Pemerintah Tegas! THR Idulfitri 2026 Tetap Cair H-7, Usulan KSPI Ditolak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah memastikan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) agar THR dibayarkan 21 hari sebelum Lebaran tidak disetujui.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa secara regulasi, kewajiban perusahaan membayarkan THR memang jatuh tempo pada H-7 sebelum Idulfitri.

“Secara aturan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Pemerintah saat ini masih melakukan koordinasi lintas kementerian sebelum mengumumkan secara resmi kebijakan teknis menjelang Idulfitri 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan juga berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk memastikan pengumuman dilakukan secara bersama dan terintegrasi.

Langkah ini dilakukan guna memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus dunia usaha terkait kewajiban pembayaran THR tahun ini.

Menaker mengingatkan bahwa kewajiban THR telah diatur secara tegas dalam regulasi.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga denda.

Selain tenggat waktu H-7, terdapat sejumlah ketentuan penting yang tetap berlaku:

  • THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja

Sebelumnya, KSPI mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan H-21 sebelum Lebaran.

Tujuannya untuk memberikan ruang lebih luas bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya, termasuk biaya mudik dan belanja rumah tangga.

Namun pemerintah menilai ketentuan H-7 masih relevan dan dianggap mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hak pekerja serta kesiapan finansial perusahaan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga akan membuka posko pengaduan THR guna menampung laporan pekerja apabila terjadi pelanggaran.

Pengawasan ini diharapkan memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan kepatuhan perusahaan tetap terjaga.

Dengan keputusan ini, pekerja dan pengusaha diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang menghadapi Idulfitri 2026 sesuai regulasi yang berlaku.(*)




KPK Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi OSO, Nasaruddin Umar Tidak Terjerat Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait laporan penerimaan fasilitas jet pribadi dari Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan verifikasi gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebelum tenggat 30 hari kerja, sehingga Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana tidak berlaku.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila laporan disampaikan tepat waktu, unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Arif.

Arif menambahkan bahwa meski sanksi pidana tidak berlaku, proses administratif masih berlangsung.

KPK akan menilai nilai fasilitas yang diterima untuk menentukan apakah ada bagian yang perlu disetorkan ke kas negara.

“Prosesnya seperti itu. Nantinya akan ditentukan berapa yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” tambah Arif.

Kasus ini juga menjadi momentum edukasi publik, agar masyarakat dan pihak swasta memahami pentingnya transparansi dan tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat publik.

“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah kepada penyelenggara negara,” ujarnya.(*)




BPJS Kesehatan Defisit Hampir Rp20 Triliun, Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Iuran

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih mengalami defisit hampir Rp20 triliun per tahun.

Menurut Budi, kondisi ini membuat penyesuaian iuran BPJS menjadi langkah yang tak terhindarkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“BPJS itu sudah negatif setahunnya Rp20-an triliun, sudah hampir Rp20 triliun. Jadi memang tidak mungkin tarif BPJS itu tidak disesuaikan setiap lima tahun,” ujar Budi, dikutip dari kanal YouTube BPJS Kesehatan, Selasa (24/2/2026).

Budi Gunadi menekankan bahwa persoalan pembiayaan JKN bukan sekadar masalah teknis, melainkan tantangan struktural yang membutuhkan kebijakan berani.

Ia menambahkan, lembaga asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan tidak ideal jika terus defisit, karena bisa mengganggu stabilitas layanan kesehatan nasional.

“Perkembangan dinamika antara realita teknis dan politis mesti kami jaga agar teknisnya jangan sampai rusak,” tambah Budi.

Menteri Budi menjelaskan, jika kondisi defisit dibiarkan, keberlanjutan layanan kesehatan bisa terancam. Oleh karena itu, penyesuaian iuran perlu dilakukan, terutama bagi peserta mampu.

“BPJS sudah negatif, harusnya tidak boleh negatif. Artinya iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis karena ini ramai, tapi yang seharusnya ramai itu harusnya yang kaya,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan tetap memprioritaskan akses layanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sambil menjaga stabilitas fiskal program JKN.

Dengan defisit yang terus terjadi, pemerintah kini meninjau kembali kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan dan stabil.(*)




LPDP Awardee Masuk Daftar Blacklist, Negara Tegaskan Komitmen Kebangsaan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus viral pernyataan “cukup saya WNI” yang diucapkan seorang awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi pengingat keras tentang tanggung jawab moral penerima beasiswa negara.

Ucapan tersebut memicu polemik luas di ruang publik dan berujung pada sanksi tegas, sekaligus menjadi refleksi penting tentang komitmen kebangsaan dan etika dalam menyampaikan pendapat.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan respons keras terhadap kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa konsekuensi yang diberikan bukan sekadar peringatan biasa, melainkan bentuk penegasan komitmen terhadap nilai kebangsaan.

“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” tegas Purbaya.

Purbaya juga mengingatkan bahwa penerima beasiswa negara semestinya menunjukkan rasa hormat terhadap Indonesia sebagai pihak yang membiayai pendidikan mereka.

Ia menilai kritik boleh saja disampaikan, namun tidak dengan merendahkan negara sendiri.

“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau enggak senang ya tidak usah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri,” ungkapnya.

Kontroversi ini pun berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai tanggung jawab moral awardee LPDP.

Banyak pihak menilai bahwa beasiswa negara bukan hanya soal bantuan pendidikan, melainkan amanah publik yang melekatkan konsekuensi etis pada penerimanya.

Berujung pada status blacklist, kasus tersebut menjadi pelajaran bahwa pernyataan di ruang publik dapat berdampak langsung pada masa depan profesional seseorang.

Tidak hanya individu yang terdampak, citra program beasiswa negara juga ikut menjadi sorotan.

Peristiwa ini sekaligus mendorong refleksi tentang pentingnya pembinaan karakter, nasionalisme, serta kesadaran publik bagi para penerima beasiswa.

Di satu sisi, negara perlu memastikan sistem seleksi dan pengawasan berjalan optimal.

Di sisi lain, para awardee diingatkan bahwa komitmen terhadap Indonesia adalah bagian tak terpisahkan dari kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka.(*)




Kasus Manipulasi Saham, OJK Ancam Proses Pidana BVN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDHasan Fawzi, Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan peluang penindakan pidana terhadap influencer pasar modal berinisial BVN tetap terbuka.

Langkah tersebut dapat ditempuh apabila BVN mengabaikan perintah tertulis yang telah diterbitkan regulator, menyusul sanksi administratif berupa denda dalam kasus dugaan manipulasi harga saham.

Hasan menjelaskan, merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Pasar Modal, OJK mengedepankan asas una via yakni mendahulukan mekanisme administratif sebelum masuk ke ranah pidana.

Artinya, regulator terlebih dahulu memberikan perintah tertulis dan sanksi administratif. Namun, jika instruksi tersebut tidak dipatuhi, unsur pidana dapat diterapkan sebagai langkah lanjutan.

Pendekatan ini dinilai sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang proporsional dan bertahap dalam sektor pasar modal.

Hasan juga menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana di sektor pasar modal secara mandiri.

Kewenangan tersebut memungkinkan OJK memproses perkara tanpa harus langsung melimpahkan ke aparat penegak hukum eksternal, seperti kepolisian, pada tahap awal.

Langkah ini disebut sebagai bentuk keseriusan regulator dalam menjaga integritas perdagangan saham serta melindungi investor dari praktik manipulatif.

Selain kasus BVN, OJK tengah melakukan evaluasi lebih luas terhadap aktivitas sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi harga saham di beberapa emiten.

Regulator juga melakukan enhanced due diligence terhadap investor maupun nominee yang terindikasi terlibat. Hasil penilaian tersebut akan menentukan kelayakan mereka untuk tetap beraktivitas di pasar modal Indonesia.

OJK menegaskan bahwa langkah administratif hingga potensi pidana bertujuan memastikan perdagangan saham berlangsung adil, transparan, dan berintegritas.

Regulator ingin memastikan pasar modal nasional tetap menjadi sarana investasi yang sehat serta memberikan perlindungan optimal bagi investor ritel maupun institusi.(*)




Soal Fasilitas Jet Pribadi, Menag Datangi KPK untuk Lapor Dugaan Gratifikasi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDNasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).

Kedatangan Menteri Agama tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi atas fasilitas yang diterimanya saat menjalankan agenda kedinasan.

Nasaruddin menegaskan bahwa langkah melapor ke KPK merupakan inisiatif pribadinya guna memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia ingin memberikan contoh tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat publik.

Menurutnya, setiap fasilitas yang diterima penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan untuk menghindari potensi pelanggaran aturan gratifikasi.

Ia berharap pelaporan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dalam menerima fasilitas dari pihak mana pun.

Isu penggunaan jet pribadi sebelumnya ramai diperbincangkan publik dan memicu pertanyaan mengenai potensi pelanggaran etika maupun aturan hukum.

Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan yang disampaikan.

Lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah fasilitas jet pribadi tersebut memenuhi unsur gratifikasi atau tidak, berdasarkan dokumen serta keterangan yang diberikan.

Hasil kajian KPK nantinya akan menentukan status hukum fasilitas tersebut serta langkah lanjutan yang diperlukan.

Dengan pelaporan ini, Nasaruddin kembali menegaskan komitmennya menjaga integritas jabatan publik dan mendukung penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya membangun budaya pelaporan yang transparan demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Defisit Awal Tahun Capai Rp54,6 Triliun, Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Sehat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Januari 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp54,6 triliun.

Meski mengalami tekanan di awal tahun, pemerintah memastikan angka tersebut masih berada dalam batas aman dan sesuai dengan desain fiskal APBN 2026.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa defisit tersebut hanya setara 0,21 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Defisit ini relatif kecil dibandingkan ukuran ekonomi nasional dan masih dalam koridor yang telah direncanakan,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, defisit Januari mencerminkan strategi percepatan belanja pemerintah guna mendukung berbagai program prioritas sejak awal tahun.

Akselerasi belanja ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026.

Secara historis, pola defisit di awal tahun bukan hal yang tidak biasa. Realisasi belanja negara umumnya lebih cepat,

sementara penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) masih dalam tahap pengumpulan.

Purbaya menegaskan kombinasi antara pendapatan negara yang tetap tumbuh positif dan belanja yang terakselerasi menunjukkan kondisi fiskal nasional tetap sehat.

Dengan defisit yang terjaga di bawah batas yang direncanakan, pemerintah optimistis APBN 2026 mampu menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus menopang momentum pertumbuhan hingga akhir tahun.

Pemerintah menegaskan akan terus menjaga disiplin fiskal sepanjang 2026 melalui optimalisasi penerimaan negara dan pengelolaan belanja yang lebih produktif serta tepat sasaran.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan target pertumbuhan ekonomi tetap tercapai, sekaligus menjaga stabilitas keuangan nasional di tengah dinamika global.(*)




Pakar Siber Soroti Kerja Sama Data RI–AS, Ancaman bagi Kedaulatan Digital?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kerja sama pertukaran dan pengelolaan data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kekhawatiran di kalangan pakar keamanan siber dan hukum digital.

Mereka menilai, tanpa fondasi regulasi yang kuat dan mekanisme pengawasan ketat, perjanjian tersebut dapat berdampak pada kedaulatan digital Indonesia serta perlindungan data pribadi warga negara.

Salah satu suara kritis datang dari Ardi Sutedja, Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Ia menyoroti adanya perbedaan mendasar antara sistem perlindungan data Indonesia dan Amerika Serikat.

Menurut Ardi, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.

Ia juga menyinggung keberadaan US CLOUD Act yang memungkinkan otoritas AS mengakses data yang tersimpan di server luar negeri, termasuk data milik warga negara Indonesia (WNI), apabila dikelola oleh perusahaan yang tunduk pada yurisdiksi hukum AS.

Perbedaan sistem hukum ini dinilai berpotensi memicu konflik yurisdiksi, terutama ketika data WNI diproses oleh perusahaan teknologi global berbasis di Amerika Serikat.

Ardi menekankan bahwa di era ekonomi digital, data pribadi bukan lagi sekadar informasi, melainkan aset bernilai tinggi.

Perusahaan teknologi, layanan komputasi awan (cloud), e-commerce, media sosial, hingga mesin pencari memiliki akses luas terhadap data pengguna.

Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, data tersebut berisiko dimanfaatkan secara berlebihan, bahkan dieksploitasi.

Ia juga mengingatkan bahwa data yang telah dienkripsi atau dianonimkan tetap memiliki potensi untuk diidentifikasi ulang melalui teknik analisis lanjutan, sehingga risiko pelanggaran privasi tetap terbuka.

Selain memperkuat regulasi nasional, Ardi mendorong pemerintah Indonesia membangun mekanisme kerja sama lintas negara yang efektif dalam penegakan hukum siber.

Tanpa kerangka penegakan hukum yang jelas dan tegas, Indonesia dikhawatirkan hanya menjadi pasar data tanpa memiliki kendali penuh atas perlindungan warganya.

ICSF, sebagai organisasi independen yang fokus pada penguatan keamanan siber nasional, literasi digital, serta advokasi kebijakan perlindungan data, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi nasional dengan standar global tanpa mengorbankan kepentingan strategis dan kedaulatan digital Indonesia.

Sejumlah pakar menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum meratifikasi atau mengimplementasikan perjanjian pertukaran data tersebut.

Aspek yang harus diperhatikan meliputi perlindungan hak privasi warga negara, kepastian hukum, mekanisme pengawasan, hingga dampak terhadap keamanan nasional.

Kedaulatan digital, menurut para ahli, bukan hanya soal infrastruktur teknologi, tetapi juga kemampuan negara melindungi data warganya di tengah dinamika hukum global yang semakin kompleks.(*)




Hutama Karya Kantongi Kredit Rp13,6 Triliun untuk Tol Betung–Jambi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDPT Hutama Karya (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Fasilitas Kredit dari sindikasi perbankan guna mendukung pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi.

Penandatanganan dilakukan pada Senin (23/02) di Ballroom HK Tower, Jakarta, sebagai langkah strategis memperkuat struktur pendanaan proyek agar pembangunan berjalan konsisten dan sesuai target.

Nilai fasilitas kredit yang disepakati mencapai Rp13.645 miliar atau sekitar Rp13,6 triliun. Skema pembiayaan dilakukan melalui sindikasi sejumlah bank besar dan lembaga pembiayaan, yakni:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

  • PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk

  • PT Bank Central Asia Tbk

  • PT Bank Mega Tbk

  • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)

Kolaborasi ini mencerminkan sinergi kuat antar lembaga keuangan dalam mendukung proyek infrastruktur strategis nasional.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menjelaskan bahwa ruas Betung (Sp. Sekayu) – Tempino – Jambi memiliki panjang sekitar 170,73 kilometer.

Ruas ini akan menghubungkan Betung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, hingga Kota Jambi, sekaligus menjadi bagian penting koridor utama JTTS yang mengintegrasikan jaringan tol dari selatan hingga utara Pulau Sumatera.

Dengan konektivitas yang semakin terhubung, jalur logistik utama dipastikan lebih efisien dan kompetitif.

Berdasarkan kajian Core Indonesia (2024), keberadaan ruas tol ini berpotensi memangkas waktu perjalanan hingga 59,05 persen.

Efisiensi tersebut diharapkan meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta kualitas layanan transportasi.

Selain itu, distribusi barang dan jasa akan semakin lancar, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang dilintasi.

Hutama Karya menegaskan komitmennya untuk mengelola pendanaan proyek secara prudent, transparan, dan akuntabel

Pelaksanaan konstruksi juga akan mengedepankan mutu dan aspek keselamatan kerja agar manfaat konektivitas dapat segera dirasakan masyarakat.

Manajemen optimistis sinergi dengan konsorsium perbankan dan mitra strategis akan memperkuat fondasi pembangunan infrastruktur nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.(*)




Kakorlantas Polri Tinjau Tol Bayung Lencir–Tempino Jambi, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung ruas Tol Bayung Lencir–Tempino, Jambi.

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan jalur Tol Trans Sumatera dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026 melalui Operasi Ketupat.

Dalam agenda tersebut, Kakorlantas didampingi Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno, jajaran Polda Jambi, serta pihak PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera.

Peninjauan dilakukan di ruas Tol Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang.

Berdasarkan hasil survei, kondisi lalu lintas dinilai cukup terkendali.

Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi.

Kakorlantas mengingatkan agar kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran demi keselamatan dan kenyamanan pemudik.

“Selamat menunaikan ibadah puasa, semoga semuanya lancar dan berkah. Kami diundang Bapak Kapolda Jambi dalam rangka peresmian kantor RTMC tingkat Polda,” kata dia.

“Bersama Pak Kapolda dan pihak Hutama Karya, kami melakukan survei di Trans Sumatera dari Jambi menuju Palembang,” lanjutnya.

Sambungnya, secara umum cukup terkendali, namun masih ada kendaraan yang beroperasi.

“Mudah-mudahan kendaraan over dimensi tidak beroperasi karena kita harus mengedepankan saudara-saudara kita yang sedang mudik dan balik,” ujar Irjen Pol Agus.

Irjen Pol Agus menjelaskan, ruas tol yang telah operasional dari Jambi menuju Palembang saat ini sepanjang 34 kilometer.

Selain itu, terdapat tambahan sekitar 19 kilometer yang masih dalam tahap pembangunan dan berpotensi difungsikan sesuai kesiapan dari pihak pengelola.

Keberadaan Tol Bayung Lencir–Tempino dinilai sangat strategis sebagai jalur alternatif untuk memecah kepadatan kendaraan di jalur arteri Trans Sumatera, khususnya saat puncak arus mudik Lebaran 2026.

“Saya sangat senang mendampingi Pak Kapolda melihat langsung kondisi tol yang cukup bagus. Tol dari Jambi menuju Palembang sudah operasional sepanjang 34 kilometer dan ada tambahan yang masih dalam pembangunan. Dengan adanya tol ini, kapasitas kendaraan bisa dipecah antara arteri dan tol sehingga memperlancar arus menuju Palembang maupun ke arah Sumatera Barat dan Riau,” jelasnya.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, volume lalu lintas harian di ruas tol tersebut cukup signifikan dan diperkirakan akan meningkat saat puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.

Kakorlantas menegaskan, Operasi Ketupat 2026 tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polda Jambi, kata dia, telah menyiapkan pos pengamanan (pospam), pos pelayanan, serta penempatan personel di sejumlah titik strategis, termasuk skenario dan simulasi pengamanan arus mudik.

Menurutnys, Operasi Ketupat bukan hanya operasi di bidang lalu lintas, tetapi Polri hadir untuk menjaga momentum sosial dan spiritual masyarakat.

“Negara hadir untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan kelancaran selama arus mudik dan balik. Saya yakin Polda Jambi sudah menyiapkan skenario, termasuk simulasi latihan operasi agar semuanya berjalan optimal,” tegasnya.

Irjen Pol Agus juga mengapresiasi kolaborasi antara Korlantas Polri, Polda Jambi, dan PT Hutama Karya dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

Dengan kesiapan infrastruktur Tol Bayung Lencir–Tempino serta pengamanan terpadu dalam Operasi Ketupat 2026, arus mudik dan balik Lebaran di wilayah Jambi diharapkan berjalan aman, lancar, dan terkendali. (*)