Penyakit Menahun Kabupaten Sarolangun

Oleh: Warsun Arbain

Saya mau bilang, persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Sarolangun sebagai penyakit menahun, terutama akses utama dari Panca Karya – Lubuk Bedorong – Bukit Bulan, Kecamatan Limun dan wilayah Sepintun Pauh Timur, Kecamatan Pauh yang artinya merupakan persoalan yang muncul setiap tahun bahkan sejak Kabupaten ini berdiri, terlebih lagi di musim hujan.

Dua wilayah di dua Kecamatan ini selalu menjadi sorotan warga maupun netizen (warga medsos), karena memang jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun, sekali lagi, terutama musim hujan yang terjadi saat ini.

Sebenarnya ada lagi jalan Kabupaten yang juga sering menjadi sorotan warga sekitar, yang juga menjadi jalan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun yang hingga saat ini juga tak kunjung usai.

Yaitu jalan Kasiro Batang Asai dan jalan menuju desa Kasang Melintang – Pangkal Bulian, Kecamatan Pauh. Namun pembahasannya sering tidak begitu ramai karena tenggelam oleh pembahasan persoalan jalan Sepintun dan Bukit Bulan tadi.

Sarolangun secara resmi berdiri sebagai Kabupaten pada 12 Oktober 1999, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Yang mana sebelumnya tergabung dengan Kabupaten Merangin yaitu Sarolangun – Bangko (Sarko).

Jika kita bicara usia, sekarang usia Kabupaten Sarolangun sudah berjalan 26 tahun 2 bulan 21 hari sejak tulisan ini saya buat. Artinya usia berdirinya sejak jadi Kabupaten sendiri sudah cukup matang sebagai Kabupaten dan dewasa secara usia.

Sejak berdiri sebagai Kabupaten sudah delapan orang menjabat Bupati di daerah ini, baik hasil Pilkada lewat DPRD tahun 2001 yaitu Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif.

Berikut adalah data perkiraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada rentang tahun 2001 – 2005, berdasarkan data belanja infrastruktur yang tersedia:
2001: Rp4,86 Miliar
2002: Rp18,21 Miliar
2003: Rp32,96 Miliar
2004: Rp27,1 Miliar
2005: Rp49,22 Miliar

Catatan: Angka di atas merujuk pada data belanja infrastruktur yang bersumber dari Katadata. Data APBD total (pendapatan + belanja) secara utuh tidak dirinci secara spesifik dalam hasil pencarian, namun tren menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun 2001 ke 2005. “Sumber :https://sarolangunkab.go.id/halaman/sejarah

Maupun lewat Pilkada Langsung pertama yang dipilih oleh rakyat, yaitu untuk periode 2006 – 2011 yang dimenangkan oleh Hasan Basri Agus (HBA) – Cek Endra.

Berikutnya dijabat oleh Cek Endra menghabiskan massa jabatan periode 2006-2011 karena saat itu Hasan Basri Agus (HBA) maju sebagai calon Gubernur Jambi periode 2010 – 2015 dan menang berpasangan dengan H Fachrori Umar.

Berikutnya di pilkada untuk periode 2011- 2016 dimenangkan oleh Cek Endra – Pahrul Rozi.

Dan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada untuk periode 2017 – 2022 diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Arief Munandar.

Di pilkada untuk periode 2017 – 2022 tersebut Cek Endra kembali maju berpasangan dengan Hillalatil Badri dan menang dengan persentase mencapai 55,76% saat itu. Sumber: data KPU.

Artinya untuk seorang H Cek Endra sendiri sudah terlibat lebih kurang selama 15 tahun dalam kancah politik kekuasaan di Kabupaten Sarolangun, termasuk sebagai wakil.

Lagi-lagi persoalan dua jalan poros utama di dua Kecamatan yang saya sebutkan diatas hingga saat ini masih jadi persoalan menahun yang tak kunjung usai. Sekali lagi terlebih di musim hujan.

Selanjutnya menjelang Pilkada tahun 2024, Kabupaten Sarolangun tiga kali berganti pimpinan seorang Penjabat (Pj) Bupati, pertama Henrizal, kedua Bachril Bakri dan ketiga Bahri, dua orang terakhir merupakan pejabat Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Sementara itu untuk saat ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dijabat oleh H Hurmin dan Gerry Trisatwika yang merupakan hasil pilkada langsung pada November 2024 dan dilantik pada 20 Februari 2025. Sumber: https://sarolangunkab.go.id/halaman/kepala-daerah-sarolangun-dari-masa-ke-masa

Bukan tak pernah dianggarkan

Sebenarnya jika kita bicara soal anggaran pembangunan jalan tersebut, beberapa kali di pemerintah sebelumnya juga sudah sering dianggarkan hanya saja mungkin belum maksimal atau pola pengerjaannya yang tidak maksimal.

Bahkan pada periode keduanya H Cek Endra mengatakan sudah total Rp100 miliar digelontorkan pemerintah daerah untuk jalan poros wilayah Pauh Timur, Kecamatan Pauh tersebut. Sumber: Berita online saat kunjungan H Cek Endra ke Sepintun, Senin (18/2/2020).

Hal sama juga pernah dilakukan untuk jalan Bukit Bulan. Anggaran besar yang digelontorkan untuk pembangunan jalan di kawasan Meribung (Bukit Bulan), Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada sekitar tahun 2015-2016 mencapai angka Rp 31 miliar.

Berikut detail terkait anggaran tersebut:
Proyek: Perbaikan/peningkatan jalan ruas Panca Karya – Meribung.
Sumber Dana: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Konteks Waktu: Anggaran ini sempat menjadi sorotan dan dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan korupsi pada tahun-tahun berikutnya (sekitar 2018) karena pekerjaannya yang dinilai bermasalah.

Persoalan rusak parah jalan ini pernah saya tulis di: https://jambi.antaranews.com/berita/326881/kerusakan-jalan-panca-karya-meribung-parah

Solusi pembangunan skala prioritas dan Multiyears

Jika kita bicara ukuran atau panjang jalan rusak di Sepintun, Sarolangun, khususnya ruas menuju Trans 3 SAD (Desa Sepintun), memiliki panjang sekitar 15 kilometer dan jalan Pitco-Sepintun (sekitar 24 km) yang kondisinya juga memprihatinkan.

Sementara Jalan Poros Bukit Bulan di Kecamatan Limun, Sarolangun, mengalami kerusakan parah sepanjang sekitar 20 kilometer.

Jika kita bicara APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Kabupaten Sarolangun sendiri sudah mencapai Rp1 Triliun lebih sejak tahun 2016.

APBD Sarolangun tahun anggaran 2016 mulai dibahas dan diproses pada akhir tahun 2015, seperti yang terlihat dari berita Desember 2015 yang menyatakan APBD 2016 masih dalam kajian Pemprov Jambi, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2015 mengatur APBD 2016, yang kemudian diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016, menunjukkan bahwa penyusunan dan penetapannya dimulai pada tahun sebelumnya (2015). Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45204/perda-kab-sarolangun-no-6-tahun-2016.

Dan sekarang APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November 2025, dengan total pendapatan direncanakan sekitar Rp1,26 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp124,38 miliar dan dana transfer mencapai Rp1,006 triliun.

Jalan Panca Karya – Meribung pernah dianggarkan pada tahun 2025 lalu. Yaitu Rp 31 Miliar (Direncanakan 2025 – Batal): Terdapat rencana anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp31 miliar untuk perbaikan jalan Panca Karya – Meribung. Namun, proyek ini dikabarkan batal/tertunda pada awal 2025 karena pemotongan anggaran dari pusat atau dampak efisiensi. Sumber (KMK Nomor 29 tahun 2025).

Artinya jika kita melihat berbagai catatan dari pola pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun, dan dengan jumlah APBD yang ada hingga saat ini sejak tahun 2016 yang APBD nya mencapai Rp1 Triliun lebih, jika pola pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi persoalan menahun ini dimasukkan dalam skala prioritas.

Bukan tidak mungkin persoalan menahun ini akan cepat selesainya. Karena jalan yang menjadi persoalan menahun hingga saat ini merupakan urat nadi aktifitas perekonomian maupun aktifitas penting lainnya bagi masyarakat masing-masing wilayah tersebut.

Solusi berikutnya tentu saja dengan pola pembangunan Multiyears (Tahun Jamak), yaitu metode perencanaan dan pembiayaan proyek pemerintah (pusat/daerah) yang pelaksanaannya memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran, menggunakan “Induk Kontrak” yang mencakup total nilai dan durasi, membagi pembayaran secara bertahap sesuai tahun anggaran.

Dan bertujuan untuk menyelesaikan proyek besar seperti infrastruktur yang membutuhkan dana besar dan waktu lama (jembatan, jalan, gedung), memastikan kualitas, pemerataan pembangunan, serta efisiensi anggaran tanpa terputus di setiap pergantian tahun.

Prinsip Utama

Durasi Lebih dari 1 Tahun: Kontrak membebani APBN/APBD selama lebih dari satu tahun anggaran, dengan penyelesaian pekerjaan bisa lebih dari 12 bulan.

Satu Kesatuan Output: Pekerjaan secara teknis merupakan satu kesatuan yang menghasilkan satu output (misalnya, satu jembatan, bukan bagian-bagian kecilnya).

Kontrak Induk: Ada satu “kontrak induk” (Contract Header) yang mencatat total nilai dan jangka waktu, lalu pembayaran dianggarkan per tahun dalam sistem.

Regulasi: Diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan menteri (seperti PMK, Permendagri) untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Contoh Penerapan

Infrastruktur Besar: Pembangunan jembatan, jalan, gedung perkantoran, atau irigasi yang memerlukan dana besar dan waktu pengerjaan panjang.

Kegiatan Berkelanjutan: Penanaman bibit, penghijauan, pelayanan rutin (sampah, cleaning service) yang tidak bisa berhenti di akhir tahun.

Manfaat

Efisiensi & Kualitas: Memungkinkan proyek skala besar selesai tepat waktu dengan kualitas lebih baik karena perencanaan jangka panjang, tidak terputus karena anggaran tahunan.

Pemerataan: Membantu pembangunan merata di seluruh wilayah dengan membagi biaya proyek besar secara bertahap (misal, selama masa jabatan kepala daerah).

Kapasitas Kontraktor: Memberi kesempatan kontraktor dengan modal kuat untuk mengerjakan proyek besar karena pembayaran dicicil.

Tata Cara (Sederhana)

Perencanaan: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat paket multiyears di sistem (SIRUP/SPSE) dengan mencantumkan total nilai, uraian, spesifikasi, dan izin multiyears.

Persetujuan: Membutuhkan persetujuan dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan izin dari instansi terkait (seperti Kemenkeu/DPRD).

Perekaman Kontrak: Di sistem keuangan, direkam sebagai “Kontrak Header” Multiyears dengan tipe kontrak Multiyears, mencatat nilai total dan jangka waktu lintas tahun.

Pencairan: Pencairan dilakukan setiap tahun sesuai pagu anggaran tahunan yang disetujui (pembayaran bertahap). Sumber: Google.

*Penulis adalah seorang Jurnalis dan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun tinggal di Sarolangun




Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Oleh : Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si

SEPUCUKJAMBI.ID  – Bank daerah hari ini berada pada persimpangan penting antara tuntutan pembangunan daerah dan kewajiban menjaga kesehatan perbankan.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank daerah mengelola dana publik dalam skala besar dan menghadapi risiko kredit, likuiditas, operasional, hukum, hingga risiko reputasi.

Oleh karena itu, Dewan Komisaris menempati posisi strategis yang secara tegas diatur dan dilindungi oleh kerangka regulasi perbankan nasional.

Peran Dewan Komisaris memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa bank wajib dikelola secara sehat dengan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penerapan tata kelola perbankan, termasuk fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Secara teknis, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam regulasi ini, Dewan Komisaris diwajibkan melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan bank, memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Regulasi ini secara eksplisit menempatkan Dewan Komisaris sebagai organ pengawas strategis, bukan sekadar pelengkap struktural.

Lebih lanjut, Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatur secara rinci kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan aktif terhadap manajemen risiko, sistem pengendalian internal, fungsi audit intern, serta efektivitas komite-komite di bawah Dewan Komisaris.

Dengan dasar ini, setiap kelalaian pengawasan bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulator.

Dalam konteks bank daerah seperti Bank Jambi, dasar regulasi tersebut menjadi sangat relevan karena struktur kepemilikan mayoritas berada di tangan pemerintah daerah.

Tekanan untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu, konsentrasi kredit pada sektor unggulan daerah, atau dorongan peningkatan dividen sering kali muncul.

Namun, POJK Tata Kelola secara jelas mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan.

Keberadaan komisaris independen bukan formalitas, melainkan amanat regulasi untuk menjaga objektivitas pengawasan dan mencegah bank dijadikan instrumen kebijakan jangka pendek yang berisiko.

Selain itu, kewajiban pengawasan terhadap manajemen risiko memiliki dasar kuat dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Regulasi ini mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan kecukupan kebijakan manajemen risiko, termasuk pengawasan atas risiko kredit, risiko konsentrasi, dan risiko strategis.

Artinya, setiap pembiayaan yang berpotensi membebani bank secara jangka panjang seharusnya berada dalam radar pengawasan Dewan Komisaris.

Dalam menghadapi transformasi digital, peran Dewan Komisaris juga dilindungi oleh ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi dan keamanan siber, yang menuntut pengawasan terhadap risiko operasional dan perlindungan data nasabah.

Hal ini menegaskan bahwa inovasi perbankan harus berjalan seiring dengan kapasitas pengendalian risiko, dan Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan keseimbangan tersebut.

Dari sisi kualitas personalia, dasar regulasi semakin jelas melalui ketentuan fit and proper test dan sertifikasi kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam regulasi OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan komisaris bukan ruang kompromi politik, melainkan posisi profesional yang menuntut integritas, kompetensi, dan pemahaman mendalam tentang industri perbankan.

Dengan landasan regulasi yang demikian lengkap, penguatan peran Dewan Komisaris bank daerah seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan.

Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan konsistensi menjalankannya.

Dewan Komisaris harus berfungsi sebagai penjaga arah, pengawal kehati-hatian, dan penyeimbang kepentingan pemegang saham dengan kepentingan publik.

Pada akhirnya, bank daerah yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila Dewan Komisaris menjalankan mandat regulasi secara utuh dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif pembangunan daerah, penguatan peran strategis Dewan Komisaris bukan semata kepatuhan terhadap OJK, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik dan menjaga stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang.(*)




Omnibus Law dan Tantangan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Oleh: Kiki Anggela Sari

Dasar Pemikiran

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep omnibus law menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Model legislasi yang menyatukan berbagai ketentuan dari sejumlah undang-undang dalam satu produk hukum ini dipandang sebagai solusi terhadap hiper-regulasi, tumpang tindih aturan, serta kerumitan prosedur birokrasi.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: mungkinkah pendekatan serupa diterapkan di tingkat daerah, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (perda)? Wacana ini lahir dari realitas bahwa perda kerap saling bertabrakan, tidak sinkron dengan aturan pusat, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pelayanan publik.

Dengan demikian, gagasan omnibus law untuk perda muncul dari kebutuhan praktis: menciptakan regulasi daerah yang sederhana, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Permasalahan

Namun, penerapan mekanisme omnibus law dalam perda menghadapi sejumlah persoalan mendasar :

1. Aspek Yuridis-Formil. Mekanisme omnibus law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) beserta perubahannya. Jika di tingkat pusat saja validitasnya masih menjadi perdebatan, maka lebih problematis lagi bila dipaksakan di tingkat daerah.

2. Kewenangan Daerah. Prinsip otonomi memang memberikan kewenangan daerah untuk membentuk perda, tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penerapan omnibus law berpotensi melampaui batas kewenangan tersebut.

3. Dimensi Politik Hukum. Perda dibentuk melalui DPRD dan kepala daerah. Adopsi mekanisme omnibus law menuntut konsolidasi politik yang lebih besar, yang justru berpotensi menambah kompleksitas tarik-menarik kepentingan.

Pembahasan

Secara teoritik, penerapan omnibus law dalam pembentukan perda memiliki sisi positif dan negatif.

Di satu sisi, manfaatnya cukup jelas:

– Efisiensi Regulasi. Banyak perda tematik yang tumpang tindih dapat dipangkas menjadi satu regulasi komprehensif.

– Sinkronisasi Vertikal. Omnibus law daerah bisa menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan perda dengan undang-undang pusat dan kebijakan nasional.

– Kepastian Hukum. Model ini mampu mengurangi disparitas aturan antar-daerah yang selama ini menimbulkan biaya tinggi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, tantangan yuridis dan politiknya juga tidak bisa diabaikan:

– Tidak ada dasar hukum formal. UU P3 tidak mengakui omnibus law sebagai metode legislasi. Penerapannya di daerah tanpa revisi UU P3 akan berpotensi inkonstitusional.

– Kompleksitas substansi lokal. Tidak semua aturan dapat dengan mudah dikompilasi, sebab kebutuhan daerah berbeda-beda.

– Resistensi politik. DPRD, kepala daerah, dan kementerian terkait bisa saling tarik-menarik kepentingan jika tidak ada kerangka hukum yang jelas.

Karena itu, sebelum diterapkan di tingkat daerah, omnibus law harus lebih dahulu mendapatkan legitimasi melalui amandemen UU P3 atau peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur metode ini. Tanpa itu, penerapan omnibus law di daerah hanya akan menjadi eksperimen hukum yang rapuh secara legal-formal.

Penutup

Gagasan omnibus law dalam pembentukan perda adalah langkah progresif untuk mengatasi hiper-regulasi di tingkat lokal. Namun, secara yuridis, mekanisme ini belum memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Langkah awal yang perlu dilakukan bukan memaksakan omnibus law di daerah, melainkan mereformasi sistem legislasi nasional agar mengakui metode omnibus law sebagai bagian dari teknik pembentukan peraturan. Jika dasar hukum sudah jelas, barulah konsep ini bisa diterapkan di level daerah sebagai strategi deregulasi, harmonisasi hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan begitu, cita-cita penyederhanaan regulasi melalui omnibus law tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, efisiensi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]. (*)




Antara Politik dan Kepastian Hukum: Membedah Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia

Oleh: Anggun Tiara Kurniasari

Dasar Pemikiran

Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, hukum harus menjadi panglima yang berdiri di atas segala kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Dalam kerangka demokrasi, pembentukan hukum idealnya mencerminkan asas legalitas, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya: hukum justru dijadikan instrumen politik, bukan instrumen keadilan.

Permasalahan

Ada beberapa problem mendasar yang membayangi dinamika pembentukan hukum di Indonesia:

1. Intervensi politik dalam legislasi. Banyak regulasi lahir lebih sebagai hasil kompromi politik ketimbang refleksi kebutuhan rakyat.

2. Minimnya partisipasi publik. Proses legislasi kerap berjalan cepat tanpa memberi ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

3. Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi. Ribuan peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron justru menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

4. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme check and balance masih sebatas formalitas, sehingga membuka ruang besar bagi lahirnya produk hukum yang bias kepentingan.

Pembahasan

Contoh paling nyata dapat dilihat pada proses lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020. Proses legislasi yang super cepat, minim partisipasi publik, hingga terjadinya kekeliruan dalam penyusunan naskah akhir memperlihatkan rapuhnya mekanisme pengawasan dalam pembentukan hukum. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum dan keadilan sosial, UU tersebut justru menimbulkan polemik dan dianggap lebih berpihak kepada kelompok tertentu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pembentukan hukum di Indonesia masih lebih condong pada kekuasaan (power-oriented) ketimbang keadilan (justice-oriented). Hukum yang semestinya berfungsi menjaga ketertiban dan melindungi rakyat malah terjebak dalam tarik-menarik kepentingan elite politik.

Selain faktor politik, problem serius lain adalah tumpang tindih regulasi. Berdasarkan data JDIHN, Indonesia memiliki ribuan peraturan yang sering saling bertentangan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi momok bagi pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Ketidakpastian hukum pada dasarnya adalah kegagalan legislasi untuk menghadirkan keadilan.

Upaya pembenahan memang sudah dilakukan melalui pembentukan Badan Legislasi Nasional, reformasi regulasi, hingga kodifikasi hukum. Namun langkah-langkah ini tidak akan signifikan tanpa perbaikan serius pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Ke depan, pembentukan hukum harus diarahkan kembali pada semangat konstitusionalisme. Legislasi mesti menjadi cerminan aspirasi rakyat, bukan hanya hasil kompromi politik di ruang tertutup. Untuk itu, perlu dibangun mekanisme evaluasi regulasi yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam mengawal legislasi.

Penutup

Dinamika pembentukan hukum di Indonesia saat ini berada di persimpangan antara harapan dan kenyataan. Jika reformasi sistem legislasi tidak dilakukan secara menyeluruh, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum senantiasa berpijak pada konstitusi dan prinsip negara hukum demokratis.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Pembatasan Materiil dalam Konstitusi: Menjaga Demokrasi dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Oleh: Abu Bakar

Dasar Fikiran

KONSTITUSI merupakan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan sekaligus membatasi kekuasaan negara. Tanpa adanya pembatasan materiil (isi), konstitusi berpotensi menjadi instrumen legitimasi politik semata, yang bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk memperluas kewenangan tanpa kendali. Padahal, konstitusi seharusnya menjadi “pagar” agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan.

Pembatasan materiil inilah yang menjamin bahwa konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga mekanisme perlindungan hak-hak rakyat. Ia mencegah munculnya praktik otoritarianisme, menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam koridor keadilan serta demokrasi.

Permasalahan

Tantangan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan kita adalah adanya kecenderungan menjadikan konstitusi sebagai alat politik yang fleksibel sesuai kebutuhan penguasa. Salah satu isu yang pernah mengemuka adalah wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Usulan semacam ini menimbulkan kegelisahan publik karena berpotensi melemahkan prinsip konstitusionalisme, bahkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Selain itu, implementasi konstitusi sering kali belum sejalan dengan semangat yang terkandung di dalamnya. Celah hukum kerap dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elit, sementara pengawasan rakyat masih terbatas. Kondisi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, dan melemahnya demokrasi.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana konstitusi tetap terjaga sebagai benteng pembatas kekuasaan di tengah dinamika politik dan kepentingan pragmatis para pemegang kekuasaan?

Pembahasan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar konstitusi tetap kokoh sebagai instrumen pembatas kekuasaan:
1. Amandemen Konstitusi yang Proporsional. Amandemen memang diperlukan agar konstitusi tetap relevan dengan perkembangan zaman. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Amandemen yang hanya didorong oleh kepentingan elit berisiko mengaburkan tujuan asli konstitusi sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam setiap wacana amandemen harus diperkuat.
2. Mekanisme Checks and Balances. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bertujuan untuk mencegah dominasi satu pihak. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting sebagai pengawal konstitusi. Melalui judicial review, MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Mekanisme ini adalah garansi bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh keluar dari batas konstitusi.
3. Partisipasi Publik dan Civil Society. Konstitusi bukan hanya milik penguasa, melainkan milik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting. Kritik, kontrol sosial, dan pengawasan publik harus terus dijaga agar setiap kebijakan negara selaras dengan kepentingan rakyat. Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang dijaga dan dikawal oleh warganya.
4. Penguatan Prinsip HAM dan Keadilan. Konstitusi harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa itu, konstitusi akan kehilangan legitimasi moralnya. Negara wajib menempatkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap martabat manusia sebagai batasan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Penutup

Pembatasan materiil dalam konstitusi merupakan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan berfungsi. Tanpa pembatasan itu, konstitusi bisa berubah menjadi alat manipulasi politik yang justru mengancam rakyat.

Melalui mekanisme checks and balances, peran Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik yang luas, serta penguatan prinsip HAM, konstitusi dapat menjalankan fungsinya dengan baik: membatasi kekuasaan demi melindungi rakyat.

Menjaga konstitusi berarti menjaga demokrasi. Dan menjaga demokrasi adalah tugas bersama pemerintah, lembaga negara, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh warga bangsa.

[ Penulis Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Membenahi Proses Legislasi: Harapan pada DPR RI

Oleh: Abu Bakar

SALAH satu tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah membentuk peraturan perundang-undangan. Tugas ini bukan sekadar teknis merumuskan pasal-pasal hukum, melainkan wujud dari tanggung jawab konstitusional DPR sebagai representasi rakyat. Undang-undang yang lahir dari ruang parlemen seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat, mengakomodasi aspirasi publik, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

Namun, perjalanan pembentukan peraturan di negeri ini seringkali tidak berjalan ideal. Proses legislasi yang kompleks masih menyisakan banyak persoalan: partisipasi publik yang minim, praktik korupsi legislasi, penyelundupan hukum, hingga tumpang tindih aturan yang membingungkan masyarakat. Pada titik inilah, fungsi DPR sebagai “wakil rakyat” kerap dipertanyakan.

DPR dan Tantangan Legislasi

Kritik terbesar terhadap DPR dalam pembentukan undang-undang adalah soal minimnya keterlibatan publik. Alih-alih terbuka, pembahasan RUU sering berlangsung dalam ruang tertutup, jauh dari jangkauan masyarakat. Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan tidak jarang lebih mencerminkan kepentingan elit politik atau kelompok tertentu, ketimbang kebutuhan masyarakat luas.

Selain itu, korupsi legislasi menjadi ancaman serius. Celah ini muncul ketika proses pembahasan berlangsung eksklusif, sehingga pasal-pasal bisa disusupi kepentingan pragmatis. Fenomena “penyelundupan hukum” juga memperburuk keadaan, di mana substansi RUU bisa berubah setelah disahkan dengan alasan “perbaikan teknis”. Kasus UU Cipta Kerja menjadi contoh bagaimana praktik ini merusak kepercayaan publik terhadap legislasi.

Tak kalah pelik, obesitas regulasi memperlihatkan tumpang tindih aturan akibat terlalu banyak kementerian yang membuat peraturan tanpa koordinasi. Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat implementasi, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Akibatnya, hukum justru menjadi beban, bukan solusi.

Mencari Jalan Perbaikan

Menghadapi kompleksitas tersebut, ada sejumlah strategi yang perlu dipikirkan untuk membenahi proses legislasi di Indonesia.

Pertama, penguatan kelembagaan legislasi sangat penting. DPR harus memperkuat fungsi alat kelengkapan khusus legislasi, sekaligus membangun pusat kajian hukum (law center) yang andal. Hal ini agar setiap undang-undang berbasis analisis akademik yang kuat, bukan sekadar kompromi politik.

Kedua, diperlukan perencanaan legislasi yang sistematis melalui peta jalan (roadmap) legislasi. DPR perlu memilah mana RUU yang memiliki urgensi nasional dan manfaat besar, bukan hanya mengejar kuantitas produk hukum.

Ketiga, partisipasi publik harus diperluas. DPR perlu membuka ruang diskusi terbuka, konsultasi publik, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan begitu, undang-undang yang lahir benar-benar menjadi cermin kebutuhan rakyat.

Keempat, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi terobosan. AI bisa membantu menganalisis tumpukan dokumen hukum, mengidentifikasi potensi tumpang tindih, hingga mempercepat harmonisasi peraturan.

Kelima, evaluasi berkelanjutan wajib dilakukan. Undang-undang bukanlah teks suci yang tak bisa diubah. Ketika regulasi sudah tidak relevan, DPR harus berani merevisi atau bahkan mencabutnya, demi menjaga hukum tetap hidup dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penutup

DPR RI memegang peranan vital dalam membangun masa depan hukum Indonesia. Namun, tanggung jawab besar itu harus dijalankan dengan lebih transparan, partisipatif, dan berbasis pada kepentingan publik.

Tanpa perbaikan serius, DPR hanya akan menjadi pabrik regulasi yang menghasilkan tumpukan undang-undang, tetapi minim manfaat bagi rakyat. Sebaliknya, jika pembentukan peraturan dilakukan dengan hati-hati, inklusif, dan visioner, maka legislasi bisa menjadi instrumen perubahan sosial yang adil, progresif, dan berkelanjutan.

Harapan masyarakat sederhana: jadikanlah undang-undang sebagai sarana menghadirkan keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan.

[ Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Garuda Muda, Dari Semifinal Bersejarah ke Kualifikasi yang Membekas Luka, Bukti Inkonsistensi PSSI

HARAPAN besar yang disematkan kepada Timnas Indonesia U-23 di ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 kali ini justru berubah menjadi kegagalan. Publik sepakbola tanah air masih segar mengingat catatan manis pada tahun 2024, ketika skuad Garuda Muda berhasil melaju hingga babak semifinal Piala Asia U-23, torehan bersejarah yang menyulut euforia nasional.

Namun, satu tahun berselang, cerita berbalik arah. Kualifikasi Piala Asia U-23 kali ini menghadirkan wajah yang berbeda. Permainan yang belum konsisten, tekanan lawan yang semakin berat, serta mental yang terguncang menjelma badai yang menghantam laju Garuda Muda. Hasil yang diraih tak lagi seindah kenangan 2024.

Kulalifikasi Piala Asia U-23 2025 Indonesia tergabung di Gorup J bersama Laos, Makau dan Korea Selatan. Pada laga perdana melawan Laos berakhir imbang tanpa gol, 0-0. Sebuah hasil yang mengecewakan, mengingat dominasi permainan tak mampu diubah menjadi kemenangan. Partai kedua menjadi pelipur lara sesaat. Garuda Muda tampil menggila, menghantam Makau dengan skor telak 5-0. Namun, laga penentuan kontra Korea Selatan menghadirkan kenyataan pahit. Meski bermain penuh semangat, satu celah kecil membuat gawang Indonesia kebobolan. Skor akhir 1-0 untuk Korea Selatan sekaligus menutup asa lolos ke Piala Asia U-23 2026 di Arab Saudi.

Namun kini, aroma kegagalan terasa menyengat. Kualifikasi Piala Asia U-23 terbaru justru meninggalkan catatan kelam: permainan kacau, arah tak jelas, dan di sinilah pertanyaan besar muncul: apakah PSSI benar-benar belajar dari masa lalu? Keputusan PSSI mengganti Shin Tae-yong dengan Gerald Vanenburg menjadi titik sorotan. Shin Tae-yong adalah pelatih yang membangun mental baja, menempanya perlahan seperti pandai besi yang mengeraskan logam dengan sabar. Sebaliknya, Gerald Vanenburg hadir dengan filosofi permainan indah ala Eropa, namun tanpa memastikan bahwa pondasi sepakbola Indonesia cukup kuat menampung ide tersebut. Hasilnya? Tim kehilangan arah, permainan kacau, dan identitas timnas seolah lenyap di lapangan.

Namun, kesalahan terbesar bukanlah pada Gerald Vanenburg. Ia hanyalah pion dalam papan catur besar. Masalah sesungguhnya ada di tubuh PSSI, federasi yang kembali terjebak dalam pola lama, terburu-buru, inkonsistensi, dan gagal menjaga kesinambungan. Sejarah berulang karena keputusan selalu diambil dengan tergesa, bukan berdasarkan rencana jangka panjang. Bagaimana mungkin sebuah bangsa berharap pada sepakbola yang kokoh jika pondasinya diganti setiap kali angin berhembus?

Sepakbola bukan sekadar soal menang hari ini, tetapi membangun arah untuk generasi esok. Semifinal 2024 seharusnya menjadi batu pijakan emas, bukan sekadar kenangan yang cepat pudar. Kini, Garuda Muda berdiri di persimpangan. Di satu sisi ada warisan STY yang mengajarkan kerja keras, disiplin, dan mental pantang menyerah. Di sisi lain ada eksperimen yang masih meraba-raba arah. Dan di cermin yang retak, publik melihat bayangan PSSI, federasi yang tampak berwibawa, tetapi rapuh oleh keputusannya sendiri.

Di sinilah perbandingan dengan negara maju seperti Jepang menjadi pelajaran berharga. Jepang melalui Japan Football Association (JFA) membangun kurikulum sepakbola yang terstruktur sejak usia dini, mulai dari sekolah dasar, akademi regional, hingga pelatihan elit nasional. Tidak hanya menekankan teknik, tetapi juga mental, etika, dan disiplin. Hasilnya? Jepang mampu melahirkan pemain yang siap bersaing di level dunia, bukan hanya sekadar menang di level lokal.

Indonesia, dengan talenta melimpah di usia muda, seharusnya bisa meniru model ini. Namun, tanpa kurikulum yang jelas dan konsistensi kebijakan PSSI, potensi itu sia-sia. Kita menyaksikan bukan sekadar kekalahan di lapangan, tapi juga kegagalan sistem. Publik tidak hanya ingin kemenangan, mereka ingin fondasi sepakbola yang jelas, pelatih yang konsisten, dan strategi jangka panjang yang nyata.

Jika PSSI benar-benar ingin Garuda muda terbang tinggi, langkah nyata harus segera diambil. Tidak cukup dengan mengganti pelatih atau mencari sensasi instan. Federasi harus membangun sistem yang berakar, menjaga identitas timnas, dan menegaskan arah jangka panjang. Tanpa itu, impian besar sepakbola Indonesia hanyalah fatamorgana, indah dipandang, namun rapuh dan mudah runtuh.

Sepakbola bukan soal pergantian pelatih instan, melainkan perjalanan panjang membangun identitas. Publik Indonesia tidak lagi haus janji, melainkan bukti. Jika PSSI ingin keluar dari lingkaran kegagalan, mereka harus berani menaruh kepercayaan pada kesinambungan, memberi ruang pada proses, dan menjadikan visi jangka panjang sebagai kompas.

sepakbola butuh fondasi, bukan fatamorgana. Jangan lagi jadi federasi yang hanya jago retorika, jadilah pengurus yang berani menjaga konsistensi dan identitas timnas!.(*)

Penulis : Rivalwan, S.Si., M.Pd., AIFO-P (Dosen Pendidikan Kepelatihan Olahraga FKIP Universitas Tadulako)




Cinta Lebih Adiktif dari Narkoba: Penjelasan dr. Ryu Hasan

dr. Ryu Hasan menjelaskan cinta lebih adiktif dari narkoba, membahas pengaruh otak dan emosi saat jatuh cinta dan putus cinta.

SEPUCUKJAMBI.IDCinta lebih adiktif dari narkoba, itulah pernyataan dr. Ryu Hasan, pakar bedah saraf, yang mengungkap fakta ilmiah mengejutkan tentang cinta. Menurutnya, jatuh cinta bukan hanya soal perasaan, melainkan reaksi biologis di otak yang bisa menumpulkan logika dan membuat manusia bertindak irasional.

Mengapa Cinta Lebih Adiktif dari Narkoba?

Ketika seseorang jatuh cinta, otak melepaskan dopamin dan oksitosin, hormon yang menciptakan rasa bahagia, euforia, sekaligus keterikatan mendalam. Dr. Ryu menjelaskan, reaksi ini bahkan lebih kuat daripada efek narkoba karena melibatkan banyak area otak sekaligus.

Yang menarik, cinta juga menonaktifkan bagian otak yang biasanya berfungsi mengendalikan logika dan kritik. Itulah sebabnya orang yang jatuh cinta kerap “buta” terhadap kekurangan pasangannya.

Otak Saat Jatuh Cinta: Laki-laki vs Perempuan

Menurut dr. Ryu Hasan, respons cinta antara pria dan wanita memiliki perbedaan:

  • Wanita: amigdala dan anterior cingulate cortex (pusat kontrol logika) menjadi “mati suri”. Akibatnya, wanita lebih mudah mengabaikan hal-hal yang biasanya ia perhatikan secara kritis.

  • Pria: jatuh cinta memicu lonjakan testosteron, dopamin, dan vasopresin, sehingga pikiran bisa terfokus pada pasangan hingga 85% waktu terjaga.

Efeknya sama seperti “mabuk cinta”—alami, namun dampaknya nyata pada otak.

Putus Cinta: Rasa Sakit yang Nyata di Otak

Perasaan patah hati bukan sekadar kiasan. Saat cinta berakhir, kadar dopamin menurun drastis sehingga otak mengalami rasa sakit emosional yang mirip dengan sakit fisik. Itulah mengapa putus cinta bisa menimbulkan gejala seperti depresi, cemas, hingga gangguan tidur.

Namun, menurut dr. Ryu, otak manusia punya “rencana cadangan”. Saat menjalin hubungan baru, otak kembali melepaskan dopamin dan oksitosin yang membantu menyembuhkan luka emosional akibat putus cinta.

Belajar Bijak dari Fakta Ilmiah tentang Cinta

Mengetahui bahwa cinta adalah reaksi biologis di otak membuat kita bisa lebih bijak dalam menjalani hubungan. Cinta memang bisa membuat kita bahagia, tetapi juga bisa menimbulkan sakit yang nyata.

Seperti narkoba, cinta bersifat adiktif. Bedanya, cinta adalah bagian alami dari kehidupan manusia. Yang terpenting, kita harus mampu menyeimbangkan perasaan dengan kesadaran diri agar tidak terjebak dalam hubungan yang merugikan.

dr. Ryu Hasan menegaskan, cinta memang lebih adiktif dari narkoba karena melibatkan kerja kompleks otak yang memengaruhi emosi, logika, hingga perilaku. Dengan memahami sisi ilmiah cinta, kita bisa melihat hubungan asmara bukan sekadar perasaan, melainkan juga fenomena biologis yang patut disikapi dengan bijak. (*)




Yusnaini: Media Bisa Mendidik, Menyatukan, dan Mengubah Arah Bangsa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah kemajuan teknologi digital yang terus berkembang, peran jurnalis dalam membangun bangsa tetap krusial dan tidak tergantikan.

Bukan hanya sebagai penyampai informasi, jurnalis juga berfungsi sebagai penjaga nurani publik, pengawas kekuasaan, serta penggerak perubahan sosial di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Yusnaini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Nurdin Hamzah sekaligus mahasiswa program doktoral Ilmu Komunikasi di Universitas Sahid, Jakarta.

“Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun bangsa. Dari sudut pandang ilmu komunikasi, media bukan sekadar saluran informasi, tetapi juga agen pembentuk kesadaran kolektif,” ujar Yusnaini.

Menurutnya, media massa berperan besar dalam menyebarkan nilai-nilai sosial dan budaya, membentuk opini publik, serta menjaga keberagaman dalam bingkai persatuan.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat melalui informasi yang akurat dan relevan.

“Pers juga berfungsi sebagai alat kontrol kekuasaan. Di satu sisi, media bisa menyoroti kebijakan yang merugikan publik. Di sisi lain, jurnalis dapat menjadi corong suara bagi kelompok terpinggirkan yang selama ini kurang mendapat perhatian,” tambahnya.

Dalam konteks demokrasi, Yusnaini menekankan bahwa jurnalis memiliki tanggung jawab sebagai pilar keempat demokrasi.

Pers yang independen dinilai penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan ruang publik tetap terbuka untuk berbagai suara dan kepentingan.

“Tanpa pers yang bebas dan kritis, demokrasi bisa kehilangan daya hidupnya. Media harus berani menantang narasi dominan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa jurnalis turut membentuk identitas bangsa melalui pemberitaan yang menggabungkan nilai-nilai lokal dan pengaruh global.

Ini penting agar keberagaman yang dimiliki Indonesia tetap terjaga dalam kesatuan nasional.

“Jurnalis bukan hanya mengabarkan peristiwa, tetapi juga menghidupkan kesadaran publik dan mendorong arah perubahan sosial. Peran mereka sangat vital dalam pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tutup Yusnaini.(*)




Kriminalisasi Pers, Ketika Kritik ‘Dipenjara’ dengan Pasal Pidana

SEPUCUKJAMBI.ID – Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan media massa sebagai salah satu pilar demokrasi.

Namun, dalam praktiknya, jurnalis kerap mengalami represi yang ironisnya justru datang bukan dari negara secara langsung, melainkan dari perorangan —baik tokoh publik, pejabat, pengusaha, maupun warga biasa— yang merasa ‘terganggu’ dengan pemberitaan.

Model represi ini mengemuka dalam bentuk pelaporan menggunakan pasal-pasal pidana dalam UU ITE dan KUHP, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan, terhadap karya jurnalistik yang sesungguhnya merupakan bagian dari hak publik untuk tahu dan hak wartawan untuk mengungkapkan fakta.

UU Pers Sebagai Lex Specialis : Jalur Etik Bukan Jalur Pidana

Perlu dipahami bahwa dalam sengketa terkait produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu ketika UU Pers sebagai hukum khusus harus mengesampingkan hukum umum seperti KUHP atau UU ITE, mirip dengan UU TNI atau UU Militer. UU Pers ini ditegaskan oleh:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007:
    MK menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap pers yang sah tidak boleh dipidanakan, karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
  • Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021
    Kapolri mengarahkan aparat penegak hukum untuk mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam kasus yang melibatkan media massa atau karya jurnalistik.

Sayangnya, banyak pelapor yang mengabaikan mekanisme etik ini, dan langsung menyeret wartawan ke ranah pidana, padahal belum tentu produk jurnalistik tersebut melanggar etika jurnalistik.

Terlebih, Dewan Pers menyediakan ruang penyelesaian damai melalui klarifikasi, mediasi, hak jawab, hak koreksi dan atau permohonan maaf melalui media bersangkutan.

Perorangan Sebagai Pelapor, Simbol Lemahnya Literasi Pers

Dalam banyak kasus, pelaporan tidak dilakukan oleh institusi, tetapi oleh individu-individu —yang seringkali adalah tokoh berpengaruh di tingkat lokal— yang merasa nama baiknya tercoreng lewat berita.

Mereka tidak menempuh hak jawab, namun langsung menggunakan jalur hukum pidana sebagai bentuk pembalasan. Contoh nyata dapat dilihat dalam berbagai kasus, antara lain ;

  • Di Lampung, seorang wartawan dilaporkan kepala desa karena memberitakan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial, padahal berita tersebut mengutip sumber resmi dan telah dimintai konfirmasi.
  • Di Jawa Timur, seorang pengusaha melaporkan jurnalis karena berita soal dampak limbah industri, padahal sudah ada hak jawab yang dimuat.
  • Beberapa laporan terhadap media juga sudah terjadi di Polda Jambi. Anehnnya, Polda Jambi malah memproses laporan itu dengan menggunakan UU ITE dan atau KUHP berupa pencemaran nama baik.

Kondisi ini menandakan bahwa masih rendahnya literasi pers di kalangan masyarakat —bahkan di kalangan pejabat sekalipun— menjadi salah satu sumber kriminalisasi terhadap media.

Efek Sistemik : Chilling Effect dan Kemunduran Demokrasi Lokal

Tindakan kriminalisasi ini berdampak sistemik, antara lain:

  1. Chilling effect (ketakutan yang muncul karena ambiguitas hukum atau peraturan perundang-undangan) – jurnalis jadi takut meliput kasus sensitif (korupsi, tambang, konflik lahan).
  2. Melemahnya peran kontrol media terhadap kekuasaan lokal.
  3. Ketertutupan informasi publik meningkat, karena jurnalis tertekan secara psikologis dan hukum.

Jika pola ini terus dibiarkan, ruang demokrasi lokal akan menyempit, dan media akan berhenti menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.

Dewan Pers dan PWI Harus Lebih Tegas

Sebagai lembaga penyelesai sengketa pers, Dewan Pers dan organisasi profesi seperti PWI dan AJI perlu lebih proaktif. Yakni ;

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat dan pejabat tentang mekanisme penyelesaian sengketa pers.
  • Membuka ruang konsultasi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
  • Menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum agar tidak mudah memproses laporan terhadap jurnalis sebelum ada verifikasi dari Dewan Pers.

Selain itu, perlu mendorong pembaruan kurikulum hukum dan pelatihan aparat hukum, agar pemahaman tentang UU Pers tidak kalah dengan semangat penegakan hukum lainnya.

Rekomendasi Kunci

  1. Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik harus dihentikan. Sengketa harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
  2. Revisi terbatas terhadap UU ITE dan KUHP perlu dilakukan agar pasal-pasal pencemaran nama baik tidak lagi digunakan untuk membungkam jurnalis.
  3. Kepolisian harus menolak laporan pidana terhadap karya jurnalistik sebelum dinyatakan bukan produk pers oleh Dewan Pers.
  4. Literasi pers harus ditanamkan pada masyarakat, pejabat, dan tokoh publik. Hak jawab adalah jalur konstitusional, bukan pelaporan pidana.

Jangan ‘Cabik’ Demokrasi dengan Pasal Pidana

Kebebasan pers adalah hak kolektif, bukan hanya hak wartawan. Setiap pelaporan pidana terhadap karya jurnalistik yang sah, adalah bentuk kekerasan terhadap akal sehat demokrasi. Negara, masyarakat, dan aparat hukum harus kompak menjaga ruang ini tetap terbuka dan sehat.

Sengketa pers bukan untuk dipidanakan, tapi diselesaikan secara etik dan terbuka. Karena dalam demokrasi yang dewasa, kritik adalah vitamin, bukan racun.

Jadi, jangan sampai pers “dipenjara” dengan pasal pidana, karena itu salah kaprah.(*)

Penulis ialah jurnalis tinggal di Jambi