Pembatasan Truk di Tol Tempino–Jambi Selama Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 13 Maret

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menghadapi potensi lonjakan kendaraan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk ruas Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah terkait pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran 2026.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum sebagai langkah menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Plh Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan perusahaan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatur lalu lintas selama masa mudik.

Menurutnya, lonjakan mobilitas masyarakat setiap musim mudik berpotensi menyebabkan kepadatan lalu lintas, terutama di ruas tol strategis yang menghubungkan berbagai daerah di Sumatera, termasuk kawasan Jambi.

Pembatasan operasional angkutan barang dijadwalkan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku baik di ruas tol maupun jalan arteri di sejumlah wilayah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena pergerakan masyarakat selama periode Lebaran diperkirakan meningkat signifikan.

Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meminimalkan risiko kecelakaan, pemerintah melakukan pengaturan terhadap kendaraan logistik yang biasanya mendominasi sejumlah ruas jalan.

Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Namun demikian, beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan.

Kendaraan yang mengangkut BBM, BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta kebutuhan pokok masyarakat termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

Meski begitu, kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi persyaratan tertentu.

Salah satunya adalah membawa dokumen resmi yang menjelaskan jenis muatan, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.

Dokumen tersebut wajib ditempel pada bagian kaca depan kiri kendaraan agar dapat diperiksa oleh petugas di lapangan.

Hutama Karya juga memastikan sosialisasi kebijakan ini dilakukan secara luas.

Informasi pembatasan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, radio, hingga papan informasi di akses masuk jalan tol.

Langkah ini dilakukan agar para pengemudi angkutan barang mengetahui aturan tersebut sebelum memasuki ruas tol sehingga tidak menimbulkan antrean maupun gangguan lalu lintas di gerbang tol.

Hutama Karya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik, untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan demi kelancaran perjalanan masyarakat selama musim mudik Lebaran 2026.(*)




DPR Minta TNI Perbaiki Koordinasi soal Informasi Status Siaga 1

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyoroti adanya perbedaan penjelasan dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait informasi mengenai status Siaga 1 yang sempat beredar di publik.

Ia meminta agar TNI memperbaiki koordinasi internal agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kebingungan maupun spekulasi.

“Kalau memang ada perbedaan penjelasan seperti yang muncul di publik, sebaiknya koordinasi di internal TNI diperbaiki. Jangan sampai informasi yang keluar justru membingungkan rakyat,” ujar TB Hasanuddin, Minggu (8/3/2026).

Hindari Spekulasi di Masyarakat

Menurut TB Hasanuddin, perbedaan keterangan dari pejabat TNI terkait status kesiapsiagaan tersebut berpotensi memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, ia menilai penting bagi Tentara Nasional Indonesia untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan ke publik telah melalui koordinasi yang jelas dan konsisten.

“Karena itu saya berharap TNI dapat menyampaikan informasi secara lebih terkoordinasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh dan tidak menimbulkan berbagai penafsiran,” katanya.

Penjelasan Level Status Siaga TNI

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa, status siaga dalam lingkungan TNI pada dasarnya merupakan mekanisme standar yang berkaitan dengan tingkat kesiapan pasukan.

Dalam sistem tersebut terdapat tiga level kesiapsiagaan, yaitu:

  • Siaga Tiga – kondisi normal ketika satuan menjalankan aktivitas rutin seperti biasa.

  • Siaga Dua – peningkatan kesiapan sebagian pasukan untuk menghadapi situasi tertentu.

  • Siaga Satu – tingkat kesiapsiagaan tertinggi ketika seluruh pasukan dipersiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan situasi.

Pada kondisi Siaga Satu, prajurit biasanya telah melakukan konsentrasi pasukan serta menyiapkan perlengkapan dan logistik pribadi agar siap digerakkan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Operasi Militer Harus Disetujui DPR

Meski demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan status siaga merupakan mekanisme internal militer sehingga tidak memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR).

Namun, jika kesiapsiagaan tersebut berkembang menjadi pelaksanaan operasi militer, maka langkah tersebut harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia berharap koordinasi komunikasi di internal TNI dapat ditingkatkan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas dan tidak muncul spekulasi yang tidak perlu terkait situasi keamanan nasional.(*)




BGN Temukan Indikasi Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, Pengelola Dapur Diduga Jadikan Bisnis

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDBadan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejumlah pihak diduga memanfaatkan pengelolaan dapur program tersebut sebagai ladang bisnis, sehingga menyimpang dari tujuan awal program yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan tingginya target pelaksanaan program MBG memicu banyak pihak ingin terlibat sebagai pengelola dapur program tersebut.

“Target MBG sangat tinggi sekali, muncul lah ternak-ternak yayasan. Banyak orang memiliki lebih dari satu dapur,” ungkap Nanik dalam workshop bertajuk Penguatan Strategi Komunikasi dan Implementasi Kehumasan, Sabtu (7/3/2026).

Yayasan Diduga Dijadikan Kedok Bisnis

Menurut Nanik Sudaryati Deyang, pada awalnya pemerintah membuka peluang bagi berbagai lembaga sosial, pendidikan, maupun keagamaan untuk menjadi mitra pengelola dapur MBG.

Langkah tersebut bertujuan agar berbagai lembaga dapat berpartisipasi dalam menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Namun dalam praktiknya, BGN menemukan adanya pihak yang mendirikan yayasan dengan tujuan utama memperoleh keuntungan dari program tersebut.

“Yang muncul adalah pengusaha-pengusaha berkedok yayasan, karena orientasinya bisnis tadi. Makanya kamar pun enggak dipikirkan, diminta AC susah, kalau peralatan rusak enggak mau ganti karena hitung-hitungannya bisnis,” kata Nanik.

Kualitas Pengelolaan Dapur Terancam

BGN menilai pola pikir yang berorientasi bisnis berpotensi memengaruhi kualitas pengelolaan dapur MBG.

Beberapa pengelola disebut kurang memperhatikan fasilitas maupun standar operasional karena lebih fokus pada perhitungan keuntungan.

Padahal, program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.

BGN Akan Evaluasi Mitra Pengelola

Untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan, Badan Gizi Nasional menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap mitra yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Kerja sama dengan pengelola dilakukan melalui sistem kemitraan yang memiliki masa evaluasi berkala agar pelaksanaan program tetap sesuai standar dan sasaran.

Nanik juga menekankan bahwa MBG harus kembali dijalankan sesuai semangat awalnya sebagai program sosial.

“Kita akan luruskan lagi ke khitahnya bahwa MBG bukan bisnis, tapi MBG adalah program kemanusiaan, investasi sosial,” ujarnya.

Program Diharapkan Tetap Tepat Sasaran

Melalui evaluasi serta penguatan pengawasan tersebut, BGN berharap pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.

Dengan demikian, program tersebut diharapkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.(*)




Hutama Karya Prediksi Lonjakan Trafik Mudik Lebaran 2026 di JTTS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) memperkirakan terjadi lonjakan lalu lintas hingga 47,67 persen di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 2026 dibandingkan kondisi normal.

Untuk mengantisipasi peningkatan kendaraan tersebut, perusahaan memastikan kesiapan operasional dengan memperkuat layanan lalu lintas, sistem transaksi, serta fasilitas bagi pengguna jalan.

Langkah ini juga sejalan dengan kampanye pemerintah “Lebaran Nyaman Bersama”.

Saat ini Hutama Karya mengelola 14 ruas Jalan Tol Trans Sumatera dengan total panjang mencapai 822,609 kilometer.

Jaringan tersebut terdiri dari 12 ruas tol bertarif sepanjang 692,854 km, satu ruas tol tanpa tarif Betung–Tempino–Jambi Seksi 3 sepanjang 52,2 km, serta sejumlah ruas fungsional sepanjang 77,555 km yang disiapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik.

Selain itu, ruas tol Palembang–Betung Seksi 1 dan 2 sepanjang 53,6 km serta Sigli–Banda Aceh Seksi 1 sepanjang 23,955 km juga akan difungsikan sementara guna membantu mengurai kepadatan kendaraan selama periode Lebaran.

Persiapan mudik ini turut dibahas dalam kegiatan Media Gathering Kementerian Pekerjaan Umum yang digelar di Gedung Cipta Karya, Jakarta, pada 6 Maret 2026.

Acara tersebut dihadiri Menteri Pekerjaan Umum RI Dody Hanggodo, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Wilan Oktavian.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula rencana potongan tarif tol hingga 30 persen yang diberikan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mendorong distribusi lalu lintas yang lebih merata saat mudik dan arus balik.

Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan menjelaskan bahwa kebijakan diskon tarif tersebut diharapkan mampu mengurangi kepadatan sekaligus membantu masyarakat dalam perjalanan mudik.

Berdasarkan proyeksi operasional, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 13 hingga 15 Maret 2026, sementara arus balik diprediksi berlangsung pada 24 dan 28 Maret 2026.

Untuk mendukung kelancaran perjalanan, Hutama Karya menyiagakan 467 armada operasional dan 3.273 petugas di sepanjang jaringan tol.

Pemantauan lalu lintas juga diperkuat melalui 1.547 unit CCTV dan 107 Variable Message Sign (VMS) yang memberikan informasi kondisi jalan secara real time kepada pengguna.

Selain itu, perusahaan menyiapkan 61 gerbang tol, 37 lokasi top up saldo uang elektronik, serta layanan informasi perjalanan melalui HK Toll Apps.

Dari sisi keselamatan dan kelancaran transaksi, Hutama Karya juga menyediakan 134 mobile reader, 134 petugas top up, serta lebih dari 33 ribu kartu uang elektronik guna mengurangi antrean di gerbang tol.

Sementara itu, fasilitas pendukung pemudik juga diperkuat melalui 31 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang terdiri dari 29 rest area di ruas operasi dan 2 rest area di ruas fungsional.

Rest area tersebut menyediakan kapasitas parkir untuk 5.966 kendaraan, 6 SPBU reguler, 17 SPBU modular, 19 stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU), serta 2.967 toilet.

Fasilitas tambahan seperti 25 klinik kesehatan, 27 ruang laktasi, dan ATM mobile juga disiapkan bekerja sama dengan Pertamina, PLN, dan BNI.

Hutama Karya menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman di sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera.(*)




THR Karyawan Swasta Dikenakan Pajak, ASN Terima Penuh Tanpa Potongan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait perbedaan perlakuan pajak pada tunjangan hari raya (THR) antara pekerja sektor swasta dan aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini menyusul pertanyaan publik mengenai alasan THR swasta dikenakan pajak, sementara THR ASN diterima penuh tanpa potongan langsung.

Purbaya menegaskan bahwa perbedaan perlakuan pajak ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem perpajakan nasional.

Pemerintah tetap berupaya menjaga prinsip keadilan pajak bagi seluruh wajib pajak.

“Pemerintah akan menjalankan perpajakan yang cukup fair,” ujar Purbaya dikutip Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, THR termasuk bagian dari penghasilan karyawan dalam satu tahun pajak.

Oleh karena itu, bagi pekerja swasta, THR menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dipotong dari tunjangan yang diterima.

Sementara itu, THR ASN sebenarnya juga dikenakan pajak penghasilan. Namun, pajak ditanggung pemerintah melalui APBN.

Sehingga ASN menerima THR secara penuh. Perbedaan ini terjadi karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja bagi ASN.

“Untuk ASN ditanggung kan (pemerintah) bosnya. Jadi, kalau swasta protes, protes ke bosnya,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan, perubahan aturan pajak tidak bisa dilakukan secara parsial untuk memenuhi kepentingan satu kelompok saja.

Semua kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap sistem perpajakan nasional.

Perusahaan swasta memiliki opsi untuk menanggung pajak THR agar karyawan menerima tunjangan penuh. Beberapa perusahaan sudah menerapkan skema ini sebagai bentuk tambahan kesejahteraan.

Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan perusahaan masing-masing.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, THR termasuk penghasilan tidak teratur, sehingga tetap menjadi objek PPh karyawan.

Perhitungan pajak THR mengikuti sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan mekanisme penghitungan pajak.

Meski wacana pembebasan pajak THR bagi pekerja swasta kerap muncul menjelang hari raya, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme perpajakan THR tetap mengacu pada aturan nasional yang berlaku.(*)




Aturan Baru! Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Akses Media Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang belum berusia 16 tahun.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas.

Melalui aturan ini, pemerintah mewajibkan platform digital memperketat sistem verifikasi usia pengguna.

Penerapan kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi bagi anak-anak diminta untuk membatasi bahkan menutup akun pengguna yang tidak memenuhi batas usia yang ditentukan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari berbagai ancaman yang semakin marak di dunia digital.

Ia menyebutkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi beragam risiko di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online.

Selain itu, kecanduan terhadap penggunaan media sosial juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, perkembangan teknologi yang sangat cepat harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang kuat terhadap generasi muda.

Pemerintah ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak justru merugikan proses tumbuh kembang anak.

Meutya juga menegaskan bahwa perusahaan platform digital memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan pengguna, khususnya anak-anak.

Jika ditemukan akun milik anak yang belum memenuhi batas usia tanpa pengawasan atau verifikasi yang jelas, maka akun tersebut wajib ditutup sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini juga diharapkan dapat membantu para orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak mereka.

Meski terdapat pembatasan pada platform tertentu, anak-anak tetap dapat memanfaatkan internet untuk berbagai kebutuhan yang lebih aman.

Misalnya untuk mengakses layanan pendidikan digital, konten pembelajaran, maupun hiburan yang ramah anak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus mendukung perkembangan generasi muda secara sehat di tengah pesatnya perkembangan teknologi.(*)




Iuran BPJS Kesehatan Masih Tetap, Peserta Mandiri Kelas III Bayar Rp35 Ribu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ramai diperbincangkan.

Namun pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran bagi peserta.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa besaran iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran yang berlaku saat ini adalah Rp150 ribu per orang per bulan untuk kelas I, Rp100 ribu untuk kelas II, dan Rp42 ribu untuk kelas III.

Namun khusus untuk kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu.

“Besaran iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum ada perubahan,” ujar Rizzky, Jumat (6/3).

Ia menjelaskan bahwa sebagai program asuransi sosial yang mengusung prinsip gotong royong, sumber utama pembiayaan Program JKN berasal dari iuran para pesertanya.

Dalam sistem tersebut, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pengobatan peserta yang sedang sakit.

Keberlanjutan program ini, lanjutnya, sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan kepada fasilitas kesehatan.

Rizzky memberikan contoh bahwa biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien peserta JKN dapat mencapai Rp150 juta.

Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu setiap bulan seperti iuran kelas III, maka dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mengumpulkan dana sebesar itu.

Namun melalui sistem gotong royong JKN, biaya tersebut dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lainnya yang sedang dalam kondisi sehat.

“Biaya operasi tersebut bisa ditanggung dari iuran sekitar 4.285 peserta JKN kelas III lainnya yang sehat,” jelasnya.

Selain untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit, iuran JKN juga digunakan untuk berbagai program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.

Program tersebut dijalankan dengan melibatkan berbagai mitra fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

Rizzky juga mengajak seluruh peserta JKN untuk turut berperan menjaga keberlangsungan program ini melalui langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.

BPJS Kesehatan juga terus memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial resmi hingga siaran langsung di platform TikTok.

“Sekarang BPJS Kesehatan juga hadir melalui live TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat ikut menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya dapat dirasakan hingga masa mendatang,” pungkasnya.(*)




Pansel Umumkan 20 Kandidat Dewan Komisioner OJK, Ada Nama Pejabat BI hingga Kemenkeu

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan 20 kandidat yang berhasil lolos tahap seleksi administratif.

Pengumuman tersebut tertuang dalam dokumen resmi Pansel bernomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026.

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa para kandidat telah melewati proses verifikasi dokumen administrasi serta penilaian makalah sebagai bagian dari tahapan awal seleksi.

Sejumlah kandidat yang lolos berasal dari berbagai institusi strategis di sektor keuangan nasional, mulai dari pejabat internal OJK, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Beberapa nama yang cukup dikenal di antaranya Friderica Widyasari Dewi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

Selain itu terdapat pula Hasan Fawzi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.

Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi kepemimpinan OJK melibatkan figur dengan pengalaman luas dalam pengawasan sistem keuangan serta pengembangan industri jasa keuangan nasional.

Daftar 20 Kandidat Lolos Seleksi Administratif

Berikut daftar 20 kandidat beserta jabatan terakhirnya:

  1. Adi Budiarso — Direktur Pengembangan Perbankan Pasar Keuangan dan Pembiayaan Lainnya, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Kementerian Keuangan.

  2. Agus Sugiarto — Komisaris Independen PT Danantara Asset Management.

  3. Anton Daryono — Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen, Bank Indonesia.

  4. Ary Zulfikar — Direktur Eksekutif Hukum, LPS.

  5. Bambang Mukti Riyadi — Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU-PPT dan Daerah, OJK.

  6. Boby Wahyu Hernawan — Direktur Kerjasama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Kementerian Keuangan.

  7. Danu Febrianto — Senior Executive Vice President, LPS.

  8. Darmansyah — Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik, OJK.

  9. Dhani Gunawan Idat — Komisaris Utama BPRS HIK Parahyangan.

  10. Dicky Kartikoyono — Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia.

  11. Dwityapoetra Soeyasa Besar — Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik, LPS.

  12. Friderica Widyasari Dewi — Kepala Eksekutif Pengawas Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK.

  13. Hasan Fawzi — Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK.

  14. Hernawan Bekti Sasongko — Anggota Badan Supervisi OJK.

  15. Hidayat Prabowo — Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah.

  16. Iskandar Simorangkir — Wakil Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia.

  17. Lasmaida Gultom — Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK (2015–2025).

  18. Orias Petrus Moedak — Komisaris Utama PT RJL Maritime Logistics.

  19. Pahala Nugraha — Komisaris Utama Danantara Investment Management.

  20. Rizal Ramadhani — Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK.

Setelah dinyatakan lolos tahap administratif, para kandidat akan mengikuti proses seleksi lanjutan. Tahapan tersebut meliputi penelusuran rekam jejak, asesmen kompetensi, pemeriksaan kesehatan, hingga wawancara oleh Panitia Seleksi.

Pansel juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak, integritas, serta reputasi para kandidat.

Informasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan calon anggota Dewan Komisioner OJK yang melaju ke tahap akhir seleksi.

Melalui proses ini, pemerintah berharap dapat menghasilkan pimpinan OJK yang memiliki integritas tinggi, kompetensi kuat, serta mampu menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional.(*)




Konflik AS–Israel vs Iran Bisa Ganggu Mudik Lebaran 2026, Ini Alasannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran diperkirakan tidak hanya berdampak pada stabilitas geopolitik global, tetapi juga berpotensi memengaruhi aktivitas mudik Lebaran di Indonesia pada 2026.

Salah satu dampak yang dikhawatirkan adalah kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dunia yang dapat berdampak langsung pada biaya transportasi masyarakat.

Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Ki Darmaningtyas, menilai kondisi tersebut dapat membuat sebagian masyarakat berpikir ulang untuk pulang kampung saat Lebaran.

Menurutnya, kenaikan harga energi berpotensi memicu efek domino pada berbagai sektor ekonomi, termasuk ongkos perjalanan.

Ia menyebut bahwa secara umum pemerintah sebenarnya cukup siap menghadapi arus mudik maupun arus balik pada musim Lebaran tahun ini.

Namun, persoalan yang lebih besar justru dapat datang dari kemampuan ekonomi masyarakat.

Ki Darmaningtyas menjelaskan bahwa konflik di kawasan Timur Tengah berpotensi memicu lonjakan harga energi global.

Kondisi ini kemudian dapat berdampak pada perekonomian nasional dan memengaruhi keputusan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

Menurutnya, tekanan ekonomi juga bisa membuat masyarakat lebih memprioritaskan kebutuhan lain yang dianggap lebih penting, terutama bagi keluarga yang memiliki tanggungan seperti biaya pendidikan anak.

Selain itu, kenaikan harga BBM biasanya tidak hanya berdampak pada biaya transportasi, tetapi juga memicu kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

Hal ini pada akhirnya dapat menambah beban pengeluaran masyarakat.

Ia juga menyoroti kemungkinan tekanan terhadap nilai tukar rupiah jika harga energi global melonjak.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah membutuhkan lebih banyak dolar Amerika Serikat untuk memenuhi kebutuhan impor energi.

Dengan berbagai kemungkinan tersebut, dinamika geopolitik global dinilai dapat memberikan dampak langsung hingga ke aktivitas masyarakat sehari-hari.

Tradisi mudik Lebaran yang setiap tahun menjadi momen penting bagi jutaan warga Indonesia pun berpotensi ikut terpengaruh.()*




THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Kebijakan ini mengatur mekanisme pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pembayaran THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam proses penyaluran tunjangan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam beleid yang telah ditandatangani Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Pemerintah memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR telah dialokasikan dalam anggaran negara.

Penyaluran tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Pemerintah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan pada awal bulan Ramadan. Dengan jadwal tersebut, para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diharapkan sudah menerima tunjangan sebelum puncak perayaan Idul Fitri.

Selain pegawai aktif, kebijakan ini juga mencakup sejumlah penerima lain, termasuk pensiunan aparatur negara.

Besaran THR yang diterima setiap penerima akan menyesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Skema pemberian THR ini pada dasarnya masih mengikuti pola yang telah diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Komponen tunjangan umumnya meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Pemerintah menilai pencairan THR juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Menjelang Lebaran biasanya terjadi peningkatan konsumsi masyarakat yang mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, hingga jasa.

Tambahan pendapatan yang diterima aparatur negara juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah pun optimistis proses penyaluran tunjangan tersebut dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi para penerima menjelang Hari Raya.(*)