Gerry Trisatwika Mulai Tugas sebagai Wakil Bupati Sarolangun, Siap Wujudkan Sarolangun Maju

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 20 Februari 2025, Wakil Bupati Sarolangun, Gerry Trisatwika, SE, memulai tugasnya pada Senin, 24 Februari 2025.

Gerry bersama istrinya, Ratna Shafira Nafitri Rolan, tiba di rumah dinas Wakil Bupati Sarolangun di RT 02, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.

Penyambutan ini dilakukan oleh PJ Sekda Sarolangun, Ir Dedy Hendry, M.Si, bersama pejabat lainnya di Pemkab Sarolangun, serta beberapa tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gerry menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang meriah.

Baca juga: Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Baca juga: Sekda Kota Jambi Pimpin Forum Konsultasi Publik RKPD 2026, Tekankan Efisiensi Anggaran

“Alhamdulillah, saya tidak menyangka penyambutan ini begitu meriah. Terimakasih atas sambutan yang luar biasa ini,” sebutnya.

“Ke depannya, saya berharap bisa bekerja sama dengan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan visi-misi Sarolangun Maju,” ujar Gerry.

Gerry juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu setelah Pilkada, dengan tujuan bersama-sama membangun Sarolangun menjadi lebih baik.

Ia meminta dukungan dari seluruh Forkopimda dan kepala OPD, dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.

Sebelumnya, Gerry dan istrinya disambut di Bandara Sutan Thaha Jambi oleh beberapa kepala OPD Sarolangun, termasuk Kadis Kominfo Ahmad Nasri, Kadis Dikbud Arsyad, dan Kadis PMPTSP Syahruddin Muis.

Dengan dimulainya tugasnya, Gerry Trisatwika berharap dapat bekerja optimal dalam menjalankan visi Sarolangun yang lebih maju dan sejahtera. (*)




Setelah Sebulan Kabur, Zul Ditangkap Kembali Polres Muaro Jambi di Desa Tantan

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah hampir sebulan melarikan diri, Zul, seorang tahanan yang sebelumnya kabur, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Penangkapan terjadi di Desa Tantan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin dini hari, 24 Februari 2025.

Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saalluddin, mengonfirmasi penangkapan Zul yang telah lama buron.

“Ya, benar, Zul sudah berhasil ditangkap kembali oleh anggota reskrim. Penangkapan ini berkat kerja sama antara Satreskrim Polres Muaro Jambi dan Reskrim Polsek Jambi Luar Kota,” ujar AKP Saalluddin.

Baca juga: BBS dan Jun Mahir Dilantik oleh Presiden Prabowo, Terima Pesan Penting untuk Muarojambi

Baca juga: Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

Penangkapan bermula setelah adanya laporan dari masyarakat, yang melihat keberadaan Zul.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Davidson Rajagukguk melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi persembunyian Zul.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan dari Polsek Jaluko dan Satreskrim Polres Muaro Jambi bergerak cepat menuju rumah yang dilaporkan menjadi tempat persembunyian pelaku di Desa Tantan.

Setibanya di lokasi, tim berhasil menggerebek dan menemukan Zul tanpa perlawanan.

“Zul langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Saalluddin.

Dengan penangkapan ini, kasus pelarian Zul yang sempat menghebohkan kini berhasil diselesaikan, dan Zul akan segera menghadapi proses hukum atas tindakannya. (*)




Kasus Korupsi PJU 2023, Kejari Sungai Penuh Amankan Dokumen Penting dari Dishub Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengungkapkan langkah tegas dalam menangani dugaan kasus korupsi terkait kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Kabupaten Kerinci.

Penyidik Kejari Sungai Penuh, bersama tim dari Polres Kerinci, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting.

Dalam penggeledahan yang berlangsung di beberapa lokasi, termasuk di rumah dinas pejabat Dinas Perhubungan Kerinci, penyidik berhasil mengamankan 180 dokumen, baik berupa surat-surat fisik maupun dokumen elektronik yang masih tersegel.

Yogi Purnomo, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, menjelaskan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran PJU tahun 2023 yang berjumlah Rp 5,4 miliar.

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” sebutnya.

“Kami sudah mengamankan 180 dokumen yang menjadi bagian dari penyelidikan,” ungkap Yogi Purnomo.

Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak awal Februari 2025.

Meskipun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang mendukung untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus PJU ini melibatkan anggaran besar, dan kami masih mengumpulkan informasi serta bukti-bukti lebih lanjut untuk memastikan siapa yang terlibat,” tambahnya.

Sumber informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa, penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas Perhubungan serta sejumlah kepala bidang (kabid).

Beberapa boks berisi dokumen yang berhasil disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik Kejari Sungai Penuh juga menegaskan bahwa, penggeledahan ini dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang akan menguatkan penyidikan lebih lanjut.

“Penggeledahan adalah bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memperjelas kasus ini,” kata Kasi Intel Kejari Sungai Penuh.

Masyarakat berharap proses penyidikan ini dapat berjalan transparan dan mengungkapkan siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah tegas dalam mencegah korupsi di masa depan.(*)




Jalan Rusak Parah di Dusun Tepian Danto, Warga Desak Pemkab Bungo Segera Perbaiki

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Masyarakat Dusun Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo, mengungkapkan keluhan mereka terkait kondisi jalan utama yang rusak parah dan penuh lubang.

Jalan yang sudah bertahun-tahun dalam kondisi memprihatinkan ini kini semakin sulit dilalui, terutama saat musim hujan.

Jalan ini merupakan jalur utama yang menghubungkan Dusun Tepian Danto dengan daerah-daerah lain di Kecamatan Jujuhan Ilir.

Kerusakan jalan yang semakin parah menyebabkan pengendara kesulitan melintas dengan aman, karena banyaknya lubang dan genangan air yang muncul saat hujan turun.

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Warga berharap agar pemerintah segera mengambil langkah untuk memperbaiki jalan yang sangat vital bagi mobilitas mereka.

Edi, salah seorang warga setempat, menuturkan keluhannya kepada pemerintah.

“Kami sangat berharap pemerintah, baik Provinsi Jambi maupun Kabupaten Bungo, segera memperbaiki jalan ini. Kondisinya sangat parah, apalagi saat hujan,” keluhnya.

“Jalan ini bagaikan kubangan kerbau. Ini akses utama kami untuk bepergian, jadi kami mohon perhatian segera,” ujarnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo memastikan akan segera melakukan perbaikan.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Bungo, Dwi Herwindo, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim untuk melakukan survei awal di lokasi.

“Tim sudah turun ke lapangan untuk meninjau kondisi jalan. Kami akan segera menentukan langkah perbaikan yang dibutuhkan,” kata Dwi Herwindo.

“Kami juga sudah memasang rambu-rambu peringatan agar pengendara berhati-hati melintas,” ungkap Dwi Herwindo.

Dengan adanya respons cepat dari Pemkab Bungo, masyarakat berharap perbaikan jalan dapat segera dilaksanakan untuk memudahkan aktivitas mereka.

Infrastruktur yang baik menjadi kebutuhan mendesak agar warga Dusun Tepian Danto dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih lancar dan aman. (*)




Sekda Sungai Penuh Yakini Ketersediaan Bahan Pokok Aman, Menjelang Momen Ramadan 1446 H

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh, Alpian SE, MM, mengungkapkan keyakinannya bahwa ketersediaan bahan pokok menjelang bulan suci Ramadan 1446 H akan terjaga dengan baik.

“InsyaAllah, ketersediaan bahan pokok dan kebutuhan masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 H ini aman, dan semoga masyarakat dapat menyambut bulan suci ini dengan penuh suka cita serta bersama-sama berlomba meraih berkah Allah Swt,” kata dia, baru-baru ini.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah melakukan pemantauan langsung terhadap stok bahan pokok di pasar-pasar dan gudang BULOG di Kota Sungai Penuh, baru-baru ini.

Menurutnya, persediaan pangan dan bahan pokok lainnya mencukupi, serta harga masih stabil, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca juga: Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

Baca juga: DPRD Kerinci Masih Tunggu Petunjuk Pusat Terkait Gaji PPPK Paruh Waktu

Sekda Alpian berharap, dengan ketersediaan yang aman, masyarakat dapat fokus menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan penuh berkah.

Selain itu, Alpian juga mendorong kerjasama antar pihak terkait untuk menjaga kestabilan pasokan dan harga bahan pokok sepanjang Ramadhan.

Dengan persiapan yang matang, Pemerintah Kota Sungai Penuh optimis bahwa masyarakat dapat merayakan bulan suci Ramadan dengan lebih khusyuk dan penuh kebahagiaan.(*)




MUI Tebo Imbau Tempat Hiburan Malam dan Warem Tutup Selama Ramadan 2025

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tebo mengeluarkan imbauan untuk menutup sementara tempat hiburan malam dan warung remang-remang (warem) selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H, yang jatuh pada tahun 2025.

Imbauan ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Ketua MUI Kabupaten Tebo, KH Rifai Ahmad, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan bersifat wajib.

“Ini adalah bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, dan kami harap pengelola tempat hiburan malam dapat menyesuaikan dengan kebijakan ini,” ujar KH Rifai.

Baca juga: Komisi I DPRD Tebo Ajukan Permohonan PPPK Penuh Waktu ke Kemenpan RB

Baca juga: Pasien BPJS Ditolak Rawat Inap di RSUD Tebo, Penyebabnya Dispepsia Tak Tercover

Pihak MUI bersama stakeholder terkait, seperti pemerintah daerah dan aparat kepolisian, akan segera mengeluarkan surat edaran resmi mengenai imbauan ini.

“Kami hanya memberikan imbauan, sementara untuk penindakan akan diserahkan kepada pihak yang berwenang,” jelasnya.

Setiap tahun, MUI Kabupaten Tebo selalu mengeluarkan imbauan serupa.

Namun, meskipun sudah ada surat edaran, masih ditemukan beberapa tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

KH Rifai berharap pengelola dapat mematuhi imbauan tersebut, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan umat selama bulan puasa.

Selain untuk menghormati bulan Ramadhan, penutupan tempat hiburan malam ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya razia (sweeping) yang sering kali dilakukan oleh kelompok masyarakat tertentu pada bulan puasa.

MUI juga mengimbau aparat keamanan dan pemerintah setempat, untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih buka selama Ramadan.

“Kami berharap aparat pemerintah, khususnya aparat keamanan, dapat menertibkan tempat hiburan yang tetap buka di Bulan Ramadan, untuk mencegah terjadinya sweeping dari masyarakat,” ungkapnya.

KH Rifai juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tebo untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan ukhuwah Islamiyah selama bulan puasa.

“MUI memiliki tugas untuk memberikan imbauan dan fatwa, namun eksekusinya sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan pihak berwenang,” tandasnya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan bulan suci Ramadan dapat berjalan dengan penuh kedamaian dan kesucian bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Tebo.(*)




Wabup Merangin Buka Festival Memantai Adat, Lebih dari 60 Kerbau Dipotong Massal

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Festival Memantai Adat yang menjadi tradisi tahunan masyarakat Tabir, kembali digelar dengan meriah.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati (Wabup) Merangin, H A Khafid Moein, di Gelanggang Mantai Adat Maho Danau, Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, pada Selasa (25/2).

Festival yang sudah dikenal luas ini, merupakan tradisi unik masyarakat Tabir dalam menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1446 H, dengan cara memotong puluhan hingga ratusan kerbau secara massal. Sebagai pembuka, Wabup Khafid menyampaikan,

‘’Hari ini (kemarin,red) , kita meresmikan Festival Memantai Adat, dan besok (hari ini,red) Rabu (26/2), sekitar pukul 03.00 WIB, pemotongan lebih dari 60 ekor kerbau akan dimulai,’’ ujarnya.

Baca ji

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari ribuan warga, dengan kehadiran tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat setempat yang mengenakan pakaian tradisional khas Tabir.

Para perempuan mengenakan kain batik khas Tabir dan kebaya, sementara laki-laki tampil dengan busana Muslim atau Melayu.

Dalam sambutannya, Wabup Khafid berharap agar Festival Memantai Adat bisa terus dilestarikan dan menjadi daya tarik wisata yang menarik pengunjung dari luar.

“Kami ingin festival ini bisa dikembangkan dengan baik, terutama dari segi infrastruktur, agar semakin banyak yang datang menikmati keunikannya,” harap Wabup, sembari meminta Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Peternakan untuk mempersiapkan lebih matang untuk tahun depan.

Pada kesempatan itu, Wabup juga menyampaikan pesan dari Bupati Merangin, H M Syukur, yang berhalangan hadir karena masih mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.

‘’Bupati titip pantun, Memantai Adat sungguh luar biasa, Melestarikan budaya leluhur kita, Selamat menjalankan ibadah puasa, Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita,’’ ucap Wabup disambut tepuk tangan riuh dari para hadirin.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Merangin, Hendri Widodo, mengungkapkan bahwa meski saat ini ada sekitar 60 ekor kerbau yang akan dipotong, jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

‘’Masyarakat terus berdatangan membawa kerbau untuk dipotong. Kerbau ini bisa dibawa oleh kelompok masyarakat atau pedagang yang kemudian akan menjual dagingnya kepada masyarakat,’’ jelas Hendri.

Ditanya mengenai prediksi jumlah kerbau yang akan dipotong pada malam pemotongan, Hendri memprediksi jumlahnya mencapai sekitar 85 ekor.

Namun, ia tidak merinci berapa jumlah kerbau jantan dan betina yang akan dipotong.(*)




Deklarasi Zero Halinar dan Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas Muara Sabak

Muara Sabak, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jambi, Hidayat, memimpin Apel Deklarasi Zero Halinar dan pemusnahan barang hasil razia di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Kegiatan ini turut diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Jambi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda Tanjung Jabung Timur, termasuk Kapolres Tanjabtim, Kepala BNN Tanjabtim, perwakilan Pengadilan Negeri, Kejari, dan Kodim Tanjung Jabung.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran narkoba, pungutan liar, dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.

Dalam amanatnya, Hidayat menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam memastikan Lapas dan Rutan di wilayah Jambi benar-benar Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Lebih lanjut Ia menginstruksikan seluruh jajaran UPT untuk melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil serta meningkatkan deteksi dini guna mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Pastikan Lapas dan Rutan benar-benar bebas dari handphone, pungli, dan narkoba. Kita harus melakukan deteksi dini serta melaksanakan razia secara rutin maupun insidentil untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih,” tegas Hidayat dalam sambutannya.

Selanjutnya setelah pelaksanaan deklarasi, tim dari Kanwil Ditjenpas Jambi yang dipimpin oleh Kabid Pembinaan, Dimas Krisna, dan Kabid Pengamanan, Mukhtar, langsung melakukan penggeledahan di blok hunian warga binaan.

Tindakan ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang yang beredar di dalam kamar tahanan.

Sebagai tindak lanjut, hasil razia yang telah dikumpulkan selama periode Januari hingga Februari 2025 dimusnahkan di lapangan dalam Lapas.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditjenpas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari praktik ilegal.

 

 




Warga Desa Mendalo Indah Protes Rusaknya Jalan, Minta Pemerintah Perbaiki

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Puluhan warga Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, menggelar aksi protes di jalanan pada Senin (24/02/2025).

Mereka menuntut agar pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak di RT 09, yang telah lama mengganggu mobilitas warga.

Dalam aksi tersebut, para warga membawa poster dan spanduk sebagai bentuk protes atas kondisi jalan yang semakin buruk.

Kepala Desa Mendalo Indah, Muslim, menyampaikan bahwa permasalahan jalan tersebut sudah berlangsung cukup lama dan status jalan tersebut masih milik Pertamina.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga: Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Menurutnya, pihak desa sudah mengajukan permohonan agar status jalan tersebut dilepaskan dari Pertamina ke Pemda, namun hingga kini belum ada hasil.

“Pemerintah tidak bisa memperbaiki jalan ini karena masih berstatus jalan milik Pertamina,” kata dia.

“Kami sudah mengajukan permohonan pelepasan hak jalan ini ke Pemda, Provinsi, dan Bupati melalui Dewan, tapi sampai sekarang belum ada keputusan,” ungkap Muslim.

Muslim berharap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Muaro Jambi segera menyelesaikan permasalahan ini, dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pertamina, agar jalan tersebut dapat segera diperbaiki.

Sementara Anggota DPRD Muaro Jambi, Ulil Amri, juga menyoroti masalah ini.

Menurutnya, pemerintah daerah telah berusaha berkoordinasi dengan Pertamina, namun status jalan yang masih milik Pertamina menghalangi perbaikan.

“Pemerintah tidak bisa membangun jalan ini karena masih merupakan aset Pertamina,” sebutnya.

‘Kami terus berusaha agar jalan ini bisa dipindahkan menjadi aset Pemda Muaro Jambi, dan setelah itu baru bisa diperbaiki,” terang Ulil.

Ulil menambahkan bahwa mereka akan segera melaporkan masalah ini kepada Bupati untuk segera diambil tindakan.

“Kami tahu kondisi jalan ini sangat penting, ada sekolah dan masjid di sekitar sini,” kata dia.

“Kegiatan Pertamina pun tidak ada di lokasi ini, jadi kami akan terus berjuang untuk perbaikan jalan ini,” tandasnya.

Aksi protes ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Melawati, Faa Tumbu Duha, Kapolsek Jaluko, Babinsa, serta Ketua RT setempat. (*)




Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.

Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:

– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

– TPS 1 Dusu  Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.

Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.

Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.

MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)