Ini 10 Kampus Terbaik Indonesia Menurut QS 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Universitas Indonesia (UI) kembali menempati posisi teratas sebagai universitas terbaik di Indonesia berdasarkan QS World University Rankings 2026.

Pencapaian ini menegaskan konsistensi UI sebagai perguruan tinggi unggulan di tingkat nasional sekaligus berdaya saing di level global.

Selain UI, sejumlah universitas negeri dan swasta di Indonesia juga berhasil masuk dalam 10 besar nasional versi QS 2026, mencerminkan peningkatan kualitas pendidikan tinggi Indonesia di kancah internasional.

Berikut daftar 10 universitas terbaik di Indonesia versi QS World University Rankings 2026:

1. Universitas Indonesia (UI)

UI menempati peringkat dunia sekitar 189. Kampus ini unggul dalam reputasi akademik, produktivitas riset, serta jejaring internasional.

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)

UGM berada di peringkat dunia sekitar 224, dikenal kuat dalam riset multidisipliner, kualitas pengajaran, dan kontribusi akademik global.

3. Institut Teknologi Bandung (ITB)

ITB menempati peringkat dunia sekitar 255, dengan keunggulan di bidang teknik, sains, dan inovasi teknologi.

4. Universitas Airlangga (Unair)

Unair berada di peringkat dunia sekitar 287, unggul di bidang kesehatan, biomedis, dan ilmu sosial.

5. IPB University

IPB menempati peringkat dunia sekitar 399, fokus pada pertanian, sumber daya alam, dan ilmu lingkungan.

6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

ITS Surabaya berada di peringkat dunia sekitar 509, dikenal sebagai kampus teknik dan teknologi terapan.

7. Universitas Padjadjaran (Unpad)

Unpad menempati peringkat dunia sekitar 515, unggul dalam ilmu sosial, kedokteran, dan manajemen.

8. Universitas Diponegoro (Undip)

Undip berada di peringkat dunia sekitar 624, dengan kekuatan di bidang teknik, hukum, dan ekonomi.

9. Universitas Brawijaya (UB)

UB berada di peringkat dunia sekitar 680, menjadi salah satu universitas terbesar dan terkemuka di Jawa Timur.

10. Binus University

Binus University menjadi satu-satunya perguruan tinggi swasta (PTS) dalam 10 besar nasional, dengan peringkat dunia 851–900, unggul di bidang teknologi, bisnis, dan ilmu komputer.

QS World University Rankings menilai universitas berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain reputasi akademik, reputasi pemberi kerja, rasio dosen dan mahasiswa, sitasi penelitian, serta orientasi internasional.

Hasil pemeringkatan ini menunjukkan bahwa kualitas perguruan tinggi Indonesia, baik negeri maupun swasta, semakin mampu bersaing di tingkat global.

Selain QS, THE World University Rankings 2026 juga mencatat sejumlah kampus Indonesia, dengan UI kembali memimpin di tingkat nasional, disusul ITB, UGM, Unair, dan UMS.

Hal ini memperkuat posisi Indonesia dalam peta pendidikan tinggi dunia.

Hasil pemeringkatan internasional ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi calon mahasiswa, pemerintah, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk terus meningkatkan mutu akademik, riset, dan inovasi di Indonesia.(*)




Catat! Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026 Mendatang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menetapkan bahwa awal ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.

Keputusan ini berdasarkan perhitungan hisab astronomis dan diumumkan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.1/B/2025, yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

Penetapan awal bulan Ramadan dilakukan dengan menerapkan prinsip kesatuan matlak global, sehingga puasa akan dimulai secara serentak di seluruh dunia.

Dalam maklumat tersebut disebutkan bahwa tanggal 1 Ramadan 1447 H menurut metode yang digunakan Muhammadiyah bertepatan dengan Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi.

Metode yang dipakai adalah hisab hakiki wujudul hilal, yang memperhitungkan posisi bulan dan matahari secara ilmiah.

Muhammadiyah menegaskan bahwa metode ini telah valid dan menjadi rujukan resmi organisasi dalam menentukan penanggalan Hijriah, sehingga penetapan awal Ramadan dilakukan secara akurat.

Menurut ketetapan tersebut, puasa Ramadan 1447 H akan berlangsung selama 30 hari.

Ijtimak menjelang Syawal diperkirakan terjadi pada 19 Maret 2026 pukul 01:23:28 UTC.

Beberapa wilayah sudah memenuhi kriteria PKG 1 pada saat itu.

Sehingga Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan jatuh pada Jumat Legi, 20 Maret 2026.

Tidak hanya awal Ramadan dan Idulfitri, Muhammadiyah juga telah menetapkan tanggal awal Zulhijah yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Iduladha.

Sehingga umat Islam dapat mempersiapkan rangkaian ibadah utama dalam kalender Hijriah 1447 H.

Perbedaan antara penetapan Muhammadiyah dan lembaga lain, termasuk pemerintah yang menetapkan awal Ramadan melalui sidang isbat, merupakan hal yang lazim terjadi.

Sidang isbat pemerintah menggabungkan hasil pemantauan hilal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sementara Muhammadiyah menggunakan pendekatan hisab yang bersifat global dan ilmiah.

Muhammadiyah menegaskan bahwa maklumat ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh warga persyarikatan.

Masyarakat yang mengikuti metode Muhammadiyah akan memulai puasa sesuai maklumat organisasi.

Sedangkan masyarakat lain dapat menunggu keputusan resmi pemerintah lewat sidang isbat sesuai keyakinan masing-masing.

Dengan penetapan awal Ramadan 1447 H pada 18 Februari 2026, Muhammadiyah berharap umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa secara serentak, tertib, dan terencana, serta mempersiapkan pelaksanaan Idulfitri dan Iduladha dengan lebih matang.(*)




Sidang Kasus Chromebook Digelar, Nadiem Makarim Berstatus Terdakwa

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini berkaitan dengan program pengadaan perangkat teknologi informasi pada periode 2019–2022 yang digulirkan untuk mendukung agenda digitalisasi pendidikan nasional.

Program tersebut menyasar sekolah-sekolah di berbagai wilayah Indonesia agar dapat mengakses pembelajaran berbasis teknologi digital.

Namun dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan.

Penyidik menilai terdapat indikasi pengaturan spesifikasi teknis serta mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kebijakan pengadaan Chromebook juga disebut tidak sepenuhnya mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kebutuhan riil satuan pendidikan.

Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa proses hukum akan menggunakan ketentuan hukum acara pidana terbaru.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyebutkan bahwa baik penasihat hukum maupun penuntut umum sepakat menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/1/2026).

Penetapan Nadiem sebagai terdakwa dilakukan setelah jaksa menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk membawa perkara ke tahap penuntutan.

Dalam konstruksi perkara, kebijakan yang diambil di level pimpinan kementerian dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Sejumlah pihak lain yang terlibat dalam proyek ini juga telah lebih dulu diproses secara hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret figur yang selama ini dikenal sebagai simbol reformasi pendidikan dan transformasi digital di Indonesia.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari terdakwa serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Majelis hakim menegaskan seluruh proses persidangan akan berjalan sesuai ketentuan hukum hingga putusan akhir dijatuhkan.(*)




Gaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak PPh 21, Berlaku Mulai Januari 2026! Benarkah?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi memberlakukan insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026 yang ditetapkan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, PPh Pasal 21 yang biasanya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Dengan demikian, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Pemberian fasilitas fiskal diharapkan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. Pernyataan tersebut tertuang dalam pertimbangan PMK , Senin (5/1/2026).

Pemerintah menilai peningkatan take home pay pekerja menjadi kunci dalam menjaga konsumsi rumah tangga, yang selama ini berperan besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan bertambahnya pendapatan riil, aktivitas belanja masyarakat diharapkan meningkat dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor.

Namun demikian, insentif pembebasan PPh 21 ini tidak berlaku untuk semua pekerja. Pemerintah menetapkan batas penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan.

Fasilitas ini mencakup pegawai tetap dan tidak tetap, termasuk pekerja harian dengan penghasilan rata-rata hingga Rp500 ribu per hari.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.

Insentif pajak tersebut difokuskan pada sektor-sektor padat karya dan strategis.

Seperti industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan produk kulit, serta sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran, dan kafe.

Sektor-sektor ini dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja namun rentan terdampak perlambatan ekonomi.

Kebijakan pembebasan PPh 21 ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun pajak 2026.

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai dampaknya terhadap daya beli masyarakat, kelangsungan usaha, serta kondisi fiskal negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Waduh! Hakim Konstitusi Anwar Usman Dikasih Surat Peringatan, Ini Penyebabnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait tingkat kehadiran yang dinilai rendah dalam persidangan dan rapat internal Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025.

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas yudisial selama satu tahun, ketidakhadiran Anwar Usman menjadi perhatian serius lembaga pengawas etik.

“Berdasarkan rekapitulasi sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari situs resmi MK, Jumat (2/1/2026).

MKMK menegaskan bahwa kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH) merupakan kewajiban mendasar yang tidak bisa dipisahkan dari jabatan.

Ketidakhadiran yang berulang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kerja lembaga serta proses pengambilan putusan.

Surat peringatan itu dituangkan secara resmi dengan nomor 41/MKMK/12/2025 yang ditujukan kepada Anwar Usman.

Palguna menjelaskan, surat ini memantau pelaksanaan kode etik, khususnya terkait kehadiran hakim dalam sidang dan rapat internal.

“Peringatan ini bersifat etik dan tidak terkait dengan substansi perkara atau putusan yang dihasilkan Mahkamah Konstitusi,” tambah Palguna.

Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum memberikan keterangan rinci mengenai alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah agenda persidangan dan rapat.

Namun, MKMK menegaskan bahwa akumulasi ketidakhadiran tetap harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme etik yang berlaku.

Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dikenal memiliki hubungan keluarga dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK menekankan bahwa pengawasan etik dilakukan secara objektif, tanpa mempertimbangkan latar belakang personal maupun relasi kekuasaan.

Kasus ini kembali menyoroti peran MKMK sebagai penjaga etik hakim konstitusi, di tengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan konstitusional.(*)




Penghinaan Presiden Hingga Hubungan Seksual, Pasal KUHP Baru Menuai Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru sejak awal Januari 2026 terus menjadi sorotan publik.

Pemerintah dan DPR menyebut regulasi ini sebagai tonggak penting reformasi hukum nasional.

Sementara sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil menyoroti pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik penegakan hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru sebagai capaian bersejarah setelah perjalanan panjang reformasi hukum.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang mengganti KUHP warisan Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2026).

Ia menilai pembaruan ini menandai perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana nasional.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tetapi sebagai sarana rakyat mencari keadilan. Pembaharuan KUHP dan KUHAP seharusnya sudah dilakukan di awal reformasi, namun selalu menghadapi rintangan,” ucapnya.

KUHP Baru dan Pendekatan Modern

KUHP baru menggantikan aturan pidana warisan kolonial Belanda yang berlaku lebih dari satu abad.

Pemerintah menyatakan pembaruan ini menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta prinsip hak asasi manusia.

Selain itu, KUHP baru mengedepankan pemidanaan modern, termasuk keadilan restoratif dan alternatif sanksi non-penjara.

Meski demikian, sejumlah pasal memicu kontroversi.

Ketentuan yang mengatur moralitas, seperti hubungan seksual di luar perkawinan dan hidup bersama tanpa ikatan nikah, dinilai mencampuri ranah privat warga negara.

Meski delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak keluarga tertentu, kritik tetap muncul karena dianggap membuka ruang kriminalisasi kehidupan pribadi.

Pasal terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara juga menuai kekhawatiran.

Rumusan pasal yang multitafsir dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi, khususnya bagi warga yang ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Kontroversi KUHAP Baru

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyoroti KUHAP baru yang berpotensi menguatkan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai.

Selain itu, aturan pelaksana dinilai belum sepenuhnya siap saat regulasi mulai diterapkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran praktik hukum di lapangan.

Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru akan terus dievaluasi.

Pengawasan publik dianggap penting agar reformasi hukum pidana benar-benar berjalan sesuai tujuan: menghadirkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berpihak pada masyarakat.(*)




Menteri HAM Soroti Teror Aktivis, Minta Polisi Segera Usut Tuntas!

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta Polisi mengusut tuntas dugaan aksi teror dan intimidasi yang menimpa sejumlah aktivis serta pemengaruh (influencer) yang menyampaikan kritik di ruang publik.

Pigai menilai, praktik teror semacam itu berpotensi mengganggu hak kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

“Terkait maraknya teror yang menimpa influencer, saya minta kepada aparat kepolisian untuk mengusut secara tuntas agar diketahui apa motifnya dan siapa pelakunya,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Pigai menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini berada dalam kondisi ruang demokrasi yang terbuka.

Di mana setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pikiran, perasaan, dan kritik terhadap kebijakan publik.

“Saat ini kita menikmati surplus demokrasi, yakni hak berpendapat atas pikiran dan perasaan yang dijamin tanpa adanya protokol lalu lintas,” kata Pigai.

Dalam situasi demokrasi yang terbuka tersebut, Pigai menilai tidak seharusnya ada pihak yang melakukan intimidasi atau teror hanya karena perbedaan pandangan.

Ia mengingatkan bahwa, jika praktik teror dibiarkan, hal itu dapat menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Sejumlah aktivis dan influencer sebelumnya melaporkan adanya aksi teror setelah menyuarakan kritik, khususnya terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Sumatera.

Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari pengiriman bangkai hewan ke rumah korban, perusakan kendaraan, hingga ancaman melalui pesan digital.

Menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan pemerintah dengan aksi teror tersebut, Pigai menegaskan bahwa, hingga saat ini tidak terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan negara.

“Tidak mungkin institusi, apalagi negara, menghalangi kebebasan berpendapat,” tegas Pigai.

Meski demikian, Pigai juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya menyampaikan kritik secara rasional, objektif, dan tidak menyerang kehormatan pribadi maupun institusi.

“Kritik boleh, tetapi harus disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak menyerang kehormatan pribadi atau institusi,” ujarnya.

Pigai berharap kepolisian dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani laporan teror tersebut.

Ia menegaskan bahwa, pengusutan yang tuntas menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.

Serta menjaga ruang publik tetap aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik tanpa rasa takut.(*)




Gugatan Kuota Internet Hangus Dibawa ke MK, Konsumen Tuntut Perlindungan Hak Digital

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Polemik sisa kuota internet prabayar yang hangus kembali bergulir ke ranah hukum.

Sejumlah warga mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dianggap menjadi dasar hukum hangusnya kuota internet setelah masa aktif paket berakhir.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang menilai aturan tersebut merugikan konsumen.

Terutama masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada akses internet, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku usaha daring.

Kuasa hukum pemohon, Viktor, menyatakan kliennya mengalami kerugian nyata akibat ketentuan ini.

“Para pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” kata Viktor, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (2/1/2026).

Gugatan menyoroti Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.

Pasal ini memberikan kewenangan luas kepada operator seluler untuk menetapkan masa berlaku kuota data tanpa mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.

Akibatnya, sisa kuota yang telah dibayar dapat hangus tanpa kompensasi.

Pemohon berpendapat bahwa kuota internet merupakan bagian dari hak ekonomi konsumen.

Oleh karena itu, penghangusan kuota tanpa pengembalian dianggap bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak milik yang dijamin oleh UUD 1945.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk menyatakan pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai secara bersyarat.

Mereka mengusulkan agar sisa kuota dapat diakumulasikan ke periode berikutnya, tetap berlaku selama masa aktif kartu prabayar, atau dikonversi menjadi pulsa sebagai bentuk pengembalian nilai.

Perkara ini telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dan saat ini berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.

MK akan menilai kedudukan hukum pemohon serta mendalami argumentasi konstitusional sebelum melanjutkan ke persidangan berikutnya.

Isu sisa kuota hangus sendiri telah lama menjadi sorotan publik.

Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, gugatan ini diharapkan mendorong evaluasi ulang regulasi telekomunikasi agar lebih menjamin perlindungan hak konsumen di Indonesia.(*)




Isu Ijazah Jokowi, SBY Jadi Sasaran Fitnah: Demokrat Siapkan Langkah Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut terseret dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang kembali ramai di media sosial.

Isu ini muncul dari konten yang menarasikan adanya “tokoh besar” di balik polemik ijazah Jokowi dan mencoba mengaitkannya dengan SBY.

Menanggapi hal tersebut, Partai Demokrat menegaskan SBY tidak memiliki keterkaitan apapun dengan isu tersebut.

Partai berlambang mercy ini menilai narasi yang menyeret nama SBY sebagai fitnah dan tidak berdasar.

Ahmad Khoirul Umam, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, menyatakan bahwa SBY sedang mempertimbangkan langkah hukum atas pencatutan namanya.

“Betul-betul dipertimbangkan oleh Pak SBY. Tentu langkah awal adalah somasi, yaitu teguran hukum tertulis kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut,” ujar Umam.

Somasi dipilih sebagai langkah awal untuk memberi peringatan sekaligus ruang klarifikasi kepada akun-akun media sosial yang menyebarkan tudingan tersebut.

Namun, Demokrat tidak menutup kemungkinan melanjutkan ke tahap hukum berikutnya bila diperlukan.

“Somasi ini menjadi fase awal sebelum masuk ke tahap berikutnya, jika memang diperlukan,” tambah Umam.

Menurut Demokrat, penyebaran narasi yang mengaitkan SBY dengan isu ijazah Jokowi tidak hanya mencederai nama baik tokoh negara.

Tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan politik dan misinformasi di ruang publik.

Oleh karena itu, partai menilai perlu ada sikap tegas agar praktik serupa tidak terus berulang.

Di sisi lain, Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak pernah menuduh SBY berada di balik isu ijazah palsu.

Jokowi meminta publik tidak berspekulasi dan mengaitkan nama tokoh tertentu tanpa dasar yang jelas.

Isu dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri sudah beberapa kali muncul dan telah dibantah.

Aparat penegak hukum menegaskan dokumen pendidikan Jokowi sah dan sesuai data institusi resmi.

Dengan langkah somasi yang dipertimbangkan Demokrat, diharapkan penyebaran informasi menyesatkan dapat dihentikan serta menjadi pengingat agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan fitnah.(*)