya sebagai destinasi wisata air baru yang akan diberi nama Telago Kajang Lako.

Kawasan itu nantinya dilengkapi berbagai fasilitas publik, termasuk jogging track sepanjang 1,4 kilometer yang mengelilingi area danau.

Sementara itu, perwakilan JICA Indonesia, Sato, menjelaskan bahwa lembaganya telah lama mendukung pembangunan sektor air bersih di Indonesia, bahkan sejak dekade 1950-an.

Menurutnya, kerja sama dengan Tirta Mayang merupakan bagian dari upaya berbagi pengalaman dan teknologi yang dimiliki Jepang dalam pengelolaan layanan air minum perkotaan.

“JICA telah mendukung berbagai program pengembangan sistem air minum di Indonesia. Saat ini kami memfasilitasi kerja sama antara Osaka dan Tirta Mayang untuk membantu menyelesaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam pelayanan air bersih,” katanya.

Perwakilan Osaka Municipal Water Works Bureau, Hashimoto, mengungkapkan bahwa Tirta Mayang dipilih sebagai proyek percontohan karena memiliki potensi besar untuk menjadi model pengelolaan air bersih bagi daerah lain di Indonesia.

Hasil survei yang dilakukan bersama Tirta Mayang menunjukkan masih terdapat sejumlah titik kebocoran jaringan pipa yang perlu segera ditangani.

Untuk mendukung program tersebut, pihak Osaka akan membantu penggantian sekitar 500 set perlengkapan jaringan perpipaan serta memberikan pendampingan teknis terkait konstruksi dan pengelolaan sistem distribusi air.

Tidak hanya itu, pada Oktober 2026 mendatang sejumlah staf Tirta Mayang juga direncanakan mengikuti pelatihan langsung di Jepang guna memperdalam kemampuan teknis dan manajemen layanan air minum.

Hashimoto berharap program kerja sama ini mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan tingkat kehilangan air, meningkatkan kualitas layanan, serta menjadikan Kota Jambi sebagai contoh praktik terbaik pengelolaan air bersih perkotaan di Indonesia.

Dengan dukungan teknologi Jepang dan komitmen pemerintah daerah, Tirta Mayang kini diharapkan mampu mempercepat transformasi layanan air bersih yang lebih efisien, modern, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Wali Kota Maulana Tegaskan SPMB Kota Jambi 2026 Harus Bebas Pungli dan Gratifikasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., resmi membuka Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat 12 Juni 2026).

Dalam kesempatan itu, Maulana menegaskan pelaksanaan penerimaan murid baru di Kota Jambi harus berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 diikuti seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, serta perwakilan PAUD negeri dan swasta.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme penerimaan murid baru sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam mewujudkan proses seleksi yang berintegritas.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Wali Kota Jambi bersama unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Ketua Komisi Informasi Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, kelompok kerja kepala sekolah, Pusat Kegiatan Gugus PAUD, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan media.

Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan peserta didik baru, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.

“SPMB bukan hanya soal administrasi penerimaan murid baru. Ini adalah tanggung jawab moral kita untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan sesuai aturan,” kata Maulana.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB Kota Jambi 2026 berjalan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Jambi melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, hingga Ombudsman.

“Tidak boleh ada pungutan liar. Ini adalah hak anak-anak kita untuk bersekolah. Semua harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi dan bentuk penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

Menurut Sugiyono, terdapat empat jalur dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Pertama, jalur domisili yang didasarkan pada dokumen kependudukan resmi.

Kedua, jalur afirmasi bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Ketiga, jalur prestasi untuk peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Keempat, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jambi optimistis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat menjadi momentum peningkatan kualitas layanan pendidikan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.(*)




Dukcapil Kota Jambi Panggil ASN Usai Konten Gaji ke-13 Tuai Sorotan Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi akhirnya memberikan penjelasan terkait viralnya video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang membahas penggunaan gaji ke-13 dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Video dengan tema “POV gaji ke-13” tersebut sempat beredar luas sebelum kemudian dihapus oleh pengunggahnya.

Namun, penyebaran konten itu sudah terlanjur meluas dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Dalam video tersebut, beberapa ASN perempuan terlihat membicarakan rencana penggunaan gaji ke-13, mulai dari pembelian emas, perangkat ponsel, tabungan ibadah haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Isi percakapan itu kemudian menuai sorotan publik karena dinilai kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal dengan memanggil empat pegawai yang terlibat dalam video tersebut.

Bersama unsur kepegawaian, para pegawai itu telah dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan oleh instansi terkait.

“Sudah kami panggil bersama kasubbag kepegawaian. Pembinaan juga sudah dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujar A. Yani melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan, proses penanganan tidak hanya dilakukan di tingkat dinas, tetapi juga melibatkan Inspektorat serta BKPSDMD Kota Jambi.

Saat ini, kasus tersebut masih dibahas dalam rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan.

“Masih dalam pembahasan terkait sanksi. Kita menunggu hasil proses dari Inspektorat dan tim terkait,” jelasnya.

Di sisi lain, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, menegaskan bahwa tindakan awal berupa teguran telah diberikan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada pegawai yang terlibat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh tim yang berwenang.

“Para pegawai sudah diberikan teguran oleh pimpinan di instansi terkait,” kata Jaelani.

Pemerintah Kota Jambi juga telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) untuk membentuk tim kode etik guna menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN dalam kasus ini.

Sementara itu, video yang sempat viral tersebut kini telah dihapus oleh pengunggah.

Namun, jejak digitalnya masih menjadi perbincangan hangat warganet dan memicu diskusi lebih luas mengenai etika aparatur negara dalam bermedia sosial.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas digital ASN berada dalam ruang pengawasan publik, terutama terkait batas etika, citra institusi, dan sensitivitas sosial di era keterbukaan informasi.(*)




ASN Pemkot Jambi Viral Gaji ke-13, Asisten III Tegaskan Sudah Ada Teguran Internal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Jambi yang membahas penggunaan gaji ke-13 terus menjadi sorotan publik.

Konten bertema “POV gaji ke-13” itu sebelumnya viral di media sosial sebelum akhirnya dihapus oleh pengunggah, namun sudah terlanjur menyebar luas.

Dalam video tersebut, para ASN perempuan menyampaikan rencana penggunaan gaji ke-13 mulai dari membeli emas, iPhone, menabung untuk haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Konten itu kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat yang menilai unggahan tersebut kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi publik.

Menanggapi hal tersebut, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal berupa teguran kepada pegawai yang terlibat dalam video viral tersebut.

Teguran itu disampaikan langsung oleh pimpinan di lingkungan instansi masing-masing sebagai bentuk pembinaan internal.

“Para pegawai yang bersangkutan sudah diberikan teguran oleh pimpinan di instansi terkait,” ujar Jaelani.

Ia juga menyebutkan bahwa langkah pembinaan telah berjalan sembari menunggu proses lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi yang telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN.

Di sisi lain, polemik ini masih menyisakan tanda tanya karena Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A Yani, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan pegawainya dalam video yang viral tersebut.

Sementara itu, video yang sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial itu kini telah dihapus oleh pengunggahnya.

Namun jejak digitalnya masih terus diperbincangkan warganet dan memicu diskusi soal etika aparatur negara dalam menggunakan media sosial.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas digital aparatur sipil negara tetap berada dalam pengawasan publik, terutama terkait batas etika, citra institusi, dan sensitivitas sosial di ruang digital.(*)




Viral Gaji ke-13 ASN Pemkot Jambi, Video POV Tuai Sorotan Etika! Ini Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam konten bertema “POV gaji ke-13” itu, para pegawai perempuan terlihat menyampaikan rencana penggunaan tambahan penghasilan, mulai dari membeli emas, iPhone, menabung untuk ibadah haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu respons beragam dari publik.

Sebagian warganet menilai unggahan itu kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terlebih karena memperlihatkan gaya hidup yang dianggap tidak relevan dengan situasi sebagian warga.

Kritik juga menguat setelah muncul sorotan lain terkait aktivitas media sosial para pihak yang terlibat, termasuk unggahan perjalanan ke luar negeri yang ikut menjadi perbincangan.

Meski video tersebut kini telah dihapus oleh pengunggahnya, jejak digitalnya terlanjur menyebar luas dan masih ramai dibahas di berbagai platform.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dari empat perempuan dalam video tersebut, satu di antaranya merupakan ASN, sementara tiga lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang merinci status masing-masing secara terbuka dari pihak terkait.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi menyatakan telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin maupun etika ASN dalam penggunaan media sosial.

Rizalul Fikri menegaskan bahwa ASN telah memiliki aturan jelas terkait perilaku di ruang digital, termasuk batasan dalam membuat dan menyebarkan konten yang dapat mencoreng citra instansi.

“Saat ini kita sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. ASN itu sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa para pegawai yang terlibat telah mendapatkan teguran internal dari pimpinan instansi masing-masing.

Ia menyebut pembinaan juga sudah mulai dilakukan sembari menunggu proses dari tim kode etik BKPSDM.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan pegawainya dalam video yang viral tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya etika digital bagi aparatur negara di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang ekspresi publik.

Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pembinaan agar penggunaan media sosial tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(*)




Satu Rumah Semi Permanen di Jambi Dilalap Api, Dugaan Awal Berasal dari Peralatan Komputer

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satu unit rumah semi permanen di Jalan Kenari 4 RT 08 No. 30, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, terbakar pada Kamis 11 Juni 2026 siang.

Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dari peralatan elektronik yang masih terhubung saat rumah dalam keadaan kosong.

Laporan kejadian diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi pada pukul 12.31 WIB.

Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dua menit setelah laporan diterima dan tiba di tempat kejadian pada pukul 12.43 WIB, dengan waktu respons 12 menit dari Posyankar Kotabaru.

Dalam proses pemadaman, Damkartan Kota Jambi mengerahkan 30 personel gabungan dari Mako dan Posyankar Kotabaru.

Tiga unit armada tempur, satu unit armada suplai, serta satu unit komando turut dikerahkan untuk menjinakkan api.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, menyampaikan bahwa upaya pemadaman dilakukan secara terkoordinasi bersama berbagai pihak agar api tidak meluas ke bangunan lain.

“Berkat respons cepat petugas dan dukungan lintas instansi, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke rumah di sekitarnya. Proses penanganan berjalan aman dan terkendali,” ujar Mustari Affandy.

Petugas sempat menghadapi kendala di lapangan, terutama akses jalan menuju lokasi yang sempit sehingga menyulitkan mobil pemadam untuk menjangkau titik kebakaran.

Selain itu, kerumunan warga yang menyaksikan kejadian juga menjadi tantangan tersendiri dalam proses penanganan.

Sebelum pemadaman dilakukan, petugas berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik di lokasi kejadian.

Pengamanan area juga dibantu oleh Polsek Kotabaru, serta pendataan korban dilakukan bersama pihak kecamatan, kelurahan, Babinsa, dan RT setempat.

Berdasarkan hasil investigasi sementara, kebakaran diduga berasal dari korsleting listrik pada colokan komputer yang masih terhubung saat rumah ditinggalkan kosong.

Percikan api kemudian merambat ke instalasi listrik plafon dan menyambar sejumlah barang mudah terbakar seperti kasur, kursi, meja, kulkas, dan kipas angin.

Peristiwa ini berdampak pada dua kepala keluarga dengan total lima jiwa. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung sekitar satu jam dengan penggunaan air kurang lebih 13.000 liter.

Setelah api berhasil dipadamkan sepenuhnya, seluruh personel kembali ke markas pada pukul 13.54 WIB.

Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran akibat instalasi listrik rumah tangga, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.(*)




Maulana Soroti Antrean SPBU di Jambi, Satgas Penertiban Berpeluang Diaktifkan Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi perhatian di Kota Jambi.

Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan terlihat mengular hingga memakan badan jalan dan memicu kemacetan di sejumlah titik strategis.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga memicu keluhan masyarakat yang merasa aktivitas sehari-hari menjadi terganggu akibat padatnya kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar.

Menanggapi situasi tersebut, Wali Kota Jambi Maulana mengaku telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan.

Menurut Maulana, persoalan antrean BBM sebenarnya bukan masalah baru.

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya pernah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengendalikan antrean kendaraan di SPBU yang saat itu dinilai cukup efektif mengurangi kepadatan.

Namun kini, gejala serupa kembali muncul dan bahkan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap mobilitas masyarakat.

“Dulu kita pernah memiliki satgas yang menangani persoalan antrean SPBU. Sekarang kondisi serupa kembali terjadi dan menyebabkan kemacetan di beberapa titik. Karena itu saya sudah meminta Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membahas langkah yang perlu dilakukan,” ujar Maulana.

Razia Kembali Jadi Opsi

Pemkot Jambi tidak menutup kemungkinan mengaktifkan kembali pola penertiban seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Namun, menurut Maulana, langkah tersebut harus dikaji secara matang agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.

Ia menilai pembatasan antrean di satu lokasi justru berpotensi memindahkan penumpukan kendaraan ke SPBU lainnya.

“Kita akan membahas apakah perlu dilakukan penertiban seperti sebelumnya. Tetapi jumlah kendaraan yang mengantre saat ini cukup banyak. Kalau hanya dibatasi di beberapa SPBU, bisa saja antreannya berpindah ke lokasi lain,” katanya.

Disparitas Harga Dinilai Jadi Pemicu

Maulana menilai salah satu akar persoalan yang menyebabkan antrean panjang adalah adanya selisih harga yang cukup besar antara jenis bahan bakar tertentu.

Perbedaan harga tersebut membuat masyarakat lebih memilih BBM tertentu sehingga terjadi konsentrasi kendaraan pada SPBU yang menyediakan produk tersebut.

“Persoalan utamanya berkaitan dengan disparitas harga. Karena selisih harga yang cukup besar, masyarakat cenderung memilih jenis BBM tertentu dan akhirnya terjadi penumpukan kendaraan,” jelasnya.

Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengambil kebijakan yang justru menyulitkan masyarakat sebagai konsumen.

Karena itu, setiap langkah yang akan diambil harus mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.

Pemantauan Terus Dilakukan

Pemkot Jambi bersama instansi terkait saat ini masih memantau perkembangan situasi di lapangan.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan solusi yang diterapkan nantinya tidak hanya mengurangi antrean kendaraan, tetapi juga menjaga kenyamanan masyarakat serta kelancaran aktivitas ekonomi di Kota Jambi.

Pemerintah berharap koordinasi dengan pihak terkait dapat menghasilkan formulasi yang mampu menekan kemacetan tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan bahan bakar.(*)




Ketua RT di Jambi Wafat, Walikota Maulana Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Keluarga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, menyambangi rumah duka Ketua RT 09 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, almarhum Syaiful Anwar, sebagai bentuk belasungkawa atas wafatnya tokoh masyarakat tersebut.

Kehadiran orang nomor satu di Kota Jambi itu turut didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Maulana menyampaikan duka mendalam sekaligus mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya bertakziah dan hadir langsung bersama kepala OPD terkait. Kami mendoakan almarhum atas segala pengabdian dan amal baiknya selama hidup. Semoga menjadi amal jariyah,” ujar Maulana.

Dalam kunjungan tersebut, Maulana mengungkapkan bahwa almarhum merupakan salah satu peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang diperuntukkan bagi ketua RT di Kota Jambi.

Program tersebut menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan sosial kepada perangkat RT yang dinilai memiliki peran penting di tengah masyarakat.

Selain itu, Pemkot Jambi juga telah menyerahkan sejumlah dokumen administrasi kependudukan, termasuk akta kematian dan berkas pendukung lainnya kepada pihak keluarga.

Sebagai bentuk perlindungan sosial, pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum dengan total sebesar Rp156 juta.

Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total nilai Rp114 juta.

Maulana berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi penopang awal untuk melanjutkan kehidupan.

“Kami berharap santunan ini bisa menjadi dukungan bagi keluarga untuk bangkit dan menemukan sumber ekonomi baru,” katanya.

Almarhum Syaiful Anwar diketahui menjabat sebagai Ketua RT 09 Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung.

Semasa hidupnya, ia aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan menjadi bagian dari program perlindungan ketenagakerjaan yang diinisiasi Pemkot Jambi.

Keikutsertaannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan disebut menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial bagi perangkat lingkungan tingkat RT.(*)




Perlindungan Sosial Diperluas, 15 Ribu Warga Kota Jambi Masuk BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, Pemkot menargetkan lebih dari 15 ribu warga dari kelompok pekerja berisiko untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal maupun pekerjaan dengan risiko tinggi.

Hal itu disampaikan Maulana usai memimpin rapat teknis bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Jambi.

“Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan. Tahun ini kita sudah menganggarkan lebih dari 15 ribu peserta, termasuk sekitar 5 ribu yang berasal dari berbagai unsur masyarakat,” ujar Maulana.

Maulana menjelaskan, peserta program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat seperti ketua dan sekretaris RT, penjaga rumah ibadah, pekerja OPBM, hingga pekerja sektor informal lainnya yang masuk kategori rentan.

Menurutnya, kelompok tersebut memiliki risiko kerja yang cukup tinggi namun belum sepenuhnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai.

“Kelompok ini sangat rentan dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu mereka perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial agar memiliki kepastian apabila terjadi risiko kerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta akan mendapatkan jaminan biaya pengobatan hingga santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau risiko kematian.

Pemerintah Kota Jambi mencatat hingga Februari 2026, realisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah mencapai sekitar Rp3,46 miliar yang disalurkan kepada peserta.

Maulana menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa program ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat penerima manfaat.

“Ini bukti bahwa program berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Program perlindungan pekerja rentan ini merupakan bagian dari kebijakan Kartu Bahagia yang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Jambi.

Program tersebut menyasar pekerja informal seperti buruh harian lepas, pelaku UMKM, pengemudi ojek, hingga operator pengangkutan sampah berbasis masyarakat.

Pada tahun 2026, sebanyak 3.996 pekerja rentan kembali difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan secara gratis melalui APBD Kota Jambi dan dana aspirasi DPRD.

Maulana menegaskan seluruh biaya kepesertaan ditanggung pemerintah daerah, sehingga masyarakat tidak perlu membayar iuran bulanan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, biaya pengobatan dijamin sampai sembuh. Jika meninggal dunia, ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengapresiasi konsistensi Pemkot Jambi dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

Menurutnya, kelompok pekerja informal memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi daerah.

“Program ini sangat membantu masyarakat kecil karena manfaatnya langsung dirasakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyebut terdapat lebih dari 13 ribu pekerja rentan di Kota Jambi yang membutuhkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data agar penyaluran tepat sasaran.

Sejak 2025, Pemkot Jambi telah mulai memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 3.000 pekerja rentan dan terus memperluas cakupan program pada tahun berikutnya.(*)




Sistem TPS Dinilai Tak Relevan, Wali Kota Jambi Siapkan Diskusi Publik! Ini Jadwalnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana, membuka ruang dialog publik terkait kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Diskusi terbuka tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, dengan melibatkan media, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya sorotan publik terhadap sistem pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Maulana menyebut, diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi bersama untuk menyempurnakan kebijakan yang ada.

“Saya mengundang media, LSM, dan para akademisi untuk hadir. Apa yang belum sempurna akan kita perbaiki bersama.

Kebijakan pasti ada pro dan kontra, tetapi yang terpenting adalah perbaikannya,” ujar Maulana di Gedung Bapperida Kota Jambi, Rabu 10 Juni 2026.

Soroti Sistem TPS Lama yang Dinilai Tak Lagi Relevan

Dalam pemaparannya, Maulana menyoroti sistem Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang selama ini ditempatkan di pinggir jalan.

Menurutnya, konsep tersebut merupakan kebijakan lama yang lahir saat jumlah penduduk Kota Jambi masih sekitar 400 ribu jiwa pada 2006.

Saat itu, terdapat sekitar 300 titik TPS yang dianggap mampu menampung kebutuhan pengelolaan sampah masyarakat.

Namun, seiring pertumbuhan penduduk dan meningkatnya aktivitas ekonomi, ia menilai sistem tersebut sudah tidak lagi ideal.

“Dulu mungkin sesuai zamannya. Tapi sekarang kondisi sudah berubah. Penduduk bertambah, aktivitas meningkat, termasuk layanan daring dan distribusi barang. Sistem lama perlu dievaluasi,” katanya.

Ia juga menyinggung dampak lingkungan dari TPS terbuka, seperti potensi pencemaran air lindi yang dinilai masih menjadi persoalan di sejumlah titik.

TPS3R dan OPBM Jadi Sorotan

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya telah memperkenalkan konsep TPS3R (Reduce, Reuse, Recycle) sejak 2008 sebagai upaya pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.

Namun, dari sejumlah fasilitas yang dibangun, saat ini hanya sekitar tujuh unit yang masih aktif beroperasi.

“Sejak 2008 kita dorong TPS3R, tapi yang bertahan hanya sekitar tujuh. Mengubah perilaku masyarakat memang tidak mudah,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Jambi juga menjalankan program Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) yang menurut Maulana merupakan pengembangan dari konsep TPS3R yang telah lebih dulu ada.

Namun, program tersebut sempat menuai sorotan publik, terutama terkait mekanisme iuran pengelolaan sampah di tingkat masyarakat yang dinilai sebagian pihak menimbulkan pro dan kontra.

Menanggapi hal itu, Maulana menegaskan bahwa sistem iuran bukan hal baru dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

“Kalau OPBM dianggap pungli karena ada iuran, maka TPS3R sejak dulu juga harus dianggap demikian. Padahal dana itu digunakan untuk operasional dan kembali ke masyarakat, bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Polemik Pengadaan Bentor dan Gerakan Masyarakat

Maulana juga merespons kritik terkait pengadaan kendaraan roda tiga atau bentor dalam program pengelolaan sampah.

Ia menyebut bentor bukan barang baru, karena sebelumnya juga telah digunakan dalam berbagai program pemerintah.

Perbedaan saat ini, kata dia, terletak pada pola pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bentor itu sudah lama ada. Yang kami ubah adalah konsep pengelolaannya menjadi berbasis masyarakat. Ini gerakan bersama, bukan hanya pemerintah,” jelasnya.

Ia juga membantah adanya tudingan keuntungan pribadi dalam pengadaan tersebut.

“Saya tidak pernah menerima keuntungan apa pun. Bahkan saya tidak mengenal pihak yang dituduhkan,” katanya.

Dorong Perubahan Perilaku Warga

Melalui forum diskusi publik yang akan digelar, Maulana berharap muncul masukan konstruktif dari berbagai pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Menurutnya, persoalan sampah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam membuang dan mengelola sampah.

“Pertanyaannya, mau sampai kapan kota ini dipenuhi sampah di pintu masuknya? Ini soal kesadaran bersama. Kita ingin Kota Jambi lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.(*)