APBD Kota Jambi 2026 Ditetapkan, Pendapatan Rp1,77 Triliun dengan Defisit Rp34,6 Miliar

JAMBI – DPRD Kota Jambi secara resmi menetapkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (31/12/2025). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi Gubernur Jambi serta penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penjabaran APBD 2026 yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi.

Laporan hasil penyempurnaan anggaran disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Jambi, Edi Fahrizal.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, proses penyusunan juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan pada 30 Desember 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,773 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp711,66 miliar serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,062 triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1,808 triliun.

Dengan komposisi tersebut, APBD Kota Jambi 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp34,6 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Pemerintah daerah memastikan tidak terdapat alokasi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada tahun anggaran ini.

Dalam laporan penyempurnaan anggaran juga ditegaskan bahwa pergeseran pagu belanja antar program, kegiatan, dan subkegiatan masih dimungkinkan.

Selama hal itu, tidak mengubah pagu anggaran perangkat daerah yang telah disepakati.

Namun, apabila terjadi perubahan signifikan, maka wajib dilakukan pembahasan ulang antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 telah disusun selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Sejumlah program prioritas nasional menjadi fokus penganggaran.

Di antaranya penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 Kota Jambi sudah sejalan dengan kebijakan dan program prioritas nasional,” ujar Maulana.

Ia juga memaparkan kinerja keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, realisasi APBD Kota Jambi mencapai sekitar 92 persen, dengan seluruh program berjalan sesuai rencana.

Bahkan, capaian Pendapatan Asli Daerah tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.

“Realisasi PAD Kota Jambi pada 2025 berada di atas 100 persen,” pungkasnya.(*)




Pansus Zona Merah Segera Bergerak! Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025

Aksi tersebut dipicu oleh sengketa status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.

“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelasnya.

Pansus akan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi lainnya.

Warga terdampak juga akan diundang agar memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” ujar KFA.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus.

Ia menekankan bahwa, penyelesaian sengketa tidak hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dorongan politik dan pendampingan dari pemerintah pusat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah,” kata Maulana.(*)




Malam Penganugerahan Kampung Adat 2025: Ketua DPRD Kota Jambi Terima Penghargaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi menggelar malam penganugerahan Lomba Kampung Adat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat malam (26/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, LAM Kota Jambi juga memberikan penghargaan khusus kepada sejumlah tokoh yang dinilai memiliki kepedulian dan kontribusi nyata dalam menjaga serta melestarikan adat dan budaya Melayu Jambi.

Beberapa tokoh penerima penghargaan di antaranya Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kepala DPMPPA Kota Jambi Dra Hj Noverintiwi Dewiyanti, serta pengusaha M Sandi.

Kemas Faried Alfarelly menerima penghargaan sebagai tokoh yang berjasa dan peduli terhadap Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana.

Usai menerima penghargaan, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada LAM Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa adat dan budaya Melayu merupakan identitas daerah yang harus dijaga secara bersama-sama.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mendukung dan bersinergi dengan Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai adat Melayu sebagai jati diri Kota Jambi,” ujarnya.

Menurutnya, peran LAM sangat strategis dalam menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat persatuan masyarakat.

Karena itu, dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar adat dan budaya Melayu tetap hidup di tengah arus modernisasi.

Sementara itu, Ketua LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh-tokoh yang memiliki dedikasi berkelanjutan terhadap pelestarian adat dan budaya Melayu.

Ia menilai Kemas Faried Alfarelly layak menerima penghargaan karena peran aktif dan perhatian konsistennya terhadap lembaga adat di Kota Jambi.

“LAM berharap penghargaan ini dapat memotivasi tokoh-tokoh lainnya untuk ikut berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat dan budaya Melayu,” katanya.

Sebelumnya, Aswan Hidayat juga menjelaskan bahwa lomba Kampung Adat bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan menjadi fondasi penguatan nilai-nilai adat di tengah dinamika masyarakat perkotaan.

“Kampung adat diharapkan menjadi benteng dari kegiatan negatif sekaligus menjadi percontohan bagi daerah lain. Ke depan, kami menargetkan setiap kelurahan memiliki sanggar atau kelompok belajar adat agar Kota Jambi dapat berkembang sebagai destinasi wisata adat dan budaya di Provinsi Jambi,” ujarnya.(*)




Kemas Faried Sesalkan Sikap Pertamina Dinilai Biarkan Persoalan Zona Merah di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas menyesalkan sikap PT Pertamina yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan zona merah yang berdampak langsung pada ribuan warga di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Faried dalam forum bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, di mana ia menegaskan bahwa, hingga kini masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.

“Kami sangat menyesalkan sikap Pertamina. Persoalan ini sudah berjalan lama, tetapi penyelesaiannya terkesan dibiarkan. Warga dirugikan, sementara kejelasan tidak kunjung diberikan,” tegas Faried.

Faried mengungkapkan, banyak warga telah memiliki sertifikat tanah resmi, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara.

Namun, secara tiba-tiba status tanah mereka diblokir dengan alasan masuk zona merah eks aset Pertamina.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, punya sertifikat sah, tapi mendadak disebut sebagai aset negara. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Menurut Faried, DPRD Kota Jambi telah berulang kali melakukan komunikasi dan penelusuran, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD justru mendapatkan informasi bahwa diperlukan koordinasi lanjutan antara DJKN dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Di sinilah kami melihat adanya pembiaran. Bola seolah dilempar ke sana ke mari, sementara masyarakat terus menjadi korban,” kata Faried.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah konkret, DPRD telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion, agar perjuangan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak salah langkah.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan lebih jauh. Karena itu kami minta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung agar semua langkah ini jelas dan terarah,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar persoalan zona merah ini dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal daerah atau pusat saling menyalahkan. Ini soal tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” tegas Faried.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyampaikan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025, yang akan mulai bekerja pada Januari 2026.

“Pansus ini akan fokus mengurai persoalan zona merah secara menyeluruh. Kami ingin terang benderang dan tidak ada lagi pembiaran,” tutupnya.(*)




Kemas Faried Tegaskan DPRD Kota Jambi Berdiri Bersama Warga Tolak Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai pengaduan Forum Warga Tolak Zona Merah.

Khususnya terkait status kepemilikan tanah warga yang diduga masuk kawasan zona merah eks aset Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Faried saat menghadiri forum warga, Minggu 21 Desember 2025, di mana ia menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi agar perjuangan tidak terhenti di tengah jalan.

“Usaha dan upaya ini tidak boleh berhenti. Bapak dan Ibu jangan lelah menyuarakan aspirasi. Sejak awal DPRD Kota Jambi tidak berdiam diri, kami terus bergerak dan berkomunikasi,” ujar Faried.

Ia menjelaskan bahwa, sejak awal tahun 2025, tepatnya pada Februari, perwakilan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

Aspirasi tersebut kemudian dikawal melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan penelusuran lintas lembaga.

Pada 28 November 2025, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Komisi I telah menyampaikan laporan hasil kerja untuk memperjelas duduk persoalan zona merah yang dialami masyarakat.

“Kami bahkan turun langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kami mempertanyakan mengapa status kepemilikan tanah warga bisa diblokir. DJKN meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama Pertamina,” jelasnya.

Faried menilai adanya perbedaan informasi di lapangan menjadi alasan pentingnya seluruh pihak bersatu dan menyampaikan informasi secara satu suara.

“Kita harus satu suara dan mengawal perjuangan ini bersama. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan dan mematahkan semangat masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi berdiri bukan atas nama kepentingan partai politik, melainkan semata-mata mewakili masyarakat Kota Jambi yang merasa dirugikan.

“Kami berdiri di sini bukan mewakili partai, tapi mewakili masyarakat Kota Jambi yang terindikasi tertindas,” kata Faried.

Lebih lanjut, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi juga telah mengambil langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami meminta pandangan hukum agar langkah yang diambil tidak keliru. Ini penting karena kita ingin perjuangan ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasi langsung di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat, tapi memang harus disuarakan melalui wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyebutkan bahwa melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Jambi, telah dijadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025.

“Insyaallah Pansus Zona Merah akan mulai bekerja pada Januari 2026 dan digawangi oleh perwakilan seluruh fraksi,” tutup Faried.(*)




Minta Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Warga! Kemas Faried: Soal Polemik Zona Merah di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Jambi terkait penetapan status Zona Merah Pertamina yang hingga kini masih menjadi sumber kegelisahan warga.

Permintaan itu disampaikan Kemas Faried di hadapan ratusan warga yang menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu (10/12/2025) siang.

Di tengah suasana penuh harap, ia menegaskan bahwa suara masyarakat Jambi layak mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

“Kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, mohon dengarkan curhat masyarakat Kota Jambi yang ditetapkan sebagai Zona Merah ini.

Indonesia sedang berduka, tapi mohon juga terkait dengan pelepasan status zona merah itu untuk jadi pertimbangan Bapak Presiden ke depannya,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak.

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.

“Kami konsisten membantu masyarakat, kita mempunyai kewenangan dalam memperjuangkan masyarakat,” tegasnya.

Aksi ratusan warga tersebut merupakan bentuk kegelisahan atas dampak status zona merah yang membatasi hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Warga berharap, melalui DPRD Kota Jambi, pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama ini.

Tercatat sebanyak 5.006 sertifikat rumah dan lahan milik warga kini terblokir akibat penetapan wilayah mereka sebagai zona merah oleh pihak terkait.

Kondisi tersebut membuat ribuan warga berada dalam ketidakpastian hukum atas aset yang dimiliki secara sah.

Kemas Faried meminta seluruh warga terdampak untuk mengumpulkan sertifikat kepemilikan sebagai bahan perjuangan yang akan dibawa langsung ke tingkat pusat.

“Kumpulkan seluruh sertifikat yang terdampak. Ini akan kita jadikan dasar kuat untuk memperjuangkan hak masyarakat di pusat nanti,” pungkasnya.(*)




Warga Kota Jambi Protes Zona Merah Pertamina, DPRD Janji Perjuangkan Hak Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ratusan warga Kota Jambi mendatangi Gedung DPRD Kota Jambi pada Rabu (10/12/2025), menuntut kejelasan terkait status Zona Merah Pertamina yang dinilai merugikan masyarakat.

Aksi ini digelar oleh forum warga “Tolak Zona Merah Jambi” untuk memperjuangkan hak atas tanah dan rumah yang mereka tempati.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama anggota dewan Maria Magdalena dan Djokas Siburian, langsung menyambut aksi tersebut.

Warga menyuarakan keresahan mereka karena tanah yang sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) dari BPN kini dikategorikan sebagai zona merah.

“Kami membayar pajak setiap tahun, sertifikat kami juga diterbitkan oleh BPN. Tapi sekarang kami justru disebut berada di Zona Merah,” ujar seorang warga di tengah aksi.

Menanggapi tuntutan, Kemas Faried menemui massa dan mengajak perwakilan warga untuk berdiskusi mencari solusi terbaik.

Ia menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak masyarakat Kota Jambi hingga ke pemerintah pusat.

“Saya berpihak kepada masyarakat Kota Jambi yang tertindas,” kata Kemas Faried.

Aksi ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan kepastian hukum atas status zona merah di wilayah Kota Jambi, sekaligus menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat.(*)




Terminal Alam Barajo Masuk Rencana Revitalisasi, KFA Minta Akses Warga Diperhatikan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), bersama Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, melakukan peninjauan langsung ke Terminal Alam Barajo, Senin (8/12/2025).

Kunjungan ini digelar untuk memastikan kualitas layanan terminal tetap memenuhi standar nasional serta membahas rencana pengembangan kawasan.

Dalam tinjauannya, Kemas Faried menilai pelayanan terminal mengalami peningkatan signifikan, baik dari sisi kebersihan, kenyamanan penumpang, hingga pengelolaan fasilitas. Ia bahkan berdialog dengan masyarakat untuk mendengar kebutuhan pengguna layanan.

“Pelayanannya sudah sangat luar biasa. Standar nasional sudah terpenuhi, meskipun pengelolaan terminal kini berada di bawah Kementerian Perhubungan,” katanya.

Selain meninjau fasilitas terminal, Kemas Faried bersama lurah dan ketua RT setempat membahas kelanjutan rencana pembangunan jalan alternatif di sekitar terminal.

Saat ini, meski aset terminal telah sepenuhnya dihibahkan ke pemerintah pusat, jalur sekitar terminal masih menjadi akses harian warga.

Ia menjelaskan bahwa terdapat lahan milik warga yang harus disepakati bersama sebelum proses pembersihan dan pembangunan jalan dilakukan.

Kemas Faried menargetkan pembahasan dan kesepakatan dapat rampung akhir Desember 2025.

“Tidak ada penggantian karena keterbatasan anggaran. Jika ada kesepakatan, lahan akan dibersihkan dan pembangunannya dimulai tahun depan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jambi, Benny Nurdin Yusuf, menyampaikan pentingnya sinergi Pemkot Jambi, Kemenhub, dan warga untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Alam Barajo sebagai pusat mobilitas.

Ia mendorong pemerintah pusat segera melakukan revitalisasi terminal, mengingat masih banyak lahan yang belum termanfaatkan optimal.

Terminal Tipe A tersebut melayani rute AKAP dan AKDP serta telah masuk dalam Renstra pusat dengan dokumen perencanaan (DED) yang tersedia.

Benny mengusulkan beberapa pemanfaatan tambahan, seperti pengaktifan kembali gedung Puskesmas Pembantu (Pustu), peningkatan fasilitas ibadah dari musala menjadi masjid, hingga wacana pembangunan jogging track bila mendapatkan persetujuan.

Saat ini, BPTD tengah menata pemanfaatan lahan terminal seluas hampir lima hektare, termasuk area usaha cuci kendaraan.

Penataan akan dilakukan bertahap setelah akses terminal ditutup penuh sesuai rencana.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mengalokasikan anggaran pengembangan lanjutan.

Termasuk konsep terminal mixed use yang menggabungkan layanan transportasi dengan fasilitas komersial berdesain modern tanpa meninggalkan kearifan lokal.(*)




Kemas Faried: Akan Upayakan Permodalan UMKM Lewat Baznas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, melaksanakan Reses III Tahun 2025 di Perumahan Benfica, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura.

Melalui reses ini, ia menyerap langsung aspirasi warga dari Daerah Pemilihan III, mulai dari isu UMKM, infrastruktur lingkungan, hingga permasalahan honor guru PAMI.

Dalam dialog bersama warga, Ketua UMKM Emak-emak Juara RT 15, Fitri, menyampaikan kebutuhan bantuan modal usaha dan seragam batik UMKM.

Ia menilai akses permodalan dari Bank Harkat masih sulit diakses pelaku usaha kecil.

Selain itu, guru PAMI bersama warga RT 17 mengeluhkan jalan menuju masjid dan kawasan pemakaman yang sudah rusak sehingga membutuhkan perbaikan segera.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kemas Faried menegaskan pentingnya reses sebagai sarana memastikan kebutuhan masyarakat didengar langsung oleh lembaga legislatif.

Ia menyampaikan bahwa bantuan untuk UMKM saat ini masih berupa peralatan, namun ia berjanji akan mengupayakan skema permodalan UMKM melalui Baznas.

Sementara itu, usulan pengadaan seragam batik akan dimasukkan dalam pembahasan program berikutnya.

Permasalahan honor 39 guru PAMI turut menjadi perhatian. Lima di antaranya tidak lagi menerima insentif karena usia mereka melewati batas peraturan wali kota.

Kemas Faried memastikan akan berkoordinasi dengan bagian hukum dan Pemkot Jambi terkait peninjauan ulang aturan batas usia penerima honorarium.

Sebagai langkah cepat, ia berkomitmen membiayai honor lima guru PAMI yang terdampak aturan tersebut selama Januari–Desember dengan dana pribadinya.

Dukungan itu mendapat sambutan meriah dari warga.

Pada penutupan kegiatan, Kemas Faried menyerahkan bantuan berupa mesin jahit, kompor gas, lemari pendingin, dan freezer untuk mendukung kegiatan UMKM dan majelis taklim di wilayah tersebut.(*)




Reses III Tahun 2025: Ketua DPRD Kota Jambi Serap Aspirasi Warga Telanaipura–Danau Teluk

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, melaksanakan Reses III Tahun 2025 di Perumahan Benfica, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Senin (8/12/2025)

Kegiatan ini digelar untuk menjaring aspirasi masyarakat dari Daerah Pemilihan III yang meliputi Telanaipura, Danau Teluk, dan Danau Sipin.

Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kadis Sosial Kota Jambi Yunita Indrawati, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakerkop UKM Efrin, Kasi Pemerintahan Telanaipura Sri Wahyuni, serta Lurah Pematang Sulur, Wati Gustenti.

Dalam laporannya, Lurah Wati Gustenti menyampaikan bahwa jumlah UMKM binaan di Pematang Sulur kini terus berkurang dari sekitar 200 unit.

Ia meminta pemerintah memberikan perhatian lebih untuk membantu pelaku usaha kecil tetap bertahan.

Wati juga menyoroti masalah 39 guru PAMI di wilayahnya. Sebanyak lima guru yang berusia di atas 58 tahun tidak lagi menerima honor karena terbentur regulasi perwal.

Ia berharap aturan tersebut dapat ditinjau kembali agar para guru tetap mendapat dukungan.

Menanggapi berbagai masukan, Kemas Faried menegaskan bahwa, reses menjadi sarana bagi dirinya untuk memastikan kebutuhan masyarakat tersampaikan langsung.

Ia menyebut beberapa aspirasi sebelumnya sudah terealisasi, seperti perbaikan jalan dan pemasangan lampu jalan.

“Untuk pekerja rentan, kami siapkan program pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun,” kata politisi Partai Golkar itu.

Ia juga berencana memperjuangkan pengadaan mobil jenazah bagi Kecamatan Telanaipura dan Danau Teluk pada 2026.

Kendaraan tersebut akan ditempatkan di Masjid Al Husen dan dapat digunakan masyarakat secara gratis.(*)