Buntut Aksi Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih, KBRI Lapor Polisi Inggri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kecaman keras terus mengalir dari berbagai pihak di Indonesia menyusul viralnya video yang diduga menampilkan artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue.
Di mana ia, memperlakukan Bendera Merah Putih secara tidak hormat di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie Blue terlihat berjalan di depan gedung KBRI London dengan Bendera Merah Putih diselipkan di bagian belakang pakaiannya hingga menjuntai menyentuh tanah.
Aksi tersebut langsung memicu kemarahan publik karena dinilai merendahkan simbol negara Indonesia.
Menanggapi kejadian itu, Kementerian Luar Negeri RI memastikan KBRI London telah mengambil langkah cepat.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A Mulachela, menyampaikan bahwa KBRI telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada otoritas Inggris, termasuk kepolisian setempat.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas setempat agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris,” ujar Vahd dalam keterangannya.
Reaksi keras juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengecam tindakan tersebut dan menegaskan bahwa bendera negara merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa.
“Bendera bukan sekadar kain, melainkan simbol kehormatan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Setiap dugaan tindakan yang merendahkan harus ditindaklanjuti secara tegas,” kata Dave.
Anggota Komisi I DPR RI lainnya, Oleh Soleh, turut mendukung langkah diplomatik yang diambil KBRI London.
Menurutnya, tindakan cepat tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga martabat nasional.
“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas melaporkan kasus ini. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap simbol-simbol kedaulatan nasional,” ujarnya.
Kasus ini juga memicu gelombang reaksi dari warganet Indonesia. Sejumlah akun media sosial yang diduga milik Bonnie Blue dilaporkan secara massal, bahkan beberapa di antaranya disebut tidak lagi dapat diakses.
Sebagai informasi, Bonnie Blue sebelumnya pernah dideportasi dari Indonesia setelah diduga melakukan sejumlah pelanggaran saat berada di Bali.
Termasuk pelanggaran lalu lintas saat pembuatan konten serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Hingga saat ini, KBRI London terus memantau tindak lanjut dari otoritas Inggris atas laporan yang telah diajukan.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penghormatan terhadap simbol negara adalah prinsip yang tidak dapat ditawar.
Sekaligus memastikan penanganan kasus tetap dilakukan melalui jalur diplomatik sesuai hukum internasional.(*)








