Musrenbang RKPD Kota Jambi, Ketua DPRD Kemas Faried Tekankan Peran DPRD Kawal Aspirasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurut Faried, melalui fungsi legislasi DPRD berperan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda), sementara pada fungsi anggaran DPRD bersama pemerintah daerah membahas serta menetapkan alokasi anggaran pembangunan.

“Selain itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD juga mengawasi seluruh program yang dijalankan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Faried.

Ia menegaskan, DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai program yang dilaksanakan oleh Maulana dan Diza Aljosha Hazrah agar pelaksanaannya berjalan sesuai rencana pembangunan serta kepentingan masyarakat.

Faried menjelaskan, dalam sistem pemerintahan daerah DPRD juga berperan sebagai representasi rakyat yang menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah, hingga terlibat dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah.

“Tugas kami di DPRD adalah menyampaikan pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi dari masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian menjadi masukan penting dalam menentukan prioritas pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, melalui forum Musrenbang, DPRD dapat memberikan berbagai masukan terhadap program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.

Selain itu, DPRD juga berperan mengawal aspirasi masyarakat agar tetap menjadi bagian dari kebijakan pembangunan yang disusun pemerintah daerah.

“Kami juga menjaga sinkronisasi kebijakan antara DPRD dan pemerintah daerah serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam proses perencanaan pembangunan,” kata Faried.

Ia berharap melalui kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, perencanaan pembangunan di Kota Jambi dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Pada akhirnya tujuan dari semua proses perencanaan ini adalah memastikan pembangunan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Jambi,” pungkasnya. (*)




Ketua DPRD Jambi Soroti Pelayanan Air Tirta Mayang, Direksi Baru Diminta Segera Berbenah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyoroti kinerja pelayanan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mayang yang dinilai masih sering menuai keluhan masyarakat.

Menurut Faried, banyak pelanggan yang mengeluhkan distribusi hingga kualitas air yang belum stabil.

Karena itu, ia berharap jajaran direksi baru perusahaan daerah tersebut segera melakukan pembenahan setelah resmi menjabat.

Faried mengatakan hingga saat ini pihak DPRD belum menerima informasi resmi terkait penetapan direksi baru Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa manajemen baru nantinya harus menjadikan peningkatan pelayanan publik sebagai prioritas utama.

“Secara resmi kami memang belum menerima informasi terkait penetapan direksi baru. Namun kami berharap jajaran direksi yang nantinya menjabat dapat segera memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Faried mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait pelayanan air bersih yang dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang.

Keluhan tersebut berkaitan dengan distribusi air yang tidak lancar hingga kualitas air yang dinilai belum optimal.

“Seperti yang kita tahu, pelayanan PDAM belakangan ini cenderung menurun. Banyak laporan dari pelanggan terkait distribusi air dan kualitas layanan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi direksi yang baru,” tegasnya.

Ia menilai direksi baru harus mampu menjawab tantangan tersebut melalui perbaikan manajemen internal, peningkatan sistem distribusi, serta pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

Selain peningkatan layanan, Faried juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara manajemen perusahaan daerah dengan DPRD Kota Jambi.

Menurutnya, koordinasi yang solid antara legislatif dan manajemen perusahaan akan membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pelayanan air bersih di Kota Jambi.

“Komunikasi yang baik dengan DPRD juga penting. Tujuannya agar pelayanan air bersih kepada masyarakat bisa semakin baik,” katanya.

Sebelumnya, panitia seleksi telah mengumumkan hasil akhir seleksi terbuka direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk masa jabatan 2026–2031.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor PD.01/019/Pansel-2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Ketua panitia seleksi, A. Ridwan, menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan dan kepegawaian BUMD air minum.

Tahapan seleksi yang dilalui para kandidat meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, penulisan makalah, hingga wawancara akhir bersama Wali Kota Jambi selaku Kuasa Pemilik Modal.

Adapun tiga nama yang ditetapkan sebagai direksi Perumda Air Minum Tirta Mayang periode 2026–2031 yaitu:

  • Arianto, ST sebagai Direktur Utama

  • Eri Suganda, ST sebagai Direktur Teknik

  • Andri Susanto, S.Kom sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan

Sebelumnya terdapat lima kandidat yang lolos tahap presentasi dan wawancara, yakni Arianto, Eri Suganda, Andri Susanto, Dodi Darsono, dan Ikhsanul Poetra.

Dengan terpilihnya jajaran direksi baru tersebut, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Mayang dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan secara transparan dan akuntabel.(*)




Ketua DPRD Kota Jambi Temukan Sampah Meluber di Olak Kemang, DLH Diminta Segera Bertindak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk, menemukan tumpukan sampah yang berserakan di depo sampah kawasan Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Sabtu (7/3) sore.

Keduanya turun langsung meninjau lokasi setelah menerima keluhan dari masyarakat mengenai kondisi depo sampah yang dinilai semakin memprihatinkan.

Saat melakukan peninjauan, mereka mendapati tumpukan sampah menggunung hingga meluber ke badan jalan.

Kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas warga yang melintas di sekitar lokasi.

Menanggapi temuan tersebut, Faried meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi untuk segera mengambil langkah cepat dalam menangani persoalan tumpukan sampah di depo tersebut.

“Saya sudah menginstruksikan DLH Kota Jambi agar segera mengurai tumpukan sampah di lokasi ini,” tegas Faried.

Ia menilai persoalan pengelolaan sampah harus ditangani secara serius agar tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun risiko kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Umar Faruk juga menyayangkan kondisi sampah yang menumpuk hingga ke jalan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sampah kemungkinan sudah cukup lama tidak diangkut.

“Ini terlihat seperti sudah lama tidak diangkut. Kami meminta pihak terkait untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

DPRD berharap pemerintah daerah melalui DLH dapat mempercepat penanganan agar kondisi depo sampah kembali bersih dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.(*)




Polemik Zona Merah Jambi Kian Terkuak, Muhilli Amin Ungkap Data Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin memaparkan perkembangan penanganan polemik lahan yang masuk dalam kawasan Zona Merah saat audiensi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhilli Amin secara langsung melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Pansus sejak resmi dibentuk pada 31 Desember 2025.

Menurutnya, pembentukan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Muhilli Amin menjelaskan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus langsung melakukan serangkaian kegiatan, termasuk peninjauan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek polemik lahan.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi sejak mulai bekerja pada awal Januari telah melakukan berbagai kegiatan, salah satunya turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik koordinat di lokasi-lokasi yang menjadi objek permasalahan,” ujar Muhilli Amin.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat.

Muhilli menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas polemik kepemilikan lahan yang saat ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan negara.

“Kami telah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara serta pihak ATR/BPN. Harapannya dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, hingga Pertamina agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” jelasnya.

Muhilli menegaskan bahwa keberadaan Pansus bukan untuk menyelesaikan persoalan secara final.

Namun, Pansus berperan membuka secara terang seluruh fakta dan persoalan yang ada agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi, salah satunya melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Muhilli Amin, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Dengan adanya tim terpadu nanti, semua pihak bisa terlibat secara bersama, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Polemik Zona Merah di Kota Jambi sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah.

Dari hasil pemetaan tersebut muncul indikasi bahwa sekitar ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai proses administrasi pertanahan.

Adapun wilayah yang terindikasi terdampak cukup luas dan tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang tanah, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap polemik Zona Merah dapat segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)




Sengketa Lahan Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Dorong Pembentukan Tim Terpadu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi terus melakukan langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat yang terdampak penetapan zona merah oleh Pertamina di wilayah Kenali Asam, Kota Jambi.

Setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Pansus DPRD Kota Jambi kembali melanjutkan upaya koordinasi dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (5/3/2026).

Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus Muhili Amin itu turut didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly bersama sejumlah anggota pansus lainnya.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi sekaligus mencari solusi terkait persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dengan PT Pertamina.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN dan diterima langsung oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Ia didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menjelaskan bahwa konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti polemik penetapan zona merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Menurutnya, persoalan tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat karena terdapat ribuan bidang tanah bersertifikat yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Data yang dihimpun menyebutkan sekitar 5.506 bidang tanah milik warga terdampak kondisi tersebut.

Akibatnya, status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berbagai aktivitas administrasi pertanahan masyarakat tidak dapat dilakukan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono menjelaskan bahwa secara prinsip sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional seharusnya memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi pemiliknya.

Namun ia mengakui bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kota Jambi, tetapi juga ditemukan di sejumlah daerah lain di Indonesia, terutama terkait klaim aset oleh instansi pemerintah maupun badan usaha milik negara.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendukung upaya penyelesaian secara terpadu melalui koordinasi lintas lembaga.

Langkah yang akan dilakukan adalah membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD Kota Jambi, Kementerian Keuangan melalui DJKN, ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.

Tim tersebut nantinya akan melakukan verifikasi lapangan dan penelitian dokumen terkait batas-batas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Pertamina.

Hasil verifikasi tersebut kemudian akan digunakan untuk menentukan titik koordinat lahan serta menyusun peta aset negara yang berada di kawasan tersebut.

Selanjutnya hasil verifikasi akan disampaikan kepada pimpinan lembaga terkait untuk mendapatkan kebijakan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dirjen Iljas Tedjo juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian untuk mencari solusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhili Amin menyampaikan bahwa dukungan dari ATR/BPN memberikan harapan baru bagi masyarakat yang terdampak.

Ia mengatakan pembentukan tim terpadu diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk menemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menurutnya, Pansus DPRD Kota Jambi akan terus memperjuangkan penyelesaian masalah tersebut hingga masyarakat mendapatkan kejelasan status atas tanah yang mereka miliki.(*)




Hasil Pansus ke DKJN, Tak Ada Eksekusi Lahan! DPRD Kota Jambi Pastikan Kepastian untuk Warga Zona Merah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi terus bergerak menuntaskan persoalan warga terdampak Zona Merah Pertamina di kawasan Kenali Asam.

Rabu (4/3/2026), Ketua Pansus Muhili Amin, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, anggota Pansus, perwakilan Pertamina Jambi, dan KPKNL melakukan audiensi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Jakarta.

Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr. Purnama Tioria Sianturi, S.H., M.Hum, serta perwakilan PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti, di ruang rapat Lantai 4 Selatan, Gedung Syafrudin Prawiranegara.

Audiensi ini bertujuan menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina yang berdampak pada lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat.

Tanah-tanah ini tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan diblokir.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan, kehadiran Pansus ke DJKN merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya.

Ia memastikan DJKN dan Pertamina sepakat tidak akan mengeksekusi lahan yang diklaim sebagai aset negara selama proses validasi berlangsung.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria, menyatakan bahwa tanah yang tidak termasuk dalam data spasial tanah eks Pertamina akan dikeluarkan dari blokir zona merah.

DJKN juga akan membentuk tim teknis terpadu yang melibatkan Pertamina, Forkompimda, dan BPN untuk melakukan verifikasi dan validasi batas-batas lahan.

Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin menambahkan, hasil pertemuan sudah menghasilkan beberapa rekomendasi awal.

Salah satunya, jika terdapat kelebihan lahan yang sepenuhnya menjadi BMN, DJKN siap melepasnya kembali ke masyarakat.

Tim teknis yang dibentuk DJKN diharapkan segera bekerja agar hak-hak warga terdampak dapat terjamin.

“Kami berharap dalam waktu dekat ada progres nyata terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Muhili Amin.

Pansus DPRD Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepastian hukum dan hak masyarakat, sekaligus memastikan koordinasi lintas lembaga berjalan optimal.(*)




Tak Kunjung Berfungsi, Kemas Faried Minta Bank Jambi Segera Pulihkan ATM dan Mobile Banking!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gangguan layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi kembali memicu keluhan dari nasabah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Mereka mengaku kesulitan melakukan transaksi seperti transfer, pembayaran, dan pencairan gaji karena sistem digital belum pulih sepenuhnya.

Keluhan resmi disampaikan melalui surat kepada Ketua DPRD Kota Jambi.

Nasabah menyebut gangguan ini membuat mereka harus datang langsung ke kantor cabang untuk bertransaksi, sehingga antrean panjang tak terhindarkan dan beberapa ASN terpaksa meninggalkan pekerjaan demi mengurus keperluan perbankan.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta manajemen Bank Jambi segera mengambil langkah konkret untuk memulihkan layanan.

“Kami meminta pihak bank berkoordinasi intensif dengan seluruh regulator, khususnya Bank Indonesia, guna mempercepat pemulihan operasional ATM sehingga kenyamanan transaksi nasabah kembali terjaga,” ujarnya.

Selain itu, DPRD mendorong bank untuk memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat terkait kondisi layanan.

Jika diperlukan, manajemen diminta melakukan langkah jemput bola, misalnya menambah teller di OPD maupun cabang untuk mengurai antrean, khususnya saat pencairan gaji ASN.

Gangguan ini bukan kali pertama terjadi. Pada 22 Februari 2026, layanan ATM dan mobile banking Bank Jambi sempat terganggu akibat dugaan serangan siber yang membuat sistem tidak bisa digunakan untuk waktu yang cukup lama.

Terbaru, Selasa (3/3/2026), gangguan kembali terjadi, memicu antrean panjang dan menimbulkan keluhan luas dari nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, nasabah masih menunggu pemulihan sistem secara menyeluruh agar gangguan serupa tidak terus berulang.(*)




Dijadwalkan Hari Ini DPRD Kota Jambi Koordinasi ke Kementerian Agraria, Terkait Lahan Zona Merah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mempercepat langkah penyelesaian persoalan lahan yang berdampak pada warga di tujuh kelurahan.

Prioritas utama Pansus adalah pemulihan hak masyarakat dan pembukaan blokir sertifikat yang sementara ditahan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang juga anggota Pansus, menyampaikan bahwa tim telah bekerja hampir dua bulan dengan memanggil warga terdampak serta pihak terkait, termasuk unsur teknis lapangan, Pertamina, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tujuan utama kami adalah memastikan hak masyarakat kembali pulih. Sertifikat yang diterbitkan BPN sementara diblokir karena diduga berada di atas aset milik negara. Ini yang sedang kami dalami,” tegas Kemas Faried.

Dalam waktu dekat, Pansus dijadwalkan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat. Rombongan akan bertemu dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Jakarta pada Rabu (4/3/2026), bersama Pertamina, BPN Jambi, dan KPKNL.

Sehari setelahnya, Pansus juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memperoleh kejelasan status aset.

Selain itu, DPRD Kota Jambi berencana menjalin komunikasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, guna memperkuat langkah penyelesaian persoalan lahan.

Kemas Faried mengakui, proses penyelesaian zona merah tidak bisa instan. Kasus serupa terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia, namun beberapa sudah hampir selesai.

“Mudah-mudahan Kota Jambi bisa mendapatkan hasil yang sama,” jelasnya.

Pansus menegaskan fokusnya adalah menuntaskan permasalahan secara komprehensif, mulai dari pemulihan hak warga hingga kepastian hukum atas lahan yang menjadi aset negara maupun milik masyarakat.

“Harapan kami, sertifikat yang diblokir dapat segera dibuka dan hak masyarakat kembali pulih sepenuhnya,” pungkas Kemas Faried.(*)




RDP DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Limbah Indogrosir yang Cemari Lingkungan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan masalah pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada operasional Indogrosir Kota Jambi menjadi sorotan DPRD Kota Jambi.

Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD pada Senin (2/3/2026).

RDP dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, dan dihadiri Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly serta anggota Komisi III.

Wandi dalam penyampaiannya menyoroti dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan serta ketidaksesuaian dengan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk AMDAL dan UKL-UPL, serta standar baku mutu air limbah.

Melalui forum ini, DPRD diharapkan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Satpol PP, manajemen Indogrosir, serta warga terdampak untuk mengklarifikasi sejumlah poin penting.

Mulai dari kepatuhan regulasi lingkungan, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, hingga langkah pengawasan dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Joni Ismed menegaskan DPRD akan segera memanggil pihak terkait.

“Kami telah menerima laporan dan akan menjadwalkan pemanggilan pihak-pihak terkait. Ini penting untuk menjamin kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di sekitar Indogrosir,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly menegaskan DPRD berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

“Jika terbukti ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD menargetkan RDP ini dapat menghasilkan rekomendasi jelas dan terukur, memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.(*)




Dana Nasabah Hilang, DPRD Kota Jambi Desak Bank Jambi Percepat Penggantian

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDDPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul kasus jebolnya sistem keamanan bank tersebut yang mengakibatkan sejumlah nasabah kehilangan dana di rekening mereka.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan RDP digelar untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak bank dan OJK terkait persoalan tersebut, Kamis 26 Februari 2026.

“Kami mengajukan RDP dengan OJK dan Bank Jambi terkait klarifikasi jebolnya sistem keamanan Bank Jambi. Kami sudah mendengar penjelasan dari pihak bank. Alhamdulillah, sudah ada langkah-langkah preventif yang dilakukan, seperti menonaktifkan sementara layanan ATM dan mobile banking serta mengidentifikasi jumlah nasabah yang terdampak,” ujar Faried.

Meski demikian, ia menyebut pihak Bank Jambi belum dapat menyampaikan secara gamblang akar permasalahan yang terjadi. DPRD, kata dia, menekankan pentingnya percepatan pengembalian dana milik nasabah.

“Kami hanya meminta komitmen agar proses pengembalian uang nasabah bisa dipercepat. Sejauh ini Bank Jambi sudah menunjukkan perkembangan. Senin depan akan kami panggil kembali untuk melihat progresnya,” tegasnya.

Faried menambahkan, persoalan tersebut turut berdampak pada layanan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aktivitas pemerintahan yang menggunakan jasa Bank Jambi.

Ia juga mengungkapkan bahwa manajemen Bank Jambi telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna mempercepat penyelesaian masalah.

Sementara itu, manajemen Bank Jambi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh nasabah atas gangguan layanan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pihak bank memastikan proses pemulihan terus dilakukan dan komitmen tanggung jawab kepada nasabah menjadi prioritas utama.

Direktur Treasury, Dana, IT, dan Digital Bank Jambi, H. Achmad Nunung H.S., menegaskan bahwa manajemen telah mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sudah membahas secara internal dan menyetujui penggantian kerugian bagi nasabah. Saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk menentukan nominal yang akan diberikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut juga telah memperoleh persetujuan melalui mekanisme RUPS. Saat ini, manajemen tinggal menuntaskan proses teknis sebelum realisasi penggantian dilakukan.

Menjelang periode pencairan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR), Bank Jambi mengakui adanya tantangan dalam memastikan seluruh sistem kembali normal sepenuhnya.

Meski belum dapat memastikan tenggat waktu pemulihan total, perbaikan terus dilakukan secara bertahap, terutama pada layanan ATM yang sempat mengalami antrean di sejumlah cabang.

Terkait meningkatnya aktivitas penarikan dana, pihak manajemen memastikan kondisi tersebut masih dalam kategori wajar dan belum mengarah pada rush money.

“Memang ada peningkatan transaksi penarikan dibandingkan hari biasa, tetapi masih dalam batas normal. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Bank Jambi bertanggung jawab penuh dan terus berupaya menyelesaikan persoalan ini,” tegas Nunung.

Manajemen berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga seiring komitmen pemulihan sistem dan transparansi penyelesaian kepada nasabah. (*)