BRI Muara Bungo Hadirkan Promo Kartu Debit Junio Edisi Mobile Legends, Ada Bonus Kartu Koleksi dan Cashback Rp50 Ribu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Cabang Muara Bungo menghadirkan program Tabungan BRI Junio dengan Kartu Debit Eksklusif edisi khusus Mobile Legends: Bang Bang (MLBB).

Program ini menawarkan berbagai keuntungan menarik bagi nasabah anak dan berlangsung mulai 25 September hingga 31 Desember 2026.

Relationship Manager Funding dan Transaksions BRI Cabang Muara Bungo, Rahmat Sadam, mengatakan program kolaborasi ini memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mendapatkan kartu debit BRI Junio dengan desain karakter gim Mobile Legends: Bang Bang.

“Nasabah bisa memperoleh kartu debit BRI Junio edisi khusus MLBB dan berkesempatan mendapatkan satu pack KAYOU Collectible Card MLBB,” ujar Rahmat Sadam.

Selain kartu debit dengan desain eksklusif, nasabah yang memenuhi persyaratan juga berkesempatan memperoleh cashback saldo sebesar Rp50.000.

Bonus tersebut diberikan dengan ketentuan melakukan setoran awal atau top up dana baru minimal Rp1 juta dan mempertahankan saldo tersebut hingga akhir bulan.

Program ini juga menawarkan kesempatan bebas biaya administrasi bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk nasabah baru, pembukaan rekening BRI Junio dilakukan melalui aplikasi BRImo Orang Tua dengan mengaktifkan layanan bersama kartu debit BRI Junio.

Nasabah juga diwajibkan mengaktifkan fitur Automatic Fund Transfer (AFT), yakni transfer otomatis dari rekening orang tua ke rekening anak, dengan nominal minimal Rp100.000 per bulan.

Sementara itu, nasabah lama yang ingin mengikuti program dapat mengajukan penggantian kartu debit BRI Junio melalui unit kerja BRI.

Nasabah harus memastikan fitur AFT aktif, melakukan top up dana minimal Rp1 juta, serta mempertahankan saldo sesuai ketentuan program.

Setelah persyaratan terpenuhi, nasabah dapat melakukan pendaftaran dan pendataan melalui petugas BRI untuk mendapatkan kartu debit edisi khusus MLBB beserta hadiah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tabungan BRI Junio sendiri merupakan produk tabungan yang dirancang untuk membantu orang tua mengenalkan kebiasaan menabung sejak dini.

Produk ini memiliki ketentuan setoran awal dasar Rp350.000 untuk kategori usia di bawah 12 tahun melalui skema bundling orang tua dan anak, serta Rp150.000 untuk kategori usia 12 hingga di bawah 17 tahun.

Melalui program ini, BRI berharap dapat meningkatkan minat menabung anak sekaligus memberikan pengalaman menarik bagi nasabah muda melalui kolaborasi dengan gim populer Mobile Legends: Bang Bang.

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan promo dapat mengunjungi kantor BRI Cabang Muara Bungo atau mengakses situs resmi BRI di bri.co.id.(*)




Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas.

Polda Jambi memaparkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin konferensi pers bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Penyidik menangani perkara ini setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Batu Kerbau pada 1 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat pada laporan polisi pertama.

Nama AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Dengan demikian, penyidik menangani dua laporan polisi dengan keterkaitan nama tersebut.

Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers belum merinci peran masing-masing tersangka, hubungan antara kedua perkara, maupun dugaan keterlibatan setiap orang dalam kegiatan penambangan tersebut.

Penyidik turut mengamankan dua excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti.

Status material tersebut tetap perlu dibedakan dari emas yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau pengujian laboratorium.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.

Pendalaman terhadap dugaan pemodal menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Penyidik perlu mengungkap pihak yang diduga membiayai kegiatan, kepemilikan alat berat, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang tersedia.

Meski demikian, polisi belum memaparkan identitas maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal tersebut.

Erlan menegaskan, Polda Jambi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.

Pasal tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancaman pidana terhadap para tersangka mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski polisi telah menetapkan tersangka, proses hukum tetap harus berjalan dengan menguji alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Penetapan tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Warga yang mengetahui dugaan kegiatan PETI dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Batu Kerbau kini masih berlanjut.

Perkembangan mengenai peran para tersangka, asal-usul material yang diamankan, serta dugaan keterlibatan pemodal menjadi sejumlah hal yang perlu diungkap lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.(*)




BRI Muara Bungo Dorong UMKM Berkembang Melalui Program KUR Mikro

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

Fasilitas pembiayaan ini ditujukan bagi pelaku usaha produktif yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Jannes Sijabat, Mantri Bank BRI Muara Bungo, mengatakan program KUR diharapkan dapat membantu pelaku usaha lokal mengembangkan bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jangkauan pemasaran.

Menurutnya, akses pembiayaan formal memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk merencanakan pengembangan usaha secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Buka Peluang Usaha Lokal

Kabupaten Bungo memiliki beragam sektor ekonomi masyarakat, mulai dari perdagangan, pertanian, peternakan, usaha jasa, hingga industri rumahan.

Berbagai sektor tersebut memiliki potensi untuk terus berkembang dengan pengelolaan usaha yang baik dan dukungan permodalan yang sesuai kebutuhan.

Melalui KUR Mikro, pelaku usaha dapat memanfaatkan pembiayaan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi produktif, seperti membeli bahan baku, menambah stok barang, menyediakan peralatan, serta meningkatkan kapasitas produksi.

Pemanfaatan dana secara tepat diharapkan mampu memperkuat operasional usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar.

Bunga dan Persyaratan Sesuai Ketentuan

KUR merupakan program pembiayaan yang mendapat dukungan subsidi bunga atau margin dari pemerintah.

Besaran plafon, suku bunga, jangka waktu, dan persyaratan pengajuan mengikuti ketentuan program yang berlaku.

Calon debitur perlu menyiapkan dokumen identitas dan dokumen usaha sesuai persyaratan.

Pelaku usaha juga disarankan berkonsultasi dengan petugas BRI untuk memperoleh informasi terbaru, menghitung besaran angsuran, serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan pembayaran.

Penggunaan dana secara produktif perlu diiringi pengelolaan keuangan yang disiplin, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran agar keberlangsungan usaha tetap terjaga.

BRI Muara Bungo Miliki Jaringan Unit Kerja

Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan, BRI Branch Office Muara Bungo memiliki jaringan unit kerja yang melayani masyarakat di sejumlah wilayah.

Unit tersebut meliputi Unit Muara Bungo, Unit Kuamang Kuning, Unit Rantau Pandan, Unit Sawmill, Unit KM Empat-Empat, Unit Muara Tabir, dan Unit Gapura Suci.

Melalui unit-unit tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai KUR Mikro, mulai dari persyaratan, plafon pembiayaan, suku bunga, jangka waktu pinjaman, hingga mekanisme pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk mendapatkan informasi melalui kantor atau saluran resmi BRI serta memastikan seluruh persyaratan sebelum mengajukan pembiayaan.

Dukungan permodalan yang tepat dan pengelolaan usaha secara profesional diharapkan dapat mendorong UMKM Kabupaten Bungo tumbuh lebih produktif, memperkuat perekonomian lokal, membuka peluang kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Kejari Bungo Musnahkan Sabu 1,1 Kg dan Barang Bukti 52 Perkara, Nilainya Rp1 Miliar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kegiatan untuk periode Juni hingga Oktober 2026 itu, kejaksaan memusnahkan narkotika dan obat-obatan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.

Barang bukti narkotika tersebut terdiri dari sabu dengan berat bersih 1.136,8 gram, ganja seberat 2,74 gram, dan ekstasi seberat 3,47 gram. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Bungo.

Plt. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., mengatakan barang bukti itu berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Bungo.

Selain narkotika, kejaksaan turut memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti lain meliputi timbangan digital, senjata tajam, pakaian, peralatan mesin, dan sejumlah benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ivan menyebut perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Bungo.

Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dari aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan pengawasan serta mengambil peran dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bungo.

“Harapannya, semoga angka peredaran narkoba dapat berkurang di Kabupaten Bungo,” ujar Ivan.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, upaya menekan peredaran narkotika juga membutuhkan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti dengan metode berbeda sesuai jenisnya.

Petugas melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cair, kemudian mengaduk campuran tersebut sebelum membuangnya ke selokan.

Petugas membakar ganja, sementara mereka memotong senjata tajam hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ivan menjelaskan, barang bukti narkotika sebelumnya menjalani pengujian menggunakan alat deteksi khusus saat penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Pengujian tersebut bertujuan membantu memastikan keaslian barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dari 52 perkara menunjukkan tindak lanjut penanganan perkara yang telah melewati proses peradilan.

Meski demikian, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah.

Kejari Bungo berharap kegiatan tersebut mendukung penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana, terutama peredaran narkotika.

Ke depan, penanganan persoalan narkoba memerlukan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan.(*)




Curanmor Honda Scoopy di Bungo Terungkap, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  — Satreskrim Polres Bungo menangkap seorang pria berinisial F (22) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo.

Polisi mengamankan pria tersebut di Kota Jambi pada Minggu 11 Oktober 2026 malam.

Dalam penangkapan sekitar pukul 18.30 WIB itu, polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Polisi kini memeriksa terduga pelaku dan mendalami perkara itu.

Plt. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut pada Senin 12 Oktober 2026.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan.

Kasus ini bermula pada Minggu 20 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban bersama empat temannya memarkirkan Honda Scoopy hitam miliknya di sebuah kafe di kawasan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban dan teman-temannya masuk ke sebuah klub hiburan malam di sekitar lokasi.

Sekitar satu jam kemudian, mereka kembali ke tempat parkir untuk mengambil sepeda motor.

Namun, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban bersama teman-temannya sempat mencari motor tersebut di sekitar lokasi.

Upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga korban melaporkan kehilangan tersebut kepada Polres Bungo.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp15 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada F, warga Dusun Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo akhirnya mengamankan pria tersebut di Kota Jambi, sekaligus menyita sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara itu.

“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP,” ungkap Iptu Bambang JM.

Polres Bungo selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penangkapan ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus kehilangan sepeda motor yang terjadi pada September lalu.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan dugaan keterlibatan F harus dibuktikan melalui tahapan peradilan.

Polisi belum memaparkan secara terperinci bagaimana terduga pelaku membawa kendaraan tersebut dari lokasi kejadian hingga ke Kota Jambi.

Keterangan lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan dapat memperjelas rangkaian perkara tersebut.(*)




Mau Menginap di Bungo? Ada Promo 10 Hotel Selama Perayaan HUT Oktober 2026

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID  — Kabar baik bagi masyarakat dan wisatawan yang berencana menginap di Kabupaten Bungo pada Oktober 2026.

Sebanyak 10 hotel di daerah tersebut menyiapkan penawaran harga khusus dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kabupaten Bungo.

Program promo berlangsung mulai 15 hingga 31 Oktober 2026.

Penawaran ini menjadi bagian dari partisipasi pelaku usaha perhotelan dalam menyambut peringatan hari jadi Kabupaten Bungo.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat, mengatakan para pengelola hotel turut mendukung perayaan tersebut melalui penawaran tarif khusus bagi pengunjung.

Menurut Taufik, program ini menyasar masyarakat setempat maupun tamu dari luar daerah yang datang untuk mengikuti atau menikmati suasana peringatan HUT Kabupaten Bungo.

“Para pengelola hotel di Bungo sepakat memberikan harga spesial bagi pengunjung yang menginap pada tanggal 15 hingga 31 Oktober 2026,” ujar Taufik Hidayat.

Daftar 10 hotel yang menawarkan promo HUT Bungo

Masyarakat yang berencana berkunjung ke Kabupaten Bungo dapat mencatat 10 hotel yang masuk dalam program promo tersebut:

  1. Hotel Grand Semagi
  2. Hotel Amaris
  3. Hotel Bungo Plaza
  4. Hotel Batang Bungo
  5. Hotel Independence
  6. Hotel Pelangi
  7. Hotel Merlyns Garden Inn
  8. Hotel Sentosa
  9. Hotel Lavender Hill
  10. Hotel Mitra

Meski program harga khusus telah diumumkan, calon tamu perlu menghubungi masing-masing hotel untuk memastikan besaran potongan harga, tipe kamar yang mendapat promo, ketersediaan kamar, serta ketentuan pemesanan.

Informasi mengenai tarif setelah diskon, fasilitas yang termasuk dalam penawaran, dan kemungkinan syarat menginap tertentu juga penting bagi pengunjung sebelum melakukan reservasi.

Dorong kunjungan dan perputaran ekonomi daerah

Pemerintah Kabupaten Bungo berharap program promo hotel ini dapat menambah daya tarik kunjungan selama perayaan HUT ke-61.

Kehadiran tamu dari luar daerah berpotensi memberikan dampak bagi sektor perhotelan, kuliner, transportasi, dan usaha lokal lainnya.

Namun, besarnya dampak ekonomi akan bergantung pada jumlah kunjungan, tingkat hunian hotel, serta aktivitas belanja para tamu selama berada di Bungo.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan promo tersebut, periode penawaran berlangsung pada 15–31 Oktober 2026.

Calon pengunjung sebaiknya memastikan langsung ketentuan promo kepada hotel pilihan agar memperoleh informasi harga dan ketersediaan kamar yang akurat.

Program ini sekaligus menjadi kesempatan bagi pelaku usaha perhotelan untuk mengambil bagian dalam perayaan hari jadi Kabupaten Bungo melalui layanan dan penawaran bagi para pengunjung.(*)




Modus Pinjam Motor untuk Jemput Perempuan, Pria Asal Lubuk Linggau Ditangkap di Merangin

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Niat meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput seorang perempuan berujung laporan polisi.

Seorang pria berinisial MM (35), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, diamankan Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo setelah diduga membawa kabur motor milik warga.

Polisi menangkap MM pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin.

Kasus tersebut bermula ketika korban meminjamkan Honda Beat warna hitam bernomor polisi BH 3993 KR kepada MM pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, MM mengaku hendak menjemput seorang perempuan untuk kemudian diantar ke sebuah penginapan di kawasan Sungai Pinang.

Korban yang percaya kemudian memberikan izin kepada MM untuk menggunakan sepeda motor tersebut.

Namun, beberapa jam kemudian, situasinya berubah.

Mengaku Masih di Bandara Muara Bungo

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban mencoba menghubungi MM melalui telepon untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.

MM disebut mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo.

Korban kemudian mendatangi bandara untuk mencari MM dan mengambil kembali kendaraannya.

Namun, setibanya di lokasi, korban tidak menemukan MM. Sepeda motor miliknya juga tidak berada di sana.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bungo.

Polisi mencatat kerugian korban mencapai sekitar Rp6.415.000.

Tim GUNJO Lacak Keberadaan Terduga Pelaku

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo.

Petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan MM.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polres Merangin.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MM sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor yang dilaporkan hilang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni:

  • Satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR.

  • Satu kunci sepeda motor.

  • Satu helm motor warna hitam.

  • Satu unit HP Infinix warna putih.

  • Satu unit HP Vivo warna hijau.

Terduga Pelaku Dibawa ke Polres Bungo

Plt Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurut Bambang, petugas telah mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang.

MM kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bungo.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik selanjutnya akan mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum terhadap MM.




Agen BRILink Jadi Akses Transaksi Sekaligus Salurkan Kepedulian Sosial

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Agen BRILink selama ini menjadi salah satu titik akses layanan perbankan yang dekat dengan aktivitas masyarakat.

Kehadirannya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi berbagai kebutuhan transaksi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor bank.

Selain layanan transaksi, Agen BRILink juga menyediakan fitur donasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyalurkan kepedulian sosial melalui akses yang dekat dengan keseharian mereka.

Muhlisoh, Petugas Ekosistem Bisnis Mikro (PEBM), mengatakan keberadaan Agen BRILink tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan transaksi masyarakat, tetapi juga mulai menjadi bagian dari kebiasaan berbagi.

“Dari kebutuhan transaksi hingga kebiasaan berbagi, bagi sebagian masyarakat, Agen BRILink telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari,” ujar Muhlisoh.

Menurutnya, masyarakat dapat datang ke Agen BRILink untuk memenuhi kebutuhan transaksi sekaligus memanfaatkan layanan lain yang tersedia.

Kehadiran fitur donasi kemudian memberikan dimensi lain terhadap pemanfaatan layanan tersebut.

Masyarakat tidak hanya menggunakan akses Agen BRILink untuk memenuhi kebutuhan finansial pribadi, tetapi juga dapat memanfaatkannya sebagai sarana untuk menyalurkan donasi.

Kemudahan akses tersebut dinilai menarik jika dilihat dari sisi perubahan perilaku masyarakat.

Kedekatan agen dengan lingkungan tempat tinggal maupun aktivitas masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong kemudahan dalam melakukan transaksi, termasuk berbagi melalui donasi.

Peran Agen di Tengah Masyarakat

Posisi Agen BRILink yang berada dekat dengan lingkungan masyarakat membuat keberadaannya tidak hanya berperan sebagai penyedia layanan transaksi, tetapi juga menjadi titik interaksi antara masyarakat dengan berbagai layanan keuangan.

Dalam konteks donasi, agen dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi sekaligus melakukan transaksi sesuai layanan yang tersedia.

Dengan demikian, keberadaan fitur donasi pada Agen BRILink membuka ruang bagi masyarakat untuk mengintegrasikan aktivitas berbagi ke dalam rutinitas transaksi sehari-hari.

Kemudahan akses tersebut diharapkan dapat semakin mendekatkan layanan keuangan dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memberikan pilihan bagi mereka yang ingin menyalurkan kepedulian sosial melalui sarana yang mudah dijangkau.(*)




Semarak HUT Bungo ke-61, Pemkab Imbau ASN hingga Swasta Kenakan Pakaian Adat

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Bungo mengeluarkan imbauan khusus dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Kabupaten Bungo tahun 2026.

Seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta di Kabupaten Bungo diimbau mengenakan pakaian adat daerah selama 12-19 Oktober 2026.

Untuk laki-laki, pakaian adat yang digunakan yakni Teluk Belango, sedangkan perempuan mengenakan Baju Kurung Tekuluk.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 Kabupaten Bungo yang tahun ini mengusung tema “Kreatif dan Berdaya Saing menuju Bungo Baru.”

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat mengatakan, imbauan tersebut diharapkan dapat membuat nuansa peringatan hari jadi daerah semakin terasa sekaligus memperkuat identitas budaya Bungo.

Penggunaan pakaian adat juga menjadi bagian dari upaya melibatkan berbagai unsur, tidak hanya pemerintah, dalam memeriahkan momentum hari jadi Kabupaten Bungo.

Periode penggunaan pakaian adat ditetapkan mulai 12 hingga 19 Oktober 2026.

Pemkab Bungo mengajak instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta ikut mengambil bagian dalam imbauan tersebut.

Dengan demikian, suasana peringatan HUT Bungo tidak hanya terlihat di lokasi kegiatan utama.

Tetapi juga di lingkungan perkantoran dan aktivitas masyarakat selama periode yang telah ditentukan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkenalkan dan mempertahankan penggunaan pakaian adat daerah di tengah masyarakat.

Selain imbauan penggunaan pakaian adat, Pemkab Bungo telah menyiapkan berbagai agenda untuk memeriahkan HUT ke-61.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan sejumlah lomba tradisional pada 13-14 Oktober 2026.

Sementara rangkaian utama akan berlangsung pada 18-24 Oktober 2026 dan dipusatkan di kawasan Ex MTQ Baru Muara Bungo.

Sejumlah kegiatan yang disiapkan meliputi pesta rakyat, pameran pembangunan, Festival Bujang Gadis, Festival Batik, bazar, pasar malam, food corner, hingga Pojok Ekonomi Kreatif.

Daya tarik lain dalam perayaan HUT ke-61 Bungo yakni penampilan grup band ibu kota Repvblik pada malam puncak hiburan.

Taufik Hidayat mengatakan, peringatan tahun ini juga direncanakan dihadiri langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif.

“Malam puncak hiburan akan dimeriahkan oleh penampilan grup band ternama ibu kota, Repvblik. Spesial pada peringatan HUT Bungo tahun ini, rencananya juga bakal dihadiri langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif,” ujar Taufik.

Pemkab Bungo mengajak masyarakat ikut menyemarakkan seluruh rangkaian peringatan HUT ke-61.

Namun, sebelum pesta rakyat dan panggung hiburan berlangsung, pemerintah daerah lebih dulu mengajak berbagai unsur masyarakat menghidupkan suasana hari jadi melalui identitas budaya.

Salah satunya dengan mengenakan Teluk Belango dan Baju Kurung Tekuluk selama periode 12-19 Oktober 2026.(*)




Repvblik Bakal Tampil di HUT ke-61 Bungo, Pesta Rakyat Digelar 18-24 Oktober

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Bungo bersiap menggelar pesta rakyat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 tahun 2026.

Perayaan tahun ini bakal berlangsung selama sepekan, mulai 18 hingga 24 Oktober 2026, dengan pusat kegiatan di kawasan Ex MTQ Baru Muara Bungo.

Yang paling ditunggu, malam puncak hiburan HUT Kabupaten Bungo ke-61 rencananya menghadirkan grup band ibu kota Repvblik.

Selain penampilan musik, Pemkab Bungo juga menyebut Menteri Ekonomi Kreatif direncanakan hadir dalam rangkaian peringatan HUT tahun ini.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bungo, Taufik Hidayat mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai agenda untuk menyemarakkan perayaan dengan mengusung tema “Kreatif dan Berdaya Saing menuju Bungo Baru.”

“Malam puncak hiburan akan dimeriahkan oleh penampilan grup band ternama ibu kota, Repvblik. Spesial pada peringatan HUT Bungo tahun ini, rencananya juga bakal dihadiri langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif,” ujar Taufik Hidayat.

Rangkaian HUT ke-61 Bungo tidak hanya berisi hiburan musik.

Pemkab Bungo menyiapkan sejumlah kegiatan yang memadukan hiburan, promosi pembangunan, budaya, serta pengembangan ekonomi kreatif masyarakat.

Agenda tersebut meliputi:

  • Pesta rakyat

  • Pameran pembangunan

  • Festival Bujang Gadis

  • Festival Batik

  • Bazar

  • Pasar malam

  • Food corner

  • Pojok ekonomi kreatif

Beragam agenda tersebut akan dipusatkan di kawasan Ex MTQ Baru Muara Bungo sehingga masyarakat dapat menikmati berbagai kegiatan dalam satu kawasan.

Konsep tersebut sekaligus memperkuat tema HUT tahun ini yang menempatkan kreativitas dan daya saing sebagai bagian dari arah pembangunan Bungo.

Kemeriahan HUT Kabupaten Bungo bahkan dimulai sebelum rangkaian utama pada 18 Oktober.

Pemkab Bungo menjadwalkan berbagai lomba tradisional pada 13-14 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk ikut merayakan hari jadi daerah sekaligus menjaga keberadaan permainan dan tradisi lokal.

Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah juga mengajak instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, dan sektor swasta ikut menyemarakkan peringatan HUT.

Ada pula imbauan khusus selama rangkaian peringatan HUT Bungo.

Pemkab Bungo mengajak seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta mengenakan pakaian adat daerah pada 12-19 Oktober 2026.

Untuk laki-laki, pakaian yang digunakan yakni Teluk Belango, sedangkan perempuan mengenakan Baju Kurung Tekuluk.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menonjolkan identitas budaya lokal dalam momentum hari jadi Kabupaten Bungo.

Dengan rangkaian acara yang memadukan budaya, hiburan, promosi pembangunan, dan ekonomi kreatif, Pemkab Bungo berharap HUT ke-61 dapat menjadi ruang kebersamaan sekaligus menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Bungo dan daerah sekitar pun diimbau ikut hadir dan memeriahkan seluruh rangkaian acara yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Perayaan HUT ke-61 ini diharapkan tidak hanya menjadi pesta tahunan, tetapi juga menjadi momentum memperkuat kebanggaan terhadap daerah serta mendorong Bungo semakin kreatif dan berdaya saing.(*)