Bumi Sailun Salimbai Siap Melaju di 2026, Pemerintah Ajak Warga Bersatu

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat kolaborasi demi mendorong kemajuan daerah yang berkelanjutan.

Dalam pernyataan resminya, pemerintah daerah menekankan bahwa pergantian tahun bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan momentum strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Tahun 2026 harus menjadi tahun penuh optimisme, kerja nyata, dan keberhasilan bersama. Mari kita satukan langkah membangun Bumi Sailun Salimbai agar semakin maju dan berdaya saing,” demikian pesan yang disampaikan kepada masyarakat.

Ajakan tersebut menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kolaborasi dinilai sebagai fondasi utama dalam menjawab tantangan sekaligus mengoptimalkan potensi daerah, mulai dari sektor pertanian, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pembenahan layanan publik.

Selain itu, 2026 ditargetkan menjadi fase percepatan berbagai program strategis yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Dengan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif masyarakat, Muaro Jambi optimistis mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang berkembang pesat di Provinsi Jambi.

Tahun baru diharapkan menjadi titik awal lahirnya inovasi, kolaborasi, dan terobosan baru demi terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.(*)




Dana KIP Kuliah Diduga Dikorupsi, Polres Kerinci Periksa Pejabat STKIP Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh.

Dugaan kasus tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp845 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana KIP Kuliah telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka di antaranya bendahara, sejumlah pejabat STKIP, serta Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh pada periode 2022 hingga 2024.

Dana KIP Kuliah sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik

Namun dalam kasus ini, bantuan pendidikan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat kampus, sehingga hak mahasiswa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Proses penyelidikan masih terus berjalan di Polres Kerinci.

Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka, mengingat disebut-sebut sudah terdapat keterangan dan pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin siang.

Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh masuk dalam daftar perkara yang telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp845 juta.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan penyidikan.

“Kasus STKIP masih lanjut,” ujar salah seorang sumber internal Polres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan.(*)




Kronologi Terbongkarnya TPPO di Bungo: Pelaku Kasih Modal ke Korban dan Jadi Hutang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, RM (26) dan MI (20), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Awal pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Bungo dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung.

Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo. Korban diduga dipesan dan diantar ke hotel oleh pihak tertentu.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Milan 1 Karaoke, Kecamatan Rimbo Tengah.

Di lokasi ini, petugas mengamankan tujuh perempuan, termasuk dua anak di bawah umur, serta beberapa orang yang diduga membantu operasional kegiatan TPPO.

Polisi juga menyita barang bukti seperti buku kasir, dokumen transaksi, dan surat kontrak kerja yang berkaitan dengan praktik perdagangan orang.

Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Korban, khususnya anak-anak, mendapat perlindungan dan pendampingan profesional.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan keselamatan dan pemulangan korban ke daerah asal.

Dua anak berinisial L dan M dipulangkan ke Jawa Barat, sedangkan lima korban lain S, A, M, E, dan C juga berasal dari Jawa Barat.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan modus pelaku adalah memberikan modal kepada korban yang dijadikan utang.

Misalnya untuk membeli barang mahal, sehingga korban terperangkap dalam praktik TPPO.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

Kapolres menegaskan, Polres Bungo tidak akan mentolerir TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa.(*)




TPPO di Bungo Terbongkar! Tujuh Korban Sudah Dievakuasi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID –  Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan serta anak di bawah umur di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (26) dan MI (20), warga asal Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, didampingi Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MI berperan sebagai operator, sedangkan RM bertindak sebagai kasir sekaligus penanggung jawab kegiatan.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bungo.

Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), melalui rangkaian penyelidikan intensif dan terukur.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan pengamanan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi korban setelah dipesan dan diantar ke hotel.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga berkaitan langsung dengan praktik TPPO.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke Milan 1 Karaoke di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang perempuan, terdiri dari lima perempuan dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sejumlah pihak lain yang diduga terkait dengan operasional kegiatan tersebut turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Selain mengamankan para korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain buku kasir, dokumen pencatatan transaksi.

Serta surat kontrak kerja yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Terhadap para korban, khususnya anak di bawah umur, Polres Bungo melakukan pemeriksaan secara humanis dan profesional dengan melibatkan pendamping dari instansi terkait.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Dua korban anak berinisial L dan M telah diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi dan dipulangkan ke Jawa Barat.

Sementara lima korban lainnya berinisial S, A, M, E, dan C juga diketahui berasal dari Jawa Barat.

“Para korban diberikan modal oleh pelaku yang kemudian dijadikan sebagai utang, seperti pembelian handphone mahal, sehingga menjerat korban dalam ketergantungan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Kapolres Bungo menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui praktik serupa di lingkungan sekitar.(*)




ASN Merangin Diminta Jadi Teladan, Dilarang Nyalakan Petasan Tahun Baru

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin melarang seluruh lapisan masyarakat menyalakan petasan maupun kembang api yang menimbulkan ledakan pada malam pergantian tahun 2025 ke 2026, Rabu malam (31/12).

Kebijakan ini diterapkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kekhusyukan masyarakat saat menyambut tahun baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Merangin, Zulhifni, Nomor 300/1086/Satpol PP/2025 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2026, yang diterbitkan pada 30 Desember 2025.

Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Merangin H M Syukur.

Melalui Sekda Merangin, Bupati meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak menyalakan petasan maupun kembang api yang meledak saat malam pergantian tahun.

Selain larangan tersebut, Pemkab Merangin juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan doa bersama.

Doa dipanjatkan bagi saudara-saudara yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sekda Merangin menjelaskan, kegiatan zikir dan doa bersama akan dipusatkan di Masjid Raya Al Istiqomah.

Lokasi tersebut juga ditetapkan sebagai titik kumpul masyarakat pada malam pergantian tahun, guna mencegah kerumunan liar dan aktivitas generasi muda yang berkeliaran di jalanan.

Pemerintah daerah juga meminta seluruh perangkat daerah serta unsur terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut berjalan dengan baik dan tertib.(*)




Imbauan Malam Tahun Baru 2026 di Muaro Jambi: Terompet, Petasan, dan Kembang Api Dilarang

MUAROJAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk menghindari berbagai bentuk perayaan malam Tahun Baru 2026 yang dinilai berisiko mengganggu ketertiban umum.

Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muaro Jambi Nomor 400/1673/KESRA/2025 tentang Peringatan Tahun Baru 2026 Masehi.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, meminta warga memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk kegiatan keagamaan seperti dzikir, ibadah bersama, serta meningkatkan kepedulian sosial dan keamanan lingkungan.

Beberapa aktivitas yang biasanya dilakukan saat malam tahun baru ditegaskan untuk tidak dilakukan, termasuk meniup terompet, menyalakan kembang api dan petasan, serta kebut-kebutan di jalan raya.

Pemerintah menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan risiko sosial.

Pembatasan juga berlaku untuk sektor hiburan dan pariwisata. Pemilik tempat hiburan serta pengelola objek wisata diminta tidak menggelar perayaan malam tahun baru secara berlebihan.

Tujuannya agar euforia pergantian tahun tidak menimbulkan kerawanan sosial dan pelanggaran ketertiban.

Untuk memastikan penerapan himbauan berjalan efektif, pemerintah melibatkan seluruh unsur mulai dari camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.

Aparat keamanan, termasuk TNI, Polri, dan Satpol PP, juga diminta meningkatkan pengawasan di lingkungan masyarakat selama malam pergantian tahun.

Surat edaran ini menunjukkan pendekatan pengendalian sosial dan moral yang diambil pemerintah Muaro Jambi, menekankan keamanan dan ketertiban ketimbang perayaan terbuka yang biasanya identik dengan keramaian dan hiburan berlebihan.(*)




Proyek Turap Pagar Puding Tebo Rp20,4 Miliar Dikritik DPRD, Diminta Audit Khusus

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Proyek pembangunan Turap Pagar Puding di Kabupaten Tebo dengan anggaran Rp20,4 miliar kembali menjadi sorotan publik.

Anggota DPRD Tebo dari Fraksi Nasdem, Mursalin, meminta proyek ini diaudit khusus karena dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu dan kualitas pekerjaannya dipertanyakan.

Mursalin menegaskan, DPRD sejak awal telah memperingatkan kontraktor agar pengerjaan proyek dilakukan secara serius dan tidak asal-asalan.

Pernyataan ini disampaikannya di Kantor DPRD Tebo.

“Sejak 29 Mei lalu, saat sosialisasi proyek ke masyarakat, kami sudah mengingatkan kontraktor untuk tidak main-main dalam pengerjaan proyek ini,” ujar Mursalin.

Kekhawatiran ini muncul karena pengalaman buruk pembangunan turap beronjong pada 2014, yang dianggap gagal dan mengecewakan masyarakat setempat.

Mursalin menambahkan, berbagai peringatan telah disampaikan melalui Komisi 3 DPRD dan BPBD, namun hingga kini kontraktor dinilai belum menindaklanjuti pengawasan yang diberikan.

“Sudah ditegur melalui Komisi 3 dan BPBD, tapi sepertinya tidak diindahkan. Itu yang membuat kami khawatir proyek ini tidak rampung tepat waktu,” tambahnya.

Politikus Nasdem ini bahkan meragukan proyek Turap Pagar Puding akan selesai sesuai target Desember 2024, mengingat progres lapangan yang dinilai belum optimal.

“Jika melihat kondisi di lapangan, saya pastikan ini tidak akan siap Desember. Misalnya balok dengan diameter 2,5 meter dan lebar 60×80 cm yang berfungsi sebagai pengunci belum tersedia. Ini bukti perlu dilakukan audit khusus,” jelas Mursalin.

Hingga 27 Desember 2024, pekerjaan proyek turap masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat merakit tangga, menyiapkan pagar, serta melakukan persiapan pengecoran beton rigid.(*)




Kapolres Sarolangun Pantau Posyan dan Pospam, Keamanan Libur Nataru Jadi Prioritas

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi melakukan pengecekan Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Pengamanan (Pospam) dalam rangka Operasi Lilin 2025, memastikan kesiapan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatgas Ops Da Operasi Lilin 2025, Kombes Pol Yohanes Wong Niti Harto Negoro, S.I.K, bersama Kanit Unit III Simpammat Subdit Gasum Dit Samapta Polda Jambi AKP Marwan, serta didampingi Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. dan seluruh jajaran Kasatgas Operasi Lilin Polres Sarolangun.

Dalam pengecekan, rombongan meninjau kesiapan Posyan Sarolangun mulai dari kehadiran personel, kelengkapan sarana prasarana, hingga mekanisme pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik yang melakukan perjalanan selama libur Nataru.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menegaskan, pengecekan ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian pelayanan berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Tujuan pengecekan ini adalah memastikan personel siap siaga dan mampu memberikan pelayanan terbaik, khususnya masyarakat yang melaksanakan Libur Nataru,” kata AKBP Wendi Oktariansyah.

Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tetap kondusif, sekaligus menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama Operasi Lilin 2025.

Masyarakat juga diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga ketertiban, dan melapor kepada petugas bila menemukan hal-hal mencurigakan.

Selama kegiatan pengecekan, kondisi di Posyan Sarolangun terpantau aman, tertib, dan kondusif, menunjukkan kesiapan aparat dalam menghadapi libur Nataru.(*)




50 Rumah Terendam, Warga Dusun Tukum Dua Bungo Terpaksa Mengungsi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Jujuhan sejak Sabtu malam (27/12/2025) menyebabkan anak Sungai Tukum meluap, mengakibatkan banjir di Dusun Tukum Dua, Desa Sirih Sekapur, Kabupaten Bungo.

Luapan air mulai terjadi sekitar pukul 20.00 WIB dengan ketinggian mencapai sekitar 2 meter.

Genangan merendam permukiman warga sejak Minggu dini hari (28/12/2025) pukul 00.04 WIB dan berlangsung hingga pagi bahkan siang hari.

Akibatnya, sebanyak 50 rumah warga (KK) terdampak, sementara satu unit mushola juga ikut terendam dengan ketinggian air sekitar satu meter.

Banyak warga terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman, termasuk rumah sanak keluarga yang tidak terdampak.

Kepala Dusun Tukum Dua, Antoni Nuzerman, membenarkan kejadian tersebut.

Ia menyebut luapan banjir terjadi akibat intensitas hujan yang tinggi sehingga debit anak Sungai Tukum meningkat drastis.

“Betul, sebanyak 50 kepala keluarga terdampak luapan banjir anak Sungai Tukum,” ujar Antoni.

Untuk mengantisipasi kerugian lebih lanjut, pemerintah desa bersama warga mengevakuasi barang-barang berharga ke dataran tinggi.

Kepala kampung dan ketua RT diminta melaporkan setiap kerusakan atau kerugian akibat banjir.

“Seluruh kejadian ini telah kami laporkan ke pihak kecamatan sebagai langkah awal koordinasi penanganan lebih lanjut,” tambah Antoni.

Hingga saat ini, warga tetap waspada terhadap kemungkinan banjir susulan karena kondisi cuaca belum sepenuhnya membaik.

Pemerintah desa bersama aparat terkait terus melakukan pemantauan di lokasi terdampak.(*)




PNS SMPN 22 Kerinci Ditemukan Meninggal di Parit, Keluarga Tolak Autopsi

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jajaran Satreskrim Polres Kerinci menindaklanjuti laporan warga terkait penemuan mayat seorang pria di parit pinggir jalan raya antara Desa Sungai Pegeh dan Desa Sungai Lebuh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Sabtu (27/12/2025) sore.

Korban diketahui bernama Arman Danil alias Pak Hapit (55), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMPN 22 Kerinci dan warga Dusun II, Desa Sungai Pegeh.

Penemuan bermula sekitar pukul 16.05 WIB ketika seorang warga melihat korban tergeletak di parit. Warga kemudian heboh dan segera melaporkan kejadian tersebut

Jenazah korban dievakuasi ke rumah istrinya, dan pihak keluarga bersama petugas kesehatan melakukan pengecekan fisik luar.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Satreskrim Polres Kerinci, tidak ditemukan tanda kekerasan atau luka fisik pada tubuh korban maupun di sekitar lokasi penemuan.

Keterangan keluarga dan Kepala Desa Baru Sungai Pegeh menyebutkan bahwa korban memiliki riwayat penyakit stroke.

Korban dikenal rutin berolahraga jalan kaki setiap pagi. Pada hari kejadian, korban keluar rumah sekitar pukul 06.00 WIB untuk berolahraga sebelum akhirnya ditemukan meninggal.

Polisi telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, yang menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak autopsi lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Jenazah sudah diserahkan ke keluarga untuk proses pemakaman setelah mereka menandatangani surat pernyataan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif. Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor jika menemukan kejadian serupa di lingkungan masing-masing.(*)