PT NGK Absen di RDP, DPRD Kota Jambi Siap Jemput Bola Tuntaskan Sengketa Lahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi saat membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah 11 warga mengaku kehilangan hak atas tanah yang telah mereka beli sejak puluhan tahun lalu. Ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri kawasan perumahan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, turut dihadiri perwakilan OPD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum mereka.

Namun, rapat berlangsung panas lantaran pihak pengembang PT NGK tidak memenuhi undangan dewan.

Kursi kosong yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan memicu kekecewaan dan kritik tajam dari peserta rapat.

Salah satu warga, Noferida, menyampaikan bahwa dirinya membeli lahan tersebut secara sah pada 2003 dan telah melunasi pembayaran dalam waktu singkat.

Ia mengaku telah mengurus sertifikat sejak 2004, namun hingga kini dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan.

Sementara itu, pembangunan perumahan justru berjalan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah.

“Kami sudah beli dan lunas, tapi tidak bisa mendapatkan sertifikat. Sekarang malah berdiri perumahan, kami jadi harus mengontrak,” ujarnya.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menilai absennya pihak pengembang menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

Ia mengungkapkan, somasi yang telah dilayangkan kepada PT NGK tidak pernah mendapat respons.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada BPN untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap lahan yang tengah disengketakan.

Menurutnya, kehadiran warga di DPRD bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan mencari kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. DPRD berencana mendatangi langsung PT NGK serta kembali melayangkan panggilan resmi.

“Ini baru pemanggilan pertama. Jika masih tidak hadir, kami akan ambil langkah tegas agar persoalan ini terbuka secara jelas,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh dokumen terkait, termasuk pengajuan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat serta legalitas pembangunan perumahan di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

DPRD Kota Jambi pun menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik ini demi memastikan perlindungan hukum bagi warga.(*)




Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim, Dorong Solidaritas dan Keharmonisan di Bulan Suci Ramadan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Wakil Ketua III DPRD Kota Jambi, Naim, mengajak seluruh umat Muslim dan masyarakat di Kota Jambi khususnya, untuk menjaga ukhuwah Islamiyah sekaligus menumbuhkan semangat toleransi.

Dalam pernyataannya, Naim menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar menunaikan ibadah puasa, melainkan juga momentum penting untuk meningkatkan kualitas moral, memperkuat kepedulian sosial, dan menjaga persatuan di tengah perbedaan, termasuk metode penentuan awal puasa yang berbeda-beda.

“Ramadan adalah bulan penuh berkah. Mari kita manfaatkan waktu ini untuk mempererat silaturahmi, memperkuat kepedulian terhadap sesama, dan menjaga persatuan di tengah perbedaan,” ujarnya.

Naim mengimbau masyarakat agar menjaga sikap santun selama bulan suci, termasuk menghormati pelaksanaan ibadah seperti Shalat Tarawih, Tadarus Al-Qur’an, dan I’tikaf di masjid-masjid.

Ia juga mengingatkan agar umat Islam menghormati saudara yang tidak berpuasa karena uzur syar’i, seperti sakit atau dalam perjalanan (musafir), serta bersikap bijaksana terhadap warga non-Muslim di lingkungan sekitar.

“Ramadan mengajarkan kita untuk saling menghargai. Hormati yang berpuasa, pahami yang memiliki uzur, dan tetap jalin keharmonisan dengan saudara-saudara yang berbeda keyakinan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Naim berharap bulan suci ini menjadi momen untuk menumbuhkan solidaritas sosial, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, dan memperkuat persaudaraan.

Ia menekankan bahwa nilai toleransi dan ukhuwah harus menjadi pedoman, tidak hanya selama Ramadan tetapi juga sepanjang tahun.

“Bersama-sama kita ciptakan suasana Ramadan yang penuh kedamaian, keberkahan, dan persatuan bagi seluruh masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya.(*)




Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengajak seluruh umat Muslim dan masyarakat di Tanah Pilih Pusako Betuah untuk mempererat ukhuwah Islamiyah serta menjaga nilai toleransi antarumat beragama.

Menurutnya, Ramadan bukan hanya sekadar kewajiban menjalankan ibadah puasa, tetapi juga momentum penting untuk memperbaiki kualitas diri, memperkuat solidaritas sosial, serta menjaga keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat Kota Jambi.

Ia menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan awal Ramadan merupakan hal yang lumrah dan harus disikapi dengan bijak.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan.

“Bulan Ramadan adalah bulan penuh rahmat dan ampunan. Mari kita jadikan sebagai ajang memperkuat silaturahmi, meningkatkan kepedulian terhadap sesama, serta tetap menjaga persatuan meskipun terdapat perbedaan pandangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah seperti Shalat Tarawih, tadarus Al-Qur’an, hingga i’tikaf di masjid.

Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif akan membuat Ramadan terasa lebih khusyuk dan bermakna.

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk saling menghormati, termasuk kepada mereka yang tidak berpuasa karena alasan syar’i seperti sakit atau sedang dalam perjalanan.

Sikap toleran terhadap warga non-Muslim pun menjadi bagian penting dalam menjaga wajah Jambi yang damai dan beradab.

Ia berharap Ramadan 1447 H membawa keberkahan, memperkuat persaudaraan, serta semakin meneguhkan nilai kebersamaan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.(*)




DPRD Kota Jambi Pantau Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rombongan Komisi I DPR Kota Jambi melakukan kunjungan langsung ke Mapolda Jambi pada Senin, 2 Februari 2026, untuk memantau perkembangan penanganan kasus asusila yang tengah menjadi sorotan publik.

Kunjungan ini bertujuan memastikan proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan sesuai aturan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPR Kota Jambi berdialog dengan pihak kepolisian dan meninjau tahapan penyidikan kasus.

Dari hasil pemantauan, mereka menilai Polda Jambi telah bekerja maksimal dalam menangani perkara.

“Kami hadir langsung untuk melihat proses yang berjalan. Dari pengamatan kami, penanganannya dilakukan secara detail dan profesional oleh pihak kepolisian,” ujar perwakilan Komisi I DPR Kota Jambi.

Anggota dewan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena terkait keadilan masyarakat dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum.

“Proses terhadap dua oknum akan dilanjutkan ke sidang etik, sementara proses pidana tetap berjalan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi juga mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja kepolisian agar perkara dapat diselesaikan cepat dan tuntas.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini dengan cepat dan transparan.

Saat ini, empat pelaku telah diproses secara pidana dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, sementara kode etik anggota ditangani oleh Propam dan segera disidangkan.

“Kapolda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perbuatan yang dilakukan anggota Polri. Kasus ini akan dituntaskan agar korban mendapatkan keadilan,” pungkas Kabid Humas.

Kunjungan ini menegaskan keseriusan DPR dan Polda Jambi dalam menjaga penegakan hukum dan memastikan proses berlangsung terbuka, transparan, serta akuntabel bagi publik.(*)




Sambut Ramadan, Warga Bakung Jaya Gelar Doa Bersama Dihadiri Ketua DPRD

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menghadiri kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 H, Sabtu (31/1/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di kawasan Bakung Jaya ini digagas oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi bersama masyarakat dari berbagai lingkungan, seperti Lorong Teratai, Perumahan BDT, Perumahan BCL, Lorong Limbat, hingga warga RT 03 Tangkit.

Acara doa bersama dipusatkan di kediaman Irwansyah yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kota Jambi, dan dihadiri ratusan warga dengan suasana khidmat dan penuh kebersamaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai mampu mempererat silaturahmi antarwarga.

“Kami atas nama DPRD Kota Jambi mengucapkan selamat menyambut Ramadan. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kelancaran dalam menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Selain Ketua DPRD, kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Polda Jambi, para ketua RT setempat, tokoh agama, serta pengurus PWI Kota Jambi.

Sementara itu, Irwansyah menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran para tamu undangan, khususnya Ketua DPRD Kota Jambi yang turut menyempatkan hadir di tengah masyarakat.

Menurutnya, doa bersama ini menjadi bentuk rasa syukur karena masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk menyambut Ramadan tahun ini.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Mari kita saling memaafkan agar ibadah puasa nanti bisa dijalankan dengan lebih khusyuk,” katanya.

Tak hanya doa bersama, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pembagian bantuan berupa beras kepada warga yang membutuhkan serta bingkisan kepada masyarakat yang hadir.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kebersamaan dan meningkatkan semangat masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan.




Ketua DPRD Jambi Wujudkan Janji untuk Raffi, Warga Akhirnya Nikmati Jalan Layak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menepati janjinya kepada keluarga almarhum Raffi, seorang siswa sekolah dasar yang sebelumnya mengidap penyakit langka Sindrom Stevens-Johnson.

Janji tersebut disampaikan saat Kemas Faried melayat ke rumah duka beberapa bulan lalu. Kini, komitmen itu mulai direalisasikan melalui rencana pembangunan jalan lingkungan di kawasan tempat tinggal keluarga Raffi di Alam Barajo.

Saat kembali mengunjungi rumah keluarga Raffi, Minggu (1/2/2026), Kemas Faried menegaskan bahwa pembangunan jalan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus kepedulian terhadap masyarakat sekitar.

“Saya datang untuk memenuhi janji yang pernah saya sampaikan. Waktu itu saya melihat langsung kondisi jalan yang sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa akses jalan di kawasan tersebut selama bertahun-tahun masih berupa tanah dan belum pernah tersentuh pembangunan aspal.

“Jalan ini memang tidak layak. Warga sudah lama menantikan perbaikan karena kondisinya sangat memprihatinkan,” tambahnya.

Rencananya, pembangunan tahap awal akan dilakukan sepanjang 100 meter, menghubungkan rumah almarhum Raffi ke jalan utama. Proyek ini ditargetkan mulai dikerjakan pada tahun ini melalui anggaran aspirasi dewan.

Kemas Faried juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memastikan kesiapan teknis sebelum pengerjaan dimulai.

Meski total jalan rusak di kawasan tersebut mencapai hampir satu kilometer, pembangunan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

“Ini pembangunan berkelanjutan. Tahap awal 100 meter dulu, insyaallah akan dilanjutkan di tahun berikutnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga berencana memberi nama jalan tersebut menggunakan nama almarhum Raffi sebagai bentuk penghormatan atas perjuangan hidupnya.

Sementara itu, Novita, ibu almarhum Raffi, mengaku terharu atas kepedulian yang diberikan.

“Terima kasih Pak Kemas, sudah menepati janji kepada anak saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Menurutnya, pembangunan jalan ini bukan hanya menjadi solusi bagi warga, tetapi juga menjadi kenangan mendalam bagi keluarga.

“Jalan ini nanti akan memakai nama anak kami. Ini jadi bentuk cinta dan kenangan untuk Raffi,” tuturnya.

Pembangunan jalan ini diharapkan tidak hanya memberikan akses yang lebih layak bagi warga, tetapi juga menjadi simbol kepedulian dan komitmen terhadap masyarakat yang membutuhkan.(*)




Kasus Kekerasan Seksual Guncang Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Kapolda Kawal Langsung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencoreng wajah Kota Jambi.

Seorang remaja perempuan berusia 18 tahun, berinisial ANI, warga Kecamatan Alam Barajo, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh empat orang pria.

Yang mengejutkan, dua dari empat terduga pelaku disebut-sebut merupakan oknum anggota kepolisian yang aktif bertugas di wilayah Jambi.

Informasi ini memicu perhatian publik dan kekhawatiran luas terhadap penegakan hukum serta perlindungan korban.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa korban.

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari keluarga korban dan langsung mengambil langkah cepat.

DPRD Kota Jambi, kata Faried, telah memfasilitasi pendampingan psikologis dan perlindungan hukum melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Jambi.

Termasuk melibatkan tenaga psikolog untuk memulihkan kondisi mental korban.

“Kami fokus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak, baik secara psikologis maupun hukum. UPTD PPA dan psikolog telah kami libatkan untuk mendalami dampak yang dialami korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faried menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal secara serius dan transparan, terlebih jika benar melibatkan aparat penegak hukum.

Ia berharap Kapolda Jambi beserta jajaran turun langsung mengawasi proses penanganan perkara tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi menyangkut masa depan korban dan kepercayaan publik terhadap institusi. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemerkosaan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.(*)




Sampah Kembali Menumpuk, Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Lemahnya Penegakan Perda

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menilai penanganan persoalan sampah di Kota Jambi hingga saat ini belum dilakukan secara serius dan menyeluruh.

Ia menegaskan, masalah sampah bukan lagi sekadar soal pengangkutan, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Meski pengangkutan sampah rutin dilakukan sejak pagi hari, tumpukan sampah masih kerap muncul di sejumlah titik.

Salah satunya terlihat di depan SDN 47 Kota Jambi, yang kembali dipenuhi sampah akibat aktivitas warga yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

Menurut Kemas Faried, kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah oleh instansi terkait.

“Walaupun sampah sudah diangkut, masih saja ada warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan persoalan fasilitas, tapi lemahnya penegakan aturan,” tegasnya.

Ia secara khusus menyoroti peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi penegakan Perda.

Minimnya patroli yustisia disebut membuat pelanggaran terus berulang tanpa adanya sanksi tegas.

Selain itu, Kemas Faried juga menilai lemahnya koordinasi antarinstansi menjadi faktor utama belum tuntasnya persoalan sampah di Kota Jambi.

Ia menyebut, sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, camat, dan lurah masih belum berjalan optimal.

“DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama. Jika masing-masing berjalan sendiri, persoalan sampah akan terus berulang dan tidak pernah selesai,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa.

Ia mendorong Satpol PP agar tidak berhenti pada imbauan semata, melainkan berani melakukan penindakan terhadap pelanggar.

“Kalau hanya imbauan, masyarakat tidak akan jera. Perda harus ditegakkan. Patroli yustisia harus dilakukan secara rutin dan konsisten agar ada efek jera,” katanya.

Menurutnya, pembiaran terhadap pelanggaran justru memperburuk wajah Kota Jambi dan berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Ia menekankan bahwa kedisiplinan masyarakat tidak akan terbentuk tanpa kehadiran negara melalui penegakan hukum hingga ke tingkat paling dasar.

“Selama pelanggaran dibiarkan, sampah akan terus menumpuk. Ini menandakan penanganan sampah di Kota Jambi belum benar-benar menjadi prioritas,” pungkas Kemas Faried.(*)




Zona Merah Pertamina Dipertanyakan, DPRD Kota Jambi Temukan Data Tak Sinkron

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kota Jambi.

Salah satu temuan utama Pansus adalah ketidakjelasan data serta titik koordinat zona merah yang hingga kini dinilai belum dapat dijelaskan secara rinci oleh instansi terkait.

Sorotan tersebut mencuat dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Jambi.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menyampaikan bahwa rapat tidak hanya membahas paparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat penetapan zona merah tersebut.

Menurut Muhili, penetapan kawasan zona merah telah memicu keresahan di tengah warga.

Banyak masyarakat merasa dirugikan, terutama karena dasar penetapan zona merah dinilai tidak disertai penjelasan yang transparan dan mudah dipahami.

“Penetapan zona merah ini sudah berdampak langsung ke masyarakat. Namun ketika kami meminta penjelasan detail, justru tidak ada kejelasan mengenai dasar dan titik koordinatnya,” ujar Muhili, Rabu (21/1/2026).

Pansus DPRD Kota Jambi juga menemukan adanya ketidaksinkronan data antarinstansi, khususnya terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.

Saat diminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina dinilai belum mampu memberikan keterangan yang meyakinkan.

“Kami menanyakan secara langsung di mana letak titik koordinat zona merah itu. Jika instansi teknis saja tidak bisa menjelaskan secara pasti, tentu masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan zona merah tersebut,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Pansus DPRD Kota Jambi berencana mengambil langkah lanjutan dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi dan mencocokkan titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah dengan kondisi faktual di lapangan.

Muhili menambahkan, berdasarkan paparan awal dari BPN Kota Jambi, Pansus ingin memastikan apakah zona merah benar-benar berada di lokasi yang dimaksud atau justru terdapat kesalahan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan akan terus mengawal persoalan zona merah Pertamina hingga tuntas, mengingat isu tersebut berkaitan langsung dengan kepastian hukum, kepemilikan lahan, serta pemanfaatan tanah oleh warga.

“Kami akan terus melakukan rapat dan langkah lanjutan. Tujuan kami jelas, menyelesaikan persoalan zona merah Pertamina dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkas Muhili.(*)




Joni Ismed Ungkap Data Janggal Zona Merah Pertamina: SHGB 92 Hektare, Peta Klaim 600 Hektare

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perbedaan mencolok antara data Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan peta zona merah Pertamina di Kota Jambi menjadi sorotan tajam DPRD Kota Jambi.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengungkap adanya selisih luasan lahan yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi merugikan ribuan warga.

Menurut Joni, data resmi menunjukkan SHGB Pertamina hanya mencakup puluhan hektare.

Namun dalam praktiknya, kawasan yang diklaim sebagai zona merah justru meluas hingga ratusan hektare tanpa kejelasan batas yang pasti.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menegaskan bahwa berdasarkan data yang diterima DPRD, aset Pertamina yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan hanya seluas sekitar 92 hektare.

“Dalam surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Tapi peta yang diserahkan Pertamina ke BPN justru mengklaim zona merah sekitar 600 hektare,” ujar Joni.

Ia menilai perbedaan data tersebut sangat janggal dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, terlebih hingga kini batas-batas lahan yang diklaim sebagai zona merah tidak pernah dijelaskan secara resmi kepada publik.

“Sampai sekarang batas tanahnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat penetapan zona merah berdasarkan peta yang dipertanyakan tersebut, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga Kota Jambi dilaporkan terdampak pemblokiran.

Dampaknya, masyarakat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka.

Joni menjelaskan, warga tidak bisa melakukan jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang sangat serius bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Joni Ismed mengungkap bahwa persoalan semakin kompleks karena SHGB Pertamina diketahui telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

“SHGB-nya sudah berakhir sejak 2004, tapi masih dijadikan dasar penetapan zona merah. Ini yang kami nilai sangat bermasalah,” katanya.

Pansus DPRD Kota Jambi pun mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menyebutkan bahwa BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025 yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

“Meski SHGB telah berakhir, BPN diminta berkoordinasi dengan Pertamina. Kami juga sudah meminta Pertamina menunjukkan batas tanahnya, namun sampai sekarang belum dijelaskan secara rinci,” kata Ridho.(*)