Eko Patrio Mengungkapkan Penyesalan: Permohonan Maaf untuk Rakyat Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pada malam hari ini, 30 Agustus 2025, anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada pukul 19.45 WIB, melalui akun media sosial Sigit Purnomo, atau Pasha Ungu.

Menyusul situasi psikologis dan politik yang sempat mempengaruhi publik dalam beberapa waktu terakhir.

Sigit Purnomo, yang dikenal sebagai Pasha Ungu, mengungkapkan rasa penyesalannya di hadapan masyarakat Indonesia.

“Saya dan saudara-saudara saya, Bapak Eko Patrio, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia terkait dengan situasi dan kondisi psikologis dan politik yang terjadi beberapa waktu belakangan,” ungkapnya dengan tegas.

Dengan penuh rasa tanggung jawab, Pasha juga menambahkan, “Kami sangat menghargai kepercayaan masyarakat dan berharap pertemuan malam ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki keadaan.”

Sementara itu, Eko Patrio dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus.

“Terima kasih, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua. Dengan penuh kerendahan hati, saya Eko Patrio, ingin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul akibat perbuatan yang saya lakukan,” ujarnya dengan suara bergetar, seolah menahan emosi.

“Saya mendengar dan memahami sepenuhnya aspirasi masyarakat, dan saya menyadari bahwa situasi ini membawa luka, terutama bagi keluarga korban yang harus menanggung penderitaan. Saya berkomitmen untuk memperbaiki diri, lebih berhati-hati, dan tetap menjalankan peran saya sebagai wakil rakyat dengan ketulusan dan keberanian,” lanjutnya.

Permohonan Maaf yang Tulus dan Refleksi untuk Bangsa

Eko Patrio juga menambahkan, “Tidak sedikitpun niat saya untuk memperburuk keadaan. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pendapat saya. Permohonan maaf ini saya sampaikan dengan harapan dapat diterima oleh masyarakat dan menjadi pengingat untuk terus memperbaiki diri. Mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kedamaian bangsa.”

Ke depan, Komitmen untuk Menjaga Persatuan

Dalam suasana penuh haru, kedua tokoh tersebut berharap permohonan maaf mereka dapat diterima dengan baik oleh masyarakat Indonesia.

Permohonan maaf ini juga menjadi sebuah refleksi penting bagi mereka untuk lebih bijak dalam setiap langkah politik dan sosial yang diambil ke depan.

Eko Patrio mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kedamaian bangsa.

“Sekali lagi, mohon maaf yang sebesar-besarnya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutup Eko dengan suara yang penuh ketulusan.(*)




Maulana Raih Baznas Awards, Ketua BAZNAS RI : Apresiasi yang Layak, Bukan Sekedar Simbolis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kebijakan dan komitmen kuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dalam mendorong kebangkitan zakat di daerah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, dinilai berhasil menghadirkan kebijakan strategis yang berdampak nyata bagi pengelolaan dan optimalisasi zakat di Kota Jambi. Atas peran penting tersebut, Wali Kota Maulana dianugerahi penghargaan bergengsi “Baznas Awards 2025” dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.

Wali Kota Maulana meraih penghargaan dengan kategori “Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia.” Ia dinilai berhasil memperkuat peran zakat, bukan hanya sebatas penyaluran kepada mustahik, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan ekonomi umat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad, kepada Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, yang hadir mewakili Wali Kota Jambi dalam seremoni penghargaan yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Usai menerima penghargaan tersebut, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha menyampaikan rasa syukurnya atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, penghargaan ini bukan sekedar simbol kehormatan, tetapi juga menjadi pengingat akan tanggung jawab besar dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat sebagai bagian dari pembangunan daerah.

“Alhamdulillah, hari ini Saya mewakili Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota Jambi menerima penghargaan dari Ketua Baznas Republik Indonesia. Bapak Wali Kota Maulana, meraih penghargaan dengan kategori sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia dalam agenda Baznas Awards 2025,” ucap Wawako Diza didampingi unsur pimpinan Baznas Kota Jambi.

Wawako menyebut, penghargaan ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk terus menjaga dan memperluas kolaborasi bersama Baznas. Menurutnya, kehadiran Baznas sangat dibutuhkan dalam mendukung berbagai program Pemkot Jambi, tidak hanya di bidang keagamaan, tetapi juga pada sektor lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, sosial, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

“Saya berharap kolaborasi ini dapat terus terjalin dengan baik, sehingga kita bisa selalu berjalan bersama. Ke depan, kami juga telah menyiapkan berbagai program besar yang erat kaitannya dengan kepentingan masyarakat. Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi dan memberi manfaat yang lebih luas bagi warga Kota Jambi,” sebut Diza.

Diza juga ungkapkan, bahwa Pemkot Jambi aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menunaikan zakat melalui lembaga resmi, khususnya Baznas Kota Jambi. Edukasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai kesempatan dan kegiatan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami ingin memastikan bahwa zakat yang dihimpun benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk program yang menyentuh langsung kebutuhan. Untuk itu, sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas menjadi kunci utama dalam menghadirkan manfaat yang lebih luas,” pungkas Wawako Diza.

Sebagai bentuk nyata, kolaborasi Pemkot Jambi dan Baznas itu, telah diwujudkan melalui berbagai program seperti beasiswa pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu, bantuan biaya kesehatan, santunan sosial, hingga dukungan modal usaha untuk pemberdayaan ekonomi umat. Program-program tersebut, lanjut Diza, diharapkan semakin memperkuat peran zakat sebagai instrumen keadilan sosial sekaligus pendorong pembangunan di Kota Jambi.

Sebelumnya, Ketua Baznas RI, Prof. Noor Achmad, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi yang ketat dan menyeluruh.

“Kami melihat komitmen pemerintah daerah tidak hanya dari kebijakan yang dibuat, tetapi juga dari implementasi nyata di lapangan, serta sejauhmana mereka mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam gerakan zakat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, Baznas Awards 2025 digelar sebagai bentuk apresiasi yang layak, bukan sekedar simbolis, melainkan pengakuan atas kerja keras berbagai pihak dalam menggerakkan zakat di daerah.

“Kami sengaja menyelenggarakan Baznas Awards secara besar-besaran untuk memberikan penghargaan kepada para mitra dan Baznas di daerah. Ada lebih dari 900 penerima penghargaan yang diberikan pada kesempatan ini,” ungkap Noor Achmad.

Lebih lanjut, Ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh penerima penghargaan. Menurutnya, kontribusi lembaga amil zakat dan mitra daerah sangatlah penting dalam memperkuat gerakan dakwah zakat yang manfaatnya luas bagi umat.

“Terima kasih kepada seluruh mitra dan pimpinan Baznas se-Indonesia atas dedikasi yang telah diberikan selama ini. Semoga upaya ini menjadi bagian penting dari gerakan dakwah zakat yang luar biasa,” pungkasnya.

Mengusung tema “Menguatkan Baznas, Mendukung Asta Cita”, Baznas Awards 2025 itu turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala Daerah seluruh Indonesia, pengurus Baznas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para pegiat zakat dari berbagai Lembaga Amil Zakat dan Organisasi Masyarakat Sipil.

Acara penganugerahan yang berlangsung meriah tersebut menghadirkan berbagai kategori penghargaan, mulai dari Special Awards “Menteri Pendukung Gerakan Zakat”, Special Awards “Baznas Legacy”, Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota terbaik, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional, media pendukung gerakan zakat, hingga tokoh publik yang dinilai berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran berzakat di Indonesia.(*)




Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana investasi senilai Rp105 miliar yang dikucurkan Bank BNI ke PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (28/8/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Wendy Haryanto (mantan Direktur Utama PT PAL), Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL), dan Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara memanipulasi data dan dokumen pengajuan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI ke PT PAL.

Uang yang diperoleh dari bank tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, yang menyebabkan terjadinya pembobolan dana bank hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang. Namun, untuk saat ini baru tiga yang memasuki tahap persidangan.

“Hari ini tiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” ujar Nolly saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Viktor Gunawan dan Rais Gunawan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), sedangkan Wendy Haryanto memilih tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi.

Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa akan menghadapi agenda eksepsi, sementara satu terdakwa lainnya akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi.(*)




Mahfud MD Bongkar Isu Gaji DPR Tembus Miliaran per Bulan, Bukan Rp 230 Juta

ahfud MD ungkap gaji anggota DPR bisa tembus miliaran per bulan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengungkapkan kabar mengejutkan soal besaran penghasilan anggota DPR. Bukan sekadar ratusan juta, Mahfud menyebut dirinya mendengar bahwa gaji anggota DPR sebenarnya bisa menembus miliaran rupiah per bulan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud saat berbincang dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (28/8/2025). Menurutnya, angka Rp 230 juta yang kerap disebut publik hanyalah bagian dari penghasilan rutin bulanan, sementara di luar itu masih ada sederet tunjangan hingga uang reses yang nilainya jauh lebih besar.

“Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, rumah, dan sebagainya. Di luar ini kan ada uang reses,” kata Mahfud.

Mahfud lalu mengisahkan pengalamannya saat menjadi anggota DPR periode 2004–2008. Kala itu, ia sudah menerima uang reses Rp 42 juta tiap tiga bulan, ditambah insentif per pembahasan undang-undang, hingga tawaran studi banding ke luar negeri dengan fasilitas mewah.

Di sisi lain, data resmi menunjukkan gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta per bulan. Namun, deretan tunjangan membuat total penghasilan mereka bisa melambung hingga Rp 100–230 juta. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bahkan mencatat negara harus menyiapkan Rp 1,6 triliun hanya untuk membayar gaji dan tunjangan 580 anggota DPR sepanjang 2025.

Perbandingan dengan upah minimum pun mencolok. Jika UMP DKI Jakarta tahun ini Rp 5,39 juta, maka penghasilan DPR mencapai 42 kali lipat. Dibandingkan pekerja di Banjarnegara, Jawa Tengah, yang hanya Rp 2,17 juta, selisihnya bahkan tembus 105 kali lipat. (*)




Waduh! Pemerintah Rencanakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bertahap Tahun 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap alasan pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus menambah jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Sustainability atau keberlanjutan jaminan kesehatan nasional sangat tergantung pada besarnya manfaat yang diberikan kepada peserta. Semakin besar manfaat, maka biaya yang harus ditanggung juga makin tinggi,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Kamis (21/8).

Ia juga menegaskan bahwa kenaikan iuran akan diikuti dengan penyesuaian anggaran untuk PBI yang bersumber dari APBN.

“Saat menaikkan tarif BPJS, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk PBI. Sedangkan bagi peserta mandiri, iurannya tetap, sehingga pemerintah memberikan subsidi untuk selisih tersebut, khususnya bagi peserta PBPU,” tambahnya.

Meski demikian, Sri Mulyani belum mengungkap besaran kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2026.

Pembahasan lebih rinci akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Pemerintah memberikan ruang untuk menaikkan iuran secara bertahap dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal negara.

“Dalam penyusunan skema pembiayaan, perlu keseimbangan antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Oleh karena itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap agar mengurangi dampak negatif sekaligus memastikan keberlanjutan program,” bunyi dokumen tersebut.

Buku Nota Keuangan juga mengungkapkan beberapa tantangan yang harus dihadapi Program JKN, seperti tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), serta banyaknya tunggakan iuran.

Selain itu, lesunya kondisi ekonomi dan meningkatnya jumlah PHK massal berpotensi mengurangi peserta aktif JKN karena menurunnya pekerja yang membayar iuran.

“PHK massal dapat menurunkan jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga memperbesar risiko peserta nonaktif,” jelas dokumen tersebut.

Tantangan lain adalah rendahnya kepatuhan membayar iuran dan belum optimalnya kolektibilitas iuran dari pemerintah daerah, yang menyebabkan arus kas BPJS Kesehatan terganggu.(*)




Apa Itu Sertifikat K3? Ini Penjelasan di Balik Kasus Wamenaker Noel

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam kasus ini, para pekerja dilaporkan dipaksa membayar hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3, padahal tarif resminya hanya Rp275.000.

Selisih tersebut diduga kuat menjadi bagian dari praktik pungutan liar dan gratifikasi yang kini tengah diusut oleh KPK.

Sertifikat K3 atau Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengakui kompetensi pekerja dalam memahami dan menerapkan prinsip keselamatan kerja.

Sertifikat ini menjadi penting terutama di sektor berisiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, dan industri kimia, karena bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang keselamatan kerja

  • Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja

  • Menjamin pekerja memenuhi standar K3 nasional

Kemenaker membagi sertifikasi ini dalam dua kategori:

  1. Sertifikat K3 Umum: untuk pekerja di berbagai sektor industri

  2. Sertifikat K3 Khusus: untuk pekerja di sektor spesifik seperti konstruksi, tambang, atau industri kimia

Untuk mendapatkan sertifikat K3 dari Kemenaker, pekerja wajib:

  • Mengikuti pelatihan dari Lembaga Pelatihan K3 yang telah terakreditasi

  • Menjalani ujian kompetensi

  • Jika lulus, akan diberikan sertifikat oleh pemerintah melalui sistem resmi

Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan segera membenahi sistem sertifikasi K3, terutama terkait pengawasan terhadap Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang selama ini menjadi mitra pemerintah.

“Bagi PJK3 yang belum menandatangani komitmen ulang dalam bentuk pakta integritas, izin operasionalnya akan kita tahan dulu,” tegas Yassierli.(*)




Gila! Urus Sertifikasi K3, Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dan Motor Ducati

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan KPK pada Kamis malam (21/8/2025), sebagai tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan operasi di sejumlah titik di Jakarta.

Sebanyak 14 orang diamankan, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Wamenaker Noel diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3 miliar dan 1 unit motor Ducati sebagai bagian dari praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Daftar Lengkap 11 Tersangka KPK Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker:

  1. Immanuel Ebenezer – Wamenaker

  2. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3

  3. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi K3

  4. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja

  5. Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  6. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3

  7. Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan

  8. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

  9. Supriadi – Koordinator

  10. Temurila – Perwakilan PT Kem Indonesia

  11. Miki Mahfud – Pihak dari PT Kem Indonesia

Tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam OTT ini, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 15 unit kendaraan roda empat, termasuk milik Irvian Bobby, Subhan, Hery Sutanto, dan Gerry Aditya

  • 7 unit sepeda motor, salah satunya milik Immanuel Ebenezer

  • Uang tunai senilai Rp170 juta dan US$2.201

Ketua KPK menyebut, jumlah dan nilai barang bukti menunjukkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung cukup lama, setidaknya sejak tahun 2019.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Saat ini, semua tersangka menjalani masa tahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak Jumat (22/8) hingga 10 September 2025.(*)




Terancam Penjara Seumur Hidup, Wamenaker Immanuel Ebenezer Ajukan Amnesti ke Presiden Prabowo

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Immanuel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Kemnaker, termasuk pejabat struktural yang aktif menjabat hingga 2025. Berikut daftar 10 tersangka lainnya:

  1. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Kelembagaan dan Personil K3

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3

  3. Subhan – Sub Koordinator Keselamatan Kerja

  4. Anitasari Kusumawati – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  5. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker & K3

  6. Hery Sutanto – Mantan Direktur Bina Kelembagaan

  7. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator

  8. Supriadi – Koordinator

  9. Temurila – Perwakilan PT Kem Indonesia

  10. Miki Mahfud – Pihak dari PT Kem Indonesia

Saat digiring ke mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (22/8), Immanuel sempat menyampaikan permintaan tak biasa: ia berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel kepada awak media.

Seluruh tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.(*)




KPK Tangkap Wamenaker, Prabowo Langsung Berhentikan Immanuel Ebenezer

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau yang dikenal sebagai Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan ini diambil usai Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/8/2025).

Pemberhentian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam sebuah pernyataan resmi.

Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Noel dari Kabinet Merah Putih.

“Untuk menindaklanjuti status hukum yang bersangkutan, Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo.

Saat ini, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Prasetyo juga menyampaikan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara untuk menjunjung tinggi integritas dan menjauhi praktik korupsi.

Immanuel Ebenezer menjadi anggota kabinet pertama di era Prabowo yang ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Penangkapan dilakukan langsung di kantor Kemenaker, Jakarta.(*)




Wamenaker Ditangkap KPK, Presiden Prabowo: Jika Terbukti, Akan Diganti

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menerima laporan resmi terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada KPK.

“Presiden sudah mendapatkan laporan. Beliau menyatakan bahwa ini ranah hukum dan menghormati prosesnya di KPK. Silakan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Prasetyo saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.

Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa jika Immanuel terbukti bersalah, pergantian jabatan akan segera dilakukan.

“Apabila nanti terbukti, maka akan segera dilakukan pergantian,” tegasnya.

Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, merupakan anggota pertama dalam Kabinet Merah Putih yang terjaring OTT KPK sejak pemerintahan Prabowo-Gibran terbentuk.

Ia ditangkap di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan atas dugaan pemerasan.

Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Noel diamankan karena dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).

“Pemerasan,” ucap Fitroh singkat.

Pihak Istana mengaku prihatin atas insiden ini.

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah berulang kali mengingatkan seluruh menteri dan pejabatnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan amanah jabatan.

“Presiden selalu mengingatkan kami semua untuk berhati-hati dan menjaga amanah. Ini jadi pengingat keras bagi seluruh anggota kabinet,” ungkapnya.

Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya yang turut mendampingi Prasetyo, menyatakan bahwa evaluasi internal akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.(*)