BMKG Ungkap Prediksi Musim Hujan Jambi, Tanjab Barat-Tanjab Timur Diperkirakan Mulai 3 Oktober

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan adanya potensi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga awal 2027.

Di tengah kondisi tersebut, BMKG memprediksi sejumlah wilayah Jambi mulai memasuki musim hujan pada awal Oktober 2026.

Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, awal musim hujan diperkirakan terjadi sekitar 3 Oktober 2026.

Informasi tersebut disampaikan BMKG dalam kegiatan Sekolah Lapang Iklim (SLI) Provinsi Jambi Tahun 2026 yang digelar di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kamis 24 September 2026.

Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG Pusat, Dr. Marjuki, M.Si., yang mengikuti kegiatan secara daring, menyampaikan materi melalui Koordinator Bidang Iklim Terapan, Siswanto.

BMKG mendorong pemerintah daerah, petani, pekebun dan pemangku kepentingan menggunakan informasi iklim sebagai dasar dalam menentukan langkah di lapangan.

“Informasi iklim perlu dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan pertanian dan perkebunan, pemantauan risiko, serta pencegahan karhutla. Sekolah Lapang Iklim diharapkan menghasilkan langkah nyata di lapangan, bukan hanya sebatas pembelajaran,” sebut Marjuki secara daring.

Potensi El Niño hingga awal 2027 menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan sektor pertanian dan perkebunan.

Fenomena tersebut dapat memengaruhi kondisi cuaca dan ketersediaan air sehingga masyarakat yang aktivitasnya bergantung pada kondisi iklim perlu menyesuaikan strategi pengelolaan lahan.

Namun, BMKG juga mencatat adanya perkembangan menuju musim hujan di sejumlah wilayah Indonesia pada periode Oktober-November.

Untuk wilayah Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur, awal musim hujan diprediksi sekitar 3 Oktober.

Perubahan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena transisi dari musim kemarau menuju musim hujan dapat memengaruhi pola kegiatan pertanian, perkebunan dan pengelolaan lahan.

Kepala Stasiun Klimatologi Jambi, Darmadi, S.T., mengatakan Sekolah Lapang Iklim dirancang untuk meningkatkan literasi iklim masyarakat, khususnya pekebun dan petani.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman teknis mengenai cara memanfaatkan informasi cuaca dan iklim BMKG dalam pengelolaan lahan.

“Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu menggunakan informasi iklim dalam menentukan langkah pengelolaan lahan, terutama pada musim kemarau, termasuk mencegah pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara membakar,” jelas Darmadi.

Pemanfaatan informasi BMKG diharapkan membantu petani menentukan waktu dan strategi pengelolaan lahan secara lebih tepat, termasuk dalam menghadapi perubahan kondisi cuaca.

Pentingnya informasi iklim tersebut terlihat dari kondisi sektor pertanian di Tanjung Jabung Barat.

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso SA., S.E., M.E., mengatakan dari sekitar 7.600 hektare lahan sawah di daerah tersebut, kurang lebih 92 hektare telah terdampak kekeringan.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi produksi padi serta pencapaian target pangan daerah dan nasional.

Katamso meminta informasi BMKG tidak hanya menjadi bahan pengetahuan, tetapi benar-benar digunakan dalam menentukan waktu pelaksanaan kegiatan pertanian maupun perbaikan saluran.

“Informasi dari BMKG harus menjadi dasar dalam mengambil langkah, termasuk menentukan waktu pelaksanaan kegiatan pertanian dan perbaikan saluran,” ujar Katamso.

BMKG juga menekankan pentingnya informasi iklim untuk mengantisipasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemanfaatan data dan informasi cuaca dapat membantu pemerintah serta masyarakat melakukan pemantauan risiko sekaligus menentukan langkah pencegahan, terutama pada periode kering.

SLI Jambi 2026 karena itu tidak hanya melibatkan sektor pertanian dan perkebunan. Kegiatan tersebut juga melibatkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI/Polri, Basarnas, Manggala Agni serta sektor swasta.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memperkuat pemanfaatan informasi iklim dalam menghadapi risiko bencana hidrometeorologi dan menjaga produktivitas pertanian.

SLI Provinsi Jambi 2026 mengusung tema “Tanggap Iklim untuk Perkebunan Ramah Lingkungan dan Tangguh Menghadapi Musim Kemarau”.

Kegiatan diikuti 50 peserta yang terdiri dari petani, pekebun dan penyuluh lapangan.

BMKG berharap pengetahuan yang diperoleh dalam SLI tidak berhenti pada ruang pelatihan, tetapi diterapkan dalam aktivitas pertanian dan perkebunan.

Dengan prediksi awal musim hujan yang mulai muncul sementara El Niño masih berpotensi hingga awal 2027, informasi iklim menjadi salah satu instrumen yang dapat digunakan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyesuaikan pengelolaan lahan dengan perkembangan kondisi cuaca dan iklim.(*)




Tol Betung-Jambi Seksi 1A Sudah 69 Persen, Konektivitas Sumsel-Jambi Makin Dekat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A terus dikebut.

Hingga Agustus 2026, progres konstruksi ruas yang menjadi bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tersebut telah mencapai 69 persen.

Ruas ini menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan konektivitas antara wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

Pembangunannya diharapkan tidak hanya memperpendek waktu tempuh antardaerah, tetapi juga mendukung kelancaran distribusi barang dan aktivitas ekonomi.

PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembangunan ruas tersebut menyatakan percepatan pekerjaan tetap dibarengi pengendalian mutu dan aspek keselamatan.

Sekretaris Perusahaan HKI, Resnu Aditya Wuladarman, mengatakan pembangunan Tol Betung–Jambi Seksi 1A diarahkan untuk menghadirkan infrastruktur yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

“Pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A tidak hanya berfokus pada penyelesaian konstruksi, tetapi juga bagaimana menghadirkan infrastruktur yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Resnu.

Menurut dia, peningkatan konektivitas melalui jalan tol diharapkan berdampak pada mobilitas masyarakat, distribusi barang dan biaya logistik.

Infrastruktur tersebut juga dinilai dapat membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Selatan dan Jambi.

Di tengah percepatan pembangunan, HKI menerapkan sistem pengendalian mutu pada setiap tahapan pekerjaan.

Standar yang digunakan mengacu pada Spesifikasi Umum untuk Jalan Bebas Hambatan dan Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2020.

Pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari Inspection Test Plan (ITP), Quality Patrol, Walk In Site hingga QHSSE Pass.

Tahapan inspeksi dan pengujian tersebut dilakukan sebelum pekerjaan berlanjut ke tahap berikutnya. Pola ini diterapkan untuk memastikan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.

“HKI berkomitmen memastikan setiap pembangunan infrastruktur yang dikerjakan memenuhi aspek kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan. Penerapan sistem pengendalian mutu yang disiplin menjadi bagian penting dalam menjaga keandalan infrastruktur yang kami bangun,” kata Resnu.

Selain konstruksi dan pengendalian kualitas, HKI juga menjalankan program Re-Planting Disposal Area pada area pekerjaan yang telah selesai digunakan.

Program tersebut dilakukan dengan menata kembali lahan disposal, menanam vegetasi dan melakukan pemeliharaan serta pemantauan secara berkala.

Langkah tersebut ditujukan untuk memulihkan tutupan vegetasi, mengurangi potensi erosi dan menjaga kestabilan area pekerjaan setelah digunakan dalam proses konstruksi.

Bagi HKI, aspek lingkungan menjadi bagian dari proses pembangunan yang tidak dipisahkan dari target penyelesaian proyek.

“Ke depannya, HKI akan terus mendorong hadirnya infrastruktur yang tidak hanya andal dari sisi kualitas, tetapi juga menerapkan prinsip keberlanjutan, melalui pengendalian mutu yang konsisten, serta penerapan konstruksi yang bertanggung jawab,” ujar Resnu.

Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi 1A merupakan bagian dari jaringan JTTS yang ditujukan untuk memperkuat konektivitas antarwilayah di Sumatera.

Dengan progres konstruksi yang telah mencapai 69 persen hingga Agustus 2026, pembangunan ruas tersebut memasuki fase penting menuju penyelesaian.

Kehadiran jalan tol ini diharapkan memberikan dampak terhadap mobilitas masyarakat sekaligus memperlancar arus logistik antara wilayah Sumatera Selatan dan Jambi.

Pembangunan ruas tersebut juga ditempatkan dalam agenda pengembangan infrastruktur nasional yang dikaitkan dengan Asta Cita ke-3 Presiden Prabowo Subianto, khususnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung konektivitas, aktivitas ekonomi dan pemerataan pembangunan.(*)




Antrean Solar di SPBU Kota Jambi Makin Panjang, Dishub Soroti Kapasitas Area Antrean

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis solar masih menjadi persoalan di sejumlah SPBU Kota Jambi.

Ketika jumlah kendaraan meningkat pada jam tertentu, antrean bahkan berpotensi meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi.

Selain persoalan antrean di dalam SPBU, Dishub harus mengantisipasi kendaraan yang menunggu giliran hingga menggunakan ruang jalan di sekitar lokasi.

Kepala Dishub Kota Jambi, Amran mengatakan, petugas secara rutin melakukan patroli untuk mencegah antrean kendaraan berkembang menjadi kemacetan panjang.

“Kita melakukan patroli secara rutin agar tidak terjadi kemacetan panjang,” ujar Amran.

Menurutnya, persoalan di lapangan tidak selalu mudah ditertibkan. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan kapasitas area antrean yang tersedia di dalam SPBU.

Pada waktu tertentu, jumlah kendaraan yang datang untuk mengisi solar dapat lebih banyak dibandingkan daya tampung area antrean SPBU.

Akibatnya, kendaraan yang belum mendapatkan ruang untuk mengantre berpotensi menunggu hingga mendekati atau bahkan masuk ke badan jalan.

Untuk mencegah kondisi tersebut, petugas Dishub melakukan pengaturan di sekitar SPBU yang mengalami antrean.

Kendaraan diarahkan agar tetap mengikuti jalur antrean yang telah ditentukan. Pengaturan ini dilakukan supaya antrean tidak melebar dan menghambat kendaraan lain yang melintas.

Dishub juga meminta pengendara mengikuti arahan petugas ketika kapasitas antrean di dalam SPBU sudah penuh.

Pengendara diimbau tidak memaksakan diri masuk ke area antrean karena kondisi tersebut dapat membuat penumpukan kendaraan semakin panjang dan berpotensi mengganggu lalu lintas.

Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar tetap terjadi meskipun pembelian BBM jenis tersebut telah diatur melalui pembatasan kuota.

Situasi ini menunjukkan bahwa pada waktu-waktu tertentu, permintaan kendaraan untuk mengisi solar masih dapat membuat kapasitas antrean SPBU penuh.

Dari sisi lalu lintas, persoalan yang menjadi perhatian Dishub bukan hanya lamanya kendaraan menunggu BBM, tetapi juga ketika antrean keluar dari area SPBU dan menggunakan ruang jalan.

Karena itu, patroli dan pengaturan lalu lintas terus dilakukan untuk menjaga agar antrean kendaraan tidak berkembang menjadi gangguan terhadap pengguna jalan lainnya.

Dishub Kota Jambi meminta pengendara tetap tertib, mengikuti jalur yang telah ditetapkan dan tidak memaksakan masuk ke SPBU ketika area antrean sudah penuh.(*)




DPRD Kota Jambi Kecewa Siloam Tak Hadir, Dyah Kumala Dewi Desak Pemeriksaan Dugaan Penolakan Pasien

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, menyoroti serius laporan dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan di Siloam Hospital Jambi.

Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien, Rabu 23 September 2026.

RDP tersebut digelar setelah Komisi IV menerima laporan dari keluarga Sumaryati, pasien yang disebut mengalami persoalan ketika hendak memperoleh pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di Siloam Hospital Jambi.

Namun, upaya DPRD menggali persoalan secara langsung belum sepenuhnya terjawab. Pihak Siloam Hospital Jambi tidak hadir dalam RDP tersebut.

Bagi Dyah, ketidakhadiran rumah sakit menjadi persoalan tersendiri karena DPRD membutuhkan penjelasan langsung untuk mengetahui kronologi sebenarnya.

“Jadi pasien ini ditolak di RS Siloam Hospital, sehingga berdasarkan laporan warga kita lakukan RDP,” kata Dyah, Rabu 23 September 2026.

Dyah menyebut dalam rapat tersebut BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien hadir. Sementara pihak rumah sakit yang dilaporkan justru tidak memberikan klarifikasi secara langsung.

“Kami menyayangkan sikap mereka. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Jambi akan mendatangi pihak RS Siloam dalam waktu dekat,” tegasnya.

Tidak hanya meminta klarifikasi kepada Siloam, Dyah juga mendorong BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan langsung terhadap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menurut dia, pengawasan perlu menyentuh dua aspek sekaligus, yakni kualitas pelayanan kepada peserta serta kepatuhan administrasi fasilitas kesehatan.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujar Dyah.

Dorongan tersebut disampaikan di tengah belum adanya kesimpulan resmi mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada kasus Sumaryati.

DPRD belum memperoleh penjelasan dari pihak Siloam mengenai dugaan penolakan yang dilaporkan keluarga pasien.

Karena itu, keterangan dari rumah sakit menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi dalam kasus tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan BPJS akan melakukan pengecekan langsung ke Siloam Hospital Jambi.

Langkah itu dilakukan karena pihak rumah sakit tidak hadir dalam RDP sehingga BPJS belum memperoleh penjelasan langsung mengenai kejadian yang dilaporkan.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kewajiban pelayanan yang diatur melalui kontrak kerja sama.

Pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, kata dia, juga dilakukan secara berkala, termasuk untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi. Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS belum menyatakan bahwa telah terjadi penolakan pasien sebagaimana dilaporkan keluarga Sumaryati.

Aji mengatakan pihaknya masih harus memeriksa informasi tersebut sebelum menarik kesimpulan.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Di tengah proses klarifikasi tersebut, Sumaryati disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan juga berencana melihat kondisi pasien secara langsung sekaligus menelusuri rangkaian kejadian yang sebelumnya disampaikan keluarga.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Dengan belum hadirnya pihak Siloam dalam RDP, persoalan dugaan penolakan pasien tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Komisi IV DPRD Kota Jambi melalui Dyah Kumala Dewi menyatakan akan mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta penjelasan.

Sementara BPJS Kesehatan akan melakukan pemeriksaan langsung sebelum menentukan hasil penelusuran terhadap laporan tersebut.(*)




BPJS Kesehatan Jambi Buka Suara soal Dugaan Penolakan Pasien di RS Siloam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi akan turun langsung ke RS Siloam Hospital Jambi untuk menelusuri dugaan penolakan terhadap seorang pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah tersebut diambil setelah persoalan pelayanan terhadap pasien bernama Sumaryati mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi, Rabu 23 September 2026.

Dalam rapat tersebut, keluarga pasien menyampaikan laporan mengenai dugaan penolakan pelayanan di RS Siloam.

Namun, pihak rumah sakit tidak hadir dalam RDP sehingga BPJS Kesehatan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak rumah sakit mengenai kejadian tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan untuk memastikan kronologi sebenarnya.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Menurut Aji, BPJS Kesehatan tidak ingin langsung menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum seluruh informasi dan kronologi diperiksa.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Aji menjelaskan, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki kontrak kerja sama yang mengatur kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi,” jelasnya.

Karena itu, dugaan penolakan terhadap pasien perlu ditelusuri dengan melihat kronologi, administrasi serta ketentuan pelayanan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme supervisi terhadap fasilitas kesehatan mitra.

“Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” kata Aji.

Kasus Sumaryati turut mendapat perhatian Komisi IV DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, meminta BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung terhadap persoalan tersebut.

Menurut Dyah, pengawasan tidak hanya diperlukan untuk kasus yang sedang mencuat, tetapi juga terhadap pelayanan peserta JKN di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujarnya.

DPRD menilai pengawasan diperlukan untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah proses penelusuran tersebut, Sumaryati saat ini disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan berencana melihat langsung kondisi pasien sekaligus menggali informasi dari pihak keluarga terkait kejadian yang dilaporkan.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Kota Jambi menyatakan akan mendatangi RS Siloam Hospital Jambi untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penolakan tersebut.

Dengan langkah BPJS Kesehatan melakukan pengecekan langsung, duduk perkara kasus Sumaryati kini menunggu hasil penelusuran, termasuk apakah pelayanan yang diterima pasien telah sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN dan kerja sama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan.(*)




Pasien BPJS Diduga Ditolak RS Siloam Jambi, DPRD Geram: Rumah Sakit Mangkir RDP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Dugaan penolakan terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital Jambi menjadi sorotan DPRD Kota Jambi.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Jambi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien, Rabu 23 September 2026.

Namun, rapat yang seharusnya menjadi ruang untuk mengklarifikasi persoalan tersebut justru menyisakan pertanyaan.

Pihak RS Siloam Hospital Jambi tidak hadir memenuhi undangan DPRD.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga pasien bernama Sumaryati yang disebut mengalami penolakan ketika hendak memperoleh pelayanan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan di RS Siloam Hospital Jambi.

Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Jambi untuk dimintakan penjelasan.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar dalam RDP meminta penjelasan mengenai dugaan penolakan tersebut, termasuk informasi yang menyebut pasien tidak mendapatkan pelayanan karena berstatus peserta BPJS kelas 3.

Namun, tanpa kehadiran pihak rumah sakit, DPRD belum mendapatkan penjelasan langsung dari RS Siloam mengenai kronologi maupun alasan pelayanan terhadap pasien tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, Dyah Kumala Dewi, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pasien ditolak saat hendak mendapatkan pelayanan di RS Siloam.

“Jadi pasien ini ditolak di RS Siloam Hospital, sehingga berdasarkan laporan warga kita lakukan RDP,” kata Dyah, Rabu 23 September 2026.

Menurutnya, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jambi dan keluarga pasien hadir dalam rapat. Sementara pihak RS Siloam tidak hadir.

Dyah menyayangkan ketidakhadiran pihak rumah sakit tersebut.

“Kami menyayangkan sikap mereka. Kami dari Komisi IV DPRD Kota Jambi akan mendatangi pihak RS Siloam dalam waktu dekat,” tegasnya.

DPRD juga meminta BPJS Kesehatan tidak berhenti pada rapat tersebut, tetapi melakukan penelusuran langsung untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Komisi IV DPRD Kota Jambi juga mendorong BPJS Kesehatan memperkuat pengawasan terhadap pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Pengawasan tersebut dinilai perlu dilakukan tidak hanya terhadap pelayanan, tetapi juga aspek administrasi, terutama di rumah sakit swasta.

“Kita juga ingin pihak BPJS Kesehatan itu turun ke seluruh rumah sakit, terutama di swasta. Baik melihat pelayanan maupun administrasinya,” ujar Dyah.

Langkah tersebut diperlukan agar persoalan serupa dapat diketahui secara jelas dan tidak berhenti pada laporan masyarakat tanpa penyelesaian.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Jambi, Aji Satriojati, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan langsung ke RS Siloam Hospital Jambi.

Pemeriksaan dilakukan karena pihak rumah sakit belum hadir dalam RDP sehingga BPJS belum memperoleh penjelasan langsung mengenai kejadian tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan ke RS Siloam Hospital. Karena tadi pihak dari RS belum bisa hadir di RDP,” kata Aji.

Aji menjelaskan, setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terikat dalam kontrak kerja sama.

Di dalamnya terdapat kewajiban memberikan pelayanan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Aji, pengawasan terhadap fasilitas kesehatan juga dilakukan secara berkala.

“Ini berlaku semua RS, baik umum maupun swasta di Jambi. Kita dari pihak BPJS Kesehatan setiap bulan rutin melakukan supervisi untuk melihat kepatuhan dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, BPJS belum menyimpulkan penyebab maupun bentuk penolakan yang dilaporkan keluarga Sumaryati.

“Kami mendapatkan informasi awal pasien yang ditolak sebelum mendapatkan penanganan awal. Namun kita akan menelusuri terlebih dahulu kebenarannya seperti apa,” ujarnya.

Setelah persoalan tersebut mencuat, Sumaryati saat ini disebut telah mendapatkan perawatan di RS Abdul Manaf.

BPJS Kesehatan juga berencana melihat langsung kondisi pasien sekaligus menelusuri kronologi pelayanan yang sebelumnya dilaporkan keluarga.

“Kami akan melihat langsung kondisi pasien di sana,” pungkas Aji.

Hingga RDP berlangsung, belum ada penjelasan langsung dari pihak RS Siloam Hospital Jambi mengenai dugaan penolakan tersebut. DPRD Kota Jambi menyatakan akan mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta klarifikasi.(*)




Leo Hari Ini: Saat Kepercayaan Diri Membuka Jalan untuk Cinta dan Kesuksesan

SEPUCUKJAMBI.ID – Leo dikenal sebagai zodiak yang percaya diri, ekspresif, dan senang menjadi pusat perhatian.

Sebagai zodiak berelemen api yang berada di bawah pengaruh Matahari, Leo kerap digambarkan memiliki jiwa kepemimpinan, kreativitas, serta semangat yang kuat.

Dalam ramalan hari ini, Leo disarankan lebih memperhatikan postur dan kesehatan tubuh.

Di sisi lain, kerja keras yang selama ini dilakukan berpeluang mendapat perhatian dan membawa hasil yang menguntungkan.

Lingkungan kerja juga diprediksi terasa lebih nyaman berkat dukungan rekan dan atasan.

Dalam urusan asmara, suasana hati Leo tampaknya lebih berwarna.

Pertemuan dengan seseorang yang menarik dapat membuat hati berdebar, sementara Leo yang sudah memiliki pasangan berpeluang menerima kabar menyenangkan.

Namun, di balik rasa percaya diri yang kuat, Leo juga perlu menjaga ego dan tidak mudah membandingkan diri dengan orang lain.

Keberhasilan orang lain bukan berarti mengurangi nilai diri sendiri.

Hari ini menjadi pengingat bagi Leo bahwa percaya diri bukan hanya soal menjadi pusat perhatian, tetapi juga tentang menghargai diri sendiri, orang lain, dan peluang yang datang.(*)




Bahas Perda Karhutla! DPRD Provinsi Jambi: Lahan Terbakar Tak Boleh Langsung Ditanami Sawit

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — DPRD Provinsi Jambi mulai memproses usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Usulan tersebut telah resmi diterima DPRD Provinsi Jambi dan kini diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dikaji sebelum masuk ke tahap pembahasan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah mengatakan, usulan Perda Karhutla disampaikan Gubernur Jambi dan surat pengajuannya telah diterima DPRD pada Selasa 22 September 2026.

“Ya, tadi sudah disampaikan Pak Gubernur. Hari ini suratnya juga sudah masuk. Nah, ini sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di Bapemperda,” kata Hafiz.

Salah satu gagasan yang mencuat dalam rencana penyusunan Perda Karhutla adalah pengaturan terhadap lahan yang telah terbakar.

Hafiz menyebut terdapat usulan agar lahan yang terbakar tidak langsung kembali ditanami kelapa sawit.

Menurutnya, gagasan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan agar pembakaran lahan tidak menjadi pilihan untuk membuka atau mempersiapkan lahan.

“Setiap lahan yang terbakar, kalau bisa dibuatkan aturan untuk tidak ditanami sawit dulu. Jadi masyarakat tidak punya peluang untuk membakar,” ujar Hafiz.

Usulan tersebut, lanjut dia, masih akan dikaji dalam proses pembentukan Perda.

DPRD nantinya akan melihat substansi aturan serta aspek hukum yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan ketentuan yang akan dimasukkan.

“Ini saya kira baik dan mungkin salah satu poin yang akan kita masukkan ke dalam Perda Karhutla nanti,” katanya.

Hafiz mengatakan, pembentukan Perda Karhutla diperlukan untuk memperkuat landasan aturan dalam upaya mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi.

Pembahasan nantinya tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga dapat diarahkan pada langkah-langkah pencegahan dan pengaturan terhadap lahan pascakebakaran.

Dengan adanya regulasi daerah, pemerintah diharapkan memiliki instrumen yang lebih jelas dalam mengendalikan potensi karhutla sekaligus mengatur tindakan terhadap lahan yang telah terbakar.

Saat ini usulan Perda Karhutla berada di Bapemperda DPRD Provinsi Jambi.

Setelah proses di Bapemperda, agenda pembahasan akan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi.

Hafiz memastikan usulan tersebut akan masuk dalam agenda pembahasan setelah jadwal ditetapkan.

“Saat ini sudah diusulkan dan sudah diteruskan ke Bapemperda. Nanti pada saat Badan Musyawarah selanjutnya akan segera dijadwalkan untuk pembahasan,” tutupnya.(*)




SPBE Kota Jambi Diuji KemenPANRB! Pemkot Masih Punya Kesempatan Perbaiki Dokumen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Jambi tahun 2026 mencatat nilai sementara 1,29.

Angka tersebut terpaut cukup jauh dari hasil penilaian mandiri Pemerintah Kota Jambi yang sebelumnya mencapai 2,81.

Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sesi interview evaluasi SPBE 2026 bersama Tim Asesor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menjelaskan perbedaan tersebut antara lain berkaitan dengan kelengkapan dan waktu penyampaian dokumen serta bukti pendukung yang menjadi dasar penilaian.

Menurut Diza, dokumen terakhir yang diunggah tim teknis Pemkot Jambi dilakukan pada 12 Agustus 2026.

Dalam proses verifikasi, masih terdapat sejumlah dokumen yang belum terverifikasi secara penuh. Sebagian bukti pendukung juga belum memenuhi kriteria indikator yang dinilai.

“Dokumen dan bukti dukung terakhir yang diunggah oleh tim teknis kami tercatat pada 12 Agustus 2026. Berdasarkan inventarisasi dan temuan kami di lapangan, terdapat beberapa berkas yang belum berhasil terverifikasi secara penuh atau nilai kriteria indikatornya belum sesuai karena keterbatasan waktu submisi,” ujar Diza.

Selain persoalan dokumen, beberapa indikator dalam evaluasi SPBE masih menjadi perhatian Pemkot Jambi.

Di antaranya menyangkut tingkat kematangan manajemen layanan digital pemerintah serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mengelola pemerintahan digital.

Persoalan administratif juga muncul pada aspek Jaringan Informatika Pemerintah (JIG). Penilaian pada bagian tersebut disebut terkendala keterlambatan proses pendaftaran.

Meski demikian, Pemkot Jambi memiliki capaian pada indikator kepuasan pengguna layanan digital pemerintah. Indikator tersebut memiliki bobot 15 persen dalam keseluruhan penilaian.

Di sisi lain, Kota Jambi tercatat sebagai salah satu dari tujuh daerah yang ditetapkan sebagai proyek percontohan atau pilot project dalam aspek keterpaduan layanan digital.

Sejumlah aplikasi layanan pemerintah daerah juga telah terintegrasi.

Beberapa di antaranya yakni Simpatti milik Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), SiLancar pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta SiPaduko milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Namun, capaian integrasi tersebut masih harus berjalan beriringan dengan pemenuhan indikator dan bukti pendukung yang dipersyaratkan dalam evaluasi SPBE.

Pemkot Jambi juga masih menghadapi persoalan kelengkapan sejumlah dokumen evaluasi yang berasal dari instansi pemerintah pusat.

Dokumen yang disebut belum terbit hingga batas waktu pengunggahan pada Agustus antara lain hasil penilaian keamanan informasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), evaluasi Satu Data Indonesia (SDI) Kota Jambi dari Bappenas, serta hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) dari BPS Pusat.

Pemkot Jambi kini berkoordinasi dengan BPS Kota Jambi dan instansi terkait untuk melengkapi kebutuhan dokumen tersebut.

Perbedaan antara nilai mandiri dan nilai sementara hasil asesmen belum menjadi akhir dari proses evaluasi.

Dalam sesi interview, Tim Asesor KemenPANRB yang dipimpin Faisal Fahmi memberikan kesempatan kepada Pemkot Jambi untuk melakukan submisi susulan maupun menyampaikan bukti pendukung tambahan.

Kesempatan tersebut akan digunakan Pemkot Jambi untuk melengkapi dokumen yang belum terverifikasi sekaligus memperkuat bukti pada sejumlah indikator yang masih menjadi catatan.

Pemkot Jambi selanjutnya akan melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar dokumen tambahan yang disampaikan benar-benar sesuai dengan indikator dan ketentuan evaluasi SPBE 2026.

Dengan demikian, angka 1,29 yang tercatat saat ini masih berada dalam proses evaluasi, sementara Pemkot Jambi masih memiliki ruang untuk melengkapi bukti pendukung sebelum proses penilaian SPBE 2026 berlanjut.(*)




Joni Ismed Serukan Warga Tak Diam, Perjuangkan Hak atas 5.506 Sertifikat di Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik zona merah di Kota Jambi kembali menjadi sorotan.

Persoalan yang berkaitan dengan aset negara, peta lahan, dan status ribuan sertifikat tanah warga itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang dianggap tuntas oleh DPRD Kota Jambi.

Anggota Komisi III DPRD Kota Jambi sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah, Joni Ismed, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah upaya dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, menurut Joni, masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang membutuhkan kepastian, terutama terkait pemblokiran sertifikat milik masyarakat.

Joni menyebut terdapat 5.506 sertifikat tanah warga yang terdampak pemblokiran akibat masuk dalam kawasan yang berkaitan dengan zona merah.

“Dampaknya tidak hanya menyangkut administrasi pertanahan,” kata dia, Rabu 23 September 2026.

Warga disebut mengalami hambatan ketika hendak melakukan transaksi jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, maupun menggunakan sertifikat sebagai agunan kepada perbankan.

Kondisi tersebut, menurut Joni, membuat kepastian hukum atas hak masyarakat menjadi persoalan yang perlu segera dijawab.

“Salah satu rekomendasi Pansus Zona Merah adalah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tidak terdapat dasar hukum yang memadai,” tegasnya.

Joni mempertanyakan apakah surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dapat menjadi dasar untuk memblokir sertifikat tanah masyarakat.

Ia meminta setiap tindakan administrasi pertanahan terhadap sertifikat warga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diketahui pemilik hak.

Menurut Joni, pemilik sertifikat juga perlu memperoleh pemberitahuan resmi apabila tanahnya masuk dalam objek pemblokiran.

Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui alasan tindakan tersebut dan menempuh mekanisme hukum apabila merasa haknya dirugikan.

“Persoalan ini menjadi penting karena sertifikat yang telah diterbitkan BPN merupakan dokumen yang selama ini menjadi dasar kepemilikan masyarakat atas tanah,” terangnya.

Selain pemblokiran sertifikat, Pansus Zona Merah juga menyoroti perbedaan data mengenai luas lahan yang berkaitan dengan aset Pertamina.

Joni mengatakan, data yang diterima DPRD menyebut terdapat 78 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Pertamina dengan luas sekitar 92 hektare.

Namun, menurut dia, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN disebut mencakup kawasan zona merah dengan luas sekitar 600 hektare.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu hal yang menurut DPRD perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai batas lahan dan dasar penetapan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat warga.

Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi masyarakat bukan hanya mengenai status sertifikat, tetapi juga mengenai bagaimana batas kawasan yang menjadi objek pengamanan aset tersebut ditentukan.

Sorotan lain muncul terkait status SHGB Pertamina yang menjadi bagian dari polemik tersebut.

Sebelumnya, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, sebelumnya membenarkan bahwa SHGB Pertamina yang dimaksud telah berakhir sejak 2004.

BPN Kota Jambi, menurut Ridho, menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada 1 Agustus 2025 mengenai permintaan pengamanan aset negara yang dikelola Pertamina.

BPN kemudian berkoordinasi dengan Pertamina dan meminta perusahaan menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset.

Namun, persoalan batas lahan tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan dalam polemik zona merah karena berkaitan langsung dengan kawasan yang berdampak terhadap sertifikat masyarakat.

Menghadapi persoalan tersebut, Joni menyebut Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi memiliki tiga rekomendasi utama.

Pertama, masyarakat terdampak diminta tetap memperjuangkan haknya atas tanah dan tidak menyerah menghadapi persoalan tersebut.

Kedua, BPN diminta mengevaluasi dan mencabut pemblokiran sertifikat warga apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga diminta mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai alasan pemblokiran.

Ketiga, persoalan tersebut didorong untuk dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

DPRD berharap Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat memberikan arahan kepada BPN Kota Jambi agar persoalan pemblokiran sertifikat masyarakat segera memperoleh penyelesaian.

Bagi warga terdampak, kepastian mengenai batas kawasan, status aset, dan dasar pemblokiran menjadi persoalan utama.

Sebab, selama status tersebut belum memperoleh kejelasan, ribuan sertifikat masyarakat masih menghadapi konsekuensi administratif.

Joni menegaskan DPRD Kota Jambi akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan status kawasan.(*)