Jelang Nyepi dan Lebaran, Pemerintah Berlakukan WFA di Akhir Maret 202

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah berencana menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada sejumlah hari di Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk mengatur mobilitas masyarakat menjelang libur panjang Nyepi dan Lebaran.

Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kepadatan perjalanan tanpa menghambat aktivitas ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa skema WFA akan diberlakukan dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rencana tersebut disampaikan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) yang digelar di Jakarta.

“Work from anywhere direncanakan pada tanggal 16–17 dan kemudian 25, 26, serta 27 Maret,” ujar Airlangga dalam sambutannya di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut Airlangga, kebijakan WFA merupakan bagian dari paket stimulus pemerintah pada kuartal pertama 2026.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menyiapkan stimulus transportasi serta bantuan sosial guna menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama musim libur panjang.

Penerapan WFA ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kepada para pekerja agar dapat mengatur perjalanan mudik atau liburan lebih awal tanpa harus mengambil cuti panjang.

Dengan demikian, arus perjalanan diharapkan dapat tersebar dan tidak terpusat pada satu waktu tertentu.

Pemerintah menilai skema kerja fleksibel ini mampu menjaga produktivitas karena aktivitas kerja tetap berjalan meski sebagian masyarakat melakukan perjalanan.

Dalam beberapa periode libur sebelumnya, kebijakan serupa terbukti efektif mengurangi tekanan pada infrastruktur transportasi dan kepadatan lalu lintas.

Saat ini, pemerintah masih mematangkan aturan teknis pelaksanaan WFA melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Setiap instansi nantinya akan menyesuaikan pengaturan kerja agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai bekerja dari lokasi berbeda.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan stabilitas ekonomi nasional, terutama menjelang momentum libur besar yang selalu berdampak signifikan terhadap pergerakan orang dan barang di seluruh Indonesia.(*)




Mantan Hakim MK Sesalkan Putusan 90, Singgung Krisis Kepercayaan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, melontarkan refleksi kritis terhadap Putusan MK Nomor 90 yang menurutnya menjadi titik awal memburuknya kondisi demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam acara refleksi purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Dalam kesempatan itu, ia secara terbuka mengungkapkan penyesalan atas dinamika internal yang terjadi saat perkara tersebut diputus.

Arief mengakui dirinya tidak optimal dalam mengawal proses pengambilan keputusan di internal MK ketika perkara uji materi tersebut dibahas.

“Saya merasa tidak maksimal menjalankan tugas untuk mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik ketika rapat-rapat pengambilan keputusan dalam Perkara Nomor 90,” ujar Arief.

Menurutnya, putusan tersebut meninggalkan beban moral yang cukup berat, baik secara pribadi maupun terhadap institusi MK.

Ia menilai dampaknya bukan hanya bersifat hukum, tetapi juga memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penjaga konstitusi.

“Perkara 90 inilah yang menurut saya menjadi titik awal Indonesia mulai tidak baik-baik saja,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 90 mengatur pengecualian syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan itu, MK membuka ruang bagi seseorang yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilu untuk maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan tersebut menuai kontroversi luas di tengah masyarakat karena dinilai sarat implikasi politik dan berdampak langsung pada kontestasi pemilihan umum.

Polemik yang muncul juga memicu perdebatan tentang independensi Mahkamah Konstitusi.

Arief menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum biasa, melainkan peristiwa konstitusional yang memiliki efek jangka panjang terhadap demokrasi dan tata kelola negara.

Refleksi terbuka dari mantan hakim konstitusi ini dinilai langka dan menjadi sorotan publik.

Sejumlah pengamat hukum menilai pernyataan Arief membuka ruang evaluasi terhadap integritas, transparansi, serta independensi lembaga peradilan konstitusi ke depan.

Meski menuai kritik dan kontroversi, Putusan MK Nomor 90 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat dan telah menjadi bagian dari sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Pernyataan Arief kini menambah diskursus publik terkait arah demokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.(*)




PPATK Bongkar Perputaran Dana Kejahatan Lingkungan Rp 1.700 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan fakta mencengangkan terkait kejahatan berbasis lingkungan atau green financial crime (GFC).

Sejak 2020, nilai perputaran dana yang terindikasi terkait praktik kejahatan lingkungan disebut mencapai sekitar Rp 1.700 triliun.

Data tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ivan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil kajian dan pemetaan jangka panjang PPATK terhadap transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perusakan lingkungan.

Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya menyebutkan nilai transaksi GFC sebesar Rp 992 triliun.

“Riset kami terkait green financial crime sudah dilakukan sejak 2020. Total perputaran dananya bukan Rp 992 triliun, tetapi mencapai Rp 1.700 triliun,” ujar Ivan di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (3/2/2026).

Menurut Ivan, angka Rp 992 triliun hanya menggambarkan transaksi pada periode tertentu, bukan akumulasi keseluruhan sejak riset dimulai.

Setelah dilakukan pemetaan yang lebih komprehensif, PPATK menemukan bahwa skala kejahatan lingkungan jauh lebih masif dari perkiraan awal.

PPATK menilai, kejahatan lingkungan saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dengan skema keuangan yang kompleks.

Modusnya meliputi pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan hasil hutan dan satwa dilindungi, hingga praktik bisnis yang merusak ekosistem.

“Dampaknya bukan hanya pada kerusakan lingkungan, tetapi juga pada penerimaan negara dan stabilitas ekonomi,” jelas Ivan.

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyoroti serius temuan PPATK.

Mereka mendorong agar data analisis tersebut ditindaklanjuti secara konkret melalui penegakan hukum, sehingga tidak berhenti pada laporan semata.

Legislator menilai, besarnya nilai transaksi GFC menunjukkan adanya celah besar yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, sinergi antara PPATK, aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta otoritas keuangan menjadi kunci untuk memutus mata rantai kejahatan ini.

PPATK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat analisis transaksi keuangan mencurigakan dan meningkatkan kerja sama lintas lembaga.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan aliran dana ilegal sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan lingkungan dan korupsi secara simultan.(*)




Penerimaan Pajak Awal Tahun 2026 Tumbuh Pesat, Pemerintah Optimis Ekonomi Membaik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Penerimaan pajak pada Januari 2026 mencatat lonjakan signifikan, tumbuh sekitar 30 persen dibanding periode sama tahun lalu.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut angka ini menjadi sinyal awal perbaikan aktivitas ekonomi domestik.

“Angka yang baru kita terima, penerimaan pajak Januari net tumbuh 30%,” ujar Purbaya saat menghadiri Indonesia Economic Summit 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, kenaikan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas usaha, konsumsi, dan transaksi di masyarakat, sekaligus menjadi indikator fondasi ekonomi domestik yang tetap kuat di tengah ketidakpastian global.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak Januari 2025 mencapai sekitar Rp88 triliun.

Dengan pertumbuhan 30 persen, realisasi tahun ini diperkirakan menembus Rp115 triliun, meski angka final masih menunggu laporan resmi.

Purbaya menekankan bahwa angka ini bukan sekadar statistik, melainkan tanda roda ekonomi mulai bergerak lebih agresif di awal tahun.

Kementerian Keuangan memastikan defisit APBN tetap terkendali di bawah 3 persen terhadap PDB.

Strategi fiskal diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sekaligus menjaga stabilitas keuangan negara.

Lonjakan penerimaan pajak ini diharapkan menjadi bantalan menghadapi dinamika ekonomi global, dengan ruang kebijakan fiskal yang tetap adaptif terhadap tekanan eksternal.(*)




BMKG Prediksi Musim Hujan Berakhir Februari–Maret 2026, Kemarau Mulai April

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim hujan di sebagian besar wilayah Indonesia akan berakhir pada Februari–Maret 2026, sebelum memasuki musim kemarau mulai April.

Peralihan ini diperkirakan terutama terjadi di Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa fase akhir musim hujan masih akan terasa di awal tahun meski intensitasnya mulai menurun.

“Kalau di daerah yang dimaksud Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara, itu berakhir kira-kira nanti di sekitar Februari sampai Maret,” ujar Faisal, Rabu (28/1/2026), seusai rapat bersama Komisi V DPR.

Setelah itu, Indonesia akan memasuki musim kemarau yang diperkirakan berlangsung panjang hingga September.

Meski demikian, hujan lokal tetap bisa terjadi akibat dinamika atmosfer regional.

BMKG juga menyoroti kondisi iklim global, terutama fenomena La Nina, yang kini diprediksi melemah hingga Maret.

“Setelah Maret, kondisi atmosfer cenderung netral tanpa dominasi El Nino maupun La Nina,” tambah Faisal.

Prediksi musim ini menjadi acuan penting bagi berbagai sektor, mulai dari pertanian, pengelolaan air, energi, hingga transportasi.

Pemerintah daerah diimbau menyesuaikan perencanaan berbasis prakiraan cuaca agar risiko kekeringan dan gangguan produksi dapat diantisipasi lebih awal.

Masyarakat diharapkan tetap memantau update prakiraan BMKG untuk mengantisipasi perubahan cuaca secara lokal.(*)




Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Ini Daftarnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah resmi menetapkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.

Keppres ini berlaku khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi pedoman kalender kerja pemerintah sepanjang tahun mendatang.

Penetapan cuti bersama bertujuan memberi kepastian jadwal libur yang berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional, tanpa mengurangi hak cuti tahunan ASN.

ASN yang tetap bertugas saat cuti bersama berhak mendapatkan kompensasi berupa tambahan cuti tahunan sesuai jumlah hari yang tidak diambil.

Berikut daftar 8 hari cuti bersama tahun 2026:

  • 16 Februari — Imlek

  • 18 Maret — Nyepi

  • 20, 23, 24 Maret — Idul Fitri

  • 15 Mei — Kenaikan Yesus Kristus

  • 28 Mei — Idul Adha

  • 24 Desember — Natal

Keppres ini melengkapi kalender hari libur nasional 2026 yang sebelumnya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Secara total, kombinasi libur nasional dan cuti bersama tahun depan berpotensi menciptakan sejumlah long weekend yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau mudik.

Meskipun aturan ini berlaku untuk ASN, sektor swasta sering menjadikan cuti bersama sebagai acuan dalam menyusun kalender kerja perusahaan.

Dengan kepastian jadwal, masyarakat dan pelaku usaha bisa merencanakan aktivitas, perjalanan, dan agenda keluarga lebih awal.

Pemerintah berharap penataan cuti bersama tetap menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan istirahat pegawai.(*)




PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp 992 Triliun Diduga dari Tambang Emas Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perputaran dana fantastis senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Temuan ini langsung menarik perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menyatakan siap menindaklanjuti secara menyeluruh.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan menjadi mandat utama satgas, terlepas dari laporan PPATK.

“Ini kewajiban Satgas melakukan penertiban. Kami sudah memetakan aktivitas bisnis semua korporasi di kawasan hutan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Satgas kini mendalami apakah aktivitas tambang yang terdeteksi melanggar hukum, melalui investigasi berlapis, audit lapangan, dan pengumpulan data menyeluruh.

“Jika ada indikasi kuat tindak pidana, data akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum dalam Satgas untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Barita.

PPATK menyebut nilai Rp 992 triliun tersebut berasal dari analisis transaksi yang diduga terkait praktik penambangan tanpa izin (illegal mining).

Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

Kasus ini menyoroti kompleksitas kejahatan finansial di sektor sumber daya alam, di mana aliran dana ilegal sering terhubung dengan jaringan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Pemerintah kini didorong memperkuat koordinasi antar-lembaga agar temuan PPATK dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Publik menantikan hasil investigasi lapangan Satgas PKH, yang akan menentukan langkah selanjutnya: penindakan administratif, penyitaan aset, atau proses pidana terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.(*)




Viral di Media Sosial, Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Polri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri menyusul laporan dugaan penghinaan yang muncul dari materi stand up comedy-nya yang kembali viral di media sosial.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian laporan masyarakat terkait sejumlah karya lawakannya.

Laporan awal berkaitan dengan materi lama yang dianggap menyinggung adat Toraja.

Sementara itu, persoalan juga berkembang ke konten dalam pertunjukan Mens Rea, sehingga total ada enam laporan yang kini ditangani Polda Metro Jaya.

Meski menghadapi proses hukum, Pandji menegaskan dirinya tidak merasakan tekanan atau ancaman.
“Gak ada (ancaman atau tekanan),” ujarnya singkat saat ditemui wartawan, Selasa (3/2/2026).

Pandji memandang laporan tersebut sebagai risiko profesi komika.

Menurutnya, stand up comedy memang membuka ruang respons publik yang luas, dan reaksi beragam terhadap materi merupakan hal yang wajar.

“Ini saya anggap konsekuensi logis saja. Saya ingin berkarya, saya punya materi stand up, semua orang bisa merespons, responsnya bisa beragam, udah,” katanya.

Ia menambahkan, komedi sering mengangkat isu sosial dan kritik, sehingga polemik yang muncul justru membuka ruang diskusi publik.

“Konsekuensi, tapi di luar itu juga membangun diskusi topik-topik di dalam materi tersebut. Rasanya ini jadi pembelajaran yang baik juga untuk masyarakat,” terang Pandji.

Pandji hadir di kantor polisi didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.

Pihak kepolisian menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti dan menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

Kasus ini memicu perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dalam seni komedi.

Beberapa pihak menekankan bahwa stand up comedy merupakan bentuk kritik sosial, sementara kelompok lain menilai materi tertentu dapat menyentuh identitas budaya atau kelompok masyarakat.

Pandji menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

Ia berharap kasus ini menjadi ruang refleksi mengenai cara masyarakat merespons karya seni, kritik, dan humor di era media sosial.

Perkembangan kasus ini terus dipantau publik karena menyentuh isu sensitif antara kebebasan berkarya dan tanggung jawab sosial seorang figur publik.(*)




Insiden MBG Kudus: BGN Siapkan Sanksi Administratif dan Evaluasi Nasional

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf resmi setelah ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan mengalami mual dan gangguan pencernaan di Kudus.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya segera melakukan investigasi terhadap dapur penyedia makanan yang diduga terlibat.

“Pertama-tama, saya meminta maaf kepada para siswa yang mengalami kejadian kurang menyenangkan. Kami sudah memulai investigasi dan analisis untuk beberapa SPPG yang terkait,” ujar Dadan, Senin (2/2/2026).

Hasil investigasi awal menunjukkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengolahan dan distribusi makanan.

BGN menyiapkan sanksi administratif bagi dapur yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan pangan, termasuk kemungkinan pemberian lampu kuning atau penghentian sementara operasional.

Salah satu dapur MBG di Kudus telah dihentikan sementara sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan BPOM.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti insiden sekaligus mencegah risiko lanjutan.

Dadan menegaskan keselamatan siswa menjadi prioritas utama program MBG, yang kini menjangkau jutaan anak di seluruh Indonesia.

Evaluasi tidak hanya terbatas di Kudus, tetapi juga menjadi momentum untuk memperketat pengawasan nasional terhadap semua dapur SPPG.

BGN berencana menerbitkan pedoman tambahan terkait standar higienitas dapur, kontrol bahan baku, dan prosedur distribusi makanan.

Pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan agar setiap dapur MBG mematuhi protokol keamanan pangan.

Meski insiden ini menjadi ujian serius bagi program MBG, BGN menegaskan komitmen untuk memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.

Publik kini menunggu hasil resmi laboratorium, yang akan menentukan langkah lanjutan termasuk potensi sanksi lebih berat terhadap pihak yang terbukti lalai.(*)




Pansel Mulai Kerja, Penentuan Ketua OJK Baru Tanpa Campur Tangan Presiden

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah menegaskan bahwa pemilihan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang definitif akan dilakukan secara independen melalui panitia seleksi (pansel), tanpa adanya arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/2/2026).

Purbaya menjelaskan, pansel telah resmi dibentuk dan mulai bekerja sebagai tahap awal proses seleksi ketua OJK baru.

Menurutnya, mekanisme ini merupakan prosedur formal untuk mengisi posisi strategis di lembaga yang berperan penting dalam pengawasan sektor jasa keuangan nasional.

“Proses ini sepenuhnya melalui panitia seleksi. Belum ada bocoran nama. Tidak ada arahan dari Presiden,” ujar Purbaya, menegaskan profesionalisme dan transparansi dalam seleksi.

Pembentukan pansel dilakukan menyusul kekosongan jabatan di tubuh OJK setelah pengunduran diri beberapa pejabat puncak, termasuk Ketua Dewan Komisioner sebelumnya.

Pemerintah menargetkan proses seleksi dapat rampung dalam satu hingga dua minggu, sehingga pimpinan definitif segera ditetapkan.

Pansel akan membuka pendaftaran calon dan menyeleksi kandidat sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menilai kompetensi teknis dan integritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mendukung proses ini dan menegaskan bahwa kandidat dari berbagai latar belakang dapat mengikuti seleksi asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Penentuan pimpinan baru OJK dianggap krusial, terutama di tengah dinamika pasar modal dan sektor jasa keuangan yang sempat diguncang gejolak pasar.

Penetapan Ketua OJK yang kompeten diharapkan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun internasional.

Dengan mekanisme seleksi independen dan profesional, pemerintah berharap proses ini berjalan adil, berorientasi pada kompetensi, dan memberikan sinyal positif bagi stabilitas sektor keuangan Indonesia.(*)