RUU Penyiaran dan AI: Inovasi atau Ancaman bagi Jurnalisme?

JAKARTA – Penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik semakin meluas, mendorong lembaga penyiaran nasional untuk meminta regulasi yang jelas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI.

Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, menegaskan bahwa AI tidak bisa dihindari dalam industri penyiaran, sehingga diperlukan regulasi yang adaptif agar tidak mengancam kebebasan pers.

“Kami ingin menekankan pentingnya regulasi AI dalam RUU Penyiaran ini. Kita perlu menentukan bagaimana menyikapi dan menghadapinya,” ujar Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, Senin (10/3/2025).

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

TVRI sendiri telah menguji penggunaan AI dalam produksi program dialog Presiden dengan petani. Menurut Iman, teknologi ini meningkatkan efisiensi produksi, terutama saat keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala. “Saya diminta membuat presentasi untuk program tersebut, dan AI sangat membantu dalam prosesnya,” jelasnya.

Sementara itu, Dirut LKBN Antara, Akhmad Munir, menekankan pentingnya inovasi jurnalistik berbasis AI agar media nasional tetap kompetitif. “Pemanfaatan AI dan otomatisasi dalam penyiaran dapat meningkatkan daya saing media nasional,” ujarnya. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan data pengguna Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh platform asing.

“Kita harus memiliki kontrol terhadap algoritma distribusi berita di pasar global agar tidak memicu polarisasi sosial atau manipulasi opini publik,” tegas Munir.

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

DPR RI telah menetapkan 41 rancangan/revisi undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, termasuk RUU Penyiaran yang kembali menjadi perhatian.

RUU Penyiaran sebelumnya sempat menuai kontroversi pada periode DPR 2019-2024, namun belum disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf RUU versi Maret 2024 adalah larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di Pasal 50B ayat (2), yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pers dalam mengungkap kebenaran.

Dengan pesatnya perkembangan AI dalam industri media, regulasi yang komprehensif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku penyiaran serta menjamin transparansi dalam penggunaannya demi kepentingan publik.(*)

 




TNI Dilarang Berbisnis, RUU TNI Tetap Tegaskan Pasal Larangan Bisnis Anggota TNI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Pertahanan Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin memastikan bahwa RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tidak akan mengubah pasal larangan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sjafrie setelah menghadiri rapat kerja pertama dengan Komisi I DPR yang membahas revisi RUU TNI.

“Itu tidak termasuk dalam pasal yang dibahas,” kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3).

Sjafrie menjelaskan bahwa RUU TNI hanya akan merevisi tiga pasal, yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan TNI di lembaga dan kementerian sipil, serta Pasal 53 yang membahas mengenai masa pensiun anggota TNI.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Sementara itu, Sjafrie menegaskan bahwa tidak ada perubahan yang akan dilakukan terhadap Pasal 39 yang mengatur soal larangan bagi TNI berbisnis. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

“Dilarang prajurit tidak boleh berbisnis. Kan bisnis TNI ditarik pemerintah dari awal. Nanti yang jalankan bisnis pemerintah,” ujar Sjafrie menambahkan.

Namun, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengusulkan agar larangan TNI berbisnis diatur lebih rinci.

Menurutnya, meskipun banyak keluarga atau anggota TNI yang menjalankan bisnis, bisnis tersebut biasanya dalam skala kecil dan tidak mengganggu profesionalisme serta independensi mereka.

Baca juga:  Sejumlah Pejabat IAIN Kerinci Diperiksa Polisi, Terkait Dugaan Pemotongan Dana KIP-K

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Hasanuddin berpendapat bahwa UU perlu mengatur secara tegas larangan bisnis dalam skala besar yang melibatkan anggota TNI.

“Kalau berbisnis kopral-kopral jualan kerupuk di asrama yang jauh dari kota, no problem ya. Tapi kalau sudah jenderal-jenderal yang berbisnis, misalnya ikut tender, ya repot. Kasihan rakyat,” ujar Hasanuddin.(*)




KPK Dalami Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotensi Diperiksa Sebagai Saksi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang akrab disapa Emil, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang merespons kemungkinan pemanggilan Ridwan Kamil untuk memberikan konfirmasi mengenai hasil penggeledahan rumah RK.

“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (11/3).

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Kota Bandung, pada Senin (10/3), terkait dengan kasus korupsi dana iklan Bank BJB ini.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Ridwan Kamil, yang kini menjabat sebagai politikus dari Partai Golkar, mengaku menghormati langkah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Ia menyebut bahwa penyidik telah menunjukkan surat resmi saat melakukan penggeledahan di kediamannya.

Lembaga antirasuah ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus Bank BJB pada 27 Februari 2025.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pada Rabu (4/5) bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan koordinasi, langkah selanjutnya akan diputuskan sesuai dengan perkembangan kasus.

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

“Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi,” jelas Setyo.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum diumumkan ke publik.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski angka pasti belum diumumkan.(*)




Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Siapkan Mitigasi Bencana, Menyusul Prediksi Cuaca Buruk Maret 2025

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengingatkan kepada kepala daerah di Indonesia untuk melakukan langkah mitigasi bencana dengan segera.

Hal ini menyusul prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memperkirakan curah hujan lebat di sejumlah wilayah Indonesia antara 10 hingga 20 Maret 2025.

“Kami mengingatkan semua kepala daerah, terutama di daerah rawan bencana dan rawan banjir, untuk memastikan sistem mitigasi bencana berjalan dengan baik,” ujar Bima Arya saat meninjau lokasi banjir di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/3).

Bima juga meminta agar kepala daerah memastikan masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana tidak berada di lokasi yang terancam banjir ketika curah hujan sedang tinggi.

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Dia juga mengimbau agar setiap daerah memiliki mitigasi bencana jangka pendek, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bojongkulur di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Desa Bojongkulur, meski sering dilanda banjir, telah memiliki sistem mitigasi bencana yang matang.

Salah satu upaya mitigasi yang diterapkan adalah kolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas, termasuk Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C).

“Untuk mitigasi jangka pendek, Desa Bojongkulur sudah memiliki sistem informasi dan mitigasi bencana yang menurut saya layak untuk ditiru daerah lain. Mereka mengelola informasi melalui CCTV, jalur media sosial, dan berbagai saluran komunikasi lainnya,” jelas Bima.

Baca juga:  Terminal Rawasari dan Pasar Bakal Direvitalisasi, Walikota Maulana: Dukung Ekonomi dan Kreativitas Anak Muda

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

Selain itu, Bima juga menekankan pentingnya sistem evakuasi yang diberikan tanda tertentu untuk memudahkan proses penyelamatan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dampak banjir bisa diminimalisir, dan masyarakat tidak terlalu terdampak.

Bima juga mengingatkan kepala daerah untuk mewaspadai potensi perubahan cuaca yang dapat memicu bencana.

Saat ini, pemerintah pusat melalui beberapa kementerian dan lembaga tengah melakukan intervensi terhadap potensi bencana, seperti melalui Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan dukungan dari pemerintah daerah Jabodetabek.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Safari Ramadan Pertamina Hulu Rokan Zona 1: Menyapa Media dengan Diskusi Migas yang Edukatif

“Pemerintah memang melakukan operasi modifikasi cuaca untuk mengurai awan yang dapat menyebabkan hujan di atas laut dan daratan. Meski demikian, tetap ada kemungkinan curah hujan yang lolos dan mengakibatkan banjir,” pungkas Bima.(*)




Masalah Makanan Diduga Jadi Pemicu, Buntut Pelarian 50 Narapidana dari Lapas Kutacane

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sekitar 50 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kutacane, yang terletak di Aceh Tenggara, pada Senin (10/3).

Dari jumlah tersebut, 12 narapidana telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Jika tidak salah, ada sekitar 50 narapidana yang kabur, dan 12 di antaranya sudah ditangkap di Polres,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, setelah mengikuti acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (11/3).

Agus juga mengimbau agar narapidana yang melarikan diri segera menyerahkan diri untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Warga Rumah Roboh, Serahkan Bantuan dan Beri Motivasi

“Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk menangkap mereka yang masih kabur,” kata Agus.

Agus mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif di balik pelarian tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, masalah makanan disebut-sebut sebagai salah satu pemicu pelarian.

“Kami akan memastikan apakah ini terkait dengan perilaku petugas atau masalah lainnya, seperti permintaan jatah makanan yang setara dengan yang didapatkan oleh narapidana dari KPK,” jelas Agus.

Baca juga:  Gugur Dalam Tugas, Wali Kota Maulana Salurkan Santunan Kepada Ketua RT

Baca juga:  Ditresnarkoba Polda Jambi Sita 1 Kg Sabu, Tersangka Ternyata Residivis

Agus juga menjelaskan bahwa Lapas Kutacane saat ini mengalami overkapasitas.

Dari kapasitas ideal 100 orang, Lapas tersebut kini menampung hingga 368 narapidana, sementara jumlah petugas hanya enam orang.

“Masalah klasik ini terjadi di banyak Lapas lainnya,” ungkapnya.

Namun, Agus menegaskan bahwa Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sedang berupaya untuk mengatasi masalah ini, terutama dalam hal pecandu narkoba.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Baca juga:  Harap Bisa Berkontribusi Wujudkan Kota Jambi Bahagia, Pesan Dr Nadiyah Pasca Dilantik sebagai Ketua TP PKK Kota Jambi

 “Kami telah sepakat dengan BNN, Polri, dan Jaksa Agung bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dihukum penjara,” ujar Agus.

Agus juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM bersama Menko Yusril tengah melakukan asesmen terkait pemberian amnesti dan abolisi untuk narapidana, terutama bagi mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Ada sekitar 19.000 narapidana yang mungkin akan mendapatkan pengampunan dari Presiden, yang dapat mengurangi beban di pemasyarakatan,” lanjutnya.

Sebagai langkah preventif, Agus juga menyatakan bahwa pihaknya akan memerintahkan petugas di lapangan untuk selektif dalam menerima tahanan baru, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Rp14.000 per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas Antam pada hari Selasa mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.693.000 menjadi Rp1.679.000 per gram.

Penurunan harga emas ini tercatat di laman resmi Logam Mulia, yang memantau pergerakan harga emas batangan.

Selain harga jual emas yang turun, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback emas Antam kini tercatat Rp1.528.000 per gram.

Saat melakukan transaksi pembelian atau penjualan kembali (buyback) emas batangan, terdapat potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Baca juga:  Gunakan Barcode Palsu, Sopir Truk Dicokok Saat Isi BBM Bersubsidi di SPBU Broni Jambi

Baca juga:  Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

Untuk transaksi jual beli emas batangan di PT Antam Tbk, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9% untuk non-NPWP.

Sementara itu, transaksi jual kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% untuk NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.

Harga Pecahan Emas Batangan Antam per Selasa 11 Maret 2025:

  • 0,5 gram: Rp889.500
  • 1 gram: Rp1.679.000
  • 2 gram: Rp3.298.000
  • 3 gram: Rp4.922.000
  • 5 gram: Rp8.170.000
  • 10 gram: Rp16.285.000
  • 25 gram: Rp40.587.000
  • 50 gram: Rp81.095.000
  • 100 gram: Rp162.112.000
  • 250 gram: Rp405.015.000
  • 500 gram: Rp809.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.619.600.000

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Pembeli yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%, sementara non-NPWP akan dikenakan 0,9%.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang menjadi syarat administrasi.(*)




Siap Terapkan Rekayasa Lalulintas, Kapolri Ungkap Prediksi Arus Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, puncak arus mudik Lebaran 2025 diprediksi akan terjadi pada periode 28 hingga 30 Maret.

Prediksi tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3).

Menurut Kapolri, hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan serta data pemudik tahun 2024 menunjukkan bahwa puncak arus mudik Lebaran 2025 akan terjadi pada tanggal tersebut.

Selain itu, puncak arus balik diperkirakan berlangsung antara 5 hingga 7 April 2025.

Baca juga:  Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

“Ada lonjakan jumlah pemudik pada periode 28 hingga 30 Maret 2025, sementara puncak arus balik diperkirakan pada 5 sampai 7 April 2025,” kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi persnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan tersebut, Kapolri menginformasikan bahwa pihak kepolisian akan melaksanakan Operasi Ketupat 2025 yang melibatkan seluruh jajaran Polda wilayah.

Operasi Ketupat ini akan dilaksanakan dengan dua skema, yaitu selama 17 hari untuk wilayah Lampung hingga Bali, dan selama 14 hari untuk 28 wilayah Polda lainnya, yang dimulai pada 23 Maret hingga 28 Maret 2025.

Selain itu, Kapolri juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melaksanakan rekayasa lalu lintas, khususnya di ruas Tol TransJawa.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Beberapa rekayasa lalu lintas seperti sistem ganjil-genap, contraflow, dan one way akan diberlakukan.

Namun, rekayasa tersebut akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas yang terpantau di Tol Japek untuk memastikan kelancaran arus mudik.

“Rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan data yang dihimpun dari lapangan, terutama di Tol Japek, untuk mengetahui waktu yang tepat kapan kebijakan tersebut diterapkan,” ujar Kapolri.(*)




Terlibat Kasus Pembunuhan, Dua Anggota TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID –  Oditur Militer meminta agar dua anggota TNI AL dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan mereka, terkait kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman.

Dalam tuntutannya, Oditur Militer Gori Rambe menyatakan bahwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas, serta menggelapkan mobil milik korban.

“Ini adalah kasus pembunuhan berencana. Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana,” ujar Gori Rambe, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,  Senin (10/3).

Oditur Militer menuntut agar, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Baca juga:  Kapolres Sarolangun Ajak Anak Muda Bangun Kamtibmas Lewat Momen Buka Bersama

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut hukuman empat tahun penjara karena dinilai terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Selain tuntutan hukuman penjara, Oditur Militer juga meminta Majelis Hakim untuk memecat ketiga terdakwa sebagai anggota TNI AL.

Hal ini dikarenakan tindakan mereka dianggap mencoreng nama baik institusi dan melanggar peraturan yang berlaku di tubuh TNI.

“Selain pidana pokok, mereka harus dipecat dari dinas militer, khususnya TNI Angkatan Laut,” tambahnya.

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Baca juga:  Hadirkan Rawasari Creative Space, Wawako Diza Hazrah Aljosha: Ruang Baru bagi Anak Muda dan UMKM di Kota Jambi

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa juga diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar total Rp796 juta kepada dua korban penembakan, yaitu Ilyas Abdul Rahman dan Ramli.

Rinciannya adalah, Bambang diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp209.633.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp146.354.200 untuk Ramli.

Akbar harus membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli. Sedangkan Rafsin diwajibkan membayar Rp147.133.500 untuk keluarga Ilyas dan Rp73.177.100 untuk Ramli.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli didakwa dengan pasal pembunuhan dan penadahan, sementara Sertu Rafsin hanya didakwa atas kasus penadahan.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Nadiyah Maulana Resmi Dilantik sebagai Ketua TP PKK, Siap Wujudkan Kota Jambi Bahagia

Selain ketiga anggota TNI AL, polisi juga telah menangkap dua pelaku sipil yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ajat Supriatna (32) dan seorang pria berinisial I.

Ajat adalah penyewa pertama mobil rental milik Ilyas yang kemudian menyerahkan kendaraan tersebut kepada I.

I selanjutnya memindahtangankan mobil tersebut kepada pelaku lainnya, yang akhirnya dijual kepada anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.(*)




38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – 38 Narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh masih diburu.

Ini setelah,  50 narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas II B Kutacane di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, pada Senin (10/3) menjelang waktu buka puasa.

Kejadian ini mengejutkan warga sekitar yang tengah beraktivitas di dekat area lapas.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, total narapidana yang kabur berjumlah 50 orang.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Baca juga:  Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

Dari jumlah tersebut, baru 12 narapidana yang berhasil ditangkap, sementara 38 orang lainnya masih buron.

“Dari data terkini, 50 narapidana kabur, dan 38 di antaranya masih dalam pengejaran,” jelas Yan Rusmanto dalam wawancara, pada Senin malam (10/3).

Pihak Ditjen Pemasyarakatan bersama aparat terkait sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kaburnya para napi tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dari petugas lapas.

Lapas Kelas II B Kutacane diketahui memiliki 368 penghuni. Video yang beredar di media sosial menunjukkan momen para narapidana melarikan diri, melintasi pintu gerbang lapas dan berlari ke arah jalan, bahkan ke tengah kerumunan warga yang sedang membeli takjil.

Baca juga:  PSG Wajib Menang Dua Gol, untuk Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Baca juga:  Wali Kota Jambi Maulana Serukan Kolaborasi untuk Capai Zero Stunting di Kota Jambi

Beberapa napi juga terlihat mencoba melarikan diri lewat atap lapas.

Akibat kejadian ini, jalan lintas Kutacane-Medan sementara ditutup, dan aparat TNI serta Polri terlihat mengawal ketat area sekitar lapas Kutacane untuk mencegah narapidana kabur lebih jauh.(*)




Cek Jadwal Lengkap Seleksi Rekrutmen BUMN 2025, Daftar Lowongan Kerja dan Tahapan Tes

SEPUCUKJAMBI.ID  – Pendaftaran untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kini resmi dibuka hingga 16 Maret 2025 untuk jenis rekrutmen reguler dan disabilitas.

Sementara itu, pendaftaran untuk rekrutmen khusus Orang Asli Papua (OAP) akan dimulai pada minggu kedua hingga ketiga bulan April 2025.

Para pencari kerja yang tertarik dapat segera mengajukan lamaran untuk berbagai posisi di perusahaan BUMN.

Setelah melakukan pendaftaran, calon peserta diharuskan melamar untuk satu posisi yang tersedia.

Baca juga:  Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Mendaftarnya

Baca juga:  Proyek Jembatan Bailey di Bungo Molor, Kemacetan Meningkat di Jalan Lintas Sumatera

Mengacu pada informasi dari laman resmi Rekrutmen Bersama BUMN, berikut adalah jadwal pendaftaran serta tahapan seleksi secara lengkap.

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Reguler

  • Pendaftaran: 7 – 16 Maret 2025
  • Melamar lowongan: 10 – 16 Maret 2025
  • Pengumuman administrasi: Minggu ke-2 April 2025
  • Tes Tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan):
    • Pemeriksaan kompatibilitas perangkat: Minggu ke-2 April 2025
    • Tes Tahap 1: Minggu ke-2 April 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 1: Minggu ke-2 Mei 2025
  • Tes Tahap 2 (Tes Bahasa Inggris, Learning Agility):
    • Pemeriksaan kompatibilitas perangkat: Minggu ke-2 Mei 2025
    • Tes Tahap 2: Minggu ke-3 Mei 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 2: Minggu ke-2 Juni 2025
  • Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni – Juli 2025
  • Pengumuman Final: Minggu ke-1 Juli 2025

Baca juga:  Tiga Perusahaan Diduga Sunat Isi Minyakita, Bareskrim Lakukan Penyelidikan

Baca juga:  Terminal Rawasari dan Pasar Bakal Direvitalisasi, Walikota Maulana: Dukung Ekonomi dan Kreativitas Anak Muda

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Disabilitas

  • Pendaftaran: 7 – 16 Maret 2025
  • Melamar lowongan: 10 – 16 Maret 2025
  • Pengumuman administrasi: Minggu ke-2 April 2025
  • Tes Tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan): Minggu ke-2 sampai minggu ke-3 April 2025
  • Tes Tahap 2 (Tes Bahasa Inggris, Learning Agility): Minggu ke-2 sampai minggu ke-3 April 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 1 dan 2: Minggu ke-4 Mei 2025
  • Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): April – Mei 2025
  • Pengumuman Final: Minggu ke-1 Juli 2025

Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 OAP

  • Pendaftaran: Minggu ke-2 sampai minggu ke-3 April 2025
  • Melamar lowongan: Minggu ke-2 Mei 2025
  • Tes Tahap 1 (TKD, AKHLAK, Wawasan Kebangsaan): Mei – Juni 2025
  • Tes Tahap 2 (Tes Bahasa Inggris, Learning Agility): Mei – Juni 2025
  • Pengumuman Tes Tahap 1 dan 2: Minggu ke-3 Juni 2025
  • Tes Tahap 3 (Tes TKB oleh BUMN): Juni – Juli 2025
  • Pengumuman Final: Minggu ke-2 Agustus 2025

 

Baca juga:  Kartu Merah Menghancurkan Persija, Arema Menang 3-1 di Liga 1 Indonesia

Baca juga:  Hadirkan Rawasari Creative Space, Wawako Diza Hazrah Aljosha: Ruang Baru bagi Anak Muda dan UMKM di Kota Jambi

Persyaratan Rekrutmen Bersama BUMN 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Jenis kelamin disesuaikan dengan kebutuhan posisi
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba
  • Sertifikasi pelatihan sesuai dengan kompetensi atau pengalaman kerja (jika ada)
  • Rekomendasi komunitas (misalnya, prestasi di bidang olahraga, seni, atau startup) jika ada
  • Penyetaraan ijazah luar negeri melalui Ditjen Dikti

Batas Usia Rekrutmen Bersama BUMN 2025

  • SMA/SMK fresh graduate: Maksimal 25 tahun
  • D3 fresh graduate: Maksimal 27 tahun
  • D4/S1 fresh graduate: Maksimal 30 tahun
  • S2 fresh graduate: Maksimal 35 tahun
  • SMA/SMK/D4/S1/S2 experienced hire: Maksimal 45 tahun

Baca juga:  Zakat Fitrah 2025 di Kabupaten Bungo, Ini Besaran dan Cara Pembayarannya

Baca juga:  Persaingan Bek Timnas Indonesia Makin Ketat, Menjelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Persyaratan IPK dan Nilai

  • SMA/SMK: Minimal 75 dari skala 100
  • D3: Minimal 3.00 dari skala 4.00
  • D4/S1: Minimal 3.00 dari skala 4.00
  • S2: Minimal 3.25 dari skala 4.00

Dokumen yang Diperlukan

  • Foto profil
  • KTP
  • Ijazah atau surat keterangan lulus
  • Transkrip nilai
  • Dokumen tambahan (jika ada):
    • Sertifikat pelatihan
    • Sertifikat bahasa Inggris
    • Curriculum Vitae (CV)
    • Portofolio
    • Surat rekomendasi

Cara Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2025

  1. Baca ketentuan dan persyaratan di https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id
  2. Masuk ke laman Karir di https://rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id/career
  3. Pilih jenis rekrutmen: reguler, disabilitas, atau OAP
  4. Klik tombol Daftar dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar
  5. Aktifkan akun melalui email
  6. Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen persyaratan
  7. Pilih posisi yang diinginkan dan selesai mendaftar
  8. Pantau status lamaran melalui halaman “Lamaran Saya” atau email resmi yang dikirimkan.

Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk bergabung dengan perusahaan BUMN! Pastikan mengikuti semua tahap pendaftaran dan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.(*)