Perluasan Layanan, Tahun 2026 BGN Bangun 33.000 Dapur MBG di Seluruh Indonesia

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menargetkan pembangunan 33.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang 2026 sebagai bagian dari perluasan layanan pemenuhan gizi nasional.

Target ini mencakup dapur di wilayah perkotaan, kawasan aglomerasi, hingga daerah terpencil dan terluar.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan sebagian besar dapur akan dibangun berbasis aglomerasi, melayani beberapa sekolah atau komunitas dalam satu kawasan, sementara sisanya difokuskan untuk wilayah sulit dijangkau.

“Kami targetkan di 2026 ini ada minimal 27.000 SPPG aglomerasi, ditambah dengan 8.558 di daerah terpencil. Jadi total akan ada sekitar 33.000 SPPG,” tutur Dadan di Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Model aglomerasi dipilih agar distribusi makanan lebih efisien, biaya operasional terkendali, dan kualitas layanan mudah diawasi.

Sementara pembangunan SPPG di daerah terpencil memastikan anak-anak dan masyarakat di wilayah tertinggal tetap mendapatkan akses pangan bergizi.

Program MBG telah dimulai sejak awal Januari 2026 dengan belasan ribu dapur beroperasi di berbagai daerah, dan jumlahnya akan terus bertambah hingga mencapai target 33.000 unit sepanjang tahun.

Selain menambah jumlah dapur, BGN fokus pada peningkatan kualitas layanan, mulai dari standar kebersihan, nilai gizi menu, hingga pelatihan tenaga dapur.

Edukasi gizi bagi penerima manfaat dan masyarakat sekitar menjadi bagian dari strategi jangka panjang.

Dengan perluasan SPPG yang masif, BGN berharap program MBG dapat menjangkau lebih banyak anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta kelompok rentan lainnya.

Langkah ini diharapkan menurunkan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.(*)




Noel Bikin Geger! Sindir KPK hingga Ngaku ‘Gembong’ di Tengah Sidang Tipikor

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Perhatian publik kembali tertuju pada Imanuel Ebenezer (Noel) seiring proses sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjeratnya.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menyampaikan komentar kontroversial terkait strategi pemberantasan korupsi KPK dan sikapnya terhadap permintaan amnesti saat menghadapi dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pernyataannya, Noel menggunakan analogi satir untuk mengkritik narasi pemberantasan korupsi yang berkembang.

Ia menyebut dirinya sebagai “gembong” dan menyinggung dugaan korupsi di tingkat kementerian.

“Sekarang saya bilang, iya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian untuk melakukan korupsi massal. Dan itu dijadikan berita biar keren,” ujar Noel.

Noel menegaskan pernyataannya bukan untuk membebani Presiden. Ia menilai Presiden seharusnya tetap fokus pada tugas pemerintahan, sementara dirinya bertanggung jawab atas ucapan sendiri.

“Presiden jangan dibebani hal kaya begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja. Karena ini perbuatan saya. Saya harus bertanggung jawab dengan perbuatan saya,” tambahnya.

Selain itu, Noel menyoroti pendekatan KPK dalam menangani kasus korupsi, menilai bahwa penindakan lebih diutamakan dibanding pencegahan yang diamanatkan undang-undang.

“Apalagi, presiden menyampaikan berkali-kali KPK telah melakukan kegagalan dalam penanganan kasus korupsi karena KPK melakukan penangkapan, padahal di UU KPK ada pencegahan,” katanya.

Pernyataan tersebut memicu beragam respons publik. Sebagian menilai kritik strategi pemberantasan korupsi perlu dibahas lebih mendalam, sementara yang lain menilai cara penyampaiannya berisiko menimbulkan salah tafsir.

Hingga kini, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait komentar tersebut. Namun, proses hukum terhadap Noel tetap berjalan, dengan agenda sidang lanjutan dijadwalkan beberapa pekan ke depan.

Komentar Noel menambah daftar pernyataan kontroversial yang kerap memicu perdebatan, terutama mengenai isu tata kelola pemerintahan, efektivitas lembaga antirasuah, dan batas antara kritik serta pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(*)




KPK OTT Bupati Pati Sudewo, Diperiksa 24 Jam di Polres Kudus

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret dalam operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang awal 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan. “Benar, salah satu pihak yang diamankan di Pati adalah saudara SDW,” ujarnya di Jakarta.

Hingga kini, KPK belum merinci perkara yang menjerat Sudewo. Lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif dan mengumpulkan barang bukti sebelum menentukan status hukum.

Usai OTT, Sudewo dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dini hari Selasa (20/1/2026) pukul 00.14 WIB dengan pengawalan ketat penyidik KPK.

Mengenakan masker, Sudewo langsung masuk kendaraan menuju Semarang.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah Sudewo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan ini menjadi titik krusial dalam perkembangan kasus yang kini menjadi sorotan publik.

OTT terhadap Sudewo tidak sepenuhnya mengejutkan. Sebelumnya, namanya sempat disebut dalam penyelidikan KPK terkait dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pada akhir 2025, Sudewo pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

OTT ini juga terjadi di tengah gencarnya operasi KPK di berbagai daerah. Dalam beberapa pekan terakhir, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pejabat daerah, menunjukkan strategi penindakan yang lebih agresif terhadap korupsi tingkat lokal.

Di Kabupaten Pati, kabar penangkapan Sudewo memicu reaksi beragam. Sebagian warga terkejut, sementara yang lain menilai langkah KPK sebagai sinyal bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum.

Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait status kepemimpinan daerah pasca-OTT.

Jika Sudewo ditetapkan tersangka dan ditahan, roda pemerintahan kemungkinan dijalankan oleh wakil bupati atau pejabat pelaksana tugas sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik kini menanti pengumuman resmi KPK dalam beberapa jam ke depan.

Apakah Sudewo berstatus tersangka atau tidak, kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan daerah dan citra pemberantasan korupsi di Indonesia.(*)




Klaim Asuransi Kesehatan Kini Ada Batas Maksimal, Ini Aturannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang agar sektor asuransi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Melalui regulasi terbaru, OJK menetapkan batasan dalam mekanisme klaim asuransi kesehatan. Tujuan utama bukan mempersulit nasabah, tetapi mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan menciptakan keseimbangan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Secara spesifik, peserta asuransi akan menanggung sebagian biaya klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Skema ini diharapkan menekan klaim berlebihan yang berpotensi membebani industri jangka panjang.

Selain batas klaim, OJK juga menekankan kesiapan operasional perusahaan asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perusahaan harus memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai.

“Perusahaan yang menyelenggarakan asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” ujar Ismail.

Kapabilitas medis yang kuat serta sistem informasi andal membantu perusahaan memproses klaim lebih cepat, akurat, dan transparan.

Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Regulasi ini melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk digitalisasi layanan asuransi, peningkatan standar produk, dan penguatan mekanisme pengawasan.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri asuransi nasional makin tangguh, kompetitif, dan tetap berorientasi pada perlindungan konsumen.

Secara keseluruhan, aturan terbaru OJK menunjukkan komitmen menciptakan ekosistem asuransi yang stabil, profesional, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan pemegang polis.(*)




Video Pungli di Tol Muaro Sebapo Viral, Hutama Karya Ambil Tindakan Tegas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) menanggapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas layanan di Gerbang Tol Muaro Sebapo.

Sebagai pengelola Jalan Tol Cabang Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi atau Tol Betejam, Hutama Karya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jalan.

Hutama Karya menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan bertentangan dengan komitmen perusahaan dalam memberikan layanan yang berintegritas.

Berdasarkan hasil penelusuran internal, kejadian itu merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan kebijakan maupun sistem pelayanan perusahaan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Hutama Karya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum petugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga menegaskan bahwa hingga saat ini Jalan Tol Betejam masih beroperasi tanpa tarif atau gratis, sehingga tidak ada pungutan apa pun yang dibenarkan kepada pengguna jalan.

Dalam rangka mencegah kejadian serupa, Hutama Karya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan di gerbang tol.

Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan, pembinaan petugas, serta pengendalian internal untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tidak memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Jika menemukan indikasi pelanggaran prosedur, kondisi darurat, atau keluhan layanan, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Betejam di nomor 0821 8888 7710 atau menggunakan fitur Panic Button melalui aplikasi HK Toll Apps.(*)




Sebelum Ditangkap KPK, Ini Rekam Jejak Kontroversial Sudewo Selama Menjabat

PATI, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Bupati Pati Sudewo kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini seolah membuka kembali ingatan publik terhadap serangkaian kontroversi yang mewarnai masa kepemimpinannya dan sempat memicu kegaduhan panjang di Kabupaten Pati.

Jauh sebelum OTT KPK terjadi, kebijakan dan sikap Sudewo kerap menuai kritik tajam, baik dari masyarakat sipil maupun DPRD.

Berbagai keputusan dinilai tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi warga, hingga berujung pada demonstrasi besar dan upaya politik untuk memakzulkannya.

Berikut rangkuman tujuh kontroversi yang paling menyita perhatian publik Pati sebelum OTT KPK.

1. Kenaikan PBB-P2 Hingga 250 Persen

Keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen menjadi pemicu utama gelombang protes.

Kenaikan drastis ini disebut-sebut sebagai yang tertinggi dalam lebih dari satu dekade dan dianggap memberatkan warga.

Banyak kalangan menilai kebijakan tersebut “mencekik ekonomi rakyat” di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

2. Pernyataan yang Dinilai Arogan Saat Aksi Protes

Kontroversi tak berhenti pada kebijakan. Saat ribuan warga turun ke jalan, gaya komunikasi Sudewo kepada massa demonstran menjadi sorotan.

Sejumlah pernyataannya dianggap arogan dan tidak empatik, sehingga justru memperkeruh situasi dan memperbesar kemarahan publik.

3. Demonstrasi Besar-Besaran Warga Pati

Akumulasi kekecewaan warga memuncak dalam aksi demonstrasi yang diikuti puluhan ribu orang.

Massa menuntut pencabutan kebijakan pajak hingga menyerukan pengunduran diri bupati. Aksi ini tercatat sebagai salah satu demonstrasi terbesar dalam sejarah politik lokal Pati.

4. Upaya Pemakzulan yang Gagal di DPRD

Merespons tekanan publik, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan Sudewo, termasuk dugaan pelanggaran sumpah jabatan.

Namun, upaya pemakzulan pada akhir 2025 kandas setelah mayoritas fraksi menolak, meski desakan masyarakat terus menguat.

5. Pansus DPRD Soroti Belasan Kebijakan Bermasalah

Pansus Hak Angket DPRD mencatat sedikitnya 12 kebijakan yang dianggap bermasalah.

Di antaranya mutasi dan rotasi ASN yang dinilai tidak transparan, hingga keputusan strategis yang memicu polemik luas di masyarakat.

6. Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai RSUD

Kebijakan internal pemerintahan juga menuai kritik, salah satunya pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah pegawai honorer RSUD.

Pemecatan yang disebut tanpa pesangon layak itu memperburuk citra kepemimpinan Sudewo dan memicu simpati publik kepada para pekerja terdampak.

7. Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Bernilai Miliaran Rupiah

Sebelum OTT terjadi, nama Sudewo juga sempat dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam proyek pembangunan bernilai besar.

Salah satu yang mencuat adalah proyek rel kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang disebut-sebut masuk dalam radar penyelidikan KPK.

Rangkaian kontroversi tersebut menjadikan kepemimpinan Sudewo sebagai salah satu periode paling bergejolak dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Pati.

Kini, setelah OTT KPK terjadi, publik menilai berbagai polemik di masa lalu seolah menjadi latar kuat yang memperbesar sorotan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.(*)




Viral Pesan WA di Pati, Sebut 800 Perangkat Desa Diminta Setoran

PATI, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama Bupati Pati, Sudewo, semakin ramai diperbincangkan publik.

Sejak Senin malam (19/1), warga Pati dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menyebar cepat dari satu grup ke grup lainnya.

Pesan tersebut memuat narasi mengejutkan yang mengaitkan Sudewo dengan dugaan praktik pengumpulan dana dari perangkat desa.

Dalam pesan yang beredar, disebutkan adanya pertemuan tertutup yang melibatkan ratusan perangkat desa sebelum isu OTT mencuat ke permukaan.

Narasi dalam pesan itu menyebutkan bahwa peristiwa OTT diduga berlangsung di lingkungan Pendapa Kabupaten Pati.

Sudewo dikabarkan mengumpulkan sekitar 800 perangkat desa dalam sebuah forum tertutup yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik “setoran” massal.

Jumlah yang disebut dalam pesan berantai tersebut tergolong fantastis. Disebutkan bahwa nilai setoran bervariasi, namun berada di kisaran lebih dari Rp100 juta per orang.

“OTT tadi malam di Pendopo Pati. Sudewo dikabarkan kumpulkan 800-an perangkat desa untuk ‘setoran’. Setoran bervariasi, tapi di atas 100 juta per orang,” demikian salah satu isi pesan WhatsApp yang kini beredar luas di kalangan masyarakat.

Selain itu, pesan yang sama juga mengaitkan alasan mengapa pemeriksaan terhadap Sudewo tidak dilakukan di wilayah Pati.

Disebutkan bahwa faktor keamanan menjadi pertimbangan, sehingga pemeriksaan dialihkan ke luar daerah.

“KPK mempertimbangkan potensi rusuh jika diperiksa di Polresta Pati, makanya dibawa ke Kudus,” tulis lanjutan pesan tersebut.

Meski ramai dibicarakan, seluruh informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp ini masih bersifat mentah dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan penjelasan terkait lokasi OTT, konstruksi perkara, maupun pihak-pihak yang diduga diamankan.

Juru bicara KPK sebelumnya hanya menyampaikan bahwa lembaga antirasuah akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses awal penanganan perkara selesai.

Kendati demikian, isi pesan berantai tersebut dinilai sejalan dengan rumor yang selama ini beredar di kalangan internal birokrasi dan elite politik lokal.

Isu yang berkembang menyebutkan adanya perkara besar yang diduga menyentuh struktur pemerintahan desa.

Di tengah minimnya informasi resmi, publik Pati kini menanti kejelasan dan penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum terkait isu yang telah terlanjur menyebar luas di ruang publik.(*)




KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Polres Kudus, Pemeriksaan Dimulai Dini Hari

KUDUS, SEPUCUKJAMBI.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaporkan berlangsung sejak dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Pati.

Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

“Salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim di Polres Kudus,” ujar Budi kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Sudewo masih terus berlangsung.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan jurnalis, pemeriksaan dilakukan di ruang Kapolres Kudus yang berada di lantai dua Mapolres.

Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Mapolres Kudus relatif kondusif. Lobi utama terlihat lengang, dengan hanya beberapa awak media yang menunggu perkembangan terbaru terkait pemeriksaan Bupati Pati tersebut.

Sebelumnya, pada siang hari, Polres Kudus sempat menggelar konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo.

Namun, agenda konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus kriminal dan tidak menyinggung soal pemeriksaan KPK.

Sekitar pukul 10.00 WIB, suasana Mapolres Kudus terpantau lebih ramai.

Meski demikian, penjagaan di pintu masuk tidak tampak diperketat, dengan sejumlah anggota kepolisian tetap berjaga seperti biasa.

Informasi mengenai pemeriksaan Sudewo oleh KPK baru diketahui sekitar pukul 11.00 WIB, tak lama setelah Kapolres Kudus menyelesaikan gelar perkara kasus kriminal.

Selain di Kudus, beredar pula informasi bahwa penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mapolres Rembang.

Sejumlah pejabat di tingkat kecamatan dikabarkan turut dimintai keterangan, meski detail pemeriksaan tersebut belum diungkap secara resmi.

Pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK ini disebut sebagai bagian dari strategi penyidik untuk memaksimalkan penggalian keterangan serta menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.(*)




Tips Mendapatkan Rujukan Rumah Sakit Cepat untuk Peserta JKN

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi peserta JKN, sistem rujukan berjenjang sering dianggap rumit.

Namun, mekanisme ini justru dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapat penanganan medis yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta biasanya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan.

Jika memerlukan perawatan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai kompetensi medis.

“Mekanisme ini mencegah rumah sakit dipenuhi pasien yang seharusnya ditangani di FKTP, sehingga akses untuk pasien yang membutuhkan layanan lanjutan tetap terjaga,” kata Rizzky.

Rujukan berjenjang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 dan UU Nomor 17 Tahun 2023.

Sistem ini kini berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi berdasarkan kelas fasilitas.

Beberapa kondisi memungkinkan peserta JKN langsung dirujuk ke rumah sakit, termasuk perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penyakit kronis seperti hemofilia, thalasemia, TB-MDR, dan HIV-ODHA.

Peserta usia di atas 65 tahun atau yang memerlukan pengobatan jangka panjang juga bisa mendapat rujukan langsung.

BPJS Kesehatan memudahkan perpanjangan rujukan langsung di rumah sakit bagi pasien yang menjalani perawatan rutin, tanpa harus kembali ke FKTP.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung ke rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.

Menurut Direktur RS Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, rujukan berjenjang membantu dokter memahami kondisi pasien lebih cepat.

Sehingga layanan menjadi lebih maksimal. Peserta JKN diperlakukan sama dengan pasien umum, sesuai indikasi medis.

Peserta JKN asal Bandar Lampung, Mutiara Vania, merasakan langsung manfaat rujukan berjenjang saat anaknya menderita thalasemia beta mayor.

Sejak pemeriksaan awal di FKTP, ia langsung diarahkan ke rumah sakit yang tepat, dan seluruh perawatan, termasuk transfusi darah, ditanggung BPJS Kesehatan.(*)




Konflik Internal Keraton Solo Meningkat Setelah Wafatnya Pakubuwono XIII

SOLO, SEPUCUKJAMBI.ID – Suasana Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memanas pada Minggu (18/1/2026) saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Solo.

Acara yang digelar di Sasana Handrawina sempat diwarnai protes dan adu mulut antar anggota keluarga keraton.

Penunjukan Tedjowulan dimaksudkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan dan pelestarian Keraton Solo sebagai situs cagar budaya nasional.

Namun, beberapa anggota keluarga menilai prosesnya kurang melibatkan mereka dan tidak sepenuhnya selaras dengan tradisi internal.

Ketegangan meningkat saat Lembaga Dewan Adat (LDA) membuka Pintu Kori Gajahan, yang memiliki makna simbolis sensitif bagi sebagian pihak. Aparat keamanan terpaksa siaga untuk menjaga ketertiban.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menanggapi santai, menyebut insiden tersebut hal yang biasa dan bagian dari proses penyelesaian.

Sementara itu, KGPA Tedjowulan mengajak seluruh keluarga besar untuk menahan diri, menekankan tugasnya adalah memperbaiki pengelolaan keraton agar lebih rapi dan profesional, bukan memicu konflik.

Kubu penolak tetap menyuarakan keberatan, menilai campur tangan pemerintah berpotensi menggerus nilai adat.

Konflik internal memang meningkat pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII akhir 2025, yang memicu tarik-menarik pengaruh di keluarga keraton.

Pemerintah berargumen bahwa status Keraton Solo sebagai kawasan cagar budaya nasional menuntut pengelolaan jelas dan terstruktur.

Penunjukan pelaksana dianggap langkah administratif penting agar perawatan dan pemanfaatan situs bersejarah lebih terjamin.

Hingga kini, ketegangan di Keraton Solo masih menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap dialog dan mediasi segera dilakukan agar Keraton Solo tetap berfungsi sebagai pusat budaya, sejarah, dan identitas Jawa.(*)