Harga Tiket Jakarta–Aceh Jadi Kendala Pengiriman Tenaga Medis, Ini Kata Menkes

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tingginya harga tiket pesawat rute Jakarta–Aceh yang dinilai menjadi hambatan serius dalam pengiriman tim medis dan relawan kesehatan ke wilayah terdampak banjir dan tanah longsor di Aceh.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat rapat koordinasi penanganan pascabencana bersama pimpinan DPR RI di Banda Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Menurutnya, mahalnya tiket penerbangan domestik menyulitkan mobilisasi tenaga kesehatan dalam masa tanggap darurat.

Dalam dua pekan pertama penanganan bencana, Kementerian Kesehatan telah mengerahkan sekitar 700 hingga 800 tenaga medis.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, rumah sakit, fakultas kedokteran, hingga organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, Menkes mengakui bahwa tingginya tarif tiket pesawat menjadi salah satu kendala utama dalam pengiriman relawan tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkes terpaksa memilih rute alternatif dengan terbang melalui Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Aceh.

“Akhirnya kemarin kita pakai rute penerbangan ke Malaysia dulu dan harga tiketnya lebih murah,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Berdasarkan laporan, harga tiket langsung dari Jakarta ke Aceh dapat mencapai kisaran Rp2 juta hingga Rp3 juta atau bahkan lebih.

Tergantung waktu dan ketersediaan penerbangan. Kondisi ini membuat rute transit melalui Malaysia dipilih agar anggaran pengiriman relawan tidak membengkak.

Pilihan rute tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rombongan relawan Kemenkes yang mengenakan rompi biru terlihat di bandara luar negeri dan sempat dikira sebagai relawan asal Malaysia.

Padahal mereka merupakan tenaga kesehatan Indonesia yang melakukan transit demi efisiensi biaya.

Menanggapi persoalan ini, Menkes mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengaturan harga tiket khusus bagi relawan dan tenaga kesehatan yang ditugaskan ke daerah bencana.

Skema ini diharapkan dapat meringankan biaya transportasi dalam situasi darurat.

Usulan tersebut berpotensi melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perhubungan, guna memastikan ketersediaan tiket dengan harga terjangkau untuk rute strategis seperti Jakarta–Aceh dalam misi kemanusiaan.

Keluhan ini juga mencerminkan fenomena yang lebih luas, di mana harga tiket penerbangan domestik di Indonesia kerap dinilai relatif mahal dibandingkan sejumlah rute internasional.

Meskipun faktor penyebabnya beragam, mulai dari biaya operasional hingga harga bahan bakar.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Banjir Rendam Sejumlah Wilayah IKN, Otorita Pastikan KIPP Aman

IKN, SEPUCUKJAMBI.ID – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dalam beberapa hari terakhir memicu terjadinya banjir di sejumlah titik.

Genangan air dilaporkan muncul di berbagai wilayah IKN secara umum dan berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama di area sekitar pembangunan.

Otorita IKN menegaskan bahwa banjir tersebut tidak terjadi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Genangan air lebih banyak ditemukan di wilayah penyangga dan kawasan non-inti yang secara geografis lebih rentan terhadap limpasan air hujan serta pengaruh pasang air laut.

Menurut Otorita IKN, hujan deras yang turun dalam durasi cukup panjang menyebabkan peningkatan debit air sungai secara signifikan.

Kondisi ini diperparah dengan pasang laut yang menghambat aliran air ke hilir, sehingga memicu luapan air ke kawasan permukiman dan lingkungan sekitar.

Sejumlah rumah warga dilaporkan terdampak dengan ketinggian genangan yang bervariasi.

Akses jalan lingkungan di beberapa lokasi sempat terganggu, sehingga aktivitas harian masyarakat menjadi tidak optimal.

Meski demikian, hingga saat ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Aparat setempat bersama unsur terkait terus melakukan pemantauan kondisi lapangan serta memberikan bantuan kepada warga yang terdampak.

Langkah antisipasi juga disiapkan untuk menghadapi potensi banjir susulan jika curah hujan tinggi kembali terjadi.

Selain permukiman, hujan lebat juga berdampak pada infrastruktur pendukung di sekitar kawasan IKN.

Beberapa akses jalan menuju area ibu kota baru dilaporkan mengalami gangguan akibat genangan air dan kondisi tanah yang jenuh.

Pemerintah menyatakan tengah melakukan evaluasi teknis untuk memastikan keamanan infrastruktur dan kelancaran mobilitas.

Otorita IKN menilai kejadian banjir ini menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan ibu kota baru yang berada di wilayah dengan karakteristik alam yang kompleks.

Oleh karena itu, berbagai upaya mitigasi terus diperkuat, mulai dari normalisasi sungai, peningkatan sistem drainase, hingga pembangunan kolam retensi dan embung penahan air.

Pemerintah menegaskan pembangunan IKN tetap mengusung prinsip berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan iklim.

Konsep kota spons atau sponge city menjadi pendekatan utama dalam pengelolaan air, dengan tujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan ketahanan kawasan IKN di masa mendatang.(*)




Ramai Digugat ke MK, KUHP dan KUHAP Baru Jadi Sorotan Publik

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi lonjakan signifikan permohonan pengujian undang-undang menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Banyaknya permohonan tersebut membuat jadwal persidangan di MK semakin padat dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah perkara uji materi yang masuk berkaitan langsung dengan pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP hasil pembaruan.

Gugatan diajukan oleh beragam pihak, mulai dari warga negara perseorangan, akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil yang menaruh perhatian besar terhadap reformasi hukum pidana.

Dalam permohonan yang diajukan, sejumlah pasal dalam KUHP baru dipersoalkan karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda-beda serta dikhawatirkan berdampak pada pembatasan kebebasan sipil.

Sementara itu, KUHAP baru menuai sorotan terkait perubahan prosedur penegakan hukum, perluasan kewenangan aparat, hingga jaminan perlindungan hak bagi tersangka dan terdakwa.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mengakui bahwa tingginya jumlah permohonan membuat para hakim harus menelaah lebih mendalam materi kedua undang-undang tersebut.

Menurutnya, banyak perkara yang secara langsung menuntut pemahaman detail terhadap pasal-pasal baru.

Ia menyampaikan bahwa para hakim konstitusi kini harus mencermati setiap ketentuan yang dipersoalkan, mengingat permohonan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan.

Saat ini, MK telah memulai sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sejumlah permohonan.

Pada tahap ini, majelis hakim memeriksa kedudukan hukum para pemohon serta meminta penjelasan rinci mengenai hak konstitusional yang dianggap dirugikan akibat berlakunya norma yang diuji.

Di sisi lain, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan zaman.

Kedua undang-undang tersebut disebut telah disusun melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan akan tetap menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi.

Setiap permohonan uji materi akan diperiksa secara terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan argumentasi hukum, alat bukti, serta kesesuaian norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Maraknya gugatan terhadap KUHP dan KUHAP baru menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap arah reformasi hukum pidana di Indonesia.

Putusan MK ke depan dinilai akan menjadi faktor kunci dalam menentukan implementasi kedua undang-undang tersebut sekaligus menguji komitmen negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga.(*)




Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029 Dibuka, Ini Cara Ikut Seleksi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang berakhirnya keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2023-2025, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPI Pusat resmi membuka pendaftaran untuk periode 2026-2029.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, selaku Ketua Panitia Seleksi menyatakan, pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.

“Bagi warga negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan bisa mendaftar secara daring melalui laman seleksi,” ujar Edwin di Jakarta Pusat, Jumat (09/01/2026).

Keanggotaan Pansel ditetapkan melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 597 Tahun 2025, dan terdiri dari sepuluh orang profesional di bidang media dan penyiaran.

Edwin menjelaskan, tahapan seleksi calon anggota KPI Pusat meliputi:

  1. Pendaftaran daring

  2. Verifikasi administratif

  3. Seleksi pembuatan makalah tertulis

  4. Asesmen psikologis

  5. Wawancara

Seleksi ini bersifat terbuka dan transparan, dengan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan mengenai rekam jejak calon peserta yang lolos tahap awal.

“Hasil akhir seleksi akan disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada Komisi I DPR RI untuk menjalani fit and proper test,” tambah Edwin.

Pendaftaran daring dan informasi lengkap mengenai syarat serta tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi Panitia Seleksi KPI Pusat.

Pengumuman dan prosedur seleksi bisa diakses di tautan https://seleksi.komdigi.go.id. atau bisa langsung dowload di sini PERSYARATAN LENGKAP CALON ANGGOTA KPI PUSAT(*)




Presiden Dewan HAM PBB 2026, Indonesia Dorong Universalitas dan Non-Selektivitas

JENEWA, SEPUCUKJAMBI.ID  – Indonesia resmi ditetapkan sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Organizational Meeting Dewan HAM PBB yang digelar di Assembly Hall, Palace of Nations, Jenewa, Swiss, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Presidensi Dewan HAM PBB 2026 akan dipimpin oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang akrab disapa Duta Besar Arto.

Dalam kepemimpinannya, Indonesia berkomitmen untuk mendorong Dewan HAM PBB agar semakin efektif, inklusif, dan mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Saya berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut dengan penuh hormat terhadap prinsip dan integritas Dewan,” ujar Duta Besar Arto, seperti disiarkan melalui UN Web TV, Kamis (8/1/2026).

Duta Besar Arto menegaskan bahwa Indonesia akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip utama Dewan HAM PBB selama masa kepresidenannya.

“Kami berkomitmen, seperti anggota Dewan HAM lainnya, terhadap prinsip inti Dewan HAM, yaitu universalitas, objektivitas, dan non-selektivitas dalam menangani isu hak asasi manusia,” tegasnya.

Penetapan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB dilakukan secara aklamasi, setelah tidak ada keberatan dari negara-negara anggota.

Keputusan tersebut diumumkan secara resmi saat pembukaan sidang.

“Karena tidak ada keberatan, dengan hormat saya menyatakan Yang Mulia Sidharto Reza Suryodipuro sebagai Presiden Dewan HAM untuk tahun 2026 secara aklamasi,” kata Wakil Presiden Dewan HAM PBB sekaligus Wakil Tetap Ethiopia untuk PBB di Jenewa, Duta Besar Tsegab Kebebew Daka.

Presidensi Indonesia pada tahun 2026 memiliki makna simbolis karena bertepatan dengan 20 tahun berdirinya Dewan HAM PBB.

Dalam peran tersebut, Indonesia akan:

* Memimpin seluruh sidang Dewan HAM PBB

* Memfasilitasi dialog antarnegara

* Menjaga proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan

Pemerintah Indonesia menilai kepercayaan ini sebagai pengakuan internasional terhadap peran aktif Indonesia dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia melalui pendekatan dialog, kerja sama, dan saling menghormati antarnegara.(*)




Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Resmi Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada Yaqut dan pihak-pihak terkait.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, penyidik KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan ini menandai perkembangan signifikan penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK yang diumumkan pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan haji 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menetapkan:

* Kuota haji khusus maksimal 8%

* Kuota haji reguler 92%

Namun, pada pelaksanaan haji 2024, pembagian kuota justru menjadi 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus, yang diduga merupakan bentuk penyalahgunaan diskresi kewenangan.

KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak biro perjalanan haji.

Penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas menuai perhatian luas dari publik dan kalangan politik.

Sejumlah pihak menilai langkah KPK ini sebagai upaya menegakkan hukum sekaligus momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sembari menunggu hasil final perhitungan kerugian negara dari BPK.

Kasus ini terus dipantau karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.(*)




Klarifikasi Resmi NU dan Muhammadiyah Soal Polemik Stand-up Mens Rea Pandji

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Polemik materi stand-up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono terus menjadi sorotan publik setelah muncul laporan ke kepolisian dan aksi yang mengatasnamakan kelompok tertentu.

Menyikapi hal ini, dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menegaskan bahwa mereka tidak terlibat secara resmi dalam pelaporan maupun demonstrasi terkait komedian tersebut.

Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menekankan bahwa Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengatasnamakan organisasi itu tidak memiliki mandat resmi.

“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi Persyarikatan,” jelas Bachtiar, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati kebebasan berekspresi dan proses hukum, namun menolak penggunaan nama organisasi secara tidak sah.

Sikap serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, atau Gus Ulil, menegaskan tidak ada keterlibatan NU dalam laporan atau aksi terhadap Pandji.

Menurutnya, kelompok yang mengatasnamakan NU tidak termasuk dalam struktur resmi organisasi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” tegas Gus Ulil kepada NU Online, Kamis (8/1/2026). Ia juga menekankan pentingnya memahami konteks humor dalam karya komedi dan memperingatkan bahwa pelaporan terhadap komedian justru bisa membatasi ruang berekspresi.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tambahnya.

Kasus ini muncul setelah sebagian pihak menilai materi Mens Rea berpotensi mencemarkan nama baik organisasi kemasyarakatan tertentu.

Laporan tersebut sempat memicu demonstrasi dan perdebatan luas, termasuk di media sosial.

Dengan klarifikasi dari NU dan Muhammadiyah, publik diharapkan tidak salah memahami posisi resmi kedua organisasi.

Kedua lembaga menekankan pentingnya menjaga iklim demokrasi, menghormati kebebasan berekspresi, dan menyelesaikan perbedaan melalui dialog yang sehat, tanpa memanfaatkan nama organisasi besar secara tidak bertanggung jawab.(*)




Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Angkatan Muda NU Laporkan ke Polisi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Spesial stand-up comedy Mens Rea karya Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan setelah tayang di Netflix dan ramai dibicarakan di media sosial.

Pertunjukan ini mendokumentasikan tur stand-up Pandji sepanjang 2025 dan menghadirkan beragam isu sosial serta politik dengan sentuhan satire.

Popularitas Mens Rea meroket, namun tidak lepas dari kontroversi dan perdebatan publik.

Pandji menjelaskan bahwa Mens Rea bukan sekadar hiburan, tetapi juga sarana edukasi politik.

Menurutnya, materi komedi yang dibawakan bertujuan mendorong penonton berpikir kritis tentang peran mereka dalam demokrasi.

“Ini komedi yang sekaligus mendidik. Harapannya, penonton lebih sadar bahwa kita sebagai warga negara seharusnya cerdas dan kritis,” ujar Pandji saat konferensi pers sebelum tur, seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Namun, sebagian pihak menilai materi tersebut menimbulkan kontroversi.

Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya karena beberapa bagian dianggap melewati batas humor dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU sekaligus pelapor, menjelaskan langkah hukum tersebut.

“Kami menilai ada bagian dari materi yang merendahkan, memfitnah, dan bisa menimbulkan kegaduhan serta memecah belah bangsa,” ungkap Rizki.

Selain kontroversi hukum, Mens Rea juga mendapat kritik dari kalangan profesional.

Dokter sekaligus musisi Tompi menyoroti materi yang menyinggung kondisi fisik tokoh publik.

Melalui akun Instagram, Tompi menilai pendekatan tersebut kurang tepat dan berpotensi menyesatkan penonton.

“Menertawakan kondisi fisik seseorang bukan kritik yang cerdas dan dapat menyesatkan masyarakat,” tulis Tompi.

Pandji merespons kritik itu dengan terbuka dan bersikap kooperatif. Ia menyampaikan apresiasi terhadap masukan yang diberikan.

“Keren Tom. Terima kasih koreksinya,” tulis Pandji di kolom komentar unggahan Tompi.

Hingga saat ini, polemik Mens Rea masih terus bergulir. Di satu sisi, pertunjukan ini dipandang sebagai ekspresi kebebasan berkreasi dan kritik sosial melalui komedi.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas humor ketika menyentuh isu sensitif di masyarakat yang majemuk.

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang keseimbangan antara seni, kritik, dan tanggung jawab sosial di ruang publik Indonesia.(*)