Maulana Bawa Kampung Bahagia ke Panggung Nasional, Jambi Raih Penghargaan Inovasi Daerah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nama Kota Jambi kembali mencuri perhatian di tingkat nasional. Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., meraih penghargaan kategori Inovasi Daerah dalam ajang Pemimpin Daerah Awards 2026 yang digelar iNews Media Group.

Penghargaan itu diterima Maulana dalam Malam Apresiasi Pemimpin Daerah Awards 2026 bertema “Celebrating Leadership, Innovation & Dedication for the Nation” di Jakarta Concert Hall, iNews Tower, Jakarta, Kamis malam, 27 Agustus 2026.

Namun, penghargaan tersebut bukan sekadar pengakuan atas kinerja kepala daerah.

Di baliknya terdapat pendekatan pembangunan yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Jambi, yakni Kampung Bahagia.

Program ini menarik karena pembangunan didorong dari lingkungan paling dekat dengan warga: tingkat Rukun Tetangga (RT).

Kampung Bahagia dirancang dengan pendekatan partisipatif. Masyarakat bersama Ketua RT tidak hanya ditempatkan sebagai penerima hasil pembangunan, tetapi ikut menentukan kebutuhan, menjalankan kegiatan, hingga mengawasi pelaksanaannya.

Dengan pola tersebut, pemerintah kota berupaya menggeser pola pembangunan yang sepenuhnya bersifat top-down.

Kebutuhan lingkungan menjadi dasar dalam menentukan kegiatan yang akan dikerjakan.

Cakupannya pun tidak terbatas pada pembangunan fisik. Program tersebut menyentuh sejumlah aspek, mulai dari infrastruktur lingkungan, kehidupan sosial kemasyarakatan, kebersihan, hingga penguatan ekonomi warga.

Bagi Pemkot Jambi, pola ini menjadi penting karena kebutuhan setiap lingkungan tidak selalu sama.

Karena itu, dukungan pemerintah diberikan melalui dana stimulus kepada RT dengan skema yang disesuaikan berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK).

Besarannya dibedakan dalam kategori kecil, sedang, dan besar.

Skema tersebut memungkinkan dukungan anggaran disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing lingkungan.

Maulana menilai salah satu kekuatan Kampung Bahagia terletak pada keterlibatan langsung masyarakat.

Pelaksanaan pembangunan, baik infrastruktur maupun kegiatan sosial, kebersihan lingkungan melalui OPBM, ekonomi dan bidang lainnya, diberikan ruang kepada masyarakat untuk mengelolanya secara gotong royong.

Dengan demikian, keberhasilan program tidak hanya diukur dari berapa banyak pembangunan yang dilakukan pemerintah.

Tetapi juga dari seberapa jauh warga mampu mengambil peran dalam menentukan prioritas lingkungannya.

“Alhamdulillah, melalui program yang berbasis partisipasi aktif masyarakat ini, Kota Jambi diberikan penghargaan dalam ajang Pemimpin Daerah Awards 2026 setelah melalui proses penilaian yang sangat ketat,” kata Maulana.

Menurut dia, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama, bukan semata-mata capaian pemerintah daerah.

Ia pun mendedikasikan penghargaan tersebut kepada masyarakat Kota Jambi yang selama ini terlibat dalam pelaksanaan Program Kampung Bahagia.

Penghargaan nasional pada akhirnya bukan garis akhir. Justru tantangan berikutnya adalah memastikan inovasi yang sudah berjalan tetap relevan dan menghasilkan dampak yang konsisten di tingkat masyarakat.

Maulana mengajak warga mempertahankan semangat gotong royong dan terus meningkatkan kualitas pembangunan di lingkungan masing-masing.

Ia bahkan menyoroti adanya RT yang mampu menghasilkan pembangunan dengan nilai yang lebih besar dibandingkan dana stimulus yang diberikan Pemkot Jambi.

“Semangat terus untuk membangun kampung masing-masing. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Pengakuan melalui Pemimpin Daerah Awards 2026 dengan demikian menjadi momentum bagi Kota Jambi untuk memperkuat model pembangunan berbasis partisipasi publik.

Bagi pemerintah daerah, ukuran keberhasilan inovasi bukan hanya penghargaan yang diterima di tingkat nasional.

Melainkan sejauh mana kebijakan tersebut mampu membuat masyarakat ikut menentukan arah pembangunan di lingkungannya sendiri.(*)




Tiga Kasus Perusahaan di Jambi Diselidiki Terkait Karhutla, Menhut: Tak Pandang Pilih

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api.

Pemerintah mulai mempertegas sisi penegakan hukum dengan menyelidiki tiga kasus yang melibatkan perusahaan di Jambi.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan, tiga kasus tersebut masuk dalam penanganan tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan RI dari total 42 kasus pelanggaran karhutla yang sedang ditangani secara nasional.

“Dari tim Gakkum, saat ini di Indonesia ada 42 kasus pelanggaran karhutla, ada tiga kasus dari Jambi yang sedang ditangani tim dan kami sudah minta Kejati terus berkoordinasi untuk mengungkapkan kasus itu,” ujar Raja Juli di Jambi, Selasa.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan karhutla di Jambi kini tidak hanya dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari bagaimana dugaan pelanggaran di balik kebakaran ditelusuri.

Raja Juli memastikan proses penegakan hukum karhutla tidak akan membedakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Perusahaan maupun perorangan, kata dia, akan diproses berdasarkan ketentuan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Gakkum Kementerian Kehutanan tidak akan pandang pilih dalam menegakkan hukum terkait kasus karhutla di Tanah Air, termasuk di Jambi, baik perorangan maupun perusahaan untuk ditindak sesuai hukum berlaku,” tegasnya.

Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan karhutla.

Dengan masih adanya kebakaran di sejumlah wilayah, penegakan hukum dinilai menjadi bagian penting dari upaya pencegahan agar pembakaran tidak terus berulang.

Di tengah proses hukum berjalan, ancaman karhutla di Jambi juga belum sepenuhnya mereda.

Raja Juli menyebut masih terdapat firespot di tiga kabupaten, yakni Sarolangun, Batanghari dan Tebo.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mempertahankan kesiapsiagaan, terlebih musim kemarau tahun ini diperkirakan berlangsung cukup intensif dan panjang.

Raja Juli bahkan membandingkan kondisi kemarau 2026 dengan situasi yang pernah terjadi pada 2015.

Karena itu, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan satu metode atau satu lembaga.

Pemerintah pusat meminta seluruh unsur di Jambi memperkuat koordinasi dan meninggalkan ego sektoral dalam menghadapi karhutla.

Mulai dari pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, kejaksaan, BNPB, BPBD, BMKG, Kementerian Kehutanan hingga masyarakat peduli api dinilai memiliki peran masing-masing.

“Kita perlu bersama-sama semua pihak baik dari Pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, Kejaksaan, BNPB, BPBD, BMKG, Kehutanan dan masyarakat peduli api dan pihak lainnya untuk bersama mengantisipasi karhutla tahun ini,” kata Raja Juli.

Koordinasi tersebut menjadi semakin penting karena kebakaran tidak selalu berada di lokasi yang mudah dijangkau petugas.

Deteksi dini, pemadaman cepat, pemantauan cuaca hingga proses hukum harus berjalan dalam satu rangkaian penanganan.

Untuk memperkuat pemadaman dari udara, Jambi juga akan mendapatkan tambahan satu helikopter water bombing.

Helikopter tersebut dijadwalkan segera digeser ke Jambi dalam waktu dekat.

“Ada tambahan satu lagi helikopter water bombing untuk Jambi dalam waktu dekat. Helikopter itu segera digeser ke Jambi,” ujar Raja Juli.

Tambahan armada ini diharapkan memperkuat kemampuan petugas menangani titik api, khususnya apabila lokasi kebakaran sulit dijangkau melalui jalur darat.

Selain operasi pemadaman, pemerintah juga menyiapkan operasi modifikasi cuaca sebagai bagian dari upaya menghadapi kondisi karhutla.

Raja Juli juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama musim kemarau panjang.

Imbauan tersebut menjadi penting karena kondisi cuaca kering dapat membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.

Pemerintah meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah munculnya titik api dengan tidak melakukan pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.

Di tengah masih munculnya firespot di Sarolangun, Batang Hari dan Tebo, penanganan karhutla Jambi kini bergerak pada dua jalur sekaligus: mempercepat pemadaman di lapangan dan memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.

Tiga kasus perusahaan yang masuk penyelidikan menjadi sinyal bahwa aspek hukum akan menjadi bagian penting dalam respons pemerintah terhadap karhutla tahun ini.(*)




Udara Kabupaten Muaro Jambi Tidak Sehat, PM2.5 Capai 13.5 Kali Batas Normal WHO

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Warga Kabupaten Muaro Jambi, perlu lebih waspada terhadap kondisi udara pada Minggu 23 Agustus 2026.

Data pemantauan kualitas udara pada website https://www.iqair.com/ menunjukkan AQI US mencapai 160, yang masuk kategori tidak sehat.

Kondisi tersebut tercatat sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan data stasiun pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Partikel halus PM2.5 menjadi polutan utama dengan konsentrasi mencapai 67,7 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Angka tersebut menjadi perhatian karena konsentrasi PM2.5 tercatat sekitar 13,5 kali di atas nilai panduan tahunan yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

AQI US 160 menempatkan kualitas udara Sengeti dalam kategori Unhealthy atau Tidak Sehat.

Dalam kondisi seperti ini, paparan polusi tidak hanya berisiko bagi kelompok yang memiliki sensitivitas lebih tinggi.

Masyarakat secara umum juga dapat mengalami dampak kesehatan.

Kelompok yang perlu memberikan perhatian lebih antara lain anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki gangguan pernapasan dan penyakit jantung.

PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan.

Karena ukurannya, partikel tersebut dapat mencapai bagian dalam paru-paru dan berpotensi memberikan dampak lebih serius apabila paparan terjadi secara terus-menerus.

Paparan polusi udara dengan konsentrasi tinggi dapat berkaitan dengan gangguan pada sistem pernapasan dan kardiovaskular.

Meski kondisi pada pagi menjelang siang tergolong tidak sehat, kualitas udara di Sengeti diperkirakan mengalami perbaikan secara bertahap sepanjang hari.

Pada sekitar pukul 13.00 hingga 17.00 WIB, AQI diperkirakan berada di kisaran 137 hingga 107.

Memasuki sore hingga malam, indeks kualitas udara diperkirakan terus turun menuju kategori moderat.

Pada rentang pukul 18.00–23.00 WIB, AQI diproyeksikan berada di kisaran 99 hingga 70.

Kondisi terbaik diperkirakan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, ketika AQI mencapai sekitar 70 atau masuk kategori moderat.

Namun, kondisi kualitas udara dapat berubah mengikuti kondisi cuaca, arah angin, sumber emisi serta faktor lingkungan lainnya.

Dengan kondisi udara yang berada dalam kategori tidak sehat, masyarakat dapat mengambil langkah sederhana untuk mengurangi paparan polutan.

Aktivitas fisik berat di luar ruangan sebaiknya dikurangi, terutama ketika kualitas udara sedang buruk.

Olahraga dengan intensitas tinggi dapat membuat seseorang menghirup udara dalam jumlah lebih banyak sehingga paparan polutan ikut meningkat.

Warga juga dapat mengurangi masuknya udara luar ke dalam rumah dengan menutup jendela ketika kualitas udara sedang buruk.

Jika harus beraktivitas di luar, penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus dapat menjadi salah satu langkah perlindungan.

Kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia juga sebaiknya membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara masih berada dalam kategori tidak sehat.

Masyarakat juga perlu memperhatikan kondisi tubuh selama kualitas udara memburuk.

Keluhan seperti batuk, iritasi mata, sesak napas atau gangguan pernapasan perlu diperhatikan, terutama apabila keluhan semakin berat atau berlangsung terus-menerus.

Jika mengalami gejala yang mengkhawatirkan, masyarakat disarankan mencari pertolongan medis.

Kondisi udara di Sengeti juga perlu terus dipantau karena angka AQI dapat berubah dari waktu ke waktu.

Dengan prakiraan kualitas udara yang membaik pada malam hari, masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas berdasarkan perkembangan indeks kualitas udara terbaru.(*)




Tarif Tol Bayung Lencir–Simpang Ness Jambi Mulai Berlaku Hari Ini, Cek Besarannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi Seksi 3 Bayung Lencir–Simpang Ness mulai Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini dilakukan setelah ruas tol tersebut sebelumnya beroperasi tanpa tarif secara bertahap.

Segmen Bayung Lencir–Tempino telah beroperasi sejak 17 Oktober 2024, sedangkan Segmen Tempino–Simpang Ness mulai dioperasikan pada 14 September 2025.

Penetapan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7427/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)–Tempino–Jambi Seksi 3 Bayung Lencir–Simpang Ness.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, mengimbau pengguna jalan mempersiapkan perjalanan sebelum memasuki ruas tol yang mulai berbayar tersebut.

“Mulai Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 15.00 WIB, Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi Bayung Lencir–Simpang Ness resmi diberlakukan tarif. Kami mengimbau pengguna jalan untuk memastikan kartu uang elektronik dalam kondisi baik dan saldo mencukupi sebelum memasuki jalan tol,” ujar Iwan.

Tarif Tol Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness

Berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum, berikut tarif Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi Bayung Lencir–Simpang Ness/Pijoan:

Asal Tujuan Golongan I Golongan II & III Golongan IV & V

  • Bayung Lencir Tempino Rp51.500 Rp77.000 Rp102.500
  • Bayung Lencir Simpang Ness/Pijoan Rp79.000 Rp118.500 Rp158.000
  • Tempino Simpang Ness/Pijoan Rp28.000 Rp41.500 Rp55.500
  • Tempino Bayung Lencir Rp51.500 Rp77.000 Rp102.500
  • Simpang Ness/Pijoan Bayung Lencir Rp79.000 Rp118.500 Rp158.000
  • Simpang Ness/Pijoan Tempino Rp28.000 Rp41.500 Rp55.500

Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi menjadi salah satu konektivitas penting yang menghubungkan Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi.

Kehadiran jalan tol ini juga memangkas waktu tempuh perjalanan dari sebelumnya sekitar dua jam menjadi sekitar 40 menit.

Imbauan Hutama Karya untuk Pengguna Tol

Seiring mulai diberlakukannya tarif, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk mengecek tarif berdasarkan gerbang tol tujuan sebelum melakukan perjalanan.

Pengguna juga diminta memastikan saldo kartu Uang Elektronik (UE) mencukupi agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar dan tidak menimbulkan antrean.

Informasi mengenai tarif dan kondisi perjalanan dapat dipantau melalui akun resmi media sosial Hutama Karya @HutamaKaryaTollRoad serta aplikasi Mozy.

Jika mengalami gangguan atau memiliki keluhan terkait layanan jalan tol, pengguna dapat menghubungi Call Center Integrasi Jalan Tol Hutama Karya di 150700.(*)




Tol Bayung Lencir–Jambi Segera Bertarif, Perjalanan 2 Jam Kini Cuma 40 Meni

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pengguna Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi Bayung Lencir–Simpang Ness dalam waktu dekat tidak lagi bisa melintas tanpa tarif.

PT Hutama Karya (Persero) menyatakan ruas tol tersebut segera memasuki tahap pengoperasian bertarif setelah sebelumnya dibuka gratis untuk masyarakat.

Meski tanggal dan besaran tarif belum diumumkan, Hutama Karya memastikan persiapan menuju pengoperasian bertarif terus dilakukan.

Ruas yang menghubungkan wilayah Sumatra Selatan dan Jambi itu sebelumnya dioperasikan tanpa tarif secara bertahap.

Segmen Bayung Lencir–Tempino mulai beroperasi pada 17 Oktober 2024, kemudian Segmen Tempino–Simpang Ness menyusul pada 14 September 2025.

Selama masa pengoperasian tanpa tarif, Hutama Karya melakukan evaluasi terhadap pelayanan, fasilitas dan sistem operasional jalan tol sebagai persiapan sebelum pengguna dikenakan tarif.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Iwan Hermawan, mengatakan perusahaan kini memastikan berbagai aspek pelayanan siap menghadapi perubahan status pengoperasian tersebut.

“Pengoperasian tanpa tarif memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal dan merasakan langsung manfaat jalan tol ini. Dalam waktu dekat, ruas ini akan memasuki tahap pengoperasian bertarif,” ujar Iwan.

Menurutnya, kesiapan tidak hanya berkaitan dengan transaksi di gerbang tol. Armada layanan, sistem pemantauan lalu lintas dan fasilitas pendukung juga terus dioptimalkan.

“Kami memastikan seluruh aspek pelayanan, mulai dari transaksi di gerbang tol, kesiapan armada layanan, hingga sistem pemantauan lalu lintas terus kami optimalkan agar pengguna jalan memperoleh perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar,” katanya.

Untuk mendukung transaksi pengguna, ruas Bayung Lencir–Simpang Ness dilengkapi tiga gerbang tol, yakni Gerbang Tol Pijoan, Gerbang Tol Muaro Sebapo dan Gerbang Tol Bayung Lencir.

Masing-masing gerbang didukung gardu entrance, gardu exit, gardu reversible serta mobile reader untuk membantu kelancaran transaksi.

Artinya, ketika tarif mulai diberlakukan, pengguna perlu memastikan kartu uang elektronik yang digunakan dalam kondisi baik dan memiliki saldo mencukupi sebelum memasuki ruas tol.

Namun, perubahan dari gratis menjadi berbayar bukan satu-satunya perkembangan yang perlu diperhatikan pengguna.

Dari sisi layanan darurat, Hutama Karya juga telah menyiapkan puluhan armada operasional.

Total terdapat 22 kendaraan operasional, terdiri atas lima kendaraan patroli, satu kendaraan rescue, dua ambulans, enam kendaraan derek, tiga kendaraan keamanan dan ketertiban, tiga kendaraan Patroli Jalan Raya (PJR), satu skylift dan satu water tank.

Pemantauan lalu lintas juga diperkuat dengan 104 CCTV dan enam Variable Message Sign (VMS).

Di balik pemberlakuan tarif yang akan datang, ruas tol ini menawarkan perubahan besar dari sisi waktu perjalanan.

Hutama Karya menyebut perjalanan pada koridor tersebut yang sebelumnya dapat mencapai sekitar dua jam kini dapat ditempuh sekitar 40 menit.

Pemangkasan waktu tempuh itu menjadi salah satu manfaat utama kehadiran Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi.

Terutama untuk mobilitas masyarakat dan distribusi barang antara Sumatra Selatan dan Jambi.

“Efisiensi waktu tempuh tersebut diharapkan turut mendorong kelancaran mobilitas orang dan barang serta memberikan dampak positif bagi aktivitas perekonomian antardaerah,” kata Iwan.

Dengan semakin terhubungnya wilayah Jambi dan Sumatra Selatan melalui jalan tol, jalur tersebut diharapkan tidak hanya menjadi alternatif perjalanan masyarakat.

Tetapi juga memperkuat arus logistik dan aktivitas ekonomi di wilayah yang dilalui.

Meski pengoperasian bertarif disebut segera dilakukan, Hutama Karya belum menyampaikan besaran tarif maupun tanggal pasti pemberlakuannya dalam informasi tersebut.

Perusahaan meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dan tidak berpatokan pada informasi yang belum berasal dari kanal resmi.

Sembari menunggu pemberlakuan tarif, pengguna jalan diimbau mempersiapkan perjalanan dengan memastikan kartu uang elektronik berfungsi dan saldo mencukupi.

Pengguna juga diminta mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan, menjaga jarak aman, serta tidak memaksakan diri berkendara ketika dalam kondisi lelah.

Hutama Karya menyatakan sosialisasi mengenai perubahan status pengoperasian akan dilakukan secara bertahap.

Untuk informasi dan bantuan selama perjalanan, pengguna dapat menghubungi Call Center Jalan Tol Hutama Karya 150700. Informasi operasional juga tersedia melalui kanal resmi @HutamaKaryaTollRoad dan aplikasi Mozy.(*)




3.981 Hektare KCBN Muaro Jambi Dipertaruhkan, Siapa Bertanggung Jawab atas Stockpile Batu Bara?

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan perlindungan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi kini memasuki babak yang jauh lebih serius.

Bukan lagi sebatas polemik antara kepentingan industri dan pelestarian di tingkat daerah, isu keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan percandian telah menarik perhatian pemerintah pusat hingga lembaga internasional.

Kawasan seluas 3.981 hektare itu kini berada di tengah tarik-menarik kepentingan: bagaimana aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tinggalan sejarah yang tidak dapat dipulihkan jika rusak tetap terlindungi.

Salah satu langkah yang membawa persoalan tersebut ke level internasional dilakukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Lembaga itu mengirim surat kepada UNESCO di Paris, Prancis, pada 1 Desember 2025, yang antara lain menyoroti persoalan zonasi dan keberadaan aktivitas industri, termasuk stockpile batu bara, di dalam maupun sekitar kawasan penyangga KCBN Muarajambi.

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan surat tersebut dilayangkan setelah berbagai desakan di tingkat lokal dan nasional dinilai belum menghasilkan perubahan yang signifikan.

“Pemberitaan terkait cagar budaya yang ada di Muaro Jambi seluas 3.981 hektare ini sudah beberapa kali disuarakan oleh LSM maupun mahasiswa, bahkan tokoh nasional sudah turun langsung ke lapangan. Namun, hasilnya tidak ada yang bergeming,” ujar Kurniadi.

Menurut dia, laporan kepada UNESCO diharapkan menjadi pemicu perhatian lebih besar terhadap persoalan yang dinilai telah berlangsung lama.

“Terakhir, kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menyurati UNESCO dengan dua bahasa, meminta UNESCO untuk menindaklanjuti masalah ini, karena ini sudah masuk dalam wilayah internasional,” katanya.

Kini Pemerintah Pusat Turun Tangan

Perkembangan terbaru menunjukkan persoalan tersebut memang mulai mendapat perhatian lebih kuat dari pemerintah pusat.

Ketika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke Jambi pada 16 Juli 2026, warga yang mengaku mahasiswa menyampaikan langsung keluhan mengenai keberadaan stockpile batu bara di sekitar kawasan candi.

Gibran merespons laporan tersebut dan meminta persoalan itu ditindaklanjuti.

Ia juga mempertanyakan keberadaan aktivitas stockpile yang disebut berada di sekitar kawasan cagar budaya.

Respons tersebut kemudian diikuti sikap Pemerintah Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat mengenai penataan kawasan.

Jika berdasarkan ketentuan kawasan tersebut memang harus dikosongkan dari aktivitas stockpile, pemerintah daerah menyatakan siap melakukan relokasi.

Perkembangan yang lebih tegas datang dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Pada 31 Juli 2026, Fadli meminta stockpile batu bara keluar dari KCBN Muarajambi dan menegaskan perlindungan kawasan cagar budaya merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Dengan demikian, wacana relokasi kini bukan lagi sekadar tuntutan kelompok masyarakat.

Pemerintah pusat telah menyampaikan sikap mengenai perlunya mengeluarkan stockpile dari kawasan KCBN.

Persoalan Utamanya: Di Zona Mana Aktivitas Itu Berada?

Di sinilah persoalan Muarojambi menjadi lebih kompleks.

KCBN Muarojambi tidak hanya memiliki satu lapis kawasan.

Sistem zonasinya mencakup zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan, dengan keseluruhan kawasan mencapai 3.981 hektare berdasarkan keputusan pemerintah mengenai sistem zonasi kawasan cagar budaya peringkat nasional Muarajambi.

BP Kebudayaan Jambi saat ini bahkan tengah menelusuri izin operasi sejumlah perusahaan di sekitar kawasan tersebut.

Pamong Budaya Ahli Muda BP Kebudayaan Jambi, Novie Hari Putranto, mengatakan penelusuran dilakukan bersama instansi tata ruang dan perizinan di tingkat provinsi maupun Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, dari aktivitas perusahaan di sepanjang aliran Sungai Batanghari dekat kawasan cagar budaya, terdapat indikasi kuat adanya kegiatan yang masuk ke zona inti.

Artinya, persoalan yang harus dijawab bukan hanya “apakah stockpile harus dipindahkan?”, tetapi juga bagaimana izin aktivitas tersebut diterbitkan, berada di zona mana, siapa yang memiliki kewenangan, dan apakah seluruh aktivitas telah sesuai dengan sistem zonasi KCBN.

BP Kebudayaan juga menyebut lokasi stockpile yang menjadi sorotan berada sangat dekat dengan sejumlah situs, termasuk Candi Teluk 1, Candi Teluk 2, Candi Pelayangan, dan Manapo Istano di Kecamatan Taman Rajo.

UNESCO Sudah Lama Mencatat Ancaman Aktivitas Industri

Persoalan ini juga memiliki konteks yang lebih panjang.

Dalam dokumen Tentative List, UNESCO mencatat Muarojambi Temple Compound sebagai kawasan yang menghadapi perubahan lingkungan yang cepat.

Dokumen tersebut secara eksplisit menyebut kawasan permukiman, kegiatan pertanian, area industri, pabrik, dan coal stockpile sebagai bagian dari faktor yang dapat menekan kelestarian kawasan.

Kawasan Muarojambi juga telah masuk Tentative List UNESCO sejak 2009.

Sementara statusnya sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional ditetapkan pada 2013 dengan luas 3.981 hektare.

Karena itu, persoalan stockpile bukan berdiri sendiri.

Ia berkaitan dengan tantangan yang lebih besar untuk memastikan kawasan bersejarah tersebut tetap memenuhi standar pelindungan warisan budaya di tengah perkembangan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Bukan Sekadar Soal Memindahkan Stockpile

Jika pemerintah akhirnya memindahkan stockpile, pekerjaan rumah belum selesai.

Pemerintah masih harus memastikan tata ruang, perizinan, kepemilikan aset, batas zona, serta mekanisme pengawasan benar-benar sinkron.

Keterlibatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kanwil Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama KPKNL Jambi, serta perhatian DPR RI terhadap inventarisasi aset negara, menjadi bagian dari upaya memperjelas persoalan aset dan pengelolaannya.

Pada saat yang sama, izin yang pernah diterbitkan pemerintah daerah perlu dilihat kembali berdasarkan aturan perlindungan cagar budaya dan sistem zonasi yang berlaku.

Ini penting karena persoalan Muarojambi tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

Ada aspek hukum, sejarah, lingkungan, tata ruang, aset negara, ekonomi, hingga reputasi Indonesia dalam menjaga warisan budaya.

Harga yang Dipertaruhkan Lebih Besar dari Nilai Ekonomi Stockpile

Kawasan Muarojambi bukan sekadar kumpulan bangunan tua.

Kompleks percandian berbahan bata tersebut merupakan jejak penting peradaban masa lalu yang memiliki nilai sejarah dan budaya jauh melampaui batas Kabupaten Muaro Jambi.

Di satu sisi, aktivitas industri memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan mata pencaharian serta rantai logistik.

Namun di sisi lain, warisan budaya memiliki karakter yang berbeda: kerusakan permanen tidak dapat dikompensasi hanya dengan nilai ekonomi jangka pendek.

Stockpile dapat dipindahkan. Jalur distribusi dapat ditata ulang. Aktivitas ekonomi dapat mencari lokasi lain.

Tetapi jika struktur, lingkungan arkeologis, atau konteks sejarah sebuah situs mengalami kerusakan permanen, tidak ada kebijakan yang bisa mengembalikannya seperti semula.

Karena itu, polemik KCBN Muarajambi kini menjadi ujian nyata bagi pemerintah: apakah pembangunan dan aktivitas ekonomi dapat ditempatkan dalam batas yang tetap menghormati warisan budaya.

Setelah persoalan ini memperoleh perhatian dari Wapres, Menteri Kebudayaan, pemerintah daerah, hingga dibawa ke UNESCO, publik kini menunggu langkah konkret.

Bukan sekadar pernyataan untuk menyelamatkan Muarojambi, tetapi penataan kawasan yang transparan, kepastian hukum atas setiap aktivitas, kejelasan zonasi, serta tindakan nyata terhadap kegiatan yang terbukti tidak sesuai aturan.

Muarajambi pada akhirnya tidak hanya sedang mempertaruhkan status sebuah kawasan cagar budaya.

Kawasan ini sedang menguji seberapa serius negara menjaga jejak peradaban ketika berhadapan langsung dengan kepentingan ekonomi.(*)




Dunia Kerja Berubah, Kemnaker Perkuat Aturan PKWT, Outsourcing dan Gig Economy

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus memperbarui regulasi ketenagakerjaan agar selaras dengan perubahan dunia kerja yang semakin dinamis.

Penyesuaian kebijakan difokuskan pada pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga model kerja berbasis platform digital atau gig economy.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengatakan transformasi model bisnis dan perkembangan teknologi telah mengubah pola hubungan kerja.

Karena itu, regulasi harus mampu memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas, tetapi hak-hak pekerja juga harus tetap terlindungi,” ujar Cris saat menjadi pembicara dalam Digital Transformation Indonesia Human Resources Conference & Expo (DTI-HR) di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.

Dalam pemaparannya, Cris menegaskan bahwa skema PKWT tetap menjadi bagian dari sistem hubungan kerja yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, penerapannya harus sesuai dengan karakter pekerjaan, baik dari sisi jenis, sifat, maupun jangka waktu, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Menurutnya, penggunaan PKWT tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen efisiensi biaya perusahaan.

“PKWT bukan sarana efisiensi biaya semata. Penggunaannya harus disesuaikan dengan sifat, jenis, dan jangka waktu pekerjaan serta tetap memenuhi hak-hak pekerja,” tegasnya.

Selain PKWT, Kemnaker juga terus menyempurnakan regulasi mengenai sistem alih daya.

Penyempurnaan tersebut mencakup penegasan ruang lingkup pekerjaan, persyaratan perusahaan penyedia jasa, hingga standar perlindungan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam sistem outsourcing.

Cris menilai keberhasilan penerapan aturan tersebut bergantung pada kepatuhan seluruh pihak, baik perusahaan pengguna maupun penyedia jasa.

Tata kelola yang baik diyakini dapat meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat.

Perhatian Kemnaker juga diarahkan pada pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Menurut Cris, model kerja berbasis platform telah membuka peluang kerja baru, namun di saat yang sama menghadirkan tantangan regulasi karena karakter hubungan kerjanya berbeda dengan sistem konvensional.

“Kami ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti perubahan dunia kerja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Cris juga menyoroti perubahan peran praktisi human resources (HR).

Ia menilai fungsi HR kini tidak lagi sekadar mengelola administrasi ketenagakerjaan, tetapi menjadi mitra strategis perusahaan dalam memastikan seluruh kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan regulasi sejak tahap perencanaan.

Mulai dari penyusunan skema PKWT, pengelolaan tenaga alih daya, hingga tata kelola pekerja berbasis platform digital, seluruhnya membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif agar perusahaan mampu menghadapi perubahan regulasi dan meminimalkan risiko hukum.

Menurutnya, perusahaan yang mampu menyesuaikan praktik pengelolaan sumber daya manusia dengan perkembangan regulasi akan memiliki daya saing lebih baik sekaligus mampu membangun hubungan industrial yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan.(*)




Pertamina Turunkan Harga Pertamax Hari Ini, Pertamax Turbo Ikut Dipangkas Jadi Segini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar terbaru bagi pengguna kendaraan bermotor, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu 1 Agustus 2026.

Sejumlah produk Pertamax mengalami penurunan harga setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah faktor ekonomi.

Penyesuaian tersebut membuat harga Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, harga produk diesel nonsubsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite tidak mengalami perubahan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perubahan harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga rata-rata minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta mengikuti ketentuan pemerintah.

“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2026

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti DKI Jakarta, berikut rincian harga BBM nonsubsidi Pertamina terbaru:

  • Pertamax Turbo: turun dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.
  • Pertamax Green 95: turun dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter.
  • Pertamax (RON 92): turun dari Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter.
  • Pertamina Dex: tetap Rp21.150 per liter.
  • Dexlite: tetap Rp19.700 per liter.

Penurunan harga paling besar terjadi pada Pertamax Turbo yang berkurang Rp1.000 per liter dibandingkan harga sebelumnya.

Sementara Pertamax standar turun Rp300 per liter dan Pertamax Green 95 turun Rp400 per liter.

Harga Bisa Berbeda Antarwilayah

Pertamina menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi dapat berbeda antarwilayah karena dipengaruhi kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek harga terbaru melalui kanal resmi Pertamina atau aplikasi layanan Pertamina sebelum melakukan pengisian bahan bakar.

Dengan adanya penurunan harga ini, pengguna kendaraan yang mengandalkan BBM nonsubsidi mendapatkan sedikit ruang penghematan biaya operasional, terutama bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.(*)




Jembatan Musi V Jadi Kunci Tol Palembang-Betung, Sertifikat Keamanan Struktur Resmi Terbit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pembangunan Jalan Tol Palembang–Betung memasuki tahap penting setelah struktur utama Jembatan Musi V resmi dinyatakan memenuhi standar keselamatan dan laik untuk difungsikan.

PT Hutama Karya (Persero) memperoleh Sertifikat Persetujuan Laik Fungsi (PLF) Struktur Jembatan Musi V dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat penting sebelum Jalan Tol Palembang–Betung ditargetkan beroperasi pada akhir tahun 2026.

Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus sekaligus Koordinator Sekretariat Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Armen Adekristi, kepada Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.

Dengan keluarnya sertifikat tersebut, salah satu pekerjaan paling krusial dalam proyek tol yang menghubungkan Palembang hingga Betung itu telah melewati tahapan verifikasi teknis.

Jembatan Musi V Lulus Pengujian Keamanan

Sebelum mendapatkan sertifikat laik fungsi, Jembatan Musi V telah melalui serangkaian pemeriksaan teknis yang dilakukan KKJTJ.

Evaluasi mencakup pengujian beban statik, pengujian dinamik, hingga pemeriksaan aspek keamanan dan kekuatan struktur.

Hasil evaluasi menyatakan seluruh komponen jembatan memenuhi persyaratan teknis sehingga dapat digunakan sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.

Kepala Balai Keamanan Jembatan dan Terowongan Khusus Armen Adekristi mengatakan Jembatan Musi V merupakan salah satu infrastruktur strategis nasional yang membutuhkan perhatian khusus karena menjadi bagian penting dari konektivitas transportasi Sumatra Selatan.

“Setelah melalui pengujian dan evaluasi, seluruh aspek teknis, keamanan, serta kekuatan struktur telah memenuhi persyaratan sehingga dinyatakan laik fungsi,” ujar Armen.

Ia menjelaskan, pengelolaan jembatan tidak berhenti setelah pembangunan selesai.

Sesuai regulasi, pemantauan dan pemeliharaan berkala tetap harus dilakukan untuk memastikan kondisi struktur tetap aman dalam jangka panjang.

Jembatan Musi V juga telah dilengkapi sistem sensor pemantauan struktur yang terhubung dengan dashboard monitoring.

Ke depan, sistem tersebut akan dikembangkan dengan dukungan command center agar kondisi jembatan dapat dipantau secara real time.

Jadi Penentu Penyelesaian Tol Palembang-Betung

Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan menyebut penerbitan sertifikat tersebut menjadi hasil dari kolaborasi berbagai pihak sejak pembangunan kembali proyek dilakukan oleh Hutama Karya pada 2024.

Menurutnya, Jembatan Musi V merupakan salah satu pekerjaan paling menantang dalam pembangunan Tol Palembang-Betung selain pekerjaan vacuum consolidation.

“Sejak proyek ini dilanjutkan pada tahun 2024, kami berkomitmen menyelesaikan pembangunan sesuai target. Struktur jembatan berhasil diselesaikan dan telah difungsionalkan pada periode Natal, Tahun Baru, serta Idulfitri untuk membantu kelancaran lalu lintas,” katanya.

Iwan optimistis keberadaan Tol Palembang-Betung akan memberikan dampak besar terhadap mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Sumatra Selatan.

Jalan tol tersebut diproyeksikan memangkas waktu perjalanan sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di Sumatra.

Progres Tol Palembang-Betung Capai 85 Persen

Jembatan Musi V memiliki panjang bentang 380 meter dengan konfigurasi 100 meter + 180 meter + 100 meter.

Jembatan bertipe Balanced Cantilever Concrete Box Girder tersebut membentang di atas Sungai Musi dan menjadi salah satu struktur utama dalam ruas Tol Palembang-Betung.

Secara keseluruhan, Jalan Tol Palembang-Betung memiliki panjang 69,19 kilometer yang terbagi menjadi tiga seksi.

Rinciannya:

  • Seksi 1 Palembang–Rengas sepanjang 21,50 kilometer
  • Seksi 2 Rengas–Pangkalan Balai sepanjang 33 kilometer
  • Seksi 3 Pangkalan Balai–Betung sepanjang 14,69 kilometer

Hingga saat ini, progres konstruksi jalan tol tersebut telah mencapai 85,54 persen, sementara progres pengadaan lahan mencapai 88,43 persen.

Dengan selesainya sejumlah pekerjaan utama, Hutama Karya menargetkan Jalan Tol Palembang-Betung dapat beroperasi pada akhir tahun ini.

Kehadiran tol tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat perjalanan masyarakat, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi baru melalui konektivitas yang lebih baik di wilayah Sumatra Selatan.(*)




BPJN Jambi Ungkap Detail Tol Jambi–Rengat Fase I, Panjang 67,45 Km dan Mulai Dibangun 2027

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi memaparkan perkembangan terbaru proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Jambi–Rengat Fase I (Simpang Ness–Merlung) yang ditargetkan mulai dibangun pada 2027.

Ruas tol sepanjang 67,45 kilometer itu akan melintasi tiga kabupaten di Provinsi Jambi dan saat ini memasuki tahap percepatan pengadaan lahan.

Plt Kepala BPJN Jambi Robert Eduard Sihotang mengatakan, ruas Tol Jambi–Rengat Fase I akan membentang dari Simpang Ness hingga Merlung. Proyek tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Jambi.

Menurut Robert, jalan tol ini akan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung, serta dibangun melalui empat paket pekerjaan, yaitu Paket 1A, 1B, 2A, dan 2B.

“Salah satu paket pekerjaan akan difokuskan pada pembangunan Jembatan Batanghari yang menjadi struktur utama pada ruas tol ini,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan JTTS Ruas Jambi–Rengat Fase I di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ruas tol tersebut akan melintasi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat.

Hingga saat ini, proses pengadaan lahan telah mencapai sekitar 9 persen, mencakup sembilan desa, yakni enam desa di Kabupaten Muaro Jambi, dua desa di Kabupaten Batanghari, dan satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BPJN Jambi menargetkan proses pengadaan tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar sembilan bulan setelah seluruh dokumen administrasi dan perizinan terpenuhi.

Selain pembangunan fisik, BPJN juga memastikan proyek ini memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Berbagai langkah mitigasi telah disiapkan, mulai dari pengendalian debu dan kebisingan, perlindungan habitat, keselamatan kerja, hingga penyediaan akses masyarakat melalui pembangunan underpass maupun overpass pada titik-titik yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, pemerintah bersama mitra pendanaan juga menyiapkan program pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat terdampak serta membuka mekanisme penyampaian keluhan dan konsultasi secara berkala bersama pemerintah desa dan warga.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris meminta seluruh proses persiapan dilakukan secara matang agar pembangunan dapat dimulai sesuai target pada 2027.

Menurutnya, pengalaman pembangunan Tol Jambi–Palembang menjadi pelajaran penting, terutama dalam proses pendataan lahan dan koordinasi lintas instansi.

“Kita belajar dari pengalaman pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang. Persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama pendataan lahan, agar pelaksanaan pembangunan pada tahun 2027 dapat berjalan sesuai rencana,” kata Al Haris.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten yang wilayahnya dilintasi jalan tol segera menyelesaikan pemetaan desa terdampak, jumlah bidang tanah, luas lahan, serta data masyarakat sebagai dasar percepatan pengadaan tanah.

Al Haris menegaskan, masyarakat yang lahannya terdampak akan memperoleh kompensasi sesuai hasil penilaian independen sehingga proses pembangunan dapat berjalan adil dan transparan.

Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJN, BPN, serta mitra pendanaan internasional, proyek Tol Jambi–Rengat Fase I diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi serta konektivitas di Provinsi Jambi.(*)