Pilkada-MK Usai “Move On” Lah

Oleh: Khotib Syarbini, SHI

Sepucukjambi.id- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan melantik seluruh kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 di Istana Negara Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Pilkada serentak 2024 telah usai menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi di Republik Indonesia.

Di berbagai daerah baik provinsi, kota/kabupaten seluruh Indonesia, masyarakat telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan positif.

Namun, di balik euforia dan dinamika yang terjadi selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara, ada tantangan besar yang perlu segera diatasi, bagaimana kita move on dari perbedaan pilihan dan kembali memperkuat persatuan.

Beberapa calon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari keadilan atas pilkada yang dianggap banyak permainan.

Putusan para hakim konstitusi yang terhormat memberikan rasa keadilan bagi para calon yang bersengketa.

Selama masa kampanye pun, tidak jarang kita melihat adanya perpecahan di tengah masyarakat, perbedaan pilihan baik partai dan juga calon kepala daerah.

Media sosial menjadi medan perang opini, bahkan tak jarang melibatkan ujaran kebencian dan hoaks.

Hubungan antarwarga, keluarga, hingga teman kerja pun kadang menjadi renggang karena perbedaan pandangan politik.

Ini merupakan kejadian yang sangat wajar di setiap pesta demokrasi, namun bukan berarti harus dibiarkan begitu saja.

Kini, dengan berakhirnya Pilkada dan juga putusan Mahkamah Konstitusi, saatnya semua pihak untuk meninggalkan sekat-sekat perbedaan tersebut.

Setiap kompetisi pasti menghasilkan pemenang dan yang kalah. Bagi pihak yang mendukung kandidat yang kalah, penting untuk menerima hasil dengan jiwa besar.

Proses demokrasi telah berjalan sesuai mekanisme, dan hasilnya adalah cerminan dari pilihan mayoritas rakyat.

Tugas pemimpin terpilih adalah menjadi pemimpin untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk pendukungnya.

Upaya merangkul semua kalangan dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak harus menjadi prioritas agar pembangunan dapat berjalan harmonis.

Di Media Sosial khusus warga net memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan narasi-narasi negatif yang dapat memperparah perpecahan.

Saatnya mengalihkan energi untuk menyebarkan pesan-pesan positif, mendukung program pembangunan, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya persatuan.

Pilkada adalah alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu kesejahteraan masyarakat. Setelah pemimpin baru terpilih, fokus kita seharusnya beralih kepada bagaimana mendukung dan mengawasi program kerja mereka agar sesuai dengan janji kampanye

Di daerah khususnya penting untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang mempromosikan dialog dan rekonsiliasi.

Misalnya, melalui diskusi warga, kegiatan sosial, atau forum-forum komunitas yang melibatkan semua kalangan tanpa memandang afiliasi politik.

Move on dari Pilkada bukan hanya tentang melupakan persaingan politik, tetapi juga tentang bagaimana kita sebagai bangsa belajar untuk menghormati perbedaan dan bekerja sama untuk tujuan yang lebih besar.

Pilkada adalah satu langkah dalam perjalanan panjang demokrasi, dan semangat persatuan adalah modal utama untuk melangkah ke depan.

Sebagai masyarakat yang bijak, mari kita jadikan momentum pasca Pilkada ini sebagai awal baru untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik. Saatnya move on, demi masa depan yang lebih cerah.

Menghormati perbedaan pendapat dan mendengarkan sudut pandang orang lain, hal ini akan membantu meredakan ketegangan politik dan memperkuat fondasi persatuan.

Pilkada itu harus menjadi momen evaluasi untuk memperbaiki proses dan memastikan bahwa suara rakyat tercermin dengan adil dan transparan.

Selamat bekerja kepada gubernur wakil gubernur dan walikota wakil walikota serta bupati dan wakil bupati, masyarakat menanti kerja lima tahun ke depan.

Bekerja dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat, ada harapan besar atas perbaikan dan perubahan pada negeri yang sangat dicintai ini.

(*/Penulis adalah jurnalis tinggal di Jambi)




Pentingnya Mengajarkan Doa Sebelum Tidur kepada Anak

woman reading book

SEPUCUKJAMBI.ID – Memahami pentingnya mengajarkan doa sebelum tidur kepada anak. Ya, sebagai orang tua, mengajarkan anak untuk membaca doa sebelum tidur adalah sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan.

Dalam agama Islam, doa sebelum tidur dipercaya dapat memberikan perlindungan dan membawa ketenangan pada anak kita.

Doa ini menjadi cara yang baik untuk menjaga hubungan spiritual antara anak dan Allah.

Doa Sebelum Tidur dan Artinya

Salah satu doa yang dianjurkan untuk dibaca sebelum tidur adalah: “Bismika allahumma ahyaa wa bismika amuut“, yang artinya: “Dengan nama-Mu, ya Allah, aku hidup dan aku mati.”

Saat anak membaca doa ini, mereka diajarkan untuk selalu mengingat Tuhan sebelum beristirahat.

Ini mengajarkan anak tentang kekuatan doa dan pentingnya berserah diri kepada Allah.

Cara Mengajarkan Doa kepada Anak

Bagi orang tua, proses mengajarkan anak membaca doa sebelum tidur bisa dilakukan dengan cara yang menyenangkan.

Misalnya, orang tua bisa membacakan doa ini bersama anak sebelum tidur setiap malam.

Selain itu, gunakan momen sebelum tidur sebagai waktu bercerita, di mana anak bisa belajar tentang nilai-nilai spiritual.

Dengan begitu, anak tidak hanya menghafal teks doa, tetapi juga memahami pentingnya doa dalam kehidupan sehari-hari.(*)




ARSIRAN LUKISAN TANPA WUJUD

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Berbicara tentang Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Mineral Batubara (Miberba) bukan cerita baru akan tetapi merupakan kisah lama warna penegakan hukum dan penyelenggaraan negara serta warna Azaz-Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Hal tersebut merupakan  cerita tentang suatu garis arsiran pembatas antara penegakan dengan kepastian hukum, baik itu dari perspektive kaidah hukum perizinan maupun hukum lingkungan serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang merupakan pedoman utama bagi  Pemerintah yang paling mendasar untuk berpikir, berbuat ataupun tidak berbuat.

Secara de jure dan de facto keberadaan dan operasional TUKS di Provinsi Jambi menimbulkan kesan Pemerintah dan Hukum telah lumpuh tertindas di bawah kekuasaan musuh-musuh demokrasi seperti Oligarki, Kleptokrasi, dan Plutokrasi.

Pandangan ataupun penilaian tersebut dilatar belakangi dengan membaca dan memperhatikan serta mempelajari defenisi masing-masing paham musuh demokrasi tersebut.

Seperti dengan merujuk pada pandangan Jeffrey A. Winter dalam bukunya berjudul Oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan di mana kekuasaan politik dan ekonomi dikendalikan oleh sekelompok kecil individu atau golongan elit.

Tidak jauh berbeda pada golongan musuh demokrasi lainnya yaitu system pemerintahan Kleptokrasi yang secara harfiah dapat diartikan yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana pemegang kekuasaan menggunakan posisinya untuk mencuri kekayaan negara atau korupsi.

Defenisi tersebut menggunakan frasa Kekayaan bukan Keuangan Negara, artinya yang dicuri pada system tersebut bukan sekedar keuangan negara (tunai) akan tetapi mencuri kekayaan negara yang ada sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD’45.

Penggalan kata pada kalimat konstitusional tersebut menyebutkan dengan kata “….kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Amanat konstitusional tersebut dengan kekuatan mengikat dan memaksa telah mengatur bahwa pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam dilakukan dengan system tidak lain selain daripada system demokrasi.

Tetap dengan mengedepankan dan mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan tujuan negara sebagaimana amanat alinea ke IV Preumble UUD’45.

Pencapaian tujuan yang memerlukan pembiayaan yang bersumber dari pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam secara profesional dan proporsional untuk pendapatan bagi keuangan negara yang bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak  dari berbagai sektor perpajakan.

Disamping system sebagaimana diatas musuh Demokrasi berikutnya yaitu apa yang disebut dengan sebutan Plutokrasi.

Keadaan penyelenggaraan negara di Provinsi Jambi terkesan telah diwarnai oleh praktek sebagaimana defenisi dari ketiga system pemerintahan tersebut.

Di samping itu ada kesan bahwa di Provinsi Jambi adanya suatu keadaan yang layak dinilai bahwa Pemerintahannya telah terkontaminasi oleh paham Plutokrasi yaitu suatu pemerintahan yang dikuasai oleh orang-orang kaya yang tercipta dari suatu kondisi ekstrem.

Di mana adanya keadaan yang memberikan gambaran adanya pemanfaatan keadaan ekstrem untuk kepentingan beserta kelompok tertentu.

Secara normatice negara yang memiliki sumber daya alam yang tinggi seperti minyak dan gas, logam mulia, mineral Batubara merupakan lahan subur atau setidak-tidaknya berpotensi mengalami jenis pemerintahan ini (Plutokrasi).

Karena pada umumnya, Lembaga atau pun institusi dan pihak-pihak  berkompeten yang mengontrol sumber daya alam tersebut ingin mempertahankan kondisi atau keadaab yang menguntungkan bagi mereka.

Secara normative jika persoalan TUKS tersebut sejak dari awal pendiriannya dilihat dengan perspektive Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dengan mengedepankan kaidah atau norma hukum perizinan dan hukum lingkungan indikasi adanya ajaran paham musuh-musuh demokrasi tersebut tidak mesti terlihat bak arsiran lukisan tanpa wujud.(*)