Gangguan Jalur Perdagangan International Di Selat Hormuz Akibat Konflik Iran – Amerika

Oleh: Ratu Amanda Syahirah

SEPUCUKJAMBI.ID  – Dalam industri perdagangan di kancah internasional, negara-negara sangat bergantung pada stabilitas jalur transportasi laut.

Salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia adalah Selat Hormuz yang menghubungkan kawasan Teluk Persia dengan jalur perairan internasional.

Jalur ini memiliki peran yang sangat penting karena menjadi lintasan utama bagi kapal-kapal perdagangan, khususnya kapal tanker yang mengangkut minyak dari negara-negara Timur Tengah ke berbagai belahan dunia.

Namun, dikarenakan adanya konflik antara Negara Iran dan Amerika di kawasan tersebut maka munculah kekhawatiran setelah meningkatnya konflik antara Iran dan pihak-pihak yang terlibat dalam perang di kawasan Timur Tengah.

Konflik tersebut menyebabkan sejumlah kapal perdagangan mengalami hambatan bahkan tertahan di sekitar wilayah perairan Iran.

Konflik yang terjadi di kawasan tersebut membuat aktivitas pelayaran menjadi terhambat, sehingga beberapa negara di Dunia akan mengalami krisis pasokan kebutuhan.

Beberapa perusahaan pelayaran internasional memilih menunda atau mengalihkan rute perjalanan kapal mereka demi menghindari risiko keamanan, yaitu mereka memilih memutar melewati benua afrika.

Ancaman serangan militer serta meningkatnya ketegangan politik membuat Selat Hormuz menjadi wilayah yang berisiko tinggi bagi aktivitas perdagangan internasional.

Kondisi ini berdampak langsung terhadap negara negara, yang dimana terganggunya kelancaran distribusi barang, khususnya komoditas energi seperti minyak dan gas yang sebagian besar diangkut melalui jalur tersebut.

Dan jikalau para pengangkut minyak tersebut melalui jalur darat, harga barang tersebut akan naik melonjak karena adanya pajak ataupun biaya tambahan lainnya.

Dalam perspektif hukum perdagangan internasional, peristiwa ini berkaitan erat dengan prinsip kebebasan navigasi yang diakui dalam hukum laut internasional.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menegaskan bahwa selat yang digunakan untuk pelayaran internasional pada dasarnya harus tetap terbuka bagi kapal dari berbagai negara.

Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kelancaran aktivitas perdagangan global serta mencegah terjadinya hambatan yang dapat merugikan negara-negara lain.

Apabila jalur pelayaran internasional terganggu akibat konflik bersenjata atau kebijakan suatu negara, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum internasional dan memicu ketidakstabilan dalam sistem perdagangan di dunia.

Selain persoalan hukum, gangguan terhadap jalur pelayaran di Selat Hormuz juga menimbulkan dampak ekonomi yang cukup signifikan. Yang dimana Jalur ini dikenal sebagai salah satu jalur yang sangat berpengaruh dalam distribusi energi dunia.

Ketika aktivitas pelayaran terganggu, maka pasokan energi global dapat mengalami penurunan yang pada akhirnya memicu kenaikan harga minyak di pasar internasional.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada negara-negara produsen dan konsumen energi, tetapi juga pada stabilitas ekonomi global secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik yang berpotensi mengganggu jalur perdagangan internasional seharusnya mengedepankan pendekatan diplomasi serta mekanisme hukum internasional. Kerja sama antar negara dan peran organisasi internasional sangat diperlukan untuk menjaga keamanan jalur pelayaran global.

Stabilitas wilayah perairan internasional merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga agar aktivitas perdagangan dunia dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan. Peristiwa terhambatnya kapal perdagangan di sekitar wilayah Iran menunjukkan bahwa konflik geopolitik dapat memberikan dampak yang luas terhadap sistem perdagangan internasional.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa stabilitas hukum dan keamanan di jalur pelayaran internasional merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan perdagangan global.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi




Antara Pekatnya Warna Lumpur Kehinaan dan Kemilau Sinar Kemuliaan

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan

Filosofi permata secara umum, permata bukan sekadar hiasan, tetapi manifestasi dari nilai emosional, perlindungan, dan aura positif bagi pemakainya. Berakar pada keindahan, daya tahan, dan makna simbolis mendalam yang mewakili kualitas manusia seperti cinta, keberanian, dan kemurnian.

Terbentuk di bawah tekanan ekstrem, permata melambangkan kekuatan untuk bangkit dari kesulitan, keabadian, serta nilai diri yang unik. Setiap batu memiliki filosofi warna dan energi, seperti berlian (kesetiaan), rubi (passion), dan zamrud (kecerdasan batin).

Merupakan simbol kemurnian, kelembutan, dan kerendahan hati. Mutiara melambangkan keindahan yang dihasilkan dari proses panjang menutupi rasa sakit (iritan) menjadi sesuatu yang berharga.

Ungkapan tersebut bukan hanya sekedar idiom kosong belaka dari sebuah pemikiran yang berisikan sejumlah ilustrasi tentang sebuah keinginan menuju istana kebutuhan, dimana batu permata tidak hanya diyakini memiliki kemampuan memikat mata, akan tetapi juga dipercaya menyimpan suatu kekuatan simbolik dan energi yang mempengaruhi stratifikasi kehidupan sosial manusia.

Salah satu alasan utama mengapa batu permata begitu diminati adalah karena keindahannya yang amat sangat luar biasa. Setiap batu memiliki karakteristik unik dengan warna, kejernihan, potongan, dan kilauan yang menjadikannya istimewa.

Suatu keadaan yang mampu menjadikan kemilau cahaya permata tidak hanya sebatas mampu mengesampingkan pekat dan kelam serta tebalnya tumpukan lumpur kekotoran dan kehinaan yang akan menempatkan permata sebagai sebongkah kotoran hina dina yang tidak memiliki nilai dan harga estetika dan penghargaan terhadap mutu sesuatu yang bernilai.

Sepenggal kalimat yang berbunyi “Sekalipun berada di dalam lumpur Permata tetap bersinar”, tidak dapat dikatakan hanya seuntai pemeo dan idiom dengan untaian kalimat bersifat retorika apalagi untuk dinilai sebagai suatu tindakan pengkultusan dari sesuatu pemikiran akan harga dan nilai serta harkat dan martabat sebuah benda alam yang dianggap mewakili sesuatu kehormatan sebagai makhluk Tuhan yang dikatakan sebagai makhluk mulia.

Dilihat dari berbagai perspective gaya bahasa (majas), baik itu Personifikasi, Metafora, Simile atau Asosiasi, perbandingan eksplisit, Hiperbolik, Litotes, bukan pula ungkapan gaya Bahasa pertentangan, Ironi, Paradoks, Antitesis, antonym, gaya Bahasa sindiran baik sarkas maupun sinisme, perulangan suatu ungkapan baik berupa metonimia, Repetisi (pengulangan kata untuk menegaskan).

Idiom tersebut merupakan suatu wujud nyata hasil dari manusia mampu menggunakan salah satu bagian unsur kemulyaan yang ada pada dirinya dan/atau dimiliki sebagai penyandang status sosial makhluk manusia atau insan terhormat. Karena walau bagaimana manusia tetaplah manusia begitu juga dengan permata yang tidak akan pernah menjadi manusia.

Hasil dari suatu pemikiran dalam rangka menunjukan adanya upaya menghidupkan karya nyata hasil kerja syaraf-syaraf otak manusia yang dilengkapi dengan peradaban dan etika moral yang akan menimbulkan konotasi tertentu dan efek estetika, dan membantu otak-otak lainnya dalam memahami makna tersirat guna menekankan point tertentu.

Bukanlah merupakan hal yang berlebihan jika idiom ataupun ungkan sebagaimana diatas diilustrasikan sebagai ungkapan terhadap penilaian penempatan status hierarki atau tunduk takluknya atau status hukum Kepolisian, yang menjadi trending tofict issue sosial saat ini.

Logika atau pikiran dengan tanpa cacat nalar dan tanpa sesat pikiran tentunya tidak akan berpikir tentang dimana Polisi berada akan tetapi bagaimana Polisi bersinar dengan kemilau cahaya kemanfaatan dan serta terangnya sinar-sinar tujuan hukum.

Perbedaan pandangan tidak harus menjadi sebuah gav phsykologi sosial antar sesame manusia dan/atau sesama warga negara, serta tidak menjadikan perbedaan tersebut menjadi lahan subur tumbuh kembangnya prinsif-prinsif kolonialisme yang salah satunya dengan pola devide it ampera.

Walau sekedar dengan pemikiran sesat budaya pada ruang lingkup gaya hidup koruptif yang menilai sesuatu keberpihakan terbelenggu adanya penerimaan suap berupa sesuatu barang atau uang yang diberikan simbolisasi “Cair”.

Alangkah terhormat dan mulyanya jika yang diberi label “cair” tersebut adalah konsep pikiran yang mengandung cacat logika dan cacat nalar serta sesat pikiran menyangkut stratifikasi sosial baik personal maupun struktur kelembagaan, mencair menjadi suatu untaian dan rangkaian symphoni indah kebersamaan tanpa dibelenggu kepentingan sesat sesaat sebuah egosinteris kekuasaan.

Pemikiran yang mencair dengan suatu kesadaran akan indahnya gemerlapnya warna sinar-sinar panggung-panggung politik kekuasaan tanpa dilengkapi dengan tudingan kepentingan birahi tak beradab yang menilai sesuatu pemikiran dengan tolak ukur budaya koruptif, yang secara symbolis merupakan suatu pengakuan bahwa pemilik pikiran sebagaimana diatas tidak akan pernah bisa menyadari tentang bagaimana Mutiara menjadi suatu ungkapan berharga mahal dan bernilai tinggi.(*)




Yusnaini: Kemerdekaan Jurnalis Masih Terbelenggu Tekanan Ekonomi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Meski kemerdekaan pers dijamin secara konstitusional, realita di lapangan menunjukkan bahwa kebebasan jurnalis masih menghadapi banyak tantangan.

Tekanan ekonomi, dominasi industri periklanan, serta komodifikasi profesi jurnalis, menjadi faktor utama yang membatasi ruang gerak media untuk bersuara bebas dan kritis.

Yusnaini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Nurdin Hamzah dan mahasiswa program doktoral Ilmu Komunikasi di Universitas Sahid, Jakarta, menyebut bahwa kemerdekaan jurnalis saat ini belum sepenuhnya terwujud.

“Secara teori, jurnalis punya kebebasan untuk menyampaikan informasi, mengawasi kekuasaan, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Tapi kenyataannya, media terutama media tradisional masih terjebak dalam tekanan ekonomi yang berat,” ujarnya.

Media konvensional seperti surat kabar, radio, dan televisi, saat ini kesulitan menjaga keberlangsungan hidup di tengah krisis finansial.

Ketergantungan terhadap pendapatan iklan, baik dari pemerintah maupun korporasi besar, membuat media harus menyesuaikan isi pemberitaannya demi menjaga hubungan dengan pengiklan.

“Ketika media bergantung penuh pada iklan, kritik terhadap pemerintah atau kelompok berkuasa menjadi sulit. Bahkan ada kasus di mana jurnalis dimutasi atau diberhentikan karena menulis berita yang dianggap mengganggu kepentingan pemilik modal,” tambah Yusnaini.

Tak hanya soal kebijakan redaksional, Yusnaini juga menyoroti kondisi kerja jurnalis yang tidak ideal.

Banyak jurnalis bekerja dengan gaji rendah, tanpa jaminan kesehatan, dan harus memproduksi konten untuk berbagai platform dari media massa hingga media sosial tanpa imbalan tambahan.

Fenomena ini disebut sebagai komodifikasi jurnalis, di mana kerja jurnalistik dilihat semata sebagai produksi konten demi trafik dan keuntungan bisnis.

Ironisnya, karya-karya jurnalistik yang dihasilkan tidak menjadi milik jurnalis, melainkan perusahaan media.

“Ini memperparah ketimpangan dalam dunia jurnalistik. Nilai-nilai kemerdekaan semakin luntur karena jurnalis tidak punya kendali atas hasil karyanya sendiri,” jelasnya.

Yusnaini juga menyoroti dominasi platform digital asing seperti Google, Facebook, dan YouTube yang menyerap sebagian besar pendapatan iklan.

Hal ini membuat media lokal kesulitan bertahan dan kehilangan daya untuk mendanai jurnalisme berkualitas.

“Tanpa dukungan ekonomi yang kuat, mustahil media bisa bertahan sebagai kekuatan kontrol sosial. Kita butuh ekosistem media yang lebih adil agar jurnalis bisa bekerja secara merdeka, tanpa tekanan ekonomi dan kepentingan politik,” tegas Yusnaini.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, tapi prasyarat utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.(*)




Sejarah Raja Jambi dalam Lintasan Global: Perspektif Catatan Arab, Belanda, China, India, Inggris, dan Portugis

​Oleh: Profesor Mukhtar Latif

(Guru Besar UIN STS Jambi)

​A. Pendahuluan: Mencari Titik Nol Sejarah Kerajaan di Bantaran Batanghari

Menentukan titik nol sejarah Kerajaan Jambi ibarat menyatukan kepingan puzel emas yang terkubur di bawah sedimen Sungai Batanghari.

Apakah Jambi bermula dari sebuah kerajaan terstruktur atau hanya konfederasi perdagangan? Data arkeologis di situs Muaro Jambi menunjukkan bahwa peradaban di sini telah bernapas jauh sebelum catatan tertulis kolonial muncul (Schnitger, 1937, hal. 12).

Sosok raja pertama sering kali terkubur dalam kabut mitologi, namun eksistensinya nyata dalam memori kolektif masyarakat sebagai simbol kedaulatan awal di tanah Melayu.

​Bagi para penjelajah dunia, Jambi bukan hanya titik geografis, melainkan “paru-paru” ekonomi Sumatera.

Para pendatang dari China hingga Eropa memberikan literasi yang berbeda-beda: China melihatnya sebagai mitra strategis yang makmur, India memandangnya sebagai pusat spiritual-politik, sementara Eropa melihatnya sebagai medan pertempuran komoditas lada.

Membedah raja-raja Jambi berarti membedah bagaimana kepemimpinan lokal beradaptasi dengan gelombang globalisasi yang menghantam pesisir timur Sumatera selama dua milenium.

​B. Raja Jambi: Perspektif Sejarah Global

1. Akar Kuno: Abad ke-1 hingga Abad ke-6 Masehi

Jambi dalam narasi awal sering dikaitkan dengan entitas politik kuno.

Sejak abad ke-1 Masehi, wilayah ini disinyalir telah berhubungan dengan pedagang dari Dinasti Han.

Catatan China abad ke-3 Masehi menyebutkan Koying, sebuah pusat perdagangan di Sumatera yang diduga kuat berada di wilayah Jambi.

Penguasa pada masa ini bukanlah “Raja” dalam pengertian absolut modern, melainkan pemimpin suku yang menguasai jaringan sungai (Wolters, 1967, hal. 170).

​2. Perspektif India dan Masa Melayu-Srivijaya (Abad ke-7 – 13 M)

India meninggalkan jejak mendalam melalui kosmologi kekuasaan. Prasasti Tanjore (1025 M) dari Dinasti Chola menyebut “Malaiyur” (Melayu-Jambi) sebagai kerajaan dengan benteng pertahanan kuat.

Raja Jambi pada masa ini menggunakan gelar Sanskerta yang menunjukkan legitimasi ketuhanan.

Pasca-runtuhnya hegemoni Palembang, pusat kekuasaan Srivijaya berpindah ke Jambi pada akhir abad ke-11, menjadikan rajanya sebagai Maharaja yang mengontrol Selat Melaka (Coedes, 1968, hal. 182).

​3. Catatan China: Dinasti Tang hingga Ming

Dalam kronik Zhu Fan Zhi karya Zhao Rugua (1225), Jambi (Chan-pei) digambarkan sebagai negara kaya yang mengirimkan upeti berupa lada dan kemenyan.

Penguasa Jambi sangat lihai dalam diplomasi; mereka mengirimkan utusan ke kaisar China untuk mendapatkan pengakuan politik guna membendung ambisi Singasari atau Majapahit.

Hubungan ini murni pragmatisme ekonomi: perlindungan politik ditukar dengan akses prioritas terhadap barang dagangan (Wade, 2009, hal. 230).

​C. Kerajaan Jambi: Transisi Antara Kerajaan Melayu Kuno dengan Kesultanan

Fase transisi ini merupakan periode paling dinamis dalam historiografi Jambi.

Pada masa Melayu Kuno di bawah pengaruh Srivijaya, Jambi dipimpin oleh raja-raja yang memegang teguh konsep Devaraja.

Salah satu nama besar yang muncul dalam fragmen sejarah dan prasasti adalah Maharaja Srimat Trailokyaraja Maulibhusana Warmadewa (abad ke-12).

Raja-raja ini mengelola imperium berbasis sungai Batanghari, menghubungkan hasil bumi pedalaman dengan pasar dunia (Wolters, 1970, hal. 45).

​1. Nasab Putri Selaras Pinang Masak dan Peran Ahmad Salim

Transisi menuju fase Melayu Islam ditandai dengan kemunculan Putri Selaras Pinang Masak.

Secara genealogi, sang putri adalah putri dari Raja Dharmasraya, penguasa terakhir dari trah Melayu Kuno yang berafiliasi dengan Majapahit di wilayah hulu Batanghari pada abad ke-15.

Beliau memerintah sebagai Ratu yang mewarisi kedaulatan wilayah ayahnya di tengah surutnya pengaruh Majapahit pasca ekspedisi Pamalayu.

​2. Munculnya Ahmad Salim (Datuk Paduko Berhalo)

Seorang bangsawan dan ulama Muslim dari Turki/Arab, menjadi katalisator perubahan fundamental.

Pernikahan Ahmad Salim dengan Putri Selaras Pinang Masak bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan integrasi politik-spiritual, yang kemudian memperbaiki tatanan kenegaraan Jambi.

Ahmad Salim membawa sistem administrasi kesultanan yang terinspirasi dari tradisi Islam di Timur Tengah.

​3. Transformasi dari Raja Menjadi Sultan: Adaptasi Politik Islam

Narasi kunci dari transisi ini adalah perubahan nomenklatur pemimpin.

Setelah pernikahan tersebut, pemimpin Jambi tidak lagi menggunakan gelar Raja, melainkan beralih menggunakan gelar Sultan.

Perubahan ini bukan hanya pergantian istilah, melainkan adaptasi total terhadap sistem kekuasaan Islam global.

Sebagai seorang Sultan, pemimpin Jambi memposisikan dirinya setara dengan penguasa-penguasa Islam di belahan dunia lain, memutus tradisi teokratis Hindu-Buddha sebelumnya.

​Dalam tatanan baru ini, Putri Selaras Pinang Masak tetap menjadi pemegang legitimasi tanah dan tradisi lokal sebagai Ratu atau Permaisuri.

Sementara Ahmad Salim menjalankan pemerintahan sebagai Sultan Jambi yang pertama.

Transformasi ini menjadikan Jambi sebagai entitas Kesultanan Islam yang berdaulat, di mana hukum-hukum Islam mulai diintegrasikan ke dalam hukum adat Melayu.

Aliansi ini berhasil menciptakan stabilitas yang membawa Jambi memasuki era perdagangan internasional yang lebih luas (Al-Attas, 1990; Reid, 1993, hal. 155).

​D. Perspektif Naskah Stamboek Van Kadipan (Koleksi Leiden)

​Berdasarkan katalog naskah Melayu yang disusun oleh P.S. van Ronkel (1909), terdapat dokumen penting berjudul Stamboek van het vorstenhuis van Jambi (Cod. Or. 2223) di Perpustakaan Universitas Leiden.

Naskah ini dikompilasi pada abad ke-19 dan menjadi rujukan utama kolonial untuk memahami silsilah raja-raja Jambi.

​Naskah Stamboek ini mengonfirmasi bahwa akar silsilah Sultan-Sultan Jambi ditarik dari pernikahan Ahmad Salim dan Putri Selaras Pinang Masak.

Dokumen ini menegaskan bahwa legitimasi Sultan Jambi adalah perpaduan antara darah bangsawan lokal dan trah religius Islam.

Naskah ini menjadi instrumen hukum bagi Belanda untuk menentukan “Sultan yang sah” dalam setiap perjanjian kontrak lada, meskipun rakyat Jambi sering kali memiliki standar legitimasi sendiri yang lebih berbasis pada garis keturunan Ahmad Salim (Van Ronkel, 1909, hal. 142).

​E. Perspektif Arab dan Penjelajah Eropa

​Para kartografer Arab seperti Ibnu Khurdadhbih mencatat wilayah Zabaj sebagai negeri emas.

Memasuki fase Kesultanan, Tome Pires dalam Suma Oriental menyebut Jambi sebagai kerajaan mandiri yang kaya raya.

Catatan Belanda (VOC) menunjukkan bahwa Sultan-Sultan Jambi, seperti Sultan Thaha Syaifuddin, adalah negosiator ulung yang menggunakan hak-hak sejarah mereka untuk melawan monopoli (Andaya, 1993, hal. 110).

Bagi Inggris, Jambi adalah pusat literasi Melayu yang sangat berharga (Raffles, 1817, hal. 210).

F. Mengapa Ada Perbedaan Persepsi tentang Raja Jambi: Kontradiksi Identitas

​Titik krusial perdebatan terletak pada interpretasi asal-usul. Ada perdebatan apakah Putri Selaras Pinang Masak memiliki kaitan darah dengan penguasa Jawa atau murni garis keturunan Dharmasraya.

Perdebatan ini penting karena menyangkut klaim “siapa yang lebih dulu” menguasai sungai Batanghari.

Ketidaksinkronan antara narasi tambo dengan laporan administratif kolonial, sering kali menimbulkan identitas ganda bagi kisah raja-raja yang telah berlangsung, dalam sejarah negeri Jambi.

Inilah perbedaan krusial yang acapkali berbeda faham dalam memberikan atribut terhadap pemimpin Jambi, apakah raja atau Sultan, padahal keduanya adalah sama-sama pemimpin pemerintahan atau yang berkuasa di negeri Jambi. (Locher-Scholten, 2004, hal. 62; Bentley, 1986).

​G. Posisi Strategis di Panggung Dunia

​Raja (dan kemudian Sultan) Jambi bukan sekadar penguasa lokal; mereka adalah pemain global supply chain.

Sultan-sultan Jambi memanfaatkan kompetisi antara Inggris, Belanda, dan Portugis untuk menjaga kedaulatan.

Jambi berhasil menjadi poros ekonomi di pesisir timur Sumatera karena mampu mengintegrasikan hasil hutan pedalaman dengan kebutuhan pasar dunia melalui diplomasi kesultanan yang cerdas (Reid, 1999, hal. 185; Hall, 1981, hal. 198).

​H. Penutup: Melampaui Catatan Kolonial

​Mempelajari kisah Raja atau kesultanan Jambi melalui berbagai perspektif bangsa adalah upaya untuk membebaskan sejarah dari narasi tunggal.

Dari catatan China kita belajar tentang diplomasi; dari India tentang kosmologi, dari Arab tentang spiritualitas, dan dari Eropa tentang ketangguhan politik.

Transformasi dari Raja menjadi Sultan merupakan bukti adaptasi peradaban Melayu Jambi terhadap arus besar sejarah dunia, menjadikan Jambi sebagai salah satu pusat peradaban Islam yang signifikan di Asia Tenggara (Ricklefs, 2001; Milner, 1982).

​Referensi:

1. Al-Attas, S. M. N. (1990). Tuhfat al-Nafis: Analisis Manuskrip Sejarah Melayu-Islam. Kuala Lumpur: ISTAC.

2. Al-Bakri. (t.th). Kitab al-Masalik wa al-Mamalik. (Kitab Kuning).

3. Al-Idrisi. (t.th). Nuzhat al-Mushtaq fi Ikhtiraq al-Afaq. (Kitab Kuning).

4. ​Andaya, B. W. (1993). To Live as Brothers: Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries. Honolulu: University of Hawaii Press.

5. Bentley, G. C. (1986). Indigenous States of Southeast Asia. Annual Review of Anthropology.

6. Boomgaard, P. (1998). The VOC and the Environment of Southeast Asia. Journal of Southeast Asian Studies.

7. ​Christie, J. W. (1995). State Formation in Early Maritime Southeast Asia. BKI.

8. Coedes, G. (1968). The Indianized States of Southeast Asia. Honolulu: East-West Center Press.

9. ​Dobbin, C. (1983). Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy: Central Sumatra, 1784–1847. London: Curzon Press.

10. Hall, D. G. E. (1981). A History of South-East Asia. London: Macmillan Press.

11. Hamka, P. D. (t.th). Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang. (Kitab Kuning).

12. ​Ibnu Khurdadhbih. (t.th). Kitab al-Masalik wa al-Mamalik. (Kitab Kuning).

13. Juynboll, H. H. (1899). Catalogus van de Maleische en Sundaneesche Handschriften der Leidsche Universiteits-bibliotheek. Leiden: Brill.

14. ​Kathirithamby-Wells, J. (1993). Restructuring the Economy in the Jambi-Palembang Region. Indonesia and the Malay World.

15. ​Lape, P. V. (2000). Political Dynamics and Religious Change. World Archaeology.

16. ​Locher-Scholten, E. (2004). Sumatran Sultanate and Colonial State: Jambi and the Dutch, 1830-1907. Ithaca: Cornell Southeast Asia Program.

17. Manguin, P. Y. (1993). The Merchant Ship of Southeast Asia. International Journal of Nautical Archaeology.

18. ​Marsden, W. (1811). The History of Sumatra. London: J. McCreery.

19. Miksic, J. N. (1985). Traditional Sumatran Trade. BEFEO.

20. Milner, A. C. (1982). Kerajaan: Malay Political Culture on the Eve of Colonial Rule. Tucson: University of Arizona Press. (Buku Tambahan).

21. Pires, T. (1944). The Suma Oriental of Tomé Pires (A. Cortesão, Trans.). London: Hakluyt Society.

22. ​Raffles, T. S. (1817). The History of Java. London: Black, Parbury, and Allen.

23. ​Reid, A. (1993). Southeast Asia in the Age of Commerce, 1450-1680. New Haven: Yale University Press.

24. ​Reid, A. (1999). Economic History of Early Modern Southeast Asia. Journal of Economic History.

25. Ricklefs, M. C. (2001). A History of Modern Indonesia since c. 1200. Stanford: Stanford University Press.

26. Schnitger, F. M. (1937). The Archaeology of Hindoo Sumatra. Leiden: E.J. Brill.

27. Sutherland, H. (2003). The Sulu Zone Revisited. Journal of Southeast Asian Studies.

28. Tibbetts, G. R. (1979). A Study of the Arabic Texts Containing Material on South-East Asia. Leiden: E.J. Brill.

29. Van Ronkel, P. S. (1909). Catalogus der Maleische Handschriften in de Bibliotheek van de Rijksuniversiteit te Leiden. Leiden: Brill.

30. Wade, G. (2009). An Early Age of Commerce in Southeast Asia. JSAS.

31. Wolters, O. W. (1967). Early Indonesian Commerce. Ithaca: Cornell University Press.

32. Wolters, O. W. (1970). The Fall of Srivijaya in Malay History. Ithaca: Cornell University Press.

33. Yule, H., & Cordier, H. (1921). The Book of Ser Marco Polo. London: John Murray.(*)




Penyakit Menahun Kabupaten Sarolangun

Oleh: Warsun Arbain

Saya mau bilang, persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Sarolangun sebagai penyakit menahun, terutama akses utama dari Panca Karya – Lubuk Bedorong – Bukit Bulan, Kecamatan Limun dan wilayah Sepintun Pauh Timur, Kecamatan Pauh yang artinya merupakan persoalan yang muncul setiap tahun bahkan sejak Kabupaten ini berdiri, terlebih lagi di musim hujan.

Dua wilayah di dua Kecamatan ini selalu menjadi sorotan warga maupun netizen (warga medsos), karena memang jalan yang menjadi tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun, sekali lagi, terutama musim hujan yang terjadi saat ini.

Sebenarnya ada lagi jalan Kabupaten yang juga sering menjadi sorotan warga sekitar, yang juga menjadi jalan tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sarolangun yang hingga saat ini juga tak kunjung usai.

Yaitu jalan Kasiro Batang Asai dan jalan menuju desa Kasang Melintang – Pangkal Bulian, Kecamatan Pauh. Namun pembahasannya sering tidak begitu ramai karena tenggelam oleh pembahasan persoalan jalan Sepintun dan Bukit Bulan tadi.

Sarolangun secara resmi berdiri sebagai Kabupaten pada 12 Oktober 1999, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Yang mana sebelumnya tergabung dengan Kabupaten Merangin yaitu Sarolangun – Bangko (Sarko).

Jika kita bicara usia, sekarang usia Kabupaten Sarolangun sudah berjalan 26 tahun 2 bulan 21 hari sejak tulisan ini saya buat. Artinya usia berdirinya sejak jadi Kabupaten sendiri sudah cukup matang sebagai Kabupaten dan dewasa secara usia.

Sejak berdiri sebagai Kabupaten sudah delapan orang menjabat Bupati di daerah ini, baik hasil Pilkada lewat DPRD tahun 2001 yaitu Bupati dan Wakil Bupati melalui DPRD Kabupaten Sarolangun Tahun 2001 terpilih Bupati dan Wakil Bupati H. Muhammad Madel, dan H. Maryadi Syarif.

Berikut adalah data perkiraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun, Jambi, pada rentang tahun 2001 – 2005, berdasarkan data belanja infrastruktur yang tersedia:
2001: Rp4,86 Miliar
2002: Rp18,21 Miliar
2003: Rp32,96 Miliar
2004: Rp27,1 Miliar
2005: Rp49,22 Miliar

Catatan: Angka di atas merujuk pada data belanja infrastruktur yang bersumber dari Katadata. Data APBD total (pendapatan + belanja) secara utuh tidak dirinci secara spesifik dalam hasil pencarian, namun tren menunjukkan kenaikan signifikan dari tahun 2001 ke 2005. “Sumber :https://sarolangunkab.go.id/halaman/sejarah

Maupun lewat Pilkada Langsung pertama yang dipilih oleh rakyat, yaitu untuk periode 2006 – 2011 yang dimenangkan oleh Hasan Basri Agus (HBA) – Cek Endra.

Berikutnya dijabat oleh Cek Endra menghabiskan massa jabatan periode 2006-2011 karena saat itu Hasan Basri Agus (HBA) maju sebagai calon Gubernur Jambi periode 2010 – 2015 dan menang berpasangan dengan H Fachrori Umar.

Berikutnya di pilkada untuk periode 2011- 2016 dimenangkan oleh Cek Endra – Pahrul Rozi.

Dan untuk mengisi kekosongan menjelang Pilkada untuk periode 2017 – 2022 diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati Arief Munandar.

Di pilkada untuk periode 2017 – 2022 tersebut Cek Endra kembali maju berpasangan dengan Hillalatil Badri dan menang dengan persentase mencapai 55,76% saat itu. Sumber: data KPU.

Artinya untuk seorang H Cek Endra sendiri sudah terlibat lebih kurang selama 15 tahun dalam kancah politik kekuasaan di Kabupaten Sarolangun, termasuk sebagai wakil.

Lagi-lagi persoalan dua jalan poros utama di dua Kecamatan yang saya sebutkan diatas hingga saat ini masih jadi persoalan menahun yang tak kunjung usai. Sekali lagi terlebih di musim hujan.

Selanjutnya menjelang Pilkada tahun 2024, Kabupaten Sarolangun tiga kali berganti pimpinan seorang Penjabat (Pj) Bupati, pertama Henrizal, kedua Bachril Bakri dan ketiga Bahri, dua orang terakhir merupakan pejabat Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).

Sementara itu untuk saat ini Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun dijabat oleh H Hurmin dan Gerry Trisatwika yang merupakan hasil pilkada langsung pada November 2024 dan dilantik pada 20 Februari 2025. Sumber: https://sarolangunkab.go.id/halaman/kepala-daerah-sarolangun-dari-masa-ke-masa

Bukan tak pernah dianggarkan

Sebenarnya jika kita bicara soal anggaran pembangunan jalan tersebut, beberapa kali di pemerintah sebelumnya juga sudah sering dianggarkan hanya saja mungkin belum maksimal atau pola pengerjaannya yang tidak maksimal.

Bahkan pada periode keduanya H Cek Endra mengatakan sudah total Rp100 miliar digelontorkan pemerintah daerah untuk jalan poros wilayah Pauh Timur, Kecamatan Pauh tersebut. Sumber: Berita online saat kunjungan H Cek Endra ke Sepintun, Senin (18/2/2020).

Hal sama juga pernah dilakukan untuk jalan Bukit Bulan. Anggaran besar yang digelontorkan untuk pembangunan jalan di kawasan Meribung (Bukit Bulan), Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, pada sekitar tahun 2015-2016 mencapai angka Rp 31 miliar.

Berikut detail terkait anggaran tersebut:
Proyek: Perbaikan/peningkatan jalan ruas Panca Karya – Meribung.
Sumber Dana: Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Konteks Waktu: Anggaran ini sempat menjadi sorotan dan dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan korupsi pada tahun-tahun berikutnya (sekitar 2018) karena pekerjaannya yang dinilai bermasalah.

Persoalan rusak parah jalan ini pernah saya tulis di: https://jambi.antaranews.com/berita/326881/kerusakan-jalan-panca-karya-meribung-parah

Solusi pembangunan skala prioritas dan Multiyears

Jika kita bicara ukuran atau panjang jalan rusak di Sepintun, Sarolangun, khususnya ruas menuju Trans 3 SAD (Desa Sepintun), memiliki panjang sekitar 15 kilometer dan jalan Pitco-Sepintun (sekitar 24 km) yang kondisinya juga memprihatinkan.

Sementara Jalan Poros Bukit Bulan di Kecamatan Limun, Sarolangun, mengalami kerusakan parah sepanjang sekitar 20 kilometer.

Jika kita bicara APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), Kabupaten Sarolangun sendiri sudah mencapai Rp1 Triliun lebih sejak tahun 2016.

APBD Sarolangun tahun anggaran 2016 mulai dibahas dan diproses pada akhir tahun 2015, seperti yang terlihat dari berita Desember 2015 yang menyatakan APBD 2016 masih dalam kajian Pemprov Jambi, dan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2015 mengatur APBD 2016, yang kemudian diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2016, menunjukkan bahwa penyusunan dan penetapannya dimulai pada tahun sebelumnya (2015). Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Details/45204/perda-kab-sarolangun-no-6-tahun-2016.

Dan sekarang APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada November 2025, dengan total pendapatan direncanakan sekitar Rp1,26 triliun, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp124,38 miliar dan dana transfer mencapai Rp1,006 triliun.

Jalan Panca Karya – Meribung pernah dianggarkan pada tahun 2025 lalu. Yaitu Rp 31 Miliar (Direncanakan 2025 – Batal): Terdapat rencana anggaran melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp31 miliar untuk perbaikan jalan Panca Karya – Meribung. Namun, proyek ini dikabarkan batal/tertunda pada awal 2025 karena pemotongan anggaran dari pusat atau dampak efisiensi. Sumber (KMK Nomor 29 tahun 2025).

Artinya jika kita melihat berbagai catatan dari pola pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah Kabupaten Sarolangun, dan dengan jumlah APBD yang ada hingga saat ini sejak tahun 2016 yang APBD nya mencapai Rp1 Triliun lebih, jika pola pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi persoalan menahun ini dimasukkan dalam skala prioritas.

Bukan tidak mungkin persoalan menahun ini akan cepat selesainya. Karena jalan yang menjadi persoalan menahun hingga saat ini merupakan urat nadi aktifitas perekonomian maupun aktifitas penting lainnya bagi masyarakat masing-masing wilayah tersebut.

Solusi berikutnya tentu saja dengan pola pembangunan Multiyears (Tahun Jamak), yaitu metode perencanaan dan pembiayaan proyek pemerintah (pusat/daerah) yang pelaksanaannya memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran, menggunakan “Induk Kontrak” yang mencakup total nilai dan durasi, membagi pembayaran secara bertahap sesuai tahun anggaran.

Dan bertujuan untuk menyelesaikan proyek besar seperti infrastruktur yang membutuhkan dana besar dan waktu lama (jembatan, jalan, gedung), memastikan kualitas, pemerataan pembangunan, serta efisiensi anggaran tanpa terputus di setiap pergantian tahun.

Prinsip Utama

Durasi Lebih dari 1 Tahun: Kontrak membebani APBN/APBD selama lebih dari satu tahun anggaran, dengan penyelesaian pekerjaan bisa lebih dari 12 bulan.

Satu Kesatuan Output: Pekerjaan secara teknis merupakan satu kesatuan yang menghasilkan satu output (misalnya, satu jembatan, bukan bagian-bagian kecilnya).

Kontrak Induk: Ada satu “kontrak induk” (Contract Header) yang mencatat total nilai dan jangka waktu, lalu pembayaran dianggarkan per tahun dalam sistem.

Regulasi: Diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dan menteri (seperti PMK, Permendagri) untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.

Contoh Penerapan

Infrastruktur Besar: Pembangunan jembatan, jalan, gedung perkantoran, atau irigasi yang memerlukan dana besar dan waktu pengerjaan panjang.

Kegiatan Berkelanjutan: Penanaman bibit, penghijauan, pelayanan rutin (sampah, cleaning service) yang tidak bisa berhenti di akhir tahun.

Manfaat

Efisiensi & Kualitas: Memungkinkan proyek skala besar selesai tepat waktu dengan kualitas lebih baik karena perencanaan jangka panjang, tidak terputus karena anggaran tahunan.

Pemerataan: Membantu pembangunan merata di seluruh wilayah dengan membagi biaya proyek besar secara bertahap (misal, selama masa jabatan kepala daerah).

Kapasitas Kontraktor: Memberi kesempatan kontraktor dengan modal kuat untuk mengerjakan proyek besar karena pembayaran dicicil.

Tata Cara (Sederhana)

Perencanaan: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) membuat paket multiyears di sistem (SIRUP/SPSE) dengan mencantumkan total nilai, uraian, spesifikasi, dan izin multiyears.

Persetujuan: Membutuhkan persetujuan dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan izin dari instansi terkait (seperti Kemenkeu/DPRD).

Perekaman Kontrak: Di sistem keuangan, direkam sebagai “Kontrak Header” Multiyears dengan tipe kontrak Multiyears, mencatat nilai total dan jangka waktu lintas tahun.

Pencairan: Pencairan dilakukan setiap tahun sesuai pagu anggaran tahunan yang disetujui (pembayaran bertahap). Sumber: Google.

*Penulis adalah seorang Jurnalis dan ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun tinggal di Sarolangun




Peran Strategis Dewan Komisaris Bank Daerah

Oleh : Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos, M.Si

SEPUCUKJAMBI.ID  – Bank daerah hari ini berada pada persimpangan penting antara tuntutan pembangunan daerah dan kewajiban menjaga kesehatan perbankan.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank daerah mengelola dana publik dalam skala besar dan menghadapi risiko kredit, likuiditas, operasional, hukum, hingga risiko reputasi.

Oleh karena itu, Dewan Komisaris menempati posisi strategis yang secara tegas diatur dan dilindungi oleh kerangka regulasi perbankan nasional.

Peran Dewan Komisaris memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang menegaskan bahwa bank wajib dikelola secara sehat dengan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan ini diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penerapan tata kelola perbankan, termasuk fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris.

Secara teknis, kewenangan dan tanggung jawab Dewan Komisaris ditegaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam regulasi ini, Dewan Komisaris diwajibkan melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan bank, memberikan nasihat kepada direksi, serta memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.

Regulasi ini secara eksplisit menempatkan Dewan Komisaris sebagai organ pengawas strategis, bukan sekadar pelengkap struktural.

Lebih lanjut, Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum mengatur secara rinci kewajiban Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan aktif terhadap manajemen risiko, sistem pengendalian internal, fungsi audit intern, serta efektivitas komite-komite di bawah Dewan Komisaris.

Dengan dasar ini, setiap kelalaian pengawasan bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan regulator.

Dalam konteks bank daerah seperti Bank Jambi, dasar regulasi tersebut menjadi sangat relevan karena struktur kepemilikan mayoritas berada di tangan pemerintah daerah.

Tekanan untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu, konsentrasi kredit pada sektor unggulan daerah, atau dorongan peningkatan dividen sering kali muncul.

Namun, POJK Tata Kelola secara jelas mengatur bahwa Dewan Komisaris wajib menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan.

Keberadaan komisaris independen bukan formalitas, melainkan amanat regulasi untuk menjaga objektivitas pengawasan dan mencegah bank dijadikan instrumen kebijakan jangka pendek yang berisiko.

Selain itu, kewajiban pengawasan terhadap manajemen risiko memiliki dasar kuat dalam POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Regulasi ini mewajibkan Dewan Komisaris untuk memastikan kecukupan kebijakan manajemen risiko, termasuk pengawasan atas risiko kredit, risiko konsentrasi, dan risiko strategis.

Artinya, setiap pembiayaan yang berpotensi membebani bank secara jangka panjang seharusnya berada dalam radar pengawasan Dewan Komisaris.

Dalam menghadapi transformasi digital, peran Dewan Komisaris juga dilindungi oleh ketentuan OJK mengenai manajemen risiko teknologi informasi dan keamanan siber, yang menuntut pengawasan terhadap risiko operasional dan perlindungan data nasabah.

Hal ini menegaskan bahwa inovasi perbankan harus berjalan seiring dengan kapasitas pengendalian risiko, dan Dewan Komisaris bertanggung jawab memastikan keseimbangan tersebut.

Dari sisi kualitas personalia, dasar regulasi semakin jelas melalui ketentuan fit and proper test dan sertifikasi kompetensi bagi anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam regulasi OJK terkait penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan komisaris bukan ruang kompromi politik, melainkan posisi profesional yang menuntut integritas, kompetensi, dan pemahaman mendalam tentang industri perbankan.

Dengan landasan regulasi yang demikian lengkap, penguatan peran Dewan Komisaris bank daerah seharusnya tidak lagi menjadi perdebatan.

Tantangannya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada keberanian dan konsistensi menjalankannya.

Dewan Komisaris harus berfungsi sebagai penjaga arah, pengawal kehati-hatian, dan penyeimbang kepentingan pemegang saham dengan kepentingan publik.

Pada akhirnya, bank daerah yang sehat dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila Dewan Komisaris menjalankan mandat regulasi secara utuh dan bertanggung jawab.

Dalam perspektif pembangunan daerah, penguatan peran strategis Dewan Komisaris bukan semata kepatuhan terhadap OJK, tetapi bentuk tanggung jawab moral dalam mengelola dana publik dan menjaga stabilitas ekonomi daerah dalam jangka panjang.(*)




Omnibus Law dan Tantangan Yuridis dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Oleh: Kiki Anggela Sari

Dasar Pemikiran

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep omnibus law menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Model legislasi yang menyatukan berbagai ketentuan dari sejumlah undang-undang dalam satu produk hukum ini dipandang sebagai solusi terhadap hiper-regulasi, tumpang tindih aturan, serta kerumitan prosedur birokrasi.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: mungkinkah pendekatan serupa diterapkan di tingkat daerah, khususnya dalam pembentukan peraturan daerah (perda)? Wacana ini lahir dari realitas bahwa perda kerap saling bertabrakan, tidak sinkron dengan aturan pusat, bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi dan pelayanan publik.

Dengan demikian, gagasan omnibus law untuk perda muncul dari kebutuhan praktis: menciptakan regulasi daerah yang sederhana, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional.

Permasalahan

Namun, penerapan mekanisme omnibus law dalam perda menghadapi sejumlah persoalan mendasar :

1. Aspek Yuridis-Formil. Mekanisme omnibus law tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) beserta perubahannya. Jika di tingkat pusat saja validitasnya masih menjadi perdebatan, maka lebih problematis lagi bila dipaksakan di tingkat daerah.

2. Kewenangan Daerah. Prinsip otonomi memang memberikan kewenangan daerah untuk membentuk perda, tetapi tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Penerapan omnibus law berpotensi melampaui batas kewenangan tersebut.

3. Dimensi Politik Hukum. Perda dibentuk melalui DPRD dan kepala daerah. Adopsi mekanisme omnibus law menuntut konsolidasi politik yang lebih besar, yang justru berpotensi menambah kompleksitas tarik-menarik kepentingan.

Pembahasan

Secara teoritik, penerapan omnibus law dalam pembentukan perda memiliki sisi positif dan negatif.

Di satu sisi, manfaatnya cukup jelas:

– Efisiensi Regulasi. Banyak perda tematik yang tumpang tindih dapat dipangkas menjadi satu regulasi komprehensif.

– Sinkronisasi Vertikal. Omnibus law daerah bisa menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan perda dengan undang-undang pusat dan kebijakan nasional.

– Kepastian Hukum. Model ini mampu mengurangi disparitas aturan antar-daerah yang selama ini menimbulkan biaya tinggi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun, tantangan yuridis dan politiknya juga tidak bisa diabaikan:

– Tidak ada dasar hukum formal. UU P3 tidak mengakui omnibus law sebagai metode legislasi. Penerapannya di daerah tanpa revisi UU P3 akan berpotensi inkonstitusional.

– Kompleksitas substansi lokal. Tidak semua aturan dapat dengan mudah dikompilasi, sebab kebutuhan daerah berbeda-beda.

– Resistensi politik. DPRD, kepala daerah, dan kementerian terkait bisa saling tarik-menarik kepentingan jika tidak ada kerangka hukum yang jelas.

Karena itu, sebelum diterapkan di tingkat daerah, omnibus law harus lebih dahulu mendapatkan legitimasi melalui amandemen UU P3 atau peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur metode ini. Tanpa itu, penerapan omnibus law di daerah hanya akan menjadi eksperimen hukum yang rapuh secara legal-formal.

Penutup

Gagasan omnibus law dalam pembentukan perda adalah langkah progresif untuk mengatasi hiper-regulasi di tingkat lokal. Namun, secara yuridis, mekanisme ini belum memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Langkah awal yang perlu dilakukan bukan memaksakan omnibus law di daerah, melainkan mereformasi sistem legislasi nasional agar mengakui metode omnibus law sebagai bagian dari teknik pembentukan peraturan. Jika dasar hukum sudah jelas, barulah konsep ini bisa diterapkan di level daerah sebagai strategi deregulasi, harmonisasi hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan begitu, cita-cita penyederhanaan regulasi melalui omnibus law tidak sekadar jargon, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian hukum, efisiensi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]. (*)




Antara Politik dan Kepastian Hukum: Membedah Dinamika Pembentukan Hukum di Indonesia

Oleh: Anggun Tiara Kurniasari

Dasar Pemikiran

Indonesia secara tegas menempatkan dirinya sebagai negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, hukum harus menjadi panglima yang berdiri di atas segala kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Dalam kerangka demokrasi, pembentukan hukum idealnya mencerminkan asas legalitas, partisipasi publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, kenyataan di lapangan sering kali menunjukkan hal yang sebaliknya: hukum justru dijadikan instrumen politik, bukan instrumen keadilan.

Permasalahan

Ada beberapa problem mendasar yang membayangi dinamika pembentukan hukum di Indonesia:

1. Intervensi politik dalam legislasi. Banyak regulasi lahir lebih sebagai hasil kompromi politik ketimbang refleksi kebutuhan rakyat.

2. Minimnya partisipasi publik. Proses legislasi kerap berjalan cepat tanpa memberi ruang yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

3. Ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi. Ribuan peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron justru menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

4. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas. Mekanisme check and balance masih sebatas formalitas, sehingga membuka ruang besar bagi lahirnya produk hukum yang bias kepentingan.

Pembahasan

Contoh paling nyata dapat dilihat pada proses lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) pada tahun 2020. Proses legislasi yang super cepat, minim partisipasi publik, hingga terjadinya kekeliruan dalam penyusunan naskah akhir memperlihatkan rapuhnya mekanisme pengawasan dalam pembentukan hukum. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum dan keadilan sosial, UU tersebut justru menimbulkan polemik dan dianggap lebih berpihak kepada kelompok tertentu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa orientasi pembentukan hukum di Indonesia masih lebih condong pada kekuasaan (power-oriented) ketimbang keadilan (justice-oriented). Hukum yang semestinya berfungsi menjaga ketertiban dan melindungi rakyat malah terjebak dalam tarik-menarik kepentingan elite politik.

Selain faktor politik, problem serius lain adalah tumpang tindih regulasi. Berdasarkan data JDIHN, Indonesia memiliki ribuan peraturan yang sering saling bertentangan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang menjadi momok bagi pembangunan ekonomi dan perlindungan masyarakat. Ketidakpastian hukum pada dasarnya adalah kegagalan legislasi untuk menghadirkan keadilan.

Upaya pembenahan memang sudah dilakukan melalui pembentukan Badan Legislasi Nasional, reformasi regulasi, hingga kodifikasi hukum. Namun langkah-langkah ini tidak akan signifikan tanpa perbaikan serius pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Ke depan, pembentukan hukum harus diarahkan kembali pada semangat konstitusionalisme. Legislasi mesti menjadi cerminan aspirasi rakyat, bukan hanya hasil kompromi politik di ruang tertutup. Untuk itu, perlu dibangun mekanisme evaluasi regulasi yang kuat, sistematis, dan berkelanjutan, serta memperkuat peran akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil dalam mengawal legislasi.

Penutup

Dinamika pembentukan hukum di Indonesia saat ini berada di persimpangan antara harapan dan kenyataan. Jika reformasi sistem legislasi tidak dilakukan secara menyeluruh, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hukum senantiasa berpijak pada konstitusi dan prinsip negara hukum demokratis.

[ Penulis Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Pembatasan Materiil dalam Konstitusi: Menjaga Demokrasi dari Penyalahgunaan Kekuasaan

Oleh: Abu Bakar

Dasar Fikiran

KONSTITUSI merupakan hukum tertinggi yang mengatur sistem pemerintahan sekaligus membatasi kekuasaan negara. Tanpa adanya pembatasan materiil (isi), konstitusi berpotensi menjadi instrumen legitimasi politik semata, yang bisa dimanfaatkan oleh penguasa untuk memperluas kewenangan tanpa kendali. Padahal, konstitusi seharusnya menjadi “pagar” agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan.

Pembatasan materiil inilah yang menjamin bahwa konstitusi bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga mekanisme perlindungan hak-hak rakyat. Ia mencegah munculnya praktik otoritarianisme, menjaga penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam koridor keadilan serta demokrasi.

Permasalahan

Tantangan yang muncul dalam praktik ketatanegaraan kita adalah adanya kecenderungan menjadikan konstitusi sebagai alat politik yang fleksibel sesuai kebutuhan penguasa. Salah satu isu yang pernah mengemuka adalah wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Usulan semacam ini menimbulkan kegelisahan publik karena berpotensi melemahkan prinsip konstitusionalisme, bahkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Selain itu, implementasi konstitusi sering kali belum sejalan dengan semangat yang terkandung di dalamnya. Celah hukum kerap dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir elit, sementara pengawasan rakyat masih terbatas. Kondisi ini membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran HAM, dan melemahnya demokrasi.

Pertanyaannya kemudian: bagaimana konstitusi tetap terjaga sebagai benteng pembatas kekuasaan di tengah dinamika politik dan kepentingan pragmatis para pemegang kekuasaan?

Pembahasan

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga agar konstitusi tetap kokoh sebagai instrumen pembatas kekuasaan:
1. Amandemen Konstitusi yang Proporsional. Amandemen memang diperlukan agar konstitusi tetap relevan dengan perkembangan zaman. Namun, perubahan itu harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Amandemen yang hanya didorong oleh kepentingan elit berisiko mengaburkan tujuan asli konstitusi sebagai penjaga demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam setiap wacana amandemen harus diperkuat.
2. Mekanisme Checks and Balances. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif bertujuan untuk mencegah dominasi satu pihak. Di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) berperan penting sebagai pengawal konstitusi. Melalui judicial review, MK dapat membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Mekanisme ini adalah garansi bahwa kebijakan pemerintah tidak boleh keluar dari batas konstitusi.
3. Partisipasi Publik dan Civil Society. Konstitusi bukan hanya milik penguasa, melainkan milik rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Karena itu, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting. Kritik, kontrol sosial, dan pengawasan publik harus terus dijaga agar setiap kebijakan negara selaras dengan kepentingan rakyat. Konstitusi yang hidup adalah konstitusi yang dijaga dan dikawal oleh warganya.
4. Penguatan Prinsip HAM dan Keadilan. Konstitusi harus berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Tanpa itu, konstitusi akan kehilangan legitimasi moralnya. Negara wajib menempatkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap martabat manusia sebagai batasan utama dalam menjalankan kekuasaan.

Penutup

Pembatasan materiil dalam konstitusi merupakan syarat mutlak untuk menjaga demokrasi tetap sehat dan berfungsi. Tanpa pembatasan itu, konstitusi bisa berubah menjadi alat manipulasi politik yang justru mengancam rakyat.

Melalui mekanisme checks and balances, peran Mahkamah Konstitusi, partisipasi publik yang luas, serta penguatan prinsip HAM, konstitusi dapat menjalankan fungsinya dengan baik: membatasi kekuasaan demi melindungi rakyat.

Menjaga konstitusi berarti menjaga demokrasi. Dan menjaga demokrasi adalah tugas bersama pemerintah, lembaga negara, akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh warga bangsa.

[ Penulis Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]




Membenahi Proses Legislasi: Harapan pada DPR RI

Oleh: Abu Bakar

SALAH satu tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah membentuk peraturan perundang-undangan. Tugas ini bukan sekadar teknis merumuskan pasal-pasal hukum, melainkan wujud dari tanggung jawab konstitusional DPR sebagai representasi rakyat. Undang-undang yang lahir dari ruang parlemen seharusnya menjawab kebutuhan masyarakat, mengakomodasi aspirasi publik, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum.

Namun, perjalanan pembentukan peraturan di negeri ini seringkali tidak berjalan ideal. Proses legislasi yang kompleks masih menyisakan banyak persoalan: partisipasi publik yang minim, praktik korupsi legislasi, penyelundupan hukum, hingga tumpang tindih aturan yang membingungkan masyarakat. Pada titik inilah, fungsi DPR sebagai “wakil rakyat” kerap dipertanyakan.

DPR dan Tantangan Legislasi

Kritik terbesar terhadap DPR dalam pembentukan undang-undang adalah soal minimnya keterlibatan publik. Alih-alih terbuka, pembahasan RUU sering berlangsung dalam ruang tertutup, jauh dari jangkauan masyarakat. Akibatnya, undang-undang yang dihasilkan tidak jarang lebih mencerminkan kepentingan elit politik atau kelompok tertentu, ketimbang kebutuhan masyarakat luas.

Selain itu, korupsi legislasi menjadi ancaman serius. Celah ini muncul ketika proses pembahasan berlangsung eksklusif, sehingga pasal-pasal bisa disusupi kepentingan pragmatis. Fenomena “penyelundupan hukum” juga memperburuk keadaan, di mana substansi RUU bisa berubah setelah disahkan dengan alasan “perbaikan teknis”. Kasus UU Cipta Kerja menjadi contoh bagaimana praktik ini merusak kepercayaan publik terhadap legislasi.

Tak kalah pelik, obesitas regulasi memperlihatkan tumpang tindih aturan akibat terlalu banyak kementerian yang membuat peraturan tanpa koordinasi. Hal ini menimbulkan kebingungan di tingkat implementasi, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Akibatnya, hukum justru menjadi beban, bukan solusi.

Mencari Jalan Perbaikan

Menghadapi kompleksitas tersebut, ada sejumlah strategi yang perlu dipikirkan untuk membenahi proses legislasi di Indonesia.

Pertama, penguatan kelembagaan legislasi sangat penting. DPR harus memperkuat fungsi alat kelengkapan khusus legislasi, sekaligus membangun pusat kajian hukum (law center) yang andal. Hal ini agar setiap undang-undang berbasis analisis akademik yang kuat, bukan sekadar kompromi politik.

Kedua, diperlukan perencanaan legislasi yang sistematis melalui peta jalan (roadmap) legislasi. DPR perlu memilah mana RUU yang memiliki urgensi nasional dan manfaat besar, bukan hanya mengejar kuantitas produk hukum.

Ketiga, partisipasi publik harus diperluas. DPR perlu membuka ruang diskusi terbuka, konsultasi publik, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan begitu, undang-undang yang lahir benar-benar menjadi cermin kebutuhan rakyat.

Keempat, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi terobosan. AI bisa membantu menganalisis tumpukan dokumen hukum, mengidentifikasi potensi tumpang tindih, hingga mempercepat harmonisasi peraturan.

Kelima, evaluasi berkelanjutan wajib dilakukan. Undang-undang bukanlah teks suci yang tak bisa diubah. Ketika regulasi sudah tidak relevan, DPR harus berani merevisi atau bahkan mencabutnya, demi menjaga hukum tetap hidup dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penutup

DPR RI memegang peranan vital dalam membangun masa depan hukum Indonesia. Namun, tanggung jawab besar itu harus dijalankan dengan lebih transparan, partisipatif, dan berbasis pada kepentingan publik.

Tanpa perbaikan serius, DPR hanya akan menjadi pabrik regulasi yang menghasilkan tumpukan undang-undang, tetapi minim manfaat bagi rakyat. Sebaliknya, jika pembentukan peraturan dilakukan dengan hati-hati, inklusif, dan visioner, maka legislasi bisa menjadi instrumen perubahan sosial yang adil, progresif, dan berkelanjutan.

Harapan masyarakat sederhana: jadikanlah undang-undang sebagai sarana menghadirkan keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan.

[ Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]