Kemas Faried Dorong Seluruh Pekerja Kota Jambi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan komitmennya untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga serta santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta.

Penyerahan dilakukan bersama Anggota DPRD Kota Jambi Muhili Amin sebagai bagian dari upaya memastikan masyarakat, khususnya para pekerja, memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko saat menjalankan aktivitas kerja.

Program tersebut menyasar masyarakat di Kelurahan Pakuan Baru dan Kelurahan Aur Kenali, sekaligus menjadi bagian dari sinergi DPRD Kota Jambi bersama pemerintah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemas Faried mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting karena memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja hingga santunan bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia.

“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kartu kepesertaan, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi masyarakat yang bekerja. Kami ingin semakin banyak warga Kota Jambi mendapatkan jaminan sosial sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa terlindungi,” ujarnya.

Selain menyerahkan kartu kepesertaan, Kemas Faried juga menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga penerima manfaat dan berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

“Semoga santunan ini dapat membantu keluarga yang ditinggalkan. Ini menjadi bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Kemas Faried, DPRD Kota Jambi akan terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja, termasuk pekerja informal, memperoleh perlindungan sosial.

Dengan semakin luasnya cakupan kepesertaan, masyarakat diharapkan memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri masyarakat dari sejumlah kelurahan di Kota Jambi, di antaranya Sungai Putri, Solok Sipin, Selamat, Pematang Sulur, Aur Kenali, Murni, dan Pakuan Baru.

Melalui program ini, DPRD Kota Jambi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan terus meningkat sehingga perlindungan bagi para pekerja di Kota Jambi semakin optimal.(*)




Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Dampak MBG untuk Petani

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Muhamad Yasir, S.Pd., M.M., mengucapkan selamat kepada Sudaryono yang resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Selasa 22 Juli 2026.

Yasir yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Jambi menilai penunjukan Sudaryono merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, pengalaman Sudaryono di sektor pertanian, ditambah keterlibatannya sejak awal dalam penyusunan Program MBG, menjadi modal penting untuk memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Sudaryono atas amanah sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Kami yakin pengalaman beliau di sektor pertanian akan menjadi modal penting dalam memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar semakin efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Yasir.

Yasir menilai Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kota Jambi.

Ia menjelaskan, kebutuhan bahan baku dalam jumlah besar untuk mendukung program tersebut dapat menjadi peluang bagi petani, peternak, nelayan, koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pangan lokal.

“Program MBG memiliki efek berganda yang sangat besar. Jika rantai pasoknya dikelola dengan baik, hasil pertanian, peternakan, dan perikanan lokal akan memiliki pasar yang lebih pasti. Ini tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan,” katanya.

Menurut Yasir, Kota Jambi memiliki potensi yang besar untuk menjadi bagian dari rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dan pelaku usaha pangan lokal dapat dilibatkan dalam memenuhi kebutuhan bahan baku program nasional tersebut.

Selain itu, Yasir mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang segera menetapkan pimpinan definitif Badan Gizi Nasional sehingga pelaksanaan Program MBG dapat terus berjalan tanpa kendala.

Ia berharap sinergi antara Badan Gizi Nasional, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, organisasi petani, serta seluruh pemangku kepentingan semakin diperkuat guna mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya akan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mampu memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“HKTI Kota Jambi siap mendukung setiap upaya yang memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Yasir.

Ia berharap kepemimpinan Sudaryono di Badan Gizi Nasional dapat menghadirkan berbagai inovasi, memperkuat tata kelola kelembagaan.

Serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis menjadi investasi jangka panjang dalam menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Thaha

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi atas keberhasilan mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 2 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjadi bukti bahwa upaya pengawasan terus berjalan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin beserta seluruh jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus ini,” sebutnya.

Ini sambungnya,merupakan bentuk komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.

Ia mengatakan, proses hukum harus berjalan hingga tuntas agar tidak hanya pelaku yang diamankan, tetapi juga jaringan yang terlibat dapat diungkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD menilai kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk transportasi udara.

Ia meminta pengelola Bandara Sultan Thaha bersama seluruh unsur pengamanan melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan, mulai dari pemeriksaan penumpang dan barang bawaan, optimalisasi alat deteksi, hingga peningkatan koordinasi dengan BNN, kepolisian, dan instansi terkait.

Sehingga kata dia, jangan sampai Jambi mendapat stigma sebagai jalur masuk peredaran narkoba.

“Justru kita harus menunjukkan bahwa sistem pengawasan di daerah ini semakin kuat dan aparat mampu menggagalkan setiap upaya penyelundupan,” katanya.

Ia juga menegaskan DPRD Kota Jambi mendukung penuh langkah BNN, kepolisian, Bea Cukai, Angkasa Pura, dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika.

Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk partisipasi masyarakat.

Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama.

“Kami mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, sehingga Jambi tetap menjadi daerah yang aman dan generasi muda terlindungi dari ancaman narkotika,” tutupnya.(*)




DPRD Kota Jambi Desak Penyelesaian Aset SPAM Rp222 Miliar, Minta Jangan Jadi Temuan BPK Berulang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi segera menyelesaikan persoalan aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp222 miliar yang selama ini digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki status hukum yang jelas.

DPRD menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius agar aset yang dibangun menggunakan APBD memiliki kepastian administrasi dan tidak kembali menjadi catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, menegaskan pemerintah kota perlu segera melakukan inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan regulasi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.

“Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status,” ujar Abdul Gani.

Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang daerah dan telah dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat harus memiliki pencatatan yang tertib sesuai aturan.

“Penyelesaiannya penting agar tata kelola aset menjadi lebih baik dan tidak terus menjadi temuan pemeriksaan pada tahun berikutnya,” katanya.

Aset SPAM Rp222 Miliar Jadi Catatan BPK

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi senilai Rp222.642.093.067,26 yang telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Namun, aset tersebut hingga kini masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal daerah.

BPK juga mencatat sekitar Rp48,75 miliar dari aset tersebut telah disajikan sebagai ekuitas atau modal Pemerintah Kota Jambi dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meski proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.

Aset yang dimaksud terdiri dari sejumlah infrastruktur pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun sejak 2016 hingga 2025.

DPRD Minta Status Hukum Aset Diperjelas

Abdul Gani menilai penyelesaian aset tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah.

Ia meminta OPD terkait tidak menunda proses penyelesaian karena aset tersebut memiliki nilai besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Kepastian status aset ini penting, baik bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Perumda Tirta Mayang. Jangan sampai aset yang sudah dimanfaatkan bertahun-tahun tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas,” tegasnya.

DPRD berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan penyertaan modal melalui peraturan daerah.

Maulana Pastikan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK

Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh OPD akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk persoalan aset SPAM.

Menurut Maulana, aset tersebut merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD dan selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk pelayanan masyarakat.

“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.

Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap.

“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.

DPRD Awasi Tata Kelola Aset Daerah

Selain persoalan aset SPAM, DPRD Kota Jambi juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan pemerintah kota, namun tetap meminta sejumlah sektor diperbaiki.

DPRD menilai peningkatan kinerja keuangan harus diikuti dengan pengelolaan aset dan anggaran yang semakin tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Rp222 Miliar Aset SPAM Jadi Sorotan BPK, Walikota Maulana Perintahkan OPD Segera Tuntaskan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi bergerak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai lebih dari Rp222 miliar yang selama ini digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang namun belum memiliki status hukum yang jelas.

Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyelesaikan rekomendasi BPK, termasuk proses inventarisasi dan penetapan status aset melalui mekanisme penyertaan modal daerah.

Hal itu disampaikan Maulana usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Senin 13 Juli 2026.

“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.

Aset Air Bersih Dibangun dari APBD

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, aset tetap SPAM milik Pemerintah Kota Jambi yang telah dioperasikan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang mencapai Rp222.642.093.067,26.

Namun hingga saat ini, aset tersebut masih tercatat sebagai aset tetap dalam neraca Pemerintah Kota Jambi dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal kepada perusahaan daerah.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp48,75 miliar bahkan telah tercatat sebagai ekuitas atau modal dalam laporan keuangan Perumda Tirta Mayang Tahun 2025, meskipun proses penyertaan modal secara resmi belum dilakukan.

Aset yang menjadi perhatian tersebut meliputi berbagai infrastruktur pelayanan air bersih, seperti jaringan perpipaan distribusi, instalasi pengolahan air (IPA), booster, reservoir, hingga pompa yang dibangun menggunakan APBD sejak 2016 hingga 2025.

BPK Minta Status Aset Segera Ditetapkan

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Pemerintah Kota Jambi segera melakukan inventarisasi dan mengusulkan aset SPAM tersebut menjadi penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mayang.

BPK menilai kejelasan status aset diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah lebih tertib dan pemerintah daerah memperoleh manfaat yang sesuai dari aset yang telah digunakan untuk pelayanan publik.

Menanggapi hal tersebut, Maulana mengatakan aset SPAM tersebut memang dibangun pemerintah dan selama ini langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat melalui Perumda Tirta Mayang.

“Selama ini kita membangun kemudian langsung dimanfaatkan. Nah, ini menjadi saran BPK agar seluruh aset itu ditetapkan melalui penyertaan modal,” katanya.

Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap selama beberapa tahun.

“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” tegas Maulana.

DPRD Minta Jangan Jadi Temuan Berulang

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Jambi, Abdul Gani, juga meminta pemerintah kota segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, aset yang dibangun menggunakan uang rakyat dan telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Mayang harus memiliki kepastian status agar tidak terus menjadi catatan pemeriksaan.

“Pemerintah Kota harus segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Jangan sampai aset yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah terus berlarut-larut tanpa kejelasan status,” ujar Abdul Gani.

Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut penting untuk memperbaiki tata kelola aset daerah sekaligus memastikan aset pemerintah memberikan manfaat maksimal.

“Inventarisasi, penetapan status aset, hingga penyusunan Perda penyertaan modal harus segera dilakukan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

APBD Kota Jambi Disebut Tumbuh Signifikan

Dalam rapat paripurna tersebut, Maulana juga menyampaikan bahwa mayoritas fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menyebut APBD Kota Jambi mengalami pertumbuhan sekitar 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir semua fraksi memberikan apresiasi karena APBD kita meningkat 36 persen dibanding tahun 2024 yang hanya 14 persen,” ujarnya.

Selain itu, realisasi belanja daerah juga mengalami peningkatan hingga 47 persen, meski DPRD tetap memberikan catatan agar efektivitas penggunaan anggaran terus ditingkatkan.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Pengurus Baru PWI, Dorong Pers Profesional dan Berkualitas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengurus baru Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Jambi periode 2026–2029 mulai membangun komunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan daerah.

Salah satunya melalui kunjungan silaturahmi ke DPRD Kota Jambi, Rabu.

Rombongan PWI Kota Jambi yang dipimpin Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, di ruang kerjanya.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh keakraban. Selain menjadi ajang perkenalan pengurus baru, kunjungan itu juga membahas pentingnya memperkuat hubungan kelembagaan antara insan pers dan lembaga legislatif dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan apresiasi atas kehadiran jajaran pengurus baru PWI Kota Jambi.

Ia berharap kepengurusan baru mampu membawa organisasi wartawan tersebut semakin profesional dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

“Atas nama DPRD Kota Jambi, saya mengucapkan selamat kepada Ketua dan seluruh pengurus PWI Kota Jambi yang baru. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik dan membawa organisasi semakin maju serta profesional,” ujar Kemas Faried.

Menurut Kemas Faried, hubungan antara DPRD Kota Jambi dan insan pers selama ini telah berjalan dengan baik.

Ia menilai keberadaan media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif.

“Kami memandang pers sebagai mitra strategis. Sinergi yang selama ini sudah berjalan dengan baik tentu akan terus kita lanjutkan dan perkuat,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pemerintahan dan pers dapat mendorong penyampaian informasi yang lebih akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi publik.

Sementara itu, Ketua PWI Kota Jambi, Irwansyah, mengapresiasi sambutan yang diberikan DPRD Kota Jambi.

Ia mengatakan kunjungan tersebut merupakan langkah awal untuk memperkuat komunikasi sekaligus membangun hubungan kerja sama dengan berbagai pihak di Kota Jambi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang sangat baik dari Ketua DPRD Kota Jambi. Silaturahmi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara PWI Kota Jambi dan DPRD,” ujar Irwansyah.

Ia menegaskan PWI Kota Jambi periode 2026–2029 berkomitmen menjalankan organisasi secara profesional serta mendorong peningkatan kompetensi wartawan.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya wartawan menjadi bagian penting agar produk jurnalistik yang dihasilkan tetap mengedepankan prinsip akurat, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.

“Kami siap berkolaborasi dalam mendukung keterbukaan informasi, menjaga profesionalisme pers, serta berkontribusi bagi kemajuan Kota Jambi,” katanya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan diskusi mengenai berbagai isu strategis daerah serta komitmen bersama untuk menjaga hubungan harmonis antara DPRD Kota Jambi dan PWI Kota Jambi.(*)




Antrean Solar Mengular di Jambi, DPRD Kota Jambi Ungkap Dugaan Barcode Ganda hingga Pelangsiran BBM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Jambi menjadi perhatian serius DPRD Kota Jambi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU, Selasa 14 Juli 2026, muncul desakan pemberian sanksi terhadap sejumlah SPBU yang tidak hadir memenuhi undangan rapat.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, berlangsung dengan tensi tinggi.

Dari total 25 SPBU yang beroperasi di Kota Jambi, hanya 15 SPBU yang mengirimkan perwakilan.

Kondisi tersebut membuat Komisi II DPRD Kota Jambi mempertanyakan komitmen pengelola SPBU dalam menyelesaikan persoalan distribusi BBM subsidi yang telah menjadi keluhan masyarakat.

Berdasarkan daftar absensi rapat, sejumlah SPBU tercatat tidak hadir, di antaranya SPBU 24.361.02, 24.361.03, 24.361.04, 24.361.08, 24.361.10, 24.361.42, 28.361.01, dan 28.361.02. Dua SPBU lainnya juga disebut tidak memenuhi undangan sehingga total terdapat 10 SPBU yang tidak hadir.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah pengelola SPBU tersebut.

Menurutnya, persoalan antrean BBM subsidi bukan lagi sekadar masalah distribusi, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

“Banyak UMKM dan pelaku usaha tidak bisa berjualan maksimal karena akses mereka terhalang truk maupun kendaraan yang mengantre BBM di SPBU,” ujar Thaif.

DPRD Temukan Dugaan Barcode Ganda BBM Subsidi

Selain menyoroti kehadiran pengelola SPBU, Komisi II DPRD Kota Jambi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem barcode BBM subsidi.

Thaif menyebut berdasarkan data yang diterimanya, jumlah barcode BBM subsidi yang telah diterbitkan Pertamina di Kota Jambi mencapai sekitar 104 ribu.

Menurutnya, jumlah tersebut seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga antrean panjang tidak terjadi secara terus-menerus.

Namun, hasil uji petik Komisi II di sejumlah SPBU menemukan adanya kendaraan yang diduga memiliki lebih dari satu barcode dan melakukan pengisian berulang.

“Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Bahkan ada kendaraan yang mengisi BBM setiap hari,” katanya.

Ia menilai pola tersebut patut dicurigai sebagai praktik pelangsiran apabila kendaraan melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas.

“Kalau kendaraan mengisi solar Rp200 ribu, secara logika bisa digunakan sampai Palembang sebelum mengisi lagi. Kalau hari itu juga mengisi di Kota Jambi, sementara bukan kendaraan travel, patut diduga sebagai pelangsir,” ujarnya.

SPBU Tidak Hadir Diusulkan Setop Solar Dua Hari

Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kota Jambi meminta Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU yang tidak hadir dalam RDP.

Abdullah Thaif mengusulkan penghentian sementara distribusi solar subsidi selama dua hari bagi SPBU yang tidak memenuhi undangan.

Sementara untuk SPBU 24.361.70 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, DPRD mengusulkan sanksi lebih berat berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama 14 hari.

Usulan tersebut diberikan karena perwakilan SPBU tersebut sempat hadir dalam rapat, namun meninggalkan forum tanpa pemberitahuan kepada pimpinan rapat.

“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” tegas Thaif.

Ia juga menyoroti masih adanya SPBU yang dinilai belum menjalankan instruksi Pemerintah Kota Jambi terkait pemasangan stiker kendaraan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan barcode.

“Masih ada mobil yang punya lebih dari satu barcode dan berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lain,” katanya.

Pertamina Akan Evaluasi dan Perketat Pengawasan

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Beny Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, kuota biosolar untuk Provinsi Jambi mencapai sekitar 864 kiloliter per hari.

Pertamina, kata Beny, juga terus melakukan evaluasi terhadap nomor barcode kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dan telah melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang terbukti menyalahgunakan fasilitas BBM subsidi.

“Mengenai usulan pemberian sanksi dari DPRD, akan kami koordinasikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai langkah cepat mengurangi antrean, Pertamina akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU.

Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terbukti menggunakan barcode secara tidak semestinya akan diblokir agar tidak dapat melakukan pengisian kembali.

DPRD: Ada Dugaan Solar Subsidi Mengalir ke Industri

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menilai panjangnya antrean BBM subsidi menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam sistem distribusi.

Ia menduga terdapat praktik pelangsiran yang membuat BBM subsidi berpotensi tidak dinikmati masyarakat yang berhak.

“Ada indikasi pelangsiran BBM subsidi untuk dijual ke industri sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan,” ujar Djokas.

Menurutnya, dampak antrean BBM subsidi telah meluas, mulai dari terganggunya fasilitas umum, kerusakan infrastruktur, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Bahkan, ia menyebut telah terjadi korban jiwa akibat antrean BBM yang panjang.

DPRD Kota Jambi meminta seluruh pihak terkait, mulai dari Pertamina hingga pengelola SPBU, memperkuat pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.(*)




RDP Memanas, DPRD Kota Jambi Minta SPBU 24.361.70 Tak Diberi Solar Subsidi Selama Dua Pekan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Jambi memicu langkah tegas dari Komisi II DPRD Kota Jambi.

Salah satu SPBU diusulkan mendapat sanksi penghentian pasokan solar subsidi selama 14 hari.

SPBU yang menjadi sorotan tersebut adalah SPBU 24.361.70 yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Usulan sanksi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama pihak Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU se-Kota Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Rapat tersebut membahas persoalan antrean panjang BBM subsidi yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengatakan SPBU 24.361.70 dinilai layak mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan SPBU lainnya.

Menurutnya, selain persoalan layanan BBM subsidi, pihak SPBU tersebut juga dinilai tidak menghormati forum resmi DPRD karena meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan kepada pimpinan sidang.

“SPBU yang tidak hadir kami usulkan tidak mendapat kuota solar selama dua hari. Khusus SPBU 24.361.70, kami minta diberikan sanksi selama 14 hari karena hadir, tetapi kemudian meninggalkan rapat tanpa izin,” ujar Thaif.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga legislatif yang sedang membahas persoalan publik.

“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” katanya.

DPRD Temukan Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi

Selain menyoroti sikap pengelola SPBU, Komisi II DPRD Kota Jambi juga mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi.

Thaif menyebut pihaknya menemukan indikasi kendaraan menggunakan lebih dari satu barcode saat melakukan pengisian BBM subsidi.

Temuan tersebut didapat dari hasil uji petik yang dilakukan Komisi II di sejumlah SPBU di Kota Jambi.

“Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Ada juga kendaraan yang mengisi BBM setiap hari. Dugaan kami, ini merupakan praktik pelangsiran BBM subsidi,” jelasnya.

DPRD menilai persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Kondisi itu disebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap fasilitas umum dan aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.

Pertamina Akan Koordinasikan Usulan Sanksi

Menanggapi desakan DPRD Kota Jambi, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jambi, Beny Kurniawan, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait usulan sanksi dari DPRD,” kata Beny.

Ia belum memastikan bentuk tindakan yang akan diberikan terhadap SPBU yang menjadi sorotan karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

RDP tersebut berlangsung cukup panas. Selain membahas dugaan pelangsiran BBM subsidi, DPRD Kota Jambi juga meminta adanya evaluasi sistem distribusi agar antrean panjang tidak terus terjadi di tengah masyarakat.

DPRD berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dapat diperketat sehingga bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut benar-benar tepat sasaran.(*)




Realisasi Aspirasi Warga, Ketua DPRD Kota Jambi Serahkan Mobil Ambulans untuk Pematang Sulur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly kembali merealisasikan aspirasi masyarakat dengan menyerahkan satu unit mobil ambulans sekaligus kendaraan layanan jenazah kepada warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Senin 13 Juli 2026 malam.

Penyerahan kendaraan dilakukan di lingkungan Masjid Al-Husen RT 13 dan disaksikan langsung Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, jajaran pemerintah kecamatan, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta pengurus masjid.

Mobil ambulans tersebut akan dikelola oleh pengurus Masjid Al-Husen dan dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Telanaipura, tanpa membedakan latar belakang suku maupun agama.

Kemas Faried menjelaskan, pengadaan ambulans itu berawal dari aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan sulitnya memperoleh kendaraan jenazah ketika dibutuhkan.

Aspirasi tersebut kemudian diperjuangkan melalui pembahasan anggaran daerah pada 2025 dan akhirnya direalisasikan pada tahun 2026.

“Ini merupakan kebutuhan masyarakat yang memang sudah lama disampaikan kepada kami. Alhamdulillah sekarang bisa diwujudkan sehingga warga tidak lagi kesulitan ketika membutuhkan kendaraan jenazah maupun ambulans,” ujarnya.

Ia mengatakan operasional kendaraan nantinya akan dikelola pengurus masjid dengan dukungan kas masjid serta sumbangan sukarela dari masyarakat pengguna untuk kebutuhan sopir maupun biaya operasional lainnya.

Menurutnya, kendaraan tersebut sudah siap dioperasikan dan mulai melayani masyarakat sejak diserahkan.

“Kendaraan ini milik masyarakat. Siapa pun yang membutuhkan dapat memanfaatkannya. Harapannya benar-benar menjadi pelayanan sosial bagi warga Telanaipura, khususnya Kelurahan Pematang Sulur,” katanya.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Kemas Faried juga menyerahkan satu unit ambulans kepada Masjid Jamiatul Ulum di kawasan Lorong Cadas, Kecamatan Danau Sipin.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmennya dalam memperjuangkan kebutuhan pelayanan sosial masyarakat melalui jalur aspirasi dewan.

Wali Kota Jambi Maulana memberikan apresiasi atas inisiatif Ketua DPRD Kota Jambi yang dinilainya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Menurut Maulana, keberadaan ambulans dan kendaraan jenazah memiliki fungsi yang sangat penting karena membantu proses pelayanan kemanusiaan, termasuk mempercepat pengantaran jenazah ke tempat pemakaman.

“Ini merupakan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan Ketua DPRD dan telah direalisasikan. Pemerintah Kota Jambi tentu mendukung penuh karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Maulana.

Ia juga berharap kendaraan tersebut dapat dirawat dengan baik agar mampu memberikan pelayanan dalam jangka panjang.

“Semoga ambulans ini terus dirawat sehingga bisa melayani masyarakat dalam waktu yang lama. Pengelolaan melalui masjid juga sangat tepat karena dekat dengan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Forum RT Kelurahan Pematang Sulur Ahmad Anhar menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Jambi yang telah memperjuangkan kebutuhan warga.

Menurutnya, kehadiran ambulans tersebut akan sangat membantu masyarakat, terutama saat menghadapi kondisi darurat maupun pelayanan pengurusan jenazah yang membutuhkan kendaraan secara cepat.

Ia berharap fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan menjadi pelayanan sosial yang memberi manfaat luas bagi seluruh warga.(*)




Rekor Baru! APBD Kota Jambi Capai Rp2 Triliun, DPRD Ingatkan Optimalisasi Belanja dan Retribusi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja keuangan Pemerintah Kota Jambi sepanjang Tahun Anggaran 2025 menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Di balik capaian itu, legislatif juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlena dan segera menindaklanjuti sejumlah catatan strategis terkait pengelolaan anggaran, aset hingga optimalisasi pendapatan daerah.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap  Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Swarnabhumi DPRD Kota Jambi, Senin 13 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly itu, mayoritas fraksi memberikan apresiasi atas meningkatnya kinerja fiskal Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Maulana.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, total APBD Kota Jambi pada 2025 mencapai Rp2,013 triliun atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp1,765 triliun.

Pencapaian tersebut menjadi sejarah baru bagi Kota Jambi karena untuk pertama kalinya APBD menembus angka Rp2 triliun.

Tak hanya itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Dari semula Rp455,25 miliar pada 2024, melonjak menjadi Rp615,09 miliar pada 2025 atau naik sekitar 36 persen.

Realisasi PAD bahkan melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp606,28 miliar.

Selain sisi pendapatan, belanja daerah juga mengalami peningkatan sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pelayanan publik.

Juru bicara Fraksi NasDem, Mukhlis, menyatakan capaian tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan peningkatan kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, keberhasilan merealisasikan PAD hingga melampaui target menjadi indikator positif atas kinerja pemerintah daerah dalam mengelola potensi pendapatan.

Fraksi NasDem juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Jambi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Senada, Fraksi PDI Perjuangan menilai realisasi PAD yang mencapai lebih dari Rp615 miliar menunjukkan pengelolaan fiskal yang semakin baik.

Namun fraksi tersebut mengingatkan agar keberhasilan itu tidak hanya diukur dari besarnya angka pendapatan.

Menurut PDI Perjuangan, peningkatan penerimaan daerah harus benar-benar diikuti dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Fraksi Demokrat Persatuan Indonesia juga memberikan apresiasi atas capaian pengelolaan keuangan daerah, sembari mendorong pemerintah terus memperkuat transparansi, efektivitas belanja, serta menggali sumber-sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat.

Selain memberikan apresiasi, fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Di antaranya optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan efektivitas retribusi, penguatan pengawasan pelaksanaan program pembangunan, hingga intensifikasi dan ekstensifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menyatakan seluruh saran yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan ke depan.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah sektor yang perlu diperbaiki, termasuk pengelolaan belanja dan aset daerah sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait pendapatan daerah, Maulana menjelaskan ruang pemerintah daerah dalam menarik retribusi kini semakin terbatas setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurutnya, sejumlah jenis retribusi yang sebelumnya menjadi sumber PAD kini tidak lagi diperbolehkan dipungut karena telah masuk dalam kategori pelayanan publik yang harus diberikan kepada masyarakat tanpa biaya.

Karena itu, pemerintah daerah akan terus mencari sumber pendapatan lain yang tetap sesuai dengan kewenangan daerah tanpa membebani masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kepada Wali Kota Jambi sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.(*)