Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi pada periode 28 hingga 30 Maret.

Prediksi tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3).

Menurut Kapolri, hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan serta data pemudik tahun 2024 menunjukkan bahwa puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada tanggal tersebut.

Selain itu, puncak arus balik diperkirakan berlangsung antara 5 hingga 7 April 2025.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

“Ada lonjakan jumlah pemudik pada periode 28 hingga 30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada 5 sampai 7 April 2025,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi persnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan tersebut, Kapolri menginformasikan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang melibatkan seluruh jajaran Polda wilayah.

Operasi Ketupat ini akan dilaksanakan dengan dua skema, yaitu selama 17 hari untuk wilayah Lampung hingga Bali, dan selama 14 hari untuk 28 wilayah Polda lainnya, yang dimulai pada 23 Maret hingga 28 Maret 2025.

Selain itu, Kapolri juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melaksanakan rekayasa lalu lintas, khususnya di ruas Tol TransJawa.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Beberapa rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil-genap, contraflow, dan one way akan diberlakukan.

Namun, rekayasa tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang terpantau di Tol Japek untuk memastikan kelancaran arus mudik.

“Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan data yang dihimpun dari lapangan, terutama di Tol Japek, untuk mengetahui waktu yang tepat kapan kebijakan tersebut diterapkan,” ujar Kapolri.(*)




Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  Oditur Militer meminta agar dua anggota TNI AL dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan mereka, terkait kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyatakan bahwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta menggelapkan mobil milik korban.

“Ini adalah kasus pembunuhan berencana. Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Gori Rambe, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,  Senin (10/3).

Oditur Militer menuntut agar, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Selain tuntutan hukuman penjara, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI AL.

Hal ini dikarenakan tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik institusi dan melanggar peraturan yang berlaku di tubuh TNI.

“Selain pidana pokok, mereka harus dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Baca juga:  Hadirkan Rawasari Creative Space, Wawako Diza Hazrah Aljosha: Ruang Baru bagi Anak Muda dan UMKM di Kota Jambi

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas Abdul Rahman dan Ramli.

Rinciannya adalah, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 untuk Ramli.

Akbar harus membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli. Sedangkan Rafsin diwajibkan membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan, sementara Sertu Rafsin hanya didakwa atas kasus penadahan.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Selain ketiga anggota TNI AL, polisi juga telah menangkap dua pelaku sipil yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna (32) dan seorang pria berinisial I.

Ajat adalah penyewa pertama mobil rental milik Ilyas yang kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada I.

I selanjutnya memindahtangankan mobil tersebut kepada pelaku lainnya, yang akhirnya dijual kepada anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.(*)




38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – 38 Narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh masih diburu.

Ini setelah,  50 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin (10/3) menjelang waktu buka puasa.

Kejadian ini mengejutkan warga sekitar yang tengah beraktivitas di dekat area lapas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, total narapidana yang kabur berjumlah 50 orang.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Dari jumlah tersebut, baru 12 narapidana yang berhasil ditangkap, sementara 38 orang lainnya masih buron.

“Dari data terkini, 50 narapidana kabur, dan 38 di antaranya masih dalam pengejaran,” jelas Yan Rusmanto dalam wawancara, pada Senin malam (10/3).

Pihak Ditjen Pemasyarakatan bersama aparat terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kaburnya para napi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari petugas lapas.

Lapas Kelas II B Kutacane diketahui memiliki 368 penghuni. Video yang beredar di media sosial menunjukkan momen para narapidana melarikan diri, melintasi pintu gerbang lapas dan berlari ke arah jalan, bahkan ke tengah kerumunan warga yang sedang membeli takjil.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Serukan Kolaborasi untuk Capai Zero Stunting di Kota Jambi

Beberapa napi juga terlihat mencoba melarikan diri lewat atap lapas.

Akibat kejadian ini, jalan lintas Kutacane-Medan sementara ditutup, dan aparat TNI serta Polri terlihat mengawal ketat area sekitar lapas Kutacane untuk mencegah narapidana kabur lebih jauh.(*)




Cek Jadwal Lengkap Seleksi Rekrutmen BUMN 2025, Daftar Lowongan Kerja dan Tahapan Tes

SEPUCUKJAMBI.ID  – Pendaftaran untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kini resmi dibuka hingga 16 Maret 2025 untuk jenis rekrutmen reguler dan disabilitas.

Sementara itu, pendaftaran untuk rekrutmen khusus Orang Asli Papua (OAP) akan dimulai pada minggu kedua hingga ketiga bulan April 2025.

Para pencari kerja yang tertarik dapat segera mengajukan lamaran untuk berbagai posisi di perusahaan BUMN.

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta diharuskan melamar untuk satu posisi yang tersedia.

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Baca juga:  Proyek Jembatan Bailey di Bungo Molor, Kemacetan Meningkat di Jalan Lintas Sumatera

Mengacu pada informasi dari laman resmi Rekrutmen Bersama BUMN, berikut adalah jadwal pendaftaran serta tahapan seleksi secara lengkap.

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Reguler

  • Pendaftaran: 7 – 16 Maret 2025
  • Melamar lowongan: 10 – 16 Maret 2025
  • Pengumuman administrasi: Minggu ke-2 April 2025
  • Tes Tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan):
    • Pemeriksaan kompatibilitas perangkat: Minggu ke-2 April 2025
    • Tes Tahap 1: Minggu ke-2 April 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 1: Minggu ke-2 Mei 2025
  • Tes Tahap 2 (Tes Bahasa Inggris, Learning Agility):
    • Pemeriksaan kompatibilitas perangkat: Minggu ke-2 Mei 2025
    • Tes Tahap 2: Minggu ke-3 Mei 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 2: Minggu ke-2 Juni 2025
  • Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni – Juli 2025
  • Pengumuman Final: Minggu ke-1 Juli 2025

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Baca juga:  Terminal Rawasari dan Pasar Bakal Direvitalisasi, Walikota Maulana: Dukung Ekonomi dan Kreativitas Anak Muda

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Disabilitas

  • Pendaftaran: 7 – 16 Maret 2025
  • Melamar lowongan: 10 – 16 Maret 2025
  • Pengumuman administrasi: Minggu ke-2 April 2025
  • Tes Tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan): Minggu ke-2 sampai minggu ke-3 April 2025
  • Tes Tahap 2 (Tes Bahasa Inggris, Learning Agility): Minggu ke-2 sampai minggu ke-3 April 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 1 dan 2: Minggu ke-4 Mei 2025
  • Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): April – Mei 2025
  • Pengumuman Final: Minggu ke-1 Juli 2025

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 OAP

  • Pendaftaran: Minggu ke-2 sampai minggu ke-3 April 2025
  • Melamar lowongan: Minggu ke-2 Mei 2025
  • Tes Tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan): Mei – Juni 2025
  • Tes Tahap 2 (Tes Bahasa Inggris, Learning Agility): Mei – Juni 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 1 dan 2: Minggu ke-3 Juni 2025
  • Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni – Juli 2025
  • Pengumuman Final: Minggu ke-2 Agustus 2025

 

Baca juga:  Kartu Merah Menghancurkan Persija, Arema Menang 3-1 di Liga 1 Indonesia

Baca juga:  Hadirkan Rawasari Creative Space, Wawako Diza Hazrah Aljosha: Ruang Baru bagi Anak Muda dan UMKM di Kota Jambi

Persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Jenis kelamin disesuaikan dengan kebutuhan posisi
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  • Sertifikasi pelatihan sesuai dengan kompetensi atau pengalaman kerja (jika ada)
  • Rekomendasi komunitas (misalnya, prestasi di bidang olahraga, seni, atau startup) jika ada
  • Penyetaraan ijazah luar negeri melalui Ditjen Dikti

Batas Usia Rekrutmen Bersama BUMN 2025

  • SMA/SMK fresh graduate: Maksimal 25 tahun
  • D3 fresh graduate: Maksimal 27 tahun
  • D4/S1 fresh graduate: Maksimal 30 tahun
  • S2 fresh graduate: Maksimal 35 tahun
  • SMA/SMK/D4/S1/S2 experienced hire: Maksimal 45 tahun

Baca juga:  Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

Baca juga:  Persaingan Bek Timnas Indonesia Makin Ketat, Menjelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Persyaratan IPK dan Nilai

  • SMA/SMK: Minimal 75 dari skala 100
  • D3: Minimal 3.00 dari skala 4.00
  • D4/S1: Minimal 3.00 dari skala 4.00
  • S2: Minimal 3.25 dari skala 4.00

Dokumen yang Diperlukan

  • Foto profil
  • KTP
  • Ijazah atau surat keterangan lulus
  • Transkrip nilai
  • Dokumen tambahan (jika ada):
    • Sertifikat pelatihan
    • Sertifikat bahasa Inggris
    • Curriculum Vitae (CV)
    • Portofolio
    • Surat rekomendasi

Cara Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025

  1. Baca ketentuan dan persyaratan di https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id
  2. Masuk ke laman Karir di https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/career
  3. Pilih jenis rekrutmen: reguler, disabilitas, atau OAP
  4. Klik tombol Daftar dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar
  5. Aktifkan akun melalui email
  6. Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen persyaratan
  7. Pilih posisi yang diinginkan dan selesai mendaftar
  8. Pantau status lamaran melalui halaman “Lamaran Saya” atau email resmi yang dikirimkan.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk bergabung dengan perusahaan BUMN! Pastikan mengikuti semua tahap pendaftaran dan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(*)




Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

SEPUCUKJAMBI.ID -Pendaftaran untuk seleksi Rekrutmen Bersama BUMN (RBB BUMN) 2025 resmi dibuka pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025.

Para pencari kerja yang tertarik dapat mengajukan lamaran untuk berbagai posisi yang tersedia melalui laman Forum Human Capital Indonesia (FHCI) di https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/.

Dalam proses rekrutmen ini, pelamar diharuskan untuk memilih hanya satu posisi lowongan kerja BUMN yang diinginkan.

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar untuk seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025, seperti yang tercantum di laman resmi FHCI BUMN:

Cara Mendaftar Rekrutmen BUMN 2025:

  1. Akses situs resmi pendaftaran di https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/.
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
  3. Pilih menu “Karir” untuk memulai pencarian lowongan kerja BUMN yang tersedia.
  4. Anda dapat mencari lowongan berdasarkan kriteria seperti posisi, jenis rekrutmen, nama perusahaan, bidang pekerjaan, jenjang pendidikan, hingga jurusan pendidikan.
  5. Klik tombol “Cari Lowongan Kerja”.
  6. Sistem akan menampilkan daftar pekerjaan yang sesuai dengan data yang Anda masukkan.
  7. Pilih lowongan yang masih tersedia dan klik tombol “Ajukan Lamaran”.
  8. Pada halaman konfirmasi, centang kolom syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu klik “Ajukan Lamaran”.
  9. Jika proses pendaftaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi.

Selain melalui menu “Karir”, Anda juga dapat melamar pekerjaan dengan mengakses Profil, memilih Daftar Riwayat Hidup, dan klik tombol “Lamar Pekerjaan” yang terletak di bagian kanan bawah.

Bagi pelamar yang sudah mengajukan lamaran, Anda dapat memantau progres aplikasi melalui menu “Lamaran Saya”.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2025. Jangan lewatkan kesempatan untuk berkarir di berbagai perusahaan BUMN yang terkemuka!.(*)




Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Jakarta, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menyelidiki dugaan pengurangan isi minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran pada label kemasannya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Hasil pengukuran terhadap tiga merek Minyakita yang diproduksi oleh tiga perusahaan berbeda menunjukkan volume minyak tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Dalam label tertulis 1 liter, tetapi setelah diukur, isi sebenarnya hanya berkisar antara 700 hingga 900 mililiter,” jelas Helfi kepada awak media, Minggu (9/3/2025).

Bareskrim pun telah mengidentifikasi tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, serta PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, yang memproduksi Minyakita dalam kemasan pouch berukuran 2 liter.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bareskrim segera mengambil langkah hukum dengan menyita barang bukti serta melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan produk Minyakita yang diduga mengalami penyusutan isi dan akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambah Helfi.

Baca juga:  Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Baca juga:  Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Triliun

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, juga menemukan indikasi pelanggaran serupa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Dalam sidak tersebut, Amran mendapati bahwa beberapa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 750 hingga 800 mililiter.

“Ini adalah pelanggaran serius yang merugikan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku kecurangan ini,” tegas Amran dalam pernyataan resminya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng meningkat. Pihak berwenang berjanji akan mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini demi melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.




Kemenkop Targetkan Pembentukan 70 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Koperasi dan UKM menilai Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat menjadi katalisator utama dalam mendongkrak pengembangan komoditas unggulan daerah, khususnya di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang ada di 66.002 desa di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Ekonomi Desa Jawa Timur Tahun 2025 yang bertema Kebijakan Pengembangan Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa di Surabaya, Minggu.

Dalam acara yang dihadiri oleh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur, Zabadi mengungkapkan bahwa setiap desa memiliki potensi komoditas unggulan yang dapat dikembangkan, seperti sektor peternakan, pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Pengelolaan dan pengembangan komoditas unggulan ini akan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif melalui koperasi desa (Kopdes).

Baca juga:  Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

Baca juga:  Cucurella Cetak Gol Penentu, Chelsea Kalahkan Leicester City 1-0 di Liga Inggris

“Pengembangan usaha komoditas unggulan di desa akan lebih cepat dan lebih besar skalanya jika dikonsolidasikan melalui koperasi. Melalui Kopdes, pemerintah optimistis dapat membangun simpul perekonomian yang dimulai dari desa, sehingga dapat menekan tingkat kemiskinan ekstrem yang terjadi di pedesaan,” ujar Zabadi.

Zabadi juga menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi desa dengan melakukan pengelolaan berbagai jenis outlet, seperti gerai sembako, apotek desa, kantor koperasi, unit usaha simpan pinjam koperasi, klinik desa, cold storage, hingga distribusi logistik.

Ini diharapkan dapat memperkuat sektor perekonomian lokal dan mendukung ketahanan ekonomi desa.

Kemenkop menargetkan pembentukan 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih dengan menerapkan tiga skema model. Pertama, membangun koperasi baru bagi desa yang belum memiliki koperasi.

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Baca juga:  Houthi Ancam Lanjutkan Operasi Angkatan Laut, Jika Israel Menolak Bantuan Gaza

Kedua, mengembangkan koperasi yang sudah ada dengan memperkuat kelembagaan dan unit usaha koperasi yang aktif. Ketiga, revitalisasi koperasi desa yang sudah tidak aktif.

Zabadi menekankan bahwa melalui Kopdes Merah Putih, para produsen seperti petani, peternak, dan nelayan serta masyarakat desa dapat bersama-sama mengoptimalkan potensi lokal mereka dan menjawab permasalahan ekonomi yang ada.

Kemenkop akan melakukan pemetaan koperasi dan potensi desa, menyiapkan modul perkoperasian, serta melakukan sosialisasi dan pendampingan kelembagaan di tingkat desa dengan koordinasi bersama pemerintah daerah setempat.(*)




BKN Targetkan Penetapan NIP CASN 2024 Selesai Sebelum Pengangkatan, Ini Jadwalnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dapat selesai sebelum pengangkatan dilakukan.

Kepala BKN, Zudan Arif, menjelaskan bahwa penetapan NIP bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 ditargetkan selesai sebelum pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

Sementara itu, bagi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), penetapan NIP harus tuntas sebelum 1 Maret 2026.

“BKN menargetkan usul penetapan NIP CASN 2024 selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi CPNS dan 30 November 2025 bagi calon PPPK,” kata Zudan dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2025.

Baca juga:  Cucurella Cetak Gol Penentu, Chelsea Kalahkan Leicester City 1-0 di Liga Inggris

Baca juga:  Walikota Maulana Hadiri Puncak Byon Fest #Ramadhan Jadi Mudah Bank Syariah Indonesia

Zudan menambahkan bahwa target ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 pada 8 Maret 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi calon ASN untuk kebutuhan tahun 2024.

Surat tersebut mengatur agar pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun anggaran 2024 yang belum ditetapkan NIP-nya tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.

Proses penetapan NIP bagi CASN 2024 dilakukan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 pada 7 Maret 2025.

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan untuk CPNS 2024 akan diserahkan paling lambat 1 September 2025, sebelum pengangkatan pada 1 Oktober 2025.

Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Baca juga:  Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

Sementara itu, untuk PPPK, keputusan pengangkatan akan diserahkan paling lambat 1 Februari 2026.

Pemerintah telah membuka seleksi CASN 2024 dengan formasi yang mencakup 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.

Seleksi CPNS dimulai pada Agustus 2024, sementara seleksi PPPK tahap I dimulai pada September 2024, dan tahap II pada Januari 2025.(*)




Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3), dan menemukan tiga perusahaan Minyakita yang diduga melanggar aturan.

Dalam sidak tersebut, Amran menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, perusahaan tersebut harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Kami tidak bisa membiarkan praktik semacam ini berlanjut. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” ujar Amran dalam keterangan resmi.

Amran melakukan sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Baca juga:  Pesan Khusus untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi dari Presiden Prabowo

Baca juga:  Majukan Sektor UMKM, Wali Kota Maulana Buka Bedug Fest Bazar Ramadhan Bahagia 1446 Hijriah

Dalam kunjungannya, ia menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan termasuk minyak kemasan yang seharusnya berisi 1 liter justru hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.

Selain itu, harga jual minyak goreng Minyakita juga melebihi HET. Meski pada kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak tersebut dijual dengan harga mencapai Rp 18.000 per liter.

Minyakita yang melanggar aturan ini diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Baca juga:  Bentuk Kepedulian, Polres Kerinci Bagikan Takjil dan Beri Imbauan Lalu Lintas di Ramadan

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Puji Langkah Pemkot Jambi, Tertibkan Retribusi Parkir di Kawasan Pasar

Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pangan pokok meningkat.

“Praktik seperti ini sangat merugikan rakyat dan tidak bisa dibiarkan. Minyakita dijual di atas HET, dari harga yang seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000, dan volumenya pun tidak sesuai,” kata Amran.

Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus segera diproses secara hukum dan ditutup. Ia juga mengingatkan pelaku usaha untuk selalu menaati regulasi yang berlaku.

“Saya mengingatkan kepada semua produsen dan distributor untuk tidak bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mengambil keuntungan dengan cara curang, pemerintah akan bertindak tegas dan tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar,” tambahnya.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan sidak rutin guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.(*)




OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan untuk mengontrol perilaku pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) di media sosial.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian para finfluencer dan memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen.

“Kami ingin agar perilaku finfluencer lebih terkontrol dengan baik, sehingga konsumen terlindungi, dan semua kegiatan finfluencer sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, atau yang akrab disapa Kiki, di Jakarta, Sabtu lalu.

Kiki menjelaskan bahwa, besarnya pengaruh finfluencer terhadap keputusan finansial masyarakat, terutama di kalangan generasi muda, menjadi alasan penting bagi OJK untuk mengatur aktivitas mereka.

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Baca juga:  Optimisme Perbankan Menguat, OJK: Stabilitas Makroekonomi Jadi Faktor Kunci

Walaupun demikian, OJK tetap mengakui potensi positif finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan kepada publik.

“Media sosial telah menjadi sumber informasi utama bagi banyak masyarakat, khususnya yang lebih muda. Dengan pengaruh besar yang dimiliki finfluencer, kami melihat pentingnya pengaturan agar mereka tetap mengedukasi dengan benar,” tambah Kiki.

Menurut Kiki, finfluencer memiliki kekuatan luar biasa dalam menjelaskan topik keuangan kepada audiens dengan cara yang mudah dimengerti.

Baca juga:  OJK Siap Awasi Implementasi BPI Danantara, Pastikan Pengelolaan Bank BUMN Tetap Efisien dan Transparan

Baca juga:  OJK Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan di Sektor Jasa Keuangan

Hubungan parasosial yang tercipta antara finfluencer dan pengikutnya juga dapat memberikan dampak positif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan.

Namun, OJK juga mencatat adanya potensi risiko terkait kurangnya kompetensi beberapa finfluencer dalam memberikan informasi yang benar dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa kasus telah ditemukan di mana finfluencer terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang mereka miliki, yang tentunya bertentangan dengan hukum.

OJK kini tengah merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer untuk memastikan mereka tetap menjalankan aktivitas di media sosial dengan cara yang aman, edukatif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Luncurkan Aplikasi OSIDA PMDK, OJK Perkuat Pengawasan Pasar Modal dengan Big Data

Baca juga:  Pinjol Ilegal Dominasi Kasus Keuangan Ilegal, OJK Gencarkan Edukasi Masyarakat

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan finfluencer dapat terus berperan dalam memberikan edukasi keuangan tanpa menimbulkan risiko negatif bagi konsumen.(*)