Pagar SDN 221 Kota Jambi Roboh, Naim Dorong Tindakan Segera dari Pemerintah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Koordinator Komisi IV DPRD Kota Jambi, Naim, menyoroti kondisi pagar SDN 221 Kota Jambi yang roboh dan dianggap sangat membahayakan keselamatan siswa.

Ia menegaskan bahwa, perbaikan pagar dan fasilitas sekolah lainnya perlu segera ditindaklanjuti agar lingkungan belajar menjadi lebih aman dan nyaman.

Kunjungan Komisi IV DPRD Kota Jambi dilakukan di SDN 221 yang berada di RT 40, Kecamatan Paal Merah, dipimpin Ketua Komisi IV, Martua Muda Siregar, didampingi anggota Fahrul Ilmi dan Azki Akhyari.

Menurut Naim, selain pagar sekolah yang rusak, banyak fasilitas di SDN 221 yang masih membutuhkan perbaikan.

Termasuk akses jalan, ruang kelas, ruang guru, serta rumah penjaga sekolah yang kondisinya memprihatinkan.

“Kondisi pagar sekolah sangat memprihatinkan dan membahayakan siswa. Ini harus segera diperbaiki,” sebut Naim.

“Kami juga akan mendorong perbaikan fasilitas lain agar SDN 221 bisa menjadi lingkungan belajar yang aman dan nyaman,” ujar Naim.

Tahun ini, pemerintah kota menganggarkan perbaikan akses jalan sepanjang 150 meter di depan dan belakang sekolah melalui program Bidang Cipta Karya PUPR Kota Jambi, menggunakan beton rigid untuk mempermudah mobilitas siswa.

Naim menambahkan, Komisi IV juga akan mendorong Dinas PUPR dan Disdik Kota Jambi untuk membangun ruang kelas baru (RKB), ruang guru, serta memperbaiki rumah penjaga sekolah.

Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kota Jambi, khususnya Komisi IV, dalam memperbaiki infrastruktur sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, agar siswa dapat belajar dengan aman, nyaman, dan optimal.(*)




Infrastruktur SDN 221 Kota Jambi Jadi Perhatian Serius! Komisi IV Minta Segera Diperbaiki

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan kunjungan ke SDN 221 Kota Jambi, yang terletak di RT 40, Kecamatan Paal Merah, untuk meninjau kondisi sarana dan prasarana sekolah yang masih kurang memadai.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, didampingi anggota Fahrul Ilmi, Azki Akhyari, dan Naim, selaku Koordinator Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Dalam peninjauan tersebut, Naim menyampaikan bahwa banyak fasilitas di SDN 221 masih memerlukan perbaikan, mulai dari akses jalan hingga ruang kelas.

Lokasi sekolah yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi membuat akses selama ini cukup terbatas.

“Banyak sarana dan prasarana di SDN 221 yang kurang memadai, terutama akses jalan. Insya Allah, dengan dukungan Komisi IV, kami akan mendorong perbaikan infrastruktur jalan,” ujar Naim.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk segera membangun Ruang Kelas Baru (RKB).

Sebab, SDN 221 Kota Jambi tersebut kekurangan kelas dan ruang guru, termasuk perbaikan rumah penjaga sekolah yang kondisinya tampak memprihatinkan.

Tahun ini, kata dia pemerintah kota menganggarkan perbaikan akses jalan sepanjang 150 meter di depan dan belakang sekolah.

Pembangunan ini, melalui program Bidang Cipta Karya PUPR Kota Jambi, dengan penggunaan beton rigid untuk memperlancar mobilitas siswa menuju sekolah.

Selain akses jalan, kondisi pagar sekolah juga menjadi perhatian. Pagar yang roboh dianggap membahayakan keselamatan siswa dan warga sekolah.

Politisi PAN ini menegaskan, Komisi IV akan mendorong agar pagar direhabilitasi dan fasilitas lainnya diperbaiki secara menyeluruh.

Kunjungan ini menunjukkan komitmen legislatif Komisi IV DPRD Kota Jambi dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui perbaikan infrastruktur sekolah, sehingga siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.(*)




Komisi IV DPRD Kota Jambi Dorong Perbaikan Drainase di SMPN 2 Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan peninjauan langsung ke SMP Negeri 2 Kota Jambi pada Selasa, 6 Januari 2025.

Kegiatan ini bertujuan meninjau kondisi sarana dan prasarana sekolah, khususnya masalah drainase yang sering menimbulkan genangan air saat hujan.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, didampingi anggota Fahrul Ilmi, Azki Akhyari, dan Naim sebagai koordinator Komisi IV.

Anggota Komisi IV, Fahrul Ilmi, menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu lapangan tengah SMPN 2 Kota Jambi sempat terendam air cukup lama saat hujan deras.

Sehingga berdampak pada kenyamanan dan aktivitas belajar siswa.

“Ketika hujan deras, air menggenangi lapangan sekolah cukup lama. Ini tentu tidak ideal untuk lingkungan belajar siswa,” ujar Fahrul Ilmi, politisi PKS.

Dari hasil peninjauan, sistem drainase sekolah masih belum berfungsi maksimal. Meski begitu, Dinas PUPR Kota Jambi sudah melakukan beberapa langkah perbaikan awal.

“Memang sudah ada upaya dari Dinas PUPR Kota Jambi, tetapi masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” tambah Fahrul.

Salah satu solusi yang direncanakan adalah, pembangunan crossing saluran air dari area dalam sekolah menuju drainase utama di depan SMPN 2 Kota Jambi.

Ini dilakukan agar aliran air lebih lancar dan tidak lagi menyebabkan genangan.

Fahrul menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Jambi berkomitmen untuk mendorong perbaikan infrastruktur pendidikan.

Termasuk drainase sekolah, agar siswa dapat belajar dengan nyaman dan aman.

Seorang penjaga kantin sekolah yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa, genangan air sering terjadi saat hujan deras dan pernah sampai menyebabkan aktivitas belajar diliburkan.

Dengan adanya peninjauan ini, Komisi IV DPRD Kota Jambi berharap masalah drainase di SMPN 2 Kota Jambi dapat segera ditangani secara menyeluruh.

Sehingga lingkungan belajar menjadi lebih aman, nyaman, dan mendukung semangat belajar seluruh warga sekolah.(*)




Struktur APBD 2026 Disahkan, Wali Kota Jambi Soroti Program Prioritas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi dr. Maulana menegaskan bahwa APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 telah disusun selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

Ia menekankan bahwa fokus utama anggaran diarahkan pada penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem, program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 Kota Jambi sudah sejalan dengan program prioritas nasional. Kita harap seluruh program bisa terlaksana dengan baik,” kata Maulana saat menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan capaian APBD 2025.

Ia menyebut realisasi APBD Kota Jambi tahun lalu mencapai sekitar 92 persen, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bahkan melampaui target.

“Realisasi PAD Kota Jambi pada 2025 berada di atas 100 persen. Hal ini menunjukkan kinerja keuangan daerah cukup baik dan program berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Rapat paripurna DPRD Kota Jambi pada hari itu mengesahkan APBD 2026 setelah melalui proses evaluasi Gubernur Jambi dan penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

APBD Kota Jambi 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,773 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp711,66 miliar dan pendapatan transfer Rp1,062 triliun.

Sementara itu, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,808 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp34,6 miliar.

Defisit ini ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, tanpa adanya alokasi untuk penyertaan modal.

Edi Fahrizal, Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, menyampaikan bahwa pergeseran pagu belanja antar program atau kegiatan masih dimungkinkan.

Selama tidak mengubah pagu anggaran perangkat daerah yang telah disepakati.

Apabila terjadi perubahan signifikan, wajib dilakukan pembahasan ulang antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD.

Dengan disahkannya APBD 2026, Pemerintah Kota Jambi menargetkan program prioritas nasional dapat berjalan efektif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.(*)




APBD Kota Jambi 2026 Ditetapkan, Pendapatan Rp1,77 Triliun dengan Defisit Rp34,6 Miliar

JAMBI – DPRD Kota Jambi secara resmi menetapkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu (31/12/2025). Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi Gubernur Jambi serta penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam rapat tersebut, DPRD juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penjabaran APBD 2026 yang telah disesuaikan dengan hasil evaluasi pemerintah provinsi.

Laporan hasil penyempurnaan anggaran disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Jambi, Edi Fahrizal.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD merupakan bagian dari sistem keuangan negara yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, proses penyusunan juga mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil harmonisasi yang dilakukan pada 30 Desember 2025, struktur APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,773 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp711,66 miliar serta Pendapatan Transfer sebesar Rp1,062 triliun.

Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1,808 triliun.

Dengan komposisi tersebut, APBD Kota Jambi 2026 mengalami defisit anggaran sebesar Rp34,6 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.

Pemerintah daerah memastikan tidak terdapat alokasi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada tahun anggaran ini.

Dalam laporan penyempurnaan anggaran juga ditegaskan bahwa pergeseran pagu belanja antar program, kegiatan, dan subkegiatan masih dimungkinkan.

Selama hal itu, tidak mengubah pagu anggaran perangkat daerah yang telah disepakati.

Namun, apabila terjadi perubahan signifikan, maka wajib dilakukan pembahasan ulang antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.

Wali Kota Jambi, dr Maulana, menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 telah disusun selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

Sejumlah program prioritas nasional menjadi fokus penganggaran.

Di antaranya penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Koperasi Merah Putih.

“Alhamdulillah, struktur APBD 2026 Kota Jambi sudah sejalan dengan kebijakan dan program prioritas nasional,” ujar Maulana.

Ia juga memaparkan kinerja keuangan daerah pada Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, realisasi APBD Kota Jambi mencapai sekitar 92 persen, dengan seluruh program berjalan sesuai rencana.

Bahkan, capaian Pendapatan Asli Daerah tercatat melampaui target yang telah ditetapkan.

“Realisasi PAD Kota Jambi pada 2025 berada di atas 100 persen,” pungkasnya.(*)




Pansus Zona Merah Segera Bergerak! Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah.

Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (31/12/2025).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), menyatakan bahwa Pansus diketuai oleh Muhili Amin, dengan Umar Faruk sebagai Wakil Ketua dan Ahmad Faisal sebagai Sekretaris.

Pembentukan Pansus merupakan respons atas aksi unjuk rasa warga dari tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru pada 10 Desember 2025

Aksi tersebut dipicu oleh sengketa status tanah warga yang masuk dalam zona merah dan diklaim sebagai aset negara.

“Alhamdulillah hari ini sesuai janji kami kepada masyarakat yang terdampak zona merah, termasuk yang sertifikat hak miliknya diblokir,” kata dia.

“Total ada 5.506 SHM dengan luas sekitar 1.400 hektare yang dinyatakan berada di zona merah dan diklaim sebagai aset negara,” jelasnya.

Pansus akan mulai menyusun agenda kerja pada Januari 2026, termasuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

Seperti PT Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kota Jambi, Kejaksaan Negeri, serta instansi lainnya.

Warga terdampak juga akan diundang agar memperoleh informasi yang utuh mengenai proses penerbitan sertifikat hingga pemblokiran.

“Kami juga akan berkonsultasi ke pemerintah pusat, baik ke ATR/BPN, Pertamina, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, supaya semua pihak memiliki persepsi yang sama,” ujar KFA.

Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menyatakan dukungan terhadap pembentukan Pansus.

Ia menekankan bahwa, penyelesaian sengketa tidak hanya di ranah pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dorongan politik dan pendampingan dari pemerintah pusat.

“Ini adalah aspirasi masyarakat yang perlu terus diperjuangkan. Penyelesaiannya memerlukan mekanisme dan kebijakan yang sah,” kata Maulana.(*)




Malam Penganugerahan Kampung Adat 2025: Ketua DPRD Kota Jambi Terima Penghargaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi menggelar malam penganugerahan Lomba Kampung Adat Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat malam (26/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, LAM Kota Jambi juga memberikan penghargaan khusus kepada sejumlah tokoh yang dinilai memiliki kepedulian dan kontribusi nyata dalam menjaga serta melestarikan adat dan budaya Melayu Jambi.

Beberapa tokoh penerima penghargaan di antaranya Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Kepala DPMPPA Kota Jambi Dra Hj Noverintiwi Dewiyanti, serta pengusaha M Sandi.

Kemas Faried Alfarelly menerima penghargaan sebagai tokoh yang berjasa dan peduli terhadap Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana.

Usai menerima penghargaan, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada LAM Kota Jambi. Ia menegaskan bahwa adat dan budaya Melayu merupakan identitas daerah yang harus dijaga secara bersama-sama.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus mendukung dan bersinergi dengan Lembaga Adat Melayu Tanah Pilih Pusako Batuah dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai adat Melayu sebagai jati diri Kota Jambi,” ujarnya.

Menurutnya, peran LAM sangat strategis dalam menjaga keharmonisan sosial dan memperkuat persatuan masyarakat.

Karena itu, dukungan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar adat dan budaya Melayu tetap hidup di tengah arus modernisasi.

Sementara itu, Ketua LAM Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada tokoh-tokoh yang memiliki dedikasi berkelanjutan terhadap pelestarian adat dan budaya Melayu.

Ia menilai Kemas Faried Alfarelly layak menerima penghargaan karena peran aktif dan perhatian konsistennya terhadap lembaga adat di Kota Jambi.

“LAM berharap penghargaan ini dapat memotivasi tokoh-tokoh lainnya untuk ikut berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat dan budaya Melayu,” katanya.

Sebelumnya, Aswan Hidayat juga menjelaskan bahwa lomba Kampung Adat bukan sekadar ajang kompetisi, melainkan menjadi fondasi penguatan nilai-nilai adat di tengah dinamika masyarakat perkotaan.

“Kampung adat diharapkan menjadi benteng dari kegiatan negatif sekaligus menjadi percontohan bagi daerah lain. Ke depan, kami menargetkan setiap kelurahan memiliki sanggar atau kelompok belajar adat agar Kota Jambi dapat berkembang sebagai destinasi wisata adat dan budaya di Provinsi Jambi,” ujarnya.(*)




Kemas Faried Sesalkan Sikap Pertamina Dinilai Biarkan Persoalan Zona Merah di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara tegas menyesalkan sikap PT Pertamina yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap persoalan zona merah yang berdampak langsung pada ribuan warga di Kota Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Faried dalam forum bersama Forum Warga Tolak Zona Merah, di mana ia menegaskan bahwa, hingga kini masyarakat masih berada dalam ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan tanah mereka.

“Kami sangat menyesalkan sikap Pertamina. Persoalan ini sudah berjalan lama, tetapi penyelesaiannya terkesan dibiarkan. Warga dirugikan, sementara kejelasan tidak kunjung diberikan,” tegas Faried.

Faried mengungkapkan, banyak warga telah memiliki sertifikat tanah resmi, membayar pajak, dan memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara.

Namun, secara tiba-tiba status tanah mereka diblokir dengan alasan masuk zona merah eks aset Pertamina.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada masyarakat yang sudah puluhan tahun tinggal, punya sertifikat sah, tapi mendadak disebut sebagai aset negara. Ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Menurut Faried, DPRD Kota Jambi telah berulang kali melakukan komunikasi dan penelusuran, termasuk dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Dari hasil pertemuan tersebut, DPRD justru mendapatkan informasi bahwa diperlukan koordinasi lanjutan antara DJKN dan Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Di sinilah kami melihat adanya pembiaran. Bola seolah dilempar ke sana ke mari, sementara masyarakat terus menjadi korban,” kata Faried.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam. Sebagai langkah konkret, DPRD telah menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion, agar perjuangan masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak salah langkah.

“Kami tidak ingin masyarakat dirugikan lebih jauh. Karena itu kami minta pandangan hukum dari Kejaksaan Agung agar semua langkah ini jelas dan terarah,” jelasnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar persoalan zona merah ini dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal daerah atau pusat saling menyalahkan. Ini soal tanggung jawab negara terhadap rakyatnya,” tegas Faried.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyampaikan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Badan Musyawarah telah menjadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025, yang akan mulai bekerja pada Januari 2026.

“Pansus ini akan fokus mengurai persoalan zona merah secara menyeluruh. Kami ingin terang benderang dan tidak ada lagi pembiaran,” tutupnya.(*)




Kemas Faried Tegaskan DPRD Kota Jambi Berdiri Bersama Warga Tolak Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak tinggal diam dalam menyikapi berbagai pengaduan Forum Warga Tolak Zona Merah.

Khususnya terkait status kepemilikan tanah warga yang diduga masuk kawasan zona merah eks aset Pertamina.

Hal tersebut disampaikan Faried saat menghadiri forum warga, Minggu 21 Desember 2025, di mana ia menekankan pentingnya konsistensi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi agar perjuangan tidak terhenti di tengah jalan.

“Usaha dan upaya ini tidak boleh berhenti. Bapak dan Ibu jangan lelah menyuarakan aspirasi. Sejak awal DPRD Kota Jambi tidak berdiam diri, kami terus bergerak dan berkomunikasi,” ujar Faried.

Ia menjelaskan bahwa, sejak awal tahun 2025, tepatnya pada Februari, perwakilan masyarakat telah menyampaikan aspirasi secara langsung kepada DPRD.

Aspirasi tersebut kemudian dikawal melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dan penelusuran lintas lembaga.

Pada 28 November 2025, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi melalui Komisi I telah menyampaikan laporan hasil kerja untuk memperjelas duduk persoalan zona merah yang dialami masyarakat.

“Kami bahkan turun langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Kami mempertanyakan mengapa status kepemilikan tanah warga bisa diblokir. DJKN meminta waktu untuk menyelesaikan persoalan ini bersama Pertamina,” jelasnya.

Faried menilai adanya perbedaan informasi di lapangan menjadi alasan pentingnya seluruh pihak bersatu dan menyampaikan informasi secara satu suara.

“Kita harus satu suara dan mengawal perjuangan ini bersama. Jangan sampai ada informasi yang menyesatkan dan mematahkan semangat masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa, DPRD Kota Jambi berdiri bukan atas nama kepentingan partai politik, melainkan semata-mata mewakili masyarakat Kota Jambi yang merasa dirugikan.

“Kami berdiri di sini bukan mewakili partai, tapi mewakili masyarakat Kota Jambi yang terindikasi tertindas,” kata Faried.

Lebih lanjut, Faried mengungkapkan bahwa, DPRD Kota Jambi juga telah mengambil langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Agung RI untuk meminta legal opinion sebagai dasar hukum dalam memperjuangkan hak masyarakat.

“Kami meminta pandangan hukum agar langkah yang diambil tidak keliru. Ini penting karena kita ingin perjuangan ini berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kota Jambi juga mendorong agar masyarakat terdampak dapat menyampaikan aspirasi langsung di tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, DJKN, dan Pertamina.

“Ini bukan soal lempar tanggung jawab antara daerah dan pusat, tapi memang harus disuarakan melalui wakil rakyat di Senayan,” tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Faried menyebutkan bahwa melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Jambi, telah dijadwalkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah pada 31 Desember 2025.

“Insyaallah Pansus Zona Merah akan mulai bekerja pada Januari 2026 dan digawangi oleh perwakilan seluruh fraksi,” tutup Faried.(*)




Minta Presiden Prabowo Dengarkan Aspirasi Warga! Kemas Faried: Soal Polemik Zona Merah di Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara terbuka meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mendengarkan aspirasi masyarakat Kota Jambi terkait penetapan status Zona Merah Pertamina yang hingga kini masih menjadi sumber kegelisahan warga.

Permintaan itu disampaikan Kemas Faried di hadapan ratusan warga yang menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Kota Jambi, Rabu (10/12/2025) siang.

Di tengah suasana penuh harap, ia menegaskan bahwa suara masyarakat Jambi layak mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat.

“Kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, mohon dengarkan curhat masyarakat Kota Jambi yang ditetapkan sebagai Zona Merah ini.

Indonesia sedang berduka, tapi mohon juga terkait dengan pelepasan status zona merah itu untuk jadi pertimbangan Bapak Presiden ke depannya,” ujar Kemas Faried.

Ia menegaskan, DPRD Kota Jambi tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan hak-hak warga yang terdampak.

Menurutnya, lembaga legislatif memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.

“Kami konsisten membantu masyarakat, kita mempunyai kewenangan dalam memperjuangkan masyarakat,” tegasnya.

Aksi ratusan warga tersebut merupakan bentuk kegelisahan atas dampak status zona merah yang membatasi hak kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Warga berharap, melalui DPRD Kota Jambi, pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik yang telah berlangsung lama ini.

Tercatat sebanyak 5.006 sertifikat rumah dan lahan milik warga kini terblokir akibat penetapan wilayah mereka sebagai zona merah oleh pihak terkait.

Kondisi tersebut membuat ribuan warga berada dalam ketidakpastian hukum atas aset yang dimiliki secara sah.

Kemas Faried meminta seluruh warga terdampak untuk mengumpulkan sertifikat kepemilikan sebagai bahan perjuangan yang akan dibawa langsung ke tingkat pusat.

“Kumpulkan seluruh sertifikat yang terdampak. Ini akan kita jadikan dasar kuat untuk memperjuangkan hak masyarakat di pusat nanti,” pungkasnya.(*)