Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)




Kasus Korupsi Rp2,7 M SMAN 6 Tanjabtim Lanjut, Eksepsi Terdakwa Gugur

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Tanjung Jabung Timur kembali berlanjut ke tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Kamsiah.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (3/5/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghalangi proses persidangan.

Hakim menegaskan bahwa perkara tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan alat bukti.

“Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Sebelumnya, pihak terdakwa yang merupakan kepala sekolah SMAN 6 Tanjung Jabung Timur melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai tidak cermat, kabur, dan tidak lengkap.

Penasihat hukum terdakwa, Ilhami, juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Namun, majelis hakim menilai seluruh keberatan itu telah menyentuh substansi perkara sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, bukan pada tahap eksepsi.

Terkait dalil mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat ketentuan hukum serta pedoman dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung yang menjadi dasar penggunaan hasil audit dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan tidak cukup untuk menggugurkan dakwaan jaksa dan akan diuji dalam tahap pembuktian.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana SMAN 6 Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp318 juta berdasarkan hasil audit yang menjadi salah satu alat bukti perkara.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan fokus menghadapi tahap pembuktian.

“Kami menghormati putusan sela dan siap menguji seluruh alat bukti pada persidangan berikutnya,” ujar Ilhami.(*)




Parah! Ayah Tiri di Tanjab Timur Cabuli Anak di Kebun, Terpaksa Deh Dibui

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian dari Polres Tanjab Timur mengamankan seorang pria berinisial SO (35), warga Kecamatan Berbak, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim setelah laporan resmi diterima pada 22 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekani Daulay, menjelaskan bahwa laporan diajukan oleh ibu kandung korban yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut setelah melihat kondisi anaknya yang tidak biasa saat pulang ke rumah.

“Korban kemudian menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan di wilayah Kecamatan Berbak.

Saat itu korban diminta menemani pelaku ke lokasi tersebut.

Di lokasi kejadian, pelaku diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap korban.

Namun, korban berhasil menghindari situasi yang lebih buruk sebelum akhirnya dibawa pulang oleh pelaku.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara,” jelas Ahmad Soekani Daulay.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi terkait perlindungan diri sejak dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tindak kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga kewaspadaan dan komunikasi dalam keluarga menjadi hal yang sangat krusial.(*)




Jembatan SK 6 Lambur Terancam Ambruk, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kondisi jembatan penghubung menuju jalan utama di RT SK 6, Blok D, Desa Lambur Dua, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mengalami kerusakan yang cukup serius dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Camat Muarasabak Timur, Anjas Asmara, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat pada Kamis (23/4/2026) terkait kondisi jembatan yang semakin mengkhawatirkan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak desa bersama Dinas Perhubungan serta Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Timur langsung turun ke lokasi untuk melakukan survei dan pengecekan kondisi jembatan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan bahwa posisi jembatan sudah mengalami penurunan dan sedikit miring.

Kondisi tersebut disebabkan oleh tiang penyangga yang sudah mengalami keropos dan patah.

Sebagai langkah antisipasi, pemerintah kecamatan bersama instansi terkait memutuskan untuk membatasi sementara akses penggunaan jembatan.

Kendaraan roda empat dilarang melintas, sementara kendaraan roda dua hanya diperbolehkan dengan muatan terbatas, termasuk pejalan kaki.

Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa masih terdapat jalur alternatif yang dapat digunakan masyarakat untuk sementara waktu.

Informasi terkait penutupan dan pengalihan jalur akan disosialisasikan melalui pemerintah desa dan dusun setempat.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga siap menurunkan personel untuk membantu pengaturan lalu lintas apabila dibutuhkan oleh pemerintah desa.

Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Timur, Taufik Hidayat, menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan langsung dan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan daerah, termasuk Bupati Tanjung Jabung Timur.

Ia menegaskan bahwa jembatan tersebut merupakan akses penghubung lokal menuju jalan utama, bukan jalur lintas utama.

Namun demikian, kondisinya tetap perlu segera ditangani karena berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sekitar.

Sementara itu, Dinas PUPR Tanjung Jabung Timur akan mengambil langkah lanjutan terkait penanganan dan perbaikan jembatan yang mengalami kerusakan tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat melintas dan mengikuti arahan pengalihan jalur demi keselamatan bersama.(*)




Fakta Sidang Perdana Korupsi SMA 6 Tanjabtim, Komite Sekolah Disebut Tak Dilibatkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi prasarana di SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur yang berlokasi di Kecamatan Sadu resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial K yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah.

Usai pembacaan dakwaan, pihak terdakwa memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.

JPU Okto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, ditemukan kerugian negara mencapai sekitar Rp318 juta dalam proyek tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan rehabilitasi prasarana sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp2,7 miliar.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa proyek tersebut seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, di mana pihak sekolah bersama Komite Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan.

Namun dalam praktiknya, Komite Sekolah disebut tidak dilibatkan sama sekali. Seluruh pekerjaan, termasuk pengelolaan anggaran, diduga diambil alih sepenuhnya oleh terdakwa.

JPU menilai tindakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek swakelola, yang seharusnya melibatkan pihak terkait secara transparan dan akuntabel.

Dalam proses penyidikan, aparat juga telah menyita uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rita, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

Ia memastikan bahwa proses persidangan akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Menurutnya, pihak terdakwa akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyampaikan pembelaan pada tahap berikutnya sesuai dengan agenda persidangan.(*)




Pemkab Tanjab Timur Genjot KDKMP, Sejumlah Titik Masih Verifikasi Lahan

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus mempercepat pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kolaborasi antara Dinas Koperasi-UKM dan Kodim 0419/Tanjab.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tanjab Timur, Hermantoni, mengatakan dari total 92 lokasi yang direncanakan untuk pembangunan KDKMP, sebanyak 49 lokasi telah masuk dalam portal pembangunan.

Sementara itu, 27 lokasi lainnya sudah dinyatakan lolos verifikasi lahan berdasarkan data terbaru per 8 April 2026.

“Masih terdapat 16 lokasi yang belum masuk verifikasi karena terkendala luas lahan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Hermantoni menjelaskan, 16 lokasi tersebut tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Muarasabak Barat sebanyak 3 lokasi, Muarasabak Timur 4 lokasi, Dendang 2 lokasi, Kuala Jambi 1 lokasi, Mendahara Ulu 4 lokasi, Mendahara 1 lokasi, serta Berbak 1 lokasi.

Selain progres lahan, perkembangan pembangunan fisik KDKMP juga terus berjalan dengan capaian yang bervariasi.

Tercatat, 2 unit pembangunan telah mencapai progres di atas 80 persen, 2 unit di atas 50 persen, 8 unit di atas 30 persen, 13 unit di atas 20 persen, 17 unit di atas 10 persen, serta 7 unit masih berada di bawah 10 persen.

Menurut Hermantoni, pemerintah daerah bersama pihak Koramil akan segera melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi yang belum memenuhi syarat verifikasi, khususnya terkait luas lahan.

“Kami bersama pihak Koramil akan turun langsung untuk meninjau lokasi yang belum memenuhi syarat agar segera ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa nantinya akan disiapkan satu lokasi KDKMP yang direncanakan menjadi titik peresmian atau launching serentak secara nasional yang rencananya akan dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Pemerintah daerah berharap percepatan pembangunan KDKMP ini dapat segera selesai sesuai target dan memberikan manfaat bagi penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan di Tanjab Timur.(*)




Korupsi Tanah Proyek Jalan Jambi-Pelabuhan Ujung Jabung, Mantan Kepala BPN Tanjab Timur Ditahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan AS, mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, pada Rabu malam.

Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

AS ditahan bersama MD, mantan Ketua Satgas B sekaligus Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjab Timur pada periode 2019–2022.

Kedua tersangka diperiksa selama sekitar 10 jam sebelum resmi ditahan.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr. Muhammad Husaini, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kedua tersangka ditahan sesuai peranan masing-masing, AS sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan dan MD sebagai Ketua Satgas B,” jelas Husaini.

Kasus ini bermula dari proyek jalan akses Jambi–Pelabuhan Ujung Jabung sepanjang 80 km.

MD diduga menyusun Daftar Nominatif (DNP) tanah yang tidak valid, mencakup banyak tanah tanpa bukti kepemilikan sah.

AS tetap menggunakan data bermasalah ini sebagai dasar penilaian ganti rugi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“AS mengajukan pembayaran ke Dinas PUPR Provinsi Jambi periode 2020–2022 senilai Rp55,6 miliar, sebagian besar mengalir ke pihak yang hanya memiliki surat keterangan penguasaan fisik tanah tanpa dokumen sah,” kata Husaini. Akibatnya, kerugian negara tercatat Rp11,648 miliar.

Berdasarkan KUHAP No. 20 Tahun 2025, penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti yang mendukung tuduhan tindak pidana korupsi.

Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari, dari 8 April hingga 27 April 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal tambahan lain sesuai hukum pidana Indonesia.(*)




Ekspor Kelapa Tanjab Timur Meningkat, Petani Nipah Panjang Untung Besar

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecamatan Nipah Panjang kini resmi menjadi pintu gerbang ekspor kelapa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke Malaysia.

Selain terkenal dengan hasil laut, Kabupaten Tanjab Timur juga memiliki potensi kelapa tinggi di Provinsi Jambi.

Pemanfaatan potensi ini kini membawa komoditas lokal langsung ke pasar internasional, tanpa harus melewati jalur panjang ke provinsi tetangga.

Poniran, Kepala Pos Pelabuhan Nipah Panjang, mengatakan pengiriman resmi sudah dimulai sejak Juli 2023.

“Sebelumnya, petani harus menjual kelapa melalui Pelabuhan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Kini rantai distribusi lebih pendek, keuntungan lebih besar bagi petani lokal,” jelasnya.

Volume ekspor kelapa per bulan mencapai 1.200–1.500 ton, dengan biaya retribusi yang terjangkau, yaitu Rp 30 ribu per kapal untuk proses bongkar muat selama 24 jam.

“Pengiriman ini menjadi angin segar bagi ekonomi daerah, terutama petani tradisional,” ujarnya.

Dengan akses ekspor langsung dari Kecamatan Nipah Panjang, sektor perkebunan kelapa di Kabupaten Tanjab Timur diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten.

“Kecamatan Nipah Panjang kini menjadi harapan baru bagi pengembangan perkebunan di Provinsi Jambi,” tutup Poniran.(*)




Deteksi Dini dan Pengawasan Ketat, Lapas Narkotika Muara Sabak Amankan Barang Terlarang

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebagai langkah penguatan keamanan pasca layanan kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menggelar razia penggeledahan menyeluruh di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peredaran barang terlarang di dalam lapas, terutama pasca periode kunjungan yang padat selama Idul Fitri.

Kalapas Narkotika Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, menegaskan bahwa seluruh jajaran petugas menjalankan razia sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tegas dan konsisten.

“Kami tidak ingin lengah sedikit pun setelah masa kunjungan hari raya yang sangat padat. Razia ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah tegas menjaga suasana kondusif dan meningkatkan pengawasan petugas di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, termasuk dua kipas angin kecil, dua botol kaca, lima peniti, dua gunting kuku, tiga paku beton, satu korek api gas, dan dua sendok stainless. Seluruh temuan langsung didata dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lapas Narkotika Muara Sabak juga menyusun laporan resmi hasil razia dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah ini menegaskan komitmen lapas dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari barang berbahaya, sekaligus memastikan layanan pemasyarakatan berjalan optimal.(*)




Pastikan Pemulihan Segera Dilakukan, Bupati Tanjab Timur Tinjau Rumah Warga Terbakar

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T, Jumat (13/3), meninjau langsung lokasi kebakaran yang melanda Pasar Blok D RT 06 RW 01, Kelurahan Pandan Jaya, Kecamatan Geragai.

Kunjungan Bupati dilakukan untuk memastikan kondisi warga terdampak serta melihat secara langsung skala kerusakan yang terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.

Berdasarkan laporan sementara, 15 unit rumah hangus terbakar akibat kebakaran yang terjadi pada dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Hj. Dillah Hikmah Sari menyampaikan rasa prihatin dan dukanya yang mendalam atas musibah yang menimpa warga.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk membantu warganya agar segera pulih dan melanjutkan kehidupan sehari-hari.

“Kami turut prihatin atas musibah ini. Pemerintah daerah akan berupaya semaksimal mungkin membantu warga terdampak agar mereka bisa segera bangkit dan melanjutkan aktivitas seperti biasa,” ujar Bupati.

Selain meninjau lokasi, Bupati juga menyerahkan bantuan langsung dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Baznas kepada warga terdampak.

Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, mulai dari bahan pokok hingga kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk melakukan pendataan korban serta memastikan penanganan berlangsung cepat dan tepat.

Meski kebakaran menghanguskan puluhan rumah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Dengan kehadiran langsung Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari, warga terdampak mendapatkan dukungan moral sekaligus kepastian bahwa pemerintah hadir di tengah kesulitan mereka.(*)