Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Kejelasan Zona Merah Pertamina EP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Penetapan kawasan ini dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang kini menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tidak merugikan warga, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang adil.

DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina kembali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut bertujuan mengurai polemik penetapan kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan zona merah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai unsur, mulai dari pemerintahan tingkat RT dan kelurahan hingga instansi teknis terkait.

“Pansus telah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Langkah ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa penetapan kawasan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, untuk mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” ungkap Ridho.(*)




Singgung Masalah Sampah di Kota Jambi, Kemas Faried: Ini Jadi Tantangan Kadis Baru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti kondisi tumpukan sampah yang masih ditemukan di sejumlah titik dan ruas jalan di Kota Jambi.

Hal ini menimbulkan keluhan dari masyarakat dan menegaskan perlunya penanganan serius serta menyeluruh oleh Pemerintah Kota Jambi.

Menurut Kemas Faried, kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan patut diapresiasi.

Reaksi publik terhadap persoalan sampah menjadi indikator bahwa masalah ini dirasakan langsung oleh warga.

“Secara pribadi, kami mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap kebersihan. Reaksi yang muncul menjadi indikator bahwa persoalan sampah memang dirasakan langsung oleh warga,” ujar Kemas Faried.

Ia menambahkan bahwa protes warga tidak semata ditujukan kepada pemerintah, tetapi juga kepada sesama warga atau oknum yang memperparah masalah sampah.

Salah satunya, praktik pemindahan sampah dari permukiman ke tempat penampungan sementara (TPS) tanpa langsung dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Di lapangan masih ditemukan oknum yang mengambil sampah dari lingkungan warga, tetapi tidak langsung membuang ke TPA. Sampah justru ditumpuk di TPS sehingga menimbulkan masalah baru,” tambahnya.

Kemas Faried juga menekankan bahwa Pemkot Jambi telah memiliki program pengelolaan sampah, seperti Program BEKA-BEKA.

Program ini bertujuan mengambil sampah langsung dari rumah tangga menggunakan kendaraan roda tiga atau bentor, kemudian diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Program BEKA-BEKA sebenarnya sudah berjalan. Ini dilakukan karena keterbatasan armada jika harus langsung ke TPA,” jelasnya.

Meski demikian, Ketua DPRD menegaskan bahwa langkah konkret dan percepatan penanganan tetap harus dilakukan agar persoalan sampah tidak berulang.

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus ujian bagi kepala dinas yang baru dilantik.

“Penanganan sampah harus menjadi prioritas. Keberhasilan di sektor ini akan menjadi salah satu ukuran kinerja ke depan,” tegas Kemas Faried.

DPRD Kota Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong Pemkot memperbaiki tata kelola persampahan demi menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga.(*)




DPRD Kota Jambi Terima LHP BPK, Program Penuntasan TBC Jadi Sorotan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025.

Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Khususnya terhadap program kesehatan masyarakat yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Ia menilai, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, terutama terkait penanganan TBC, perlu mendapat perhatian serius agar pelaksanaan program ke depan dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

“LHP ini memberikan catatan penting, terutama pada aspek penanganan TBC. DPRD akan mengawal rekomendasi tersebut,” terangnya.

“Baik dari sisi peningkatan sarana prasarana maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC benar-benar berdampak bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, khususnya Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan.

Menurutnya, LHP BPK tidak hanya memuat temuan, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan kualitas program pembangunan.

Oleh karena itu, DPRD memandang perlu menjadikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah,” sebutnya.

“Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Kemas Faried juga mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah menjalankan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.

“Kami menghargai kerja BPK. DPRD akan mencermati dan mengawal seluruh rekomendasi agar dapat dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Jambi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Ia menyebutkan, LHP disampaikan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan beberapa hal yang perlu dibenahi.

Antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan berjalan lebih efektif.

BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

“Rekomendasi ini diharapkan menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik,” kata dia.

“Serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkas Toha Arafat.(*)




Kemas Faried: Sinergi DPRD dan Pemkot Jadi Fondasi Kota Jambi Bahagia

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menginisiasi kegiatan coffee morning bersama Wali Kota Jambi sebagai langkah awal memperkuat sinergi, silaturahmi, dan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif di awal tahun 2026.

Kegiatan tersebut digelar di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Rabu (7/1/2026).

Kemas Faried menyampaikan bahwa, forum diskusi santai ini menjadi ruang strategis bagi DPRD untuk menyampaikan dan menyinergikan aspirasi masyarakat dengan program Pemerintah Kota Jambi.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan berkesinambungan menjadi kunci dalam mendorong kemajuan daerah.

“Di awal tahun 2026 ini, kita memulai dengan langkah yang baik,” sebutnya.

“Sinergitas, silaturahmi, dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam menata kemajuan Kota Jambi dan mewujudkan Kota Jambi Bahagia,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi menerima banyak aspirasi masyarakat yang perlu dikawal dan diselaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah agar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi warga.

“Sebagai wakil rakyat, kami menerima banyak aspirasi masyarakat. Melalui forum seperti ini, aspirasi tersebut bisa kita sinergikan bersama pemerintah daerah agar Kota Jambi semakin baik,” jelasnya.

Kemas Faried juga menegaskan komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Termasuk terhadap program strategis Pemerintah Kota Jambi seperti program 100 juta per RT yang selama ini menjadi perhatian publik.

“DPRD memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah daerah dan tetap menjalankan fungsi pengawasan secara terintegrasi bersama masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Ketua DPRD Kota Jambi dan dukungan DPRD terhadap program-program Pemerintah Kota Jambi.

Ia menegaskan bahwa Kota Jambi Bahagia merupakan program resmi pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan Perda, bukan program personal kepala daerah.

“Saya selaku pihak eksekutif mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD selama ini. Program Kota Jambi Bahagia sudah menjadi RPJMD dan ditetapkan melalui Perda,” ujar Maulana.

Maulana juga menyatakan bahwa kegiatan coffee morning seperti ini akan dilakukan secara rutin guna memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif demi kepentingan masyarakat Kota Jambi.(*)




Awal 2026, Wali Kota dan DPRD Kota Jambi Perkuat Sinergi Lewat Coffee Morning

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi menggelar kegiatan coffee morning yang diinisiasi oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Jambi dalam suasana santai dan dialogis sebagai ruang diskusi bersama membahas berbagai aspirasi masyarakat.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan DPRD Kota Jambi terhadap program-program Pemerintah Kota Jambi.

Khususnya visi dan misi Kota Jambi Bahagia yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Saya selaku pihak eksekutif mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD selama ini,” kata dia.

“Program dan visi-misi Kota Jambi Bahagia sudah menjadi RPJMD dan ditetapkan melalui Perda,” ujar Maulana.

Maulana menegaskan, Kota Jambi Bahagia bukanlah program pribadi wali kota, melainkan program resmi pemerintah daerah yang telah disepakati bersama DPRD.

Oleh karena itu, forum diskusi seperti coffee morning akan dilakukan secara rutin untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi.

“Program Kota Jambi Bahagia bukan program wali kota, tetapi program pemerintah daerah karena sudah menjadi Perda,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan bahwa di awal tahun 2026 DPRD dan Pemerintah Kota Jambi memulai langkah bersama dengan semangat sinergi, silaturahmi, dan kolaborasi.

“Sinergitas, silaturahmi, dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam menata kemajuan Kota Jambi dan mewujudkan Kota Jambi Bahagia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pola diskusi coffee morning akan terus dijadwalkan mengingat banyaknya aspirasi masyarakat yang diterima DPRD dan perlu disinergikan dengan program pemerintah daerah

Terrmasuk pengawasan program strategis seperti program 100 juta per RT.

Kemas Faried menilai kegiatan ini menjadi contoh nyata sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi dalam membangun daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.(*)




Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Mulai Kumpulkan Data Sertifikat Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi resmi memulai tugasnya.

Pada Selasa (6/1/2026), pansus menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan terdampak penetapan kawasan zona merah Pertamina.

Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, menyampaikan bahwa agenda awal pansus difokuskan pada pengumpulan dan pendalaman data sertifikat tanah dan bangunan milik warga terdampak.

“Beberapa hari ini pansus akan menggali data sertifikat-sertifikat yang terdampak supaya kita tahu mana yang terdampak. Nanti juga akan kita sinkronkan dengan BPN,” ujar Muhili.

Selain sertifikat, pansus meminta kronologi lengkap penetapan zona merah, dihimpun dari tingkat RT/RW dan kelurahan sebagai bahan kerja pansus.

Muhili menegaskan fokus pansus adalah pada bangunan yang sudah berdiri dan dihuni masyarakat, bukan tanah atau bangunan yang belum dibangun.

“Yang sudah dibangun itulah fokus kita. Yang belum dibangun bukan masyarakat, tapi pengusaha,” tegas Muhili.

Setelah data terkumpul, Pansus Zona Merah akan memanggil pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pertamina, sebelum menyusun dokumen resmi pansus.

Dokumen ini nantinya akan dibawa ke Kementerian Keuangan melalui DJKN untuk langkah selanjutnya.

Advokat pendamping warga terdampak, Suhatman, mengapresiasi langkah DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, Pansus Zona Merah menjadi jalur perjuangan penting bagi warga untuk pencabutan status zona merah dan pengembalian hak-hak mereka.

“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan DPRD Kota Jambi. Ini menjadi alternatif perjuangan warga agar pemerintah melepas status zona merah,” ujar Suhatman.(*)




Pagar SDN 221 Kota Jambi Roboh, Naim Dorong Tindakan Segera dari Pemerintah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Koordinator Komisi IV DPRD Kota Jambi, Naim, menyoroti kondisi pagar SDN 221 Kota Jambi yang roboh dan dianggap sangat membahayakan keselamatan siswa.

Ia menegaskan bahwa, perbaikan pagar dan fasilitas sekolah lainnya perlu segera ditindaklanjuti agar lingkungan belajar menjadi lebih aman dan nyaman.

Kunjungan Komisi IV DPRD Kota Jambi dilakukan di SDN 221 yang berada di RT 40, Kecamatan Paal Merah, dipimpin Ketua Komisi IV, Martua Muda Siregar, didampingi anggota Fahrul Ilmi dan Azki Akhyari.

Menurut Naim, selain pagar sekolah yang rusak, banyak fasilitas di SDN 221 yang masih membutuhkan perbaikan.

Termasuk akses jalan, ruang kelas, ruang guru, serta rumah penjaga sekolah yang kondisinya memprihatinkan.

“Kondisi pagar sekolah sangat memprihatinkan dan membahayakan siswa. Ini harus segera diperbaiki,” sebut Naim.

“Kami juga akan mendorong perbaikan fasilitas lain agar SDN 221 bisa menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” ujar Naim.

Tahun ini, pemerintah kota menganggarkan perbaikan akses jalan sepanjang 150 meter di depan dan belakang sekolah melalui program Bidang Cipta Karya PUPR Kota Jambi, menggunakan beton rigid untuk mempermudah mobilitas siswa.

Naim menambahkan, Komisi IV juga akan mendorong Dinas PUPR dan Disdik Kota Jambi untuk membangun ruang kelas baru (RKB), ruang guru, serta memperbaiki rumah penjaga sekolah.

Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi IV, dalam memperbaiki infrastruktur sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan optimal.(*)




Infrastruktur SDN 221 Kota Jambi Jadi Perhatian Serius! Komisi IV Minta Segera Diperbaiki

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan kunjungan ke SDN 221 Kota Jambi, yang terletak di RT 40, Kecamatan Paal Merah, untuk meninjau kondisi sarana dan prasarana sekolah yang masih kurang memadai.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, didampingi anggota Fahrul Ilmi, Azki Akhyari, dan Naim, selaku Koordinator Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Dalam peninjauan tersebut, Naim menyampaikan bahwa banyak fasilitas di SDN 221 masih memerlukan perbaikan, mulai dari akses jalan hingga ruang kelas.

Lokasi sekolah yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi membuat akses selama ini cukup terbatas.

“Banyak sarana dan prasarana di SDN 221 yang kurang memadai, terutama akses jalan. Insya Allah, dengan dukungan Komisi IV, kami akan mendorong perbaikan infrastruktur jalan,” ujar Naim.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk segera membangun Ruang Kelas Baru (RKB).

Sebab, SDN 221 Kota Jambi tersebut kekurangan kelas dan ruang guru, termasuk perbaikan rumah penjaga sekolah yang kondisinya tampak memprihatinkan.

Tahun ini, kata dia pemerintah kota menganggarkan perbaikan akses jalan sepanjang 150 meter di depan dan belakang sekolah.

Pembangunan ini, melalui program Bidang Cipta Karya PUPR Kota Jambi, dengan penggunaan beton rigid untuk memperlancar mobilitas siswa menuju sekolah.

Selain akses jalan, kondisi pagar sekolah juga menjadi perhatian. Pagar yang roboh dianggap membahayakan keselamatan siswa dan warga sekolah.

Politisi PAN ini menegaskan, Komisi IV akan mendorong agar pagar direhabilitasi dan fasilitas lainnya diperbaiki secara menyeluruh.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen legislatif Komisi IV DPRD Kota Jambi dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui perbaikan infrastruktur sekolah, sehingga siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.(*)




Komisi IV DPRD Kota Jambi Dorong Perbaikan Drainase di SMPN 2 Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke SMP Negeri 2 Kota Jambi pada Selasa, 6 Januari 2025.

Kegiatan ini bertujuan meninjau kondisi sarana dan prasarana sekolah, khususnya masalah drainase yang sering menimbulkan genangan air saat hujan.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, didampingi anggota Fahrul Ilmi, Azki Akhyari, dan Naim sebagai koordinator Komisi IV.

Anggota Komisi IV, Fahrul Ilmi, menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu lapangan tengah SMPN 2 Kota Jambi sempat terendam air cukup lama saat hujan deras.

Sehingga berdampak pada kenyamanan dan aktivitas belajar siswa.

“Ketika hujan deras, air menggenangi lapangan sekolah cukup lama. Ini tentu tidak ideal untuk lingkungan belajar siswa,” ujar Fahrul Ilmi, politisi PKS.

Dari hasil peninjauan, sistem drainase sekolah masih belum berfungsi maksimal. Meski begitu, Dinas PUPR Kota Jambi sudah melakukan beberapa langkah perbaikan awal.

“Memang sudah ada upaya dari Dinas PUPR Kota Jambi, tetapi masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” tambah Fahrul.

Salah satu solusi yang direncanakan adalah, pembangunan crossing saluran air dari area dalam sekolah menuju drainase utama di depan SMPN 2 Kota Jambi.

Ini dilakukan agar aliran air lebih lancar dan tidak lagi menyebabkan genangan.

Fahrul menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Jambi berkomitmen untuk mendorong perbaikan infrastruktur pendidikan.

Termasuk drainase sekolah, agar siswa dapat belajar dengan nyaman dan aman.

Seorang penjaga kantin sekolah yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa, genangan air sering terjadi saat hujan deras dan pernah sampai menyebabkan aktivitas belajar diliburkan.

Dengan adanya peninjauan ini, Komisi IV DPRD Kota Jambi berharap masalah drainase di SMPN 2 Kota Jambi dapat segera ditangani secara menyeluruh.

Sehingga lingkungan belajar menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung semangat belajar seluruh warga sekolah.(*)




Struktur APBD 2026 Disahkan, Wali Kota Jambi Soroti Program Prioritas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan bahwa APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 telah disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ia menekankan bahwa fokus utama anggaran diarahkan pada penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 Kota Jambi sudah sejalan dengan program prioritas nasional. Kita harap seluruh program bisa terlaksana dengan baik,” kata Maulana saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan capaian APBD 2025.

Ia menyebut realisasi APBD Kota Jambi tahun lalu mencapai sekitar 92 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target.

“Realisasi PAD Kota Jambi pada 2025 berada di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan kinerja keuangan daerah cukup baik dan program berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada hari itu mengesahkan APBD 2026 setelah melalui proses evaluasi Gubernur Jambi dan penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

APBD Kota Jambi 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,773 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp711,66 miliar dan pendapatan transfer Rp1,062 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,808 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp34,6 miliar.

Defisit ini ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, tanpa adanya alokasi untuk penyertaan modal.

Edi Fahrizal, Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, menyampaikan bahwa pergeseran pagu belanja antar program atau kegiatan masih dimungkinkan.

Selama tidak mengubah pagu anggaran perangkat daerah yang telah disepakati.

Apabila terjadi perubahan signifikan, wajib dilakukan pembahasan ulang antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.

Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kota Jambi menargetkan program prioritas nasional dapat berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.(*)