Gara-gara Ini! Wisatawan Lokal Mulai Tinggalkan Bali, Malah Pilih Jakarta dan Surabaya

BALI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bali, yang selama ini menjadi destinasi favorit wisatawan domestik, kini mulai kehilangan daya tarik bagi sebagian pelancong Nusantara.

Tren kunjungan wisatawan lokal menunjukkan pergeseran minat ke kota-kota lain seperti Jakarta dan Surabaya, seiring persepsi bahwa biaya liburan di Pulau Dewata semakin tinggi.

Data terbaru industri pariwisata mencatat jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali turun dari sekitar 10,1 juta pada 2024 menjadi 9,2 juta pada 2025.

Penurunan ini dikaitkan dengan tingginya harga tiket pesawat, akomodasi, makanan, transportasi, dan aktivitas wisata, yang dianggap kurang ekonomis dibandingkan alternatif perjalanan ke kota besar lain di Indonesia.

Pelaku industri pariwisata Bali menyebut biaya tinggi menjadi salah satu alasan utama perubahan tren ini.

Banyak wisatawan lokal kini memilih Jakarta dan Surabaya sebagai destinasi liburan akhir pekan yang lebih hemat, praktis, dan nyaman bagi keluarga maupun kelompok teman.

Perubahan pola kunjungan ini menjadi tantangan baru bagi sektor pariwisata Bali, terutama bagi hotel dan penyedia layanan wisata yang selama ini mengandalkan segmen domestik untuk menopang okupansi.

Meskipun wisatawan internasional dan segmen premium tetap menjadi tulang punggung, penurunan minat wisatawan lokal menjadi bahan evaluasi penting bagi pelaku industri dan pemangku kebijakan.

Bali tetap menjadi tujuan utama bagi wisatawan mancanegara, namun dinamika harga menjadi perhatian serius untuk menjaga keseimbangan antara harga, pengalaman wisata, dan daya saing destinasi.

Pemerintah daerah dan industri pariwisata diharapkan dapat menyesuaikan strategi agar Pulau Dewata tetap kompetitif dan menarik bagi semua segmen wisatawan.(*)




Ramadan Tak Hentikan Program Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan BGN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama bulan Ramadan.

Keberlanjutan program ini dinilai krusial karena menyasar kelompok prioritas yang berada pada fase penting pertumbuhan dan perkembangan.

Dadan menjelaskan bahwa pada tahun 2026, fokus utama Program MBG diarahkan pada kelompok 1.000 hari pertama kehidupan.

Kelompok ini mencakup ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita yang membutuhkan asupan gizi optimal untuk menunjang tumbuh kembang.

Menurutnya, kelompok tersebut tidak boleh kehilangan akses terhadap makanan bergizi meskipun terdapat hari libur nasional atau perubahan aktivitas selama bulan Ramadan.

“Bahkan di 2026 ini kita akan utamakan di 1.000 hari pertama kehidupan. Oleh sebab itu di hari libur, di Ramadhan, program kita akan tetap jalan karena target utama kita adalah ibu hamil, menyusui, dan anak balita. Golden time period-nya pendek sekali karena di situlah stunting dicegah dan otak berkembang,” ujar Dadan.

Ia menekankan bahwa periode 1.000 hari pertama kehidupan merupakan masa emas yang sangat menentukan kualitas kesehatan, kecerdasan, dan produktivitas anak di masa depan.

Kekurangan gizi pada fase ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang sulit diperbaiki.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menekan angka stunting secara nasional.

Oleh karena itu, BGN menilai penting menjaga kesinambungan intervensi gizi sepanjang tahun, termasuk selama bulan Ramadan.

Dadan menambahkan bahwa pelaksanaan MBG di bulan Ramadan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Penyesuaian tersebut mencakup pengaturan waktu distribusi serta mekanisme penyaluran, tanpa mengurangi kualitas makanan maupun jumlah penerima manfaat.

Selain menyasar anak sekolah, program MBG juga secara khusus menjangkau ibu hamil dan ibu menyusui yang membutuhkan tambahan asupan gizi untuk menjaga kesehatan ibu serta mendukung pertumbuhan janin dan bayi.

BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal dalam berbagai situasi.

Termasuk selama Ramadan, sebagai bagian dari agenda nasional peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan kesehatan jangka panjang.(*)




Merokok Saat Mengemudi Digugat ke MK, Dinilai Bahayakan Keselamatan Jalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengkaji permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Permohonan ini menyoroti perilaku merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor yang dinilai belum diatur secara tegas dan jelas dalam regulasi lalu lintas.

Gugatan diajukan oleh warga bernama Syah Wardi. Ia menilai aturan yang ada belum memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang merokok di jalan raya.

Padahal aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Permohonan uji materiil ini menyoal Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut.

Menurut pemohon, kedua pasal itu belum mengatur secara spesifik perbuatan konkret yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Syah Wardi dalam permohonannya.

Ia menilai ketidakjelasan norma tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Menurutnya, merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi, memperlambat reaksi, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pemohon juga menilai negara belum maksimal dalam melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sanksi yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulisnya.

Dalam petitumnya, Syah Wardi mengusulkan agar pengendara yang kedapatan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi lebih berat.

Seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu, serta sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potensi bahaya yang ditimbulkan.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena berpotensi mengubah pola penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, regulasi terkait perilaku berkendara dapat menjadi lebih ketat demi meningkatkan keselamatan bersama.

Saat ini, MK masih memproses permohonan uji materiil tersebut.

Putusan yang akan dibacakan nantinya akan menentukan apakah norma dalam UU LLAJ perlu diperjelas atau diperketat guna menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)




Harga Tiket Jakarta–Aceh Jadi Kendala Pengiriman Tenaga Medis, Ini Kata Menkes

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya harga tiket pesawat rute Jakarta–Aceh yang dinilai menjadi hambatan serius dalam pengiriman tim medis dan relawan kesehatan ke wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama pimpinan DPR RI di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, mahalnya tiket penerbangan domestik menyulitkan mobilisasi tenaga kesehatan dalam masa tanggap darurat.

Dalam dua pekan pertama penanganan bencana, Kementerian Kesehatan telah mengerahkan sekitar 700 hingga 800 tenaga medis.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, rumah sakit, fakultas kedokteran, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, Menkes mengakui bahwa tingginya tarif tiket pesawat menjadi salah satu kendala utama dalam pengiriman relawan tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes terpaksa memilih rute alternatif dengan terbang melalui Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Aceh.

“Akhirnya kemarin kita pakai rute penerbangan ke Malaysia dulu dan harga tiketnya lebih murah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Berdasarkan laporan, harga tiket langsung dari Jakarta ke Aceh dapat mencapai kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta atau bahkan lebih.

Tergantung waktu dan ketersediaan penerbangan. Kondisi ini membuat rute transit melalui Malaysia dipilih agar anggaran pengiriman relawan tidak membengkak.

Pilihan rute tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rombongan relawan Kemenkes yang mengenakan rompi biru terlihat di bandara luar negeri dan sempat dikira sebagai relawan asal Malaysia.

Padahal mereka merupakan tenaga kesehatan Indonesia yang melakukan transit demi efisiensi biaya.

Menanggapi persoalan ini, Menkes mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengaturan harga tiket khusus bagi relawan dan tenaga kesehatan yang ditugaskan ke daerah bencana.

Skema ini diharapkan dapat meringankan biaya transportasi dalam situasi darurat.

Usulan tersebut berpotensi melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan ketersediaan tiket dengan harga terjangkau untuk rute strategis seperti Jakarta–Aceh dalam misi kemanusiaan.

Keluhan ini juga mencerminkan fenomena yang lebih luas, di mana harga tiket penerbangan domestik di Indonesia kerap dinilai relatif mahal dibandingkan sejumlah rute internasional.

Meskipun faktor penyebabnya beragam, mulai dari biaya operasional hingga harga bahan bakar.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Banjir Rendam Sejumlah Wilayah IKN, Otorita Pastikan KIPP Aman

IKN, SEPUCUKJAMBI.ID – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dalam beberapa hari terakhir memicu terjadinya banjir di sejumlah titik.

Genangan air dilaporkan muncul di berbagai wilayah IKN secara umum dan berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama di area sekitar pembangunan.

Otorita IKN menegaskan bahwa banjir tersebut tidak terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Genangan air lebih banyak ditemukan di wilayah penyangga dan kawasan non-inti yang secara geografis lebih rentan terhadap limpasan air hujan serta pengaruh pasang air laut.

Menurut Otorita IKN, hujan deras yang turun dalam durasi cukup panjang menyebabkan peningkatan debit air sungai secara signifikan.

Kondisi ini diperparah dengan pasang laut yang menghambat aliran air ke hilir, sehingga memicu luapan air ke kawasan permukiman dan lingkungan sekitar.

Sejumlah rumah warga dilaporkan terdampak dengan ketinggian genangan yang bervariasi.

Akses jalan lingkungan di beberapa lokasi sempat terganggu, sehingga aktivitas harian masyarakat menjadi tidak optimal.

Meski demikian, hingga saat ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Aparat setempat bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan kondisi lapangan serta memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.

Langkah antisipasi juga disiapkan untuk menghadapi potensi banjir susulan jika curah hujan tinggi kembali terjadi.

Selain permukiman, hujan lebat juga berdampak pada infrastruktur pendukung di sekitar kawasan IKN.

Beberapa akses jalan menuju area ibu kota baru dilaporkan mengalami gangguan akibat genangan air dan kondisi tanah yang jenuh.

Pemerintah menyatakan tengah melakukan evaluasi teknis untuk memastikan keamanan infrastruktur dan kelancaran mobilitas.

Otorita IKN menilai kejadian banjir ini menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan ibu kota baru yang berada di wilayah dengan karakteristik alam yang kompleks.

Oleh karena itu, berbagai upaya mitigasi terus diperkuat, mulai dari normalisasi sungai, peningkatan sistem drainase, hingga pembangunan kolam retensi dan embung penahan air.

Pemerintah menegaskan pembangunan IKN tetap mengusung prinsip berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim.

Konsep kota spons atau sponge city menjadi pendekatan utama dalam pengelolaan air, dengan tujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan ketahanan kawasan IKN di masa mendatang.(*)




Ramai Digugat ke MK, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Banyaknya permohonan tersebut membuat jadwal persidangan di MK semakin padat dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah perkara uji materi yang masuk berkaitan langsung dengan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

Gugatan diajukan oleh beragam pihak, mulai dari warga negara perseorangan, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian besar terhadap reformasi hukum pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, sejumlah pasal dalam KUHP baru dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda serta dikhawatirkan berdampak pada pembatasan kebebasan sipil.

Sementara itu, KUHAP baru menuai sorotan terkait perubahan prosedur penegakan hukum, perluasan kewenangan aparat, hingga jaminan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa tingginya jumlah permohonan membuat para hakim harus menelaah lebih mendalam materi kedua undang-undang tersebut.

Menurutnya, banyak perkara yang secara langsung menuntut pemahaman detail terhadap pasal-pasal baru.

Ia menyampaikan bahwa para hakim konstitusi kini harus mencermati setiap ketentuan yang dipersoalkan, mengingat permohonan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

Saat ini, MK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah permohonan.

Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kedudukan hukum para pemohon serta meminta penjelasan rinci mengenai hak konstitusional yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma yang diuji.

Di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman.

Kedua undang-undang tersebut disebut telah disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan akan tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.

Setiap permohonan uji materi akan diperiksa secara terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan argumentasi hukum, alat bukti, serta kesesuaian norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Maraknya gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap arah reformasi hukum pidana di Indonesia.

Putusan MK ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan implementasi kedua undang-undang tersebut sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga.(*)




Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 Dibuka, Ini Cara Ikut Seleksi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang berakhirnya keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2023-2025, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat resmi membuka pendaftaran untuk periode 2026-2029.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, selaku Ketua Panitia Seleksi menyatakan, pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

“Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (09/01/2026).

Keanggotaan Pansel ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025, dan terdiri dari sepuluh orang profesional di bidang media dan penyiaran.

Edwin menjelaskan, tahapan seleksi calon anggota KPI Pusat meliputi:

  1. Pendaftaran daring

  2. Verifikasi administratif

  3. Seleksi pembuatan makalah tertulis

  4. Asesmen psikologis

  5. Wawancara

Seleksi ini bersifat terbuka dan transparan, dengan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak calon peserta yang lolos tahap awal.

“Hasil akhir seleksi akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk menjalani fit and proper test,” tambah Edwin.

Pendaftaran daring dan informasi lengkap mengenai syarat serta tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Panitia Seleksi KPI Pusat.

Pengumuman dan prosedur seleksi bisa diakses di tautan https://seleksi.komdigi.go.id. atau bisa langsung dowload di sini PERSYARATAN LENGKAP CALON ANGGOTA KPI PUSAT(*)




Presiden Dewan HAM PBB 2026, Indonesia Dorong Universalitas dan Non-Selektivitas

JENEWA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Organizational Meeting Dewan HAM PBB yang digelar di Assembly Hall, Palace of Nations, Jenewa, Swiss, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Presidensi Dewan HAM PBB 2026 akan dipimpin oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang akrab disapa Duta Besar Arto.

Dalam kepemimpinannya, Indonesia berkomitmen untuk mendorong Dewan HAM PBB agar semakin efektif, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Saya berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan penuh hormat terhadap prinsip dan integritas Dewan,” ujar Duta Besar Arto, seperti disiarkan melalui UN Web TV, Kamis (8/1/2026).

Duta Besar Arto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip utama Dewan HAM PBB selama masa kepresidenannya.

“Kami berkomitmen, seperti anggota Dewan HAM lainnya, terhadap prinsip inti Dewan HAM, yaitu universalitas, objektivitas, dan non-selektivitas dalam menangani isu hak asasi manusia,” tegasnya.

Penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB dilakukan secara aklamasi, setelah tidak ada keberatan dari negara-negara anggota.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi saat pembukaan sidang.

“Karena tidak ada keberatan, dengan hormat saya menyatakan Yang Mulia Sidharto Reza Suryodipuro sebagai Presiden Dewan HAM untuk tahun 2026 secara aklamasi,” kata Wakil Presiden Dewan HAM PBB sekaligus Wakil Tetap Ethiopia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Tsegab Kebebew Daka.

Presidensi Indonesia pada tahun 2026 memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.

Dalam peran tersebut, Indonesia akan:

* Memimpin seluruh sidang Dewan HAM PBB

* Memfasilitasi dialog antarnegara

* Menjaga proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan

Pemerintah Indonesia menilai kepercayaan ini sebagai pengakuan internasional terhadap peran aktif Indonesia dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia melalui pendekatan dialog, kerja sama, dan saling menghormati antarnegara.(*)