PNS se-Jambi Bisa Daftar, Pemkab Kerinci Buka Seleksi 2 Jabatan Pimpinan Tinggi

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka seleksi terbuka untuk mengisi dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

Kesempatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi PNS Pemkab Kerinci. PNS dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi serta Pemerintah Provinsi Jambi yang memenuhi persyaratan juga dapat mengikuti proses seleksi.

Pembukaan seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 02/Pansel.JPT/Kerinci/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., pada 16 September 2026.

Dua jabatan yang dibuka adalah Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Dengan dibukanya seleksi secara terbuka, pengisian kedua jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme kompetisi bagi PNS yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan panitia.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Seleksi terbuka ini ditujukan bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi.

Sejumlah persyaratan utama harus dipenuhi pelamar, antara lain:

  • Berstatus sebagai PNS pada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi atau Pemerintah Provinsi Jambi.

  • Memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma IV (D-IV).

  • Memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a).

  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya sekurang-kurangnya dua tahun.

  • Memiliki pengalaman jabatan yang relevan paling sedikit lima tahun secara kumulatif.

  • Berusia maksimal 56 tahun per 1 November 2026.

  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar dari luar Pemkab Kerinci atau izin atasan langsung bagi PNS Pemkab Kerinci.

  • Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan PKA/Pim III atau PKN II/Pim II jika ada.

  • Tidak memiliki temuan dari Inspektorat.

  • Bebas narkoba.

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penyaringan sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Pendaftaran Dibuka Sampai 30 September

Panitia memberikan waktu pendaftaran selama 15 hari kalender, yakni mulai 16 hingga 30 September 2026.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN dengan mengunduh formulir dan mengunggah dokumen persyaratan melalui asndigital.bkn.go.id pada menu asnkarier.bkn.go.id.

Informasi dan pengumuman seleksi juga tersedia melalui portal resmi BKPSDM Kabupaten Kerinci.

Selain pendaftaran daring, peserta diwajibkan menyampaikan berkas fisik atau hardcopy dalam satu amplop tertutup.

Nama jabatan yang dilamar harus dicantumkan pada pojok kiri atas amplop.

Berkas dapat diantar langsung maupun dikirim melalui jasa ekspedisi atau pos ke:

Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama BKPSDMD Kabupaten Kerinci Kompleks Perkantoran Bukit Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Kode Pos 37160.

Penerimaan berkas dilakukan pada hari kerja pukul 09.00–15.00 WIB, sedangkan khusus Jumat pukul 09.00–11.00 WIB.

Seleksi Berlanjut hingga Assessment Center dan Wawancara

Setelah pendaftaran ditutup, panitia akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi sekaligus rekam jejak peserta.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan, pemeriksaan administrasi dan rekam jejak berlangsung pada 1–2 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi dan rekam jejak dijadwalkan diumumkan pada 2 Oktober.

Peserta yang lolos kemudian mengikuti Assessment Center pada 5–6 Oktober 2026.

Tahapan berikutnya adalah penulisan makalah pada 8 Oktober dan uji wawancara pada 9 Oktober 2026.

Rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian dari proses seleksi sebelum penetapan kandidat untuk mengisi dua jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka Pemkab Kerinci.

Panitia Tegaskan Seleksi Gratis

Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi terbuka JPT Pratama tidak dipungut biaya.

Pemkab Kerinci dan Panitia Seleksi juga menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pungutan maupun tawaran bimbingan seleksi yang mengatasnamakan panitia dari pihak yang tidak berwenang.

Peserta diminta menggunakan kanal resmi untuk memperoleh informasi terbaru mengenai perubahan jadwal, persyaratan, maupun pengumuman hasil setiap tahapan.

Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui narahubung Herzon di 0852-2889-3784 atau memantau pembaruan melalui website resmi BKPSDMD Kabupaten Kerinci.

Dengan dibukanya seleksi ini, dua posisi strategis di lingkungan Pemkab Kerinci kini memasuki proses pengisian melalui mekanisme seleksi terbuka bagi PNS yang memenuhi ketentuan.(*)




Pemkab Kerinci Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti, Pendaftaran Dibuka hingga 22 September

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kabupaten Kerinci membuka seleksi terbuka untuk mengisi satu posisi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci tahun 2026.

Kesempatan tersebut terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi di bidang manajerial, kepemimpinan, serta pengelolaan perusahaan.

Informasi seleksi disampaikan Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kerinci, Adrianto selaku Sekretariat Panitia Seleksi.

Ia mengajak profesional yang memiliki pengalaman dan integritas untuk mengikuti proses seleksi.

“Seleksi ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan. Kami mengajak para profesional yang memiliki pengalaman, kompetensi, integritas, serta komitmen untuk memajukan dan mengembangkan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci agar dapat mengikuti proses seleksi ini,” ujar Adrianto.

Seleksi tersebut berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 04/PANSEL-DIRPERUMDAM-TS/IX/2026. Hanya terdapat satu posisi Direktur yang akan diisi melalui rangkaian seleksi.

Syarat Calon Direktur Perumda Tirta Sakti

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon peserta. Di antaranya memiliki pendidikan paling rendah S-1, pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial pada perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim.

Dari sisi usia, peserta harus berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun ketika pertama kali mendaftar.

Selain persyaratan administratif tersebut, calon direktur dituntut memiliki keahlian, integritas, kemampuan kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, serta dedikasi untuk mengembangkan perusahaan.

Peserta juga harus memiliki pemahaman mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan, serta pengetahuan yang memadai mengenai bidang usaha Perumda Air Minum Tirta Sakti.

Pendaftaran Dibuka 15–22 September 2026

Bagi calon peserta yang memenuhi ketentuan, pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 15 hingga 22 September 2026 pada hari dan jam kerja.

Berkas dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi di Bagian Perekonomian dan SDA Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci, Kompleks Perkantoran Bupati Kerinci, Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Peserta juga diwajibkan mengirimkan seluruh dokumen dalam satu file PDF melalui email perekonomiansetdakerinci@gmail.com.

Panitia mengingatkan peserta untuk mencermati seluruh persyaratan sebelum mengirimkan berkas. Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam tahapan seleksi administrasi.

“Peserta diharapkan mencermati seluruh persyaratan dan tata cara pendaftaran yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada dokumen atau ketentuan yang terlewat, karena seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai prosedur,” kata Adrianto.

Ada Psikotes hingga Ujian Rencana Bisnis

Seleksi calon Direktur Perumda Tirta Sakti tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen. Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Tahapan UKK mencakup psikotes, ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, presentasi makalah dan rencana bisnis, serta wawancara.

Setelah seluruh tahapan tersebut, kandidat juga akan mengikuti wawancara akhir bersama Kepala Daerah.

Berdasarkan jadwal panitia, hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 25 September 2026, kemudian dibuka masa sanggah pada 25–27 September 2026.

UKK dijadwalkan berlangsung pada 30 September hingga 1 Oktober 2026, sedangkan wawancara akhir dengan Kepala Daerah dijadwalkan pada 13–15 Oktober 2026.

Kandidat terpilih selanjutnya akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan. Pengangkatan direncanakan pada 2 November 2026.

Peserta Diminta Gunakan Informasi Resmi

Panitia Seleksi mengingatkan masyarakat dan calon peserta agar tidak mengandalkan informasi yang tidak berasal dari kanal resmi.

Informasi mengenai seluruh tahapan seleksi akan disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten Kerinci, laman resmi Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, serta media massa.

Pemkab Kerinci berharap seleksi tersebut dapat menghasilkan calon direktur yang memiliki kompetensi, pengalaman, integritas, dan visi pengembangan perusahaan.

Figur yang terpilih nantinya akan menghadapi tanggung jawab dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Sakti sekaligus memastikan perusahaan mampu memberikan pelayanan air minum yang baik kepada masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi melalui Ardinal, S.Sos., M.Si. melalui WhatsApp di 081932786341.(*)




Pinjam Rp50 Juta Janji Dua Bulan, Tak Kunjung Dibayar! Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pinjaman uang sebesar Rp50 juta berujung laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci.

Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 7 September 2026.

Perkara ini bermula dari dua transaksi pinjaman yang menurut pelapor merupakan kesepakatan berbeda.

Transaksi pertama terjadi pada 1 Maret 2026. Saat itu, pelapor menyebut telah memberikan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada Monika Veronika dan Satria Gunawan.

Transaksi tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 1 Maret 2026.

Sehari kemudian, tepatnya 2 Maret 2026, Satria Gunawan disebut kembali datang kepada pelapor untuk meminjam uang secara pribadi. Nilainya Rp50 juta.

Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, Satria datang sendiri tanpa istrinya.

Dalam pertemuan tersebut, Satria disebut menyampaikan membutuhkan uang untuk membantu orang tuanya.

Ia juga menjanjikan uang tersebut dikembalikan dalam waktu sekitar dua bulan, setelah proyek yang dikerjakannya selesai.

Berdasarkan kesepakatan itu, pelapor menyerahkan Rp50 juta dan dibuatkan kuitansi tertanggal 2 Maret 2026.

Meski janji awal pengembalian disebut dua bulan, pelapor mencantumkan estimasi tenor pengembalian sampai 2 Agustus 2026 dalam kuitansi.

Namun, hingga batas waktu yang diharapkan, uang tersebut disebut belum dikembalikan.

Pelapor kemudian menempuh sejumlah upaya untuk meminta pengembalian uang tersebut, termasuk mengirimkan somasi kepada Satria Gunawan.

Persoalan kemudian berkembang ketika pihak terlapor merespons somasi dengan menyatakan bahwa utang tersebut telah dibayar melalui Amudi Jamal, yang disebut sebagai mertua atau orang tua terlapor.

Di sinilah muncul perbedaan versi mengenai pembayaran.

Pelapor membantah pembayaran tersebut merupakan pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan pada 2 Maret 2026.

Menurut pelapor, uang Rp150 juta yang diserahkan Amudi Jamal berkaitan dengan pinjaman sebelumnya pada 1 Maret 2026, yakni pinjaman Rp100 juta yang dilakukan Satria Gunawan bersama istrinya, ditambah bunga yang telah disepakati.

Karena itu, pelapor menilai pembayaran tersebut tidak dapat dianggap sebagai pelunasan atas pinjaman pribadi Rp50 juta yang diberikan kepada Satria pada 2 Maret 2026.

Pelapor juga mempersoalkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mendukung klaim bahwa utang telah dilunasi.

Menurut versi pelapor, bukti tersebut bukan bukti pembayaran atas pinjaman pribadi Satria Gunawan, melainkan berkaitan dengan transaksi pinjaman sebelumnya yang melibatkan istrinya.

Sengketa mengenai status pembayaran inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan kepada kepolisian.

Laporan dugaan penipuan tersebut diterima Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Selanjutnya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026.

Melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil laporan penelitian (SP2HP) bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, polisi memberitahukan kepada pelapor, Anisa Fitrima, bahwa laporan tersebut sedang diteliti.

Tahap tersebut bertujuan mengetahui apakah laporan yang disampaikan mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu untuk menangani proses tersebut.

Dengan demikian, perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan kepolisian bahwa dugaan penipuan sebagaimana dilaporkan telah terbukti.

Untuk mendukung laporan, pelapor menyatakan memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang akan diserahkan kepada penyidik.

Di antaranya kuitansi pinjaman Rp100 juta tertanggal 1 Maret 2026, kuitansi pinjaman Rp50 juta tertanggal 2 Maret 2026, serta bukti pembayaran Rp150 juta dari Amudi Jamal kepada pelapor.

Pelapor juga mencantumkan Somasi/Teguran II Nomor 6/Sms/VGR/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, surat klarifikasi dari terlapor tertanggal 23 Juni 2026, percakapan WhatsApp dengan pihak terkait, bukti transaksi perbankan serta saksi-saksi yang mengetahui proses peminjaman maupun pembayaran.

Kuasa hukum pelapor, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Kerinci.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu 13 September 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Laporan tersebut diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan.

Namun, penerapan pasal tersebut nantinya tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Polres Kerinci melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan dalam proses penanganan laporan.

Masyarakat yang berkaitan dengan perkara juga diminta kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, titik krusial perkara berada pada pembuktian mengenai dua transaksi yang disebut pelapor sebagai pinjaman berbeda.

Termasuk status pembayaran Rp150 juta yang menjadi dasar perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terlapor.

Hasil penyelidikan Polres Kerinci nantinya akan menentukan apakah perkara tersebut memiliki unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan atau justru merupakan persoalan keperdataan.(*)




Polres Kerinci Mulai Selidiki Dugaan Penipuan, Laporan Anisa Fitrima Masuk Tahap Penyelidikan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Laporan dugaan tindak pidana penipuan yang disampaikan ke Polres Kerinci kini memasuki tahap penyelidikan.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP Lidik) Nomor SP. Lidik/551/IX/Res 1.11/2026 pada 7 September 2026, setelah laporan terkait dugaan penipuan diterima pada 28 Agustus 2026.

Perkembangan tersebut disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada pelapor, Anisa Fitrima.

Dalam surat bernomor B/344/IX/Res.1.11/2026/Reskrim, kepolisian menyatakan laporan tersebut sedang diteliti untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

Dengan diterbitkannya SP Lidik, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan bahwa tindak pidana penipuan telah terbukti.

Polisi masih melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menguji laporan dan mencari fakta-fakta yang diperlukan.

Untuk menangani laporan tersebut, Polres Kerinci menunjuk IPDA Ricky Firmansyah, S.H. sebagai penyidik dan Aiptu Dedeng Setiabudi, S.H. sebagai penyidik pembantu.

Keduanya akan melakukan penelitian terhadap laporan guna memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan serta memastikan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang disangkakan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H., juga mengimbau pelapor untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan selama proses penanganan perkara.

Polisi meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bersikap kooperatif agar proses penyelidikan dapat berjalan.

Kuasa hukum korban, Victorianus Gulo, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan dugaan penipuan telah disampaikan ke Polres Kerinci pada 28 Agustus 2026.

Ia mengapresiasi langkah kepolisian yang menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 7 September 2026.

“Iya, pada tanggal 28 Agustus 2026, kami telah melaporkan tindak pidana penipuan ke Polres Kerinci,” ujar Victorianus saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Menurut dia, penerbitan SP Lidik menunjukkan laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Dan atas laporan tersebut, pada tanggal 7 September 2026 telah terbit surat perintah penyelidikan. Atas hal itu kami apresiasi tindakan penyidik Polres Kerinci dan kami berharap ditemukan unsur pidana dalam laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.

Saat ini proses masih berada pada tahap penyelidikan. Artinya, kepolisian masih mengumpulkan dan meneliti informasi serta fakta yang berkaitan dengan laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Polres Kerinci.(*)




Sampah hingga Keramba Disorot, BSD & Associates Siapkan Legal Investigation Danau Kerinci

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan di kawasan Danau Kerinci mulai bergeser dari sekadar isu kebersihan menjadi pertanyaan yang lebih besar, siapa yang bertanggung jawab mengelola, mengawasi dan memastikan kawasan wisata tersebut tetap terawat?

Pertanyaan itu muncul setelah Kantor Hukum BSD & Associates menyoroti sejumlah persoalan di kawasan Danau Kerinci, mulai dari sampah, keberadaan keramba ikan, kondisi fasilitas umum hingga kejelasan pembagian kewenangan antarinstansi.

Kantor hukum tersebut menyatakan akan melakukan legal investigation untuk memetakan persoalan tata kelola Danau Kerinci secara lebih menyeluruh.

Penelusuran rencananya tidak hanya menyasar kondisi fisik kawasan. Regulasi, kewenangan pemerintah, sistem pengawasan, pengelolaan lingkungan, aktivitas perikanan hingga dukungan anggaran juga akan menjadi bagian dari kajian.

Artinya, BSD & Associates tidak ingin persoalan Danau Kerinci berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya membersihkan sampah.

Mereka ingin mengetahui bagaimana sistem pengelolaan kawasan tersebut bekerja dan apakah masing-masing pihak telah menjalankan kewenangannya.

Berdasarkan pengamatan awal yang disampaikan BSD & Associates, masih ditemukan titik-titik di kawasan Danau Kerinci yang dipenuhi sampah, baik di daratan maupun di sekitar perairan.

Keberadaan keramba ikan juga menjadi perhatian.

Bagi BSD & Associates, keramba tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran.

Namun, keberadaannya dinilai perlu ditelusuri dari sisi dasar pengaturan, penataan, perizinan apabila memang dipersyaratkan, daya dukung lingkungan serta pengawasan.

Persoalan lain yang ikut disorot adalah kondisi fasilitas umum dan sarana pendukung pariwisata.

Sejumlah fasilitas disebut terlihat kotor dan kurang terawat. Jika kondisi tersebut berlangsung terus-menerus, persoalannya tidak hanya menyangkut kenyamanan wisatawan, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap citra Danau Kerinci sebagai destinasi wisata.

Bendrawardana, S.H., dari BSD & Associates mengatakan berbagai persoalan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari sistem tata kelola kawasan.

“Danau Kerinci merupakan aset daerah sekaligus ruang publik yang mempunyai nilai ekologis, sosial, ekonomi, perikanan dan kepariwisataan. Sampah yang berserakan, banyaknya keramba ikan di perairan, serta fasilitas umum yang kotor dan kurang terawat harus menjadi alarm untuk mengevaluasi tata kelola kawasan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut dia, fokus persoalannya bukan sekadar mencari pihak yang bertugas mengangkut sampah.

“Persoalannya bukan hanya siapa yang membersihkan sampah, tetapi siapa yang bertanggung jawab memastikan sistem pengelolaan, pemeliharaan dan pengawasan Danau Kerinci benar-benar berjalan,” katanya.

Tahap awal legal investigation akan diarahkan untuk memetakan aturan yang berkaitan dengan Danau Kerinci.

Regulasi di bidang pariwisata, lingkungan hidup, persampahan dan perikanan akan ditelusuri untuk melihat dasar hukum pengelolaan kawasan.

Pembagian kewenangan antarinstansi juga menjadi salah satu titik penting.

Sebab, persoalan pengelolaan kawasan yang memiliki fungsi wisata, lingkungan dan perikanan berpotensi melibatkan lebih dari satu institusi.

Shinta Damayanti, S.H., mengatakan pemetaan tersebut diperlukan agar penilaian terhadap kondisi Danau Kerinci tidak dibangun berdasarkan asumsi.

“Goal yang ingin kita dorong adalah terciptanya tata kelola Danau Kerinci sebagai objek pariwisata yang baik, bersih, tertata, transparan, terkoordinasi dan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Shinta, legal investigation dilakukan untuk mengumpulkan fakta, memeriksa regulasi dan memetakan kewenangan masing-masing pihak.

“Legal investigation dilakukan bukan untuk secara prematur menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk menemukan fakta, memetakan regulasi dan kewenangan, serta mengetahui apakah fungsi pengelolaan dan pengawasan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Yang menarik, penelusuran tidak berhenti pada regulasi dan kondisi lapangan.

BSD & Associates juga berencana melihat dukungan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan Danau Kerinci.

Beberapa sektor yang akan ditelusuri antara lain kebersihan dan persampahan, pemeliharaan fasilitas umum, penataan kawasan, pariwisata, lingkungan hidup dan pengawasan.

Namun, pemeriksaan anggaran tersebut tidak serta-merta diarahkan untuk mencari dugaan penyimpangan.

Yang ingin dilihat adalah bagaimana anggaran direncanakan, untuk apa dialokasikan, bagaimana penggunaannya dan sejauh mana realisasinya berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan kawasan.

“Termasuk yang akan kita telaah adalah ketersediaan anggaran, perencanaan, peruntukan dan penggunaannya, agar dapat diketahui apakah dukungan anggaran yang tersedia telah benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengelolaan Danau Kerinci,” ujar Shinta.

Dengan demikian, kondisi fasilitas atau kebersihan di lapangan nantinya akan dibandingkan dengan data kebijakan dan pengelolaan anggaran yang ditemukan.

Aktivitas perikanan di kawasan Danau Kerinci juga akan menjadi objek kajian.

BSD & Associates berencana menginventarisasi jumlah dan persebaran keramba, menelusuri dasar pengaturannya serta melihat mekanisme pengawasan yang berlaku.

Aspek lingkungan juga akan diperhatikan, terutama berkaitan dengan kemungkinan dampak aktivitas keramba terhadap kualitas perairan dan fungsi Danau Kerinci.

Namun, hingga hasil investigasi tersedia, belum ada kesimpulan bahwa keberadaan keramba tersebut merupakan pelanggaran.

Justru hal itulah yang hendak dipastikan melalui penelusuran regulasi, kewenangan dan kondisi faktual di lapangan.

BSD & Associates menegaskan legal investigation tidak otomatis berarti akan berujung gugatan.

Hasil pemeriksaan lapangan, dokumen dan klarifikasi kepada instansi terkait nantinya akan menjadi dasar penyusunan legal opinion dan rekomendasi.

Baru setelah itu akan dilihat apakah terdapat persoalan administratif atau hukum yang membutuhkan langkah lebih lanjut.

Bendrawardana mengatakan jalur hukum bukan sasaran pertama.

“Langkah hukum bukan tujuan pertama kami. Goal utamanya adalah terwujudnya tata kelola Danau Kerinci yang baik,” tegasnya.

Namun, apabila penelusuran menemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret yang semestinya dilakukan, mekanisme hukum dapat dipertimbangkan.

Salah satu opsi yang disebut adalah gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) atau perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Namun apabila ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan, pembiaran, lemahnya pengawasan atau tidak adanya tindakan konkret untuk memperbaiki kondisi tersebut, tentu tersedia mekanisme hukum untuk meminta pertanggungjawaban,” ujar Bendrawardana.

Shinta kembali menekankan pentingnya pemetaan kewenangan sebelum kesimpulan hukum dibuat.

“Kita akan petakan terlebih dahulu regulasi dan kewenangannya. Siapa mempunyai kewenangan apa, anggarannya dari mana, siapa yang merencanakan dan menggunakan anggaran, siapa yang bertanggung jawab terhadap kebersihan dan fasilitas umum, siapa yang mengawasi aktivitas di perairan, serta siapa yang mempunyai kewajiban melakukan pengawasan,” katanya.

Dalam proses investigasi, BSD & Associates berencana meminta informasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang dibutuhkan antara lain status pengelolaan Danau Kerinci, regulasi yang berlaku, pembagian kewenangan, sistem persampahan, penataan aktivitas perikanan, kondisi fasilitas umum, program kerja, anggaran serta mekanisme pengawasan.

Fakta lapangan juga akan didokumentasikan sebagai bagian dari inventarisasi.

Dengan pendekatan tersebut, kondisi yang terlihat secara kasatmata akan ditempatkan dalam konteks kebijakan dan kewenangan masing-masing institusi.

Langkah ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab.

BSD & Associates berharap persoalan tersebut menjadi perhatian bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, masyarakat, pelaku usaha, pelaku pariwisata dan kelompok perikanan.

Menurut mereka, Danau Kerinci tidak cukup hanya dipromosikan sebagai destinasi wisata. Kawasan tersebut membutuhkan tata kelola yang mampu menjaga fungsi wisata sekaligus lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

Legal investigation yang akan dilakukan BSD & Associates nantinya akan menentukan seberapa jauh persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan regulasi, kewenangan, pengawasan dan anggaran.

Jika seluruh data telah terkumpul, hasilnya diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan.

Sementara itu, persoalan mendasarnya tetap sama memastikan Danau Kerinci tidak hanya ramai dipromosikan sebagai destinasi wisata, tetapi juga memiliki sistem pengelolaan yang jelas, fasilitas yang terawat, lingkungan yang terjaga dan kewenangan yang tidak saling tumpang tindih.

Apakah persoalan tersebut sekadar masalah teknis di lapangan atau menunjukkan kelemahan tata kelola, jawabannya akan bergantung pada hasil legal investigation yang kini akan dilakukan.(*)




Jaksa Tuntut Eks Kades Muara Emat 3,5 Tahun, Uang Pengganti Rp769 Juta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Mantan Kepala Desa Muara Emat, Kabupaten Kerinci, Jasman, menghadapi tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerinci Sungai Penuh menilai Jasman terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 10 Agustus 2026.

Tak hanya pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Jasman.

Jika denda tidak dibayar, terdakwa dituntut menjalani pidana kurungan selama 50 hari.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp769 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Jasman dituntut menjalani pidana tambahan selama 1 tahun 9 bulan.

“Terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dugaan penyimpangan APBDes hampir Rp900 juta

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyebut pengelolaan APBDes Muara Emat selama dua tahun menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp894.851.610.

Angka tersebut berasal dari kerugian pada pengelolaan APBDes 2020 sebesar sekitar Rp437,392 juta dan tahun 2021 sekitar Rp457,459 juta.

Jaksa mendasarkan penghitungan tersebut pada Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Kerinci tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700/072/LHAPKKN/ITDA/2025 tertanggal 20 Oktober 2025.

Salah satu persoalan yang diungkap dalam perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan jalan lingkungan permukiman atau rabat beton pada 2020.

Kegiatan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp243,521 juta. Namun, berdasarkan uraian jaksa, pekerjaan itu tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa.

Jalan yang dimaksud disebut merupakan bagian dari bantuan sosial atau program CSR PT Kerinci Merangin Hydro.

Meski demikian, menurut jaksa, pekerjaan tersebut tetap dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban APBDes.

Jaksa juga menyoroti sejumlah surat pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai sekitar Rp169,072 juta yang dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.

Dari berbagai temuan pada pengelolaan APBDes 2020 tersebut, jaksa menghitung kerugian negara mencapai sekitar Rp437,392 juta.

Pembangunan Pertashop ikut dipersoalkan

Dugaan penyimpangan berlanjut pada pengelolaan APBDes Muara Emat tahun 2021.

Pada tahun tersebut, APBDes Muara Emat tercatat sekitar Rp1,338 miliar. Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian jaksa adalah pembangunan Pertashop dengan anggaran sekitar Rp205,310 juta.

Dalam dakwaan yang kembali menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut pembangunan tersebut tidak dilaksanakan, tetapi tetap dibuat pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan telah direalisasikan.

Selain persoalan Pertashop, jaksa juga menemukan SPJ Dana Desa senilai sekitar Rp208,637 juta yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Ada pula kegiatan senilai Rp43,510 juta yang menurut jaksa tidak dilaksanakan dan tidak memiliki SPJ.

Dari sejumlah persoalan tersebut, kerugian negara pada pengelolaan APBDes 2021 dihitung sekitar Rp457,459 juta.

Jika digabungkan, dugaan kerugian negara pada 2020 dan 2021 mencapai Rp894,851 juta.

Sebagian kerugian sudah dikembalikan

Dalam tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Jasman disebut telah mengembalikan Rp125 juta. Pengembalian tersebut menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutan.

Sementara itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa telah membayar uang pengganti sebesar Rp125 juta. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujar JPU.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga menguraikan bahwa Jasman diduga memerintahkan sejumlah pihak untuk membantu menyusun dokumen pertanggungjawaban APBDes yang memuat laporan yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kuasa hukum siapkan pledoi

Atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara tersebut, kuasa hukum Jasman, Essy, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

“Kita akan sampaikan pembelaan di sidang selanjutnya,” kata Essy.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan sependapat dengan salah satu pertimbangan yang meringankan, yakni adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh terdakwa.

Perkara ini selanjutnya memasuki agenda pembacaan pledoi. Setelah mendengar tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta serta bukti yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Jasman sendiri hingga kini masih berstatus terdakwa. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.(*)




Kabur hingga Sumsel, Komplotan Perampas Perhiasan Lansia Asal Kerinci Akhirnya Dibekuk

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menyasar korban lanjut usia (lansia) akhirnya terbongkar.

Empat orang pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci yang berkolaborasi dengan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Keempat tersangka ditangkap setelah diduga merampas perhiasan emas milik seorang perempuan berinisial Hj. Z dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/47/V/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi yang diterima pada 5 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB saat keluarga korban mendapat kabar bahwa Hj. Z menghilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah, korban diketahui masuk ke dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Keluarga kemudian menyebarkan informasi kendaraan tersebut melalui grup WhatsApp hingga akhirnya memperoleh kabar korban berada di wilayah Bangko dalam kondisi lemas.

“Setelah dijemput keluarga, korban mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan dan kehilangan sejumlah perhiasan emas,” kata AKP Very Prasetyawan dalam konferensi pers, Selasa 28 Juli 2026.

Perhiasan yang raib terdiri dari satu gelang emas, satu cincin emas, dan satu kalung emas dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.

Ditangkap di OKU Timur

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan para pelaku di wilayah hukum Polres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan bergerak ke Jalan Lintas Provinsi Martapura–Baturaja setelah menerima informasi akurat mengenai posisi para pelaku.

Di lokasi tersebut, petugas berhasil menghentikan sebuah Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 2770 BIW yang ditumpangi para tersangka.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Empat Tersangka Berasal dari Tiga Provinsi

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:

  • RH (58), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
  • ES (54), warga Bukittinggi, Sumatera Barat.
  • NN (64), warga Kota Padang, Sumatera Barat.
  • ADL (48), warga Kabupaten Kampar, Riau.

Polisi menduga komplotan tersebut merupakan kelompok lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah daerah.

Polisi Sita Jimat hingga Perhiasan Imitasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza, enam unit telepon seluler, kartu identitas salah seorang tersangka, serta beberapa benda yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.

Yang menarik perhatian, polisi juga menemukan tiga jimat berisi garam, gula, dan rambut, serta empat gelang imitasi dan lima cincin imitasi yang kini masih didalami kaitannya dengan modus kejahatan para pelaku.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku yang lebih luas.(*)




Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Kerinci, BPBD Masih Lakukan Pendataan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Angin puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Senin 27 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB atau bertepatan dengan waktu Magrib.

Peristiwa ini mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan dan membuat masyarakat panik.

Dua wilayah yang terdampak yakni Desa Tutung Bungkuk dan Desa Koto Rendah. Kencangnya terpaan angin menyebabkan sejumlah atap rumah beterbangan, sementara beberapa pohon dilaporkan tumbang.

Rekaman video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik angin puting beliung melanda permukiman warga.

Dalam video tersebut tampak atap rumah terlepas dan terbang terbawa angin, sementara warga berusaha menyelamatkan diri dan mengamankan anggota keluarganya.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci, Awang Syujandi, membenarkan peristiwa tersebut.

Menurutnya, hasil pendataan sementara menunjukkan sedikitnya 22 rumah mengalami kerusakan di Desa Tutung Bungkuk, sedangkan 8 rumah rusak di Desa Koto Rendah.

“Data sementara, rumah yang terdampak di Desa Tutung Bungkuk sebanyak 22 unit, sedangkan di Desa Koto Rendah sebanyak 8 unit. Pendataan masih terus dilakukan,” ujar Awang.

Ia menjelaskan, karena bencana terjadi saat waktu Magrib, proses asesmen belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

Petugas BPBD bersama unsur terkait masih berada di lokasi untuk melakukan pendataan serta memastikan kondisi warga terdampak.

“Kejadiannya sekitar pukul 18.30 WIB, sehingga hingga malam ini tim masih melakukan pendataan di lapangan. Kemungkinan besok data final sudah dapat diketahui,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun korban luka akibat peristiwa tersebut.

BPBD Kabupaten Kerinci masih terus melakukan pendataan terhadap dampak kerusakan serta kebutuhan warga yang terdampak angin puting beliung.(*)




Kerinci Siap Miliki RSUD Modern, Layanan Jantung hingga Hemodialisis Segera Hadir

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masyarakat Kabupaten Kerinci segera memiliki akses layanan kesehatan yang lebih lengkap tanpa harus dirujuk ke Kota Jambi maupun Sumatera Barat.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah yang mulai dibangun tahun ini dirancang menghadirkan berbagai layanan spesialis, mulai dari hemodialisis (cuci darah), pusat layanan jantung, hingga kemoterapi.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan menjadi solusi atas tingginya kebutuhan rujukan pasien dari Kerinci ke rumah sakit di luar daerah untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih kompleks.

Pembangunan RSUD Bukit Tengah resmi dimulai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Gubernur Jambi Al Haris bersama Bupati Kerinci Monadi di Kecamatan Siulak, Minggu 5 Juli 2026.

Gubernur Al Haris mengatakan rumah sakit tersebut bukan hanya menghadirkan gedung baru, tetapi juga disiapkan menjadi pusat pelayanan kesehatan yang lebih modern dengan dukungan fasilitas medis yang selama ini belum tersedia di Kabupaten Kerinci.

“Harapan kita masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Kota Jambi atau Sumatera Barat hanya untuk menjalani cuci darah, kemoterapi maupun layanan jantung. Semua itu akan kita siapkan di RSUD Bukit Tengah,” kata Al Haris.

Selain pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan pengadaan alat kesehatan senilai lebih dari Rp50 miliar agar seluruh layanan unggulan dapat segera dioperasikan setelah pembangunan gedung selesai.

Al Haris menambahkan, tantangan berikutnya adalah menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, terutama dokter spesialis.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus mendorong dokter-dokter asal Kerinci mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melalui kerja sama dengan perguruan tinggi dan rumah sakit pendidikan.

Menurutnya, keberadaan tenaga medis yang memadai menjadi faktor penting agar layanan kesehatan di RSUD Bukit Tengah dapat berjalan optimal sejak mulai beroperasi.

Sementara itu, Bupati Kerinci Monadi menyebut pembangunan rumah sakit tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Ia mengatakan pemerintah daerah kini tidak hanya fokus pada pembangunan gedung, tetapi juga mulai menyiapkan kebutuhan tenaga kesehatan, anggaran operasional, hingga sistem pelayanan agar rumah sakit dapat berfungsi maksimal pada saat dioperasikan.

“Kami ingin ketika rumah sakit ini selesai dibangun, seluruh layanan bisa langsung berjalan sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Monadi.

Monadi juga mengajak masyarakat mendukung proses pembangunan agar proyek dapat selesai sesuai target.

Rumah sakit yang dibangun di atas lahan sekitar 3,5 hektare itu diproyeksikan menjadi RSUD Tipe C yang mampu melayani kebutuhan kesehatan masyarakat Kerinci dan daerah sekitarnya.

Pembangunan RSUD Bukit Tengah didanai melalui APBN sebesar Rp137,5 miliar dan dikerjakan oleh PT PP Urban (Urban Penta KSO).

Pemerintah menargetkan pembangunan rampung pada Desember 2026, sehingga rumah sakit dapat mulai beroperasi pada 2027 dengan layanan kesehatan yang lebih lengkap dan modern.(*)




RSUD Bukit Tengah Mulai Dibangun, Bupati Monadi Siapkan SDM hingga Operasional Rumah Sakit

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Kerinci Monadi memastikan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukit Tengah resmi dimulai.

Proyek strategis di sektor kesehatan itu diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat Kerinci yang selama ini masih harus dirujuk ke luar daerah untuk mendapatkan layanan medis tertentu.

Hal tersebut disampaikan Monadi saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan RSUD Bukit Tengah bersama Gubernur Jambi Al Haris di Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Minggu 5 Juli 2026.

Menurut Monadi, pembangunan rumah sakit tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah pusat untuk menghadirkan fasilitas kesehatan yang lebih memadai bagi masyarakat.

“Keberadaan rumah sakit ini sangat penting bagi masyarakat Kerinci. Kami bersyukur proses panjang yang telah dilalui akhirnya sampai pada tahap pembangunan fisik,” ujar Monadi.

Ia menjelaskan, sebelum pembangunan dimulai, pemerintah daerah harus menyelesaikan berbagai tahapan administrasi, mulai dari penyusunan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), proses visitasi, hingga pemenuhan berbagai persyaratan agar rumah sakit dapat berkembang menjadi RSUD Tipe C.

Monadi juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Gubernur Al Haris, yang memberikan dukungan sejak proses pengusulan hingga pembangunan rumah sakit mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Peran Pemerintah Provinsi sangat besar dalam mendorong terwujudnya pembangunan rumah sakit ini. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus diberikan,” katanya.

Menurut Monadi, pembangunan fisik saja tidak cukup. Pemerintah Kabupaten Kerinci kini mulai mempersiapkan kebutuhan sumber daya manusia, termasuk tenaga kesehatan dan dokter spesialis agar rumah sakit dapat langsung memberikan pelayanan maksimal ketika mulai beroperasi.

Ia menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diminta mengawal proses penganggaran dan persiapan operasional rumah sakit sehingga target beroperasi pada 2027 dapat tercapai.

Rumah sakit yang dibangun di atas lahan sekitar 3,5 hektare itu dirancang menjadi RSUD Tipe C dengan layanan yang lebih lengkap dibanding fasilitas kesehatan yang ada saat ini.

Monadi berharap masyarakat ikut mendukung proses pembangunan agar proyek berjalan sesuai jadwal dan memberikan manfaat besar bagi pelayanan kesehatan di Kabupaten Kerinci.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan pembangunan RSUD Bukit Tengah merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan di wilayah Kerinci.

Menurut Al Haris, proyek senilai Rp137,5 miliar yang didanai melalui APBN tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Pemerintah juga menyiapkan lebih dari Rp50 miliar untuk pengadaan alat kesehatan agar rumah sakit dapat segera beroperasi.

Ia menambahkan RSUD Bukit Tengah nantinya akan dilengkapi sejumlah layanan spesialis seperti hemodialisis (cuci darah), pusat layanan jantung, dan kemoterapi sehingga masyarakat Kerinci tidak lagi harus dirujuk ke Kota Jambi maupun Sumatera Barat untuk mendapatkan pelayanan medis tertentu.

Pembangunan RSUD Bukit Tengah dikerjakan oleh PT PP Urban (Urban Penta KSO) dan diharapkan menjadi pusat layanan kesehatan rujukan baru bagi masyarakat Kabupaten Kerinci dan wilayah sekitarnya.(*)