DPRD Soroti LKPJ Merangin 2025, Infrastruktur dan Layanan Publik Jadi Fokus

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kabupaten Merangin memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Merangin Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Merangin, Jumat (10/4/2026).

Catatan dan rekomendasi tersebut disampaikan oleh juru bicara masing-masing panitia khusus (pansus), yakni Taufiq dari Pansus I, Patria Nusa Nanta dari Pansus II, serta Al Hanim Assadiqi dari Pansus III.

Sementara itu, tanggapan resmi DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Merangin, Dadang Hikmatullah.

Berbagai masukan tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam melalui rangkaian rapat dengar pendapat antara pansus DPRD dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum paripurna digelar.

Secara umum, DPRD Merangin menyoroti beberapa sektor penting, di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur strategis, serta pemerataan akses telekomunikasi hingga wilayah pedesaan dan pelosok.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan program kerja pemerintah daerah ke depan.

“Seluruh masukan DPRD akan kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan program dan penyempurnaan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2025 masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi internal birokrasi maupun kondisi eksternal.

Meski demikian, ia optimistis masukan dari legislatif dapat mempercepat peningkatan kinerja pemerintah daerah.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemkab Merangin untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas aparatur.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.

“Sinergi ini menjadi kunci menuju Merangin Baru 2030, dengan daerah yang lebih berdaya saing, reformis, dan unggul,” tegasnya.

Di akhir rapat paripurna, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, tokoh masyarakat, organisasi politik, hingga insan pers yang telah berkontribusi dalam mengawal pembangunan daerah sepanjang tahun 2025.

Ia berharap kolaborasi seluruh pihak dapat terus terjaga demi memastikan program pemerintah benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin.(*)




Strategi Unik Bupati Merangin: Warga Bisa Dapat Hadiah Jika Tangkap Pelanggar Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah inovatif untuk memerangi perilaku buang sampah sembarangan di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengumumkan akan menggelar sayembara berhadiah bagi siapa saja yang berhasil merekam aksi warga membuang sampah tidak pada tempatnya.

Inovasi ini disampaikan Bupati dalam rapat koordinasi bersama para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Pematang Kandis di Kantor Lurah Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Senin (06/04).

Bupati meminta masyarakat dan Ketua RT untuk aktif menggunakan smartphone mereka sebagai alat pengawas lingkungan, dengan sasaran individu yang kerap membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

“Kita akan ada sayembara. Siapa yang bisa memfoto atau memvideokan orang membuang sampah sembarangan, mungkin dari mobil atau motor, bisa jadi ada hadiahnya,” ujar Bupati M. Syukur, disambut antusias peserta rapat.

Laporan berupa bukti digital akan diteruskan ke Satgas Sampah untuk ditindaklanjuti. Selain hadiah bagi pelapor, identitas pelanggar juga bisa diekspos di media sosial sebagai bentuk sanksi sosial.

Bupati menegaskan langkah ini karena fenomena sampah masih sering berserakan meski armada truk dan bak sampah armroll telah ditambah.

Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja merusak citra pemerintah.

“Masyarakat ada yang berdalih sudah bayar iuran, lalu tidak peduli. Sampah diserakkan di jalan meski bak sampah kosong. Ini seperti ada orang ingin menghancurkan karakter pemerintah,” keluh Bupati.

Bukti digital yang masuk dari warga tidak hanya dipublikasikan di media sosial, tetapi juga akan dijadikan dasar penindakan oleh Satgas Sampah berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2014.

Sanksi bagi pelanggar yang terekam termasuk kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp10.000.000.

“Perda itu memang harus dijalankan untuk memberi efek jera. Silakan Bapak (RT) laporkan,” tegas M. Syukur.

Melalui sayembara ini, Bupati berharap masyarakat memiliki rasa memiliki terhadap kebersihan Kota Bangko sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah.(*)




Ingin Kota Bangko Bersih, Bupati Merangin Luncurkan Sayembara Laporan Sampah

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, menyatakan akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sampah sekaligus mengaktifkan kembali sanksi dalam Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Langkah ini diumumkan saat rapat koordinasi dengan Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis, Senin (06/04).

Bupati menegaskan, penegakan hukum melalui Perda tidak bisa lagi ditunda. Warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan (19.00 – 05.00 WIB) akan dikenakan sanksi berat.

“Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp10.000.000,” tegas M. Syukur.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satgas Sampah akan bekerja sama dengan pengurus RT dan RW memantau titik-titik rawan pembuangan sampah ilegal

Bupati juga meluncurkan skema “Sayembara Laporan”, memberikan hadiah bagi warga yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran.

Selain denda, sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial juga diterapkan untuk memberikan efek jera.

Bupati Syukur menyoroti adanya pihak tertentu yang sengaja merusak fasilitas publik demi menciptakan citra negatif pemerintah.

Ia menekankan Satgas diperlukan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Di akhir rapat, Bupati meminta dukungan penuh seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT, untuk menjadi pengawas sekaligus edukator di wilayah masing-masing agar Kota Bangko kembali bersih dan asri.(*)




Bupati Merangin Geram Soal Sampah, Warga Buang Sembarangan Terancam Denda Rp10 Juta

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah tegas untuk membenahi persoalan kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan Kota Bangko.

Bupati Merangin, M. Syukur, secara langsung mengumpulkan puluhan Ketua RT dan RW di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, dalam rapat koordinasi yang digelar di kantor lurah setempat, Senin (6/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan, terutama terkait kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Ia bahkan menyoroti adanya indikasi tindakan tidak wajar, di mana sampah justru dibuang di luar tempat yang telah disediakan, meski dalam kondisi kosong.

“Kita tidak ingin citra daerah yang sudah mulai baik justru dirusak. Ini harus kita lawan bersama,” tegasnya di hadapan para Ketua RT dan RW.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Merangin akan kembali mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan jam pembuangan sampah, yakni mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB, guna menjaga ketertiban lingkungan.

Tak hanya mengandalkan regulasi, Bupati juga menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sampah untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Ia bahkan mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui sistem pelaporan berbasis dokumentasi.

“Kalau ada yang membuang sampah sembarangan, silakan dokumentasikan dan laporkan. Ini bagian dari kontrol sosial kita bersama,” ujarnya.

Bupati juga menyinggung peran aparatur sipil negara (ASN) yang diharapkan menjadi teladan, bukan justru berkontribusi terhadap permasalahan sampah.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus melengkapi sarana pendukung. Sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) telah dibangun, serta sistem pengangkutan sampah diperbarui untuk meningkatkan efektivitas.

Menariknya, Pemkab Merangin juga mulai mendorong pengelolaan sampah berbasis ekonomi.

Warga diarahkan untuk memilah sampah yang memiliki nilai jual melalui konsep bank sampah, yang dinilai mampu menjadi peluang tambahan penghasilan.

“Ke depan, sampah tidak hanya menjadi masalah, tapi juga bisa menjadi sumber ekonomi jika dikelola dengan baik,” jelasnya.

Mengakhiri arahannya, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah.

“Kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga mencerminkan kepedulian kita terhadap tempat tinggal sendiri,” pungkasnya.(*)




Fokus Lindungi Anak Terlantar, Sekda Merangin Buka Sosialisasi Pengasuhan Alternatif

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin terus memperkuat upaya perlindungan anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan pengasuhan dari orang tua kandung.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan sosialisasi pengasuhan alternatif yang digelar di Aula Depati Payung, Bappeda Merangin, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, yang hadir mewakili Bupati M. Syukur.

Program ini merupakan inisiatif Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI.

Dalam sambutan yang dibacakannya, Zulhifni menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dalam mendukung perlindungan anak di daerah.

“Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan anak-anak mendapatkan hak pengasuhan yang layak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengasuhan alternatif menjadi solusi bagi anak-anak yang tidak lagi mendapatkan perawatan optimal dari keluarga inti, baik karena faktor ekonomi, kehilangan orang tua, maupun kondisi sosial lainnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan tiga pendekatan utama dalam pengasuhan alternatif, yaitu pengasuhan oleh keluarga pengganti (foster care), perwalian, serta pengangkatan anak melalui prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, hingga tokoh adat.

“Kita perlu membangun kepedulian bersama, termasuk peran aktif kepala desa dan tokoh masyarakat, agar anak-anak yang membutuhkan tidak terabaikan,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Sosial, unsur kepolisian, pemerintah provinsi, hingga para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) di wilayah Merangin.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.(*)




Mulai April 2026, ASN Merangin WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Sanksinya

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara terbatas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai April 2026.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong pola kerja yang lebih fleksibel.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat memimpin apel kedisiplinan yang dirangkaikan dengan kegiatan halalbihalal di halaman kantor bupati, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa skema WFH hanya diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.

“WFH ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi juga bagian dari upaya efisiensi belanja daerah, terutama untuk biaya operasional seperti listrik, air, hingga bahan bakar,” ujarnya.

Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung secara rinci potensi penghematan dari kebijakan tersebut.

Meski demikian, Bupati menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan sistem kerja dari rumah.

Layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti fasilitas kesehatan dan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan beroperasi penuh di kantor.

Sementara itu, perangkat daerah lainnya dapat menerapkan sistem kerja bergilir dengan pengaturan jadwal piket agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“WFH bukan berarti hari libur. Target kerja harian harus tetap tercapai dan terpantau,” tegasnya.

Di sisi lain, penerapan kebijakan ini juga diiringi dengan penegasan disiplin ASN melalui sistem absensi elektronik sesuai regulasi yang berlaku.

Bupati mengingatkan bahwa fleksibilitas kerja justru menuntut tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi dari setiap pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung laporan terkait rendahnya disiplin sejumlah pejabat di tingkat kecamatan.

Ia memastikan akan menindak tegas ASN yang tidak menjalankan tugas dengan baik.

“Tidak boleh ada lagi ASN yang menyalahgunakan jabatan atau mengabaikan tanggung jawab. Semua harus bekerja profesional dan berintegritas,” pungkasnya.(*)




Bupati Merangin Bongkar Oknum Camat Jarang Ngantor

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Upaya Pemerintah Kabupaten Merangin dalam memperkuat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) justru dihadapkan pada temuan mengejutkan di tingkat kecamatan.

Bupati Merangin, M Syukur, mengungkap adanya laporan masyarakat terkait rendahnya kedisiplinan sejumlah pejabat, mulai dari camat hingga sekretaris camat (sekcam).

Pernyataan tersebut disampaikan saat ia memimpin apel kedisiplinan yang dirangkaikan dengan halalbihalal di halaman Kantor Bupati, Senin (6/4/2026).

Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa dirinya telah menerima laporan yang cukup serius terkait kehadiran pejabat di kantor.

“Ada laporan dua camat yang jarang berada di tempat tugas. Bahkan ada satu sekcam yang disebut tidak pernah terlihat sejak dilantik,” ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Bupati pun langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk segera melakukan penelusuran dan mengambil langkah tegas.

“Saya minta ini segera ditindaklanjuti. Tidak boleh ada pejabat yang mengabaikan tanggung jawab atau mencari alasan untuk tidak disiplin,” tegasnya.

Menurutnya, jabatan yang diemban oleh ASN merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga etos kerja dan profesionalisme, terlebih di tengah upaya pemerintah daerah melakukan transformasi budaya kerja.

“Disiplin adalah kunci utama pelayanan yang baik. Jika ini diabaikan, maka yang dirugikan adalah masyarakat,” pungkasnya.(*)




Kemandirian Pakan di Merangin, Strategi Bupati Tingkatkan Sektor Pertanian

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmennya untuk membangun industri hilir pertanian secara mandiri.

Langkah strategis ini ditujukan untuk memutus ketergantungan peternak lokal terhadap pasokan pakan dari luar daerah yang selama ini membebani biaya produksi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati M. Syukur usai memimpin panen raya jagung di Balai Benih Utama (BBU) Desa Sido Ruku, Kecamatan Margo Tabir, Kamis (2/4/2026).

Optimalkan Potensi Lokal, Tingkatkan Nilai Tambah Jagung

Bupati menyoroti ketimpangan antara potensi bahan baku lokal dengan realitas di lapangan. Menurutnya, pemerintah memiliki seluruh instrumen yang dibutuhkan untuk mengelola industri dari hulu hingga hilir.

“Jangan mau kalah sama swasta. Pemerintah itu punya SDM, punya sumber dana, kenapa kita tidak bisa mengembangkan industri hilir secara mandiri?” ujar Bupati dengan optimisme tinggi.

Ia menambahkan, tingginya harga pakan dari provinsi tetangga menjadi kendala terbesar bagi keberlangsungan usaha peternak di Merangin.

Dengan memproduksi pakan sendiri, pemerintah tidak hanya meningkatkan nilai tambah hasil jagung, tetapi juga meringankan beban para peternak lokal.

Belajar dari Daerah Lain yang Sukses

Dalam arahannya, Bupati M. Syukur mencontohkan keberhasilan daerah lain yang mampu memajukan sektor peternakan melalui kemandirian industri pakan.

“Kenapa peternakan ayam petelur di Solok berkembang? Karena mereka bisa produksi pakan sendiri. Begitu juga dengan Linggau dan wilayah lain yang menjadi lumbung perikanan, peternakannya maju karena pakan dan harganya terjamin,” jelasnya.

Instruksi Prioritas Anggaran dan Eksekusi Cepat

Untuk mewujudkan visi ini, Bupati M. Syukur menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar memprioritaskan alokasi anggaran pengembangan industri hilir pertanian.

Ia menegaskan, fasilitas pendukung seperti gudang, lahan luas, dan SDM sudah tersedia. Tinggal komitmen eksekusi yang menjadi kunci keberhasilan.

“Kita punya fasilitas, gudang ada, lokasi luas, SDM ada, tinggal lagi komitmen. Tolong BPKAD, anggarkan untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, masukkan dalam anggaran,” tegas Bupati.(*)




Panen Raya Jagung Merangin 2026, Hasil Capai 162 Ton dan Raup Rp1 Miliar

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kabupaten Merangin terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sektor ketahanan pangan.

Bupati Merangin, M Syukur, memimpin Panen Raya Jagung di Balai Benih Utama (BBU) Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kamis (2/4/2026).

Lahan seluas 27 hektar berhasil diubah menjadi kebun jagung produktif dengan estimasi hasil panen 5–6 ton per hektar.

Secara total, panen kali ini diprediksi mencapai 135–162 ton jagung pipil.

Dengan harga pembelian dari Bulog sebesar Rp6.300 per kilogram, nilai produksi dari BBU Margo Tabir diperkirakan mencapai Rp850 juta hingga Rp1 miliar.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi besar Kabupaten Merangin untuk menjadi lumbung pangan utama Provinsi Jambi. Selain jagung, kita juga mengelola padi di lahan seluas 11.692 hektar,” ujar Bupati M. Syukur dengan penuh optimisme.

Sinergi dan Dukungan Pemerintah Daerah

Panen raya ini juga menandai koordinasi erat antara Pemkab Merangin dan berbagai stakeholder.

Acara dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kepala Dinas terkait, serta perwakilan Bulog dan BPS. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan bersama dalam menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan petani.

Bupati M. Syukur menekankan pentingnya alokasi anggaran yang memadai untuk sektor pertanian.

Ia menginstruksikan Kepala BPKAD menambah anggaran pada pos perubahan agar kebutuhan petani dapat terpenuhi, dan siap mencari solusi bila dana terbatas.

“Prioritas kita adalah memastikan petani memiliki dukungan penuh, dari bibit hingga pendanaan,” tegasnya.

Diversifikasi Komoditas dan Lahan Pertanian

Selain jagung, BBU Margo Tabir juga mengembangkan komoditas lain untuk menjaga ketahanan pangan daerah, termasuk padi sawah seluas 1,8 hektar serta tanaman hortikultura seperti cabai dan kacang tanah.

Pemkab Merangin secara keseluruhan mengelola 40 hektar lahan jagung melalui beberapa BBU:

  • BBU Margo Tabir: 27 hektar
  • BBU Dusun Tuo: 8 hektar
  • BBU Jangkat: 4 hektar
  • BBU Sungai Manau: 1 hektar

Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga ketersediaan pangan untuk masyarakat.

Bupati M Syukur menegaskan, keberhasilan panen jagung di Margo Tabir menjadi contoh nyata upaya Merangin untuk menciptakan ketahanan pangan yang kuat, berkelanjutan, dan berdampak ekonomi bagi masyarakat lokal.(*)




Kejari Merangin Terapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Anak, Bersihkan Masjid 14 Hari

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri Merangin menerapkan sanksi sosial terhadap seorang anak dengan inisial RE.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial membersihkan salah satu masjid di Desa Lantak Seribu, Kabupaten Merangin, yang harus dijalani selama 14 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, Rabu (1/4/2026), memantau langsung pelaksanaan sanksi sosial ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai prinsip Restorative Justice.

Berdasarkan pemantauan, Anak RE menunjukkan sikap kooperatif, disiplin, dan mematuhi seluruh ketentuan selama masa kerja sosial.

Selain aktif membersihkan masjid, RE juga tercatat tidak melakukan pelanggaran hukum lainnya selama proses pembinaan.

“Pelaksanaan sanksi sosial ini merupakan bentuk pendekatan humanis Kejaksaan Negeri Merangin dalam menangani perkara anak. Kami mengedepankan pemulihan, pembinaan karakter, serta penanaman tanggung jawab sosial di tengah masyarakat,” jelas Yusmanelly.

Melalui mekanisme Restorative Justice, Kejari Merangin berharap RE dapat mengambil pelajaran dari perbuatannya, memperbaiki perilaku, dan kembali tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Merangin terus memastikan mekanisme Restorative Justice berjalan efektif, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

“Serta memberikan nilai pembinaan yang penting bagi perkembangan anak, agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab,” tambahnya.(*)