APBD-P Merangin 2026 Disahkan, Bupati: Serapan 100 Persen Bukan Ukuran Utama

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2026 akhirnya tuntas.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Merangin menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada Kamis 17 September 2026.
Pengesahan tersebut berlangsung melalui tiga rapat paripurna dalam satu hari, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah daerah, hingga pendapat akhir fraksi sekaligus penandatanganan kesepakatan bersama.
Rangkaian pembahasan dimulai Kamis pagi. Dalam agenda pertama, masing-masing fraksi DPRD Merangin menyampaikan pandangan umum terhadap Nota Keuangan Perubahan APBD 2026.
Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh hadir dalam rapat tersebut bersama Sekretaris Daerah, Zulhifni.
Bupati Merangin M. Syukur belum menghadiri paripurna pertama karena berada di Kecamatan Muara Siau untuk meninjau lokasi kebakaran hutan.
Pembahasan berlanjut pada siang hari dengan agenda jawaban dan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Baru pada paripurna ketiga yang berlangsung Kamis malam, Bupati M. Syukur hadir secara langsung.
Sidang terakhir menjadi tahap penentu dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan persetujuan bersama.
Dengan tahapan tersebut, proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Merangin 2026 dinyatakan selesai dan Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
Setelah pengesahan, perhatian Pemkab Merangin kini diarahkan pada pelaksanaan anggaran.
Bupati M. Syukur menekankan bahwa perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan berhenti pada capaian administratif.
Menurutnya, perubahan anggaran disusun untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dengan perkembangan kondisi ekonomi serta kebutuhan riil masyarakat.
Fokus penggunaan anggaran diarahkan antara lain pada pelayanan dasar, pembangunan dan perbaikan infrastruktur, serta penguatan ekonomi lokal.
Syukur juga meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengubah orientasi pengelolaan anggaran.
Menurut dia, keberhasilan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa besar anggaran dapat direalisasikan.
“Anggaran terserap 100 persen itu prestasi administrasi. Tetapi masalah rakyat selesai 100 persen, itulah prestasi yang sesungguhnya.”
Ia bahkan mengaitkan capaian pengelolaan keuangan dengan tingkat kepuasan masyarakat.
Pemerintah daerah, katanya, tidak cukup hanya mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan.
“Kita tidak ingin hanya laporan keuangan yang berstatus WTP, tetapi kepuasan masyarakat kita juga harus berstatus WTP: Warga Total Puas.”
Pernyataan tersebut menempatkan pelaksanaan APBD-P 2026 sebagai tahap penting berikutnya.
Setelah regulasi anggaran disahkan, efektivitas program dan dampaknya terhadap masyarakat menjadi ukuran yang harus dibuktikan oleh masing-masing OPD.
Ketua DPRD Kabupaten Merangin, M. Rifaldi yang memimpin rapat paripurna menyampaikan apresiasi atas selesainya seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026.
Ia berharap penetapan Ranperda tersebut dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Merangin.
“Marilah kita bersama-sama memohon ridha ke hadirat Allah SWT, semoga penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah ini membawa kebaikan dan mendapat ridha-Nya,” ujar Rifaldi.
Dengan disahkannya APBD-P 2026, tantangan berikutnya bukan lagi berada pada proses pembahasan di ruang sidang.
Pemerintah Kabupaten Merangin kini harus memastikan program yang telah mendapat legitimasi anggaran benar-benar berjalan dan menyentuh kebutuhan masyarakat.(*)








