Muaro Jambi Dapat Hujan Buatan, Empat Kecamatan Rawan Karhutla Jadi Prioritas

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah mulai memperkuat langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang diperkirakan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah pelaksanaan program modifikasi cuaca atau hujan buatan pada sejumlah wilayah yang selama ini menjadi langganan titik api.

Kabupaten Muaro Jambi menjadi salah satu daerah yang mendapatkan dukungan program tersebut dari BPBD Provinsi Jambi.

Fokus pelaksanaannya diarahkan ke empat kecamatan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap Karhutla, yakni Kumpeh, Kumpeh Ulu, Sungai Gelam, dan Taman Rajo.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum puncak musim kemarau tiba.

Pemerintah berharap curah hujan yang dihasilkan melalui modifikasi cuaca mampu menjaga kelembapan lahan gambut dan kawasan rawan kebakaran sehingga potensi munculnya titik api dapat ditekan sejak dini.

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Muaro Jambi, Anari Hasiholan Sitorus, mengatakan teknologi modifikasi cuaca menjadi salah satu instrumen penting dalam strategi mitigasi bencana Karhutla.

Menurutnya, menjaga kondisi lahan tetap basah jauh lebih efektif dibandingkan melakukan pemadaman saat kebakaran sudah meluas.

“Langkah ini dilakukan agar lahan tetap lembap dan potensi munculnya titik api dapat diminimalkan,” ujar Anari.

Selain mengandalkan hujan buatan, BPBD Muaro Jambi juga meningkatkan pengawasan di lapangan.

Tim patroli terus diterjunkan ke sejumlah kawasan rawan untuk memantau kondisi lingkungan dan mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin.

Upaya tersebut dilakukan karena Karhutla tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga transportasi akibat kabut asap.

BPBD juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Warga diminta segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Menurut Anari, keberhasilan pencegahan Karhutla tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.

“Pencegahan adalah langkah terbaik. Kami berharap seluruh masyarakat ikut berpartisipasi menjaga wilayahnya agar terhindar dari ancaman Karhutla,” tegasnya.

Dengan kombinasi modifikasi cuaca, patroli rutin, dan partisipasi masyarakat, pemerintah berharap ancaman Karhutla di Muaro Jambi selama musim kemarau 2026 dapat ditekan semaksimal mungkin.(*)




Sidang Korupsi BOK Muaro Jambi, Ahli Ungkap Dugaan Pencatutan Nama dan Pemotongan TPP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebon Sembilan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 8 Juni 2026, saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jambi membeberkan sejumlah temuan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Puskesmas Kebon Sembilan Dewi Lestari dan mantan Bendahara Puskesmas Lina Budiharti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Widi dari Inspektorat Provinsi Jambi untuk menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap penggunaan dana BOK.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli mengungkap adanya sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana BOK.

Salah satunya terkait pembayaran honor kegiatan kepada pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Widi, ditemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan melaksanakan kegiatan, namun tidak menerima haknya secara penuh sebagaimana yang telah diatur.

“Ada pegawai yang seharusnya menerima Rp100 ribu per kegiatan, tetapi yang dibayarkan hanya Rp70 ribu,” ujar Widi dalam persidangan.

Tak hanya itu, Inspektorat juga menemukan pegawai yang memiliki surat tugas dan menjalankan tugas lapangan, namun tidak menerima pembayaran sama sekali.

Di sisi lain, ditemukan pula kondisi sebaliknya. Beberapa pegawai yang tercatat memiliki surat tugas justru tidak melaksanakan kegiatan, tetapi tetap menerima sejumlah uang yang nilainya berkisar Rp30 ribu per kegiatan.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan praktik pencatutan nama atau titip nama dalam pelaksanaan kegiatan BOK.

Dalam skema tersebut, nama pegawai yang tidak memiliki surat tugas dan tidak ikut melaksanakan kegiatan dicantumkan dalam administrasi kegiatan serta menerima sejumlah dana.

“Praktik seperti ini tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas saksi ahli.

Selain penggunaan dana BOK, Inspektorat juga mengungkap adanya temuan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Puskesmas Kebon Sembilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TPP terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai.

Namun setelah dana diterima, para pegawai disebut menyerahkan kembali sejumlah uang kepada pihak puskesmas melalui bendahara.

“Kami melakukan konfirmasi kepada sejumlah pegawai dan mereka membenarkan adanya penyerahan kembali sebagian TPP tersebut,” kata Widi.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan langsung dari terdakwa Lina Budiharti. Mantan bendahara puskesmas itu membantah tudingan bahwa dirinya meminta setoran dari para pegawai.

“Saya tidak pernah meminta. Mereka sendiri yang memberikan kepada saya,” ujar Lina di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dana BOK dan TPP berlangsung saat Dewi Lestari menjabat sebagai Kepala Puskesmas Kebon Sembilan.

Jaksa menduga sejumlah ASN dipaksa menyerahkan sebagian dana perjalanan dinas yang bersumber dari anggaran BOK maupun TPP.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp650 juta.

Atas perkara tersebut, Dewi Lestari didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana BOK yang menyeret dua mantan pejabat Puskesmas Kebon Sembilan tersebut.(*)




Pemkab Muaro Jambi Sabet WTP Lagi, Ini Rekor Baru di Era BBS

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah setelah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini WTP tersebut disampaikan bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (2/6/2026).

Capaian ini menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), menyampaikan bahwa raihan WTP tahun ini menjadi pencapaian penting bagi daerah.

Secara keseluruhan, opini WTP atas LKPD 2025 merupakan WTP ke-12 yang berhasil diraih Kabupaten Muaro Jambi sejak pertama kali diaudit BPK RI.

Lebih membanggakan, capaian ini juga menjadi WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut, menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah capaian yang mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan, akuntabilitas, dan transparansi pemerintahan,” ujar BBS.

Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kualitas laporan keuangan, serta menindaklanjuti rekomendasi BPK dari tahun sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah.

Meski kembali meraih opini WTP, Pemkab Muaro Jambi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK tetap menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat tata kelola anggaran agar lebih efektif, transparan, dan berdampak langsung bagi pelayanan masyarakat.(*)




Golkar Muaro Jambi Fokus Konsolidasi, Bidik Kemenangan 2029

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru, Jumat (1/5/2026).

Momentum ini langsung dijadikan titik awal konsolidasi dan penguatan mesin partai menuju target besar Pemilu 2029.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, didampingi Sekretaris Ivan Wirata.

SK tersebut diterima oleh Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi, H. Asikin bersama jajaran pengurus.

Dalam arahannya, Cek Endra menegaskan bahwa SK bukan sekadar formalitas, melainkan perintah untuk langsung bergerak di tengah masyarakat.

“Tidak ada lagi alasan untuk tidak bekerja. Semua pengurus harus turun dan bekerja nyata untuk rakyat,” tegasnya.

Golkar Muaro Jambi pun memasang target ambisius pada Pemilu 2029, yakni meningkatkan perolehan kursi DPRD sekaligus merebut posisi pimpinan DPRD sebagai tujuan utama.

Ketua DPD II, H. Asikin, menegaskan komitmen seluruh pengurus untuk bekerja maksimal sesuai tugas masing-masing.

“Jangan hanya nama di struktur. Kita harus buktikan siap bekerja dan berjuang bersama membesarkan Golkar,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Golkar Muaro Jambi akan menggelar rapat kerja (raker) untuk menyusun strategi politik dan memperkuat soliditas internal partai.

Langkah lanjutan juga akan difokuskan pada konsolidasi hingga tingkat kecamatan dan desa, sekaligus menginventarisasi calon legislatif potensial dari berbagai kalangan.

Tak hanya legislatif, Golkar Muaro Jambi juga menargetkan peran besar dalam kontestasi pemilihan kepala daerah mendatang.

Dengan struktur baru yang telah terbentuk, partai berlambang pohon beringin ini optimistis mampu tampil lebih solid, progresif, dan menjadi kekuatan politik yang semakin diperhitungkan di Muaro Jambi.(*)




Jalan Rusak di Kumpeh, Warga Keluhkan Akses Terputus dan Biaya Membengkak

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi kerusakan jalan di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penanganan yang optimal.

Sejumlah ruas jalan penghubung antar desa bahkan berubah menjadi kubangan lumpur, terutama saat musim hujan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Jalur yang menghubungkan Desa Gedong Karya, Jebus, Sungai Aur hingga Simpang perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi salah satu titik yang paling terdampak.

Akibat kerusakan itu, kendaraan sering terjebak, distribusi barang menjadi terhambat, dan biaya transportasi mengalami peningkatan.

Tokoh masyarakat Muaro Jambi, Almuttaqin, menilai bahwa pemerintah provinsi belum menunjukkan pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah Kumpeh.

Ia menyebut sejumlah proyek multiyears yang telah berjalan belum menyentuh seluruh titik jalan secara menyeluruh.

“Kalau kita lihat, pekerjaan itu baru sampai dari Pudak hingga batas Jembatan Suak Kandis di Kelurahan Tanjung. Setelah itu belum ada kelanjutan, sementara masyarakat di wilayah lain masih menghadapi jalan yang rusak parah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan jalan rusak bukan sekadar masalah kenyamanan berkendara, melainkan menyangkut akses dasar masyarakat terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Jalan adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Kalau akses ini terganggu, maka seluruh aktivitas ikut terdampak,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan skala prioritas pembangunan yang lebih jelas, terutama untuk wilayah yang selama ini masih minim perhatian.

“Kumpeh bukan wilayah kecil. Banyak desa yang bergantung pada jalur ini, termasuk akses menuju Kecamatan Berbak dan Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jika tidak segera diperbaiki, dampaknya akan semakin meluas,” katanya.

Lebih lanjut, Almuttaqin menjelaskan bahwa jalan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan wilayah.

Infrastruktur jalan, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antar daerah, tetapi juga sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

“Dengan adanya jalan yang baik, distribusi barang dan jasa menjadi lancar, biaya transportasi menurun, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa meningkat. Sebaliknya, jika jalan rusak, maka semua sektor akan ikut terhambat,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antar wilayah serta membuka akses bagi daerah-daerah yang sebelumnya terisolasi.

“Daerah yang dulunya terisolasi bisa berkembang ketika akses jalan dibuka. Tapi kalau dibiarkan rusak, maka ketertinggalan akan semakin jauh,” tambahnya.

Kondisi jalan rusak yang berkepanjangan, lanjutnya, berpotensi memperlambat laju perekonomian masyarakat serta meningkatkan biaya operasional transportasi barang dan jasa.

Almuttaqin pun berharap pemerintah segera merespons kondisi tersebut dengan langkah konkret, termasuk memperluas cakupan proyek perbaikan jalan hingga seluruh wilayah Kumpeh.

“Kalau sudah menjadi perhatian publik, seharusnya pemerintah merespons dengan cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menanggung beban sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa harapan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni perbaikan jalan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya sebagian titik.

“Bagi masyarakat, jalan ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi soal keberlangsungan hidup,” tutupnya.(*)




Bupati Muaro Jambi Tertibkan TPS Liar, Fokus Benahi Sistem Persampahan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tumpukan sampah liar yang menggunung di kawasan Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), akhirnya mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di sekitar lingkungan sekolah tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas belajar di SMP Negeri 7 Muaro Jambi.

Bau menyengat dari sampah rumah tangga bahkan dilaporkan telah masuk ke ruang kelas, sehingga mengganggu kenyamanan siswa dan guru, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.

Merespons kondisi tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, turun langsung ke lokasi pada Jumat (24/4/2026) pagi.

Ia didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat Jambi Luar Kota, serta aparat TNI dan Polri.

Di lokasi, pemerintah daerah langsung melakukan penertiban dengan mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah yang telah meluber hingga ke badan jalan.

Setelah proses pembersihan dilakukan, arus lalu lintas yang sempat terganggu kembali normal, sementara bau menyengat mulai berkurang secara bertahap.

“Situasi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi lokasinya berada tepat di depan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Bambang Bayu Suseno.

Bupati yang akrab disapa BBS itu menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan hanya bersifat sementara, melainkan bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

Ia memastikan lokasi TPS ilegal tersebut akan ditutup dan diawasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

“Lokasi ini kita tutup. Ke depan akan ada petugas yang berjaga agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di sini,” tegasnya.

Selain penertiban, Pemkab Muaro Jambi juga tengah menyiapkan penguatan sistem pengangkutan sampah, termasuk optimalisasi armada kebersihan dan evaluasi pengelolaan berbasis rumah tangga.

Kecamatan Jambi Luar Kota menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat.

Menurut BBS, permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Setiap daerah punya karakter berbeda. Kita butuh solusi yang berbasis komunitas dan inovasi, bukan hanya tindakan reaktif,” jelasnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membersihkan lokasi, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pendekatan berbasis masyarakat hingga tingkat kecamatan akan terus diperkuat guna mencegah munculnya TPS ilegal di kemudian hari.(*)




49 Kasus Suspek Campak Tercatat di Muaro Jambi, Dua Terkonfirmasi Positif

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan kasus dugaan campak di Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan setempat.

Tercatat sedikitnya 49 kasus suspek ditemukan di sejumlah wilayah, dengan dua kasus di antaranya telah dipastikan positif melalui pemeriksaan laboratorium.

Dari total sampel yang diperiksa, sebanyak tujuh spesimen telah diuji untuk memastikan pola penyebaran penyakit tersebut.

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi penularan aktif di tengah masyarakat.

Meski demikian, seluruh pasien dilaporkan berada dalam kondisi membaik.

Sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis, dengan rincian 24 orang menjalani perawatan jalan dan 14 pasien sempat dirawat inap sebelum kondisinya stabil.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr. Ariani Widiastuti, menegaskan bahwa tingginya angka suspek campak tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, temuan ini menjadi sinyal bahwa cakupan imunisasi di masyarakat belum sepenuhnya merata.

“Ini bukan hanya soal angka kasus, tetapi tanda bahwa perlindungan imunisasi masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Hasil penelusuran epidemiologi juga menemukan setidaknya lima anak belum menyelesaikan imunisasi campak sesuai jadwal yang dianjurkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat penyebaran, mengingat campak merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang sangat tinggi.

Dinas Kesehatan mengingatkan orang tua agar tidak menunda pemberian imunisasi kepada anak.

Vaksin campak direkomendasikan diberikan dalam tiga tahap, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta saat anak memasuki kelas satu sekolah dasar.

Imunisasi lengkap disebut sebagai langkah paling efektif dalam mencegah penyebaran campak sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang rentan.

Lonjakan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengendalian penyakit menular tidak hanya bergantung pada fasilitas kesehatan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mengikuti program imunisasi.

Tanpa cakupan vaksinasi yang merata, risiko munculnya wabah campak di Muaro Jambi masih berpotensi terjadi.(*)




Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)




Tegas! Polda Jambi Pecat 4 Anggota Polisi, Kapolda: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi resmi memberhentikan empat personel Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda Jambi, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, tim Komisi Kepolisian Nasional, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan resmi Kapolda Jambi terkait pemberhentian empat anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai simbol sanksi, dilakukan penanggalan atribut dinas serta penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan.

Dua di antaranya dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.

“Upacara PTDH ini adalah bukti nyata komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran kode etik secara tegas,” ujar Krisno H. Siregar.

Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi serius yang harus diterima oleh anggota yang melanggar aturan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam tubuh Polri. Setiap personel wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi diri.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri.

Menurutnya, penegakan kode etik akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Unja Mendalo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di kawasan Universitas Jambi Mendalo pada Rabu (22/4/2026), yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, insiden bermula saat seorang remaja diduga tengah mencoba atau menguji sepeda motor matic miliknya di area tersebut.

Namun, kendaraan yang dikendarainya diduga hilang kendali.

Akibatnya, pengendara tersebut menabrak seorang penjual kerupuk yang berada di sekitar lokasi.

Beruntung, pedagang tersebut dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius.

Setelah insiden pertama, sepeda motor tersebut kembali melaju tanpa kendali hingga akhirnya menghantam sebuah mobil yang sedang melintas di jalan kawasan kampus.

Warga menyebutkan bahwa setelah terjadi tabrakan, mobil yang terlibat langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu, pengendara motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk mengidentifikasi korban serta kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.(*)