Warning OPD dan Jajarannya, Bupati Sarolangun: Saya Tidak Ragu Nonjob kan Kalian!

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Sarolangun, H. Hurmin, menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan visi dan misi Sarolangun MAJU periode 2025-2029.

Dalam Musrenbang RPJMD yang digelar di Aula Bappeda Sarolangun, Senin (30/6), ia memberi peringatan tegas kepada seluruh kepala OPD agar bekerja maksimal atau siap menerima konsekuensi berat termasuk kemungkinan nonjob.

H. Hurmin menegaskan, evaluasi kinerja perangkat daerah akan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan semua program prioritas berjalan sesuai target.

“Saya tidak akan ragu menonjob kepala OPD yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Kalau perlu, saya siap menghadapi proses hukum seperti PTUN,” ucapnya tegas.

Program Sarolangun MAJU menjadi pondasi pembangunan Kabupaten Sarolangun selama lima tahun ke depan.

Bupati menekankan pentingnya seluruh OPD menyelaraskan dokumen Rencana Strategis (Renstra) mereka agar sejalan dengan RPJMD 2025-2029, sehingga visi misi daerah dapat tercapai secara efektif.

“Kita harus berhati-hati dalam penyusunan anggaran dengan fokus utama pada dampak positif bagi masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dengan jumlah penduduk mencapai 313 ribu jiwa, pemerintah daerah dituntut bijak dalam mengelola anggaran yang terbatas.

“Dengan niat tulus dan pemikiran positif, Insya Allah Sarolangun akan semakin maju dan sejahtera,” ujar Hurmin optimis.

Salah satu program unggulan Sarolangun MAJU adalah pembangunan infrastruktur jalan.

Kondisi akses jalan di Desa Simpang Narso, Kecamatan Batang Asai, dan lima desa di wilayah timur Kecamatan Pauh saat hujan menjadi perhatian serius karena sulit dilalui kendaraan roda empat, sehingga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain itu, Bupati juga menyoroti persoalan Tenaga Kerja Daerah (TKD) yang belum terangkat menjadi PPPK, meminta kajian mendalam untuk solusi terbaik.

“Kita harus satu suara dan berpikir positif demi kemajuan Sarolangun. Dengan sinergi semua pihak, visi Sarolangun MAJU bukan hanya mimpi,” pungkasnya.(*)




Pipa Pertamina Bocor di Desa Pondok Meja, Diduga Akibat Aktivitas Land Clearing

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Insiden pipa Pertamina bocor kembali terjadi dan menggegerkan warga Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Minyak mentah menyembur ke udara dari pipa yang bocor, terekam dalam video dan viral di media sosial pada Senin (23/6/2025).

Kejadian berlangsung sekitar pukul 16.45 WIB saat hujan mengguyur wilayah tersebut.

Dalam video yang beredar, terlihat semburan minyak cukup tinggi dari titik kebocoran pipa di kawasan permukiman.

Kepala Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Diita Utama, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025).

Ia menyatakan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sudah melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

“Pipa bocor berada di Paal 14 RT 10 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong. Saksi melihat minyak menyembur dari pipa sekitar pukul 09.30 WIB,” jelas AKP Hanafi.

Menurut AKP Hanafi, penyebab sementara kebocoran diduga akibat aktivitas land clearing menggunakan alat berat di lahan sekitar jalur pipa.

“Kemungkinan pipa Pertamina terkena alat berat saat kegiatan pembersihan lahan,” tambahnya.

Akibat insiden ini, minyak mentah merembes ke lahan warga di sekitarnya. Meski demikian, pihak berwenang menyatakan bahwa kebocoran telah berhasil dihentikan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina terkait kejadian tersebut maupun rencana pemulihan lingkungan dan kompensasi bagi warga terdampak.

Aparat kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kerusakan pipa dan potensi kelalaian dalam aktivitas alat berat.(*)




Empat Tersangka Baru Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Tebo kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi.

Kasus ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, yang telah menjerat tiga orang, termasuk dua pejabat tinggi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Tebo, yakni Nurhasanah dan Edi Sopyan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, membenarkan penangkapan empat tersangka tambahan. Mereka adalah:

  • DU – Direktur CV KPB

  • H – Peminjam bendera (perusahaan)

  • PS – Konsultan Perencana

  • H – Konsultan Pengawas

Keempatnya resmi ditahan dan digelandang ke Lapas Kelas II B Tebo pada Rabu (18/6/2025) pukul 00.00 WIB, usai menjalani pemeriksaan intensif.

“Penetapan ini berdasarkan hasil pengembangan setelah tiga tersangka awal ditetapkan. Kami menemukan dua alat bukti yang cukup kuat,” ungkap Ridwan.

Menurut Kejari Tebo, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur dibiayai dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2,7 miliar.

Namun, tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.011.000.000.

Total anggaran proyek tersebut awalnya dialokasikan sebesar Rp 5 miliar, lalu direvisi menjadi Rp 3 miliar, dan akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.735.235.732.

“Tindakan para tersangka jelas merupakan tindak pidana korupsi. Mereka memainkan anggaran untuk keuntungan pribadi,” tegas Kajari Tebo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ridwan menegaskan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lanjutan.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses secara hukum. Semua harus bertanggung jawab,” pungkasnya.(*)




Terlibat Tawuran dan Bawa Celurit, 21 Remaja Geng Motor Diciduk Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID –  21 anggota geng motor yang terlibat tawuran brutal di Kabupaten Muaro Jambi akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat ini terjadi beberapa hari lalu dan menyebabkan korban luka serius akibat senjata tajam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hanafi Dita Utama, bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polsek Sekernan.

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di depan RS Raden Mattaher, Kota Jambi, dan lokasi kedua tersebar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran tersebut menyebabkan beberapa korban luka, salah satunya adalah Ahmad Alhafizi alias Fizi yang mengalami luka bacok di paha dan tangan hingga harus mendapatkan jahitan medis.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan saat tawuran, antara lain:

  • Senjata tajam seperti celurit, egrek, dan samurai

  • Busur dan anak panah

  • Puluhan unit telepon genggam

  • Sepeda motor yang digunakan para pelaku

  • Sebuah bendera bertuliskan “ourstallwe” yang diduga simbol kelompok geng motor

Menurut keterangan AKP Hanafi, sebagian remaja mengaku hanya ikut-ikutan dalam aksi kekerasan tersebut.

Nnamun ada juga yang secara terang-terangan mengakui membawa senjata tajam saat bentrokan.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muaro Jambi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.

“Polres Muaro Jambi tidak akan mentolerir aksi tawuran dan kekerasan geng motor. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kasat Reskrim AKP Hanafi.(*)




Hotspot Muncul di Geragai, Masyarakat Peduli Api (MPA) Dikerahkan Cegah Karhutla Meluas

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Satu titik api (hotspot) terpantau di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada awal Juni 2025.

Kebakaran kecil yang melanda sekitar setengah hektare lahan tersebut berhasil dipadamkan dengan cepat oleh tim gabungan sebelum menyebar ke area yang lebih luas.

Dalam upaya memperkuat deteksi dini dan respons cepat terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), pemerintah daerah kini mengandalkan peran aktif Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa dan kelurahan.

Kepala Pelaksana BPBD Tanjab Timur, Helmi Agustinius, menyatakan bahwa MPA telah dibekali pelatihan teknis untuk mendeteksi titik api, menangani Karhutla kecil, dan segera berkoordinasi dengan aparat berwenang jika ditemukan aktivitas pembakaran liar.

“MPA adalah ujung tombak deteksi dini di lapangan. Mereka kami latih agar bisa langsung melaporkan dan bergerak cepat jika melihat gejala Karhutla,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Menjelang puncak musim kemarau 2025, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur meningkatkan kewaspadaan dan menyerukan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Helmi menegaskan bahwa peran warga sangat penting dalam menjaga lingkungan, terutama di wilayah yang rawan terbakar seperti Kecamatan Geragai, Mendahara, Berbak, dan sekitarnya.

“Kewaspadaan kolektif dari masyarakat sangat kami harapkan. Jangan sampai terjadi kebakaran besar seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Helmi.

Titik api yang muncul di Geragai menjadi pengingat bahwa potensi Karhutla masih tinggi, terutama saat musim kemarau.

Pemerintah daerah pun terus memantau perkembangan dan menyiagakan personel gabungan di wilayah rawan.

BPBD Tanjab Timur juga menggandeng perusahaan dan instansi terkait untuk bersama-sama menjaga wilayah tetap aman dari bencana lingkungan akibat kebakaran.(*)




Karhutla Ancam Tanjab Timur, 5 Kecamatan Diwaspadai Saat Musim Kemarau

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyambut puncak musim kemarau yang diprediksi berlangsung dari pertengahan Juni hingga akhir Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur resmi menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Langkah ini diambil menyusul potensi peningkatan risiko Karhutla di sejumlah wilayah rawan, yang sebelumnya menjadi titik perhatian pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Tanjab Timur, Helmi Agustinius, ada lima kecamatan yang masuk dalam pemetaan rawan kebakaran, yaitu:

  • Kecamatan Sadu
  • Kecamatan Berbak
  • Kecamatan Dendang
  • Kecamatan Mendahara
  • Kecamatan Muarasabak Barat (sebagian wilayah)

“Muarasabak Barat memang tidak sepenuhnya rawan, tetapi tetap kami pantau karena pernah terjadi kebakaran lahan skala kecil di sana,” kata Helmi.

BPBD telah membentuk empat posko lapangan sebagai pusat koordinasi dan pemantauan, guna mengantisipasi insiden Karhutla sejak dini.

Larangan Bakar Lahan, Perusahaan Diminta Turut Tanggung Jawab

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran ke seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk melarang praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Tak hanya menyasar masyarakat umum, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Tanjab Timur juga diminta untuk aktif mendukung penanganan Karhutla.

“Kami sudah menyampaikan imbauan resmi kepada pihak perusahaan agar terlibat langsung jika terjadi Karhutla di sekitar area konsesi mereka,” ujar Helmi.(*)




Skandal Korupsi di Tebo: Dana Proyek Pasar Digelembungkan, Kadis Perindag Terlibat

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Tebo resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo, pada Rabu malam, 11 Juni 2025.

Ketiga tersangka tersebut adalah:

  • Nurhasanah – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Tebo, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Edi Sopyan – Kabid Perdagangan, yang menjabat sebagai pejabat penandatangan kontrak

  • S – Pelaksana proyek dari pihak rekanan kontraktor

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo atas dugaan korupsi anggaran pembangunan pasar yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan markup atau penggelembungan anggaran pada proyek tersebut.

“Perlu kami sampaikan, tindak pidana korupsi ini terjadi karena adanya perbuatan markup anggaran pembangunan Pasar Tanjung Bungur,” ujar Ridwan saat konferensi pers.

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Proyek pembangunan pasar ini menggunakan anggaran dari Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp 2,7 miliar.

Namun hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat diselidiki oleh Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi, yang telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait dari Disperindagkop Kabupaten Tebo.

Kajari Tebo menyebut kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini masih terbuka.

“Untuk tersangka lain, InSya Allah akan kami informasikan setelah proses pemeriksaan lanjutan,” tambah Ridwan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana pusat untuk pembangunan fasilitas publik seperti pasar rakyat, yang seharusnya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat Tebo.

Pihak Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan dengan transparan dan profesional, dan masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.(*)




Kejari Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pasar, Tiga Pejabat di Tebo Jadi Tersangka

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, pukul 21.00 WIB.

Ketiga tersangka berinisial N (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), ES (pejabat penandatangan kontrak), dan S (pelaksana proyek).

Mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan dana proyek yang berasal dari Kementerian Perdagangan RI senilai Rp 2,7 miliar.

Dari hasil penyidikan, Kejari Tebo menemukan indikasi markup anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.011.000.000.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah dilakukan audit mendalam serta koordinasi dengan pihak Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi.

Kajari Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan ketiga tersangka telah melalui proses hukum dengan mengacu pada dua alat bukti yang sah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, In Sya Allah akan kami sampaikan setelah proses pendalaman selesai,” ujar Ridwan dalam keterangan persnya, Rabu (11/6/2025).

Sebelumnya, proses penyelidikan kasus ini juga melibatkan Polda Jambi dan Inspektorat Provinsi Jambi, yang telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pegawai dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo.

Informasi terbaru mengindikasikan adanya peluang penambahan tersangka baru, meski pihak kejaksaan belum mengungkap secara pasti siapa yang akan menyusul ditetapkan.

Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pusat yang seharusnya mendukung UMKM dan ekonomi daerah.

Kejari Tebo memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional.(*)




Proyek Jalan di Bungo Mangkrak? Warga Resah Box Culvert Belum Dilengkapi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Dusun Tapiandanto, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo mengeluhkan kondisi badan jalan yang belum ditimbun setelah pembangunan box culvert rampung dua bulan lalu.

Proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bungo ini merupakan bagian dari penanganan pasca amblasnya jalan akibat banjir Sungai Tukum pada Maret 2025.

Box culvert dibangun pada April 2025 sebagai solusi permanen pengganti polongan lama yang rusak.

Namun, hingga pertengahan Juni 2025, penimbunan badan jalan di atasnya belum juga dilakukan. Akibatnya, warga terpaksa masih menggunakan jembatan darurat yang kini kondisinya nyaris roboh dan sangat membahayakan.

Datin Rio Tapiandanto, Yuliana Sgz, mewakili warga, menyampaikan keluhan mereka kepada pemerintah daerah.

Ia menekankan bahwa keterlambatan ini sangat berisiko memutus akses antarwilayah yang penting bagi mobilitas warga dan distribusi kebutuhan pokok.

“Betul, warga kami sangat berharap sekali kepada Dinas PUPR untuk segera menimbun badan jalan di atas box culvert itu. Jembatan darurat sudah hampir roboh. Kalau itu ambruk, akses ke Jujuhan Ilir, Jujuhan, bahkan ke kabupaten bisa benar-benar terputus,” kata Yuliana, Selasa (10/6/2025).

Yuliana menambahkan bahwa masyarakat sudah cukup bersabar, dan kini saatnya pemerintah menunjukkan tanggung jawab untuk menyelesaikan proyek vital tersebut.

“Sudah dua bulan selesai, tapi belum ditimbun. Jalan ini sangat penting, baik untuk ekonomi, pendidikan, maupun layanan kesehatan warga,” tegasnya.

Warga meminta Dinas PUPR Kabupaten Bungo segera menuntaskan pekerjaan ini. Mereka khawatir jika kondisi dibiarkan lebih lama, kerusakan jembatan darurat bisa menimbulkan dampak serius bagi ribuan pengguna jalan.

Kondisi ini menambah daftar keluhan masyarakat terhadap lambannya penyelesaian infrastruktur di daerah. Akses jalan di wilayah Jujuhan dikenal sebagai jalur alternatif penting ketika jalan lintas Sumatera terganggu.

Dengan kondisi cuaca yang tidak menentu dan potensi kerusakan jembatan darurat, warga berharap ada tindakan cepat agar tidak terjadi pemutusan total akses transportasi, yang bisa berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.(*)




Terbongkar! Modus Licik Pegawai Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang mantan karyawan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp 7,1 miliar.

Tersangka berinisial RS (26), yang sebelumnya menjabat sebagai analis kredit, diketahui menarik dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah dan menggunakannya untuk berjudi online.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tertanggal 18 Maret 2025.

Lokasi kejadian berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.

“Dasarnya adalah laporan polisi LP nomor 98 tanggal 18 Maret 2025. TKP-nya di Bank 9 Cabang Kerinci. Tersangka RS, usia 26 tahun, eks analis kredit di BPD Jambi Kerinci,” jelas AKBP Taufik.

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi, mulai dari pegawai bank, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RS berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana.

Namun kenyataannya, transaksi dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pemilik rekening.

“Korban ada 25 orang, termasuk satu korban yang memiliki tiga rekening. Total kerugian mencapai Rp 7,1 miliar, dengan rentang waktu dari September 2023 hingga Oktober 2024,” ungkap AKBP Taufik.

Tersangka memanfaatkan kepercayaan yang sebelumnya diberikan oleh nasabah. Beberapa nasabah diketahui pernah menitipkan penarikan dana kepada RS, sehingga teller tidak curiga dan tetap mencairkan dana berdasarkan slip penarikan yang diajukan.

“Teller percaya karena RS sering dimintai bantuan oleh nasabah, sehingga slip yang diajukan tetap dicairkan,” tambahnya.

Hasil analisis keuangan terhadap rekening pribadi tersangka menunjukkan bahwa uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

Polisi menemukan bukti berupa transaksi deposit dan taruhan dalam jumlah besar pada platform judi daring.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa slip penarikan palsu yang digunakan RS untuk mencairkan dana para korban.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar hingga Rp 200 miliar.

“Tersangka sudah ditahan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.(*)