Hutama Karya Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL, Dukung Road Map Zero ODOL 2027

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) terus memperkuat komitmen dalam menekan pelanggaran kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di seluruh ruas jalan tol yang dikelolanya.

Langkah ini menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah menuju Road Map Zero ODOL 2027, yang menargetkan Indonesia bebas kendaraan bermuatan berlebih dalam dua tahun ke depan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, penanganan ODOL tak bisa lagi ditunda karena telah menimbulkan dampak serius di berbagai aspek, mulai dari tingginya angka kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan, hingga meningkatnya biaya logistik nasional.

“Rencana Aksi Nasional ODOL 2025–2029 kini sedang disusun untuk memperkuat langkah bersama antara pemerintah, operator jalan tol, dan dunia usaha,” ujar Aan, dikutip dari Kompas.com (15/10).

Kendaraan bermuatan dan berdimensi berlebih menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan.

Kendaraan ODOL sulit dikendalikan, memiliki jarak pengereman panjang, dan rentan terguling di kecepatan tinggi.

Selain membahayakan pengguna lain, kondisi ini juga mempercepat kerusakan struktur jalan tol hingga lima kali lipat dari usia rancangannya.

Data Jasa Raharja mencatat, jumlah kecelakaan yang melibatkan truk pada April 2025 menurun 22,38 persen dibanding bulan sebelumnya.

Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pembatasan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama periode Lebaran.

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, menegaskan bahwa perusahaan akan menindak kendaraan ODOL secara tegas dan berkelanjutan.

“Jalan tol dibangun untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Kendaraan yang melebihi batas muatan membahayakan pengguna lain dan merusak infrastruktur,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Hutama Karya memasang Weigh-In-Motion (WIM) yang terintegrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol, antara lain Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Tol Palembang–Indralaya, Tol Pekanbaru–Dumai, Tol XIII Koto Kampar, dan Tol Binjai.

Teknologi ini memungkinkan petugas mendeteksi pelanggaran muatan secara otomatis dan real-time, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.

Selama tahap sosialisasi, kendaraan ODOL yang terdeteksi akan diputar balik sebagai bentuk edukasi dan pencegahan.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi masif melalui media konvensional, digital, dan radio agar kesadaran masyarakat terhadap bahaya ODOL meningkat,” tambah Mardiansyah.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, praktik ODOL memperlemah efisiensi logistik nasional karena mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya perawatan.

“Kendaraan ODOL membuat biaya logistik Indonesia lebih tinggi dan menurunkan daya saing di kawasan ASEAN,” tegas Djoko.

Hutama Karya mengajak seluruh pengguna jalan untuk patuh terhadap batas muatan dan dimensi kendaraan.

“Mari bersama wujudkan jalan tol yang aman, nyaman, dan bebas ODOL. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Mardiansyah.(*)




Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Simak Daftar Penerimanya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada November 2025 menjadi kabar gembira bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu yang selama ini tidak aktif karena memiliki utang iuran.

Namun, tidak semua peserta akan mendapatkan penghapusan tunggakan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria dan ketentuan khusus agar program pemutihan berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan.

“Pemutihan itu intinya bagi orang yang sudah berpindah komponen. Dulunya peserta mandiri lalu menunggak, padahal sekarang sudah masuk kategori PBI, tetapi di sistem masih ada tunggakan,” kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10).

Kebijakan ini muncul karena banyak ditemukan kasus peserta mandiri yang menunggak iuran, lalu beralih ke peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka kini sebenarnya sudah ditanggung pemerintah.

Berikut enam kriteria utama peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan berdasarkan rancangan kebijakan pemerintah:

  1. Peserta yang beralih ke PBI
    Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan diprioritaskan. Tunggakan lama mereka akan dihapus, karena iuran saat ini sudah dibayar oleh pemerintah.

  2. Peserta dari kalangan tidak mampu
    Pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar miskin atau tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

  3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi Pemda
    Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa masuk dalam daftar penerima.

  4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
    Peserta wajib tercatat dalam DTSEN sebagai bagian dari kelompok masyarakat tidak mampu. Langkah ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

  5. Pemutihan maksimal untuk tunggakan 24 bulan (2 tahun)
    BPJS hanya akan menghapus tunggakan hingga dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa di luar 24 bulan tetap menjadi tanggungan pribadi.

  6. Pendanaan melalui APBN 2026
    Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi ketentuan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat sistem perlindungan sosial dan kesehatan nasional.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan bertujuan agar masyarakat tidak lagi terhalang utang lama ketika ingin mengakses layanan kesehatan.

Dengan dihapusnya tunggakan tersebut, peserta bisa kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS dan membayar iuran baru tanpa beban.

“Tujuannya agar masyarakat yang kurang mampu tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi dan tunggakan lama,” ujar Ghufron.

Saat ini, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator PM, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah masih melakukan finalisasi skema verifikasi data peserta.

Langkah ini penting agar program pemutihan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh peserta yang tidak memenuhi kriteria.

Rencananya, peluncuran resmi program ini akan dilakukan pada November 2025, dengan tahap implementasi menyeluruh mulai awal 2026.(*)




Cak Imin Dorong Pemutihan Utang BPJS Segera Direalisasikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus dilaksanakan.

Program ini ditujukan untuk membantu jutaan peserta yang selama ini terhalang akses layanan kesehatan akibat menunggak iuran.

“Program pemutihan tetap berjalan. Saat ini sedang dilakukan penghitungan dan validasi data agar tepat sasaran,” kata Cak Imin di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mengaktifkan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang dengan nilai tunggakan mencapai Rp7,6 triliun, belum termasuk denda.

Cak Imin menegaskan bahwa pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN, melainkan hanya bagi kelompok masyarakat tidak mampu dan masih aktif kepesertaan BPJS Kesehatannya.

“Ini dengan syarat aktif. Jadi tidak semuanya bisa otomatis diputihkan,” jelasnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, pemutihan hanya mencakup tunggakan maksimal 24 bulan (2 tahun).

“Kalau peserta punya tunggakan lebih dari dua tahun, sisanya di luar 24 bulan itu tetap menjadi tanggungan peserta,” ujarnya.

Cak Imin menyebut, setelah program pemutihan terealisasi, peserta akan bisa kembali membayar iuran rutin tanpa beban utang lama dan langsung aktif mendapatkan layanan kesehatan.

“Saya terus berusaha agar tunggakan utang peserta BPJS segera dibebaskan. Setelah dilunasi pemerintah, mereka bisa memulai iuran baru. Mudah-mudahan bulan depan sudah berjalan,” tutur Cak Imin optimistis.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan sosial nasional dan mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC), yakni jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rapat finalisasi terkait mekanisme pelaksanaan dan kriteria penerima manfaat akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Koordinator PM bersama BPJS Kesehatan dan kementerian terkait.(*)




Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Siap Banding dan PK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Artis Nikita Mirzani menyatakan keberatan atas vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Usai sidang pembacaan putusan pada Selasa, Nikita menegaskan bahwa keterangannya tidak mengandung rahasia, karena produk skincare Reza Gladys memang pernah dinyatakan berbahaya oleh BPOM.

“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” ujar Nikita.

Meskipun keberatan, Nikita mengaku bersyukur atas keputusan hakim dan menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum selanjutnya, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menambahkan, pihaknya akan memanfaatkan seluruh hak hukum yang tersedia.

“Kami akan berdiskusi untuk menentukan langkah terbaik bagi Niki sendiri,” kata Usman.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Namun, majelis hakim menilai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti, sehingga hanya menghukum Nikita dalam kasus pemerasan.

Kasus ini bermula dari dugaan ancaman Nikita terhadap bos produk Reza Gladys (RGP) untuk membayar Rp4 miliar terkait produk skincare yang tidak terdaftar di BPOM, dengan uang tersebut diklaim digunakan untuk membayar sisa KPR.

Tindak pidana ini juga melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Sidang kasus ini digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa pukul 12.40 WIB.(*)




Pemerintah Buka Jalan Umrah Mandiri, Simak Cara Daftar dan Estimasi Biaya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi melegalkan perjalanan umrah mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa menunaikan ibadah umrah tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), sebelumnya menjadi satu-satunya jalur resmi.

Anggota Komisi VII DPR Selly Andriany Gantina menegaskan, legalisasi umrah mandiri menyesuaikan kebijakan baru pemerintah Arab Saudi.

Ini kata dia, sekaligus memberi pilihan bagi calon jemaah untuk lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan.

Ia juga membantah kebijakan ini melemahkan peran PPIU, yang sebelumnya dikritik oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Syarat Umrah Mandiri

Bagi calon jemaah umrah mandiri, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025:

  1. Paspor berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.

  2. Visa umrah resmi dari otoritas Arab Saudi.

  3. Surat keterangan sehat dan sertifikat vaksin sesuai aturan Arab Saudi.

  4. Bukti pemesanan tiket pulang-pergi dan akomodasi selama di Tanah Suci.

  5. Pelaporan keberangkatan ke Kemenag melalui sistem daring terintegrasi.

Perkiraan Biaya Umrah Mandiri

Biaya umrah mandiri bervariasi tergantung akomodasi dan fasilitas yang dipilih:

  • Paspor dan visa: ±Rp3,5 juta

  • Tiket pesawat sekali jalan: ±Rp8 juta, pulang-pergi ±Rp16 juta

  • Hotel per malam di Mekkah dan Madinah: ±Rp500 ribu (contoh 5 malam = Rp2,5 juta)

  • Transportasi di Arab Saudi: ±Rp300 ribu

  • Konsumsi: ±Rp3 juta

Total estimasi biaya perjalanan umrah mandiri sekitar Rp28 juta.

Calon jemaah bisa mendaftar melalui layanan resmi Nusuk Umrah di laman https://umrah.nusuk.sa:

  • Masuk ke situs https://umrah.nusuk.sa
  • Buat akun dan pilih paket yang diinginkan
  • Pesat paket Anda
  • Lalu, penerbitan visa



Sudah Capai Puluhan Ribu Laporan! Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ Dorong Transparansi Layanan Pajak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan meluncurkan kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya”.

Masyarakat kini bisa menyampaikan keluhan seputar layanan pajak dan bea cukai melalui WhatsApp di nomor 082240406600.

“Ini untuk publik yang ingin melaporkan masalah pajak atau pegawai pajak dan bea cukai yang tidak profesional. Staf kami sudah standby untuk menindaklanjuti aduan,” ujar Purbaya di Kantor DJP, Minggu (26/10/2025).

Langkah ini menegaskan keseriusan Purbaya dalam membenahi sektor keuangan negara agar lebih transparan, terbuka, dan responsif terhadap aspirasi publik.

Ia menegaskan siap menindak tegas pihak yang terbukti melanggar.

Sejak diluncurkan, jumlah laporan yang masuk terus meningkat.

Pada 20 Oktober 2025, tercatat 28.390 laporan melalui WhatsApp Lapor Pak Purbaya.

Dari jumlah itu, 14.025 laporan telah diverifikasi, termasuk aduan, masukan, pertanyaan, dan kategori lain.

Verifikasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal secara independen agar proses penanganan tetap objektif.

Purbaya menyadari adanya kendala verifikasi karena masyarakat takut menjawab telepon.

Oleh karena itu, pihak Kementerian Keuangan akan mengumumkan nomor resmi yang digunakan untuk verifikasi aduan.

Keluhan yang masuk terkait kinerja Bea Cukai, seperti jual-beli pita cukai dan penindakan rokok ilegal.

Purbaya berharap aduan yang ditindaklanjuti bisa memperbaiki pelayanan publik dan budaya tata kelola di instansi pemerintah.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menindaklanjuti laporan premanisme oknum pegawai pajak di KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang.

Laporan masuk melalui Lapor Pak Purbaya dan sedang diklarifikasi sebelum dilakukan tindak lanjut.

“Kami berharap kanal ini mendorong sistem whistleblowing yang efektif dan menegakkan kepatuhan di lingkungan pajak dan bea cukai,” kata Bimo.(*)




Satya JKN Award 2025, Bentuk Apresiasi BPJS Kesehatan untuk Perusahaan Peduli Pekerja

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling patuh dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam melindungi kesehatan pekerjanya melalui kepesertaan aktif di JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa partisipasi aktif badan usaha dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN pekerja adalah bentuk tanggung jawab sosial dan moral.

“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat, dan ini berdampak langsung pada keberlangsungan perusahaan. Kepatuhan bukan sekadar kewajiban administratif, tapi cerminan kesadaran dan komitmen bersama,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).

Ghufron menambahkan bahwa kontribusi sektor usaha sangat penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.

Hingga 1 Oktober 2025, kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta orang atau 98,6 persen dari total penduduk, di mana 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi, dr Shanti Lestari, MKM, AAK, turut menyampaikan apresiasinya kepada badan usaha penerima penghargaan.

Ia menyebut bahwa penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan.

“Kepatuhan terhadap Program JKN adalah bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja dan memperkuat budaya gotong royong di tengah masyarakat,” ujarnya.

Shanti berharap semakin banyak perusahaan di wilayah Jambi yang dapat mengikuti jejak tersebut dengan memastikan seluruh pekerja dan anggota keluarganya terdaftar aktif sebagai peserta JKN.

Penilaian Satya JKN Award 2025 dilakukan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin transparansi dan objektivitas.

Kriteria penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi e-Dabu, dan partisipasi dalam program donasi JKN.

“Kami percaya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci dalam mewujudkan sistem kesehatan yang adil dan berkelanjutan,” tutup Shanti.(*)




Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas TPAKD 2025: Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Danarote, Balai Kartini, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI ini mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Akses Keuangan Daerah”.

Rakornas ini juga merupakan bentuk sinergi antara OJK dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperkuat strategi dan arah kebijakan TPAKD tahun 2026.

Dalam pernyataannya, Wali Kota Jambi, Maulana menyampaikan bahwa, peningkatan akses keuangan di daerah menjadi kunci dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

“TPAKD merupakan forum strategis yang membantu pemerintah daerah dalam mengatasi keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan keuangan,” sebutnya.

“Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Wali Kota.

Ia juga menyambut baik arahan-arahan yang diberikan oleh tokoh-tokoh nasional dalam forum tersebut, seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta perwakilan dari Menteri Dalam Negeri dan pejabat OJK lainnya.

“Kami akan terus mendorong program inklusi keuangan di Kota Jambi, termasuk pemberdayaan UMKM, digitalisasi keuangan, dan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat,” tambahnya.

Wali Kota Jambi hadir bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Jambi, di antaranya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Plt. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),  Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Jambi.

Rakornas TPAKD 2025 ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.(*)




Progres Tol Betung–Jambi Capai 49 Persen, Waktu Tempuh Dipangkas Jadi 30 Menit

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus menunjukkan progres signifikan. Salah satu ruas penting yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), yaitu Tol Betung–Jambi Seksi 1A, telah mencapai 49% per akhir September 2025.

Ruas tol sepanjang 30,8 kilometer ini menghubungkan Betung ke Supat Induk dan ditargetkan dapat memangkas waktu tempuh dari semula 90 menit menjadi hanya 30 menit.

“HKI mengerjakan mainroad sepanjang 30,8 km, akses road interchange Betung sepanjang 2,2 km, Gerbang Tol Betung, Intersection Betung, serta jembatan underpass,” ungkap Direktur Operasi III HKI, Aditya Novendra Jaya, Selasa (7/10).

Selain mendorong konektivitas antarwilayah, proyek ini juga memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.

Baca juga:  Proyek Tol Palembang–Betung Capai 70 Persen, Gibran Targetkan Selesai Lebaran 2026

Baca juga:  Dalam Sepekan, Hutama Karya Catat 51.947 Kendaraan Gunakan Tol Betejam Seksi 3 Tempino-Ness

Kehadiran ratusan pekerja membuat penjualan bahan pokok di wilayah Betung meningkat signifikan.

Bahkan, sekitar 38% dari total tenaga kerja proyek merupakan warga lokal, sehingga turut menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

Pembangunan tol ini menerapkan teknologi konstruksi terkini untuk memastikan efisiensi dan kualitas. Beberapa teknologi unggulan yang digunakan Building Information Modelling (BIM), untuk efisiensi desain dan pelaksanaan proyek.

Kemudian, survei topografi berbasis LiDAR, memberikan hasil pemetaan dengan akurasi tinggi. Electronic Density Gauge (EDG) , untuk mengukur kepadatan tanah tanpa merusak permukaan.

Baca juga:  Mulai 14 September, Tol Baru Tempino – Simpang Ness Dibuka Gratis

Baca juga:  Tol Bayung Lencir–Jambi Seksi 3 Masih Gratis, Pengelola Tunggu Aturan Tarif

Selanjutnya, teknologi UAV Photogrammetry & Terrestrial Laser Scanner (TLS), untuk pengukuran volume lahan dan pekerjaan. Load Scanner, verifikasi volume material secara real-time dan Immersite360, yang merupakan teknologi virtual reality yang memungkinkan pemantauan proyek secara interaktif.

“Melalui inovasi ini, proses pengawasan proyek menjadi lebih transparan, cepat, dan berbasis data,” jelas Aditya.

HKI juga menerapkan konstruksi ramah lingkungan dalam proyek ini. Langkah-langkah yang dilakukan mencakup pemantauan kualitas udara, air, dan emisi dan Pengelolaan limbah B3 secara ketat.

Kemudian, penggunaan alat berat berumur muda untuk mengurangi emisi, program QHSSE Pass untuk menjaga mutu dan keselamatan kerja dan replantasi di lahan terbuka guna menjaga keseimbangan ekosistem.

Baca juga:  Tol JORR-S dan Pekanbaru–Dumai Catat Lalu Lintas Tertinggi Versi Hutama Karya

Baca juga:  Update Pembunuhan di Talang Bakung: Masih Diburu Polisi, Pelaku Diduga Sempat Melintas di Gerbang Tol Kertapati

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur ini selaras dengan prinsip keberlanjutan,” tegas Aditya.

Selain Tol Betung–Jambi Seksi 1A, HKI saat ini juga mengerjakan beberapa proyek strategis lainnya, antara lain Tol Lingkar Pekanbaru, Palembang – Betung Seksi III, Palembang – Betung Struktur, Betung – Jambi Seksi 1B, 2A, dan 2B dan Jalan Tol Cikampek Selatan Paket 2A (proyek non-JTTS).(*)




Wali Kota Maulana: Ketahanan Nasional Turut Ditentukan Dari Aspek Kesehatan

JAKARTA,  SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr.dr.H. Maulana, M.K.M, yang juga selaku pengurus harian Presidium Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), menghadiri kegiatan Pembukaan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS) ke XV, bertempat di Ballroom Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Mengangkat tema “Dokter Indonesia Sebagai Garda Terdepan Menjaga Ketahanan Kesehatan Bangsa”, PIT dan MUKERNAS PDUI ke XV ini menghadirkan Keynote Speaker, Prof. dr. Hardi Darmawan, MPH&TM, FRSTM, AIF.M, memaparkan terkait Mission Impossible make it Possible through Functional, Integrative and Innovative Medicine.

Kegiatan yang diselenggarakan 3 hingga 5 Oktober 2025 ini, juga menghadirkan pembicara lainnya, yakni dr. Lusiana, SpDVE yang memaparkan terkait dengan Strategi, Pendekatan, Deteksi Dini dan Tatalaksana Optimal Indonesia Bebas Scabies.

Usai hadiri kegiatan tersebut, didampingi Dewan Pembina Dr. Imelda, Presidium Nasional Dr. Hakim dan Sekretaris Dr. Topan, Wali Kota Maulana menyampaikan pembukaan PIT dan MUKERNAS ke XV PDUI berjalan dengan lancar san baik.

“Alhamdulillah proses pembukaannya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Ia berharap, sesuai dengan tema yang diangkat pada tahun ini, PDUI dapat selalu menjaga kekompakan untuk membangun Bangsa Indonesia.

“Semoga PDUI kompak selalu, karena Ketahanan Nasional juga ditentukan dari aspek Kesehatan,” singkat Wali Kota Maulana.

Sementara itu, mendampingi Wali Kota Maulana, Dr. Imelda selaku Dewan Pembina PDUI menyampaikan apresiasinya terhadap Wali Kota dokter Maulana.

“Kami sangat bangga mempunyai Presidium seorang Wali Kota yang sangat mumpuni,” singkatnya.

Dalam MUKERNAS yang dihadiri ratusan peserta dari seluruh Indonesia ini, selaku pengurus harian Presidium Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI), Wali Kota dokter Maulana bertugas untuk mengawal dan memperkuat peran dokter umum dalam sistem kesehatan nasional. Dirinya, yang dikenal aktif dalam berbagai organisasi profesi kesehatan, hal ini juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kota Jambi, yang diharapkan dapat terus siap memberikan kontribusi maksimal terhadap dunia kesehatan, baik di Indonesia maupun Kota Jambi.(*)