Wali Kota Maulana: Hak Warga Zona Merah akan Kita Perjuangkan Bersama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan persoalan warga yang terdampak penetapan kawasan Zona Merah.

Upaya terbaru dilakukan melalui Rapat Pembahasan Klaim Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina EP di wilayah Kota Jambi, Senin malam (24/11/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, serta Sekretaris Daerah Drs. H. A. Ridwan, M.Si.

Hadir pula Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, dan jajaran terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa sekitar 5.506 bidang tanah yang dihuni masyarakat diklaim berada di atas aset BMN oleh Pertamina. Rinciannya meliputi:

* Simpang III Sipin: ± 74 bidang

* Mayang Mangurai: ± 64 bidang

* Kenali Asam: ± 1.843 bidang

* Kenali Asam Bawah: ± 1.314 bidang

* Kenali Asam Atas: ± 645 bidang

* Paal Lima: ± 918 bidang

* Suka Karya: ± 648 bidang

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa Pemkot akan mendampingi masyarakat hingga persoalan ini menemukan kepastian hukum.

“Ini kewenangannya berada di pemerintah pusat. Masyarakat juga telah membentuk paguyuban untuk memperjuangkan hak mereka,” ujarnya.

Maulana juga meminta warga tetap mengikuti jalur hukum dan prosedur yang berlaku.

“Kami tidak ingin ada konflik yang mengganggu stabilitas daerah. Pemerintah akan memperjuangkan hak masyarakat secara normatif,” tegasnya.

Ia memastikan Pemkot bersama Forkopimda akan terus mengawal proses penyelesaian klaim tersebut.

Maulana turut menyinggung absennya pihak Pertamina dalam rapat tersebut.

“Kami sudah mengundang, namun mereka berhalangan hadir. Meski begitu, kami tetap melanjutkan perjuangan ini. Keputusan akhir ada di Menteri Keuangan,” katanya.

Warga Kenali Asam, Suprayitno, yang telah tinggal di kawasan tersebut selama 75 tahun, menyampaikan terima kasih atas keberpihakan Pemkot.

“Alhamdulillah, Wali Kota cepat tanggap membantu kami. Selama ini aman, tiba-tiba muncul status zona merah,” ujarnya.

Perwakilan lainnya, Samsul Bahri, menegaskan bahwa klaim Pertamina tidak berdasar.

“Kami membayar PBB. Mereka tidak punya hak mengklaim tanah ini. Kami akan mempertahankan hak kami,” tegasnya.

Sebelumnya Pemkot Jambi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain:

* Berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi

* Membahas persoalan ini bersama Komisi II DPR RI

* Melakukan audiensi ke Kementerian ATR/BPN

Dari hasil pembahasan tersebut, Dirjen PTPP menyarankan agar penyelesaian dilakukan bersama dengan Pertamina atau BUMN terkait, dan tidak boleh ada pengambilalihan sepihak terhadap tanah yang telah lama dihuni masyarakat.

Penyelesaian konflik ini juga merujuk pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.(*)




Buntut Aksi Warga Kenali Kota Jambi! Pertamina EP Jambi Pastikan Istilah Zona Merah Tidak Resmi!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Pertamina EP Jambi, bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), memberikan tanggapan resmi terkait aksi unjuk rasa warga Kenali yang digelar pada Senin pagi (24/11/2025).

Demonstrasi tersebut menyoroti polemik status lahan yang oleh warga disebut sebagai “zona merah”.

Field Manager Pertamina EP Jambi, Kurniawan Triyo Widodo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.

“Pertamina EP Jambi menghargai setiap bentuk aspirasi masyarakat selama dilakukan dengan aman dan sesuai aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Kurniawan menjelaskan, seluruh aset yang digunakan perusahaan, termasuk tanah, bangunan, dan infrastruktur, merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Dalam pemanfaatannya, Pertamina selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Tiap pengoperasian BMN dilakukan melalui koordinasi intensif bersama DJKN sebagai pengelola BMN,” tegas Kurniawan.

Terkait istilah “zona merah” yang ramai disebut warga dan media, Kurniawan menegaskan bahwa istilah tersebut tidak digunakan secara resmi oleh Pertamina maupun DJKN.

“Istilah zona merah tidak pernah tercantum dalam dokumen formal kami ataupun DJKN,” katanya.

Selain itu, Pertamina EP Jambi memastikan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status BMN dan berkomitmen menjaga keselamatan operasional.

“Kami tetap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” tutup Kurniawan.(*)




Evakuasi Cincin di Jari Warga, Tim Damkartan Kota Jambi Tindak Cepat dan Aman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Damkartan Kota Jambi berhasil melakukan evakuasi cincin titanium yang terjebak di jari seorang warga, Anjani, pada Senin (24/11/2025).

Evakuasi dilakukan dengan cepat, aman, dan lancar menggunakan mesin gerinda mini (cunner) oleh satuan tugas Damkartan.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Kadis Damkartan Kota Jambi), Mustari Affandy, menjelaskan kronologi kejadian.

Menurutnya, pelapor mengalami kecelakaan sehingga tangan kanan mengalami pembengkakan di jari akibat cincin yang terjebak.

Tim Damkartan merespon laporan melalui layanan WhatsApp 08117113113 pada pukul 12.43 WIB.

“Tim kami bekerja dengan prinsip 5 T, Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas. Evakuasi cincin berjalan lancar dalam waktu sekitar 5 menit tanpa menimbulkan cedera tambahan,” jelas Mustari Affandy.

Operasi ini dipimpin oleh Sekdis Damkartan Kota Jambi, Kiki, dengan melibatkan 4 anggota dari Pleton 2 Mako.

Evakuasi dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keselamatan pelapor, sesuai pedoman Permendagri No 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis SPM Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.

Setelah cincin berhasil dilepas, pelapor mendapatkan penanganan awal dan pemulihan di lokasi, memastikan tidak ada komplikasi lebih lanjut.

Tim Damkartan juga menegaskan bahwa semua operasi dilakukan dengan prosedur aman dan profesional.(*)




Posyandu di Kota Jambi Bertransformasi, TP-PKK Fokus Penguatan Layanan Enam SPM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui TP-PKK terus memperkuat transformasi Posyandu agar selaras dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur perluasan fungsi posyandu menjadi layanan terpadu berbasis Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Transformasi ini mencakup enam bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, perumahan rakyat, pekerjaan umum, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta sosial.

Penguatan dilakukan melalui advokasi, koordinasi lintas pihak, hingga peningkatan sarana prasarana.

Ketua TP-PKK Kota Jambi, dr. Nadiyah Maulana, menegaskan bahwa perubahan ini menjadi langkah penting untuk memastikan posyandu hadir sebagai pusat layanan masyarakat yang lebih lengkap.\

“Kami melaksanakan pertemuan advokasi dan koordinasi TP Posyandu dalam pengelolaan Posyandu Enam SPM di Kota Jambi,” sebutnya.

Dengan adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, posyandu mengalami transformasi, baik dari sisi kelembagaan maupun pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa, kini posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan, tetapi sudah mencakup enam bidang SPM agar pelayanan lebih menyentuh kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

“Transformasi ini kita dorong secara bertahap. Saat ini ada 68 proyek posyandu percontohan di setiap kelurahan,” kata dia.

“Kami terus memperkuat sarana prasarana dan pemberdayaan kader sehingga pembaruan posyandu menjadi lebih modern dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Program Posyandu Enam SPM ini diharapkan menjadi pondasi penting untuk meningkatkan layanan dasar, membangun ketahanan keluarga, serta memperluas jangkauan pelayanan publik di tingkat kelurahan.




Keren! 289 UMKM Kota Jambi Terima Bantuan Peralatan dan Sertifikasi Halal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi kembali memperkuat komitmennya dalam mengembangkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebanyak 289 pelaku UMKM menerima 339 unit bantuan peralatan usaha, yang disalurkan melalui dana aspirasi Tahun 2025.

Selain itu, Pemkot juga memfasilitasi sertifikasi halal bagi 180 pelaku usaha, dan hingga kini 153 di antaranya telah dinyatakan lulus.

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Jambi, Maulana, dalam acara di Aula Griya Mayang, Senin (24/11), yang turut dihadiri Ketua DPRD, Kepala OPD, camat, pihak kejaksaan, serta para pelaku UMKM.

Program ini berlandaskan Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 967 Tahun 2025 mengenai penerima bantuan peralatan usaha dan percepatan fasilitasi sertifikasi halal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyebut program tersebut sebagai langkah strategis memperkuat daya saing UMKM melalui pendampingan usaha, kemudahan perizinan, sertifikasi, peningkatan kelembagaan, serta penyediaan sarana usaha.

“Kami berharap bantuan ini mampu meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk UMKM, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja,” ujarnya.

Wali Kota Maulana menegaskan pentingnya memperkuat UMKM sebagai penggerak utama ekonomi daerah.

Ia menyampaikan bahwa, kondisi ekonomi Kota Jambi menunjukkan tren positif dengan inflasi terkendali di angka 1,16 persen.

Namun tantangan seperti pengangguran dan kesenjangan ekonomi tetap perlu diperhatikan.

“Lima puluh satu persen ekonomi kita digerakkan oleh UMKM. Karena itu, bantuan peralatan dan sertifikasi halal ini menjadi langkah nyata untuk memastikan UMKM terus tumbuh dan bertahan,” jelasnya.

Maulana berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas, memperluas usaha, dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

“Semoga fasilitas ini mampu menekan angka kemiskinan dan memperluas kesempatan kerja,” pungkasnya.(*)




Warga Geruduk Pertamina EP Kenali Asam Bawah Jambi Tuntut Penjelasan Zona Merah SHM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan warga menggeruduk kantor Pertamina EP Kenali Asam Bawah di Jambi untuk menuntut penjelasan terkait penetapan status zona merah atau blokir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai dilakukan sepihak tanpa melibatkan masyarakat.

Menurut warga, penetapan zona merah membuat tanah mereka tidak bisa diagunkan di bank, sulit diwariskan, dan terhambat dalam berbagai urusan administratif.

Warga menuntut Pertamina menghapus status zona merah dan mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk membuka blokir SHM mereka di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Mereka menilai blokir SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sangat merugikan.

Selain itu, warga memberikan tenggat waktu 7 hari kepada Pertamina dan pihak terkait untuk memberikan jawaban resmi.

Warga menegaskan, jika tidak ada kepastian dalam batas waktu tersebut, mereka akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.(*)




Z Corner Resmi Dibuka di Taman Banjuran Budaya Jambi, Jadi Ruang Baru UMKM Kuliner untuk Naik Kelas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Deputi II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, Imdadun Rahmat, menegaskan bahwa sektor kuliner saat ini tengah menjadi tren nasional dan memiliki potensi kuat dalam mendorong UMKM untuk “segera naik kelas”.

Menurutnya, fasilitas seperti Z Corner sangat penting agar para pelaku usaha kecil memiliki ruang berkembang yang lebih baik dan lebih layak.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, turut menyampaikan bahwa kehadiran Z Corner merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui ruang-ruang kreatif dan terstruktur, khususnya bagi UMKM kuliner.

Z Corner resmi dibuka pada Senin, 24 November 2025, di kawasan Taman Banjuran Budaya Kota Jambi yang sebelumnya dikenal sebagai Taman Remaja.

Sentra kuliner ini menjadi harapan baru bagi para pedagang yang selama ini membutuhkan tempat berjualan yang tertata dan mudah dijangkau pengunjung.

Program ini merupakan inisiasi Wali Kota Jambi dan didukung penuh oleh BAZNAS RI, baik dari sisi fasilitas usaha maupun pemberdayaan pedagang.

Para pelaku UMKM mengaku sangat terbantu.

Banyak dari mereka merasakan dampak positif langsung sejak Z Corner mulai beroperasi.

“Alhamdulillah, pendapatan kami meningkat. Tempatnya lebih rapi, banyak orang datang, dan kami lebih percaya diri berjualan,” ujar salah satu pedagang, Yessi.

Z Corner hadir dengan konsep kuliner modern yang tetap menonjolkan identitas lokal.

Pengunjung dapat menikmati jajanan khas Jambi, makanan tradisional, hingga kuliner kekinian dalam satu area yang menjadi ruang berkumpul baru bagi keluarga dan anak muda.

Para pedagang berharap Z Corner terus berkembang dan menjadi ikon baru wisata kuliner Kota Jambi sekaligus menjadi batu loncatan bagi UMKM untuk tumbuh lebih maju.

Dengan peresmian Z Corner, Taman Banjuran Budaya kini kembali hidup sebagai ruang publik sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi masyarakat.(*)




Z Corner Resmi Dibuka di Taman Banjuran Budaya Jambi, Pedagang: Pendapatan Kami Naik

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID  – Sentra kuliner Z Corner resmi diluncurkan pada Senin, 24 November 2025, di kawasan Taman Banjuran Budaya Kota Jambi yang sebelumnya dikenal sebagai Taman Remaja.

Kehadiran pusat UMKM kuliner ini langsung disambut antusias para pedagang yang merasakan dampak positif sejak hari pertama dibuka.

Z Corner merupakan program yang digagas Wali Kota Jambi, Maulana dan Wawako Diza sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pendirian fasilitas ini juga mendapat dukungan dan bantuan dari BAZNAS RI, mulai dari sarana usaha hingga pemberdayaan pelaku UMKM.

Para pedagang mengaku Z Corner menjadi angin segar setelah bertahun-tahun berjualan tanpa fasilitas memadai.

Kini, mereka memiliki tempat yang lebih tertata, nyaman, dan mudah dijangkau warga.

“Alhamdulillah, sejak Z Corner dibuka, pendapatan kami langsung meningkat. Tempatnya lebih rapi dan banyak pengunjung datang,” ujar salah satu pedagang, Yessi yang merasa terbantu dengan kehadiran sentra kuliner tersebut.

Z Corner hadir dengan konsep kuliner modern namun tetap menampilkan identitas lokal.

Pengunjung dapat menemukan beragam pilihan makanan khas Jambi, jajanan kekinian, hingga minuman segar dalam satu area yang dirancang sebagai ruang berkumpul keluarga dan anak muda.

Para pedagang berharap program ini terus berkembang dan menjadi magnet baru kuliner di Kota Jambi.

Mereka optimistis Z Corner akan semakin ramai dan membawa dampak jangka panjang bagi ekonomi masyarakat sekitar.

Dengan dibukanya Z Corner, Taman Banjuran Budaya kembali hidup sebagai ruang publik yang tidak hanya menghadirkan hiburan, tetapi juga memberdayakan UMKM lokal.(*)




Gedung BPTPH Jambi Terbakar, Damkartan Kota Jambi Kerahkan 65 Personel

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebuah kebakaran besar terjadi di Gedung Kantor Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) Provinsi Jambi, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Minggu (23/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kobaran api cepat membesar dan menimbulkan kepanikan warga sekitar.

Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke petugas pemadam kebakaran.

Tak lama kemudian, armada Damkar Kota Jambi dikerahkan untuk menanggulangi kebakaran.

Seorang saksi, Ronal, menyebutkan bahwa ia pertama kali melihat asap tebal mengepul dari bagian atas gedung sebelum api muncul.

“Awalnya hanya asap di atas, kemudian api mulai terlihat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi, mengatakan bahwa proses pemadaman sempat terhambat karena tebalnya asap di lantai dua gedung.

“Ada kertas, kursi, dan peralatan lainnya, sehingga kami harus menggunakan alat pernapasan SCBA,” jelasnya.

Sebanyak empat petugas menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA) untuk mencegah sesak napas saat melakukan pendinginan area kebakaran.

Kondisi atap gedung yang rawan runtuh juga menjadi perhatian serius.

“Kami mengimbau warga untuk tidak mendekat, karena reruntuhan bisa membahayakan,” tegas Mustari.

Selain itu, akses menuju gedung yang berada di jalur protokol membuat pemadaman lebih sulit karena banyak warga yang menonton dari dekat.

“Kesulitan lainnya adalah lokasi ini berada di jalur protokol sehingga banyak masyarakat yang menonton,” tambah Mustari.

Sebanyak 12 unit armada pemadam, 65 personel, dan 63 ribu liter air dikerahkan untuk memadamkan api yang menyebar ke dalam bangunan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Pihak kepolisian memasang garis polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mustari mengungkapkan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah korsleting listrik, dengan titik api berasal dari plafon gedung.

@sepucukjambi.id Ya allah, belakangan ini banyak kali kejadian kebakaran di Kota Jambi… yok warga Kota Jambi kita lebih berhati-hati.. ini siang tadi kejadian di sekitar puskesmas paduan baru #viraltiktok #kabarhariini #fypシ゚ #damkarkotajambi #kotajambi

♬ Situasi Darurat – Luwla Sound

“Kemungkinan lain bisa karena peralatan listrik yang tidak dicabut atau instalasi listrik yang sudah tua,” ujarnya.(*)




Banyak Daerah Absen Penilaian, Ombudsman: Jangan Hanya Janji Perbaiki Layanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mempertanyakan keseriusan delapan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2025 terhadap 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, di mana delapan daerah tercatat tidak dinilai.

Delapan kabupaten/kota yang tidak mendapatkan penilaian tersebut adalah Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

Tidak dinilainya daerah-daerah tersebut disebabkan karena mereka tidak mengikuti proses penilaian tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Kemendagri.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran delapan pemerintah daerah dalam penilaian Kemendagri menunjukkan indikasi lemahnya kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik.

“Apakah para kepala daerah itu serius atau tidak peduli dengan pelayanan publik, sehingga tidak ikut dalam proses evaluasi Kemendagri?” ujar Saiful.

Ia menilai publik berhak mengetahui daerah mana yang memiliki komitmen nyata dalam meningkatkan layanan.

“Dari situ publik bisa menilai apakah kepala daerahnya serius atau tidak. Jangan hanya janji memperhatikan pelayanan, tapi ketika dinilai justru tidak ikut,” tegasnya.

Sementara itu, hanya empat pemerintah daerah yang terverifikasi mengikuti evaluasi Kemendagri, yaitu Pemprov Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.

Keempat daerah inilah yang dianggap memiliki keseriusan lebih dalam pengelolaan pelayanan publik.

“Diasumsikan hanya empat pemda itu yang serius terhadap pelayanan publik. Selebihnya masih kita ragukan,” kata dia.

“Selama ini kepala daerah banyak bicara soal perbaikan layanan, tapi saat dinilai justru tidak ikut. Ada apa dengan itu?” tambah Saiful.

Ombudsman Jambi menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi dalam evaluasi pelayanan publik sangat penting sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)