Rahayu Saraswati: Mengubah Kebijakan Harus Dimulai dari Dunia Politik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menekankan bahwa, untuk membawa perubahan kebijakan yang benar-benar mewakili masyarakat, seseorang perlu terjun ke dunia politik.

Menurutnya, perubahan dalam sistem yang ada hanya bisa terwujud jika ada pihak yang bersedia masuk dan berjuang dalam politik.

“Dunia politik adalah saluran untuk merubah kebijakan yang mewakili kebutuhan masyarakat yang sangat beragam. Kalau kita ingin kebijakan yang lebih baik, yang lebih inklusif, kita perlu terlibat langsung dalam politik,” ujarnya saat berbicara dalam diskusi Vanita Naraya bertajuk Politik Parlemen dan Pemajuan Kepentingan Kelompok Rentan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.

Rahayu menambahkan, meski seseorang bisa berkontribusi dalam isu kesetaraan gender atau inklusivitas tanpa masuk politik, perubahan nyata dalam kebijakan hanya bisa dicapai jika seseorang terjun ke arena politik.

Baca juga:  Bupati Terpilih Muaro Jambi Lakukan Gladi Bersih Menjelang Pelantikan Serentak di Jakarta

Baca juga:  Bikin Ngiler! Ini Pilihan Es Seger Jelang Berbuka Puasa Hari Ini

Politisi, menurutnya, memiliki peran vital dalam merancang kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Untuk dapat berperan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang harus maju melalui proses Pemilu Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

“Untuk maju dalam Pileg, Anda membutuhkan dukungan partai politik, karena tidak memungkinkan untuk maju secara independen menurut undang-undang yang berlaku,” jelas Rahayu.

Dia juga mengingatkan, jika ada ketidaksetujuan terhadap sistem yang ada, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk mengevaluasi kembali kebijakan atau undang-undang yang dinilai tidak sesuai.

Baca juga:  Bhayangkari Polairud Polda Jambi Bagikan Takjil, Bangun Keharmonisan dengan Masyarakat Pesisir

Baca juga:  Pimpin Apel, Wali Kota Maulana Tegaskan Tim Terpadu Tertibkan Gepeng dan Anjal Yang Resahkan Masyarakat

Rahayu juga menegaskan pentingnya ambisi dalam dunia politik, terutama jika seseorang berambisi untuk memperjuangkan isu-isu penting seperti kesetaraan gender.

“Memiliki ambisi dalam politik bukanlah hal yang buruk, apalagi jika ambisi itu untuk memperjuangkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial,” tambahnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama seseorang dalam politik haruslah untuk perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan sekadar untuk mengejar kekuasaan demi kepentingan pribadi.

“Jika seorang politisi berambisi untuk mendapatkan kekuasaan demi memperjuangkan kesetaraan gender, itu adalah hal yang positif dan perlu didorong,” tambahnya.

Baca juga:  Respon Keluhan Masyarakat, Wali Kota Maulana Tutup 9 Pos Retribusi Parkir Di Kawasan Pasar

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

Di akhir pernyataannya, Rahayu mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menyalahkan politisi yang berusaha sebaik mungkin dalam sistem yang ada.

“Jangan menghina pemainnya, benci saja pada permainannya,” ujarnya, mengingatkan pentingnya melihat upaya politisi dalam memperbaiki sistem yang ada.

Dengan pandangan ini, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengajak masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dalam dunia politik jika ingin melihat perubahan yang lebih besar, khususnya dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan dan kesetaraan gender.(*)




KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

MUARABUNGO,  SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo, Armidis, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melaksanakan  Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo.

“Setelah kami rinci, ada delapan kecamatan dan 13 desa yang akan melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK. Kami siap untuk melaksanakannya dalam waktu 45 hari seperti yang diperintahkan,” ujar Armidis saat ditemui di kantornya, Selasa (25/2/2025).

Saat ini, KPU Kabupaten Bungo tengah menghitung kebutuhan logistik dan anggaran yang dibutuhkan untuk menyukseskan PSU.

Pihaknya juga tengah menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi terkait tindak lanjut dari putusan MK tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jambi. Selain itu, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait anggaran dan pelaksanaan tahapan PSU,” tambah Armidis.

Putusan MK yang terkait dengan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bungo dibacakan pada Senin malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Salah satu amar putusan mengharuskan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti yang digunakan pada pemungutan suara 27 November 2024.

PSU tersebut harus diselenggarakan dalam waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.

Setelah pelaksanaan PSU selesai, KPU Kabupaten Bungo wajib menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK.

Dengan adanya putusan ini, tahapan Pilkada Kabupaten Bungo 2024 masih berlanjut, dan masyarakat setempat kini menanti hasil akhir setelah PSU dilaksanakan.(*(




AHY Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025-2030

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.

Ia terpiklih dalam Kongres VI Partai Demokrat yang digelar pada hari pertama di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh seluruh anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat yang hadir.

Mereka memberikan suara mereka untuk memilih AHY memimpin partai yang didirikan oleh Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Baca juga: Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Baca juga: Polres Bungo Gempur Knalpot Brong!148 Knalpot Brong Dimusnahkan

“Memutuskan melantik Doktor Haji Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2025-2030,” ujar Wakil Ketua Sidang Pleno II Kongres VI Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

Selain itu, dalam kongres yang berlangsung, seluruh anggota partai juga menyetujui terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

“Apakah dapat disetujui Bapak Profesor Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono ditetapkan sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat?” tanya Ketua Sidang Pleno II Kongres VI Partai Demokrat, Herman Khaeron, kepada seluruh peserta kongres.

“Setuju,” jawab peserta kongres serentak.

Khaeron kemudian mengetukkan palu di atas meja di panggung, menandakan bahwa keputusan kongres mengenai pemilihan Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat telah resmi disetujui.(*)




Paling Lambat 45 Hari Pasca Putusan, Ini Lokasi PSU di Kabupaten Bungo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam sidang yang berlangsung pada 20 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo.

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebagian besar pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS tersebut tidak menunjukkan KTP elektronik atau alat bukti sah lainnya, yang seharusnya menjadi syarat utama dalam proses pemberian suara.

Beberapa TPS yang terindikasi pelanggaran ini meliputi:

– TPS 1 dan TPS 3 Dusun Sarana Jaya Kecamatan Bathin III

– TPS 1 Dusun Teluk Panjang Kecamatan Bathin III

Baca juga: Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

– TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

– TPS 1 Dusu  Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 Dusun Lubuk Mayan Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 1 dan TPS 2 Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan

– TPS 4 Dusun Talang Pamesun Kecamatan Jujuhan

– TPS 2 Dusun Ujung Tanjung Kecamatan Jujuhan

– TPS 1, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, dan TPS 7 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan

– TPS 1 Dusun Renah Jelmu Kecamatan Tanah Tumbuh

– TPS 2 Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang

MK menilai, ketidaksesuaian ini merupakan pelanggaran prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan hasil pemilu di daerah-daerah tersebut.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau dokumen sah lainnya sebagai identifikasi dalam proses pemungutan suara.

Tanpa adanya bukti identitas yang valid, suara yang diberikan tidak dapat dianggap sah.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sejumlah pemilih di 20 TPS tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan, sehingga menimbulkan keraguan atas keabsahan suara yang mereka berikan. Demi menjaga integritas pemilu dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua pemilih, kami memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut,” ungkap Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menekankan pentingnya KPU Kabupaten Bungo untuk melakukan perbaikan dan memastikan bahwa prosedur pemilihan di masa mendatang berlangsung sesuai ketentuan.

Pemungutan suara ulang ini dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap yang sah dan dokumen identitas yang valid.

MK juga mengingatkan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu, KPU, dan kepolisian, untuk melakukan pengawasan ketat selama proses pemungutan suara ulang guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pemilu.

Keputusan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, memastikan bahwa setiap suara yang dihitung merupakan suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Terungkap! Surat Suara Tercoblos Sekaligus Ditemukan dalam Kasus Pemilu Bungo 2024

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID- Pelanggaran dalam Pemilu Bungo 2024 terus mengemuka, dengan temuan mengejutkan yang mengguncang proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS), setelah bukti mencuat terkait kotak suara yang tidak tersegel dengan benar.

Pada persidangan yang digelar pada 17 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk menghadirkan kotak suara dari sejumlah TPS, salah satunya kotak suara dari TPS 6 Kelurahan Cadika.

Sayangnya, kotak suara tersebut tidak dalam kondisi tersegel—berbeda dengan empat kotak suara lainnya yang masih tersegel rapat.

Baca juga: MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

Baca juga: Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa kotak suara dari TPS 6 berisi 11 surat suara yang tercoblos secara identik, di mana tempat tercoblosnya sama persis dengan yang terlihat dalam video yang diajukan oleh Pemohon.

Menurut Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, temuan semacam ini dapat memicu diulangnya pemungutan suara jika prosedur pemungutan suara tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

MK menilai temuan kotak suara yang tidak tersegel, dan adanya 11 surat suara yang tercoblos dengan cara yang identik cukup untuk menimbulkan keraguan, mengenai integritas pemungutan suara di TPS tersebut.

“Fakta ini cukup kuat untuk mendasari keputusan kami agar dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 6 Kelurahan Cadika,” kata Arsul Sani, anggota Mahkamah Konstitusi.

Meskipun jumlah surat suara yang tercoblos ditemukan lebih sedikit dari yang diajukan Pemohon (hanya 11 surat suara, bukan 50), fakta tersebut cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum yang memengaruhi hasil pemilu.

Keputusan ini berakibat pada 21 TPS lainnya yang juga akan melaksanakan PSU, memastikan kemurnian suara rakyat tetap terjaga.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Bungo terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo 2024.

Keputusan ini mencakup 21 TPS yang terindikasi adanya pelanggaran, dan memerintahkan KPU Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, dalam waktu paling lama 45 hari setelah putusan tersebut.

Mahkamah juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari semua pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga kepolisian.

Keamanan dan kelancaran proses PSU menjadi prioritas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas pemilihan umum di Indonesia.

Peluang bagi masyarakat Bungo, untuk memberikan suara mereka kembali di 21 TPS ini menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa, setiap suara dihitung dengan adil dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Proses ini diharapkan akan memperbaiki proses Pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan yang lebih transparan dan akuntabel.(*)




MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 21 TPS Bungo, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS di Bungo yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti pemilih yang hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat untuk memilih, serta adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu surat suara secara bersamaan.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo dengan nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025), menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan KPPS di beberapa TPS, ditemukan pemilih yang memilih dengan menunjukkan Kartu Keluarga, bukan KTP elektronik.

Menurut Mahkamah, penggunaan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas untuk memilih tidak dibenarkan.

Baca juga:Wali Kota Jambi Tampil Aktif dalam Diskusi pada Retreat Kepala Daerah di Magelang

Baca juga:Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Tinjau Pasar Tradisional dan Dinsos PPPA

Mengacu pada Putusan MK Nomor 141/PHPU.BUP-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa Kartu Keluarga tidak dapat digunakan sebagai identitas pemilih karena tidak dilengkapi dengan foto dan informasi yang cukup akurat.

Hal ini dapat membuka peluang penyalahgunaan suara, mengingat Kartu Keluarga tidak dapat memverifikasi identitas pemilih secara jelas.

Sejalan dengan peraturan yang berlaku, seperti Pasal 19 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) wajib menunjukkan identitas yang sah.

Seperti KTP elektronik atau dokumen pendukung lain yang mencantumkan foto, nama, dan tanggal lahir.

Mahkamah menekankan pentingnya verifikasi identitas pemilih untuk memastikan suara yang sah, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak.

Oleh karena itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di 20 TPS.

Di mana sebagian pemilih menggunakan hak pilih tanpa menunjukkan identitas yang sah, seperti KTP elektronik atau dokumen yang memenuhi persyaratan.(*)




Megawati Instruksikan Kader PDI-P Tunda Keikutsertaan dalam Retreat di Magelang 

Jakarta, SepucukJambi.id – Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi kepada kepala daerah dari partainya untuk menunda keikutsertaan dalam orientasi atau retreat di Akademi Militer, Magelang, yang dijadwalkan berlangsung pada 21-28 Februari 2025.

Keputusan ini diambil menyusul penahanan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.

‘Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum’, demikian isi instruksi yang dikeluarkan Megawati.

Setidaknya terdapat empat gubernur dari PDI-P yang seharusnya mengikuti kegiatan ini, yaitu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, dan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo.

Baca juga:Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Baca juga:Prabowo Subianto Tanggapi Kritik Soal Kabinet Gemuk: ‘Ndasmu!’

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno dan Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta juga merupakan kader PDI-P.

Lebih dari 122 kader partai ini menjabat sebagai bupati dan wali kota, di antaranya Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng.

Retreat ini merupakan agenda nasional yang diprakarsai pemerintah, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah. Prabowo menegaskan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini bersifat wajib.

‘Mudah-mudahan saudara akan kuat digembleng, yang ragu-ragu boleh mundur,’ ujarnya setelah melantik 961 kepala daerah di Istana Kepresidenan.




Gara-gara Ini, Komisi II DPRD Tanjab Barat Sidak Lapas Tungkal

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat Syufrayogi Syaiful, SIP, MH dan Anggota Komisi II Heri Saputra, SH didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Barat sidak ke Lapas Kelas II B Kuala Tungkal bersama unsur Kecamatan dan Pemerintah Desa Bram Itam Raya, Rabu (19/2/25).

Syufrayogi mengungkapkan, Inspeksi ini dilakukan terkait laporan dari warga sekitar di RT 08 Dusun Bumi Ayu, Desa Bram Itam Raya, Kecamatan Bram Itam yang mengeluhkan adanya bau yang tidak sedap dan air yang kotor yang mengganggu aktifitas warga yang ada di sekitar lingkungan Lapas tersebut.

“Ada keluhan yang disampaikan oleh Ketua RT 08 Desa Bram Itam Raya melalui laporan warga yang sering mencium bau yang tidak sedap di sekitar lingkungan Lapas,” kata dia.

Sehingga Masyarakat sedikit terganggu, apalagi jika musim kemarau akan sangat terasa dampaknya.

Baca juga: Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

“Hal ini disampaikan langsung kepada pihak lapas dan coba kita mediasi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Dalam pertemuan diampaikan Syufrayogi bahwa kebersihan adalah kerja bersama, baik dari Pihak Lapas maupun warga sekitar.

Diharapkan dengan adanya pembersihan secara rutin dan aliran Sungai ini berjalan dengan baik maka tidak akan membuat bau yang tidak sedap ini timbul.

Jika ada kebutuhan yang lain misalkan pengerukan dan penggalian maka silakan koordinasikan dengan Dinas lingkungan Hidup yang akan siap membantu.

Dari hasil pertemuan ini telah disepakati bahwa kebersihan akan dilaksanakan bersama-sama dari pihak Lapas Kelas II B Tungkal dengan warga yang ada di sekitar Jalan Terusan Makmur RT 08 Desa Bram Itam Raya.

Kemudian dibantu oleh Pemerintah Desa Bram Itam Raya untuk menjaga kebersihan melalui kerja bakti/gotong royong, dan jikapun dibutuhkan alat berat Dinas Lingkungan Hidup siap untuk membantu kebersihan di lingkungan tersebut.

“Kita juga mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak Lapas yang turut mencarikan solusi atas laporan masyarakat ini” tuturnya.

Sementara Kepala Lapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan menyambut baik inspeksi ini menjelaskan bahwa, bau tidak sedap ini dikarenakan aliran Sungai/parit yang buntu.

Sehingga limbah tersebut mengendap dan membuat bau yang tidak sedap, namun menurutnya pihak Lapas sendiri sudah melakukan pembersihan dan membuat wadah sampah maupun limbah yang sesuai agar hal ini tidak menjadi permasalahan.

“Kami sudah lakukan pembersihan dan menyiapkan wadah sampah, namun aliran air tidak bisa mengalir sampai jauh dan akhirnya membuat parit atau selokan yang ada justru mengendap. Namun kita akan carikan solusi bersama,” pungkasnya.(*)




Jelang Pelantikan, Walikota Jambi Maulana Mohon doa dari Masyarakat Kota Jambi

JAMBI, https://sepucukjambi.id/ – Jelang palantikan dr Maulana dan Diza terlihat gagah dengan stelan pakaian dinas berwanah putih.

“Sebentar lagi kita dilantik, mohon doanya agar semua berjalan lancar,”ujar Maulana melalui pesan singkat, Kamis pagi (20/2/2025).

Selain itu, ia juga meminta doa kepada masyarakat agar selama kepemimpinanya bisa menjadi pemimpin yang baik dan membawa Kota Jambi menjadi lebih baik lagi dan masyarakatnya bahagia.

Wali Kota Jambi terpilih dr Maulana – Diza menjalani pelantikan di istana negara. Pelantikan ini juga berbarengan dengan kepala daerah lain di Indonesia.

Baca juga: Jelang Pelantikan, Maulana-Diza Tunjukkan Kesiapan dengan Ikuti Gladi Bersih di Jakarta

Baca juga: Soal Efisiensi Anggaran, Sekda Tebo Sebut Proyek 2025 Tak Terganggu

Sebelumnya, dr Maulana- Diza juga mengadakan pembacaan doa selamat dalam rangka menyongsong prosesi pelantikannya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.

Pembacaan doa selamat berlangsung Rabu malam (19/2/2025) di kediaman pribadi dokter Maulana di bilangan Jalab Jamblang, Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Doa selamat ini dihadiri tokoh masyrakat dan warga setempat, selain itu hadir juga warga Jambi baik yang berdomisili di Jakarta maupun yang sengaja datangdari Jambi.




Waduh! Imbas Efisiensi Anggaran, 5 Mobil Dinas KPU Bungo Ditarik

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Lima mobil dinas yang sebelumnya digunakan KPU Kabupaten Bungo akan segera ditarik oleh KPU Provinsi Jambi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Penarikan kendaraan dinas ini berlaku untuk mobil yang selama ini digunakan oleh ketua, anggota komisioner, serta sekretariat KPU Kabupaten Bungo.

Langkah ini seiring dengan berakhirnya masa kontrak penyewaan kendaraan-kendaraan tersebut.

Baca juga: Prabowo Subianto Tanggapi Kritik Soal Kabinet Gemuk: ‘Ndasmu!’

Baca juga: Rumah Sakit Adhyaksa di Jambi Dibangun, Ini Harapan Jaksa Agung

“Lima kendaraan dinas yang digunakan oleh ketua, komisioner, dan sekretariat akan ditarik karena masa kontraknya telah berakhir dan akan dikembalikan ke provinsi,” ungkap Jamiin, anggota Komisioner KPU Bungo.

Penarikan kendaraan ini dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Februari ini, sesuai dengan informasi yang diterima pihak KPU Bungo.

Namun, Jamiin enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait dampak dari kebijakan efisiensi anggaran terhadap operasional KPU Bungo ke depan.

“Kami masih fokus pada efisiensi anggaran, sehingga lima kendaraan dinas tersebut akan ditarik,” tambahnya.

Baca juga: Kini Lebih Mudah! Dukcapil Kota Jambi Sediakan Layanan Pencetakan KTP-el di 10 Titik

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Stokpile Batu Bara PT SAS, Syarif Fasha: Kami akan Libatkan Gakkum dari LH!

Kebijakan efisiensi anggaran ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara agar lebih efektif dan efisien.

Meskipun penarikan mobil dinas ini bisa memengaruhi sejumlah operasional, diharapkan KPU Bungo tetap dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal dalam menyelenggarakan pemilu dan pilkada mendatang.(*)