Walikota Maulana: Turnamen Catur Jadi Wadah Anak Muda Tunjukkan Bakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., secara resmi membuka Turnamen Catur Piala Wali Kota Jambi Tahun 2025 di Puri Selincah, Jumat (27/6/2025).

Turnamen ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kategori, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga umum.

Dalam sambutannya, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa ajang ini bukan sekadar kompetisi, tetapi menjadi sarana pembinaan atlet muda dan ruang aktualisasi diri bagi generasi penerus yang memiliki minat dan bakat di bidang olahraga catur.

“Turnamen ini adalah awal yang baik. Bagi yang sudah berprestasi, ini bisa menjadi tolak ukur kekuatan. Bagi yang baru mulai, teruslah berlatih. Insyaallah, ini menjadi salah satu cara kita mendukung anak-anak muda menyalurkan bakatnya secara positif,” ujar Maulana.

Maulana juga menekankan bahwa permainan catur bukan hanya soal strategi di papan, tetapi juga melatih konsentrasi, menghindarkan anak-anak dari kegiatan negatif, serta membangun relasi sosial melalui komunitas dan silaturahmi.

“Banyak manfaat dari catur. Bisa dapat prestasi, kawan baru, dan pengalaman berharga. Kepada para orang tua, saya harap terus dukung anak-anaknya untuk aktif dalam latihan dan turnamen seperti ini,” katanya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini akan lahir bibit-bibit unggul yang mampu membawa nama baik Kota Jambi di tingkat provinsi, nasional bahkan internasional.

Di kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Kota Jambi, Zudi, menyampaikan bahwa turnamen ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Kejuaraan Daerah (Kejurda) Catur 2025.

“Turnamen ini adalah langkah awal. Semoga dari Kota Jambi bisa melaju ke tingkat provinsi, lalu nasional, bahkan internasional,” ujarnya.

Maulana juga menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas komitmennya dalam memajukan olahraga catur di Kota Jambi.(*)




Abu Bakar: Kebijakan Parkir Digital di Jambi Bukan Asal-asalan, Semua Ada Dasarnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota Jambi memberikan tanggapan resmi atas kritik terhadap kebijakan pembayaran retribusi parkir secara non tunai menggunakan QRIS. Melalui Juru Bicara Pemkot Jambi Abu Bakar, ditegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang modern, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Dijelaskannya, kebijakan ini telah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 32 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1) Bab II tentang Pemungutan Retribusi, yang menyebutkan:

“Pemungutan, pembayaran dan penyetoran retribusi pada Dinas Perhubungan dapat dilaksanakan secara tunai maupun non tunai dalam bentuk SKRD, struk, atau dokumen lain yang dipersamakan.”

Bahkan pada ayat (3) ditegaskan pula bahwa pemungutan secara non tunai dilakukan menggunakan sarana digital, yang menjadi dasar legal penggunaan QRIS dalam transaksi parkir di Kota Jambi.

“Ini bukan kebijakan yang dibuat tanpa dasar. Semua jelas aturannya. QRIS adalah sistem pembayaran resmi yang diatur Bank Indonesia, dan saat ini sudah digunakan luas di berbagai daerah,” terang Abu Bakar.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak diterapkan secara serta-merta, melainkan dilaksanakan secara bertahap melalui masa transisi.

Pemerintah telah menyiapkan ekosistemnya melalui pelatihan juru parkir, penyediaan QR code, ID card, rompi resmi, hingga pembukaan rekening khusus untuk penerimaan retribusi.

“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat langsung siap masuk ke ekosistem digital ini. Tapi ini adalah sebuah keniscayaan. Kita tidak bisa menolak perubahan. Oleh karena itu, kami laksanakan secara bertahap, sambil terus melakukan edukasi dan evaluasi. Insya Allah, masyarakat akan menyesuaikan,” tambah Kadis Kominfo Kota Jambi itu.

Kata Abu Bakar, selain memberikan kemudahan tanpa harus menyiapkan uang kecil di kendaraan, kebijakan ini juga memberikan banyak manfaat, seperti mencegah pungli dan kebocoran, memastikan uang langsung masuk ke kas daerah secara real-time, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik serta mendukung program nasional Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Ia menekankan, Pemerintah Kota Jambi tetap terbuka terhadap evaluasi dan penyesuaian kebijakan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun perkembangan regulasi.

“Kebijakan publik sejatinya tidak bersifat kaku atau mutlak, ia bersifat dinamis. Jika prosesnya berjalan baik, tentu kita lanjutkan. Namun bila memang perlu penyesuaian, maka akan kita evaluasi. Pemerintah hadir bukan untuk memaksakan, tapi untuk mengarahkan transisi menuju pelayanan publik yang lebih baik,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Abu Bakar menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan masukan terhadap kebijakan ini.

“Kami ucapkan terima kasih atas kritik dan koreksi yang membangun. Pemerintah Kota Jambi terbuka terhadap segala masukan. Kami percaya, semua itu muncul dari semangat yang sama, membangun Kota Jambi agar lebih baik. Dalam semangat Kota Jambi Bahagia, kita bangun kota ini bersama, dengan keterlibatan dan kontrol publik yang sehat,” tutupnya.(*)




Call Center Bahagia 112, Layanan Gawat Darurat Gratis 24 Jam di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan yang cepat, responsif, dan gratis bagi masyarakat. Melalui PSC 119 dan Call Center Bahagia 112, masyarakat kini dapat mengakses layanan kegawatdaruratan medis maupun non-medis selama 24 jam penuh

Layanan ini dikelola oleh UPTD Command Center Bahagia 112 Dinas Kesehatan Kota Jambi, yang telah dilengkapi dengan SDM kompeten serta sarana dan prasarana (sarpras) memadai untuk menjangkau seluruh wilayah kota.

Call Center Bahagia 112 siap merespons kondisi darurat seperti kecelakaan, serangan jantung, kebakaran, hingga bencana alam, semua secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Dengan hadirnya Call Center Bahagia 112, masyarakat Kota Jambi kini punya akses cepat dan mudah terhadap layanan kedaruratan.

Hanya dengan satu panggilan ke nomor 112, petugas akan segera dikerahkan sesuai kebutuhan kondisi di lapangan, baik dari tim medis, pemadam kebakaran, BPBD, maupun instansi lainnya.

“Layanan ini hadir untuk memastikan masyarakat bisa mendapatkan pertolongan darurat secara cepat dan gratis, tanpa harus kebingungan menghubungi banyak pihak,” jelas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi,  Fahmi.

Fahmi menegaskan bahwa kehadiran PSC 119 dan 112 merupakan langkah strategis dalam membangun sistem penanganan kegawatdaruratan terpadu.

Ia berharap layanan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di wilayah Sumatera.

“Kami berharap Kota Jambi bisa menjadi role model layanan kegawatdaruratan di Sumatera. Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi kesiapsiagaan petugas dan koordinasi lintas sektor yang kuat,” tegasnya.

UPTD PSC 119 sendiri telah dibekali tenaga kesehatan terlatih, armada ambulans siaga, sistem komunikasi digital, dan integrasi lintas instansi seperti Kepolisian, Dinas Sosial, dan Pemadam Kebakaran.

Semuanya bertujuan memberikan layanan tanggap darurat terbaik untuk masyarakat.

* PSC 119: Public Safety Center yang menangani kegawatdaruratan medis.

* Call Center Bahagia 112: Nomor darurat Kota Jambi untuk layanan terpadu (medis dan non-medis).

* Layanan: Gratis, 24 jam, respons cepat, terintegrasi dengan berbagai instansi.(*)




Belum 3 Bulan Jadi Peserta, Keluarga Tukang Ojek di Kota Jambi Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja sektor informal melalui penyerahan santunan kematian kepada keluarga almarhum Agus Subakti, seorang tukang ojek asal RT 01, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Penyerahan santunan sebesar Rp10 juta ini disalurkan langsung kepada istri almarhum,  Sumantri, pada Rabu pagi (26/6/2025), di kediaman mereka.

Hadir dalam kesempatan itu, Walikota Jambi, Maulana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Jambi Hendra Elvian, serta perwakilan dari Dinas Sosial dan Camat setempat.

Sebelumnya, Agus Subakti yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, dikabarkan meninggal mendadak akibat serangan jantung saat mengantarkan penumpang ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi.

Almarhum sempat mengalami nyeri di dada lalu jatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori pekerja rentan, almarhum berhak menerima manfaat santunan kematian, meski belum lama terdaftar.

“Karena masa kepesertaan almarhum belum mencapai 3 bulan, maka santunan yang kami salurkan sesuai regulasi adalah sebesar Rp10 juta untuk biaya pemakaman,” jelas Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi.

Program perlindungan bagi pekerja sektor informal seperti tukang ojek, juru parkir, buruh harian, dan lainnya, merupakan bentuk kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jambi.

“Kami mengapresiasi Pemkot Jambi yang terus mendukung program jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi seluruh lapisan masyarakat,” tambah Hendra.

Walikota Jambi,  Maulana, yang turut menyerahkan santunan, menyampaikan bela sungkawa secara langsung dan mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

“Semoga santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga. Saya juga mengajak seluruh pekerja sektor informal agar mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi,” ujar Walikota.

Istri almarhum,  Sumantri, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses santunan dan menunjukkan kepedulian.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Walikota, BPJS, dan seluruh yang hadir. Bantuan ini sangat membantu kami dalam menghadapi masa sulit,” tuturnya dengan haru.(*)




‘Terima Kasih Pak Wali’, Keluarga Tukang Ojek yang Meninggal di Kantor Dukcapil Terima Santunan Kematian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Jambi, Maulana menyerahkan bantuan santunan kematian kepada keluarga Almarhum Agus Subakti, seorang warga RT 01, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, yang meninggal mendadak akibat serangan jantung saat sedang bekerja sebagai tukang ojek.

Penyerahan santunan berlangsung Rabu pagi (26/6/2025), di kediaman almarhum. Kedatangan Walikota Jambi disambut hangat oleh keluarga besar almarhum, termasuk istri beliau, Sumantri, dan para tetangga sekitar.

Diketahui, Agus Subakti mengalami serangan jantung saat mengantarkan penumpangnya menuju Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi

Dalam perjalanan, ia merasakan nyeri di dada dan tiba-tiba terjatuh serta tidak sadarkan diri. Sayangnya, nyawanya tidak dapat tertolong.

“Saya menyerahkan bantuan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp10 juta kepada istri almarhum, untuk digunakan sebaik mungkin dalam menghadapi masa sulit ini,” ujar Walikota Maulana, dalam sambutannya.

Santunan tersebut merupakan bagian dari program perlindungan pekerja rentan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi. Program ini menyasar profesi informal seperti tukang ojek, juru parkir, hingga pekerja harian lainnya yang rentan dari sisi ekonomi dan perlindungan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Hendra Elvian, yang turut hadir menjelaskan bahwa jumlah santunan yang diberikan mengacu pada ketentuan masa keanggotaan.

“Karena almarhum belum mencapai masa kepesertaan 3 bulan, maka santunan kematian yang diberikan hanya sebesar Rp10 juta, yang difokuskan untuk biaya pemakaman,” jelas Hendra.

Penyerahan santunan ini menjadi salah satu bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

“Kami akan terus mendukung kegiatan positif seperti ini, termasuk program perlindungan pekerja rentan di bawah kepemimpinan Walikota Jambi,” tambah Hendra.

Sementara itu, Sumantri, istri almarhum, menyampaikan rasa haru dan terima kasih yang mendalam atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan BPJS.

“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Walikota, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Camat, dan semua pihak yang hadir. Bantuan ini sangat berarti bagi kami,” ujar Sumantri dengan mata berkaca-kaca.(*)




Muscab APRI Kota Jambi : Sinergi Pemerintah dan Penghulu untuk Pelayanan yang Lebih Baik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana,M.K.M., secara resmi membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kota Jambi, yang berlangsung di Aula PKK Kota Jambi, pada Rabu pagi (25/6/2025).

Kegiatan ini merupakan tahapan dalam memilih pengurus baru sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku serta meningkatkan kompetensi penghulu dalam melayani masyarakat.

Musyawarah ini turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Abdul Rahman, Kabid Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Fatahuddin, Ketua Umum APRI Wilayah Jambi Taufiq, Ketua APRI cabang Kota Jambi Hasbullah, serta para Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC. APRI) Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi Maulana selaku anggota kehormatan dan pembina APRI cabang Kota Jambi mengatakan akan terus mendorong berkembangnya Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Jambi. Diantaranya adalah mengusahakan pembangunan 3 KUA di Kecamatan yang belum memiliki.

“Di 3 Kecamatan masih belum ada dan saya akan berusaha, karena ini merupakan pelayanan terhadap masyarakat dan juga tugas pemerintah,” kata Maulana.

Maulana juga menekankan pentingnya peran strategis APRI di tengah masyarakat. Ia menyebut bahwa APRI tidak hanya memiliki peran keorganisasian, tetapi juga berkontribusi besar dalam pembentukan ketahanan keluarga yang merupakan unit terkecil sekaligus fondasi utama dalam kehidupan bermasyarakat.

Lebih lanjut, Wali Kota Maulana juga menitipkan sejumlah program prioritas Pemerintah Kota Jambi kepada para pengurus APRI, khususnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan sosial warga.

“Seperti yang tengah dijalankan Pemkot Jambi saat ini dalam program 100 Hari Kerja, salah satunya adalah menjamin kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat kurang mampu secara penuh, ditanggung 100 persen oleh pemerintah. Jika masih ada warga yang belum terdaftar atau belum aktif kepesertaannya, bisa segera disampaikan melalui Ketua RT, lalu diteruskan ke Dinas Kesehatan untuk segera diproses dan diaktifkan,” tegasnya.

Ia berharap APRI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyosialisasikan sekaligus mengawal keberhasilan program-program tersebut hingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Kepada para pengurus APRI, Maulana juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas perannya bagi masyarakat, terutama dalam pendidikan keluarga yang merupakan tugas bersama.

“Atas nama Pemerintah Kota saya mengucapkan terimakasih, karena pelayanan ini harus dijalankan dengan baik dan merupakan tugas mulia,” pungkas Wali Kota Jambi itu.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi Abdul Rahman, menyampaikan pentingnya muscab ini sebagai momen untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman regulasi bagi para penghulu dalam melayani masyarakat yang lebih baik.

“Selaku Kepala Kantor Kemenag, Saya memberikan apresiasi atas pelaksanaan musyawarah ini, semoga dapat memberikan kebaikan yang nyata bagi masyarakat,” ujar Rahman.

Dikesempatan itu, dirinya turut berharap agar Pemerintah Kota Jambi dapat memfasilitasi pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) melalui APBD.

“InsyaAllah jika hal ini dilakukan dapat menjadi percontohan di tingkat Nasional, dan Saya sendiri yang akan mendorong pemberian penghargaan bagi Bapak Wali Kota,” harapnya.

“Kepada rekan-rekan APRI agar terus belajar, memahami regulasi serta fiqih munakahat. Pelajari dan diskusikan ilmu-ilmu tersebut agar APRI dapat memperbaiki sistem yang ada di KUA,” singkatnya.(*)




Transformasi Layanan Publik, Pemkot Jambi Terapkan Pembayaran Parkir Pakai QRIS

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis teknologi digital sebagai bagian dari visi menuju tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan efisien. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerapan sistem pembayaran non tunai “Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)” untuk layanan parkir di seluruh wilayah Kota Jambi.

Sebagai bentuk keseriusan itu, Rabu pagi (25/6/2025), Pemkot Jambi menggelar Apel Akbar Gerakan Pembayaran Non Tunai yang diikuti 486 Juru Parkir (Jukir) resmi dari seluruh kecamatan se-Kota Jambi. Apel Akbar yang dipimpin oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M itu, menjadi momentum penting dalam edukasi dan konsolidasi penerapan sistem parkir digital.

Dalam apel tersebut, para Jukir diberikan pengarahan langsung mengenai penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran parkir yang sah, sekaligus menerima kode QR Code masing-masing yang telah disiapkan secara resmi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran parkir secara lebih praktis dan aman, tanpa uang tunai.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Jambi mengintegrasikan teknologi digital ke dalam berbagai aspek pelayanan publik yang sejalan dengan semangat menuju Smart City yang inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Apel Akbar yang berlangsung di lapangan utama Kantor Wali Kota Jambi itu, turut dihadiri Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, unsur Forkopimda Kota Jambi, perwakilan Bank Jambi, Sekda A Ridwan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Permana.

Dalam arahannya, Wali Kota Maulana memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi para Juru Parkir yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mendukung kelancaran arus kendaraan dan kenyamanan publik, khususnya di pusat-pusat perdagangan dan jasa yang menjadi urat nadi perekonomian Kota Jambi.

Wali Kota menegaskan, bahwa sektor parkir memiliki peran strategis sebagai jasa pendukung utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik bagi masyarakat maupun pelaku ekonomi.

“Parkir adalah bagian penting dari wajah kota. Sebagus apa pun layanan yang kita hadirkan, jika sistem parkirnya semrawut, maka akan meninggalkan kesan buruk bagi siapa pun yang datang ke pusat perbelanjaan maupun kawasan pelayanan publik kita,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa tertib parkir bukan hanya soal teknis lapangan, namun menyangkut citra kota secara keseluruhan. Oleh karena itu, peran Jukir sebagai ujung tombak layanan parkir sangat penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Jukir ini adalah pahlawan yang kami pemerintah titipkan untuk memberikan pelayanan yang tertib dan memberikan kenyamanan terhadap masyarakat. Pastikan dilapangan terus mengenakan identitas, rompi dan QRIS parkir sebagai pembeda dengan Jukir-jukir liar,” lanjutnya.

Wali Kota Maulana juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem pembayaran parkir non tunai berbasis QRIS, yang saat ini telah mulai diterapkan oleh para Jukir resmi Kota Jambi.

“Sistem keuangan kita harus segera bertransformasi ke arah non tunai. Untuk itu, kita lakukan literasi dan pembiasaan sejak sekarang. Enam bulan ke depan masih kita beri masa transisi, namun targetnya, tahun depan seluruh transaksi parkir sudah menggunakan QRIS,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa potensi pendapatan dari sektor parkir di Kota Jambi sangat besar, yakni bisa mencapai Rp20 miliar per tahun, namun hingga saat ini baru tergali sekitar Rp6 miliar, sesuai target awal yang ditetapkan.

“Langkah ini tidak hanya mendorong efisiensi dan transparansi pengelolaan parkir, tetapi juga memastikan setiap transaksi benar-benar tercatat dan masuk ke sistem PAD kita secara resmi,” tambahnya.

Penerapan sistem pembayaran non tunai melalui QRIS juga memberikan keuntungan langsung bagi para Jukir. Selain menciptakan mekanisme pembagian yang transparan, yakni 60 persen untuk Jukir dan 40 persen untuk Kas Daerah, sistem ini juga meningkatkan aspek keamanan dalam pengelolaan keuangan.

“Dengan transaksi non tunai, uang hasil parkir langsung masuk ke rekening masing-masing Jukir, sehingga meminimalkan risiko kehilangan, pencurian, atau penyalahgunaan di lapangan. Hal ini turut membangun kepercayaan serta profesionalisme para Jukir,” jelasnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para Jukir, Wali Maulana secara pribadi berencana akan memberangkatkan ibadah Umroh bagi Jukir beragama Islam dan yang non Islam dalam bentuk lain, dengan ketentuan para Jukir tersebut berhasil mencatatkan jumlah transaksi terbanyak dalam periode satu tahun, terhitung sejak 25 Juni 2025.

“Masih banyak bentuk penghargaan lain yang akan kami berikan sebagai apresiasi kepada para Jukir. Termasuk pembekalan dan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, semua itu kami lakukan sebagai upaya untuk menjamin kesejahteraan mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam upaya memberantas praktik perparkiran ilegal, Pemerintah Kota Jambi juga telah menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengawasan Parkir Kota Jambi.

Tim ini akan secara aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap praktik parkir liar yang merugikan masyarakat serta menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Jambi dalam menciptakan sistem parkir yang tertib, profesional, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana juga mendorong seluruh jajaran pemerintah dan swasta untuk mendukung penuh implementasi sistem pembayaran parkir non tunai berbasis QRIS di seluruh wilayah Kota Jambi.

Ia secara khusus menegaskan kepada para Jukir agar turut mengawasi pelaksanaannya di lapangan, termasuk memastikan tidak ada kendaraan dinas (plat merah) yang melakukan pembayaran parkir secara manual.

“Saya minta kepada para Jukir untuk ikut memantau. Jangan ada lagi kendaraan plat merah yang membayar parkir secara tunai. Hargai kerja keras kalian yang ikut meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kalau ada yang melanggar, foto plat nomornya dan laporkan langsung ke Saya,” pungkas Wali Kota Jambi itu.

Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen kuat Pemkot Jambi dalam mendorong kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan layanan publik yang berbasis digital.

Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab profesi, dalam Apel Akbar tersebut dilakukan pembacaan Ikrar Juru Parkir oleh perwakilan Jukir resmi Kota Jambi. Dalam momen tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis atribut resmi Jukir, berupa tanda pengenal, buku tabungan, rompi, dan QRIS parkir kepada perwakilan Juru Parkir dari berbagai kecamatan.

Selain itu, sebagai wujud perhatian terhadap perlindungan kerja, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JMK) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Edi Suandi dan Juniyus Fitra, dua Jukir resmi Kota Jambi yang berada di bawah binaan Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Camat, perwakilan Bank Jambi Cabang Sutomo, Tim Terpadu Kota Jambi, serta ratusan Juru Parkir resmi yang menjadi bagian dari sistem perparkiran terintegrasi Kota Jambi.(*)




Syofni Herawati Desak Pemanggilan Pengusaha Tower Tak Berizin di Buluran Kenali

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik menara telekomunikasi di RT 6, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali mencuat ke permukaan.

Tower milik PT Solusi Tunas Pratama yang telah berdiri sejak 2012 tersebut diprotes warga karena diduga tidak memiliki izin lingkungan dan tidak memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar.

Bahkan, tower itu disebut belum membayar pajak sejak tahun 2017.

Menanggapi keluhan tersebut, Komisi I DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 26 Juni 2025.

Rapat turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, pihak perusahaan pemilik tower tidak hadir.

Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi dari Fraksi PKB, Syofni Herawati, menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dan menegaskan pentingnya pemanggilan ulang.

“Kita harus jadwalkan ulang dan undang kembali pihak perusahaan serta pemilik lahan tempat tower itu berdiri. Jika sampai tiga kali tidak hadir, izinnya harus dicabut dan jangan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi,” tegas Syofni.

Syofni juga menyampaikan bahwa, warga RT 6 sudah lama merasa dirugikan, karena tidak pernah menerima kompensasi maupun kontribusi apapun dari keberadaan menara tersebut.

“Warga di sana sudah tidak setuju lagi karena tidak ada kontribusinya. Malah tadi beberapa warga yang hadir mengatakan mereka tidak pernah dapat apa-apa. Apalagi sejak 2017 pajaknya juga tidak dibayar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Syofni menyoroti minimnya koordinasi antarlembaga terkait distribusi izin tower, karena Dinas Perhubungan yang mengurus distribusi tidak turut diundang dalam rapat.

“Distribusinya kita juga tidak tahu karena Dishub yang mengurus, tapi tadi tidak hadir. Ini harus kita koordinasikan lebih lanjut,” katanya.

Syofni juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tahun 2014, pendirian tower baru di Kota Jambi sebenarnya sudah dilarang, kecuali di kawasan Seberang Kota Jambi.

Karena tidak ada kejelasan terkait izin, kompensasi warga, maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Syofni mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan dan operasional tower dihentikan sementara waktu.(*)




Minyak Mentah Bocor di Jalur Pipa PEP Jambi, Petugas Temukan Alat Illegal Tapping

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jalur trunkline Pertamina EP Jambi Field (PEP Jambi Field) mengalami kebocoran di kawasan KM 14, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong pada Senin (23/6).

Minyak mentah bocor, pertama kali dilaporkan oleh warga, langsung ditangani tim teknis PEP Jambi Field yang segera dikerahkan ke lokasi.

Investigasi awal menemukan alat illegal tapping dan pipa galvanis 1 inci yang diduga digunakan untuk mencuri minyak.

Diduga, alat berat yang digunakan untuk penimbunan lahan ikut merusak pipa tersebut. Namun, proses penyelidikan dari pihak berwenang masih terus berlangsung.

Manajemen PEP Jambi segera melakukan upaya mitigasi, termasuk pembersihan minyak di area terdampak dan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat.

“Kebocoran di KM 14 sangat berbahaya. Kami mengerahkan tim, armada, dan peralatan untuk pembersihan dalam beberapa hari ke depan,” ujar Manager PEP Jambi Field, Kurniawan Triyo Widodo.

Warga juga diimbau untuk tidak menyalakan api terbuka agar tidak terjadi kebakaran.

Kurniawan menegaskan bahwa illegal tapping merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Aksi ini ganggu produksi migas nasional, ancam keselamatan lingkungan, dan warga. Kita perlu bersama-sama menjaga infrastruktur migas,” tegasnya.

Polsek Mestong bekerja sama dengan Pertamina dan PAM Obvitnas dalam penanganan insiden ini.

Warga yang melintas di KM 14 Jalan Lintas Palembang–Jambi diimbau untuk memperhatikan tanda peringatan dan petunjuk petugas.

“Jangan berhenti di area pembersihan. Patuhi petunjuk kami demi keselamatan bersama,” lanjut Kurniawan.

PEP Jambi Field memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan investigasi dan penanganan lebih lanjut.(*)




BPJAMSOSTEK Jambi Tegaskan Wajibnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi Pemkot

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jambi kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek Pemerintah Kota Jambi.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Jasa Konstruksi (Jakon) Tahun 2025 yang digelar pada Senin, 23 Juni 2025.

Acara yang berlangsung di Kantor BPJAMSOSTEK Jambi ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kota Jambi.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Hendra Elvian, menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai APBD wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sejak awal pelaksanaan.

Hal ini untuk menjamin perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk yang berstatus harian dan borongan.

“Kami imbau agar seluruh OPD dan PPK memastikan proyek konstruksi didaftarkan ke BPJAMSOSTEK. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial bagi para pekerja yang terlibat,” tegas Hendra.

Monev ini digelar sebagai bentuk evaluasi atas masih adanya proyek di lingkungan Pemkot Jambi yang belum terdaftar dalam program Jakon.

Padahal, perlindungan ini bersifat wajib dan diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan hingga Peraturan Wali Kota.

Perwakilan BPKAD Kota Jambi, Poppy, menyampaikan bahwa kerja sama antar OPD dengan BPJAMSOSTEK sangat penting untuk memastikan tidak ada proyek yang terlewat dari kewajiban perlindungan ketenagakerjaan.

“Kami mendukung penuh program ini. Semua proyek yang dijalankan dengan dana APBD harus memberikan jaminan bagi para pekerja. Ini bagian dari upaya Pemkot dalam menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan Monev ini, BPJAMSOSTEK berharap koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemkot Jambi bisa semakin solid.

Seluruh proyek jasa konstruksi, terutama yang menggunakan anggaran daerah, diharapkan bisa memberikan perlindungan menyeluruh kepada setiap pekerja.

Langkah ini menjadi bagian dari transformasi Kota Jambi dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya terukur dari sisi fisik, tetapi juga dari sisi perlindungan sumber daya manusianya.(*)