Dugaan Pelanggaran Etik Pengangkatan Hakim MK, Adies Kadir Dilaporkan CALS

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut diajukan oleh koalisi yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), yang menilai terdapat dugaan pelanggaran etik dalam proses pengangkatan Adies sebagai hakim konstitusi.

CALS mendesak MKMK tidak hanya melakukan pemeriksaan formal, tetapi juga menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari jabatan hakim konstitusi.

Mereka menilai persoalan ini menyangkut integritas dan kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.

Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah lembaga peradilan konstitusional, bukan sekadar kritik administratif terhadap mekanisme seleksi.

“Oleh karena itu kami juga menyampaikan dalam petitum agar MKMK mempertimbangkan pemberian sanksi keras, termasuk pemberhentian sebagai Hakim Konstitusi,” ujar Yance di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Yance, peran MKMK seharusnya tidak terbatas pada pengawasan perilaku hakim setelah menjabat, melainkan juga mencakup proses yang mengantarkan seseorang menduduki posisi hakim konstitusi.

“Substansinya kami ingin Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berperan aktif menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi, termasuk terhadap proses pengangkatan hakimnya,” kata dia.

Ia menilai terdapat indikasi perlakuan istimewa dalam proses seleksi yang memunculkan kesan ketidakadilan dan potensi konflik kepentingan.

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.

“Ada nuansa seolah-olah seseorang memperoleh privilege dalam proses pengangkatan. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi persekongkolan dan pelanggaran terhadap etika kepantasan,” tegas Yance.

Yance juga menyebut praktik bermasalah dalam proses seleksi hakim konstitusi bukan kali pertama terjadi.

Namun, ia menilai pola pelanggaran tersebut semakin serius dari waktu ke waktu.

“Kalau kita cermati, ini bukan hal baru, tetapi prosesnya semakin hari semakin bermasalah dan semakin keterlaluan,” ujarnya.

CALS berharap MKMK berani mengambil langkah tegas demi menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi

Mereka menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam seleksi hakim konstitusi merupakan syarat utama untuk mempertahankan legitimasi lembaga di mata publik.

Pelaporan ini menambah deretan kritik masyarakat sipil terhadap mekanisme pengangkatan hakim konstitusi yang dinilai rentan terhadap kepentingan politik.

Para akademisi menilai pembenahan menyeluruh diperlukan agar independensi peradilan konstitusi tetap terjaga.(*)




Ramainya E-Commerce Dinilai Tekan UMKM, DPR Usul Regulasi Harga Produk Online

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Dorongan agar pemerintah mengatur penjualan produk berharga sangat murah di platform e-commerce kembali mengemuka.

Anggota Komisi VI DPR RI, Zulfikar Hamonangan, menilai tren tersebut berpotensi menekan keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada perdagangan konvensional.

Isu ini disampaikan Zulfikar dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, serta sejumlah lembaga yang membidangi perlindungan konsumen.

Ia menilai persaingan antara perdagangan daring dan pasar tradisional saat ini berlangsung tidak seimbang, terutama dari sisi harga.

Zulfikar menyoroti kondisi pusat perdagangan grosir seperti Pasar Tanah Abang yang kini dinilai mengalami penurunan aktivitas signifikan.

Menurutnya, perubahan tersebut bisa menjadi cerminan melemahnya daya tahan ekonomi rakyat.

“Dulu Tanah Abang ramai, pedagang dan pembeli datang dari berbagai daerah. Sekarang jauh lebih sepi. Kalau Tanah Abang sepi, itu tanda ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Ia menilai pergeseran pola belanja masyarakat ke platform digital dengan harga yang jauh lebih murah membuat pedagang tradisional kesulitan bertahan.

Banyak pelaku usaha kecil mengeluhkan penurunan omzet karena tidak mampu menyaingi harga produk yang dijual secara daring.

Untuk itu, Zulfikar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan regulasi pembatasan penjualan produk murah di e-commerce.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memberi ruang usaha yang lebih adil bagi pedagang kecil.

“Tidak semua produk murah harus dijual secara online. Perlu keberpihakan. Bisa diatur, misalnya hanya produk di atas harga tertentu yang boleh dijual daring, supaya pedagang kecil tetap hidup,” tegasnya.

Selain persoalan harga, ia juga menyinggung maraknya barang impor murah dan pakaian bekas dari luar negeri yang dinilai semakin menekan pelaku usaha domestik.

Pemerintah diminta memperketat pengawasan agar pasar dalam negeri tidak dibanjiri produk yang merugikan industri lokal.

Zulfikar menegaskan bahwa usulan regulasi tersebut bukan bertujuan menghambat ekonomi digital.

Menurutnya, kebijakan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara modernisasi perdagangan dan perlindungan ekonomi rakyat, agar pasar tradisional tidak semakin terpinggirkan.

Perdebatan ini menjadi bagian dari diskursus lebih luas mengenai transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Di satu sisi, e-commerce membuka akses pasar yang luas, namun di sisi lain, perubahan cepat tersebut menuntut kebijakan yang mampu melindungi kelompok usaha yang paling rentan terdampak.(*)




Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Duga Aliran Dana Rutin di Lingkaran Bea Cukai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aktivitas impor melalui perusahaan jasa PT Blueray Cargo.

Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga adanya aliran dana rutin bernilai besar yang diberikan sebagai imbalan agar proses masuknya barang impor berjalan tanpa pengawasan ketat.

Praktik tersebut diduga memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai dana yang mengalir dalam skema tersebut tidak kecil.

Saat peristiwa OTT dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya jatah bulanan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang impor.

KPK menilai praktik ini membuka celah masuknya berbagai komoditas impor dengan kontrol yang longgar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jenis barang impor yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang mengalir dalam jaringan tersebut.

Dugaan sementara menunjukkan praktik suap dan gratifikasi ini berlangsung secara rutin dan terstruktur.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang diperoleh dari hasil OTT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas pengawasan impor, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap pasar domestik.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(*)




OJK Optimistis Sektor Keuangan Tumbuh Berkelanjutan pada 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga arah kebijakan utama yang akan menjadi fondasi pengembangan sektor jasa keuangan pada 2026.

Kebijakan tersebut dirancang untuk mendukung program prioritas pemerintah sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

Strategi tersebut disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026.

Penjabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa fokus kebijakan tahun depan diarahkan pada penguatan ketahanan industri jasa keuangan, pengembangan ekosistem pembiayaan yang lebih kontributif bagi perekonomian, serta pendalaman pasar keuangan yang berkelanjutan.

OJK menilai penguatan sektor keuangan tidak hanya penting untuk menjaga stabilitas, tetapi juga untuk memperbesar peran industri jasa keuangan dalam pembiayaan sektor produktif.

Langkah tersebut mencakup reformasi tata kelola pasar modal, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan.

Di tengah berbagai tantangan global, OJK tetap melihat prospek sektor keuangan nasional berada pada jalur positif.

Friderica menyampaikan optimisme regulator terhadap kinerja industri keuangan sepanjang 2026.

OJK memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan berada di kisaran 10–12 persen, dengan dukungan pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 7–9 persen.

Selain itu, aset program asuransi diperkirakan tumbuh 5–7 persen, aset dana pensiun meningkat 10–12 persen, sementara aset program penjaminan diproyeksikan tumbuh paling tinggi, yakni 14–16 persen.

Lebih lanjut, OJK memandang sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam mendukung agenda pembangunan nasional, khususnya dalam pembiayaan sektor dan industri prioritas pemerintah.

Oleh karena itu, sinergi antara OJK, kementerian, lembaga, serta pelaku industri dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan dapat berjalan efektif.

Melalui implementasi tiga pilar kebijakan tersebut, OJK berharap industri jasa keuangan Indonesia mampu tumbuh secara lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing global.

Stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik tetap ditegaskan sebagai fondasi utama dalam setiap langkah reformasi yang dijalankan regulator.(*)




Sengketa Tanah 6.500 Meter Persegi Jadi Pintu Masuk OTT KPK di PN Depok

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi awal operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kasus tersebut berakar dari sengketa lahan yang melibatkan sebuah badan usaha di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian berkembang menjadi dugaan suap terkait proses eksekusi putusan pengadilan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara bermula dari putusan PN Depok pada tahun 2023.

Saat itu, pengadilan mengabulkan gugatan PT KD atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

“Putusan tersebut memenangkan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan dalam sengketa lahan dengan masyarakat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Meski telah berkekuatan hukum, eksekusi putusan tersebut tidak segera dilaksanakan. Hingga lebih dari satu tahun kemudian, proses pengosongan lahan belum juga berjalan.

Di tengah situasi itu, pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.

“PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan akan dimanfaatkan, sementara pihak masyarakat menempuh upaya hukum lanjutan,” jelas Asep.

Dalam proses penundaan eksekusi itulah, KPK menemukan dugaan adanya permintaan imbalan untuk mempercepat pelaksanaan putusan.

Penyidik mengungkap adanya pertemuan antara pejabat pengadilan dan perwakilan perusahaan di luar kantor.

“YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi sekaligus permintaan fee. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur Utama PT KD,” kata Asep.

Eksekusi pengosongan lahan akhirnya dilakukan. Setelah itu, KPK menduga terjadi aliran uang dalam beberapa tahap.

Salah satunya berupa penyerahan uang puluhan juta rupiah, disusul transaksi bernilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif sebuah perusahaan konsultan.

“Pada Februari 2026, penyerahan uang senilai Rp850 juta dilakukan dalam pertemuan di sebuah arena golf,” ungkap Asep.

KPK menilai rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kuat dugaan praktik suap yang berujung pada OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan PN Depok dan pihak swasta terkait.

Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dalam menangani sengketa lahan strategis yang melibatkan badan usaha negara.(*)




Negara Siapkan 70 Ribu Polisi Hutan, Respons Maraknya Sawit Ilegal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBi.ID – Pemerintah mengungkap fakta serius terkait kerusakan kawasan konservasi di Indonesia.

Dalam lebih dari satu dekade terakhir, sekitar 4 juta hektare hutan lindung dan taman nasional dilaporkan beralih fungsi akibat perkebunan kelapa sawit ilegal.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan praktik tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan di sejumlah kawasan hutan, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dalam rentang 10 sampai 15 tahun terakhir, jutaan hektare kawasan hutan lindung dan taman nasional telah dikuasai secara ilegal oleh perkebunan sawit. Ini dilakukan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang memanfaatkan lemahnya perlindungan kawasan,” ujar Hashim, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa dampak dari alih fungsi ilegal tersebut sangat besar, mulai dari kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa liar, hingga meningkatnya ancaman bencana lingkungan di berbagai wilayah.

Sebagai langkah tegas, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan besar untuk memperkuat pengamanan hutan.

Salah satu langkah utamanya adalah penambahan drastis jumlah Polisi Hutan.

“Presiden telah memutuskan untuk meningkatkan jumlah Polisi Hutan dari sekitar 5.000 menjadi 70.000 personel,” ungkap Hashim.

Penambahan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan patroli, memperketat pengawasan, serta memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan konservasi.

Pemerintah juga akan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga agar penertiban berjalan lebih efektif.

Selain penindakan, pemerintah disebut tengah menyiapkan program pemulihan kawasan hutan yang telah terlanjur rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

Restorasi lingkungan dinilai penting untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan penjaga keseimbangan iklim.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional sekaligus menjaga komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan dan pengendalian perubahan iklim.(*)




Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi Polisi, Tegaskan Tidak Lakukan Penistaan Agama

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy berjudul Mens Rea.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat (6/2/2026) sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang masuk ke kepolisian.

Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menyebut bahwa pemeriksaan berjalan selama beberapa jam dengan 63 pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Total ada 63 pertanyaan yang diberikan kepada Pandji,” ujar Haris kepada wartawan.

Sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan potongan video yang memuat materi pertunjukan Mens Rea, yang menjadi dasar laporan pelapor.

Penyidik juga menayangkan cuplikan video yang dipersoalkan untuk diklarifikasi langsung oleh Pandji.

Pandji menegaskan bahwa ia mengikuti seluruh proses dengan tertib dan kooperatif, serta menjawab pertanyaan penyidik sebaik mungkin.

Ia menolak tuduhan melakukan penistaan agama yang dilaporkan.

“Saya berusaha menjawab semua pertanyaan dengan jelas. Saya tidak merasa melakukan penistaan agama, jadi proses pemeriksaan berlangsung lancar,” jelas Pandji.

Pemeriksaan sempat dihentikan sementara untuk ibadah sebelum dilanjutkan kembali hingga selesai.

Pandji hadir didampingi tim kuasa hukum dan menekankan kesiapannya mengikuti seluruh proses hukum.

Kasus ini berawal dari sejumlah laporan yang mempersoalkan materi stand-up comedy Mens Rea.

Hingga saat ini, polisi masih berada pada tahap klarifikasi dan penyelidikan, dan belum menetapkan status tersangka terhadap Pandji.

enyidik terus mengumpulkan keterangan dan menganalisis bukti sebelum mengambil keputusan hukum lebih lanjut.(*)




OJK Terima 61.869 Pengaduan Konsumen hingga Januari 2026, Pinjol Masih Dominan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 61.869 pengaduan konsumen yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga Januari 2026.

Angka tersebut menjadi bagian dari ratusan ribu permintaan layanan yang diterima sejak awal 2025, sekaligus mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan perlindungan di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data OJK, mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial, khususnya layanan pinjaman online (pinjol).

Selain itu, keluhan juga banyak datang dari sektor pembiayaan dan industri asuransi.

“Sebanyak 1.755 pengaduan berasal dari industri asuransi, sementara sisanya terkait sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya,” ungkap OJK dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

OJK menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan pentingnya penguatan perlindungan konsumen, terutama di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Regulasi dan pengawasan dinilai perlu terus diperkuat agar sejalan dengan inovasi yang terus bermunculan.

Dari total pengaduan yang diterima, sebagian besar berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator.

Pinjaman online ilegal masih menjadi keluhan terbanyak, disusul oleh investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

“Dari keseluruhan pengaduan, terdapat 24.281 laporan terkait pinjaman online ilegal dan 5.547 pengaduan mengenai investasi ilegal,” jelas OJK.

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal secara aktif menutup ribuan entitas keuangan ilegal.

Langkah ini dilakukan untuk menekan kerugian masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK juga terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengecek legalitas penyedia layanan keuangan sebelum menggunakan produk atau layanan tertentu.

Kanal pengaduan resmi seperti APPK diharapkan tidak hanya menjadi sarana perlindungan konsumen, tetapi juga sumber data penting bagi regulator dalam memperkuat pengawasan.

Dengan peningkatan literasi keuangan dan pengawasan yang konsisten, OJK berharap ekosistem jasa keuangan nasional dapat tumbuh lebih sehat, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh konsumen.(*)




Polisi Pastikan Cacahan Uang di Bekasi Asli Milik BI, Salah Prosedur Pembuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Temuan cacahan uang rupiah milik Bank Indonesia (BI) di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi mengundang perhatian luas publik.

Kepolisian memastikan potongan uang tersebut merupakan uang asli BI yang telah melalui proses pemusnahan, namun dibuang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, yang menemukan sejumlah karung berisi potongan kertas menyerupai uang rupiah.

Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan sekitar 21 karung cacahan uang sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, cacahan uang tersebut berasal dari proses pemusnahan resmi Bank Indonesia.

Namun, dalam tahap pembuangan, terjadi penyimpangan prosedur.

“Seharusnya limbah pemusnahan uang itu dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Namun pihak ketiga yang ditunjuk justru membuangnya ke TPS liar,” ujar Sumarni kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian potongan uang yang ditemukan.

Dari hasil klarifikasi tersebut, BI memastikan uang tersebut merupakan uang lama yang sudah ditarik dari peredaran karena rusak atau tidak layak edar.

“Sudah dikonfirmasi ke BI, itu benar cacahan uang asli milik Bank Indonesia yang telah dimusnahkan,” jelas Sumarni.

Sesuai prosedur, uang yang tidak layak edar harus dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali dan dibuang melalui fasilitas pengelolaan limbah resmi.

Oleh karena itu, pembuangan cacahan uang ke TPS ilegal dinilai sebagai pelanggaran tata kelola limbah pemusnahan uang negara.

Saat ini, kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, khususnya penyedia jasa pengangkutan limbah yang bertanggung jawab atas pengalihan lokasi pembuangan.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil potongan uang yang ditemukan karena tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah.

Warga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan temuan serupa di lokasi lain.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan uang negara.

Aparat penegak hukum bersama Bank Indonesia diharapkan dapat memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik tetap terjaga.(*)




BPJS PBI Dinonaktifkan, Kemensos Tegaskan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah atau hemodialisis akan segera diaktifkan kembali.

Langkah ini diambil menyusul polemik penonaktifan massal peserta PBI yang sempat mengganggu akses layanan kesehatan pasien gagal ginjal di sejumlah daerah.

Menteri Sosial Agus menegaskan bahwa pasien hemodialisis menjadi prioritas utama dalam proses reaktivasi karena terapi tersebut bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.

“Untuk pasien cuci darah, ini menjadi perhatian khusus. Kepesertaan mereka akan segera direaktivasi. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).

Agus juga meminta seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada pasien cuci darah, meskipun status kepesertaan BPJS mereka sempat dinonaktifkan akibat proses pembaruan data.

“Saya minta rumah sakit tidak menolak pasien hemodialisis. Kepesertaan yang sempat diblokir akan segera kami aktifkan kembali,” tegasnya.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemensos telah meminta BPJS Kesehatan memberikan penanda khusus bagi pasien cuci darah.

Dengan mekanisme ini, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan secara serentak dan lebih cepat di seluruh wilayah Indonesia.

“Begitu pasien masuk data, akan langsung kami reaktivasi. Pasien cuci darah akan diberi tanda khusus agar pemulihan kepesertaan bisa dilakukan secara nasional,” kata Agus.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pemutakhiran data besar-besaran terhadap peserta PBI-Jaminan Kesehatan sejak awal Februari 2026.

Dalam proses tersebut, jutaan kepesertaan dinonaktifkan sementara karena perlu verifikasi ulang atau dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Namun kebijakan administratif tersebut memunculkan dampak serius di lapangan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin.

Sejumlah pasien gagal ginjal dilaporkan kesulitan mengakses layanan cuci darah yang harus dilakukan secara berkala, bahkan hingga dua sampai tiga kali dalam sepekan.

Merespons situasi tersebut, Kemensos membuka jalur percepatan reaktivasi melalui dinas sosial daerah bagi peserta yang dinilai masih berhak namun datanya perlu diperbarui.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi kelompok rentan, khususnya pasien dengan kebutuhan medis berkelanjutan, agar tidak terdampak oleh proses penyesuaian data.(*)