BGN Tegaskan Warga Boleh Unggah Menu MBG di Media Sosial

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa masyarakat tidak dilarang mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait sikap seorang kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lampung yang disebut menyayangkan warga membagikan menu MBG ke ruang publik.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat justru dibutuhkan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai tujuan.

Unggahan menu MBG, menurut Nanik, bisa menjadi bagian dari pengawasan bersama.

“Saya tidak pernah melarang orang tua siswa, guru, atau siapa pun untuk mengunggah menu MBG,” ujar Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi bersama Forkompimda, Kasatpel, Yayasan, Mitra, Korwil, dan seluruh Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, Senin (26/1/2026).

Meski demikian, Nanik mengingatkan agar unggahan dilengkapi dengan informasi yang jelas, termasuk waktu, alamat sekolah penerima manfaat, dan nama serta alamat SPPG yang mendistribusikan hidangan MBG.

Kelengkapan data ini memudahkan BGN dan lembaga terkait menindaklanjuti temuan di lapangan.

“Keterangan yang detil sangat penting, agar BGN bekerja sama dengan lembaga dan kementerian lain bisa segera melacak dan memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nanik menekankan bahwa kritik dan masukan dari masyarakat bukan gangguan, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

Ia menyebut keterlibatan orang tua, guru, dan warga menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas program MBG.

“Jadi kami justru sangat berterima kasih jika ada banyak saran, masukan, dan pengawasan dari orang tua murid, guru, maupun warga masyarakat lainnya,” ujar Nanik.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik bahwa unggahan menu MBG dilarang.

Pemerintah berharap keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan program MBG agar manfaatnya benar-benar dirasakan para penerima.(*)




Kapolri Tolak Usulan Polri Jadi Kementerian, Pilih Jadi Petani Daripada Menteri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana menempatkan Polri di bawah kementerian khusus.

Pernyataan ini disampaikan secara terbuka, menanggapi isu yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan ruang publik.

Menurut Sigit, Polri sebagai lembaga penegak hukum harus tetap independen sesuai amanat reformasi dan konstitusi.

Menurutnya, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mengganggu prinsip profesionalitas, netralitas, serta independensi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

“Saya menolak kalau sampai ada usulan bahwa Polri berada di bawah kementerian khusus. Kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada yang menanyakan lewat WA, ‘mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’’ujar Sigit.

Kapolri menegaskan, penolakan ini bukan soal jabatan pribadi, melainkan menyangkut prinsip kelembagaan dan masa depan Polri sebagai institusi negara.

Ia menegaskan kepolisian harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar dapat menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat secara objektif.

“Kalau pun saya harus menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Sigit.

Pernyataan ini menegaskan komitmen pribadinya terhadap independensi Polri.

Sikap tegas Kapolri ini mendapat perhatian publik dan memicu beragam respons.

Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bukti konsistensi Polri dalam menjaga semangat reformasi sektor keamanan sejak pasca-reformasi 1998.

Sementara wacana menempatkan Polri di bawah kementerian memang pernah muncul dalam diskursus kelembagaan negara, namun belum pernah diwujudkan.

Dengan pernyataan ini, sinyal penolakan dari pucuk pimpinan Polri terhadap wacana tersebut semakin jelas.

Posisi Polri tetap sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.(*)




Rumah Kosong Milik Lansia Jadi Dapur Program MBG, Begini Faktanya

SURABAYA, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga lanjut usia bernama Wawan Syarwhani (80) dibuat terkejut setelah mengetahui rumahnya di Jalan Teluk Kumai Timur No 83A, Kecamatan Pabean Cantian, tiba-tiba dibongkar dan dialihfungsikan menjadi dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya.

Bangunan bekas rumah Wawan kini difungsikan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Wawan menyebut terakhir meninggalkan rumah pada April 2025, saat kondisi pagar masih terkunci rapat.

Masalah muncul pada Agustus 2025, ketika warga sekitar memberi tahu bahwa ada aktivitas mencurigakan di lahan miliknya, termasuk penebangan pepohonan dan pembangunan fasilitas.

Wawan mengaku kaget karena tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak manapun terkait perubahan fungsi rumahnya.

“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan kepada media, Sabtu (24/1/2026).

Wawan menegaskan memiliki bukti sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bahkan, pada 2017 ia pernah terlibat sengketa hukum dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) terkait tuduhan penyerobotan lahan, namun Wawan mengklaim telah memenangkan kasus itu hingga berkekuatan hukum tetap.

Merasa haknya dilanggar, Wawan melaporkan kejadian ini ke kepolisian sejak Agustus 2025, meminta pembongkaran dapur MBG dihentikan.

Selain itu, ia juga mengirim surat keberatan ke beberapa instansi, termasuk Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mengajukan upaya perlindungan hukum lainnya.

Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan yang memuaskan.

Di sisi lain, Pelindo Regional 3 menyatakan lahan yang menjadi dapur MBG telah melalui proses hukum lengkap, termasuk eksekusi putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka mengklaim Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut sah diserahkan kepada Pelindo, sehingga pembangunan fasilitas dianggap legal.

Kasus ini memicu perdebatan publik mengenai perlindungan hak milik warga, khususnya pemilik lansia seperti Wawan.

Publik menyoroti pentingnya mekanisme pemberitahuan dan persetujuan pemilik sebelum perubahan fungsi aset pribadi dilakukan, agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial.(*)




Viral Kabar Menteri KKP Pingsan, Trenggono: Kondisi Saya Sudah Membaik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjadi perhatian publik setelah dikabarkan sempat pingsan saat menghadiri agenda resmi.

Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu beragam reaksi, terutama di media sosial, mengingat padatnya aktivitas kerja yang dijalani sang menteri belakangan ini.

Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran luas terkait kondisi kesehatan Trenggono.

Sejumlah tokoh publik, kolega pemerintahan, hingga masyarakat menyampaikan doa dan dukungan agar ia segera pulih dan dapat kembali menjalankan tugas negara.

Menanggapi hal itu, Trenggono akhirnya memberikan klarifikasi langsung melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, ia memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan baik dan tengah mendapatkan penanganan yang diperlukan.

Trenggono juga menyampaikan apresiasi atas perhatian yang datang dari berbagai pihak, termasuk dari Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden secara langsung menghubunginya untuk menanyakan kondisi kesehatannya.

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan Trenggono melalui akun Instagram @swtrenggono, Minggu (25/1/2026), yang sekaligus menegaskan bahwa dirinya tetap dalam kondisi stabil dan terpantau.

Respons Presiden Prabowo yang langsung menghubungi Trenggono dinilai mencerminkan perhatian pimpinan negara terhadap kesehatan para menteri di tengah tuntutan kerja yang tinggi.

Peristiwa ini pun menjadi sorotan publik terkait pentingnya menjaga kondisi fisik pejabat negara.

Meski demikian, Trenggono tidak merinci penyebab dirinya sempat pingsan. Ia hanya menegaskan bahwa tidak ada kondisi serius yang perlu dikhawatirkan dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan.

Sejumlah pengamat menilai insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara beban kerja dan kesehatan, khususnya bagi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab strategis.

Trenggono sendiri dikenal aktif terlibat dalam berbagai agenda kelautan dan perikanan, mulai dari kebijakan pengelolaan sumber daya laut hingga koordinasi lintas sektor.

Sementara itu, hingga kini belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan agenda kerja Menteri KKP.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan seluruh program dan aktivitas tetap berjalan dengan dukungan jajaran internal.

Publik pun berharap Trenggono dapat memanfaatkan waktu pemulihan secara optimal agar dapat kembali menjalankan amanah dengan kondisi kesehatan yang prima.(*)




Gabung Militer Asing, Apakah Otomatis Kehilangan Status WNI? Ini Penjelasan Yusril

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Isu mengenai warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer negara lain kembali memicu perdebatan publik.

Banyak yang beranggapan bahwa langkah tersebut secara otomatis membuat seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Namun, pandangan itu ditegaskan tidak sepenuhnya tepat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang memang mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang masuk dinas militer asing.

Meski begitu, penerapannya tidak berlangsung secara otomatis tanpa proses hukum.

Yusril merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.

Namun, ketentuan tersebut harus dijalankan melalui mekanisme administratif yang sah.

Menurut Yusril, pencabutan status kewarganegaraan baru dianggap berlaku jika pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Tanpa keputusan tersebut, status seseorang secara hukum tetap tercatat sebagai WNI, meskipun yang bersangkutan telah bergabung dengan militer negara lain.

Ia menekankan bahwa hukum tidak hanya berhenti pada bunyi pasal, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan administratif negara.

Proses pencabutan kewarganegaraan juga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, karena menyangkut hak hukum dan status sipil seseorang.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan diterbitkan, pemerintah harus melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi, mulai dari pengumpulan bukti, validasi data, hingga pertimbangan hukum yang komprehensif.

Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap keputusan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Penjelasan ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Selama ini, bergabung dengan militer asing kerap dianggap langsung menghapus status WNI, padahal secara hukum status tersebut tetap melekat hingga ada keputusan resmi dari negara.

Yusril berharap masyarakat dapat memahami bahwa persoalan kewarganegaraan merupakan isu hukum yang kompleks dan tidak bisa disimpulkan secara sederhana.

Ia mengimbau publik untuk melihat setiap kasus secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Dengan demikian, bergabung dengan militer negara lain tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Status tersebut baru dapat dicabut apabila pemerintah menerbitkan keputusan resmi sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)




Transaksi Judi Online Diperketat, OJK Blokir 30.000 Lebih Rekening

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mengintensifkan upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang memanfaatkan layanan perbankan nasional.

Hingga akhir 2025, regulator sektor keuangan tersebut telah menginstruksikan bank-bank di Indonesia untuk menutup akses lebih dari 30.000 rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi judi online.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari kerja sama lintas sektor antara OJK, industri perbankan, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menekan aktivitas perjudian daring yang dinilai merugikan masyarakat dan berisiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening telah dilakukan secara berkelanjutan sejak 2023.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menutup celah transaksi keuangan ilegal.

Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK telah memerintahkan pemblokiran lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.

Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan didukung oleh data yang dikumpulkan secara berkelanjutan.

Rekening mencurigakan tersebut diidentifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan dengan analisis transaksi mendalam serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Bank juga diminta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT).

Tak hanya bersifat reaktif, OJK mendorong perbankan agar lebih aktif dalam mendeteksi potensi penyalahgunaan rekening.

Pemanfaatan teknologi informasi, pemantauan pola transaksi tidak wajar, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi kunci dalam memutus aliran dana judi online.

OJK menilai bahwa praktik perjudian daring tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi individu, tetapi juga berpotensi memicu kejahatan lanjutan seperti penipuan, pencucian uang, serta penggunaan rekening pihak ketiga atau rekening pinjaman.

Meski puluhan ribu rekening telah diblokir, OJK mengakui bahwa tantangan pemberantasan judi online masih besar.

Pelaku kerap berganti rekening, memanfaatkan identitas berbeda, hingga menggunakan layanan pembayaran di luar perbankan.

Oleh karena itu, penguatan koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak transaksi ilegal.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan industri jasa keuangan dan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sistem keuangan nasional dari berbagai aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.(*)




Program MBG Ditolak Beberapa Sekolah, BGN: Tidak Boleh Ada Pemaksaan

BANYUWANGI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banyuwangi menghadapi dinamika di lapangan.

Sejumlah sekolah dilaporkan memilih tidak menerima penyaluran MBG bagi siswanya.

Informasi tersebut disampaikan oleh beberapa Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pertemuan koordinasi bersama Badan Gizi Nasional (BGN).

Laporan itu diterima langsung oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang menyebut bahwa penolakan datang terutama dari sekolah-sekolah dengan kategori tertentu, termasuk sekolah yang dinilai memiliki latar belakang ekonomi siswa yang relatif mampu.

Menurut Nanik, sikap tersebut tidak menjadi persoalan dalam pelaksanaan program nasional.

Ia menegaskan bahwa MBG tidak bersifat wajib dan penerimaannya sepenuhnya bergantung pada kesediaan sekolah maupun orang tua murid.

“Para Kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, misalnya karena siswanya berasal dari keluarga yang mampu, itu tidak masalah,” ujar Nanik, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama program MBG adalah memastikan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia, terutama bagi kelompok yang membutuhkan dukungan nutrisi tambahan.

Namun demikian, pemerintah tetap menghormati keputusan sekolah dan keluarga siswa yang memilih tidak ikut serta.

Nanik juga mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar menghindari pendekatan yang bersifat memaksa atau intimidatif dalam menjalankan program.

Menurutnya, cara tersebut justru dapat menciptakan citra negatif terhadap MBG, yang sejatinya dirancang sebagai bentuk bantuan sosial dan kesehatan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan sekolah menolak MBG tidak bisa diartikan sebagai penolakan terhadap kebijakan pemerintah.

Hal itu merupakan pilihan masing-masing pihak dan tidak memengaruhi keberlanjutan program secara nasional.

BGN, kata Nanik, tetap berkomitmen menjalankan MBG dengan pendekatan persuasif dan sukarela, sambil memastikan akses makanan bergizi tetap tersedia bagi anak-anak yang membutuhkan di berbagai daerah di Indonesia.(*)




Musim Hujan Tak Serentak, BMKG Beberkan Jadwal Transisi ke Kemarau 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memaparkan perkembangan terbaru terkait pola musim hujan dan kemarau di Indonesia periode 2025/2026.

BMKG menegaskan bahwa puncak musim hujan tidak terjadi secara bersamaan di seluruh wilayah, sejalan dengan karakter iklim tropis Indonesia yang dipengaruhi angin monsun serta dinamika global.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa puncak musim hujan tahun ini berlangsung bertahap dalam beberapa fase waktu.

“Puncak musim hujan 2025/2026 umumnya terjadi pada periode November–Desember 2025 hingga Januari–Februari 2026,” ujar Guswanto.

BMKG mencatat, meskipun sebagian wilayah masih mengalami curah hujan tinggi hingga awal 2026, tanda-tanda peralihan musim sudah mulai terlihat di sejumlah daerah.

Wilayah Indonesia bagian timur seperti Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah bahkan dilaporkan mengalami hari tanpa hujan yang cukup panjang sejak akhir 2025.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa transisi dari musim hujan menuju kemarau telah berlangsung secara lokal, meski belum merata di seluruh Indonesia.

BMKG memprediksi awal musim kemarau 2026 juga tidak terjadi serentak.

Peralihan musim diperkirakan mulai terasa pada akhir Februari hingga Maret 2026, sementara kemarau yang lebih stabil diprediksi baru meluas pada April hingga Mei 2026, tergantung karakter wilayah masing-masing.

Beberapa daerah seperti pesisir timur Sumatra, sebagian Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku diperkirakan menjadi wilayah yang lebih awal memasuki musim kemarau dibanding wilayah lainnya.

Secara klimatologis, perubahan ini dipengaruhi oleh mulai dominannya angin monsun timur dan tenggara dari Australia yang membawa massa udara kering.

BMKG juga menyebutkan bahwa kondisi ENSO (El Niño–La Niña) saat ini berada pada fase netral, sehingga tidak memicu anomali cuaca ekstrem secara signifikan, meskipun variasi hujan masih berpotensi terjadi.

BMKG mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan selama masa peralihan musim.

Fenomena cuaca ekstrem seperti hujan lebat disertai angin kencang dan petir masih berpotensi muncul, terutama pada periode pancaroba.

“Informasi iklim ini penting untuk menjadi dasar perencanaan, terutama bagi sektor pertanian, transportasi, dan pengelolaan sumber daya air,” tegas Guswanto.

BMKG berharap dengan pemahaman pola musim yang lebih baik, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat lebih siap menghadapi dinamika cuaca sepanjang tahun 2026, baik untuk mitigasi risiko bencana maupun pengaturan aktivitas harian.(*)




Dari Istana Élysée, Prabowo dan Macron Bangun Fondasi Kerja Sama Strategis

PARIS, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam jamuan makan malam tertutup di Istana Élysée, Paris.

Pertemuan tersebut dinilai memiliki makna strategis karena tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi sarana penguatan komunikasi personal antar pemimpin kedua negara.

Berdasarkan keterangan resmi Sekretariat Presiden Indonesia, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban.

Meski dikemas secara informal, dialog yang terjalin disebut substansial dan membuka ruang pembahasan yang lebih mendalam terkait masa depan hubungan Indonesia dan Prancis.

“Presiden Macron menjamu Presiden Prabowo dalam suasana yang hangat dan bersahabat. Percakapan berlangsung santai namun bermakna, sekaligus menjadi ruang dialog untuk memperkuat komunikasi personal dan membuka peluang pendalaman kerja sama Indonesia–Prancis di berbagai sektor strategis,” demikian keterangan Sekretariat Presiden Indonesia.

Jamuan makan malam di Istana Élysée tersebut juga dipandang memiliki nilai simbolik yang kuat dalam konteks diplomasi bilateral.

Pertemuan tertutup di kediaman resmi Presiden Prancis mencerminkan tingkat kepercayaan dan kedekatan hubungan yang terus dibangun antara kedua negara.

“Jamuan makan malam ini bukan sekadar agenda diplomatik, melainkan simbol kepercayaan, kedekatan, serta komitmen bersama untuk terus memperkuat hubungan Indonesia–Prancis dan memperluas kemitraan strategis yang saling menguntungkan ke depan,” lanjut pernyataan tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, hubungan Indonesia dan Prancis menunjukkan perkembangan yang positif, terutama dalam bidang pertahanan, ekonomi, energi, pendidikan, serta transisi menuju ekonomi hijau.

Prancis merupakan salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan Eropa, sementara Indonesia dipandang sebagai mitra penting Prancis di kawasan Indo-Pasifik.

Pertemuan antara Prabowo dan Macron ini juga dilihat sebagai sinyal kesinambungan arah kebijakan luar negeri Indonesia ke depan.

Pendekatan dialog personal yang dibangun melalui pertemuan informal dinilai dapat memperkuat kepercayaan dan mempercepat realisasi kerja sama konkret antarnegara.

Meski tidak diumumkan kesepakatan spesifik, pertemuan tersebut membuka peluang lanjutan untuk pembahasan kerja sama strategis di tengah dinamika geopolitik global yang terus berkembang.

Dengan komunikasi yang semakin erat, Indonesia dan Prancis diharapkan mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam menjaga stabilitas regional dan memperkuat kemitraan global berbasis kepentingan bersama.(*)




Cegah Penipuan Online, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan baru terkait registrasi kartu SIM dengan penerapan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang lebih ketat.

Dalam aturan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah serta membatasi jumlah nomor seluler yang dapat didaftarkan dalam satu identitas.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tidak valid.

Berbagai tindak kriminal seperti penipuan daring, penyebaran spam, hingga penyalahgunaan data pribadi kerap melibatkan kartu SIM yang diregistrasi menggunakan identitas palsu atau disalahgunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi ke depan harus dilakukan secara lebih akurat dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).

Selain verifikasi biometrik, Komdigi juga menetapkan pembatasan jumlah kartu SIM yang dapat dimiliki oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Aturan ini bertujuan untuk menutup celah praktik jual-beli kartu SIM ilegal yang selama ini menjadi sarana berbagai kejahatan digital.

Menurut Komdigi, pembatasan tersebut akan membantu menciptakan ekosistem layanan telekomunikasi yang lebih tertib dan aman, sekaligus memudahkan penelusuran jika terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan nomor seluler.

Penerapan kebijakan registrasi SIM berbasis KYC ketat ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh operator seluler di Indonesia.

Komdigi juga memastikan bahwa pelaksanaan aturan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi pelanggan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan keamanan ruang digital nasional serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.(*)