53 Kasus Narkotika Diungkap Sebulan, BNNP Jambi Gandeng PWI Perkuat Edukasi Publik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan narkotika di Provinsi Jambi tidak hanya terlihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap aparat.

Tingginya jumlah masyarakat yang menjalani asesmen hingga munculnya modus penyalahgunaan narkotika sintetis menjadi sinyal bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan yang lebih luas.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin mengatakan, dalam satu pekan jumlah masyarakat yang menjalani asesmen dapat mencapai sekitar 456 orang.

Data tersebut diperoleh dari pengajuan asesmen yang dilakukan jajaran kepolisian, baik dari tingkat Polres maupun Polda Jambi.

“Berdasarkan data dan fakta yang kami dapatkan, baik dari Polres maupun Polda yang mengajukan asesmen, ditemukan pengguna maupun pengedar. Dalam satu minggu saja angka asesmen bisa mencapai sekitar 456 orang,” ujar Asep saat menerima jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi di Aula BNNP Jambi, Senin 21 September 2026.

Menurut Asep, tingginya angka asesmen menunjukkan bahwa persoalan narkotika tidak semata-mata dapat dilihat dari perspektif penegakan hukum.

Ada persoalan pengguna yang membutuhkan penanganan, masyarakat yang membutuhkan edukasi, hingga pentingnya intervensi sejak dini untuk mencegah penyalahgunaan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

53 Kasus Diungkap dalam Sebulan

Di sisi lain, BNNP Jambi mencatat telah mengungkap 53 kasus narkotika dalam satu bulan terakhir.

Asep menyebut angka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

“Artinya, peredaran narkotika di Jambi ini cukup lumayan. Ini menjadi perhatian kita bersama. Isu narkotika juga bukan hanya isu daerah, tetapi sudah menjadi isu nasional,” katanya.

Tantangan penanganan narkotika juga semakin kompleks karena modus penyalahgunaan terus berkembang.

BNNP Jambi turut mewaspadai penyalahgunaan narkotika sintetis, termasuk penggunaan zat terlarang melalui perangkat vape.

Perkembangan tersebut membuat pola pencegahan tidak bisa hanya berfokus pada jenis narkotika yang selama ini dikenal masyarakat.

Di tingkat nasional, BNN juga telah mengungkap modus berupa cairan yang mengandung metamfetamin.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa bentuk dan cara penyalahgunaan narkotika dapat terus berubah.

Karena itu, menurut Asep, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai modus baru tersebut, terutama kelompok usia muda.

3.000 Warga Jalani Rehabilitasi

Selain penindakan, BNNP Jambi juga menempatkan rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menangani persoalan narkotika.

Dalam kurun waktu 2021 hingga 2026, tercatat sekitar 3.000 masyarakat Jambi mendapatkan rehabilitasi.

Asep mengatakan pendekatan kepada kelompok usia produktif juga terus dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan.

“Pihak BNNP juga melakukan pendekatan dengan anak-anak usia produktif, untuk mencegah peredaran narkotika sejak dini,” ujarnya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari agenda nasional sehingga tidak mungkin dibebankan hanya kepada BNN maupun aparat penegak hukum.

Keterlibatan masyarakat, lembaga pendidikan, keluarga dan media dinilai diperlukan untuk memperluas jangkauan pencegahan.

BNNP Jambi Gandeng PWI

Dalam konteks tersebut, BNNP Jambi membuka ruang kolaborasi dengan PWI Kota Jambi.

Pertemuan yang berlangsung di Aula BNNP Jambi itu diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara lembaga pemerintah dan insan pers dalam penyampaian informasi kepada publik.

Asep berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

Kolaborasi diharapkan dapat diwujudkan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye antinarkotika serta penyebaran informasi mengenai bahaya dan modus baru penyalahgunaan narkotika.

Ia menilai media memiliki posisi strategis karena informasi yang disampaikan wartawan dapat membantu membentuk pemahaman masyarakat mengenai persoalan narkotika.

“Program pemerintah juga menempatkan pemberantasan narkotika sebagai salah satu perhatian penting. Karena itu, kita membutuhkan dukungan semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.

PWI Dorong Pemberitaan Tak Berhenti pada Penindakan

Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah A menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut.

Menurut dia, pers memiliki tanggung jawab sosial untuk tidak hanya memberitakan pengungkapan kasus, tetapi juga memperluas informasi mengenai pencegahan, rehabilitasi dan edukasi masyarakat.

“PWI Kota Jambi menyambut baik sinergi ini. Pers tidak hanya memiliki fungsi menyampaikan informasi, tetapi juga mempunyai tanggung jawab sosial untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Isu narkotika merupakan persoalan yang menyentuh masa depan generasi bangsa, sehingga harus kita lawan bersama melalui informasi yang benar dan edukatif,” ujar Irwansyah.

Ia mengatakan pemberitaan mengenai narkotika dapat diperluas dengan mengangkat berbagai aspek yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, mulai dari pencegahan di lingkungan keluarga, rehabilitasi pengguna hingga peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“PWI Kota Jambi siap mendukung program BNNP Jambi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN. Kami berharap kolaborasi ini bisa menghasilkan kegiatan nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Edukasi Jadi Garis Depan Pencegahan

BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi selanjutnya berkomitmen memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya narkotika.

Fokus edukasi diarahkan antara lain pada peningkatan literasi masyarakat mengenai modus baru peredaran narkotika, bahaya narkotika sintetis, penyalahgunaan perangkat vape serta pentingnya melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Pertemuan tersebut juga mempertegas bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi dan penegakan hukum.

Pencegahan sejak dini, edukasi keluarga, lingkungan pendidikan, rehabilitasi dan keterlibatan media menjadi bagian yang saling melengkapi dalam upaya memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.

Dengan kolaborasi antara BNNP Jambi dan PWI Kota Jambi, informasi mengenai narkotika diharapkan tidak hanya semakin luas, tetapi juga lebih akurat, edukatif dan bertanggung jawab.(*)




Bawa Nama Jambi di Tingkat Nasional, Aipda Arjunif Sabet Kompolnas Award 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID– Prestasi tingkat nasional ditorehkan personel Polres Bungo. Aipda Arjunif, S.I.P., Bhabinkamtibmas Polsek Bathin II Bebeko, meraih Kompolnas Award 2026 sebagai Juara Terbaik Kategori Perseorangan Peace.

Penghargaan tersebut secara langsung diberikan Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam apel pagi personel Polda Jambi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin (21/9/2026).

Pemberian penghargaan itu turut disaksikan para pejabat utama Polda Jambi, perwira menengah dan personel Polda Jambi.

Kapolda: Prestasi Ini Bukan Sekadar Seremonial

Krisno mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja dan pengabdian personel Polri.

Menurutnya, keberhasilan Aipda Arjunif meraih penghargaan nasional menunjukkan bahwa kontribusi polisi kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum.

“Saya merasa senang dan bangga karena ada anggota Polda Jambi yang mampu menunjukkan kinerja dan pengabdian hingga mendapatkan penghargaan di tingkat nasional,” ujar Krisno.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bungo dan jajaran yang dinilai telah memberikan dukungan terhadap Aipda Arjunif hingga mampu meraih penghargaan tersebut.

Bagi Krisno, capaian tersebut sekaligus menunjukkan adanya ruang bagi personel kepolisian untuk berprestasi melalui pelayanan dan pengabdian langsung kepada masyarakat.

Penghargaan Bukan Akhir Perjalanan

Kapolda Jambi mengingatkan Aipda Arjunif agar penghargaan yang diterima tidak menjadi titik akhir.

Menurutnya, capaian tersebut justru membawa tanggung jawab baru untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Prestasi yang diraih saat ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Krisno juga meminta seluruh personel tetap menjalankan tugas dengan disiplin dan bertanggung jawab serta terbuka terhadap kritik dan saran sebagai bagian dari evaluasi.

Kapolda Minta KRYD Terus Ditingkatkan

Dalam apel tersebut, perhatian Kapolda Jambi tidak hanya tertuju pada penghargaan personel.

Ia juga menyoroti pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polres dan Polresta jajaran.

Krisno mengapresiasi pelaksanaan KRYD yang diarahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengantisipasi aktivitas kelompok maupun gerombolan bermotor yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Ia meminta jajaran Polres dan Polresta di wilayah Polda Jambi mempertahankan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan.

Karhutla Juga Jadi Perhatian

Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) turut menjadi perhatian dalam arahan Kapolda Jambi.

Jajaran kepolisian diminta memperkuat deteksi dini dan pemetaan wilayah yang memiliki potensi karhutla.

Koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait juga diminta terus dilakukan untuk mempercepat penanganan ketika kebakaran terjadi.

Krisno menginstruksikan agar personel segera merespons setiap kejadian karhutla dan melakukan penanganan di lapangan.

Selain penanganan kebakaran, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Ditreskrimsus Polda Jambi diminta melakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian karhutla.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan capaian Aipda Arjunif di Kompolnas Award 2026, Polda Jambi berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi personel lainnya untuk meningkatkan kinerja dan memperkuat pelayanan kepada masyarakat.(*)




Warga 8 Kecamatan Kota Jambi Terdampak, Debit Air Tirta Mayang Dipangkas 10 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelanggan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi perlu bersiap menghadapi penyesuaian distribusi air.

Kondisi ini terjadi setelah kekeruhan air baku Sungai Batanghari meningkat sejak Minggu, 20 September 2026.

Dampak kondisi tersebut dirasakan pada operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Broni 2 dan Tanjung Sari.

Untuk menjaga kualitas air hasil pengolahan sekaligus mempertahankan kestabilan sistem, Perumda Tirta Mayang melakukan pengurangan debit distribusi pengaliran sebesar 10 persen.

Penyesuaian tersebut dapat berdampak terhadap kelancaran aliran air pelanggan di sejumlah wilayah Kota Jambi.

8 Kecamatan Terdampak

Perumda Tirta Mayang menyebut pengurangan debit distribusi tersebut berdampak pada pelanggan di delapan kecamatan.

Wilayah yang masuk dalam area terdampak yakni:

  • Paal Merah

  • Jambi Timur

  • Jambi Selatan

  • Kota Baru

  • Jelutung

  • Alam Barajo

  • Danau Sipin

  • Telanaipura

Sejumlah kelurahan di masing-masing kecamatan tersebut berpotensi mengalami dampak penyesuaian distribusi.

Kondisi di lapangan dapat berupa debit air yang berkurang hingga aliran air yang tidak mengalir, tergantung kondisi jaringan dan perkembangan operasional pengolahan.

Tirta Mayang Pantau Kondisi Sungai Batanghari

Perumda Tirta Mayang menyatakan terus memantau kondisi air baku Sungai Batanghari serta proses pengolahan di instalasi terkait.

Penyesuaian operasional akan dilakukan mengikuti perkembangan kondisi air baku di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga agar proses pengolahan tetap berjalan sekaligus mempertahankan kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan.

Dengan kondisi air baku yang mengalami peningkatan kekeruhan, pelanggan di wilayah terdampak diimbau memperhatikan kondisi aliran air dan menyiapkan kebutuhan air apabila diperlukan.

Air Keruh atau Tidak Mengalir? Laporkan ke Tirta Mayang

Perumda Tirta Mayang menyampaikan permohonan maaf atas gangguan dan ketidaknyamanan yang mungkin dialami pelanggan selama penyesuaian operasional berlangsung.

Pelanggan yang mengalami air keruh atau air tidak mengalir dapat menyampaikan laporan melalui layanan WhatsApp Pengaduan Perumda Tirta Mayang di nomor 0821-2121-9692.

Laporan tersebut akan menjadi bahan tindak lanjut petugas di lapangan.

Perumda Tirta Mayang memastikan pemantauan terhadap kondisi air baku dan sistem distribusi terus dilakukan hingga kondisi kembali memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian operasional berikutnya.(*)




Kota Jambi Catat Akses Keuangan Tertinggi se-Jambi, Simak Lengkap Datanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi mencatat capaian Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) tertinggi di Provinsi Jambi berdasarkan realisasi tahun 2025.

Nilai IKAD Kota Jambi mencapai 6,75, jauh di atas capaian daerah lain yang tercantum dalam data Pemerintah Provinsi Jambi.

Data tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Jambi Nomor UND.500/2046/SETDA.PRKM/IX/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, pada 17 September 2026.

Surat tersebut memuat realisasi IKAD tahun 2025 sekaligus target IKAD 2027 bagi kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.

Selisih dengan Daerah Lain Cukup Lebar

Dalam data tersebut, posisi Kota Jambi terlihat cukup menonjol.

Setelah Kota Jambi dengan angka 6,75, capaian tertinggi berikutnya tercatat di Kota Sungai Penuh sebesar 4,65 dan Kabupaten Bungo sebesar 4,44.

Sementara sejumlah kabupaten lainnya berada pada kisaran 3 hingga 4.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencatat angka terendah dalam daftar tersebut, yakni 3,78, disusul Tanjung Jabung Barat sebesar 3,98.

Berikut realisasi IKAD 2025 dan target 2027:

Kabupaten/Kota IKAD 2025 Target IKAD 2027
Kerinci 4,38 4,45
Merangin 4,25 4,33
Sarolangun 4,23 4,30
Batanghari 4,28 4,35
Muaro Jambi 4,22 4,30
Tanjung Jabung Timur 3,78 3,87
Tanjung Jabung Barat 3,98 4,06
Tebo 4,09 4,17
Bungo 4,44 4,51
Kota Jambi 6,75 6,77
Kota Sungai Penuh 4,65 4,71

Target Kota Jambi Naik Jadi 6,77

Capaian 6,75 pada 2025 kemudian menjadi dasar penetapan target IKAD Kota Jambi untuk 2027 sebesar 6,77.

Target tersebut menunjukkan adanya peningkatan, meski relatif tipis sebesar 0,02 poin dari realisasi 2025.

IKAD digunakan sebagai proksi indikator inklusi keuangan dan menjadi bagian dari Indikator Kinerja Daerah (IKD).

Indikator tersebut juga perlu dimuat serta diintegrasikan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kabupaten/kota.

Secara umum, IKAD berkaitan dengan gambaran akses masyarakat terhadap layanan terhadap layanan keuangan sekaligus mendorong peningkatan literasi dan produk keuangan formal di suatu daerah.

Capaian IKAD Kota Jambi menjadi salah satu indikator yang menggambarkan kondisi akses keuangan masyarakat di daerah tersebut.

Pemerintah Kota Jambi menyatakan akan melanjutkan sinergi lintas sektor untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan sekaligus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Upaya tersebut diarahkan agar akses terhadap layanan keuangan tidak hanya tersedia, tetapi juga dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah secara lebih luas.

Dengan capaian 6,75 pada 2025, Kota Jambi menjadi daerah dengan angka IKAD tertinggi dalam data 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Pemerintah daerah selanjutnya menargetkan angka tersebut meningkat menjadi 6,77 pada 2027.(*)




Peringatan Dini Cuaca Jambi Sore Ini, Batanghari hingga Tanjab Timur Berpotensi Hujan Lebat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga di sejumlah wilayah Provinsi Jambi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat atau petir dan angin kencang pada Minggu, 20 September 2026.

Berdasarkan update peringatan dini cuaca Jambi pukul 16.29 WIB, kondisi tersebut berpotensi terjadi mulai sekitar pukul 16.39 WIB.

Sejumlah wilayah yang masuk dalam peringatan dini meliputi:

  • Kabupaten Batanghari: Muara Bulian dan Pemayung.

  • Kabupaten Muaro Jambi: Kumpeh Ulu.

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Senyerang.

  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Mendahara Ulu dan Geragai.

Potensi cuaca buruk tersebut juga dapat meluas ke sejumlah wilayah lainnya.

Potensi Meluas ke Wilayah Lain

Wilayah yang berpotensi terdampak perluasan meliputi Bajubang di Kabupaten Batanghari.

Sementara di Kabupaten Muaro Jambi, potensi perluasan mencakup Sekernan, Maro Sebo, Sungai Gelam, dan Taman Rajo serta wilayah sekitarnya.

Kondisi cuaca tersebut diperkirakan masih dapat berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB.

Waspadai Petir dan Angin Kencang

Selain hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, masyarakat perlu mewaspadai kemungkinan munculnya kilat atau petir serta angin kencang selama periode cuaca buruk.

Masyarakat yang berada di wilayah terdampak disarankan meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.

Pengendara juga perlu berhati-hati karena hujan lebat dapat mengurangi jarak pandang dan membuat kondisi jalan menjadi lebih licin.

Pembaruan ini merupakan peringatan dini pada pukul 16.29 WIB dan dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi atmosfer di wilayah Jambi.(*)




Layanan Bank Jambi Terganggu, Dana PNS Mulai Bergeser ke Bank Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gangguan layanan transaksi digital Bank Jambi mulai berdampak pada pola penyimpanan dana nasabah.

Sebagian nasabah, termasuk dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), disebut mulai menarik sebagian dana dan memindahkannya ke bank lain.

Kondisi tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sekaligus Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, Minggu 20 September 2026.

Menurut Sudirman, rekening PNS di Bank Jambi pada dasarnya tetap digunakan.

Namun, nominal dana yang tersimpan di dalam rekening disebut mengalami penurunan karena sebagian nasabah memilih memindahkan dananya sementara ke bank lain.

“Kalau PNS kan enggak mungkin keluar dari Bank Jambi. Rekeningnya tetap ada, cuma nominalnya berkurang. Ditarik, pindah ke bank lain,” kata Sudirman.

Sudirman mengakui gangguan layanan digital menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.

Nasabah yang selama ini mengandalkan layanan perbankan digital untuk bertransaksi harus mencari alternatif ketika layanan belum sepenuhnya kembali normal.

Meski terdapat perpindahan dana, Sudirman menegaskan kondisi tersebut belum sampai pada level penurunan secara drastis.

“Kalau turun drastis enggaklah, tapi memang ada dampak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa gangguan layanan tidak hanya berkaitan dengan akses transaksi nasabah, tetapi juga mulai berpengaruh terhadap perilaku nasabah dalam menempatkan dan menggunakan dananya.

Di tengah kondisi tersebut, pihak Bank Jambi bersama jajaran komisaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemegang saham terus mendorong pemulihan layanan, khususnya mobile banking.

Sudirman berharap proses perbaikan sistem dapat diselesaikan tahun ini.

Dengan begitu, aktivitas transaksi nasabah diharapkan kembali berjalan normal, termasuk bagi PNS yang selama ini menggunakan layanan Bank Jambi.

Pemulihan layanan menjadi penting karena gangguan transaksi yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi kenyamanan nasabah dan pola penggunaan rekening.

Untuk saat ini, Sudirman memastikan rekening PNS di Bank Jambi tetap ada meski sebagian nominal dana disebut telah dipindahkan ke bank lain.(*)




Beroperasi Tanpa Izin Lengkap! Pemprov Jambi Ungkap Mekanisme Pencabutan Izin Andrew’s Party Mart

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan perizinan Andrew’s Party Mart (APM) di Kota Jambi belum serta-merta berujung pada pencabutan izin.

Pemerintah Provinsi Jambi menyebut terdapat mekanisme dan dasar tertentu yang harus dipenuhi sebelum sebuah izin usaha dapat dicabut.

Hal itu disampaikan di tengah persoalan perizinan Andrew’s Party Mart yang menjadi sorotan karena aktivitas usaha telah berjalan, sementara berdasarkan data perizinan yang disampaikan DPMPTSP Provinsi Jambi, izin yang tercatat saat ini adalah BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya tidak bisa langsung mencabut izin hanya karena ditemukan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

DPMPTSP, kata dia, memiliki kewenangan pada sisi administrasi perizinan. Jika terdapat persoalan, langkah yang dapat dilakukan antara lain memberikan teguran secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Abdi menjelaskan pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut di antaranya perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut atas permintaan pemilik usaha, maupun adanya pelanggaran hukum yang menjadi dasar tindakan lebih lanjut.

Karena itu, persoalan Andrew’s Party Mart saat ini tidak langsung diarahkan pada pencabutan izin.

Pemprov Jambi memilih meminta pengelola menyelesaikan persoalan administrasi dan melengkapi perizinan yang diperlukan.

Persoalan menjadi perhatian karena aktivitas usaha telah berjalan sementara pemerintah masih menyoroti kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan prinsipnya pelaku usaha harus memastikan izin yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” ujarnya.

Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

Sembari proses perizinan dilengkapi, Pemprov Jambi meminta aktivitas yang membutuhkan izin tersebut untuk dipending sementara.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

DPMPTSP Provinsi Jambi juga mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Namun, izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR, bukan izin diskotik.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurutnya, izin BAR tidak otomatis dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas yang masuk dalam kategori diskotik atau klub malam.

Jika pengelola hendak menjalankan aktivitas diskotik, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan izin sesuai klasifikasi kegiatan usaha tersebut.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” jelasnya.

Perubahan nama dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart juga sempat menjadi perhatian.

Namun, DPMPTSP menyebut Angel Wing merupakan brand, sedangkan badan usaha yang tercatat dalam OSS adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” ujar Abdi.

Karena itu, persoalan yang kini menjadi perhatian pemerintah bukan semata perubahan nama, melainkan kesesuaian aktivitas usaha dengan perizinan yang dimiliki.

Dari sisi administrasi, salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Menurut Abdi, laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan administrasi melalui OSS berbeda dengan pengawasan aktivitas usaha secara langsung di lapangan.

Untuk aktivitas di lapangan, pengawasan juga melibatkan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi sendiri mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah selama ini Angel Wing telah menjalankan aktivitas yang menyerupai diskotik.

Ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari kewenangan pengawasan OPD terkait.

Persoalan Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Sorotan kemudian berkembang hingga menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah polemik tersebut, Pemprov Jambi kini menjelaskan posisi pemerintah: pencabutan izin tidak dapat dilakukan secara otomatis, meski terdapat persoalan dalam pemenuhan perizinan.

Untuk sementara, pemerintah memilih langkah administratif dan persuasif dengan meminta pengelola melengkapi perizinan serta menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Dengan demikian, perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemenuhan perizinan oleh pengelola Andrew’s Party Mart dan hasil pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha tersebut.(*)




Izin Belum Lengkap, Pemprov Jambi Minta Aktivitas Andrew’s Party Mart Dihentikan Sementara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi meminta aktivitas di Andrew’s Party Mart untuk sementara ditunda hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

Langkah tersebut disampaikan Pemprov Jambi di tengah sorotan terhadap aktivitas tempat usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut.

Pemerintah meminta pengelola tidak menjalankan kegiatan yang membutuhkan perizinan tertentu sebelum dokumen yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya telah menghubungi pengelola agar segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Untuk sementara, kata dia, Pemprov Jambi meminta pihak Andrew’s Party Mart mem-pending aktivitas sampai perizinan yang diperlukan terpenuhi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menyikapi persoalan perizinan Andrew’s Party Mart.

Abdi menegaskan prinsipnya setiap pelaku usaha harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” katanya.

Dengan demikian, pengelola Andrew’s Party Mart diminta terlebih dahulu memastikan seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya telah dipenuhi sebelum aktivitas tersebut kembali dijalankan.

Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi Jambi mengungkap status perizinan usaha yang sebelumnya dikenal sebagai Angel Wing tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha itu berada di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Sementara izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurut dia, izin BAR tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas yang tergolong diskotik atau klub malam.

Apabila pengelola ingin menjalankan aktivitas yang masuk kategori tersebut, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan perizinan sesuai klasifikasi usaha yang dijalankan.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” ujarnya.

Meski terdapat persoalan terkait kelengkapan atau kesesuaian perizinan, Pemprov Jambi belum mengambil langkah berupa pencabutan izin.

Abdi menjelaskan kewenangan DPMPTSP berada pada aspek administrasi perizinan. Jika ditemukan persoalan, pihaknya dapat memberikan teguran administratif secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan pencabutan izin memiliki dasar dan mekanisme tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Selain pengawasan administrasi melalui OSS, aktivitas usaha di lapangan juga menjadi bagian dari pengawasan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi menyebut salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan melalui sistem tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan kondisi faktual di lapangan. Aktivitas usaha tetap menjadi perhatian OPD yang memiliki kewenangan terkait.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah sorotan tersebut, Pemprov Jambi kini mengambil langkah dengan meminta aktivitas yang berkaitan dengan perizinan tertentu ditunda terlebih dahulu.

Pengelola diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan perizinan yang diperlukan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, aktivitas usaha dapat disesuaikan dengan izin yang telah dimiliki.

Dengan demikian, fokus Pemprov Jambi saat ini bukan langsung pada pencabutan izin, melainkan menunda aktivitas yang belum didukung perizinan sesuai, sembari meminta pengelola menyelesaikan seluruh proses perizinan.(*)




Andrew’s Party Mart Disorot, Pemprov Jambi: Izin yang Tercatat Baru BAR, Bukan Diskotek

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik Andrew’s Party Mart di Kota Jambi kini bergeser dari persoalan keberadaan tempat usaha menjadi soal kesesuaian antara izin yang tercatat dengan aktivitas yang akan dijalankan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Namun, izin yang saat ini tercatat bukan izin diskotik atau klub malam, melainkan izin BAR.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan klasifikasi kegiatan tersebut memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi, Jumat 17 September 2026.

Menurut dia, izin BAR tidak otomatis memberikan dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori diskotik atau klub malam.

Aktivitas seperti penggunaan lantai dansa untuk kegiatan klub malam, kata Abdi, memerlukan perizinan tersendiri.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam,” ujarnya.

Status nama usaha juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.

Namun, DPMPTSP Provinsi Jambi menyebut perubahan dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart tidak serta-merta berarti terjadi perubahan badan usaha.

Abdi menjelaskan, dalam sistem OSS yang dilihat pihaknya, badan usaha yang tercatat adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.

Sementara Angel Wing merupakan nama atau brand yang digunakan.

“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” kata Abdi.

Dengan demikian, perhatian Pemprov Jambi kini lebih diarahkan pada aktivitas yang dijalankan dibanding izin yang dimiliki.

Abdi menegaskan pelaku usaha semestinya memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan kegiatan sesuai klasifikasi usahanya.

Ia menyesalkan apabila terdapat aktivitas yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.

“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan,” katanya.

Untuk kegiatan yang tergolong klub malam atau diskotik, Abdi menyebut terdapat klasifikasi usaha tersendiri dalam KBLI.

Karena itu, izin BAR tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan yang berbeda klasifikasinya.

Persoalan ini juga menegaskan bahwa aspek perizinan kegiatan usaha tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui DPMPTSP Provinsi Jambi dan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.

Sementara untuk pengawasan aktivitas di lapangan, Abdi mengatakan terdapat keterlibatan organisasi perangkat daerah terkait.

Dari sisi administrasi, DPMPTSP memiliki mekanisme pengawasan melalui sistem OSS, salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, laporan administrasi tersebut tidak menggantikan pengawasan terhadap aktivitas faktual di lokasi usaha.

Setelah mengetahui status perizinan tersebut, Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.

Untuk sementara, pemerintah meminta aktivitas yang memerlukan perizinan tersebut dipending sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” lanjutnya.

DPMPTSP, kata Abdi, memiliki kewenangan memberikan teguran administratif secara bertahap.

Adapun tindakan lebih lanjut berada pada kewenangan sesuai ketentuan dan instansi yang berwenang.

Abdi juga menjelaskan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dapat dilakukan secara otomatis hanya karena muncul persoalan administratif.

Menurut dia, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan, termasuk perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut oleh pemilik, atau terdapat pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, untuk saat ini langkah yang disampaikan Pemprov Jambi adalah meminta pengelola melengkapi perizinan sekaligus menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah tempat usaha tersebut mendapat sorotan publik

Pada Rabu 16 September 2026, massa mendatangi lokasi yang berada di kawasan Kompleks Transmart, Kota Jambi.

Persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Sorotan massa antara lain berkaitan dengan rencana operasional tempat usaha yang disebut akan menjadi tempat hiburan.

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kelengkapan izin sebelum kegiatan usaha berjalan.

Kini, keterangan DPMPTSP Provinsi Jambi memberikan titik terang mengenai salah satu aspek yang dipersoalkan izin yang tercatat saat ini adalah BAR, bukan izin diskotik atau klub malam.

Dengan kondisi tersebut, isu utama dalam polemik Andrew’s Party Mart bukan semata pergantian nama dari Angel Wing, melainkan apakah aktivitas yang dijalankan di lapangan telah sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang dimiliki.

Pemprov Jambi menyatakan pengelola telah diminta melengkapi izin dan untuk sementara menunda aktivitas yang belum sesuai dengan perizinannya.(*)




RDF Belum Jelas, PSEL Juga Senyap: DPRD Kota Jambi Soroti Masa Depan TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki titik yang membutuhkan kepastian.

Volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari, sementara sejumlah rencana pengolahan sampah berskala besar belum menunjukkan kejelasan realisasi di lapangan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa 15 September 2026.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III Umar Faruk, A.Md., dan anggota komisi melihat langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah yang berjalan.

Menurut Kemas, peningkatan timbulan sampah harus diikuti perubahan pola pengelolaan. Jika pengolahan tidak segera diperkuat, beban pengelolaan sampah berpotensi terus menyerap anggaran daerah.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” kata Kemas.

Salah satu hal yang disoroti DPRD adalah kelanjutan kerja sama Pemkot Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia.

Pemkot Jambi sebelumnya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan perusahaan tersebut pada 28 Mei 2025.

Kerja sama itu diarahkan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis teknologi di TPA Talang Gulo.

Namun, menurut Kemas, hingga September 2026 DPRD masih membutuhkan penjelasan mengenai realisasi kerja sama tersebut, termasuk tahapan pelaksanaan dan hasil konkret yang telah dicapai.

DPRD mendorong Pemkot Jambi segera memastikan posisi kerja sama tersebut.

Jika dalam pelaksanaannya terbukti terdapat wanprestasi, pemerintah daerah diminta mengambil langkah sesuai ketentuan dalam perjanjian.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Kerja sama dengan PT Regen sebelumnya dikaitkan dengan rencana pengembangan TPA Talang Gulo menjadi pusat pengolahan sampah berbasis teknologi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, sebelumnya menyampaikan gagasan menjadikan Talang Gulo sebagai pusat zero waste dalam lima tahun. Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah pabrik Refuse Derived Fuel (RDF).

Konsep tersebut diarahkan untuk mengolah sampah menjadi produk yang dapat dimanfaatkan kembali, antara lain RDF briket sebagai bahan bakar alternatif, maggot untuk kebutuhan pakan ternak dan budidaya ikan, serta biji plastik sebagai bahan baku industri daur ulang.

Dalam rencana yang pernah disampaikan, kapasitas fasilitas tersebut bahkan ditargetkan mencapai 1.000 ton sampah per hari.

Proyek RDF juga sebelumnya diproyeksikan memberikan kontribusi hingga Rp14 miliar per tahun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Namun, angka kapasitas pengolahan dan proyeksi PAD tersebut merupakan bagian dari rencana yang sebelumnya disampaikan pemerintah, sementara DPRD kini mempertanyakan sejauh mana rencana tersebut telah masuk tahap realisasi.

Kemas juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah menghadapi tuntutan regulasi nasional terkait pengelolaan sampah.

Ia menyoroti target penghentian praktik open dumping yang disebut harus diterapkan mulai 2027.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

Dengan volume sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari, perubahan sistem pengelolaan dinilai tidak bisa hanya bergantung pada kapasitas pembuangan akhir.

Pengolahan sampah dari sisi hulu hingga hilir menjadi kebutuhan yang harus segera dipastikan skemanya.

Persoalan arah pengelolaan sampah Talang Gulo tidak hanya berkaitan dengan kerja sama PT Regen.

Kota Jambi sebelumnya juga disebut masuk dalam rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang dikaitkan dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Rencana tersebut mengemuka setelah rapat koordinasi dan peninjauan TPA Talang Gulo pada April 2026.

Kota Jambi disebut sebagai salah satu daerah yang diproyeksikan menjadi lokasi fasilitas PSEL.

Investasi fasilitas tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah untuk setiap lokasi, dengan target pengoperasian proyek secara bertahap pada 2027–2028.

Namun, hingga kini perkembangan konkret rencana PSEL yang dikaitkan dengan Danantara di Kota Jambi juga belum terlihat secara jelas di lapangan.

Situasi ini membuat Pemkot Jambi menghadapi dua pekerjaan sekaligus: memastikan kelanjutan proyek pengolahan sampah yang sudah dirancang dan menentukan arah kebijakan jika rencana tersebut tidak berjalan sesuai target.

Bagi DPRD Kota Jambi, persoalan utamanya kini bukan lagi sekadar bagaimana menampung sampah, melainkan bagaimana mengubah sampah menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Dengan timbulan sekitar 450 ton per hari, penundaan keputusan berpotensi membuat beban TPA semakin berat sekaligus meningkatkan kebutuhan anggaran.

Karena itu, DPRD meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai status kerja sama dengan PT Regen, realisasi rencana RDF, serta perkembangan rencana PSEL.

Kepastian tersebut dinilai penting agar pengelolaan sampah Kota Jambi memiliki arah yang jelas dan tidak berhenti pada tataran MoU maupun rencana investasi.(*)