Tantangan ‘Dua Putera Kerinci’ Nasrul dan Atma Jaya di Depan Mata

OLEH : Andri Brilliant

REGENERASI Kepala Dinas Pemprov Jambi asal Kabupaten Kerinci terjadi. Kadis Kelautan dan Perikanan Asraf serta Kadis Perpustakaan Arsip Daerah Tema Wisman yang mendekati pensiun disegarkan dengan 2 kadis baru asal Bumi Sakti Alam Kerinci.

Gubernur Al Haris pada Kamis malam 16 Juli 2026 memutuskan melantik 2 anak buahnya itu hasil dari seleksi lelang jabatan.

Disclaimer dahulu ya, tulisan ini tentu bukan soal Primordialisme atau penulis tak nasionalisme, tapi lebih tentang semangat keduanya membawa harapan dampak bagi masyarakat jambi sebagai perwakilan kabupaten paling ujung barat Jambi itu.

Dialah Ir. Nasrul, ST, MT dan Drs. Atma Jaya, M. Si. Satunya pejabat kenyang pengalaman mengerti khatam sistem ke-PU-an dan satunya lagi senior ASN Pemprov Jambi yang teruji alias dedengkotnya IPDN Jambi.

Keduanya dipercaya mempimpin dinas beranggaran jumbio untuk pemberdayaan masyarakat di Pemprov Jambi.

Nasrul merupakan Kadis baru rasa lama, ia telah dipercaya menjadi Pelaksana Tugas Kadis PUPR dan Perkim hingga meraih peringkat satu terbaik sebagai Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jambi.

Nasrul merupakan sosok kelahiran Keliling Danau Kabupaten Kerinci tahun 1975. Ia kenyang pengalaman, semua bidang di PU hampir pernah didudukinya.

Mulai dari UPTD Alkal, Bidang Sumber Daya Air hingga terakhir menjadi Kepala Bidang Cipta Karya. Jabatan bidang CK paling mentereng, ia menjadi penanggung jawab bidang pekerjaan Stadion Swarna Bhumi dan Islamic Center, salah dia dari lima proyek Multiyears Gubernur Al Haris yang akan menjadi legacy itu.

Berangkat dari itu, pria yang sering disapa Wo Nasrul itu memiliki pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Tantangan di depan mata adalah merealisasikan program ‘tahunan’ bedah rumah 2026. Yang saat ini masuk tahap rekrut pendamping.

Tahun ini ada 555 kuota yang bedah rumah yang dinantikan masyarakat kurang mampu. Rumah yang termasuk tak layak huni akan disulap menjadi layak untuk ditinggali menggunakan fulus APBD Provinsi Jambi masing-masing Rp20 juta per rumah.

Program ini jadi salah satu unggulan Haris-Sani sejak periode pertama menjabat ini.

Kini perkembangan terakhirnya, diakui Nasrul sedang direkrut tenaga pendamping atau tenaga teknis untuk mengawasi pelaksanaan ini.

Tantangannya perlu percepatan mengingat tahun 2026 yang makin dekat ke penghujung tahun.

Yang tak boleh luput dari harapan adalah kuota bedah rumah yang tahun lalu banyak mendapat protes masyarakat Kerinci. Saat itu kalangan aktivis Kerinci-Sungai penuh protes jumlah kuota Kerinci Sungai Penuh yang dinilai sedikit hingga membuat anggota Komisi III Dapil Kerinci-Sungai Penuh Arwianto tak bisa tidur dan bertekad lebih banyak di 2026.

Hal itu, tentu akan menjadi ujian tersendiri bagi Nasrul memformulasikan pembagian bedah rumah sesuai regulasi yang berkeadilan.

Untuk Kerinci yang tanah kelahirannya itu, perlu satu kesatuan untuk duduk bersama dengan sosok pemersatu DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci-Sungai Penuh seperti Arwiyanto, Edminuddin.

Jangan juga lupa dengan sosok legislator muda progresif seperti Afuan Yuza Putra (AYP), Rucita, dan Darmaiyansyah.

Nasrul sendiri telah menyusun langkah usai pelantikan. Saat di wawancara para wartawan menurutnya program bantuan perumahan masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi juga akan didorong melalui skema pendanaan alternatif.

Nasrul mengklaim pihaknya segera menggandeng sektor swasta dan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk menyiasati efisiensi anggaran pemerintah.

Dikatakannya, inovasi pelibatan pihak ketiga menjadi solusi mendesak agar target penyediaan hunian layak bagi masyarakat kurang mampu tidak terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah.

Terpisah, kemudian yang tak kalah beratnya adalah tugas Atma Jaya. Pria yang diangkat Gubernur jambi Al haris karena telah teruji pengalaman dan senioritasnya. Terakhir ia promosi dari Sekretaris Dinas Perhubungan menjadi Pejabat Eselon II Pemprov.

Atma Jaya dipercaya menjadi Kepala Dinas yang paling panjang namanya di Pemprov Jambi : Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2).

Tugas Atma Jaya yang kelahiran tahun 1970 ini tentu kompleks. Tercermin dari panjangnya nama dinas ini, tepat bila ada usulan dari dalam dinas itu untuk pemisahan dinas seperti Pengendalian Penduduk dipisahkan tersendiri menjadi Dinas Pemerintah Masyarakat Desa.

Atma Jaya akan dihadapkan pada penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Rp100 juta untuk setiap desa di Provinsi Jambi. Dimana pada Juli ini yang telah disalurkan adalah tunda bayar untuk tahun 2025.

Sedangkan untuk penyaluran tahun 2026 masih proses penyusunan penyesuaian regulasi baru.

Makin tinggi tingkat kesulitannya, karena eksekusi kegiatan di tingkat bawah ke depan makin beragam seperti BKBK bisa dipergunakan untuk program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Reformasi Birokrasi Integratif (RBI), hingga rencana pengadaan kendaraan roda dua untuk operasional perangkat desa dan kelurahan.

Penyaluran yang tepat waktu dan draft perubahan regulasi yang jelas harus secepatnya dirampungkan dan adil bagi semua.

Dari sisi sosialisasi dan action perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan pun juga perlu ditingkatkan Atma Jaya yang juga Ketua Atlet Tenis Veteran-nya (Baveti) Provinsi Jambi ini.

Negara melalui pemprov harus selalu hadir untuk melindungi anak dan memberdayakan perempuan Jambi. (*)

*Penulis Adalah Wartawan Lulusan Jenjang Utama UKW PWI. Pernah menjadi Ketua Harian Ikatan Pemuda Kerinci-Sungai Penuh 2022-2024.(*)




Menurunnya Kualitas Jurnalisme di Tengah Tekanan Ekonomi Media

OLEH : Rizal Zebua

Dunia jurnalistik hari ini sedang tidak baik-baik saja. Di balik jargon independensi dan fungsi kontrol sosial, profesi ini perlahan bergeser menjadi sekadar bagian dari mesin industri yang lebih sibuk mengejar angka ketimbang kebenaran.

Jurnalisme, yang seharusnya menjadi pilar utama demokrasi, kini tampak semakin kehilangan taringnya.

Salah satu akar masalah yang paling nyata adalah persoalan kesejahteraan. Upah jurnalis yang kerap tidak sebanding dengan beban kerja menjadi cerita lama yang terus berulang tanpa solusi nyata.

Di banyak perusahaan media, termasuk yang besar sekalipun, profesi jurnalis masih diperlakukan sebagai kerja keras dengan imbal hasil yang sering kali tidak layak.

Namun persoalan terbesar bukan hanya pada gaji. Tekanan kerja yang tinggi, target yang tidak realistis, serta budaya kerja yang serba cepat telah menggeser orientasi utama jurnalistik itu sendiri.

Jurnalis tidak lagi diberi ruang cukup untuk bekerja secara mendalam, teliti, dan kritis. Yang diutamakan adalah kecepatan, kuantitas, dan kepentingan yang sering kali tidak murni jurnalistik.

Lebih jauh, fungsi media kini semakin terdistorsi oleh kepentingan bisnis. Banyak perusahaan media tidak lagi berdiri semata sebagai institusi pers, melainkan juga sebagai entitas komersial yang harus mengejar omzet, iklan, dan pemasukan lain.

Dalam situasi seperti ini, ruang redaksi perlahan tidak lagi sepenuhnya menentukan arah pemberitaan.

Logika bisnis masuk terlalu jauh ke wilayah yang seharusnya steril dari kepentingan non-jurnalistik.

Tidak sedikit jurnalis yang bekerja di lapangan, termasuk di beberapa media di Jambi, mengakui adanya pergeseran tersebut.

Mereka menyaksikan bagaimana energi yang seharusnya digunakan untuk peliputan justru tersedot pada pekerjaan tambahan yang berbau komersial, mulai dari mengejar pemasukan hingga urusan-urusan administratif yang tidak ada kaitannya dengan kerja redaksi.

Akibatnya, jurnalis tidak lagi sepenuhnya menjadi jurnalis. Mereka berubah menjadi tenaga serba bisa yang dipaksa menanggung beban ganda: di satu sisi harus memproduksi berita, di sisi lain harus ikut menopang keberlangsungan bisnis perusahaan media.

Dalam kondisi seperti ini, sangat sulit berharap kualitas jurnalistik tetap terjaga.

Situasi ini juga berdampak langsung pada regenerasi. Dunia jurnalistik tidak lagi menarik bagi banyak anak muda yang melihat kenyataan di lapangan: kerja tinggi, tekanan besar, tetapi apresiasi minim.

Kaderisasi menjadi tersendat, dan profesi ini perlahan kehilangan daya tariknya sebagai ruang pengabdian intelektual dan sosial.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika standar idealisme mulai dianggap sebagai gangguan. Jurnalis yang masih berpegang pada kode etik, independensi, dan prinsip keberimbangan sering kali dicap tidak adaptif, bahkan dianggap tidak loyal.

Padahal, dalam logika jurnalistik yang sehat, loyalitas utama seorang jurnalis bukan kepada perusahaan atau kepentingan bisnis, melainkan kepada publik dan kebenaran informasi.

Ketika ukuran loyalitas mulai dibalik, di situlah masalah besar terjadi. Jurnalisme tidak lagi menjadi ruang kritik, tetapi berubah menjadi ruang kompromi.

Berita tidak lagi lahir dari proses verifikasi dan kehati-hatian, melainkan dari tekanan target dan kepentingan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang perlahan kita saksikan bukan hanya penurunan kualitas media, tetapi juga erosi fungsi jurnalistik itu sendiri.

Media berisiko kehilangan legitimasi publik karena tidak lagi dipandang sebagai sumber informasi yang independen dan dapat dipercaya.

Pada titik ini, pertanyaan mendasarnya bukan lagi sekadar bagaimana jurnalis bertahan, tetapi apakah jurnalisme masih diberi ruang untuk menjalankan fungsinya secara utuh, atau sudah sepenuhnya dikalahkan oleh logika industri yang tidak lagi peduli pada kualitas, melainkan hanya pada keberlanjutan bisnis.
Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi(*)




Anime, Remaja dan Asap Rokok di Balik Layar Streaming

Oleh: Maya Zuriati

Baru saja memasuki pekan pertama bulan juni 2026 lini masa digital indonesia dikejutkan oleh lonjakan drastis kata kunci rokok di platform Google trends dengan status breakout.

Fenomena ini tidak lahir dari ruang hampa melainkan dipicu oleh rilisnya serial anime ” Smoking Behind the supermarket with you” di platform Crunchyroll pada Rabu 3 Juni 2026.

Hanya dalam hitungan hari sejak perilisan resminya versi terjemahan bahaa indonesia dari anime tersebut telah beredar luas di puluhan situs streaming ilegal.

Tanpa adanya sistem verifikasi usia, tayangan yang mengemas aktivitas merokok sebagai sebuah estetika yang keren, karismatik, dan menenangkan ini bebas diakses oleh siapa saja termasuk pelajar SMP.

Padahal Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi darurat perokok remaja dengan data Kementerian Kesehatan yang mencatat jumlah perokok aktif kini telah menembus angka fantastis 70 juta orang, dimana mayoritasnya adalah anak muda.

Persoalannya tentu bukan sekadar perkara visualisasi karakter yang secara eksplisit mengajarkan merokok. melainkan ada mekanisme dibaliknya yang bekerja secara halus dan tepat.

Psikolog Albert Bandura melalui teori pembelajaran sosial menyatakan bahwa perilaku manusia sebagian besar dibentuk melalui proses peniruan terhadap lingkungan dan soosk yang dikagumi.

Citra keren dan karismatik dari karakter dalam anime inilah yang ditangkap oleh radar psikologis remaja lalu diimitasi sebagai sebuah pencapaian identitas diri.

Kepulan asap rokok yang digambarkan dengan penuh estetika tanpa efek batuk maupun peringatan kesehatan dalam budaya pop digital ini akhirnya menjadi tamparam keras bagi pemerintah.

Ketika kebijakan pengendalian tembakau yang dirumuskan kementerian kesehatan dan kemeneterian komunikasi dan digital masih bertumpu pada medium konvensional seperti baliho, spanduk dan iklan televisi. dunia digital telah bergerak jauh kedepan.

Kondisi ini memicu kegelisahan mendasar bagaimana negara bisa melindungi generasi muda jika regulasi yang ada sellau kalah cepat dari algoritma budaya pop?

Regulasi

Sebelum era internet yang semakin maju, anime atau sejenisnya beredar terbatas di televisi ataupun bioskop yang tayang di waktu tertentu.

Namun saat ini, algoritma platform seperti Crunchyroll, tiktok, instagram dan youtube sangat mudah diakses kapan pun, tidak ada aturan waktu bahkan menyarankan kepada penonton untuk menonton hal yang serupa.

Algoritmanya bekerja tanpa ada pengawasan pada kelompok belum cukup umur yang mungkin bisa mendorong mereka untuk membeli sebungkus bahkan sebatang rokok di penjual toko kelontong.

Kementerian Komunikasi dan Digital memang telah menyusun regulasi mengenai pengendalian tembakau di Indonesia. Tetapi tidak ada menyangkut mengenai representasi konten animasi di platform digital.

Bahkan pelaporan pelanggaran  iklan rokok pun harus melalui pelaporan dari penonton terlebih dahulu dan ini tanggapan yang kurang cepat karena konten sudah diakses oleh banyak orang dalam waktu yang bersamaan.

Tanpa adanya regulasi pengendalian tembakau khususnya di ranah ini akan terus menyebabkan kebocoran dari pintu budaya dari platform digital Over The Top (OTT).

Meskipun pemerintah terus berusaha dan tidak diam saja, terlihat dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu poin utamanya  adalah larangan promosi rokok di media sosial dan platform digital.

Peraturan tersebut tidak secara eksplisit digunakan untuk hal seperti karakter yang ada dalam anime yang tidak dirancang untuk promosi sehingga peraturan seperti itu tidak bisa mengatasi paparan jenis film remaja.

Indonesia masih membicarakan larangan tentang promosi iklan dan kemasan rokok.

Bukan Soal Sensor tetapi Kecepatan

Merespon hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa yang dibutuhkan saat ini bukan untuk melakukan larangan pada anime, memblokir situs platform digital ataupun larangan sebuah konten seni yang menampilkan rokok, karena sebuah karya memiliki hak dalam menggambarkan fakta.

Hal yang dibutuhkan saat ini adalah kecepatan respons negara dalam literasi kebijakan terhadap budaya dan teknologi yang semakin cepat.

Jika seorang remaja Indonesia membuka gawai dan mengetik nama sebuah anime di platform digital, menonton dua karakter dewasa menghembuskan asap rokok di bawah lampu belakang supermarket dengan citra yang tenang, keren dan tidak ada beban.

Tidak ada label satupun, konteks apapun dan tidak ada informasi bahwa perilaku tersebut berbahaya. Keesokan harinya algoritma menyarankan hal yang mungkin anda sukai.

Namun kondisi negara masih memperdebatkan kemasan atau sesuatu yang masih terlihat padahal kemasan atau paparan tersebut sudah masuk ke dalam kamar remaja.

Maka 70 juta perokok hari ini hanya akan menjadi pembuka untuk laporan yang terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Kementerian perlu cepat dan tepat membuat bagian atau divisi tertentu yang secara aktif memantau tren dan pelanggaran yang terdeteksi merancang protokol respons cepat terhadap tren konten, mendorong platform streaming resmi menerapkan label konten tembakau yang jelas dan menegakkan verifikasi usia yang tidak bisa diakali.

Hal yang paling mendesak lagi negara tidak lagi berkomunikasi melalui iklan layanan masyarakat tengah malam di televisi tetapi menyesuaikan medan yang sama dengan remajanya.

Sasaki bisa saja terus menghembuskan asap rokoknya di bawah lampu supermarket, tetapi kita tidak punya alasan lagi untuk pura-pura tidak melihat.(*)

Penulis adalah mahasiswa Bidang Kesehatan masyarakat, dengan minat perilaku dan promosi kesehatan




Profesionalisme Pers di Tengah Banjir Konten Digital

Oleh: Rizal Zebua

PERKEMBAGAN teknologi digital telah mengubah wajah jurnalistik secara drastis.

Jika dahulu produksi berita membutuhkan proses panjang, mulai dari peliputan, penulisan, penyuntingan hingga publikasi melalui media yang terverifikasi, kini hampir setiap orang dapat memproduksi dan menyebarkan informasi hanya melalui telepon genggam yang ada di genggaman tangan.

Fenomena ini membawa dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, demokratisasi informasi memberi ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan fakta dan peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.

Namun di sisi lain, kemudahan tersebut juga memunculkan persoalan baru berupa membanjirnya informasi yang belum tentu akurat, tidak terverifikasi, bahkan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan mengenai profesionalisme wartawan kembali mengemuka.

Apakah seorang wartawan harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk dapat disebut profesional? Ataukah profesionalisme cukup dibentuk melalui pengalaman dan proses kerja yang dijalani selama bertahun-tahun di lapangan?

Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Tidak sedikit wartawan senior yang lahir dan tumbuh sebelum adanya UKW.

Mereka mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, disegani, bahkan menjadi rujukan publik. Pengalaman panjang, integritas, dan kedekatan dengan kode etik menjadi modal utama mereka dalam menjalankan profesi.

Namun kondisi hari ini tentu berbeda dengan dua atau tiga dekade lalu. Arus informasi bergerak jauh lebih cepat.

Persaingan antarplatform semakin ketat. Belum lagi kehadiran media sosial yang sering kali mengaburkan batas antara informasi, opini, propaganda, dan hiburan.

Di tengah situasi tersebut, keberadaan UKW menjadi semakin relevan. Uji Kompetensi Wartawan bukan semata-mata soal mendapatkan sertifikat atau pengakuan administratif.

Lebih dari itu, UKW merupakan instrumen untuk memastikan bahwa seorang wartawan memahami standar dasar profesinya.

Melalui UKW, wartawan diuji pemahamannya mengenai hukum pers, kode etik jurnalistik, serta keterampilan teknis dalam melakukan peliputan dan menyusun karya jurnalistik.

Aspek-aspek ini menjadi penting karena kesalahan dalam pemberitaan tidak hanya berdampak pada reputasi media, tetapi juga dapat merugikan masyarakat luas.

Dewan Pers sendiri telah mengatur standar kompetensi wartawan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akuntabilitas profesi jurnalistik.

Ketentuan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi landasan kebebasan pers di Indonesia.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa UKW bukan satu-satunya ukuran profesionalisme. Sertifikat kompetensi tidak otomatis menjadikan seseorang wartawan yang baik.

Sebaliknya, tidak sedikit wartawan yang telah lulus UKW tetapi masih melakukan pelanggaran etik dalam praktik kerjanya.

Profesionalisme sejatinya lahir dari perpaduan antara kompetensi, integritas, dan tanggung jawab moral.

Seorang wartawan profesional bukan hanya mampu menulis berita dengan baik, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menguji informasi, menjaga keberimbangan, serta menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tantangan yang lebih besar justru hadir ketika teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) mulai digunakan secara luas dalam produksi konten. Saat ini, AI mampu membuat berita, artikel, bahkan analisis dalam hitungan detik.

Teknologi tersebut tentu dapat membantu kerja jurnalistik, terutama dalam mengolah data dan mempercepat proses produksi.

Namun AI tidak memiliki nurani, tidak memiliki pertimbangan etik, dan tidak memiliki tanggung jawab sosial sebagaimana manusia.

AI hanya bekerja berdasarkan data dan instruksi yang diberikan. Jika data yang digunakan keliru atau bias, maka hasil yang dihasilkan pun berpotensi menyesatkan.

Di sinilah peran wartawan profesional menjadi semakin penting. Kehadiran teknologi seharusnya tidak menggantikan fungsi jurnalistik, melainkan memperkuatnya.

Verifikasi fakta, konfirmasi kepada narasumber, pemahaman konteks, serta pertimbangan etik tetap menjadi tugas yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin.

Karena itu, pertanyaan apakah wartawan perlu mengikuti UKW sebenarnya tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan.

UKW penting sebagai standar kompetensi dan bentuk pengakuan profesi. Namun yang lebih penting adalah bagaimana nilai-nilai yang diuji dalam UKW benar-benar diterapkan dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

Di era ketika semua orang bisa membuat konten dan menyebut dirinya sebagai penyampai informasi, masyarakat membutuhkan pembeda yang jelas antara karya jurnalistik dan sekadar opini yang beredar di ruang digital. Pembeda itu adalah profesionalisme.

Dan profesionalisme tidak lahir hanya dari sertifikat, tetapi juga tidak bisa dilepaskan dari kompetensi.

Keduanya harus berjalan beriringan agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang dipercaya publik, bukan sekadar bagian dari kebisingan informasi yang memenuhi ruang digital setiap hari.(*)

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.




2029 Masih Jauh, Mengapa Mesin Politik Sudah Dipanaskan?

Oleh: Rizal Zebua

Kontestasi politik menuju tahun 2029 sejatinya masih cukup jauh. Namun di Jambi, sejumlah partai politik tampaknya sudah mulai memanaskan mesin sejak sekarang.

Sejak belakangan pun, kosolidasi sudah terlihat. Mulai dilakukan. Baik dari strategi yang perlahan disusun, hingga arahan perekrutan relawan TPS digalakkan.

Seperti halnya beberapa waktu lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mulai mengumpulkan kader-kader mereka. Arahan pun diberikan “segera rekrut relawan TPS.”

Tak hanya PAN. Partai lain juga begitu. Golkar misalnya, hingga partai dan kekuatan politik lainnya. Melihat ini tentu, suasana politik di Provinsi Jambi mulait terasa.

Padahal Masyarakat sebenarnya masih sibuk memikirkan urusan yang jauh lebih mendasar.

Tentu yang menjadi pertanyaannya, apa memang langkah ini adalah bentuk kesiapan politik yang sehat untuk masa depan demokrasi? Atau jangan-jangan hanya sebatas euforia kekuasaan yang kebelet datang ?.

Memang, di satu sisi taka da yang salah dengan partai polisik mempersiapkan diri lebih dini. Sebab, mereka membutuhkan strategi, konsolidsai hingga penguatan akar partai.

Bahkan, partai yang bekerja dari jauh hari, justru menjadi keseriusan mereka membangun organisasi.

Tapi perlu diketahui juga. Di sisi lain, Masyarakat juga punya hak untuk bertanya; energi besar ini sebenarnya diarahkan untuk apa?.

Mengingat, kondisi hari ini sedang tidak baik-baik saja. Bahkan, ekonomi pun belum benar-benar pulih. Ditambah lagi lapangan kerja masih sulit.

Tak hanya itu, harga kebutuhan pokok tanpa disadari naik perlahan. Di sisi lain, anak muda banyak yang bingung mencari pekerjaan.

Tanpa disadarai, pelaku UMKM pun bertahan dengan kondisi serba pas-pasan. Bahkan di kalangan menengah ke bawah, hidup terasa semakin berat dari waktu ke waktu.

Wajar saja, di tengah situasi seperti itu, masyarakat tentu berharap para elite politik tidak hanya sibuk menghitung suara dan menyusun peta kekuatan.

Sebab, Politik seharusnya tidak sekadar soal memenangkan pemilu lima tahunan. Tetapi juga tentang menghadirkan solusi nyata bagi persoalan rakyat hari ini.

Ingat, jangan sampai konsolidasi politik hanya berhenti pada urusan membangun pengaruh dan memperkuat kuasa.

Karena publik sudah terlalu sering melihat semangat politik yang begitu tinggi menjelang pemilu, namun perlahan menghilang setelah kursi kekuasaan berhasil didapatkan.

Padahal, jika partai-partai benar-benar serius bergerak dari sekarang, ada banyak hal yang sebenarnya bisa mulai dikerjakan.

Membantu masyarakat kecil. Mengawal persoalan lapangan kerja. Mendorong pendidikan politik yang sehat.

Membuka ruang diskusi publik. Atau minimal menghadirkan gagasan-gagasan baru yang memang dibutuhkan masyarakat.

Politik tidak boleh hanya hidup saat musim pemilu tiba.

Apa yang dilakukan partai-partai hari ini tentu sah-sah saja. Bahkan mungkin memang diperlukan.

Namun, masyarakat juga berharap adanya keseimbangan antara ambisi politik dan kepedulian sosial.

Sebab pada akhirnya, kekuasaan yang terlalu sibuk mengejar suara tanpa memahami keresahan rakyat, hanya akan melahirkan jarak yang semakin jauh antara elite dan masyarakat.

Dan mungkin, sudah saatnya lah politik di daerah ini bergerak ke arah yang lebih besar.

Bukan hanya tentang siapa yang menang pada 2029 nanti, tetapi siapa yang benar-benar mampu membawa perubahan yang terasa dampaknya bagi masyarakat luas.(*)

Penulis adalah wartawan aktif di Provinsi Jambi.




Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial Jambi

Oleh: Mukhtadi Putranusa

Hari Raya Idul Adha selalu hadir membawa pesan tentang keikhlasan, kepedulian, dan pengorbanan.

Namun di tengah suasana perayaan itu, masyarakat juga diingatkan pada realitas sosial yang masih terjadi, termasuk di Provinsi Jambi.

Di balik geliat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, masih banyak masyarakat yang hidup dalam kesulitan, menghadapi pengangguran, kemiskinan, hingga ketimpangan sosial yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Makna berkurban sejatinya bukan hanya tentang menyembelih hewan kurban setiap tahun.

Lebih dari itu, Idul Adha mengajarkan pentingnya berbagi dan menghadirkan kepedulian nyata kepada sesama.

Nilai ini menjadi sangat relevan ketika masih ada masyarakat yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara di sisi lain sebagian kelompok hidup dalam kelimpahan.

Di berbagai daerah di Jambi, persoalan pengangguran masih menjadi tantangan serius.

Banyak anak muda yang belum mendapatkan pekerjaan layak setelah menyelesaikan pendidikan.

Sebagian masyarakat di desa-desa juga masih menggantungkan hidup dari pekerjaan serabutan dengan pendapatan yang tidak menentu.

Kondisi ini diperparah dengan naiknya harga kebutuhan pokok yang semakin membebani masyarakat kecil.

Dalam situasi seperti ini, semangat berkurban seharusnya dimaknai lebih luas sebagai kesediaan membantu meringankan beban sesama.

Bukan hanya melalui pembagian daging kurban, tetapi juga melalui kepedulian sosial yang berkelanjutan.

Mereka yang memiliki kelebihan rezeki dapat membuka peluang kerja, membantu pendidikan anak-anak kurang mampu, mendukung usaha kecil masyarakat, hingga aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar.

Idul Adha juga menjadi pengingat bagi para pemimpin dan pemangku kebijakan agar lebih peka terhadap kondisi masyarakat.

Pengorbanan dalam konteks kepemimpinan adalah keberanian mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Program pembangunan seharusnya benar-benar diarahkan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan lapangan pekerjaan yang nyata bagi masyarakat Jambi.

Selain itu, makna berkurban juga harus dimulai dari diri sendiri. Mengorbankan sifat egois, keserakahan, dan sikap tidak peduli terhadap lingkungan sosial merupakan bagian penting dari nilai Idul Adha.

Sebab persoalan sosial tidak akan selesai jika masyarakat hanya memikirkan kepentingan masing-masing.

Momentum Idul Adha hendaknya menjadi refleksi bersama bahwa kesejahteraan sosial tidak bisa dibangun hanya oleh pemerintah semata. Dibutuhkan semangat gotong royong, solidaritas, dan kepedulian antar sesama.

Jika nilai-nilai kurban benar-benar dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari, maka harapan untuk melihat Jambi yang lebih adil, sejahtera, dan minim kesenjangan sosial bukanlah sesuatu yang mustahil.(*)




MENAGIH DAULAT INDUSTRI : REORIENTASI SUBSIDI MENUJU INDONESIA HUB BUS LISTRIK DUNIA

​Oleh: Dr. Benny Nurdin Yusuf, M.H.

​Berhenti Menjadi Bangsa Penikmat

​Sudah saatnya kita menyudahi peran sebagai penonton di tengah gegap gempita revolusi otomotif global.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar yang haus konsumsi, melainkan harus hadir sebagai episentrum kekuatan baru.

Mari kita balik logikanya: “Hentikan subsidi kepemilikan kendaraan pribadi, alihkan menjadi modal industri transportasi massal.”

Biarkan dunia sibuk membanjiri pasar dengan kendaraan listrik personal, namun pastikan setiap bus listrik yang melintas di kota-kota besar dunia membawa identitas: Made in Indonesia.

Inilah manifestasi hakiki dari kedaulatan sektor otomotif kita. Negara wajib hadir memenuhi mandat konstitusional untuk mobilitas rakyat yang aman.

Keberpihakan pada transportasi massal bukan sekadar urusan mengurai macet, melainkan tentang harga diri bangsa dan tanggung jawab moral menyelamatkan nyawa.

Ingatlah, di balik dinginnya statistik, ada 3 hingga 4 nyawa anak bangsa yang melayang sia-sia di jalan raya setiap jamnya.

​Paradoks Lumbung Nikel: Antara Hilirisasi dan Ilusi Subsidi

​Indonesia hari ini berdiri di atas tumpukan “emas hijau”. Sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, kita adalah pemegang kunci transisi energi global.

Namun, sebuah ironi besar sedang terjadi: negara lumbung energi ini justru dijebak menjadi pasar konsumsi bagi kendaraan listrik (EV) asing.

Alih-alih membangun sebuah peradaban angkutan massal, Pemerintah tengah merencanakan kucuran subsidi sebesar Rp30 triliun untuk motor listrik pribadi.

Mungkin terdengar seperti angin segar bagi individu.

Namun, dibalik itu ini sebuah alarm kuat bagi ketahanan transportasi nasional, dalam menjaga ekosistem transportasi jalan di Indonesia.

Kebijakan rencana subsidi motor listrik dengan angka fantastis (30 teilliun) berisiko melanggengkan dominasi roda dua yang populasinya telah mencapai ±140 juta unit (85% dari total kendaraan), sementara populasi bus kita masih mengenaskan di angka kurang dari 1%.

Kita sedang terjebak dalam kebijakan yang hanya mengganti polusi dengan “kemacetan yang lebih canggih”, Sudah seharusnya kita keluar dari ketergantungan kendaraan pribadi dan membangun peradaban transportasi publik yang bermartabat dan berkeadilan.

Menggugat Subsidi: Memperlebar Lubang Maut?

Pertanyaan besarnya: apakah kucuran subsidi kendaraan listrik ini benar-benar sebuah manifestasi Etika Lingkungan, atau justru sekadar kedok kapitalisme yang memperdalam jurang kesenjangan antara privilese kendaraan pribadi dan keterpurukan angkutan umum?

Jika kebijakan ini terus dipaksakan, kita bukan sedang menyelamatkan bumi, melainkan sedang mempertaruhkan keselamatan di jalan raya atas nama transisi energi.

Berdasarkan fakta di lapangan yang cukup mengerikan, bahwa sepeda motor menyumbang 75% angka kecelakaan lalu lintas.

Dengan fatalitas mencapai 30.000 jiwa per tahun, mayoritas korban berada pada usia produktif (15–40 tahun).

Subsidi motor listrik tanpa pembenahan sistemik hanya mengubah konsumsi BBM menjadi baterai, tanpa mengubah fakta bahwa nyawa tetap bertaruh di jalanan.

Sementara program menghadirkan layanan angkutan umum massal seperti Buy The Service (BTS) masih tertatih-tatih di koridor utama, belum menyentuh “nadi” pemukiman.

Keterbatasan anggaran daerah selalu menjadi alasan klasik yang mematikan inovasi.

Kondisi inilah yang memaksa masyarakat tetap bergantung pada roda dua sebagai pilihan terakhir yang rasional namun berisiko tinggi.

​Strategi “Balas Budi”: Menjadi Raja di Rumah Sendiri

​Jika pemain global menyerbu pasar kita dengan kendaraan pribadi, strategi paling elegan untuk membalasnya adalah: Ekspor Bus Listrik.

Kita harus menggunakan “Kartu As” nikel untuk menekan pemain global melalui skema alih teknologi yang agresif. Kita tidak boleh lagi puas hanya menjadi “tukang jahit” karoseri.

​Indonesia harus naik kelas: memproduksi sasis dan sel baterai secara mandiri. Inilah esensi kedaulatan industri; menjadikan Indonesia sebagai Hub Produksi Bus Listrik Dunia.

Kita harus membalik status dari negara konsumtif menjadi produsen strategis.

​Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

​Pemerintah harus berani mereorientasi arah kebijakan, termasuk kebijakan yg kurang populer tapi mampu menyelesaikan masalah yang dihadapi. Beberpa yg mendasar antara lain ;

1. ​Akselerasi Regulasi Fiskal: Pangkas birokrasi dan mudahkan insentif bagi lahirnya Bus Listrik Nasional karya anak bangsa.

Kita butuh visi besar seperti BYD; yang bermula dari mimpi, namun kini merajai ekosistem dunia.

2. ​Massifikasi Angkutan Listrik Terintegrasi: Dorong layanan transportasi massal berbasis listrik di setiap wilayah perkotaan.

Jadikan mobilitas masyarakat bertumpu pada sistem yang terintegrasi, bukan pada kepemilikan pribadi.

3. ​Subsidi Berbasis Layanan (Service-Based): Alihkan anggaran Rp30 triliun tersebut untuk pengadaan armada bus listrik nasional yang dioperasikan sebagai layanan publik berkualitas.

Jangkau hingga gang-gang kecil melalui angkutan pengumpan (feeder), sehingga rakyat tak lagi punya alasan untuk bergantung pada kendaraan pribadi.

Etika Lingkungan atau Kedok Kapitalisme?

​Menyelamatkan lingkungan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan nyawa.

Memperbaiki angkutan umum adalah etika lingkungan yang paling murni karena ia menyelesaikan emisi, kemacetan, dan keselamatan secara simultan.

Jangan sampai subsidi ini hanya menjadi “karpet merah” bagi kapitalisme global, sementara rakyat kecil tetap bertaruh nyawa di atas roda dua. ​Mari bangkit.

Bangun industri bus listrik kita sendiri, amankan jalan raya kita dengan standar keselamatan yang handal.

Jadikan Indonesia mercusuar produksi bus listrik dunia, bukan sekadar pasar teknologi asing!

​Bantaeng, 3 Mei 2026




DIDUGA SLOGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DIJADIKAN ALAT KEJAHATAN

Oleh: Jamhuri

SEPUCUKJAMBI.ID – Beredarnya brosur yang mengusung jargon politik kekuasaan bertemakan Kampung Bahagia Asri ditengah-tengah Masyarakat yang patut diduga kuat untuk diyakini milik dan/atau berasal dari PT. Siginjai Sakti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Jambi hasil kerjasama dengan salah satu developer berbadan hukum yang berada di Kota Jambi.

Sepertinya brosur tersebut tidak hanya sebatas sebagai alat pemasaran semata akan tetapi patut diduga kuat untuk diyakini secara yuridis dan/atau berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).

Beberapa keterangan yang tercantum pada brosur dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dibuat oleh pemilik keinginan melakukan sesuatu perbuatan baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama oleh baik sebagian maupun secara keseluruhan pelaku atau pemegang hak managerial pada kedua badan hukum dimaksud.

Dimana keterangan dimaksud melahirkan dugaan ataupun asumsi bahwa brosur tersebut adalah merupakan suatu alat bukti dan/atau setidak-tidaknya adalah merupakan suatu petunjuk awal yang dapat dipergunakan untuk melakukan Langkah-langkah pembuktian terhadap dugaan adanya suatu perbuatan melawan hukum dan/atau setidak-tidaknya adanya suatu niat jahat yang akan merugikan orang lain.

Sejumlah keterangan tersebut kiranya patut diduga kuat untuk diyakini adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta adanya perbuatan yang menjadikan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu Lapak/Kios Angso Duo sebagai hadiah yang diberikan kepada para konsumen perumahan yang mengatasnamakan jargon politik kekuasaan penguasa tersebut.

Disamping keterangan tersebut masih terdapat beberapa keterangan yang patut diduga kuat untuk diyakini terlahir dari “Cacat Logika dan Sesat Pikiran” dengan mencantumkan diksi atau keterangan yang seakan-akan perumahan tersebut menggunakan Subsidi yang bersumber dari APBD Kota Jambi, yang ditandai dengan adanya slogan yang menyatakan bahwa adanya Subsidi Bahagia serta menggratiskan semua bentuk kewajiban terhadap keuangan daerah maupun keuangan negara.

Peredaran brosur sebagaimana dugaan ataupun asumsi diatas memberikan suatu gambaran dengan preseden penilaian jelek yang melahirkan penilaian bahwa kekuasaan pemerintah amat indentik atau tidak terlepas dari kekuasaan Oligarki.

Dimana slogan jargon politik kekuasaan penguasa patut diduga kuat untuk diyakini telah dengan sengaja dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum atau sesuatu kejahatan, yang membuat tidak tecapai tujuan sebagaimana fungsi dan kemanfaataan hukum.

Bertolak dari situ dalam melihat beberapa fakta hukum tentang potret buram penyelenggaraan negara dengan tingginya angka Korupsi dan beberapa Kejahatan Berkerah Putih (White Collar Crime) atau kejahatan kaum berseragam status sosial tinggi (Hight Class), menimbulkan kesan bahwa jangankan untuk menimbulkan efek jera bahkan untuk membedakan antara Pejabat dan Penjahat saja Hukum tak lagi mampu.

Padahal secara filosofis diketahui penjahat sering dikaitkan dengan individu yang bertindak secara amoral (bertentangan dengan moral kemanusiaan) dan antisosial, dimana perbuatan jahat adalah tindakan yang sadar, kejam, dan menyebabkan kerusakan atau penderitaan.

Disisi lain penjahat diartikan sebagai Aktor Rasional yang Menyimpang yang perbuatannya dilakukan dengan menggunakan rasionya demi kepentingan pribadi yang merugikan orang lain (egoisme ekstrem) serta didefenisikan sebagai kaum antagonis (Musuh Sosial) Penjahat sering digambarkan sebagai karakter atau figur yang menjadi musuh utama dari harmoni dan nilai-nilai kebaikan di tengah-tengah masyarakat.

Pada tatanan penyelenggaraan negara ketidak mampuan hukum tersebut menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak lagi memiliki wibawah dan telah gagal melahirkan kebijakan yang menciptakan suatu suasana seakan-akan dan dirasakan oleh masyarakaat negara benar-benar hadir ditengah-tengah mereka.

Diantara kebijakan yang dapat digunakan untuk menilai dengan melahirkan asumsi bahwa oknum Pemerintah tidak memahami konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dengan adanya sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para oknum yang seakan-akan merasa kebal hukum dikarenakan memiliki kedekatan dengan pejabat ataupun penguasa.

Padahal di dalam perspektif Pancasila konsep tersebut dijabarkan sebagai suatu konsep negara yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyat melalui pelayanan, perlindungan, dan jaminan sosial, terutama berdasarkan sila kelima, yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Keadaan tersebut sepertinya patut diduga kuat untuk diyakini memberikan gambaran bahwa oknum pemerintah yang dimaksud tidak ada niat atau pun i’tikad baik untuk mengerti dan memahami guna menghayati secara mendalam serta dengan penuh kesadaran bahwa status atau bentuk negara ini sebagai negara hukum, atau setidak-tidaknya memberikan suatu gambaran ataupun penilaian penyelenggaraan penyelenggaraan negara dilakukan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak memiliki kemampuan tentang pemerintahan dan bernegara sama sekali.

Dengan pemahaman dan kesadaran dimaksud seharusnya pemerintah memiliki wibawah dan kehormatan, Kredibilitas dan Akuntabilitas hingga mampu mencegah orang lain berpikir untuk melakukan sesuatu perbuatan yang diketahui dan disadari amat sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika dan norma-norma peradaban bangsa.

Wibawah dan Kehormatan Pemerintahan yang terlahir dari suatu pemahaman dan penghayatan serta kesadaran dalam menetapkan suatu kebijakan public tetap mengedepankan konsep negara kesejahteraan sebagaimana diatas dan serta dengan berlandaskan konsep-konsep amanat konstitusional sebagaimana pada Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Masih mengacu dari suatu keadaan sebagaimana penilaian diatas tentang indikasi kelumpuhan Hukum yang sepertinya belum mampu menimbulkan efek jera dan ketidak mengertian oknum Pemerintah akan konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan serta Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terjadi suatu perbuatan yang patut diduga kuat untuk diyakini adalah Perbuatan Melawan Hukum.(*)

Penulis adalah Direktur Eksekutif LSM Sembilan




Framing Media dan Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Krisis Fiskal

Oleh: Martayadi Tajuddin

Ruang publik di Provinsi Jambi belakangan ini dipenuhi oleh pemberitaan mengenai dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kasus ini tentu harus dilihat secara serius dan objektif, karena setiap indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara wajib diproses secara transparan oleh aparat penegak hukum. Akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern.

Namun dalam dinamika pemberitaan yang berkembang, publik juga perlu mencermati satu fenomena yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana sebagian media membangun konstruksi narasi yang secara implisit mengaitkan perkara tersebut dengan Gubernur Jambi Al Haris.

Padahal hingga saat ini belum terdapat fakta hukum yang menyatakan keterlibatan langsung kepala daerah tersebut dalam perkara yang sedang diproses.

Fenomena ini menarik untuk dibaca dalam perspektif kajian komunikasi politik dan studi media.

Dalam teori framing yang banyak dibahas dalam literatur komunikasi, media tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi juga memilih fakta mana yang ditonjolkan, bagaimana fakta tersebut dikemas, dan siapa yang ditempatkan sebagai pusat perhatian dalam sebuah peristiwa.

Pilihan-pilihan redaksional semacam ini secara perlahan membentuk persepsi publik tentang realitas.

Dalam beberapa pemberitaan yang beredar, misalnya, judul-judul berita kerap langsung menempatkan figur gubernur sebagai bagian dari narasi utama, meskipun konteksnya hanya berupa penyebutan nama dalam persidangan atau keterangan saksi yang masih harus diuji validitasnya di hadapan hukum.

Secara psikologis, teknik semacam ini memiliki dampak yang tidak kecil karena mampu menciptakan asosiasi di benak publik antara seorang tokoh dengan dugaan pelanggaran yang sedang diproses.

Di sisi lain, muncul pula narasi yang berulang-ulang menekankan desakan agar aparat penegak hukum segera memeriksa gubernur.

Dalam perspektif komunikasi politik, pola seperti ini sering disebut sebagai upaya membangun tekanan agenda atau agenda setting pressure.

Narasi yang terus direproduksi dalam ruang publik dapat menciptakan kesan seolah-olah terdapat tuntutan publik yang besar, meskipun pada kenyataannya tuntutan tersebut seringkali lahir dari reproduksi narasi media itu sendiri.

Dalam konteks negara hukum, pendekatan semacam ini tentu perlu disikapi secara hati-hati. Prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana adalah due process of law, yaitu bahwa setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyebutan nama seseorang dalam persidangan bukanlah vonis hukum, melainkan bagian dari proses pembuktian yang masih harus diuji melalui alat bukti yang sah.

Karena itu, menarik kesimpulan bahwa seorang kepala daerah terlibat dalam tindak pidana korupsi hanya berdasarkan potongan keterangan persidangan jelas merupakan pendekatan yang prematur.

Publik perlu mampu membedakan antara fakta hukum, opini media, dan spekulasi yang berkembang dalam ruang diskursus politik.

Dalam perspektif ekonomi politik media, fenomena framing semacam ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika industri media itu sendiri.

Media bekerja dalam lingkungan kompetisi yang ketat, di mana perhatian publik menjadi komoditas yang sangat bernilai.

Mengaitkan sebuah kasus dengan figur kepala daerah tentu memiliki nilai berita yang jauh lebih tinggi dibandingkan laporan yang bersifat administratif atau teknokratis.

Selain itu, tidak dapat dipungkiri bahwa ruang publik di tingkat daerah sering kali menjadi arena pertarungan narasi politik.

Dalam situasi seperti ini, isu hukum dapat dengan mudah digunakan sebagai instrumen delegitimasi terhadap figur tertentu, terutama ketika kontestasi politik lokal masih menyisakan rivalitas yang belum sepenuhnya mereda.

Di tengah riuhnya polemik tersebut, ada satu aspek yang sering luput dari perhatian publik, yaitu konteks pembangunan daerah yang sedang dihadapi oleh hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia saat ini.

Banyak daerah sedang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat akibat keterbatasan ruang anggaran, meningkatnya kebutuhan belanja publik, serta dinamika ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil.

Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan daerah justru diuji pada kemampuannya menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas sosial ekonomi masyarakat.

Di Provinsi Jambi, berbagai program pembangunan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, peningkatan konektivitas wilayah, serta upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik tetap menjadi agenda penting yang terus dijalankan pemerintah daerah.

Kepemimpinan Al Haris sebagai gubernur tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga momentum pembangunan tersebut.

Di tengah keterbatasan fiskal yang juga dirasakan oleh banyak provinsi lain di Indonesia, pemerintah daerah tetap berusaha memastikan bahwa roda pembangunan tidak berhenti dan masyarakat tetap merasakan kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, masyarakat Jambi perlu melihat dinamika pemberitaan yang berkembang dengan perspektif yang lebih jernih dan proporsional.

Kritik terhadap pemerintah tentu merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Namun kritik yang sehat haruslah didasarkan pada fakta yang terverifikasi, bukan pada konstruksi opini yang terbentuk dari potongan-potongan narasi yang belum tentu mencerminkan keseluruhan realitas.

Proses hukum terhadap dugaan korupsi DAK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi harus tetap berjalan secara transparan dan profesional.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk mengungkap siapa pun yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.

Pada saat yang sama, publik juga perlu menjaga rasionalitas agar tidak terjebak dalam arus opini yang berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan daerah sebelum proses hukum mencapai kesimpulan yang objektif.

Demokrasi yang matang tidak hanya membutuhkan media yang kritis, tetapi juga masyarakat yang mampu membaca informasi secara cerdas.

Dalam situasi seperti ini, kebijaksanaan publik justru diuji: apakah kita akan terjebak dalam hiruk pikuk opini yang belum tentu berlandaskan fakta, atau tetap menjaga akal sehat dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara adil.

Pada akhirnya, pembangunan daerah adalah kerja kolektif yang membutuhkan stabilitas, kepercayaan publik, dan kepemimpinan yang kuat.

Jambi tidak boleh terjebak dalam pusaran polemik yang berkepanjangan, sementara tantangan pembangunan yang sesungguhnya menuntut energi, fokus, dan kerja nyata dari semua pihak.(*)

Penulis ialah Pengamat Kebijakan Publik dan Pembangunan Infrastruktur




Gangguan Jalur Perdagangan International Di Selat Hormuz Akibat Konflik Iran – Amerika

Oleh: Ratu Amanda Syahirah

SEPUCUKJAMBI.ID  – Dalam industri perdagangan di kancah internasional, negara-negara sangat bergantung pada stabilitas jalur transportasi laut.

Salah satu jalur pelayaran paling strategis di dunia adalah Selat Hormuz yang menghubungkan kawasan Teluk Persia dengan jalur perairan internasional.

Jalur ini memiliki peran yang sangat penting karena menjadi lintasan utama bagi kapal-kapal perdagangan, khususnya kapal tanker yang mengangkut minyak dari negara-negara Timur Tengah ke berbagai belahan dunia.

Namun, dikarenakan adanya konflik antara Negara Iran dan Amerika di kawasan tersebut maka munculah kekhawatiran setelah meningkatnya konflik antara Iran dan pihak-pihak yang terlibat dalam perang di kawasan Timur Tengah.

Konflik tersebut menyebabkan sejumlah kapal perdagangan mengalami hambatan bahkan tertahan di sekitar wilayah perairan Iran.

Konflik yang terjadi di kawasan tersebut membuat aktivitas pelayaran menjadi terhambat, sehingga beberapa negara di Dunia akan mengalami krisis pasokan kebutuhan.

Beberapa perusahaan pelayaran internasional memilih menunda atau mengalihkan rute perjalanan kapal mereka demi menghindari risiko keamanan, yaitu mereka memilih memutar melewati benua afrika.

Ancaman serangan militer serta meningkatnya ketegangan politik membuat Selat Hormuz menjadi wilayah yang berisiko tinggi bagi aktivitas perdagangan internasional.

Kondisi ini berdampak langsung terhadap negara negara, yang dimana terganggunya kelancaran distribusi barang, khususnya komoditas energi seperti minyak dan gas yang sebagian besar diangkut melalui jalur tersebut.

Dan jikalau para pengangkut minyak tersebut melalui jalur darat, harga barang tersebut akan naik melonjak karena adanya pajak ataupun biaya tambahan lainnya.

Dalam perspektif hukum perdagangan internasional, peristiwa ini berkaitan erat dengan prinsip kebebasan navigasi yang diakui dalam hukum laut internasional.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) menegaskan bahwa selat yang digunakan untuk pelayaran internasional pada dasarnya harus tetap terbuka bagi kapal dari berbagai negara.

Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kelancaran aktivitas perdagangan global serta mencegah terjadinya hambatan yang dapat merugikan negara-negara lain.

Apabila jalur pelayaran internasional terganggu akibat konflik bersenjata atau kebijakan suatu negara, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum internasional dan memicu ketidakstabilan dalam sistem perdagangan di dunia.

Selain persoalan hukum, gangguan terhadap jalur pelayaran di Selat Hormuz juga menimbulkan dampak ekonomi yang cukup signifikan. Yang dimana Jalur ini dikenal sebagai salah satu jalur yang sangat berpengaruh dalam distribusi energi dunia.

Ketika aktivitas pelayaran terganggu, maka pasokan energi global dapat mengalami penurunan yang pada akhirnya memicu kenaikan harga minyak di pasar internasional.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada negara-negara produsen dan konsumen energi, tetapi juga pada stabilitas ekonomi global secara keseluruhan.

Oleh karena itu, penyelesaian konflik yang berpotensi mengganggu jalur perdagangan internasional seharusnya mengedepankan pendekatan diplomasi serta mekanisme hukum internasional. Kerja sama antar negara dan peran organisasi internasional sangat diperlukan untuk menjaga keamanan jalur pelayaran global.

Stabilitas wilayah perairan internasional merupakan kepentingan bersama yang harus dijaga agar aktivitas perdagangan dunia dapat berlangsung secara aman dan berkelanjutan. Peristiwa terhambatnya kapal perdagangan di sekitar wilayah Iran menunjukkan bahwa konflik geopolitik dapat memberikan dampak yang luas terhadap sistem perdagangan internasional.

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa stabilitas hukum dan keamanan di jalur pelayaran internasional merupakan faktor penting dalam menjaga keberlangsungan perdagangan global.

Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi