DPRD Kota Jambi Desak Pengukuran Ulang Zona Merah Pertamina, Nasib 5.506 Sertifikat Dipertaruhkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Persoalan ribuan sertifikat hak milik warga yang masih terblokir akibat klaim zona merah Pertamina EP Jambi kembali menjadi perhatian serius.

DPRD Kota Jambi kini membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan meminta dukungan Komisi II DPR RI agar penyelesaiannya tidak lagi berlarut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Muhili Amin, melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, di Jakarta pada 6 Juli 2026.

Pertemuan itu difokuskan untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat hak milik masyarakat.

Menurut Kemas Faried, hingga saat ini ribuan sertifikat tersebut masih berstatus diblokir sehingga pemiliknya tidak dapat melakukan berbagai aktivitas hukum atas tanah yang dimiliki.

Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak bisa melakukan jual beli, pengalihan hak, hingga menggunakan sertifikat sebagai agunan di perbankan.

“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak kepada 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” ujar Kemas, Selasa 7 Juli 2026.

Ia menjelaskan, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi selama ini telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, mulai dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga berbagai lembaga terkait guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Hasil koordinasi tersebut melahirkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor Pertanahan Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, serta Kejaksaan.

Tim tersebut nantinya akan melakukan pengukuran ulang terhadap wilayah yang selama ini masuk dalam klaim zona merah Pertamina EP Jambi.

Langkah itu dinilai menjadi kunci untuk memastikan kembali batas-batas kawasan berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

“Kami meminta tim terpadu segera turun melakukan pengukuran ulang. Tujuannya agar ada ruang koreksi sehingga benar-benar dapat dipastikan mana wilayah yang memang masuk zona merah dan mana yang seharusnya tidak,” tegas Kemas.

Menurutnya, pengukuran ulang sangat penting mengingat dasar pemblokiran ribuan sertifikat selama ini masih mengacu pada peta lama yang dinilai perlu diverifikasi kembali.

Dari hasil komunikasi dengan Komisi II DPR RI, lanjut Kemas, pihaknya memperoleh informasi bahwa Komisi II telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi untuk mempercepat proses tersebut.

Saat ini, proses pengalokasian anggaran disebut tengah berlangsung.

Setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang diharapkan segera dilaksanakan sehingga penyelesaian persoalan dapat memasuki tahap yang lebih konkret.

“Kami berharap setelah pengalokasian anggaran selesai, pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” katanya.

Kemas menegaskan perjuangan DPRD Kota Jambi bersama Pansus Zona Merah sejak awal difokuskan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama bertahun-tahun terdampak pemblokiran sertifikat.

Ia berharap hasil verifikasi melalui pengukuran ulang nantinya dapat menjadi dasar pencabutan blokir terhadap sertifikat yang terbukti berada di luar kawasan yang semestinya.

Selain melakukan berbagai koordinasi, DPRD Kota Jambi sebelumnya juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 yang berisi aspirasi masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Harapan kami, persoalan yang dihadapi ribuan masyarakat Kota Jambi ini dapat segera memperoleh perhatian sehingga penyelesaiannya bisa dipercepat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah DPRD Kota Jambi yang membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.

Menurut Zulfikar, persoalan zona merah merupakan isu pertanahan yang harus segera diselesaikan karena menyangkut kepastian hukum masyarakat.

“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan bisa segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.

Ia menilai dari sisi regulasi tidak terdapat hambatan yang berarti.

Yang diperlukan saat ini adalah komitmen seluruh pihak agar proses penyelesaian dapat segera direalisasikan.

“Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan,” tutupnya.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Pimpin Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Ranperda Masuk Tahap Pembahasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan diawali melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, Sabtu 4 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam agenda tersebut, Wali Kota Maulana menyampaikan nota pengantar Ranperda sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah.

Melalui tahapan tersebut, DPRD akan mencermati berbagai aspek pengelolaan keuangan pemerintah daerah sebelum memberikan persetujuan.

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna, Pemerintah Kota Jambi melaporkan pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp1,980 triliun dan terealisasi Rp2,013 triliun atau mencapai 101,68 persen.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer tercatat sebesar Rp1,848 triliun dari pagu anggaran Rp1,992 triliun atau sebesar 92,75 persen.

Dengan capaian tersebut, APBD Kota Jambi yang semula diproyeksikan mengalami defisit berubah menjadi surplus sebesar Rp165,21 miliar.

Selain itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target. Dari target sebesar Rp606,28 miliar, realisasinya mencapai Rp615,08 miliar atau 101,45 persen.

Di sisi belanja pembangunan, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset terealisasi sebesar Rp369,78 miliar atau 97,09 persen dari anggaran yang disediakan.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut juga disampaikan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 mencapai Rp177,67 miliar.

Sementara total aset Pemerintah Kota Jambi meningkat menjadi Rp5,637 triliun atau naik sekitar 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Maulana menjelaskan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Setelah penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD Kota Jambi akan melanjutkan pembahasan Ranperda melalui tahapan sesuai tata tertib dewan, sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.(*)




APBD Kota Jambi 2025 Surplus Rp165 Miliar, Wali Kota Maulana Beberkan Kinerja Keuangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi menutup Tahun Anggaran 2025 dengan capaian keuangan yang positif.

Dari semula diproyeksikan mengalami defisit, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru berakhir dengan surplus sebesar Rp165,21 miliar.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Sabtu 4 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, dan tamu undangan.

Dalam pemaparannya, Maulana menegaskan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas penggunaan anggaran selama satu tahun.

Menurutnya, seluruh pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Data yang disampaikan menunjukkan target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,980 triliun berhasil dilampaui dengan realisasi mencapai Rp2,013 triliun atau 101,68 persen.

Sementara itu, belanja daerah dan transfer yang dianggarkan sebesar Rp1,992 triliun terealisasi Rp1,848 triliun atau sekitar 92,75 persen.

“Dari yang sebelumnya diproyeksikan defisit, realisasi APBD justru menghasilkan surplus sebesar Rp165,21 miliar. Ini menunjukkan kinerja keuangan daerah berjalan dengan baik,” kata Maulana.

Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga melampaui target. Dari target Rp606,28 miliar, realisasinya mencapai Rp615,08 miliar atau sebesar 101,45 persen.

Sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan sumber lainnya terealisasi sebesar Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target yang ditetapkan.

Untuk belanja pembangunan, Pemkot Jambi mengalokasikan belanja modal sebesar Rp380,85 miliar.

Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp369,78 miliar atau 97,09 persen yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pengadaan berbagai aset daerah.

Selain menjalankan program pembangunan di daerah, Pemerintah Kota Jambi juga menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp150 juta kepada daerah terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dalam laporan keuangan tersebut juga tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 sebesar Rp177,67 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kota Jambi hingga akhir 2025 mencapai Rp5,637 triliun atau meningkat sekitar Rp384,03 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Nilai ekuitas pemerintah daerah juga mengalami kenaikan menjadi Rp5,589 triliun.

Maulana menambahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah lebih dahulu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dan masyarakat terus terjaga agar pengelolaan keuangan daerah semakin mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.(*)




Kemas Faried Gerak Cepat Bantu Warga Diduga Terserang Stroke, PSC 119 Langsung Turun ke Lokasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menunjukkan respons cepat setelah menerima laporan adanya seorang warga yang diduga mengalami gejala stroke ringan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Selasa 30 Juni 2026.

Sesaat setelah memperoleh informasi, Kemas Faried langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi, pihak Kelurahan Kasang Jaya, serta Public Safety Center (PSC) 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan medis.

Tim Reaksi Cepat PSC 119 kemudian bergerak menuju lokasi didampingi Lurah Kasang Jaya dan Ketua RT setempat.

Setelah melakukan pemeriksaan awal terhadap Sandi Setiawan (34), petugas memutuskan untuk segera mengevakuasi pasien menggunakan ambulans menuju rumah sakit guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan, petugas juga mendapati pasien belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun kepesertaan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan darurat sehingga pasien tetap diprioritaskan untuk memperoleh tindakan medis.

Kondisi ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya melengkapi administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan agar proses pelayanan medis dapat berlangsung lebih cepat, terutama saat menghadapi situasi darurat.

Kemas Faried mengatakan, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama sehingga setiap laporan kondisi darurat harus segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

“Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, pihak kelurahan, dan PSC 119 agar pasien segera mendapatkan pertolongan. Dalam kondisi darurat, kecepatan penanganan sangat menentukan keselamatan pasien,” ujar Kemas Faried.

Ia mengaku bersyukur proses evakuasi dan penanganan medis dapat dilakukan dengan cepat berkat kerja sama berbagai pihak.

“Alhamdulillah, warga yang sakit cepat tertangani,” katanya.

Sementara itu, mewakili keluarga pasien, Imron menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bergerak cepat membantu proses evakuasi hingga pasien memperoleh penanganan medis.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kota Jambi Bapak Kemas Faried Alfarelly, Lurah Kasang Jaya, Ketua RT 04, Tim Reaksi Cepat PSC 119 Kota Jambi, serta seluruh warga yang telah membantu sehingga Sandi bisa segera mendapatkan penanganan medis,” ucapnya.

Peristiwa tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, aparat wilayah, dan masyarakat dalam memberikan respons cepat terhadap kondisi darurat.

Kolaborasi yang baik dinilai mampu mempercepat proses penyelamatan sehingga warga yang membutuhkan pertolongan dapat segera memperoleh layanan kesehatan.(*)




Kemas Faried: Kesadaran Donor Darah di Kota Jambi Meningkat Signifikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Momentum Hari Donor Darah Sedunia dimanfaatkan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, untuk menyoroti meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendonorkan darah secara sukarela.

Ia menilai tren positif tersebut menjadi indikator kuat bahwa nilai kemanusiaan di tengah masyarakat terus berkembang.

Kemas Faried menyebut, dalam satu dekade terakhir terjadi perubahan signifikan dalam pola partisipasi masyarakat.

Jika sebelumnya donor darah masih bersifat insidental, kini masyarakat mulai menjadikannya sebagai bagian dari kepedulian sosial yang lebih terstruktur.

“Kalau kita lihat secara objektif, ada peningkatan yang sangat baik dibandingkan 5 sampai 10 tahun lalu. Sekarang masyarakat datang ke PMI lebih antusias dan merasa nyaman untuk mendonorkan darah,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Menurutnya, peningkatan ini tidak terlepas dari peran Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jambi yang terus memperbaiki layanan serta fasilitas donor darah sehingga semakin mudah diakses masyarakat.

Meski demikian, ia menekankan perlunya penguatan kolaborasi lintas sektor agar ketersediaan darah tetap stabil sepanjang waktu, tidak hanya bergantung pada momentum tertentu.

Ia mendorong agar program sosial pemerintah, termasuk Kampung Bahagia, dapat disinergikan dengan gerakan donor darah berbasis komunitas di tingkat RT.

“Hal ini perlu terus dikolaborasikan dengan Pemerintah Kota Jambi, termasuk melalui program Kampung Bahagia, agar kebutuhan darah bisa terpenuhi secara berkelanjutan dan tidak terjadi kekurangan stok,” tegasnya.

Kemas Faried juga memberikan apresiasi kepada masyarakat dan relawan yang secara konsisten terlibat dalam kegiatan donor darah sukarela di Kota Jambi.

Target 250 Kantong Darah di Hari Donor Darah Sedunia

Sementara itu, Pemerintah Kota Jambi bersama PMI Kota Jambi menggelar kegiatan donor darah massal yang melibatkan masyarakat, relawan, serta berbagai unsur instansi dan komunitas.

Kegiatan tersebut menargetkan 250 kantong darah untuk memperkuat stok darah di fasilitas kesehatan Kota Jambi yang setiap hari terus mengalami kebutuhan.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni peringatan, melainkan bentuk nyata kepedulian sosial terhadap sesama.

“Donor darah ini bukan hanya peringatan Hari Donor Darah Sedunia, tetapi momentum untuk meningkatkan kepedulian masyarakat. Hari ini kita menargetkan 250 kantong darah untuk membantu warga yang membutuhkan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesinambungan gerakan donor darah, tidak hanya pada momen tertentu, tetapi menjadi budaya sosial masyarakat.

Maulana turut mendorong pembentukan Kampung Donor Darah di tingkat RT sebagai upaya menjaga stok darah secara berkelanjutan dan berbasis komunitas.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan darah tidak dapat hanya dibebankan kepada PMI atau pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

“Gotong royong menjadi kunci. Kami mengajak masyarakat yang memenuhi syarat untuk rutin mendonorkan darah sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama,” ujarnya.

Melalui momentum ini, Pemerintah Kota Jambi berharap kesadaran donor darah semakin meningkat, sehingga kebutuhan darah di rumah sakit dapat terus terpenuhi tanpa kendala.(*)




DPRD Kota Jambi Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Diputus Sepihak, Ini Penjelasannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi menegaskan belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.

Alasannya, pembentukan hak angket harus melalui mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat telah diterima dan dibahas bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan.

Namun, hasil pembahasan menyimpulkan bahwa usulan hak angket belum dapat ditindaklanjuti.

“Kami memahami aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Namun, pelaksanaan hak angket memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, saat ini DPRD Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried.

Hak Angket Harus Sesuai Mekanisme

Menurutnya, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang pelaksanaannya diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, setiap usulan harus memenuhi syarat administratif maupun prosedural sebelum dapat diproses.

Ia juga menjelaskan bahwa beberapa persoalan yang menjadi tuntutan massa sebenarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah, bukan DPRD.

Salah satunya terkait proses penyusunan hingga pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan Wali Kota merupakan kewenangan pemerintah daerah. Setelah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, peraturan tersebut ditetapkan oleh wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah. Jadi mekanismenya berada di ranah eksekutif, bukan DPRD,” jelasnya.

DPRD Jelaskan Proyek Perumahan BUMD

Menanggapi persoalan kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna terkait pembangunan perumahan, Kemas Faried mengatakan DPRD telah memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang diterima, kerja sama pemasaran proyek tersebut diputus karena kondisi lahan dan infrastruktur belum memenuhi kesiapan.

“Fasilitas jalan maupun lahan dinilai belum siap sehingga pemerintah memutus kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang sejak 15 Juni 2026. Hingga saat pemutusan kerja sama dilakukan, belum ada konsumen yang melakukan pembelian,” katanya.

Sekolah Rakyat Merupakan Program Nasional

Terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Ketua DPRD menjelaskan program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

Menurutnya, aset milik Pemerintah Kota Jambi di kawasan Hutan Kota digunakan sebagai lokasi pembangunan, kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk pelaksanaan program.

DPRD Klarifikasi Dana BTT Rp4,9 Miliar

Kemas Faried juga menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar.

Ia mengatakan DPRD telah melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah pusat setelah menerima aspirasi masyarakat pada 22 Juni 2026.

“Saya langsung berkoordinasi ke Jakarta untuk meminta penjelasan. Kami tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum,” ujarnya.

DPRD Beri Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Sampah

Meski belum dapat memenuhi tuntutan pembentukan hak angket, DPRD Kota Jambi tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi.

Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah perbaikan tata kelola persampahan yang dinilai masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.

“Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak. Kami berharap seluruh persoalan dapat dievaluasi dan diselesaikan demi kepentingan masyarakat Kota Jambi,” tutup Kemas Faried.(*)




Polemik Sampah Kota Jambi Memanas, Massa Desak DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Angket

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik kebijakan pengelolaan sampah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Sejumlah elemen masyarakat mendatangi Kantor DPRD Kota Jambi, Senin 22 Juni 2026, untuk menyampaikan penolakan terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah, mulai dari pembongkaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) hingga penggunaan anggaran pembangunan depo sampah.

Dalam aksi damai tersebut, massa mendesak DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Walikota Jambi periode 2024-2029 guna mengusut kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini dijalankan Pemerintah Kota Jambi melalui skema OPBM.

Aspirasi para demonstran langsung diterima Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama sejumlah anggota dewan.

Suasana dialog berlangsung terbuka dengan pimpinan DPRD memilih duduk lesehan bersama massa di halaman kantor dewan.

Dalam tuntutannya, massa menilai pembongkaran TPS yang dilakukan secara bertahap di berbagai titik Kota Jambi telah menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Selain dianggap mengurangi fasilitas pelayanan publik, kebijakan tersebut juga dipersoalkan karena menyangkut aset milik pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengakui persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian lembaganya.

Menurut dia, DPRD pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sampah.

Namun, pelaksanaan kebijakan harus tetap memperhatikan prosedur administrasi dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Secara objektif kami melihat Pemerintah Kota Jambi sudah berupaya maksimal dalam menangani persoalan sampah. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu dievaluasi karena menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.

Faried menyoroti proses pembongkaran TPS yang menurutnya dilakukan secara masif tanpa koordinasi yang optimal dengan DPRD, khususnya terkait aspek penghapusan aset daerah.

“Ini menjadi perhatian kami karena menyangkut aset pemerintah daerah. Ada prosedur yang harus dilalui dan perlu ada komunikasi yang baik dengan DPRD sebagai lembaga pengawas,” katanya.

Selain pembongkaran TPS, persoalan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pembangunan depo sampah juga menjadi sorotan dalam aksi tersebut.

Faried menjelaskan pembangunan depo dilakukan menggunakan dana BTT yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam kondisi tertentu.

Namun di sisi lain, DPRD menilai perlu adanya transparansi agar masyarakat memahami arah kebijakan yang sedang dijalankan.

Menurutnya, kondisi saat ini menimbulkan persepsi publik karena sejumlah TPS telah dibongkar sementara fasilitas pengganti belum sepenuhnya tersedia dan beroperasi secara maksimal.

“Kami melihat masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh. TPS sudah dibongkar, sementara depo yang menjadi pengganti masih dalam proses. Ini yang kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di lapangan,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan pembentukan Pansus Hak Angket terhadap Wali Kota Jambi, Faried menegaskan DPRD belum mengambil keputusan.

Ia menilai usulan tersebut harus melalui kajian politik dan hukum yang mendalam karena hak angket merupakan instrumen pengawasan yang memiliki konsekuensi serius dalam sistem pemerintahan daerah.

“Hak angket tidak bisa diputuskan oleh Ketua DPRD secara pribadi. Mekanismenya harus dibahas bersama seluruh unsur pimpinan, fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan lainnya,” tegasnya.

Faried memastikan seluruh aspirasi masyarakat akan dibahas lebih lanjut dalam forum internal DPRD untuk menentukan langkah lanjutan yang dianggap paling tepat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Jambi berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan pada pekan depan guna membahas berbagai masukan yang berkembang terkait polemik pengelolaan sampah.

Menurut DPRD, komunikasi yang lebih terbuka antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat menjadi kunci agar kebijakan publik dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan melalui koordinasi yang lebih kuat. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di DPRD,” pungkas Faried.(*)




Kemas Faried Kritik DLH Kota Jambi: Jangan Biarkan Wali Kota Bekerja Sendiri Urus Sampah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly melontarkan kritik terbuka terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi terkait pelaksanaan program Operator Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM) dan penataan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

Menurut Kemas, polemik yang muncul di tengah masyarakat belakangan ini menunjukkan masih lemahnya sosialisasi terhadap kebijakan baru yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Jambi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kemas saat menghadiri Dialog Publik Pengelolaan Persampahan Kota Jambi yang berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Sabtu 13 Juni 2026.

Dalam forum yang dihadiri berbagai elemen masyarakat itu, Kemas secara khusus menyoroti peran DLH Kota Jambi sebagai organisasi perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab utama urusan persampahan.

Ia menegaskan bahwa program transformasi tata kelola sampah merupakan kebijakan strategis yang membutuhkan dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, terutama instansi teknis yang menjadi ujung tombak pelaksanaan di lapangan.

“Ini program yang baik dan program baru. Karena itu dibutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak agar tujuan yang ingin dicapai bisa terlaksana dengan baik,” ujar Kemas.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Jambi itu menilai DLH harus lebih aktif menjelaskan kepada masyarakat mengenai tujuan, manfaat, hingga mekanisme pelaksanaan OPBM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang simpang siur.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada kepala daerah semata.

“Saya mengapresiasi langkah Bapak Wali Kota. Tapi tentu beliau tidak bisa bekerja sendiri. Program sebesar ini harus ditopang seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat agar persoalan sampah di Kota Jambi benar-benar bisa diselesaikan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek sosialisasi, Kemas juga memberikan perhatian terhadap sejumlah komponen pendukung transformasi tata kelola persampahan.

Termasuk pengadaan armada bentor pengangkut sampah dan pengembangan depo transfer sampah yang menjadi bagian dari sistem baru pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap program baru pasti memiliki tantangan dan kekurangan pada tahap awal pelaksanaan.

Karena itu, berbagai kritik dan masukan yang muncul dalam dialog publik harus dipandang sebagai bagian dari proses penyempurnaan kebijakan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah.

“Namanya program baru tentu masih ada kekurangan. Yang terpenting adalah bagaimana semua masukan yang muncul dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” katanya.

Salah satu isu yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius adalah persoalan iuran pengangkutan sampah yang belakangan menjadi pembahasan di tengah masyarakat.

Kemas mengungkapkan DPRD Kota Jambi menerima berbagai aspirasi terkait mekanisme penarikan iuran yang diterapkan di sejumlah wilayah.

Ia meminta Pemerintah Kota Jambi menyusun formulasi yang lebih jelas dan terukur agar tidak memunculkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami meminta ke depan ada formulasi yang lebih jelas. Jangan sampai muncul potensi pungutan liar atau masyarakat kurang mampu justru terbebani oleh kebijakan ini,” ujarnya.

Menurut Kemas, perlindungan terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah harus menjadi perhatian dalam setiap kebijakan pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan sampah.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Jambi yang membuka ruang dialog secara terbuka dengan masyarakat.

Menurutnya, forum seperti ini penting untuk menyerap aspirasi sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah publik.

“Kami terbuka terhadap setiap kritik dan aspirasi masyarakat. Semua masukan yang disampaikan akan menjadi bahan untuk diteruskan kepada pemerintah dan pihak terkait agar kebijakan yang diambil semakin baik,” pungkasnya.

Dialog publik tersebut menjadi salah satu momentum evaluasi terhadap pelaksanaan transformasi tata kelola sampah di Kota Jambi yang saat ini tengah berjalan.

Sejumlah masukan yang mengemuka, mulai dari persoalan sosialisasi, mekanisme iuran, hingga kesiapan infrastruktur pendukung, diperkirakan akan menjadi bahan perbaikan dalam implementasi program OPBM ke depan.(*)




Perjuangan Warga Zona Merah Masuk Istana, Kemas Faried Serahkan Permohonan ke Presiden

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi warga yang terdampak kawasan zona merah memasuki babak penting.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama Wali Kota Jambi Maulana secara langsung menyerahkan surat permohonan pencabutan blokir zona merah kepada Presiden Republik Indonesia melalui Deputi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Teguh Supiyadi.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan masyarakat.

Penyerahan dokumen dilakukan sebagai tindak lanjut berbagai upaya yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, pengumpulan data lapangan, hingga koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan persoalan zona merah bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan miliki.

Menurutnya, selama ini banyak warga mengalami kesulitan akibat status zona merah yang menyebabkan sertifikat tanah tidak dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan hukum maupun ekonomi.

“Persoalan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Karena itu DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi terus berupaya mencari solusi agar warga memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Karena itu kami menyampaikan langsung permohonan ini agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Surat yang disampaikan kepada pemerintah pusat merupakan dokumen resmi yang diajukan Pemerintah Kota Jambi terkait permohonan pencabutan zona merah.

Dokumen tersebut dilengkapi berbagai lampiran pendukung, mulai dari peta kawasan zona merah hingga surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah yang ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Jambi, serta Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Kemas Faried berharap dokumen yang telah diserahkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat melalui proses evaluasi dan kajian yang komprehensif.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas status lahan yang saat ini masih masuk dalam kawasan zona merah.

“Yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan kejelasan status lahannya. Ketika ada kepastian hukum, maka berbagai persoalan yang selama ini muncul akibat pemblokiran dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD Kota Jambi dan Pemerintah Kota Jambi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan zona merah membutuhkan dukungan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dengan diserahkannya permohonan tersebut, DPRD Kota Jambi berharap proses penyelesaian zona merah dapat bergerak lebih cepat sehingga masyarakat yang selama ini terdampak dapat memperoleh hak-haknya secara penuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah membawa langsung permohonan ke pemerintah pusat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyelesaian persoalan zona merah kini menjadi salah satu agenda prioritas yang terus dikawal DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Untuk diketahui, surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah dengan nomor Nomor PD.07.00.674/DPRD yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus Zona Merah, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi.(*)




Umar Faruq Soroti Polemik Sampah di Kota Jambi, Minta Pemkot Pastikan Layanan Merata

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruq, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pengelolaan sampah yang saat ini diterapkan Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, perubahan sistem yang sedang berjalan harus mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.

Pernyataan tersebut disampaikan Umar Faruq saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, serta sejumlah unsur masyarakat di Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa 9 Juni 2026.

Dalam forum itu, berbagai keluhan masyarakat terkait pengelolaan sampah mengemuka, mulai dari penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), belum meratanya layanan Operator Pengumpulan Berbasis Masyarakat (OPBM), hingga persoalan iuran pengangkutan sampah.

Umar Faruq menilai perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi dengan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

Menurutnya, warga berhak mengetahui secara jelas alasan perubahan kebijakan, mekanisme pelayanan, hingga pola pembiayaan yang diterapkan.

Ia mengingatkan bahwa selama ini masyarakat juga telah membayar retribusi persampahan yang dipungut melalui tagihan pelanggan air bersih.

“Program pemerintah tentu harus didukung apabila tujuannya baik. Namun masyarakat juga harus mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul kebingungan ataupun persepsi yang berbeda-beda di lapangan,” kata Umar Faruq.

Menurut politisi Gerindra tersebut, persoalan sampah bukan hanya soal kebersihan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pelayanan publik yang menyentuh kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Dalam hearing tersebut, perwakilan GERAM Jambi menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang belakangan mengeluhkan dampak penutupan TPS di beberapa wilayah.

Koordinator GERAM Jambi, Abdullah Az, mengatakan warga mempertanyakan kebijakan penutupan TPS yang dinilai dilakukan ketika layanan pengganti belum tersedia secara merata.

Selain itu, masyarakat juga meminta kejelasan terkait besaran iuran pengangkutan sampah yang saat ini berbeda-beda di setiap lingkungan RT.

“Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi keresahan masyarakat. Banyak warga yang masih mempertanyakan kesiapan sistem baru yang sedang diterapkan,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Umar Faruq menegaskan bahwa pemerataan layanan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Ia meminta jangan sampai ada wilayah yang telah kehilangan akses TPS, namun belum mendapatkan layanan pengangkutan sampah yang memadai.

Menurutnya, keberhasilan program pengelolaan sampah tidak hanya diukur dari penutupan TPS, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memperoleh kemudahan dalam membuang dan mengelola sampah rumah tangga.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama. Jangan sampai ada warga yang kesulitan karena sistem yang sedang bertransisi,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Pahlewi, menjelaskan bahwa sistem baru pengelolaan sampah merupakan bagian dari Program Kampung Bahagia yang mengedepankan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui OPBM.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari evaluasi terhadap sistem lama yang dianggap tidak lagi efektif menghadapi peningkatan jumlah penduduk dan volume sampah di Kota Jambi.

DLH menyebut saat ini puluhan unit OPBM telah terbentuk dan sebagian telah aktif beroperasi.

Penutupan TPS dilakukan secara bertahap pada wilayah yang dinilai telah memiliki kesiapan layanan pengangkutan sampah.

Di akhir rapat, Umar Faruq memastikan DPRD Kota Jambi akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan.

Ia berharap pemerintah dapat mempercepat pemerataan layanan serta memastikan sistem baru benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami ingin solusi terbaik. Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan sistem, tetapi bagaimana pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan persoalan sampah di Kota Jambi dapat terselesaikan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(*)