Golkar Muaro Jambi Fokus Konsolidasi, Bidik Kemenangan 2029

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten Muaro Jambi resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru, Jumat (1/5/2026).

Momentum ini langsung dijadikan titik awal konsolidasi dan penguatan mesin partai menuju target besar Pemilu 2029.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra, didampingi Sekretaris Ivan Wirata.

SK tersebut diterima oleh Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi, H. Asikin bersama jajaran pengurus.

Dalam arahannya, Cek Endra menegaskan bahwa SK bukan sekadar formalitas, melainkan perintah untuk langsung bergerak di tengah masyarakat.

“Tidak ada lagi alasan untuk tidak bekerja. Semua pengurus harus turun dan bekerja nyata untuk rakyat,” tegasnya.

Golkar Muaro Jambi pun memasang target ambisius pada Pemilu 2029, yakni meningkatkan perolehan kursi DPRD sekaligus merebut posisi pimpinan DPRD sebagai tujuan utama.

Ketua DPD II, H. Asikin, menegaskan komitmen seluruh pengurus untuk bekerja maksimal sesuai tugas masing-masing.

“Jangan hanya nama di struktur. Kita harus buktikan siap bekerja dan berjuang bersama membesarkan Golkar,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Golkar Muaro Jambi akan menggelar rapat kerja (raker) untuk menyusun strategi politik dan memperkuat soliditas internal partai.

Langkah lanjutan juga akan difokuskan pada konsolidasi hingga tingkat kecamatan dan desa, sekaligus menginventarisasi calon legislatif potensial dari berbagai kalangan.

Tak hanya legislatif, Golkar Muaro Jambi juga menargetkan peran besar dalam kontestasi pemilihan kepala daerah mendatang.

Dengan struktur baru yang telah terbentuk, partai berlambang pohon beringin ini optimistis mampu tampil lebih solid, progresif, dan menjadi kekuatan politik yang semakin diperhitungkan di Muaro Jambi.(*)




Jalan Rusak di Kumpeh, Warga Keluhkan Akses Terputus dan Biaya Membengkak

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID Kondisi kerusakan jalan di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda penanganan yang optimal.

Sejumlah ruas jalan penghubung antar desa bahkan berubah menjadi kubangan lumpur, terutama saat musim hujan.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Jalur yang menghubungkan Desa Gedong Karya, Jebus, Sungai Aur hingga Simpang perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjadi salah satu titik yang paling terdampak.

Akibat kerusakan itu, kendaraan sering terjebak, distribusi barang menjadi terhambat, dan biaya transportasi mengalami peningkatan.

Tokoh masyarakat Muaro Jambi, Almuttaqin, menilai bahwa pemerintah provinsi belum menunjukkan pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah Kumpeh.

Ia menyebut sejumlah proyek multiyears yang telah berjalan belum menyentuh seluruh titik jalan secara menyeluruh.

“Kalau kita lihat, pekerjaan itu baru sampai dari Pudak hingga batas Jembatan Suak Kandis di Kelurahan Tanjung. Setelah itu belum ada kelanjutan, sementara masyarakat di wilayah lain masih menghadapi jalan yang rusak parah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan jalan rusak bukan sekadar masalah kenyamanan berkendara, melainkan menyangkut akses dasar masyarakat terhadap berbagai sektor kehidupan, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan.

“Jalan adalah urat nadi kehidupan masyarakat. Kalau akses ini terganggu, maka seluruh aktivitas ikut terdampak,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah perlu menetapkan skala prioritas pembangunan yang lebih jelas, terutama untuk wilayah yang selama ini masih minim perhatian.

“Kumpeh bukan wilayah kecil. Banyak desa yang bergantung pada jalur ini, termasuk akses menuju Kecamatan Berbak dan Rantau Rasau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jika tidak segera diperbaiki, dampaknya akan semakin meluas,” katanya.

Lebih lanjut, Almuttaqin menjelaskan bahwa jalan memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan wilayah.

Infrastruktur jalan, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antar daerah, tetapi juga sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

“Dengan adanya jalan yang baik, distribusi barang dan jasa menjadi lancar, biaya transportasi menurun, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat bisa meningkat. Sebaliknya, jika jalan rusak, maka semua sektor akan ikut terhambat,” jelasnya.

Ia juga menilai bahwa pembangunan jalan dapat mengurangi kesenjangan antar wilayah serta membuka akses bagi daerah-daerah yang sebelumnya terisolasi.

“Daerah yang dulunya terisolasi bisa berkembang ketika akses jalan dibuka. Tapi kalau dibiarkan rusak, maka ketertinggalan akan semakin jauh,” tambahnya.

Kondisi jalan rusak yang berkepanjangan, lanjutnya, berpotensi memperlambat laju perekonomian masyarakat serta meningkatkan biaya operasional transportasi barang dan jasa.

Almuttaqin pun berharap pemerintah segera merespons kondisi tersebut dengan langkah konkret, termasuk memperluas cakupan proyek perbaikan jalan hingga seluruh wilayah Kumpeh.

“Kalau sudah menjadi perhatian publik, seharusnya pemerintah merespons dengan cepat dan tepat. Jangan sampai masyarakat terus menanggung beban sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa harapan masyarakat sebenarnya sederhana, yakni perbaikan jalan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya sebagian titik.

“Bagi masyarakat, jalan ini bukan sekadar infrastruktur, tetapi soal keberlangsungan hidup,” tutupnya.(*)




Bupati Muaro Jambi Tertibkan TPS Liar, Fokus Benahi Sistem Persampahan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tumpukan sampah liar yang menggunung di kawasan Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), akhirnya mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di sekitar lingkungan sekolah tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas belajar di SMP Negeri 7 Muaro Jambi.

Bau menyengat dari sampah rumah tangga bahkan dilaporkan telah masuk ke ruang kelas, sehingga mengganggu kenyamanan siswa dan guru, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.

Merespons kondisi tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, turun langsung ke lokasi pada Jumat (24/4/2026) pagi.

Ia didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat Jambi Luar Kota, serta aparat TNI dan Polri.

Di lokasi, pemerintah daerah langsung melakukan penertiban dengan mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah yang telah meluber hingga ke badan jalan.

Setelah proses pembersihan dilakukan, arus lalu lintas yang sempat terganggu kembali normal, sementara bau menyengat mulai berkurang secara bertahap.

“Situasi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi lokasinya berada tepat di depan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Bambang Bayu Suseno.

Bupati yang akrab disapa BBS itu menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan hanya bersifat sementara, melainkan bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

Ia memastikan lokasi TPS ilegal tersebut akan ditutup dan diawasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

“Lokasi ini kita tutup. Ke depan akan ada petugas yang berjaga agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di sini,” tegasnya.

Selain penertiban, Pemkab Muaro Jambi juga tengah menyiapkan penguatan sistem pengangkutan sampah, termasuk optimalisasi armada kebersihan dan evaluasi pengelolaan berbasis rumah tangga.

Kecamatan Jambi Luar Kota menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat.

Menurut BBS, permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Setiap daerah punya karakter berbeda. Kita butuh solusi yang berbasis komunitas dan inovasi, bukan hanya tindakan reaktif,” jelasnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membersihkan lokasi, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pendekatan berbasis masyarakat hingga tingkat kecamatan akan terus diperkuat guna mencegah munculnya TPS ilegal di kemudian hari.(*)




49 Kasus Suspek Campak Tercatat di Muaro Jambi, Dua Terkonfirmasi Positif

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan kasus dugaan campak di Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan setempat.

Tercatat sedikitnya 49 kasus suspek ditemukan di sejumlah wilayah, dengan dua kasus di antaranya telah dipastikan positif melalui pemeriksaan laboratorium.

Dari total sampel yang diperiksa, sebanyak tujuh spesimen telah diuji untuk memastikan pola penyebaran penyakit tersebut.

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi penularan aktif di tengah masyarakat.

Meski demikian, seluruh pasien dilaporkan berada dalam kondisi membaik.

Sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis, dengan rincian 24 orang menjalani perawatan jalan dan 14 pasien sempat dirawat inap sebelum kondisinya stabil.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr. Ariani Widiastuti, menegaskan bahwa tingginya angka suspek campak tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, temuan ini menjadi sinyal bahwa cakupan imunisasi di masyarakat belum sepenuhnya merata.

“Ini bukan hanya soal angka kasus, tetapi tanda bahwa perlindungan imunisasi masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Hasil penelusuran epidemiologi juga menemukan setidaknya lima anak belum menyelesaikan imunisasi campak sesuai jadwal yang dianjurkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat penyebaran, mengingat campak merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang sangat tinggi.

Dinas Kesehatan mengingatkan orang tua agar tidak menunda pemberian imunisasi kepada anak.

Vaksin campak direkomendasikan diberikan dalam tiga tahap, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta saat anak memasuki kelas satu sekolah dasar.

Imunisasi lengkap disebut sebagai langkah paling efektif dalam mencegah penyebaran campak sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang rentan.

Lonjakan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengendalian penyakit menular tidak hanya bergantung pada fasilitas kesehatan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mengikuti program imunisasi.

Tanpa cakupan vaksinasi yang merata, risiko munculnya wabah campak di Muaro Jambi masih berpotensi terjadi.(*)




Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)




Tegas! Polda Jambi Pecat 4 Anggota Polisi, Kapolda: Tak Ada Toleransi Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPolda Jambi resmi memberhentikan empat personel Polri melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Jumat (24/4/2026).

Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Krisno H. Siregar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting, termasuk Wakapolda Jambi, perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, tim Komisi Kepolisian Nasional, serta para pejabat utama di lingkungan Polda Jambi.

Dalam prosesi upacara, dibacakan keputusan resmi Kapolda Jambi terkait pemberhentian empat anggota yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sebagai simbol sanksi, dilakukan penanggalan atribut dinas serta penandaan silang pada foto personel yang diberhentikan.

Dua di antaranya dilaksanakan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas dan disiplin internal.

“Upacara PTDH ini adalah bukti nyata komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran kode etik secara tegas,” ujar Krisno H. Siregar.

Ia menekankan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi serius yang harus diterima oleh anggota yang melanggar aturan.

“Tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam tubuh Polri. Setiap personel wajib menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi diri.

“Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, melalui keterangan resmi, Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga marwah Polri.

Menurutnya, penegakan kode etik akan terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota,” ujarnya.

Ia berharap langkah tegas ini mampu meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas seluruh personel dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)




BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Unja Mendalo, Pengendara Motor Tewas di Tempat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD – Kecelakaan lalu lintas fatal terjadi di kawasan Universitas Jambi Mendalo pada Rabu (22/4/2026), yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, insiden bermula saat seorang remaja diduga tengah mencoba atau menguji sepeda motor matic miliknya di area tersebut.

Namun, kendaraan yang dikendarainya diduga hilang kendali.

Akibatnya, pengendara tersebut menabrak seorang penjual kerupuk yang berada di sekitar lokasi.

Beruntung, pedagang tersebut dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka serius.

Setelah insiden pertama, sepeda motor tersebut kembali melaju tanpa kendali hingga akhirnya menghantam sebuah mobil yang sedang melintas di jalan kawasan kampus.

Warga menyebutkan bahwa setelah terjadi tabrakan, mobil yang terlibat langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Sementara itu, pengendara motor mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kronologi lengkap kejadian, termasuk mengidentifikasi korban serta kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.(*)




Muaro Jambi Luncurkan Gerakan Pangan dan Energi, Dorong Kemandirian Daerah

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gerakan Ketahanan Pangan dan Energi menuju Indonesia Emas 2045 resmi diluncurkan di Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (21/04/2026).

Peluncuran ini dirangkaikan dengan pelantikan pengurus DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi periode 2026–2029 yang digelar di Lapangan Pendopo Bukit Cinto Kenang, Kompleks Perkantoran Bupati Muaro Jambi.

Kegiatan diawali dengan aksi penanaman jagung dan buah-buahan sebagai simbol dimulainya penguatan sektor pertanian dan energi berbasis potensi lokal daerah.

Acara ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Pertanian RI sekaligus Ketua Umum DPN HKTI Sudaryono, Sekjen DPN HKTI Karding, Gubernur Jambi Al Haris, serta Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno bersama Wakil Bupati Junaidi H. Mahir.

Jajaran Forkopimda juga turut hadir dalam agenda strategis tersebut.

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sektor pangan dan energi sebagai bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045 melalui konsep pembangunan “Panca Cita”.

Ia menjelaskan bahwa arah pembangunan daerah mengacu pada penguatan sektor pertanian, industri, dan pariwisata yang saling terintegrasi untuk mendukung kedaulatan daerah.

Menurutnya, ketahanan pangan dan kemandirian energi menjadi dua pilar utama dalam memperkuat kedaulatan bangsa di masa depan.

“Optimalisasi lahan, penggunaan teknologi pertanian modern, hingga pengembangan bioenergi menjadi fokus utama dalam program Muaro Jambi Berdaulat Pangan,” ujarnya.

Pemerintah daerah mencatat potensi besar sektor pertanian di wilayah ini, antara lain:

  • 8.435 hektare Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)
  • 2.897 hektare kawasan hortikultura
  • 5.700 hektare lahan sawah dilindungi
  • 139.547 hektare perkebunan kelapa sawit
  • 50.213 hektare perkebunan karet

Selain itu, dukungan juga datang dari Kementerian Pertanian melalui bantuan 84.525 kilogram benih padi untuk pengembangan lahan seluas 3.381 hektare yang disalurkan kepada 157 kelompok tani.

Dalam agenda tersebut, Ketua Umum DPN HKTI Sudaryono secara simbolis menyerahkan bendera pataka kepada Ketua DPD HKTI Provinsi Jambi sebagai tanda dimulainya masa kepengurusan baru.

Pemerintah daerah berharap HKTI dapat berperan sebagai jembatan strategis antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah, khususnya dalam menjawab tantangan sektor pertanian seperti ketersediaan pupuk, akses permodalan, hingga modernisasi alat dan mesin pertanian.

Peluncuran gerakan ini diharapkan menjadi titik awal percepatan pembangunan sektor pangan dan energi berbasis potensi daerah.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari kontribusi Provinsi Jambi dalam mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.(*)




Pelantikan HKTI Jambi Dihadiri Wakapolda, Sinergi Kuat Dorong Swasembada Pangan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dukungan terhadap sektor pertanian terus diperkuat lintas lembaga. B. Ali menghadiri pelantikan pengurus Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi dan Wanita Tani Indonesia yang digelar di Pendopo Lapangan Bukit Cinto Kenang, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sudaryono dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Al Haris serta unsur Forkopimda.

Kehadiran Wakapolda Jambi menjadi simbol kuat sinergi antara kepolisian dan pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Polri dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas serta mendukung program pembangunan, khususnya di sektor pertanian.

Dalam rangkaian acara, dilakukan pelantikan pengurus HKTI, penandatanganan kerja sama dengan kelompok tani, hingga penyerahan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di wilayah Muaro Jambi.

Dalam sambutannya, Sudaryono menekankan pentingnya peran organisasi petani dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Ia menyebut Indonesia telah mencapai swasembada pangan, namun tantangan ke depan adalah mempertahankan sekaligus meningkatkan produktivitas melalui optimalisasi lahan.

Sementara itu, Al Haris menegaskan bahwa HKTI dan Wanita Tani menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi berbasis pertanian.

Di sisi lain, Kapolda Jambi Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Erlan Munaji menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program strategis nasional.

“Polda Jambi siap mendukung penuh program ketahanan pangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan pembangunan pertanian di Jambi semakin kuat dan mampu menjawab tantangan kebutuhan pangan di masa depan.(*)




Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)