Wali Kota Jambi Perjuangkan Sambungan Jargas untuk Ketahanan Energi Nasional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah sukses menghadirkan 13.235 sambungan jaringan gas rumah tangga (Jargas) beserta infrastruktur pendukung di Kota Jambi pada 2025, Pemkot Jambi kembali memperkuat komitmennya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perluasan jaringan gas.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, didampingi Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Maulana memaparkan potensi pembangunan jaringan gas bumi untuk rumah tangga di Kota Jambi.

Pemkot mengusulkan perluasan sambungan Jargas hingga lebih dari 50.000 SR, sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan energi nasional dan ekonomi lokal.

Berdasarkan data terkini, pelanggan Jargas Kota Jambi sebanyak 13.226 SR, dengan 11.025 SR pelanggan aktif.

Program ini memberikan dampak positif, seperti membantu pengendalian inflasi, mengurangi beban biaya energi rumah tangga, dan mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi Kota Jambi.

Proyek Jargas Kota Jambi 2025-2026 meliputi Kecamatan Alam Barajo dan Kotabaru, dengan estimasi selesai pada Juli 2026.

Pemkot melalui BUMD PT Siginjai Sakti siap mengelola distribusi jaringan gas rumah tangga agar pelayanan optimal bagi masyarakat.

Wali Kota Maulana menekankan bahwa kehadiran langsung ke Ditjen Migas menunjukkan keseriusan Pemkot Jambi dalam memperluas akses energi bersih dan murah bagi masyarakat, sejalan dengan visi kota ramah lingkungan dan mandiri energi.

Program strategis ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi lokal, dan menjadi bagian dari transisi energi bersih, efisien, dan terjangkau, selaras dengan strategi pemerintah pusat untuk kedaulatan energi nasional.(*)




Tebing Galian Longsor di Limun Sarolangun, Polda Jambi Lakukan Evakuasi

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecelakaan kerja akibat longsor kembali terjadi di Kabupaten Sarolangun.

Insiden tanah longsor menimpa sejumlah warga di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, pada Selasa (20/1/2026). Peristiwa ini menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Berdasarkan informasi awal, longsor diduga dipicu oleh runtuhnya tebing tanah galian akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah tersebut.

Kondisi tanah yang labil menyebabkan struktur galian tidak mampu menahan beban hingga akhirnya ambruk dan menimbun warga yang berada di bawahnya.

Lokasi kecelakaan kerja diketahui berada di lahan milik seorang warga berinisial I, yang berdomisili di Dusun Kait-Kait, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Akibat peristiwa tersebut, tercatat delapan orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia berasal dari Dusun Mengkadai serta seorang warga bernama Airil Anuar dari Desa Lubuk Sayak.

Sementara itu, beberapa korban lainnya masih dalam proses pendataan identitas oleh petugas di lapangan.

Adapun korban luka-luka telah mendapatkan penanganan medis dan sebagian besar merupakan warga Desa Lubuk Sayak.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan kerja yang diduga kuat dipicu oleh faktor alam.

“Kejadian ini diduga akibat longsornya tebing galian yang dipicu hujan deras sehingga tanah menjadi labil dan runtuh menimpa para pekerja. Hingga saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

Pasca kejadian, Polda Jambi langsung menerjunkan unit SAR Brimob dan unit K-9 Ditsamapta untuk membantu proses pencarian dan evakuasi korban yang diduga masih tertimbun material longsor.

Selain itu, tim evakuasi gabungan sebanyak 123 personel turut dikerahkan, terdiri dari personel Sat Brimob Polda Jambi, Polres Sarolangun, Polsek Limun, BPBD, Satpol PP, serta petugas pemadam kebakaran.

“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses evakuasi berjalan optimal dan tidak ada korban lain yang tertinggal. Kami juga akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Polda Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas di lokasi rawan longsor yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta berpotensi menimbulkan dampak hukum dan lingkungan.(*)




Gerakan Tulus Hati, Upaya PKK Kota Jambi Dukung Tumbuh Kembang Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Tim Penggerak PKK Kota Jambi menggelar kegiatan edukasi kesehatan melalui Gerakan Tulus Hati (Timbang, Usap, Elus, dan Hangatkan Buah Hati), Rabu (21/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman orang tua dan kader posyandu mengenai pentingnya sentuhan serta stimulasi dini dalam mendukung tumbuh kembang anak.

Ketua TP PKK Kota Jambi, dr. Nadiya Maulana, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan melalui kerja sama TP PKK Kota Jambi dengan para kader posyandu, khususnya melalui pelatihan praktik pijat bayi.

Menurutnya, pijat bayi merupakan salah satu bentuk stimulasi yang terbukti memberikan dampak positif terhadap kesehatan dan perkembangan anak.

“Melalui Gerakan Tulus Hati, kader posyandu kami latih untuk melakukan pijat bayi. Banyak penelitian menunjukkan bahwa pijat bayi membuat anak lebih tenang, membantu tumbuh kembang, serta berkontribusi dalam pencegahan stunting,” ujar dr. Nadiya.

Ia menyebutkan, program tersebut sejalan dengan tren penurunan angka stunting di Kota Jambi.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, angka stunting di Kota Jambi mengalami penurunan dari 13,5 persen pada 2023 menjadi 10,3 persen.

Meski demikian, dr. Nadiya menegaskan bahwa upaya penanganan stunting harus terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor dan peran aktif masyarakat.

“Alhamdulillah angka stunting di Kota Jambi menurun, tetapi kita tidak boleh berpuas diri. Upaya harus terus dilakukan agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” jelasnya.

Selain stunting, TP PKK Kota Jambi juga menyoroti cakupan ASI eksklusif. Berdasarkan data kesehatan anak dari Susenas 2024, cakupan ASI eksklusif di Kota Jambi baru mencapai 74,73 persen.

Kondisi ini menjadi salah satu alasan pentingnya penguatan edukasi kesehatan keluarga melalui posyandu.

dr. Nadiya menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan tumbuh kembang yang optimal, baik secara fisik maupun mental.

Proses tersebut, menurutnya, harus dimulai dari keluarga dengan memberikan kasih sayang, sentuhan, serta stimulasi yang tepat sejak dini.

“Pijatan yang dilakukan dengan penuh kasih sayang terbukti mampu meningkatkan kemampuan motorik kasar dan halus anak usia 3 hingga 24 bulan,” sebutnya.

“Ini merupakan bagian dari upaya membangun generasi yang sehat dan berkualitas,” katanya.

Sebagai mitra strategis pemerintah, PKK melalui 10 Program Pokok PKK terus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga, termasuk di bidang kesehatan ibu dan anak.

dr. Nadiya berharap para kader posyandu dapat menerapkan ilmu yang diperoleh serta menyebarkannya kepada para orang tua balita di wilayah masing-masing.

“Kami berharap pengetahuan ini bisa diterapkan di keluarga dan disebarluaskan melalui posyandu. Dengan kader yang terampil, tumbuh kembang anak di Kota Jambi akan semakin optimal,” pungkasnya. (*)




Bahagia Berbudaya, Strategi Pemkot Jambi Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat pelestarian budaya dan sejarah daerah melalui program unggulan Wali Kota Jambi Bahagia Berbudaya.

Program ini menjadi komitmen Pemkot Jambi dalam menjaga aset budaya sekaligus mendorong budaya lokal sebagai daya tarik pariwisata dan penggerak ekonomi kreatif.

Program Bahagia Berbudaya diarahkan untuk melindungi potensi budaya dan sejarah daerah, sekaligus membuka ruang bagi tumbuh dan berkembangnya budaya Nusantara hingga budaya dunia di Kota Jambi.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat identitas kota sekaligus meningkatkan kunjungan wisata.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, Mariyani Yanti, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 berbagai kegiatan budaya telah dilaksanakan untuk mendukung program tersebut.

Kegiatan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga melibatkan komunitas budaya serta pelaku ekonomi kreatif.

“Sepanjang 2025, kami telah melaksanakan sejumlah kegiatan, bahkan ada yang non-budgetering dengan melibatkan komunitas. Ini menjadi stimulan agar komunitas budaya dan ekonomi kreatif ikut bergerak dan merasa memiliki,” ujar Mariyani.

Memasuki tahun 2026, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi menyiapkan agenda budaya yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Berbagai event budaya direncanakan digelar hampir setiap bulan dan dikolaborasikan dengan destinasi budaya di Kota Jambi.

“Ke depan, setiap bulan akan ada event. Agenda terdekat adalah kegiatan Haul, kemudian disusul berbagai event budaya lain yang dikemas dengan konsep kolaborasi destinasi budaya dan pariwisata,” jelasnya.

Menurut Mariyani, program Bahagia Berbudaya tidak hanya bertujuan melestarikan warisan budaya, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat.

Budaya tidak hanya dipahami sebagai tradisi, melainkan sebagai potensi ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan warga.

Ia mengakui, tantangan utama saat ini adalah masih rendahnya kesadaran dan antusiasme sebagian masyarakat terhadap kekayaan budaya lokal.

Karena itu, pemerintah berperan sebagai pendorong dan fasilitator agar budaya semakin dikenal dan dicintai.

“Masih banyak masyarakat yang belum menyadari potensi budaya yang kita miliki. Tugas kami mendorong, memfasilitasi, dan membuka ruang agar budaya itu hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Melalui program Wali Kota Jambi Bahagia Berbudaya, Pemkot Jambi berharap budaya lokal tidak hanya lestari, tetapi juga menjadi identitas kota serta magnet wisata yang berkelanjutan.

Sebelumnya, dalam rangka pengembangan adat dan budaya di Tanah Pilih Pusako Betuah, Pemkot Jambi juga akan mengoptimalkan kawasan tematik berbasis Melayu Kuno di Kampung Batik, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk.

Hal tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (20/01/2026) di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.

FGD dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dan diikuti jajaran terkait di lingkungan Pemkot Jambi, Baznas Kota Jambi, ketua RT, serta tokoh masyarakat dan agama.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa pengembangan Kampung Batik akan dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal serta diintegrasikan dengan pengembangan kawasan Danau Teluk secara tradisional.

“Pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi kunci. Jika masyarakat tidak dilibatkan dan tidak merasakan manfaat langsung, maka program ini tidak akan berjalan optimal,” tegasnya. (*)




SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)




Soal Zona Merah, DPRD Kota Jambi Ungkap SHGB Pertamina Tak Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting.

Di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah, yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB Pertamina diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.

Pemblokiran sertifikat ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Surat DJKN tersebut menyebutkan adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan.

Menurut Joni, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare. Luasan ini jauh melebihi data SHGB yang tercatat dalam surat DJKN.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.(*)




BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.

Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.

Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.

“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus

Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.

DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)




Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Kejelasan Zona Merah Pertamina EP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Penetapan kawasan ini dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang kini menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tidak merugikan warga, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang adil.

DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina kembali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut bertujuan mengurai polemik penetapan kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan zona merah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai unsur, mulai dari pemerintahan tingkat RT dan kelurahan hingga instansi teknis terkait.

“Pansus telah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Langkah ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa penetapan kawasan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, untuk mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” ungkap Ridho.(*)




Buntut Aksi Saling Lapor Guru dan Siswa SMKN 3 Tanjab Timur, Disdik Jambi: Bukan Kewenangan Kami

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan antara guru dan murid di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur kini menjadi sorotan publik. Kasus ini berujung saling lapor ke kepolisian dan mendapat perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Disdik Provinsi Jambi, Umar, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh masing-masing pihak bukan menjadi kewenangan Disdik.

Baik guru maupun murid memiliki hak yang sama untuk menempuh jalur hukum.

“Langkah hukum itu merupakan hak masing-masing pihak. Baik guru maupun murid punya kedudukan yang sama di mata hukum untuk mencari keadilan dan kebenaran,” ujar Umar.

Disdik Jambi telah memfasilitasi mediasi bersama pihak sekolah dan unsur terkait agar persoalan tidak melebar.

“Upaya mediasi sudah kami lakukan bersama pihak sekolah dan pihak terkait. Harapan kami masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar,” tambah Umar.

Aktivitas belajar mengajar di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur tetap berjalan normal. Sekolah dijaga aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.

“Kami ingin kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal. Dunia pendidikan harus tetap menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi semua,” tegas Umar.

Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dilaporkan kepada Gubernur Jambi sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kebijakan ke depan.

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berharap persoalan ini segera menemukan titik terang dan diselesaikan dengan cara terbaik tanpa merugikan pihak manapun.(*)