Malioboro, Ikon Wisata Yogyakarta yang Semakin Nyaman Setelah Jadi Kawasan Pedestrian

YOGYAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bayangkan sebuah jalan yang selalu hidup sepanjang hari: warna-warni lampu, aroma kuliner khas Yogyakarta, hingga alunan musik jalanan di malam hari.

Itulah Malioboro, ikon wisata yang menjadi pusat belanja, budaya, dan kuliner di jantung Kota Yogyakarta.

Nama “Malioboro” berakar dari kata malyabhara yang berarti “karangan bunga”.

Pada masa lalu, jalan ini dihias bunga saat upacara kerajaan.

Kini, nuansa tradisional itu tetap terasa lewat bangunan tua kolonial dan aktivitas budaya yang tetap terjaga.

Memasuki tahun 2025, Malioboro mengalami perubahan besar melalui uji coba kawasan khusus pejalan kaki.

Kendaraan bermotor dilarang melintas sehingga wisatawan dapat berjalan lebih santai tanpa kebisingan.

Lebih enak, lebih sejuk… kayak tenang gitu, ujar salah satu pengunjung yang merasakan perubahan ini.

Di sepanjang Malioboro, pengunjung bisa berbelanja batik, kerajinan tangan, dan oleh-oleh khas Jogja.

Kuliner seperti Gudeg, bakpia, sate kere, kopi angkringan, hingga jajanan kaki lima menjadi daya tarik yang selalu diburu wisatawan.

Tak jauh dari kawasan ini terdapat Benteng Vredeburg dan Keraton Yogyakarta dua destinasi sejarah yang semakin melengkapi pengalaman wisata.

Meski tetap ramai, kawasan ini kini jauh lebih tertata.

Pedagang kaki lima ditempatkan lebih rapi, trotoar lebih lebar, dan ruang berjalan kaki lebih nyaman.

Suasana malam hari di Malioboro pun semakin memikat dengan cahaya lampu, aroma makanan, dan kehidupan jalanan yang khas.

Bagi wisatawan yang baru pertama kali datang ke Yogyakarta, Malioboro adalah tempat terbaik untuk merasakan “jiwa” kota ini.

Perpaduan belanja, kuliner, budaya, dan sejarah membuat Malioboro menjadi destinasi yang tak boleh dilewatkan.(*)




Mengenal Jalan Braga Bandung! Daya Tarik Wisata Ikonik Kota Kembang Memikat Pengunjung

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah hiruk-pikuk Kota Bandung, ada satu kawasan yang hampir selalu muncul dalam rekomendasi wisata: Jalan Braga Bandung.

Bagi yang baru pertama kali mengenal Kota Kembang, nama ini mungkin terdengar sederhana.

Namun begitu melangkah ke jalannya, suasana berbeda langsung terasa ramai tapi hangat, modern tapi tetap menyimpan sentuhan lama yang membuat orang ingin berhenti sejenak.

Jalan Braga Bandung adalah salah satu kawasan kota lama yang masih bertahan dengan karakter khasnya.

Bangunan-bangunan berarsitektur kuno berdiri berdampingan dengan kafe dan toko yang tampil lebih modern.

Perpaduan inilah yang sering membuat pengunjung baru merasa seperti masuk ke ruang kecil yang memotong waktu: tak sepenuhnya masa lalu, tapi juga bukan area kota modern yang biasa.

Meski tidak panjang, Braga punya banyak hal yang membuat orang betah berjalan kaki.

Wisatawan kerap berhenti untuk menikmati pameran seni kecil, melihat toko kreatif lokal, atau sekadar mengabadikan momen di sepanjang Jalan Braga.

Banyak yang datang tanpa rencana khusus, namun pulang dengan kesan bahwa kawasan heritage Bandung ini punya daya tarik yang tidak dibuat-buat.

Penataan kawasan oleh pemerintah kota turut membuat Braga semakin ramah untuk dijelajahi.

Area pedestrian diperbaiki, trotoar dirapikan, dan ruang publik dibuat nyaman sehingga pengunjung baru bisa menikmati suasana tanpa harus terburu-buru.

Yang membuat wisata Braga Bandung semakin menarik adalah atmosfernya yang hidup tapi tetap santai.

Tidak jarang pengunjung menemukan musisi jalanan, pameran kecil, atau aktivitas komunitas yang terjadi begitu saja.

Kesederhanaan inilah yang membuat banyak orang merasa “klik” dengan tempat ini sejak kunjungan pertama.

Bagi yang ingin mengenal Bandung tanpa harus menelusuri banyak lokasi, Jalan Braga adalah pilihan mudah dan menarik.

Cukup berjalan, melihat sekitar, dan membiarkan suasana kota yang hangat memberi pengalaman pertama yang menyenangkan.

Braga mungkin hanya satu ruas jalan, tetapi bagi banyak orang, di sininlah perjalanan mereka mengenal Bandung benar-benar dimulai.(*)




Tahura Djuanda: Destinasi Wisata Alam Favorit di Bandung untuk Trekking, Sejarah, dan Udara Sejuk

SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi warga lokal maupun wisatawan Bandung yang mendambakan pelarian ke alam yang menyegarkan, Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda (Tahura Dago) adalah jawabannya.

Berlokasi strategis di kawasan Dago, hutan Djuanda ini menyajikan kombinasi sempurna: udara sejuk pegunungan yang asri, rimbunnya hutan tropis, serta beragam aktivitas rekreasi yang cocok untuk semua kalangan.

Eksplorasi Seru di Tahura Djuanda: Dari Air Terjun hingga Jejak Sejarah

Tahura Dago dikenal sebagai lokasi outdoor terbaik untuk berbagai kegiatan, mulai dari berjalan-jalan santai, trekking, hingga bersepeda di jalur khusus yang menantang.

Beberapa spot ikonik yang wajib Anda kunjungi di Tahura Djuanda meliputi:

  • Curug Omas: Air terjun jernih yang menawarkan suasana hutan yang sangat tenang, ideal untuk relaksasi.

  • Goa Belanda: Situs bersejarah yang merupakan peninggalan era kolonial Belanda, menyajikan pengalaman wisata sejarah yang unik.

  • Goa Jepang: Bekas peninggalan Perang Dunia II, kini menjadi objek wisata edukatif dan menarik untuk dijelajahi.

Selain menawarkan keindahan alam, Taman Hutan Raya Ir H Djuanda juga berkomitmen pada edukasi lingkungan dan konservasi.

Pengelola menekankan pentingnya menjaga hutan Djuanda agar tetap lestari, sekaligus memberikan pengalaman yang mendidik bagi setiap pengunjung.

“Kami ingin semua yang datang ke Tahura tidak hanya menikmati alam, tapi juga memahami pentingnya menjaga kelestariannya,” ujar pihak pengelola, menegaskan fungsi konservasi Tahura Dago.

Bagi keluarga, pelajar, maupun komunitas pecinta alam, wisata Tahura Djuanda menawarkan pengalaman yang lengkap dan nyaman.

Tersedia berbagai fasilitas pendukung, seperti area parkir yang memadai, warung makan, hingga toilet umum.

Udara sejuk dan panorama kota Bandung yang dapat dilihat dari ketinggian menambah nilai jual tersendiri, menjadikannya tempat ideal untuk melepas penat dari kesibukan sehari-hari.

Aktivitas outdoor di Tahura Djuanda sangat beragam, mulai dari berfoto, piknik, hingga mengamati flora dan fauna khas hutan tropis.

Anda bisa memilih eksplorasi mandiri atau menggunakan jasa pemandu lokal.

Terutama untuk jalur trekking yang lebih menantang atau untuk mendapatkan pemahaman mendalam tentang sejarah taman hutan.

Dengan tiket masuk yang terjangkau dan akses yang relatif mudah dari pusat kota, Tahura Dago (atau Hutan Djuanda) tetap menjadi destinasi utama bagi siapapun yang mencari kesejukan alam sekaligus petualangan di Bandung.

Pastikan Tahura Djuanda masuk dalam daftar kunjungan Anda selanjutnya saat ber wisata Bandung!.(*)




Omnibus Law dan Tantangan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Oleh: Kiki Anggela Sari

Dasar Pemikiran

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep omnibus law menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Model legislasi yang menyatukan berbagai ketentuan dari sejumlah undang-undang dalam satu produk hukum ini dipandang sebagai solusi terhadap hiper-regulasi, tumpang tindih aturan, serta kerumitan prosedur birokrasi.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: mungkinkah pendekatan serupa diterapkan di tingkat daerah, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (perda)? Wacana ini lahir dari realitas bahwa perda kerap saling bertabrakan, tidak sinkron dengan aturan pusat, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pelayanan publik.

Dengan demikian, gagasan omnibus law untuk perda muncul dari kebutuhan praktis: menciptakan regulasi daerah yang sederhana, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Permasalahan

Namun, penerapan mekanisme omnibus law dalam perda menghadapi sejumlah persoalan mendasar :

1. Aspek Yuridis-Formil. Mekanisme omnibus law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) beserta perubahannya. Jika di tingkat pusat saja validitasnya masih menjadi perdebatan, maka lebih problematis lagi bila dipaksakan di tingkat daerah.

2. Kewenangan Daerah. Prinsip otonomi memang memberikan kewenangan daerah untuk membentuk perda, tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penerapan omnibus law berpotensi melampaui batas kewenangan tersebut.

3. Dimensi Politik Hukum. Perda dibentuk melalui DPRD dan kepala daerah. Adopsi mekanisme omnibus law menuntut konsolidasi politik yang lebih besar, yang justru berpotensi menambah kompleksitas tarik-menarik kepentingan.

Pembahasan

Secara teoritik, penerapan omnibus law dalam pembentukan perda memiliki sisi positif dan negatif.

Di satu sisi, manfaatnya cukup jelas:

– Efisiensi Regulasi. Banyak perda tematik yang tumpang tindih dapat dipangkas menjadi satu regulasi komprehensif.

– Sinkronisasi Vertikal. Omnibus law daerah bisa menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan perda dengan undang-undang pusat dan kebijakan nasional.

– Kepastian Hukum. Model ini mampu mengurangi disparitas aturan antar-daerah yang selama ini menimbulkan biaya tinggi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, tantangan yuridis dan politiknya juga tidak bisa diabaikan:

– Tidak ada dasar hukum formal. UU P3 tidak mengakui omnibus law sebagai metode legislasi. Penerapannya di daerah tanpa revisi UU P3 akan berpotensi inkonstitusional.

– Kompleksitas substansi lokal. Tidak semua aturan dapat dengan mudah dikompilasi, sebab kebutuhan daerah berbeda-beda.

– Resistensi politik. DPRD, kepala daerah, dan kementerian terkait bisa saling tarik-menarik kepentingan jika tidak ada kerangka hukum yang jelas.

Karena itu, sebelum diterapkan di tingkat daerah, omnibus law harus lebih dahulu mendapatkan legitimasi melalui amandemen UU P3 atau peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur metode ini. Tanpa itu, penerapan omnibus law di daerah hanya akan menjadi eksperimen hukum yang rapuh secara legal-formal.

Penutup

Gagasan omnibus law dalam pembentukan perda adalah langkah progresif untuk mengatasi hiper-regulasi di tingkat lokal. Namun, secara yuridis, mekanisme ini belum memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Langkah awal yang perlu dilakukan bukan memaksakan omnibus law di daerah, melainkan mereformasi sistem legislasi nasional agar mengakui metode omnibus law sebagai bagian dari teknik pembentukan peraturan. Jika dasar hukum sudah jelas, barulah konsep ini bisa diterapkan di level daerah sebagai strategi deregulasi, harmonisasi hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan begitu, cita-cita penyederhanaan regulasi melalui omnibus law tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, efisiensi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]. (*)




Antara Politik dan Kepastian Hukum: Membedah Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia

Oleh: Anggun Tiara Kurniasari

Dasar Pemikiran

Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, hukum harus menjadi panglima yang berdiri di atas segala kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Dalam kerangka demokrasi, pembentukan hukum idealnya mencerminkan asas legalitas, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya: hukum justru dijadikan instrumen politik, bukan instrumen keadilan.

Permasalahan

Ada beberapa problem mendasar yang membayangi dinamika pembentukan hukum di Indonesia:

1. Intervensi politik dalam legislasi. Banyak regulasi lahir lebih sebagai hasil kompromi politik ketimbang refleksi kebutuhan rakyat.

2. Minimnya partisipasi publik. Proses legislasi kerap berjalan cepat tanpa memberi ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

3. Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi. Ribuan peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron justru menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

4. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme check and balance masih sebatas formalitas, sehingga membuka ruang besar bagi lahirnya produk hukum yang bias kepentingan.

Pembahasan

Contoh paling nyata dapat dilihat pada proses lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020. Proses legislasi yang super cepat, minim partisipasi publik, hingga terjadinya kekeliruan dalam penyusunan naskah akhir memperlihatkan rapuhnya mekanisme pengawasan dalam pembentukan hukum. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum dan keadilan sosial, UU tersebut justru menimbulkan polemik dan dianggap lebih berpihak kepada kelompok tertentu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pembentukan hukum di Indonesia masih lebih condong pada kekuasaan (power-oriented) ketimbang keadilan (justice-oriented). Hukum yang semestinya berfungsi menjaga ketertiban dan melindungi rakyat malah terjebak dalam tarik-menarik kepentingan elite politik.

Selain faktor politik, problem serius lain adalah tumpang tindih regulasi. Berdasarkan data JDIHN, Indonesia memiliki ribuan peraturan yang sering saling bertentangan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi momok bagi pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Ketidakpastian hukum pada dasarnya adalah kegagalan legislasi untuk menghadirkan keadilan.

Upaya pembenahan memang sudah dilakukan melalui pembentukan Badan Legislasi Nasional, reformasi regulasi, hingga kodifikasi hukum. Namun langkah-langkah ini tidak akan signifikan tanpa perbaikan serius pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Ke depan, pembentukan hukum harus diarahkan kembali pada semangat konstitusionalisme. Legislasi mesti menjadi cerminan aspirasi rakyat, bukan hanya hasil kompromi politik di ruang tertutup. Untuk itu, perlu dibangun mekanisme evaluasi regulasi yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam mengawal legislasi.

Penutup

Dinamika pembentukan hukum di Indonesia saat ini berada di persimpangan antara harapan dan kenyataan. Jika reformasi sistem legislasi tidak dilakukan secara menyeluruh, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum senantiasa berpijak pada konstitusi dan prinsip negara hukum demokratis.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Pembatasan Materiil dalam Konstitusi: Menjaga Demokrasi dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Oleh: Abu Bakar

Dasar Fikiran

KONSTITUSI merupakan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan sekaligus membatasi kekuasaan negara. Tanpa adanya pembatasan materiil (isi), konstitusi berpotensi menjadi instrumen legitimasi politik semata, yang bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk memperluas kewenangan tanpa kendali. Padahal, konstitusi seharusnya menjadi “pagar” agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan.

Pembatasan materiil inilah yang menjamin bahwa konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga mekanisme perlindungan hak-hak rakyat. Ia mencegah munculnya praktik otoritarianisme, menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam koridor keadilan serta demokrasi.

Permasalahan

Tantangan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan kita adalah adanya kecenderungan menjadikan konstitusi sebagai alat politik yang fleksibel sesuai kebutuhan penguasa. Salah satu isu yang pernah mengemuka adalah wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Usulan semacam ini menimbulkan kegelisahan publik karena berpotensi melemahkan prinsip konstitusionalisme, bahkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Selain itu, implementasi konstitusi sering kali belum sejalan dengan semangat yang terkandung di dalamnya. Celah hukum kerap dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elit, sementara pengawasan rakyat masih terbatas. Kondisi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, dan melemahnya demokrasi.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana konstitusi tetap terjaga sebagai benteng pembatas kekuasaan di tengah dinamika politik dan kepentingan pragmatis para pemegang kekuasaan?

Pembahasan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar konstitusi tetap kokoh sebagai instrumen pembatas kekuasaan:
1. Amandemen Konstitusi yang Proporsional. Amandemen memang diperlukan agar konstitusi tetap relevan dengan perkembangan zaman. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Amandemen yang hanya didorong oleh kepentingan elit berisiko mengaburkan tujuan asli konstitusi sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam setiap wacana amandemen harus diperkuat.
2. Mekanisme Checks and Balances. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bertujuan untuk mencegah dominasi satu pihak. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting sebagai pengawal konstitusi. Melalui judicial review, MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Mekanisme ini adalah garansi bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh keluar dari batas konstitusi.
3. Partisipasi Publik dan Civil Society. Konstitusi bukan hanya milik penguasa, melainkan milik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting. Kritik, kontrol sosial, dan pengawasan publik harus terus dijaga agar setiap kebijakan negara selaras dengan kepentingan rakyat. Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang dijaga dan dikawal oleh warganya.
4. Penguatan Prinsip HAM dan Keadilan. Konstitusi harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa itu, konstitusi akan kehilangan legitimasi moralnya. Negara wajib menempatkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap martabat manusia sebagai batasan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Penutup

Pembatasan materiil dalam konstitusi merupakan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan berfungsi. Tanpa pembatasan itu, konstitusi bisa berubah menjadi alat manipulasi politik yang justru mengancam rakyat.

Melalui mekanisme checks and balances, peran Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik yang luas, serta penguatan prinsip HAM, konstitusi dapat menjalankan fungsinya dengan baik: membatasi kekuasaan demi melindungi rakyat.

Menjaga konstitusi berarti menjaga demokrasi. Dan menjaga demokrasi adalah tugas bersama pemerintah, lembaga negara, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh warga bangsa.

[ Penulis Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Membenahi Proses Legislasi: Harapan pada DPR RI

Oleh: Abu Bakar

SALAH satu tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah membentuk peraturan perundang-undangan. Tugas ini bukan sekadar teknis merumuskan pasal-pasal hukum, melainkan wujud dari tanggung jawab konstitusional DPR sebagai representasi rakyat. Undang-undang yang lahir dari ruang parlemen seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat, mengakomodasi aspirasi publik, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

Namun, perjalanan pembentukan peraturan di negeri ini seringkali tidak berjalan ideal. Proses legislasi yang kompleks masih menyisakan banyak persoalan: partisipasi publik yang minim, praktik korupsi legislasi, penyelundupan hukum, hingga tumpang tindih aturan yang membingungkan masyarakat. Pada titik inilah, fungsi DPR sebagai “wakil rakyat” kerap dipertanyakan.

DPR dan Tantangan Legislasi

Kritik terbesar terhadap DPR dalam pembentukan undang-undang adalah soal minimnya keterlibatan publik. Alih-alih terbuka, pembahasan RUU sering berlangsung dalam ruang tertutup, jauh dari jangkauan masyarakat. Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan tidak jarang lebih mencerminkan kepentingan elit politik atau kelompok tertentu, ketimbang kebutuhan masyarakat luas.

Selain itu, korupsi legislasi menjadi ancaman serius. Celah ini muncul ketika proses pembahasan berlangsung eksklusif, sehingga pasal-pasal bisa disusupi kepentingan pragmatis. Fenomena “penyelundupan hukum” juga memperburuk keadaan, di mana substansi RUU bisa berubah setelah disahkan dengan alasan “perbaikan teknis”. Kasus UU Cipta Kerja menjadi contoh bagaimana praktik ini merusak kepercayaan publik terhadap legislasi.

Tak kalah pelik, obesitas regulasi memperlihatkan tumpang tindih aturan akibat terlalu banyak kementerian yang membuat peraturan tanpa koordinasi. Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat implementasi, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Akibatnya, hukum justru menjadi beban, bukan solusi.

Mencari Jalan Perbaikan

Menghadapi kompleksitas tersebut, ada sejumlah strategi yang perlu dipikirkan untuk membenahi proses legislasi di Indonesia.

Pertama, penguatan kelembagaan legislasi sangat penting. DPR harus memperkuat fungsi alat kelengkapan khusus legislasi, sekaligus membangun pusat kajian hukum (law center) yang andal. Hal ini agar setiap undang-undang berbasis analisis akademik yang kuat, bukan sekadar kompromi politik.

Kedua, diperlukan perencanaan legislasi yang sistematis melalui peta jalan (roadmap) legislasi. DPR perlu memilah mana RUU yang memiliki urgensi nasional dan manfaat besar, bukan hanya mengejar kuantitas produk hukum.

Ketiga, partisipasi publik harus diperluas. DPR perlu membuka ruang diskusi terbuka, konsultasi publik, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan begitu, undang-undang yang lahir benar-benar menjadi cermin kebutuhan rakyat.

Keempat, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi terobosan. AI bisa membantu menganalisis tumpukan dokumen hukum, mengidentifikasi potensi tumpang tindih, hingga mempercepat harmonisasi peraturan.

Kelima, evaluasi berkelanjutan wajib dilakukan. Undang-undang bukanlah teks suci yang tak bisa diubah. Ketika regulasi sudah tidak relevan, DPR harus berani merevisi atau bahkan mencabutnya, demi menjaga hukum tetap hidup dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penutup

DPR RI memegang peranan vital dalam membangun masa depan hukum Indonesia. Namun, tanggung jawab besar itu harus dijalankan dengan lebih transparan, partisipatif, dan berbasis pada kepentingan publik.

Tanpa perbaikan serius, DPR hanya akan menjadi pabrik regulasi yang menghasilkan tumpukan undang-undang, tetapi minim manfaat bagi rakyat. Sebaliknya, jika pembentukan peraturan dilakukan dengan hati-hati, inklusif, dan visioner, maka legislasi bisa menjadi instrumen perubahan sosial yang adil, progresif, dan berkelanjutan.

Harapan masyarakat sederhana: jadikanlah undang-undang sebagai sarana menghadirkan keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan.

[ Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Garuda Muda, Dari Semifinal Bersejarah ke Kualifikasi yang Membekas Luka, Bukti Inkonsistensi PSSI

HARAPAN besar yang disematkan kepada Timnas Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 kali ini justru berubah menjadi kegagalan. Publik sepakbola tanah air masih segar mengingat catatan manis pada tahun 2024, ketika skuad Garuda Muda berhasil melaju hingga babak semifinal Piala Asia U-23, torehan bersejarah yang menyulut euforia nasional.

Namun, satu tahun berselang, cerita berbalik arah. Kualifikasi Piala Asia U-23 kali ini menghadirkan wajah yang berbeda. Permainan yang belum konsisten, tekanan lawan yang semakin berat, serta mental yang terguncang menjelma badai yang menghantam laju Garuda Muda. Hasil yang diraih tak lagi seindah kenangan 2024.

Kulalifikasi Piala Asia U-23 2025 Indonesia tergabung di Gorup J bersama Laos, Makau dan Korea Selatan. Pada laga perdana melawan Laos berakhir imbang tanpa gol, 0-0. Sebuah hasil yang mengecewakan, mengingat dominasi permainan tak mampu diubah menjadi kemenangan. Partai kedua menjadi pelipur lara sesaat. Garuda Muda tampil menggila, menghantam Makau dengan skor telak 5-0. Namun, laga penentuan kontra Korea Selatan menghadirkan kenyataan pahit. Meski bermain penuh semangat, satu celah kecil membuat gawang Indonesia kebobolan. Skor akhir 1-0 untuk Korea Selatan sekaligus menutup asa lolos ke Piala Asia U-23 2026 di Arab Saudi.

Namun kini, aroma kegagalan terasa menyengat. Kualifikasi Piala Asia U-23 terbaru justru meninggalkan catatan kelam: permainan kacau, arah tak jelas, dan di sinilah pertanyaan besar muncul: apakah PSSI benar-benar belajar dari masa lalu? Keputusan PSSI mengganti Shin Tae-yong dengan Gerald Vanenburg menjadi titik sorotan. Shin Tae-yong adalah pelatih yang membangun mental baja, menempanya perlahan seperti pandai besi yang mengeraskan logam dengan sabar. Sebaliknya, Gerald Vanenburg hadir dengan filosofi permainan indah ala Eropa, namun tanpa memastikan bahwa pondasi sepakbola Indonesia cukup kuat menampung ide tersebut. Hasilnya? Tim kehilangan arah, permainan kacau, dan identitas timnas seolah lenyap di lapangan.

Namun, kesalahan terbesar bukanlah pada Gerald Vanenburg. Ia hanyalah pion dalam papan catur besar. Masalah sesungguhnya ada di tubuh PSSI, federasi yang kembali terjebak dalam pola lama, terburu-buru, inkonsistensi, dan gagal menjaga kesinambungan. Sejarah berulang karena keputusan selalu diambil dengan tergesa, bukan berdasarkan rencana jangka panjang. Bagaimana mungkin sebuah bangsa berharap pada sepakbola yang kokoh jika pondasinya diganti setiap kali angin berhembus?

Sepakbola bukan sekadar soal menang hari ini, tetapi membangun arah untuk generasi esok. Semifinal 2024 seharusnya menjadi batu pijakan emas, bukan sekadar kenangan yang cepat pudar. Kini, Garuda Muda berdiri di persimpangan. Di satu sisi ada warisan STY yang mengajarkan kerja keras, disiplin, dan mental pantang menyerah. Di sisi lain ada eksperimen yang masih meraba-raba arah. Dan di cermin yang retak, publik melihat bayangan PSSI, federasi yang tampak berwibawa, tetapi rapuh oleh keputusannya sendiri.

Di sinilah perbandingan dengan negara maju seperti Jepang menjadi pelajaran berharga. Jepang melalui Japan Football Association (JFA) membangun kurikulum sepakbola yang terstruktur sejak usia dini, mulai dari sekolah dasar, akademi regional, hingga pelatihan elit nasional. Tidak hanya menekankan teknik, tetapi juga mental, etika, dan disiplin. Hasilnya? Jepang mampu melahirkan pemain yang siap bersaing di level dunia, bukan hanya sekadar menang di level lokal.

Indonesia, dengan talenta melimpah di usia muda, seharusnya bisa meniru model ini. Namun, tanpa kurikulum yang jelas dan konsistensi kebijakan PSSI, potensi itu sia-sia. Kita menyaksikan bukan sekadar kekalahan di lapangan, tapi juga kegagalan sistem. Publik tidak hanya ingin kemenangan, mereka ingin fondasi sepakbola yang jelas, pelatih yang konsisten, dan strategi jangka panjang yang nyata.

Jika PSSI benar-benar ingin Garuda muda terbang tinggi, langkah nyata harus segera diambil. Tidak cukup dengan mengganti pelatih atau mencari sensasi instan. Federasi harus membangun sistem yang berakar, menjaga identitas timnas, dan menegaskan arah jangka panjang. Tanpa itu, impian besar sepakbola Indonesia hanyalah fatamorgana, indah dipandang, namun rapuh dan mudah runtuh.

Sepakbola bukan soal pergantian pelatih instan, melainkan perjalanan panjang membangun identitas. Publik Indonesia tidak lagi haus janji, melainkan bukti. Jika PSSI ingin keluar dari lingkaran kegagalan, mereka harus berani menaruh kepercayaan pada kesinambungan, memberi ruang pada proses, dan menjadikan visi jangka panjang sebagai kompas.

sepakbola butuh fondasi, bukan fatamorgana. Jangan lagi jadi federasi yang hanya jago retorika, jadilah pengurus yang berani menjaga konsistensi dan identitas timnas!.(*)

Penulis : Rivalwan, S.Si., M.Pd., AIFO-P (Dosen Pendidikan Kepelatihan Olahraga FKIP Universitas Tadulako)




Cinta Lebih Adiktif dari Narkoba: Penjelasan dr. Ryu Hasan

dr. Ryu Hasan menjelaskan cinta lebih adiktif dari narkoba, membahas pengaruh otak dan emosi saat jatuh cinta dan putus cinta.

SEPUCUKJAMBI.IDCinta lebih adiktif dari narkoba, itulah pernyataan dr. Ryu Hasan, pakar bedah saraf, yang mengungkap fakta ilmiah mengejutkan tentang cinta. Menurutnya, jatuh cinta bukan hanya soal perasaan, melainkan reaksi biologis di otak yang bisa menumpulkan logika dan membuat manusia bertindak irasional.

Mengapa Cinta Lebih Adiktif dari Narkoba?

Ketika seseorang jatuh cinta, otak melepaskan dopamin dan oksitosin, hormon yang menciptakan rasa bahagia, euforia, sekaligus keterikatan mendalam. Dr. Ryu menjelaskan, reaksi ini bahkan lebih kuat daripada efek narkoba karena melibatkan banyak area otak sekaligus.

Yang menarik, cinta juga menonaktifkan bagian otak yang biasanya berfungsi mengendalikan logika dan kritik. Itulah sebabnya orang yang jatuh cinta kerap “buta” terhadap kekurangan pasangannya.

Otak Saat Jatuh Cinta: Laki-laki vs Perempuan

Menurut dr. Ryu Hasan, respons cinta antara pria dan wanita memiliki perbedaan:

  • Wanita: amigdala dan anterior cingulate cortex (pusat kontrol logika) menjadi “mati suri”. Akibatnya, wanita lebih mudah mengabaikan hal-hal yang biasanya ia perhatikan secara kritis.

  • Pria: jatuh cinta memicu lonjakan testosteron, dopamin, dan vasopresin, sehingga pikiran bisa terfokus pada pasangan hingga 85% waktu terjaga.

Efeknya sama seperti “mabuk cinta”—alami, namun dampaknya nyata pada otak.

Putus Cinta: Rasa Sakit yang Nyata di Otak

Perasaan patah hati bukan sekadar kiasan. Saat cinta berakhir, kadar dopamin menurun drastis sehingga otak mengalami rasa sakit emosional yang mirip dengan sakit fisik. Itulah mengapa putus cinta bisa menimbulkan gejala seperti depresi, cemas, hingga gangguan tidur.

Namun, menurut dr. Ryu, otak manusia punya “rencana cadangan”. Saat menjalin hubungan baru, otak kembali melepaskan dopamin dan oksitosin yang membantu menyembuhkan luka emosional akibat putus cinta.

Belajar Bijak dari Fakta Ilmiah tentang Cinta

Mengetahui bahwa cinta adalah reaksi biologis di otak membuat kita bisa lebih bijak dalam menjalani hubungan. Cinta memang bisa membuat kita bahagia, tetapi juga bisa menimbulkan sakit yang nyata.

Seperti narkoba, cinta bersifat adiktif. Bedanya, cinta adalah bagian alami dari kehidupan manusia. Yang terpenting, kita harus mampu menyeimbangkan perasaan dengan kesadaran diri agar tidak terjebak dalam hubungan yang merugikan.

dr. Ryu Hasan menegaskan, cinta memang lebih adiktif dari narkoba karena melibatkan kerja kompleks otak yang memengaruhi emosi, logika, hingga perilaku. Dengan memahami sisi ilmiah cinta, kita bisa melihat hubungan asmara bukan sekadar perasaan, melainkan juga fenomena biologis yang patut disikapi dengan bijak. (*)




Yusnaini: Media Bisa Mendidik, Menyatukan, dan Mengubah Arah Bangsa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah kemajuan teknologi digital yang terus berkembang, peran jurnalis dalam membangun bangsa tetap krusial dan tidak tergantikan.

Bukan hanya sebagai penyampai informasi, jurnalis juga berfungsi sebagai penjaga nurani publik, pengawas kekuasaan, serta penggerak perubahan sosial di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusnaini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Nurdin Hamzah sekaligus mahasiswa program doktoral Ilmu Komunikasi di Universitas Sahid, Jakarta.

“Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun bangsa. Dari sudut pandang ilmu komunikasi, media bukan sekadar saluran informasi, tetapi juga agen pembentuk kesadaran kolektif,” ujar Yusnaini.

Menurutnya, media massa berperan besar dalam menyebarkan nilai-nilai sosial dan budaya, membentuk opini publik, serta menjaga keberagaman dalam bingkai persatuan.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat melalui informasi yang akurat dan relevan.

“Pers juga berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan. Di satu sisi, media bisa menyoroti kebijakan yang merugikan publik. Di sisi lain, jurnalis dapat menjadi corong suara bagi kelompok terpinggirkan yang selama ini kurang mendapat perhatian,” tambahnya.

Dalam konteks demokrasi, Yusnaini menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab sebagai pilar keempat demokrasi.

Pers yang independen dinilai penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan ruang publik tetap terbuka untuk berbagai suara dan kepentingan.

“Tanpa pers yang bebas dan kritis, demokrasi bisa kehilangan daya hidupnya. Media harus berani menantang narasi dominan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jurnalis turut membentuk identitas bangsa melalui pemberitaan yang menggabungkan nilai-nilai lokal dan pengaruh global.

Ini penting agar keberagaman yang dimiliki Indonesia tetap terjaga dalam kesatuan nasional.

“Jurnalis bukan hanya mengabarkan peristiwa, tetapi juga menghidupkan kesadaran publik dan mendorong arah perubahan sosial. Peran mereka sangat vital dalam pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Yusnaini.(*)